sEJARAH,dEFINISI,oBYEK pENDIDIKAN kEWARGANEGARAAN



BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama. ilmu terebut sering disebut dengan civic education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. ilmu ini memiliki peran strategis dalam mempersiapkan warrganegara yang cerdas, bertanggungjawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic International” (1995) disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture.
Berdasarkan kenyataan di seluruh negara di dunia, bahwa kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafat bangsa, identitas nasional, kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut, serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban. Oleh karena itu, dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis, religious, berkemanusiaan dan berkeadaban.
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara yang baik, cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan Kewarganegaraan membahas berbagai aspek dalam kehidupan, yaitu pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan membahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara. Kalau kaitan Pendidikan Kewarganegaraan dalam lingkup Filasafat Ilmu menjadi kajian dalam penerapan Pendidikan Kewarganegaraan sendiri dan menjadi dasar pengembangan ilmu pengetahuan.Oleh karena itu, penulis ingin membahas pemahaman Pendidikan Kewarganegaraan yang berkaitan serta berkedudukan dalam bidang Filsafat Ilmu.
2.      Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah yang di bahas dalam penyusunan makalah Ini yaitu di antaranya adalah:
a.       Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
b.      Definisi Pendidikan Kewarganegaraan
c.       Obyek Pendidikan Kewarganegaraan
d.      Kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan dalam Filsafat Ilmu
e.       Interaksi Pendidikan Kewarganegaraan dengan Ilmu lainnya
f.       Metode Keilmuan Pendidikan Kewarganegaraan
g.      Kelebihan dan Kekurangan Pendidikan Kewarganegaraan
h.      Cara memperbaiki Kekurangan Pendidikan Kewarganegaraan
i.        Peran mahasiswa dalam perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan

3.      Tujuan
Adapun Tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu adalah:
a.       Agar dapat mengetahui Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
b.      Agar dapat mengetahui Definisi Pendidikan Kewarganegaraan
c.       Agar dapat mengetahui Obyek Pendidikan Kewarganegaraan
d.      Agar dapat mengetahui  Kedudukan Pendidikan Kewarganegaraan dalam Filsafat Ilmu
e.       Agar dapat memahami Interaksi Pendidikan Kewarganegaraan dengan Ilmu lainnya
f.       Agar dapat mengetahui Metode Keilmuan Pendidikan Kewarganegaraan
g.      Agar dapat mengetahui Kelebihan dan Kekurangan Pendidikan Kewarganegaraan
h.      Agar dapat memahami cara memperbaiki Kekurangan Pendidikan Kewarganegaraan
i.        Agar dapat memahami Peran mahasiswa dalam perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan.
4.      Metode Penyusunan
Metode Penyusunan yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu :
a.      Studi Kepustakaan
Yaitu pengumpulan data dengan jalan membaca, mengkaji dan mempelajari buku-buku, dokumen-dokumen laporan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan apa yang di kaji.
b.      Bahan – bahan tambahan yang didapatkan melalui Intenet.


5.      Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan Makalah ini di bagi menjadi 3 bab, sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN, Pada bab ini yang merupakan pendahuluan, terdiri atas latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II : PEMBAHASAN, Pada bab ini menguraikan mengenai permasalahan yang akan di kaji dalam penyusunan makalah ini yaitu Kedudukan PKN dalam Filsafat Ilmu.
BAB III : PENUTUP, Pada bab penutup ini berisikan tentang kesimpulan dan saran dari penyusunan makalah ini mengenai kedudukan PKN dalam filsafat Ilmu.



















