HUKUM PIDANA PERAMPOKAN/PENCURIAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kasus
pencurian yang kerap terjadi akhir-akhir ini semakin membuat resah saja.
Bagaimana tidak, berbagai trik dilakukan dalam aksi pencurian mulai dari
hipnotis, menggunakan obat bius, bahkan pencurian secara bergerombol dengan
menggunakan senjata api, yang membuat korban tidak dapat berkutik.
Pencurian yang
dilakukanpun skalanya semakin besar dengan sasaran pencurian yang tidak lagi
terfokus ke rumah-rumah di malam hari melainkan justru dilakukan di siang hari
di tempat keramaian seperti bank, toko emas, pegadaian, swalayan, dengan hasil
rampokan yang tidak tanggung-tanggung jumlahnya. Hal tersebut menunjukkan
bagaimana seseorang begitu kreatif dalam melakukan kejahatan, namun tidak
demikian halnya dalam melakukan pekerjaan yang halal.
Lalu apa yang menjadi faktor maraknya terjadi
kejahatan pencurian akhir-akhir ini? Di antara banyak faktor, beberapa faktor
penyebab timbulnya kejahatan pencurian antara lain;
Pertama faktor ekonomi, faktor
inilah yang paling sering disebut sebagai faktor penyebab timbulnya kejahatan
pencurian. Faktor ini meliputi kondisi masyarakat yang berada di bawah
kemiskinan ditambah lagi meningkatnya kebutuhan hidup menjelang perayaan hari
besar yang seiring dengan meningkatnya harga kebutuhan hidup.
Kedua dampak urbanisasi yaitu
derasnya arus perpindahan penduduk dari desa ke kota yang membuat persaingan
hidup di kota semakit ketat sehingga berbagai upaya dilakukan demi bertahan
hidup. Dapat dilihat bahwa perampokan-perampokan besar selalu terjadi di
perkotaan bukan di daerah-daerah kecamatan atau kabupaten.
Ketiga pengaruh
teknologi, di mana pertumbuhan teknologi yang begitu pesat serta munculnya
berbagai produk elektronik canggih membuat banyak orang menginginkan segala
sesuatu secara instant meskipun dengan cara yang tidak benar.
Tampaknya para pelaku pencurian juga sudah tidak
takut lagi akan ancaman hukuman atau pidana yang dapat menjerat mereka jika
terbukti melakukan pencurian, yaitu penjara maksimal 5 (lima) tahun untuk
pencurian biasa, atau penjara maksimal 9 (sembilan) tahun apabila pencurian
tersebut didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, dan bahkan hukuman
mati atau penjara seumur hidup jika tindak pencurian tersebut dilakukan oleh
dua orang atau lebih menimbulkan luka berat atau meninggalnya seseorang.
Sepertinya ancaman hukuman sudah tidak membuat takut para pelaku. Angka
pencurian terus saja meningkat bahkan cara-cara yang digunakan untuk melakukan
aksi pencurian tersebut semakin canggih.
Jika dilihat dari tujuan hukum pidana itu sendiri
pada umumnya adalah bertujuan untuk melindungi masyarakat. Berbeda dengan zaman
dulu di mana pada masa itu tujuan penghukuman adalah untuk menakut-nakuti (afschrikking)
seperti di negara-negara Barat hukuman gantung, penggal kepala, penyiksaan,
pemotongan salah satu anggota badan sering terjadi dan dilakukan di muka umum
untuk menakut-nakuti masyarakat.
Di Indonesia
sendiri juga pernah dikenal sistem penghukuman yang kejam seperti hukuman mati
(dibunuh) bagi seorang istri yang melakukan perzinahan, hukuman potong tangan
bagi seorang pencuri, hukuman menumbuk kepala dengan alu lesung bagi seorang
pembunuh. Namun akhirnya penghukuman dengan cara-cara demikian telah dihapuskan
karena dianggap melanggar hak asasi manusia.
Mungkin sudah saatnya kita kembali pada semboyan
lama yang seringkali terlupakan ‘mencegah lebih baik daripada mengobati’.
Sejarah telah membuktikan bagaimana seberapa beratpun hukuman yang dijatuhkan,
namun tetap saja tindak kejahatan selalu merajalela. Banyak pelaku pencurian
yang walaupun telah mendapat hukuman, setelah bebas tetap saja kembali
mengulang melakukan kejahatan. Hal ini berarti beratnya hukuman yang dijatuhkan
tidak menjadi patokan membuat jera pelaku.
Pemerintah sudah saatnya memberikan perhatian tidak
hanya terhadap penjatuhan hukuman semata-mata, melainkan juga terhadap upaya
pencegahan kejahatan pencurian melalui peningkatan lapangan pekerjaan, kualitas
pendidikan, sistem pengamanan oleh kepolisian, pengawasan ketat peredaran
senjata api. Namun disamping itu, masyarakat juga harus turut berpartisipasi
dan selalu waspada akan kejahatan pencurian yang tiba-tiba bisa muncul dengan
cara antara lain: pemasangan kamera CCTV,
jangan terlalu memamerkan harta kekayaan di depan
orang-orang, hindari membawa uang tunai dalam jumlah besar, pastikan
rumah/kantor terkunci dengan baik, atau jika sudah terlambat mencegah
terjadinya pencurian lebih baik menyerahkan harta anda dari pada harus
kehilangan nyawa anda.
B. RUMUSAN MASALAH
Masalah adalah sesuatu hal yang menimbulkan pernyataan yang
mendorong untuk mencarikan jawabannya atau suatu yang harus di pecahkan
Poerwadarminta(1976:634).selanjutnya Surachmad (1980 :3)juga mengatakan bahwa
masalah adalah setiap kesulitan yang menggerakkan manusia untuk memecahkannya.
