HUKUM PIDANA PERAMPOKAN/PENCURIAN



                                                                      BAB   I
                                                             PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Kasus pencurian yang kerap terjadi akhir-akhir ini semakin membuat resah saja. Bagaimana tidak, berbagai trik dilakukan dalam aksi pencurian mulai dari hipnotis, menggunakan obat bius, bahkan pencurian secara bergerombol dengan menggunakan senjata api, yang membuat korban tidak dapat berkutik.
Pencurian yang dilakukanpun skalanya semakin besar dengan sasaran pencurian yang tidak lagi terfokus ke rumah-rumah di malam hari melainkan justru dilakukan di siang hari di tempat keramaian seperti bank, toko emas, pegadaian, swalayan, dengan hasil rampokan yang tidak tanggung-tanggung jumlahnya.  Hal tersebut menunjukkan bagaimana seseorang begitu kreatif dalam melakukan kejahatan, namun tidak demikian halnya dalam melakukan pekerjaan yang halal.
Lalu apa yang menjadi faktor maraknya terjadi kejahatan pencurian akhir-akhir ini? Di antara banyak faktor, beberapa faktor penyebab timbulnya kejahatan pencurian antara lain;
Pertama faktor ekonomi, faktor inilah yang paling sering disebut sebagai faktor penyebab timbulnya kejahatan pencurian. Faktor ini meliputi kondisi masyarakat yang berada di bawah kemiskinan ditambah lagi meningkatnya kebutuhan hidup menjelang perayaan hari besar yang seiring dengan meningkatnya harga kebutuhan hidup.
Kedua dampak urbanisasi yaitu derasnya arus perpindahan penduduk dari desa ke kota yang membuat persaingan hidup di kota semakit ketat sehingga berbagai upaya dilakukan demi bertahan hidup. Dapat dilihat bahwa perampokan-perampokan besar selalu terjadi di perkotaan bukan di daerah-daerah kecamatan atau kabupaten.
Ketiga pengaruh teknologi, di mana pertumbuhan teknologi yang begitu pesat serta munculnya berbagai produk elektronik canggih membuat banyak orang menginginkan segala sesuatu secara instant meskipun dengan cara yang tidak benar.
Tampaknya para pelaku pencurian juga sudah tidak takut lagi akan ancaman hukuman atau pidana yang dapat menjerat mereka jika terbukti melakukan pencurian, yaitu penjara maksimal 5 (lima) tahun untuk pencurian biasa, atau penjara maksimal 9 (sembilan) tahun apabila pencurian tersebut didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, dan bahkan hukuman mati atau penjara seumur hidup jika tindak pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih menimbulkan luka berat atau meninggalnya seseorang. Sepertinya ancaman hukuman sudah tidak membuat takut para pelaku.  Angka pencurian terus saja meningkat bahkan cara-cara yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian tersebut semakin canggih.
Jika dilihat dari tujuan hukum pidana itu sendiri pada umumnya adalah bertujuan untuk melindungi masyarakat. Berbeda dengan zaman dulu di mana pada masa itu tujuan penghukuman adalah untuk menakut-nakuti (afschrikking) seperti di negara-negara Barat hukuman gantung, penggal kepala, penyiksaan, pemotongan salah satu anggota badan sering terjadi dan dilakukan di muka umum untuk menakut-nakuti masyarakat.
 Di Indonesia sendiri juga pernah dikenal sistem penghukuman yang kejam seperti hukuman mati (dibunuh) bagi seorang istri yang melakukan perzinahan, hukuman potong tangan bagi seorang pencuri, hukuman menumbuk kepala dengan alu lesung bagi seorang pembunuh. Namun akhirnya penghukuman dengan cara-cara demikian telah dihapuskan karena dianggap melanggar hak asasi manusia.
Mungkin sudah saatnya kita kembali pada semboyan lama yang seringkali terlupakan ‘mencegah lebih baik daripada mengobati’. Sejarah telah membuktikan bagaimana seberapa beratpun hukuman yang dijatuhkan, namun tetap saja tindak kejahatan selalu merajalela. Banyak pelaku pencurian yang walaupun telah mendapat hukuman, setelah bebas tetap saja kembali mengulang melakukan kejahatan. Hal ini berarti beratnya hukuman yang dijatuhkan tidak menjadi patokan membuat jera pelaku.