BAB II
PEMBAHASAN

1.      Sejarah
1.1  Pergantian istilah pendidikan kewarganegaraan
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilkau cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila. Di beberapa negara dikembangkan pula bidang studi yang sejenis dengan Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu yang dikenal dengan Civics Education.
Sebagai suatu perbandingan, di berbagai negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum sebagai pembekalan nilai-nilai yang mendasari sikap dan perilaku warganegaranya.
a.       Di Amerika Serikat di kenal dengan History, Humanity, dan Philosophy.
b.      Di Jepang dikenal dengan Japanese History, Ethics, dan Philosophy.
c.       Di Filipina di keal dengan Philipino, Family Planning Taxation and Land Reform, The Philipine New Constitution, dan Study of Human Rights.
Sebagai mata pelajaran di sekolah, Pendidikan Kewarganegaraan telah mengalami perkembangan yang fluktuatif, baik dalam kemasan maupun substansinya. Hal tersebut dapat dilihat dalam substansi kurikulum PKn yang sering berubah dan tentu saja disesuaikan dengan kepentingan negara. Secara historis, epistemologis dan pedagogis, pendidikan kewarganegaraan berkedudukan sebagai program kurikuler dimulai dengan diintroduksikannya mata pelajaran Civics dalam kurikulum SMA tahun 1962 yang berisikan materi tentang pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (Dept. P&K: 1962). Pada saat itu, mata pelajaran Civics atau kewarganegaraan, pada dasarnya berisikan pengalaman belajar yang digali dan dipilih dari disiplin ilmu sejarah, geografi, ekonomi, dan politik, pidato-pidato presiden, deklarasi hak asasi manusia, dan pengetahuan tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa (Somantri, 1969:7). Istilah Civics tersebut secara formal tidak dijumpai dalam Kurikulum tahun 1957 maupun dalam Kurikulum tahun 1946. Namun secara materiil dalam Kurikulum SMP dan SMA tahun 1957 terdapat mata pelajaran tata negara dan tata hukum, dan dalam kurikulum 1946 terdapat mata pelajaran pengetahuan umum yang di dalamnya memasukkan pengetahuan mengenai pemerintahan.
Kemudian dalam kurikulum tahun 1968 dan 1969 istilah civics dan Pendidikan Kewargaan Negara digunakan secara bertukar-pakai (interchangeably). Misalnya dalam Kurikulum SD 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang dipakai sebagai nama mata pelajaran, yang di dalamnya tercakup sejarah Indonesia, geografi Indonesia, dan civics (diterjemahkan sebagai pengetahuan kewargaan negara). Dalam kurikulum SMP 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang berisikan sejarah Indonesia dan Konstitusi termasuk UUD 1945. Sedangkan dalam kurikulum SMA 1968 terdapat mata pelajaran Kewargaan Negara yang berisikan materi, terutama yang berkenaan dengan UUD 1945. Sementara itu dalam Kurikulum SPG 1969 mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara yang isinya terutama berkenaan dengan sejarah Indonesia, konstitusi, pengetahuan kemasyarakatan dan hak asasi manusia (Dept. P&K: 1968a; 1968b; 1968c; 1969). (Winataputra, 2006 : 1). Secara umum mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara membahas tentang nasionalisme, patriotisme, kenegaraan, etika, agama dan kebudayaan (Somantri, 2001:298)
Pada Kurikulum tahun 1975 istilah Pendidikan Kewargaan Negara diubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang berisikan materi Pancasila sebagaimana diuraikan dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4. Perubahan ini sejalan dengan missi pendidikan yang diamanatkan oleh Tap. MPR II/MPR/1973. Mata pelajaran PMP ini merupakan mata pelajaran wajib untuk SD, SMP, SMA, SPG dan Sekolah Kejuruan. Mata pelajaran PMP ini terus dipertahankan baik istilah maupun isinya sampai dengan berlakunya Kurikulum 1984 yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 1975 (Depdikbud: 1975 a, b, c dan 1976). Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada masa itu  berorientasi pada value inculcation dengan muatan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 (Winataputra dan Budimansyah, 2007:97)
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional yang menggariskan adanya muatan kurikulum Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebagai bahan kajian wajib kurikulum semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan (Pasal 39), Kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 1994 mengakomodasikan misi baru pendidikan tersebut dengan memperkenalkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn. Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, Kurikulum PPKn 1994 mengorganisasikan materi pembelajarannya bukan atas dasar rumusan butir-butir nilai P4, tetapi atas dasar konsep nilai yang disaripatikan dari P4 dan sumber resmi lainnya yang ditata dengan menggunakan pendekatan spiral meluas atau spiral of concept development (Taba,1967). Pendekatan ini mengartikulasikan sila-sila Pancasila dengan jabaran nilainya untuk setiap jenjang pendidikan dan kelas serta catur wulan dalam setiap kelas.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pada masa ini karakteristiknya didominasi oleh proses value incucation  dan  knowledge dissemination. Hal tersebut dapat lihat dari materi pembelajarannya yang dikembangkan berdasarkan butir-butir setiap sila Pancasila. Tujuan pembelajarannya pun diarahkan untuk menanamkan sikap dan prilaku yang beradasarkan nilai-nilai Pancasila serta untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan untuk memahami, menghayati dan meyakini nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dalam berprilaku sehari-hari (Winataputra dan Budimansyah, 2007:97).
Dengan dberlakukannya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, diberlakukan kurikulum yang dikenal dengan nama Kurikulum berbasis Kompetensi tahun 2004 dimana Pendidikan Kewarganegaraan berubah nama menjadi Kewarganegaraan. Tahun 2006 namanya berubah kembali menjadi Pendidikan Kewarganegaraan, dimana secara substansi tidak terdapat perubahan yang berarti, hanya kewenangan pengembangan kurikulum yang diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan, maka kurikulum tahun 2006 ini dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Berbagai perubahan yang dialami dalam pengimplementasian PKn sebagaimana diuraikan diatas menunjukkan telah terjadinya ketidakajekan dalam kerangka berpikir, yang sekaligus mencerminkan telah terjadinya krisis konseptual, yang berdampak pada terjadinya krisis operasional kurikuler.
Secara Konseptual istilah Pendidikan Kewarganegaraan dapat terangkum sebagai berikut :
a.      Civics /1962 (atas kurikulum SMA tahun 1962 yang berisikan materi tentang pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (Dept. P&K: 1962)
Pada saat itu, mata pelajaran Civics atau kewarganegaraan, pada dasarnya berisikan pengalaman belajar yang digali dan dipilih dari disiplin ilmu sejarah, geografi, ekonomi, dan politik, pidato-pidato presiden, deklarasi hak asasi manusia, dan pengetahuan tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa

b.      Pendidikan Kewarganegaraan /1968 (digunakan secara bertukar-pakai)
1)      Misalnya dalam Kurikulum SD 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang dipakai sebagai nama mata pelajaran, yang di dalamnya tercakup sejarah Indonesia, geografi Indonesia.
2)      Dalam kurikulum SMP 1968 digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang berisikan sejarah Indonesia dan Konstitusi termasuk UUD 1945.
3)      Sedangkan dalam kurikulum SMA 1968 terdapat mata pelajaran Kewargaan Negara yang berisikan materi, terutama yang berkenaan dengan UUD 1945.
4)      Sementara itu dalam Kurikulum SPG 1969 mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara yang isinya terutama berkenaan dengan sejarah Indonesia, konstitusi, pengetahuan kemasyarakatan dan hak asasi manusia (Dept. P&K: 1968a; 1968b; 1968c; 1969). (Winataputra, 2006 : 1).

c.       Pendidikan Kewiraan /dimulai tahun 1973/1974,
sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
d.      Pendidikan Moral Pancasila/1975(Sesuai missi pendidikan yang diamanatkan oleh Tap. MPR II/MPR/1973)
e.       Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan/1994 (atas  berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989)
f.       Kewarganegaraan/2004(atas UU No. 20 Tahun 2003 / Kurikulum Berbasis Kompetensi)
g.      Pendidikan Kewarganegaraan /2006(atas UU No. 20 Tahun 2003/Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)

1.2  Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan
a.       Awal 1979, materi disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem Hankamrata. Mata kuliah ini bernama Pendidikan Kewiraan.
b.       Tahun 1985, diadakan penyempurnaan oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti, terdiri atas pengantar yang bersisikan gambaran umum tentang bahan ajar PKn dan interelasinya dengan bahan ajar mata kuliah lain, sedangkan materi lainnya tetap ada.
c.       Tahun 1995, nama mata kuliah berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun kembali oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik strategi nasional, politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
d.      Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional
e.       Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.

1.3  Tokoh yang Berpengaruh
Adapun tokoh tokoh yang berpengaruh terhadap perkembangan ilmu pendidikan Kewarganegaraan yang mana tokoh tersebut antara lain adalah:
a.      Azra dan Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, sebagai pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi.
b.      Winataputra dkk seorang yang mewakili Penggunaan istilah “Pendidikan Kewarganegaraan” dari Tim CICED (Center Indonesian for Civic Education), Tim ICCE (2005: 6) sebagai ilmu yang mempelajari di bidang kewarganegaraan.
c.       Lemhannas dan Dirjen Dikti,sebagai penyusun dan penyempurnaan kurikulum mengenai PKN

2.      Definisi
2.1  Definisi secara Umum
Pendidkan kewarganegaraan secara umum adalah pendidikkan yang mengkaji dan membahas tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, ham, hak dan kewajiban warga Negara serta proses demokrasi.
Secara bahasa, istilah “Civic Education” oleh sebagian pakar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah “Pendidikan Kewargaan” diwakili oleh Azra dan Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, sebagai pengembang Civic Education pertama di perguruan tinggi. Penggunaan istilah “Pendidikan Kewarganegaraan” diwakili oleh Winataputra dkk dari Tim CICED (Center Indonesian for Civic Education), Tim ICCE (2005: 6).
2.2  Definisi Menurut Ahli
Adapun pengertian yang di kemukakakn oleh para ahli yang mengangkut definisi Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a.      Menurut Zamroni (Tim ICCE, 2005:7) mengemukakan bahwa pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat. Demokrasi adalah suatu learning proses yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain. Kelangsungan demokrasi tergantung pada kemampuan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi.
b.      Depdiknas (2006:49),
adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945. Lebih lanjut Somantri (2001:154) mengemukakan bahwa:
PKn merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar yang berkenaan dengan hubungan antar warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
c.       Menurut Branson 1999:4
civic education dalam demokrasi adalah pendidikan – untuk mengembangkan dan memperkuat – dalam atau tentang pemerintahan otonom (self government). Pemerintahan otonom demokratis berarti bahwa warga negara aktif terlibat dalam pemerintahannya sendiri; mereka tidak hanya menerima didikte orang lain atau memenuhi tuntutan orang lain.
d.      Somantri, 2001:158:
Pendidikan Kewarganegaraan adalah seleksi dan adaptasi dari disiplin ilmu-ilmu sosial, ilmu Kewarganegaraan, humaniora, dan kegiatan dasar manusia, yang diorganisasikan dan disajikan secara psikologis dan ilmiah untuk ikut mencapai salah satu tujuanpendidikan IPS.
Beberapa unsur yang terkait dengan pengembangan PKn, antara lain:
1)      Hubungan pengetahuan intraseptif (intraceptive knowledge) dengan pengetahuan ekstraseptif (extraceptive knowledge) atau antara agama dan ilmu.
2)      Kebudayaan Indonesia dan tujuan pendidikan nasional.
3)      Disiplin ilmu pendidikan, terutama psikologi pendidikan.
4)      Disiplin ilmu-ilmu sosial, khususnya “ide fundamental” Ilmu Kewarganegaraan.
5)      Dokumen negara, khususnya Pancasila, UUD NRI 1945 dan perundangan negara serta sejarah perjuangan bangsa.
6)      Kegiatan dasar manusia.
7)      Pengertian pendidikan IPS
Ketujuh unsur inilah yang akan mempengaruhi pengembangan PKn. Karena pengembangan pendidikan Kewarganegaraan akan mempengaruhi pengertian PKn sebagai salah satu tujuan pendidikan IPS.
Beberapa faktor yang lebih menjelaskan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan antara lain (Somantri, 2001:161):
1)      PKn merupakan bagian atau salah satu tujuan pendidikan IPS, yaitu bahan pendidikannya diorganisasikan secara terpadu (intergrated) dari berbagai disiplin ilmu sosial, humaniora, dokumen negara, terutama Pancasila, UUD NRI 1945, GBHN, dan perundangan negara, dengan tekanan bahan pendidikan pada hubungan warga negara dan bahan pendidikan yang berkenaan dengan bela negara.
2)      PKn adalah seleksi dan adaptasi dari berbagai disiplin ilmu sosial, humaniora, Pancasila, UUD NRI 1945 dan dokumen negara lainnya yang diorganisasikan dan disajikan secara ilmiah dan psikologis untuk tujuan pendidikan.
3)      PKn dikembangkan secara ilmiah dan psikologis baik untuk tingkat jurusan PMPKN FPIPS maupun dikembangkan untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah serta perguruan tinggi.
4)      Dalam mengembangkan dan melaksanakan PKn, kita harus berpikir secara integratif, yaitu kesatuan yang utuh dari hubungan antara hubungan pengetahuan intraseptif (agama, nilai-nilai) dengan pengetahuan ekstraseptif (ilmu), kebudayaan Indonesia, tujuan pendidikan nasional, Pancasila, UUD1945, GBHN, filsasat pendidikan, psikologi pendidikan, pengembangan kurikulum disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora, kemudian dibuat program pendidikannya yang terdiri atas unsur: (i) tujuan pendidikan, (ii) bahan pendidikan, (iii) metode pendidikan, (iv) evaluasi.
5)      Dalam kepustakan asing PKn sering disebut civic education, yang salah satu batasannya ialah “seluruh kegiatan sekolah, rumah, dan masyarakat yang dapat menumbuhkan demokrasi.
e.       Menurut Udin S. Winataputra
bahwa secara akademis PKn didefinisikan sebagai suatu bidang kajian yang memusatkan telaahnya pada seluruh dimensi psikologis dan sosial budaya kewarganegaraan individu dengan menggunakan ilmu politik.
f.       Menurut Stanley E. Diamond dan Elmer F. Peliger,
Pendidkan Kewarganegaraan adalah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas Pemerintahan serta hak dan kewajiban warga negara.
Menurut Majalah Education Tahun 1986, mengatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu ilmu tentang kewarganegaraan yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir hubungannya dengan Negara.
g.      Sukamto
Pendidkan Kewarnanegaraan adalah adalah yang mencakup pemahaman dasar keterampilan kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, pemahaman tentanng rule of law, ham, penguatan keterampilan partisifatif yang demokratis, pengembangan budaya demokrasi dan perdmaian.