Pemerintah sudah saatnya memberikan perhatian tidak hanya terhadap penjatuhan hukuman semata-mata, melainkan juga terhadap upaya pencegahan kejahatan pencurian melalui peningkatan lapangan pekerjaan, kualitas pendidikan, sistem pengamanan oleh kepolisian, pengawasan ketat peredaran senjata api. Namun disamping itu, masyarakat juga harus turut berpartisipasi dan selalu waspada akan kejahatan pencurian yang tiba-tiba bisa muncul dengan cara antara lain: pemasangan kamera CCTV,
jangan terlalu memamerkan harta kekayaan di depan orang-orang, hindari membawa uang tunai dalam jumlah besar, pastikan rumah/kantor terkunci dengan baik, atau jika sudah terlambat mencegah terjadinya pencurian lebih baik menyerahkan harta anda dari pada harus kehilangan nyawa anda.

B. RUMUSAN MASALAH
Masalah adalah sesuatu hal yang menimbulkan pernyataan yang mendorong untuk mencarikan jawabannya atau suatu yang harus di pecahkan Poerwadarminta(1976:634).selanjutnya Surachmad (1980 :3)juga mengatakan bahwa masalah adalah setiap kesulitan yang menggerakkan manusia untuk memecahkannya.
Berdasarkan uraian di atas ,maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Kejahatan-kejahatan pencurian atau perampokan yang terjadi !
2.      Cara mengantisipasikan kejahatan !
3.      Pasal-pasal yang menyangkut kejahatan perampokan atau pencurian.


C. TUJUAN
Adapun tujuan penyusun membuat makalah  ini adalah untuk mencapai beberapa tujuan antara lain dapat di kemukakan sebagai berikut:
1.      Agar dapat terhindar dari marbahaya kejahatan-kejahatan tersebut.
2.      Lebih mengetahui modus-modus kejahatan yang marak terjadi.
3.      Lebih dapat mengantisipasi lebih dini.




BAB II
PEMBAHASAN

Kejahatn perampokan yang masih terjadi.
1. Kasus perampokan yang terjadi di kota Jambi.
Jambi, BATAKPOS

Tindak kejahatan dengan kekerasan (merampok) kini terus menghantui warga di Provinsi Jambi. Bahkan kejahatan dengan kekerasan ini kerap melukai korbannya. Tidak itu saja sindikat penjahat perampok ini masih terus beraksi dan belum dapat dilumpuhkan polisi.

Korban kejahatan perampokan kali ini menimpa Novita Sari (18), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jambi, Sabtu (16/10) sekitar pukul 11.00 WIB, di rumahnya RT 31 nomor 126 lorong Gardu, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Pelaku perampokan bertindak brutal, Novita ditodong dengan pisau, sehingga mengalami luka sayatan di bagian kepala sebelah kanan, tangan kanan, dan lebam di pelipis kanan dan dibawah matanya.

Novita pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Abdul Manap, Mayang, Kota Jambi. Saat ini masih menjalani pengobatan dan perawatan dari medis.

Menurut salah seorang keluarga korban, modus pelaku dengan berpura-pura menanyakan alamat dan menanyakan kedua orang tua korban. Kemudian masuk dari pintu belakang dan menyekap sambil menodongkan pisau ke korban.


Habis melancarkan aksinya, pelaku langsung kabur melarikan diri. Kerugian ditaksir puluhan juta Rupiah. Kapolresta Jambi Kombes Pol Syamsudin Lubis membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya masih terus melakukan pengejaran sindikat perampokan di Jambi.

Sementara itu gembong perompak yang biasa beraksi di Kabupaten Tanjab Timur, Jambi, yakni Agus alias Babak (30), akhirnya ditangkap ditangkap di parkiran Hotel Novotel Jambi, Minggu (17/10) dini hari.