3.      Obyek
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem, dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu hrus jelas, baik objek material maupun formalnya.
3.1  Obyek Materil
a.      Definisi
Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu.
Menurut Drs. H.A.Dardiri bahwa objek material adalah segala sesuatu yang ada, baik yang ada dalam pikiran, ada dalam kenyataan maupun ada dalam kemungkinan. Segala sesuatu yang ada itu di bagi dua, yaitu :
1)             Ada yang bersifat umum (ontologi), yakni ilmu yang menyelidiki tentang hal yang ada pada umumnya.
2)             Ada yang bersifat khusus yang terbagi dua yaitu ada secara mutlak (theodicae) dan tidak mutlak yang terdiri dari manusia (antropologi metafisik) dan alam (kosmologi).
b.      Obyek Materi Ilmu PKN
Objek material PKn adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara.
Objek pembahasan PKn menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000 meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
1)       Pengantar PKn
a)      Hak dan kewajiban warga negara
b)      Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
c)      Demokrasi Indonesia
d)     Hak Asasi Manusia
2)      Wawasan Nusantara
3)      Ketahanan Nasional
4)      Politik dan Strategi Nasional
Obyek material merupakan bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Materi pokok yang dijadikan fokus pembelajaran PKn, yaitu
1)      Masalah-masalah sosial, politik, yuridis, dan ideologis yang ada dalam masyarakat sekitar.
2)      Hubungan fungsional masalah-masalah dengan berbagai dimensi kebijakan publik.
3)      Strategi pemecahan masalah yang mencerminkan konsep dan prinsip demokrasi.
4)      Strategi komunikasi untuk mempengaruhi kebijakan publik atas dasar pemecahan masalah.
5)      Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut:
1)      Filsafat Pancasila,
2)      Identitas Nasional,
3)      Negara dan Konstitusi,
4)      Demokrasi Indonesia,
5)      Rule of law dan Hak Asasi Manusia,
6)      Hak dan Kewajiban Warganegara serta Negara,
7)      Geopolitik Indonesia,
8)      Geostrategi Indonesia