Warga Desa Kuala Simbur Naik, Muara Sabak Timur, itu merupakan buronan dan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena selalu meresahkan masyarakat. Selama tujuh tahun buron Babak selalu lolos dari sergapan polisi. Ia malah menembak polisi hingga luka, saat penggerekan di Teluk Menengah, Simbur Naik, 2005 lalu.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Budi Wasono, melalui Kabid Humas Polda jambi AKBP Almansyah mengatakan, Agus dikenal sadis dan tidak segan segan membunuh orang jika saat melakukan kejahatan. Agus terlibat kasus perampokan di Mendahara Tengah.

Babak mulai terendus Polisi berada di Jambi, tinggal di rumah kost bersama isteri mudanya. Saat ditangkap, Babak dihadiahi empat peluru. Komplotan Babak terdiri dari tujuh orang. Otaknya adalah Agus alias Babak. Tersangka bakal dijerat pasal 365 dan 339 KUHP. Ada dugaan Babak juga terlibat pembunuhan seorang anggota polisi di Kecamatan Kuala Jambi, beberapa waktu lalu.

2. Kasus Perampokan Toko Emas di Yogyakarta.


Perampokan adalah suatu tindakan yang menyimpang. Menyimpang itu sendiri menurut Robert M. Z. Lawang penyimpangan perilaku adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku dalam sistem sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sitem itu untuk memperbaiki perilaku menyimpang.
Dalam Pasal 362 KUHP dikatakan “pengambilan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian”. Dengan demikian perampokan juga dapat dikatakan sebagai pencurian atas suatu barang.
Perampokan memang sangat berbeda dengan pencurian. Namun substansi yang ada dalam perampokan sama dengan pencurian. Letak perbedaan keduanya pada teknis dilapangan, perampokan adalah tindakan pencurian yang berlangsung saat diketahui sang korban, sedangkan pencurian identik dilakukan saat tidak diketahui korban.
Kasus perampokan sadis dengan korban distributor emas, Wely Chandra (37), di Jalan Kranggan Timur No 12 Semarang akhirnya terbongkar. Unit gabungan Resmob Polda Jateng dan Resmob Polwiltabes Semarang berhasil membekuk dua orang pelakunya, dalam sebuah penggerebekan di dua tempat terpisah di Semarang, Senin (23/6) kemarin.
Hingga Selasa (24/6) pagi tadi, dua tersangka yakni Ng (42) dan Sa (32) masih dikeler petugas guna mencari pelaku lainnya yang diperkirakan berjumlah enam orang.
Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya perhiasaan emas. Barang bukti tersebut disita petugas dalam sebuah penggeledahan di salah satu toko emas di daerah Peterongan Semarang.
Seperti diketahui, aksi para perampok tersebut tergolong sadis. Mereka tak hanya menggasak emas seberat satu kuintal (100 kg) senilai Rp 25 miliar, tetapi juga menghabisi tiga nyawa. Yakni Wely Chandra dan istrinya, serta seorang pembantunya. Dua korban bahkan dibuang bersama mobilnya (Kijang Innova) di kawasan kampus Unnes atau sekitar 7 km dari lokasi perampokan.
Menurut informasi, kedua tersangka yang ditangkap tersebut merupakan perencana aksi perampokan, sementara eksekutornya tengah diburu polisi. Dua pelaku ini diketahui telah berulang kali lolos dari penyergapan polisi. Mereka berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain untuk menghindari pelacakan polisi. Hingga akhirnya dibekuk saat kembali ke rumahnya.
Dari data yang diperoleh Wawasan, komplotan ini merupakan perampok spesialis toko emas yang telah beraksi di berbagai tempat. Mereka diketahui terlibat dalam perampokan toko emas di Solo dan Bandung.
Penangkapan dua perampok ini berdasarkan temuan handphone (hp) milik salah seorang pelaku yang sempat tertinggal di lokalisasi Sunan Kuning (SK) Semarang, beberapa waktu lalu. Hp tersebut sempat diamankan tim Densus 88 Mabes Polri, lantaran ada dugaan para pelaku merupakan jaringan teroris.
Semalam hingga pagi tadi, aparat gabungan Polwiltabes Semarang dan Polda Jateng juga terus memburu satu pelaku yang diduga kuat masih berada di Semarang. Berbekal keterangan yang diperoleh, pihak kepolisian menyisir berbagai tempat di kota Semarang.
Selain itu, polisi juga tengah mencari barang bukti batangan emas hasil rampokan tersebut. Ada dugaan kuat, motif dari kasus ini selain perampok juga ada unsur dendam bisnis. Ini mengingat dalam penyidikan, diketahui salah seorang yang ditangkap petugas adalah pebisnis emas yang cukup terkenal di Semarang, yaitu Ng.
Guna pengungkapan kasus ini, petugas Resmob juga berkoordinasi dengan pihak Telkom. Ini menyusul pelacakan keberadaan hp milik korban yang hingga pengungkapan kasus ini masih aktif dan dibawa oleh salah seorang wanita panggilan di daerah Kali-banteng.
Direktur Reserse dan kriminal Polda Jateng, Kombes Pol Made Parsana saat dihubungi Wawasan pagi tadi mengakui kalau kasus perampokan sadis di Jalan Kranggan terbongkar. ’’Saya belum tahu jumlah pelaku yang tertangkap. Anggota belum melaporkan jumlah pelaku yang ditangkap pada saya,’’ jelasnya.
Saat disinggung pelaku lainnya, Dirreskrim mengatakan, pelaku lainnya identitasnya sudah diketahui. ’’Anggota sedang melakukan perburuan,’’ katanya singkat. mun/lek/Ks-Ct.

Mencoba Untuk Menerapkan Teori Hukum Pidana.

Hukum pidana yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan produk Hindia Belanda. Melalui statblaat nomor 55 tahun 1866 pmerintah Hindai Belanda mulai memperkenalkan bentuk dan system hukum pidana kodifikasi kepada bangsa Indonesia, yakni wetboek van strafrecht voor europeanen (WvSE) yang berlaku bagi golongan eropa di Indonesia. Sedangkan untuk golongan penduduk timur asing dan pribumi berlaku hukum adat mereka masing-masing.

 Pada tahun selanjutnya pemerintah Hindia Belanda membuat lagi undang-undang hukum pidana baru untuk penduduk golongan timur asing dan pribumi. UU tersebut dikenal dengan nama WvSI (Wesboek van Strafrecht voor Inlanders en daarmade gelijkgestelden), yang dikeluarkan melalui statblaat nomor 85 tahun 18752.
Sejak ditetepkannya UU hukum pidana untuk golongan timur asing dan pribumi, maka kondisi dualisme hukum pidana terus terjadi dan baru berakhir tahun 1915. Pemerintah Hindia Belanda akhirnya mengeluarkan statblaat nomor 732 tahun 1915 tentang berlakunya satu hukum pidana untuk seluruh golongan penduduk di Indonesia. Keputusan tersebut dikenal dengan koninlijk belsuit van strafrecht voor Nederlands indie yang nama asli dari kitab hukum pidana tersebut adalah Wetboek van Starafrecht voor Nederlands Indie (WvNI). Keputusan ini berlaku efektif baru pada tahun 1918 sampai dengan Indonesia merdeka. Pasca kemerdekaan berlakunya hukum pidana ini berdasarkan pasa 11 aturan peralihan UUD 1945 jo nomor 1 tahun 1946 jo UU nomor 73 tahun 1958.
Dengan demikian jelaslah bahwa berlakunya KUHP ini secara legal formal telah memenuhi syarat sahnya suatu aturan diberlakukan di suatu negara.
Diketahui bahwa pelaku perampokan diatas terdiri dari dua tersangka yakni Ng (42) dan Sa (32) masih dikejer petugas guna mencari pelaku lainnya yang diperkirakan berjumlah enam orang. Kasus diatas merupakan jenis kejahatan (rechtdelicten), yaitu perampasan dan pembunuhan, karena selain menggasak emas seberat satu kuintal (100 kg) senilai Rp 25 miliar, sekomplotan panjahat tersebut pun melakukan pembunuhan sadis dengan menghabisi tiga nyawa, yakni Wely Chandra dan istrinya, serta seorang pembantunya. Dua korban bahkan dibuang bersama mobilnya (Kijang Innova) di kawasan kampus Unnes atau sekitar 7 km dari lokasi perampokan. Kedua kejahatan tersebut termasuk kedalam delik dolus yang memang dilakukan atas dasar kesadaran dan kesengajaan. Sengaja merampas harta orang lain yang seluruh atau sebagian milik orang tersebut dengan cara melawan hukum dan dengan sengaja menyebabkan matinya orang lain.
Sesuai dengan asas legalitas kasus ini jelas melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam KUHP, tepatnya tentang pencurian pasal 362: “Barangsiapa mengambil sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain,
 dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah” Dari sisi sifat melawan hukumnya tercantum secara eksplisit dalam bunyi pasal yang bersangkutan.
Atas kasus diatas pengadilan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Yogyakarta karena kasus perampokan tersebut dilakukan di Yogyakarta. Artinya terhadap para pelaku perampokan berlaku KUHP yang ada di Indonesia saat ini.
Melihat kasus perampokan ini terjadi pada tahun 2009, maka jelas bahwa tindak pidana perampokan telah dilarang. Sehingga para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana ini diancam dengan suatu nestapa atau pidana.
Dari sifat melawan hukumnya perbuatan yang dilakukan pelaku, terlihat bahwa para pelaku perampokan pada saat melakukan aksinya yang sangat sadis itu telah mampu bertanggung jawab. Dilihat dari sisi umur, para pelaku telah berumur 16 tahun lebih, yang artinya KUHP berlaku atas para pelaku secara utuh dah sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalamnya. Jarak antara perbuatan yang dilakukan dengan para pelaku tertangkan di semarang belum mencapai 30 tahun, sehingga perbuatan yang dilakukan belum dianggap sebagai perbuatan yang daluarsa. Perbuatan yang dilakukan para pelaku dari kasus diatas terbukti bahwa perbuatan tersebut tertangkap tangan. Artinya perbuatan tersebut jelas diketahui oleh orang lain, mengingat aksi yang dilakukan diketahui oleh pemilik toko. Dalam keadaan seperti itu mereka masih saja mengambil dan membawa 100 gram emas yang ada di toko dengan maksud untuk dimiliki. Perbuatan ini jelas melanggar ketentuan yang terdapat dalam KUHP. Kesalahan yang diperbuat merupakan kesalahan yang disengaja, yaitu kesalahan yang dengan sengaja, dalam keadaan sadar, diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut dilarang hukum.
Pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku dilihat dari kemampuannya terlebih dahulu. Sesuai dengan fakta diatas maka kedua pelaku dianggap sudah mampu bertanggungjawab atas perbuatannya. Para pelaku jelas mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan yang mereka lakukan telah melanggar hukum. Hal ini terlihat setelah mereka berhasil mengambil emas 100 gram, mereka melarikan diri dari pemilik toko. Hal ini mereka lakukan karena mereka takut dan sadar jika tertangkap akan diadili massa atau oleh pihak yang berwajib (polisi).
 Selain itu mereka mengetahui bahwa perbuatan mereka telah melanggar nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.
Hukum pidana Indonesia dalam hal pertanggungan jawab menganut system fiktif, artinya menurut hukum Indonesia, setiap pelaku perbuatan pidana pada dasarnya selalu dianggap sebagai orang yang mampu bertanggungjawab atas perbuatannya. Pengecialian dari system fiktif tersebut terdapat pada pasal 44 KUHP, dengan kata lain dianggap tidak mampu bertanggung jawab, yaitu apabila : 1) Jiwa pelaku mengalami cacat mental sejak pertumbuhannya, 2) Jiwa pelaku mengalami gangguan kenormalan yang disebabkan oleh penyakit, sehingga akalnya kurang berfungsi membedakan yang baik dan yang buruk, seperti orang gila atau epilepsy.
Jika melihat kasus diatas lagi, para pelaku tidak termasuk dalam pengecualian yang dimaksud dalam pasal 44 KUHP diatas. Para pelaku tidak mengalami gangguan psikis, tidak mengalami cacat mental sejak pertubuhannya dan juga tidak mengalami gangguan jiwa seperti gila, epilepsy dan lain sebagainya.
Unsur kesalahan yang ada dalam perbuatan pelaku dalam kasus diatas jelas mencakup tiga unsur yang ada dalam landasan teori, yaitu pertanggungjawaban, adanya hubungan batin perbuatan dengan pelaku perbuatan dan tidak adanya alasan penghapusan pidana. Perbuatan yang dilakukan telah dianggap merugikan orang lain, sehingga patut untuk dipidana karena perbuatan merugikan orang lain tersebut. Salah satu teori pemidanaan yang dikanal adalah teori pembalasan yaitu kejahatan itu menimbulkan ketidakadilan, maka harus dibalas denga ketidakadilan pula (Immanuel Kant).
Ancaman pidana dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 tengang pencurian yang juga mengakibatkan kematian dari pihak korban. Bisa saja pada awalnya para perampok tidak berniat membunuh ketiga orang yang terdiri dari dua orang pemilik emas dan pembantunya tersebut, namun karena dianggap menghambat aksi mereka maka dibunuhlah ketiga orang tersebut. Kasus perampokan diatas dapat dikenai hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 365 :
Ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,
 terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudan pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Ayat (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun :
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
Ayat (3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tuhun.
Ayat (4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Kasus diatas bukan merupakan kasus perampokan murni karena terdapat juga tindak pidana pembunuhan, sehingga sanksi pidana yang dijatuhkan dapat berupa sanksi maksimal. Perampokan tersebut telah memenuhi unsur dalam pasal 365 KUHP sebagaimana termaktub diatas. Ayat (1) pasal 365 KHUP telah jelas dilanggar, ayat (2) poin 2, dan ayat (3) yang menyebabkan kematian. Sedangkan untuk ayat (4) yang disertai oleh salah satu atau keduanya dalam pion 1 dan 3 ayat (2) tidak terpenuhi.
Hukuman yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku dapat berupa pidana penjara maksimal, yaitu 15 tahun.