3.2  Obyek Formal
a.      Definisi
Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. (Contoh  Objek materialnya adalah manusia dan manusia ini di tinjau dari sudut pandangan yang berbeda-beda)
b.      Obyek Formal Ilmu PKN
Obyek formal PKn adalah hubungan antara warga negara dengan Negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Dalam hal ini pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan terarah pada warga negara Indonesia dalam hubungannya dengan negara Indonesia dan upaya pembelaan negara Indonesia.
Yang terpenting dalam obyek studi PKn adalah manusia Indonesia, yaitu Warga Negara Indonesia. Status atau kedudukan seseorang membawa serta peranan seseorang. Disinilah seseorang dituntut dapat senantiasa menampilkan dirinya sesuai dengan hakikat manusia. Pangkal tolak untuk supaya manusia itu dapat sesuai dengan statusnya adalah pengendalian diri.
4        Kedudukan PKN dalam filsafat Ilmu
Pendidikan Kewarganegaraan atau sekarang di sebut PKN sebagai cabang dari pendidikan Filsafat Ilmu secara substantif didesain untuk mengembangkan warga negara yang cerdas serta mempunyai intelektual yang di dasari oleh nilai nilai pancasila baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan.
Yang mana hingga  saat ini PKN memiliki kedudukan di dalam pendidikan nasional indonesia sebagai ilmu pengetahuan yang mana terdiri dalam lima status yaitu diantaranya:
a.       Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah
b.      Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi
c.       Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan filsafat ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru
d.      Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai suatu crash program
e.       Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait, yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan Program Pendidikan Filsafat Ilmu Sosial sebagai program pendidikan guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan.
Secara Umum Pendidikan Kewarganegaraan PKN mempunyai kedudukan sebagai cabang dari ilmu filsafat lewat ilmu sosial yang mana ilmu pkn mempelajari mengenai Pemerintahan,Negara,Rule of law(Hukum),HAM,Demokasi dan Nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Yang mana jika di gambar kan lewat skala ilmu Filsafat PKN berada di dalam cabang ilmu pengetahuan Sosial yang yang menyangkut dalam ilmu pendidikan,Berikut Sebagian gambar skema ilmu filsafat:


FILSAFAT
PHILOSOPY
 

ILMU PENGETAHUAN ALAM/NATURAL
THE NATURAL SCIENCE

ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
THE SOCIAL SIENCE

ILMU
FILSAFAT ALAM
NATURAL FILOSOFIS
FILSAFAT MORAL
MORAL FILOSOFIS
KEBUDAYAAN
HUMANITARIAN
 






                                                                                                      
BIOLOGI
ILMU ALAM
KIMIA
FISIKA
EKOLOGI
GEOLOGI
ILMU HAYAT
ETIKA
SEJARAH
ANTROPOLOGI
EPISTOMOLOGI
ASTRONOMI
GEOGRAFI
HUKUM
TATA NEGARA
PENDIDIKAN
SASTRA
H.PIDANA
DLL
HUKUM ADAT
PKN
PENJAS
DLL
SOSIOLOGI
PSIKOLOGI
EKONOMI
POLITIK
ILMU BUMI
ASTRONOMI
FISIKA
 














Keterangan:
a)      Ilmu Alamiah adalah ilmu yang mempelajari alam dan manusia serta seluruh isi nya dan merupakan pengetahuan yang mengkaji tentang gejala-gejala dalam alam semesta.
b)     Ilmu Sosial adalah ilmu yang mempelajari semua aspek kemanusiaan atau metode ilmiah untuk mempelajari aspek-aspek yang berhubungan dengan manusia dan lingkungan sosialnya.
c)      Ilmu Budaya adalah suatu ilmu yang mempelajari dasar-dasar atau pengetahuan yang dapat memberikan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
d)     Ekonomi, yang mempelajari produksi dan pembagian kekayaan dalam masyarakat
e)      Geografi, yang mempelajari lokasi dan variasi keruangan atas fenomena fisik dan manusia di atas permukaan bumi
f)       Hukum, yang mempelajari sistem aturan yang telah dilembagakan
g)      Linguistik, yang mempelajari aspek kognitif dan sosial dari bahasa
h)     Pendidikan, yang mempelajari masalah yang berkaitan dengan belajar, pembelajaran, serta pembentukan karakter dan moral
i)        Politik, yang mempelajari pemerintahan sekelompok manusia (termasuk negara)
j)       Psikologi, yang mempelajari tingkah laku dan proses mental
k)     Sosiologi, yang mempelajari masyarakat dan hubungan antar manusia di dalamnya
l)        Antropologi, yang mempelajari manusia pada umumnya, dan khususnya antropologi budaya, yang mempelajari segi kebudayaan masyarakat
m)   Sejarah, yang mempelajari masa lalu yang berhubungan dengan umat manusia