Tingkat kedudukan perampokan yang terjadi menurut Polres Metro Jakarta Pusat.

Dari delapan belas (18) jenis kejahatan yang menonjol dan meresahkan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat tahun 2001, kejahatan Perampokan menduduki peringkat ke tiga, setelah anirat dan curat. Meskipun data statistik di Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan adanya kecenderungan penurunan dari bulan Januari hingga Desember.

 Namun penurunan yang dimaksud tidak signifikan dan bersifat sementara. Oleh karena kenyataannya penurunan tersebut hanya mencapai separuh (43 kasus) dan 87 kasus sebagai angka tertinggi tahun itu. Demikian pula data jenis kejahatan ini yang ditemukan pada 2002, memperlihatkan kecenderungan meningkat. Sebegitu jauh aparat Polies Metro Jakarta Pusat beserta jajaran (Polsek)nya telah melakukan upaya-upaya pencegahan maupun penanggulangannya. Namun hasilnya tidak sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian terhadap faktor sosio-demografis Jakarta Pusat yang dalam tesis ini dipandang sebagai faktor yang mempengaruhi timbulnya kejahatan tersebut.

 Dengan mengandalkan kepada data sekunder yang dihimpun dari Polres Metro Jakarta Pusat, BPS Pusat dan BPS Kotamadya Jakarta Pusat, tidak saja ditemukan adanya korelasi yang kuat antara faktor sosio-demografis tersebut dengan timbulnya kejahatan Perampokan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat, tetapi juga faktor yang dominan di antara faktor tersebut dan koefisien korelasinya.

Pasal-pasal yang menyangkut perampokan atau pencurian.
Pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".


Pasal 363 KUHP
(1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:
1. Pencurian Ternak;
2. Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahay perang;
3. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;

4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3 disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4 dan 5, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan

terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun:
1. Bila perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2. Bila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