Secara konseptual Pendidikan Filsafat Ilmu ini memusatkan perhatian pada Program Pendidikan Filsafat Ilmu Politik, sebagai substansi induknya. Secara kurikuler program pendidikan ini berorientasi kepada pengadaan dan peningkatan kemampuan profesional guru pendidikan kewarganegaraan. Filsafat Ilmu pendidikan lebih kepada pendidikan tentang ilmu pendidikan seperti misalnya fakultas ilmu pendidikan. Sedangkan Pendidikan Filsafat Ilmu mengacu kepada fakultas lainnya seperti pendidikan MIPA, pendidikan IPS, Pendidikan Jasmani, Pendidikan Bahasa, dan lain sebagainya.
Program Pendidikan Filsafat Ilmu bidang studi ilmu sosial dirumuskan sebagai “program pendidikan yang menyeleksi filsafat ilmu-ilmu sosial dan humaniora yang diorganisasikan dan disajikan secara ilmiah dan psikologis untuk tujuan pendidikan” (hlm. 19, Dokumen ISPI, 1995). Rumusan akademik tentang Pendidikan Filsafat Ilmu atau bidang studi tersebut bertujuan untuk memberikan manfaat bagi pencapaian tujuan dan program pendidikan, khususnya untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah. Akan tetapi, karena pendidikan keguruan mempunyai fungsi mengembangkan akademik tingkat perguruan tinggi dan harus dapat menerapkannya untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah, maka karakter Pendidikan Filsafat Ilmu yang dibina harus memperhatikan dan mempelajari segala sesuatu yang berkenan dengan sifat peserta didik, kurikulum, buku pelajaran, serta sekolah pada tingkat pendidikan dasar dan menegah.
5        Interaksi PKN dengan ilmulainnya
Dalam Pendidikan Kewarganegaraan,terdapat beberapa ilmu yang hubungannya sangat dekat ataupun sangat jauh  yang mana sangat erat kaitannya dengan ilmu-ilmu lain,berikut beberpa ilmu yang sangat dekat dan jauh hubungannnya dengan ilmu pendidikan kewarganegaraaan:
a.      Hubungan yang paling dekat
Pendidikan kewarganegaraan memiliki interaksi hubungan yang sangat dekat dengan ilmu ilmu lain yang mana ilmu tersebut masih mencangkup dalam ilmu sosial yaitu di antaranya:
1)      Pendidikan Agama
Interksi Pendidikan Kewarganegaraan dengan Pendidikan Agama sangat dekat dan erat, karena dalam studi PKn banyak pembahasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan Ketuhanan dimana studi tentang Ketuhanan itu masuk dalam ilmu agama. Seperti yang terdapat dalam sila pertama, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2)      Ilmu Sejarah
Memang Benar Pendidikan Kewarganegaraan bukan merupakan bagian dari ilmu sejarah,namun sejarah mempunyai hubungan yang berkaitan dengan Pendidikan Kewarganegaraan,ibarat tidak ada masa depan kalau tidak ada masa lalu(sejarah)begitu juga ilmu PKN.tidak mungkin lahir Ilmu pkn jika Tidak ada sebab dan akibat(sejarah)dalam hal ini PKN membahas mengenai kewarganegaraan,yang mana menyangkut dengan Negara dan munculnya suatu negara berhubungan dengan sejarah.oleh karena itu sejarah mempunyai hubungan terhadap ilmu PKN
3)      Ilmu Politik
Inti dari politik adalah Kekuasaan,dan kekuasaan pasti berhubungan dengan organisasi,yang mana negara juga termasuk dalam sebuah organisasi dunia.PKN mempelajari mengenai kewarganegaraan dalam arti luas mempelajari mengenai Warga(rakyat)dan Negara.dalam kasus ini ilmu politik mempuyai hubungan dengan PKN yang mana politik dengan kekuasaannya memimpin suatu organisasi yang bernama Negara dan warga(rakyat)lah yang menjadi tujuan dan sumber di bentuknya suatu Negara tersebut.
4)      Ilmu Hukum
Ilmu Hukum secara spesifikasi di maksudkan adalah Hukum Pidana,Hukum Acara,Hukum Adat,Hukum Perkawinan,Hukum Agraria yang manainti dari Hukum tersebut adalah sangsi(Hukuman).yang mana dalam PKN yang mempelajari sebuah Negara dan negara juga pasti terbentuk dengan bermodalkan aturan aturan yang berbentuk HUKUM sebagai landasan Negaranya.oleh karena itu PKN berhubungan dengan Ilmu hukum yang mana PKN sebagai Bentuk Negaranya dan Ilmu Hukum sebagai aturan nya.
5)      Sosiologi
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dan hubungan antar manusia di dalamnya.Didalam PKN juga mempelajari mengenai warga masyarakat(rakyat)yang mana rakyat menjadi salah satu unsur terbentuknya suatu negara dan rakyatlah yang menjalankan HAM.dalam hal ini sosiologi mempelajari hubungan antar masyarakat satu dengan yang lain dari segi masyarakat sebagai komponen Negara atau sebagai warga Negara.
b.      Hubungan yang paling jauh
Hubungan yang paling jauh bukan berrti tidak ada hubungan atau tidak ada kaitannya,melaikan ada hubungannya tetapi hubungan tersebut sangat jauh atau tidak ada sangkut pautnya,yang mana di dalam ilmu sosial juga terdapat ilmu yang mempunyai hubungan yang jauh dengan ilmu Kewarganegaraan PKN
1)      Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari produksi dan pembagian kekayaan dalam masyarakat di dalam Pkn juga mempelajari mengenai Warganegara /masyarakat yang mana tentunya masyarakat tersebut terkait dengan faktor ekonomi dalam menjalankan kehidupan sehari hari,oleh karena itu ekonomi dan Pkn mempunyai hubungan tetapi hubungan yang sangat jauh sebatas hubungan antara ekonomi dan rakyat saja
2)      Psikologi
Psikologi adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku dan proses mental masyarakat.di dalm PKn masyarakat /warganegara merupakan obyek kajian Pkn yang mana psikologis juga mempelajari tingkah laku ataupun mental warganegara/masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
3)      Bhasa Indonesia
Bahasa indonesia jelas ilmu yang mempelajari menganai bahasa indonesia yang benar dan salah nya,dalam hal ini bahasa indonesia identik dengan Negara indonesia yang mana sebagai bahasa pemersatu bangsa,sedangkan PKN sebagai ilmu kewarganegaraan juga identik dengan negara indonesia yang mana lewat nilai nilai yang terkandung di dalam pancasila sebagai dasar negara indonesia.PKN dan bahasa indonesia mempunyai ke identikan yang sama yaitu mempelajari ilmu yang berhubungan dengan negara indonesia,kedua ilmu tersebut mempunyai hubingan tetapi hubungan tersebut sangat jauh.

6        Metode Keilmuan PKN
Setiap pengetahuan harus memiliki metode yaitu seperangkat cara atau sistem pendekatan dalam rangka pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif. Metode dalam pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan sangat tergantung pada karakteristik objek formal maupun objek materia Pancasila.
Penerapan metode Quantum Teaching pada Pendidikan Kewarganegaraan dapat menciptakan lingkungan belajar yang efektif, dengan cara menggunakan unsur yang ada pada siswa dan lingkungan belajarnya melalui interaksi yang terjadi di dalam kelas. Dalam Quantum Teaching bersandar pada konsep “Bawalah dunia mereka ke dunia kita, dan antarkan dunia kita ke dunia mereka”. Hal ini menunjukkan, betapa pengajaran dengan Quantum Teaching tidak hanya menawarkan materi yang mesti dipelajari siswa. Tetapi jauh dari itu, siswa juga diajarkan bagaimana menciptakan hubungan emosional yang baik dalam dan ketika belajar     
7        Kekuatan dan Kelemahan
Seperti yang kita ketahui tidak ada yang sempurna di dunia ini karena kesempurnaan hanyalah milik Tuhan YME ,begitu pula dengan ilmu pengetahuan khususnya ilmu pendidikan kewarganegaraan yang mana juga mempunyai sisi kelebihan dan sisi kekurangannya yang mana akan di jabarkan sebagai berikut:
a.      Kekuatan /Kelebihan
Banyak yang kita peroleh dari mempelajari PKn, yaitu diantaranya :
1)      Menambah wawasan nusantara.
2)      Dapat menanamkan Nilai Nilai Luhur pancasila
3)      Memilki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
4)      Dapat terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, baik dan cerdas dalam penyelenggaraan bernegara.
5)      Memiliki masyarakat yang berkualitas, sehingga mampu bekerjasama serta bersaing dalam era global.
b.      Kelemahan/ Kekurangan
Adapun Kekurangan dari pendidikan Kewarganegaraan tersebut,diantaranya:
1)      Praktek di lapangan tidak sesuai dengan kenyataannya.
PKN mempelajari tentang kehidupan bermasyarakat yang menyangkut pendidikan moral, sopan santun, dan lain sebagainya. Tapi mengapa dalam praktiknya di dalam masyarakat tidak sesuai denga kenyataan( praktiknya nol ).dalam artian Ilmu PKN sebagian besar hanya berfokus kepada materi namun prakteknya tidak ada(kurang).
2)      Minat Terhadap PKN Kurang
Pada kenyataannya peminat terhadap ilmu pendidikan Kewarganegaraan sangat kecil,itu terbukti jika di bandingkan dengan ilmu lainnya yang mana mendapat peminat yang tinggi di atas pendidikan kewarganegaraan,tidak usah jauh jauh dari penerimaan mahasiswa baru pendidikan tinggi unmul misalnya,peminat PKN dengan ilmu lainnya seperti penjas,bahasa dll,pkn berada di tingkat bawah.
3)      Kurangnya Pengalokasian Waktu
Alokasi waktu merupakan hal yang utama mengapa PKN hanya berfokus ke materi dan prakteknya NOL.misalnya di SMA,SMP,SD pelajaran PKN hanya terdapat 1 kali seminggu 2 jam(1 jam 40 Menit)di bandingkan pelajaran bahasa indonesia,bahasa inggeris,matematika yang bisa mencapai 2 kali pertemuan dalam seminggu 3 jam(1 jam 40 menit)padahal pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk membentuk Moral yang baik dalam berkehidupan di masyarakat.
8        Cara memperbaiki Kelemahan PKN
a)      Menerapkan PKN dilapangan(praktek di dalam masyarakat)
Ibarat botol jika di isi terus menerus akan tumpah berhamburan(sia-sia)begitu juga dalam Ilmu pkn,jika di isi dengan materi saja maka akan sia sia jika praktek di lapangannya NOL.seharusnya dalam Ilmu pkn di imbangi dengan adanya peraktek lapangan seperti dari segi keagamaan(sesuai dengan sila 1”sila ketuhanan”)dari segi menyampaikan aspirasi (Demokrasi)dari segi Hak dan kewajiban dan sebagainya
b)     Menumbuhkan Sikap(minat)untuk Belajar Pkn
Menumbuhkab sikap(minat)terhadap pelajaran PKN,bahwa Ilmu PKN itu sangat berguna dan bermanfaat dalam kehidupan bernegara yang mana ilmu PKN tersebut dapat mencetak orang orang yang bermoral luhur dan berbudi pekerti baik sesuai dengan nilai nilai pancasila sebagai dasar Negara Indonesia
Berdasarkan pengalaman didalam lingkungan sekolah kebanyakan siswa belajar PKn dituntut keaktifan dalam belajar, hal ini dikarenakan siswa harus lebih banyak melakukan kegiatan yang bersifat menyangkut dengan Pkn seperti mentaati segala peraturan yang ada yang telah diajarkan dalam PKn dan ditetapkan oleh undang-undang yang ada, karena siapa lagi yang memulai kalau bukan kita, dengan begitu lambat laun satu dua orang atau lebih akan ada yang mengikuti sikap yang saya lakukan tersebut.
Selanjutnya jika nanti telah menjadi pengajar saya akan menberi peserta didik bukan hanya ilmu pengetahuan yang luas tentang materi pokok PKn yang meliputi politik, hukum, dan moral, tetapi juga memberikan keterampilan dalam merespon berbagai persoalan politik, hukum, moral, dan terampil menggunakan hak dan kewajibannya.
9        Peran mahasiswa dalam pengembangan PKN
Demi menutupi dan mengembangkan ilmu Kewarganegaraan ke arah yang lebih tinggi lagi di perlukanbeberapa peran dari masing masing lembaga,baik pemerintah dan khususnya adalah mahasiswa sebagai generasi muda yang mana peran mahasiswa tersebut dapat Berupa:
a.       Peran Utama yaitu Menanamkan Nilai Nilai Luhur yang terkandung di pancasila dengan cara menunjukkan sikap yang bermoral baik,berbudi pekerti luhur,cinta tanah air dan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia,apalagi kita sebagai mahasiswa PKN yang mana mahasiswa PKN sangat berpengaruh terhadap perkembangan Ilmu PKN,mari tunjukkan bahwa PKN merupakan ilmu yang sangat berguna dan tidak kalah dengan ilmu ilmu yang lain.
b.      Memberikan pembelajaran tentang ketahanan nasional, sehingga sadar akan pentingnya menyiapkan diri agar dapat menjalankan bela negara, bangsa dan agama.
c.       Memberikan masukan bagi para pendidik dalam rangka meningkatkan fungsi perannya untuk mengembangkan kompetensi kewarganegaraan mahasiswa.
d.      Mampu mewujudkan nilai dasar kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.























BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan

Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama. ilmu terebut sering disebut dengan civic education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education. ilmu ini memiliki peran strategis dalam mempersiapkan warrganegara yang cerdas, bertanggungjawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic International” (1995) disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture.
Yang mana di indonesia sendiri Pendidikan Kewarganegaraan mengalami banyak perubahan yaitu yang mana dulu di kenal sebagai:
a.      Civics pada tahun 1962
b.      Pendidikan Kewarganegaraan /1968 (digunakan secara bertukar-pakai)
c.       Pendidikan Kewiraan /dimulai tahun 1973/1974,
d.      Pendidikan Moral Pancasila/1975(Sesuai missi pendidikan yang diamanatkan oleh Tap. MPR II/MPR/1973)
e.       Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan/1994 (atas  berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989)
f.       Kewarganegaraan/2004(atas UU No. 20 Tahun 2003 / Kurikulum Berbasis Kompetensi)
g.      Dan hingga sekarang di kenal sebagai Pendidikan Kewarganegaraan /2006(atas UU No. 20 Tahun 2003/Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
Tidak berbeda dengan ilmu pendidikan yang lainnya Ilmu pendidikan Kewarganegaraan juga mempunyai obyek material dan formal yang mna Objek material PKn adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara.sedangkan Obyek formal PKn adalah hubungan antara warga negara dengan Negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Dalam hal ini pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan terarah pada warga negara Indonesia dalam hubungannya dengan negara Indonesia dan upaya pembelaan negara Indonesia.
Menurut Filsafat ilmu yang mana filsafat sebagai induk dari ilmu pengetahuan lainnya yang mana Pendidikan Kewarganegaraan PKN merupakan ilmu yang berada di bagaian ilmu pendidikan yang berasal dari ilmu Sosial yang mana kedudukan PKN sangat berpengaruh terhadap sikap dan mental bangsa indonesia yang mana dalam PKN seseorang di ajarkan untuk menanamkan nilai nilai pancasila yang menjadi dasar Negara Indonesia dan menerapkannya di dalam kehidupan bermasyarakat lewar sikap yang bermoral luhur,berbudi pekerti,cinta tanah air dan membangkitkan rasa satu persatuan Indonesia.
Sama dengan ilmu lainnya,Pendidikan Kewarganegaraan PKN juga mempunyai sisi kekurangan dan Kelebihan yang mana kita sebagai Mahasiswa khususnya mahasiswa PKN yang sangat berperan penting dalam perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan selayaknya mengatasi kekurangan dari PKN tersebut dan melestarikan Kelebihan juga dengan tidak luput untuk mengembangkan PKN kearah yang lebih baik.

2.      Saran
Saran saya sebagai penulis adalah kita sebagai mahasiswa,khususnya mahasiswa PKN seharusnya lebih mencontohkan sikap moralitas yang baik kepada mahasiswa lainnya,karena di dalam Ilmu pendidikan kita, kita lebih di didik untuk dapat mempunyai sikap moralitas,budi pekerti yang baik di bandingkan dengan Ilmu lainnya.dan di harapkan kita sebagai mahasiswa PKN dapat menerapkan/mempraktekan ilmu kita di dalam kehidupan bermasyarakat,bukan sedkedar ilmu yang lalu dalam artian hanya teorinya saja,prakteknya Nol













DAFTAR PUSTAKA

Pidarta, Prof. Dr. Made. 2004. Kewarganegaraan. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Sabroto.Definisi Pendidikan Kewarganegarandan Menurutahli.Http://Sabroto.blogspot.com.
Di unduh tanggal 07 Desember 2011,Samarinda.

Andi Sain.Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan.Http://Andi.blogspot.com.Di unduh
07 Desember 2011.samarinda.

Detik News.Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan.http://www.detiknews.com.Di unduh
Tanggal 07 Desember 2011.Samarinda

Sib Bangkok.Pendidikan Kewarganegaraan di luar negeri.http://www.sib-bangkok.org.Di
unduh Tanggal 07 Desember 2011.Samarinda.




Comments

Popular posts from this blog

contoh sosiometri(non tes )

Makalah Kemiskinan(Sosiologi)

makalah perkawinan adat