3. Bila yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
4. Bila perbuatan mengakibatkan luka berat.
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama duapuluh tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1' dan 3'.
Pasca penangkapan terhadap dua orang pemuda, yakni DH Alias Mn (28) dan MA (25) keduanya warga Sukaramai, Baganbatu, Kecamatan Bagansinembah yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya diketahui bahwa pelaku
pernah ditangkap dalam kasus serupa. Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolsek Bagansinembah, Kompol Rudi A Samosir SE kepada Dumai Pos, kemarin diruang kerjanya kemarin. “Menurut pemeriksaan yang kita lakukan terhadap keduanya, ternyata satu tersangka, yakni DH Alias Mn itu sudah pernah ditangkap dan dihukum dalam kasus yang sama,”katanya. Dimana, lanjutnya lagi, pada saat itu tersangka dijerat dengan hukuman 5 tahun.”Tepatnya sekitar tahun 2005 yang lalu tersangka DH Alias Mn telah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan tepatnya di desa Parsoburan Balige, Sumatera Utara dan mendapatkan hukuman 5 tahun,”terang Rudi Samosir.
Selain itu, masih kata Kapolsek lagi bahwa setelah keluar dari tahanannya di Balige itu tersangka kini?terlibat dalam aksi perampokan di Bagansinembah. “ Setelah keluar dari Balige, kemudian sejak dari Agustus 2010 lalu tersangka sudah ikut bermain dalam aksi perampokan yang?kerap terjadi di wilayah hukum Polsek Bagansinembah ini,”tegas Rudi Samosir lagi.
Kapolsek juga menyebutkan, bahwa terhadap kedua tersangka rampok tersebut akan dikenakan pasal yang berbeda.”Untuk tersangka DH Alias Mn akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun. Sedangkan untuk tersangka MA kita jerat dengan pasal berlapis,

yakni pasal 365 KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelas Samosir.
Sementara itu menyikapi upaya membongkar jaringan pelaku perampokan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Bagansinembah itu sendiri aparat kepolisian mengakui telah berhasil mengantongi identitas para pelaku tersebut. “ Sejauh ini kita telah kantongi identitas para kawanan pelaku curas yang lainnya. Dan menindaklanjuti itu saat ini kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku tersebut,”kata Samosir. (min)
















BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Meningkatnya jumlah kejahatan termasuk kejahatan pencurian dengan kekerasan sangatlah mengkhawatirkan seluruh lapisan masyarakat, karena mempengaruhi segala bidang kehidupan, Berdasarkan dari judul skripsi ini maka lokasi penelitian yang dipilih penulis adalah di Medan, Sumatera Utara. Penelitian ini dilakukan secara normatif yuridis, dengan mendapatkan data-data yang berhubungan dengan penelitian yang diperoleh dari berbagai sumber seperti lembaga kehakiman yang berada di Pengadilan Negeri Medan. Adapun sebagai permasalahan dalam skripsi ini adalah tentang faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan ditinjau dari segi kriminologi, dan upaya apa saja yang dilakukan untuk menanggulangi kejahatan pencurian dengan kekerasan. Ditemukan bahwa yang menjadi penyebab utama terjadinya kejahatan pencurian dengan kekerasan ini adalah faktor ekonomi dan faktor sosial. Namun apapun yang menjadi alasan si pelaku tindak pidana, kejahatan tetaplah kejahatan, dan pelakunya harus dihukum. Pada dasarnya untuk dapat menanggulangi berbagai tindak kejahatan yang terjadi, maka aparat penegak hukum harus berfungsi efektif, sehingga dapat tercapai supremasi hukum sebagaimana yang diharapkan.
Pemerintah sudah saatnya memberikan perhatian tidak hanya terhadap penjatuhan hukuman semata-mata, melainkan juga terhadap upaya pencegahan kejahatan pencurian melalui peningkatan lapangan pekerjaan, kualitas pendidikan, sistem pengamanan oleh kepolisian, pengawasan ketat peredaran senjata api. Namun disamping itu, masyarakat juga harus turut berpartisipasi dan selalu waspada akan kejahatan pencurian yang tiba-tiba bisa muncul dengan cara antara lain: pemasangan kamera CCTV, jangan terlalu memamerkan harta kekayaan di depan orang-orang, hindari membawa uang tunai dalam jumlah besar, pastikan rumah/kantor terkunci dengan baik, atau jika sudah terlambat mencegah terjadinya pencurian lebih baik menyerahkan harta anda dari pada harus kehilangan nyawa anda.
DAFTAR  PUSTAKA



·         http://baltyra.com/2010/09/14/kejahatan-pencurian-meningkat/Send Articles






















Comments

Popular posts from this blog

contoh sosiometri(non tes )

Makalah Kemiskinan(Sosiologi)

makalah perkawinan adat