Berdasarkan uraian di atas ,maka rumusan masalah dalam makalah
ini adalah sebagai berikut:
1.
Kejahatan-kejahatan pencurian atau perampokan
yang terjadi !
2.
Cara mengantisipasikan kejahatan !
3.
Pasal-pasal yang menyangkut kejahatan
perampokan atau pencurian.
C. TUJUAN
Adapun tujuan penyusun membuat makalah ini adalah untuk mencapai beberapa tujuan
antara lain dapat di kemukakan sebagai berikut:
1.
Agar dapat terhindar dari
marbahaya kejahatan-kejahatan tersebut.
2.
Lebih mengetahui modus-modus
kejahatan yang marak terjadi.
3.
Lebih dapat mengantisipasi lebih
dini.
BAB II
PEMBAHASAN
Kejahatn perampokan yang masih terjadi.
1. Kasus perampokan yang terjadi di kota Jambi.
Jambi, BATAKPOS
Tindak kejahatan dengan kekerasan (merampok) kini terus menghantui warga di Provinsi Jambi. Bahkan kejahatan dengan kekerasan ini kerap melukai korbannya. Tidak itu saja sindikat penjahat perampok ini masih terus beraksi dan belum dapat dilumpuhkan polisi.
Korban kejahatan perampokan kali ini menimpa Novita Sari (18), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jambi, Sabtu (16/10) sekitar pukul 11.00 WIB, di rumahnya RT 31 nomor 126 lorong Gardu, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Pelaku perampokan bertindak brutal, Novita ditodong dengan pisau, sehingga mengalami luka sayatan di bagian kepala sebelah kanan, tangan kanan, dan lebam di pelipis kanan dan dibawah matanya.
Novita pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Abdul Manap, Mayang, Kota Jambi. Saat ini masih menjalani pengobatan dan perawatan dari medis.
Menurut salah seorang keluarga korban, modus pelaku dengan berpura-pura menanyakan alamat dan menanyakan kedua orang tua korban. Kemudian masuk dari pintu belakang dan menyekap sambil menodongkan pisau ke korban.
Tindak kejahatan dengan kekerasan (merampok) kini terus menghantui warga di Provinsi Jambi. Bahkan kejahatan dengan kekerasan ini kerap melukai korbannya. Tidak itu saja sindikat penjahat perampok ini masih terus beraksi dan belum dapat dilumpuhkan polisi.
Korban kejahatan perampokan kali ini menimpa Novita Sari (18), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jambi, Sabtu (16/10) sekitar pukul 11.00 WIB, di rumahnya RT 31 nomor 126 lorong Gardu, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Pelaku perampokan bertindak brutal, Novita ditodong dengan pisau, sehingga mengalami luka sayatan di bagian kepala sebelah kanan, tangan kanan, dan lebam di pelipis kanan dan dibawah matanya.
Novita pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Abdul Manap, Mayang, Kota Jambi. Saat ini masih menjalani pengobatan dan perawatan dari medis.
Menurut salah seorang keluarga korban, modus pelaku dengan berpura-pura menanyakan alamat dan menanyakan kedua orang tua korban. Kemudian masuk dari pintu belakang dan menyekap sambil menodongkan pisau ke korban.
Habis melancarkan aksinya, pelaku
langsung kabur melarikan diri. Kerugian ditaksir puluhan juta Rupiah.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Syamsudin Lubis membenarkan kejadian tersebut.
Pihaknya masih terus melakukan pengejaran sindikat perampokan di Jambi.
Sementara itu gembong perompak yang biasa beraksi di Kabupaten Tanjab Timur, Jambi, yakni Agus alias Babak (30), akhirnya ditangkap ditangkap di parkiran Hotel Novotel Jambi, Minggu (17/10) dini hari.
Warga Desa Kuala Simbur Naik, Muara Sabak Timur, itu merupakan buronan dan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena selalu meresahkan masyarakat. Selama tujuh tahun buron Babak selalu lolos dari sergapan polisi. Ia malah menembak polisi hingga luka, saat penggerekan di Teluk Menengah, Simbur Naik, 2005 lalu.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Budi Wasono, melalui Kabid Humas Polda jambi AKBP Almansyah mengatakan, Agus dikenal sadis dan tidak segan segan membunuh orang jika saat melakukan kejahatan. Agus terlibat kasus perampokan di Mendahara Tengah.
Babak mulai terendus Polisi berada di Jambi, tinggal di rumah kost bersama isteri mudanya. Saat ditangkap, Babak dihadiahi empat peluru. Komplotan Babak terdiri dari tujuh orang. Otaknya adalah Agus alias Babak. Tersangka bakal dijerat pasal 365 dan 339 KUHP. Ada dugaan Babak juga terlibat pembunuhan seorang anggota polisi di Kecamatan Kuala Jambi, beberapa waktu lalu.
Sementara itu gembong perompak yang biasa beraksi di Kabupaten Tanjab Timur, Jambi, yakni Agus alias Babak (30), akhirnya ditangkap ditangkap di parkiran Hotel Novotel Jambi, Minggu (17/10) dini hari.
Warga Desa Kuala Simbur Naik, Muara Sabak Timur, itu merupakan buronan dan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena selalu meresahkan masyarakat. Selama tujuh tahun buron Babak selalu lolos dari sergapan polisi. Ia malah menembak polisi hingga luka, saat penggerekan di Teluk Menengah, Simbur Naik, 2005 lalu.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Budi Wasono, melalui Kabid Humas Polda jambi AKBP Almansyah mengatakan, Agus dikenal sadis dan tidak segan segan membunuh orang jika saat melakukan kejahatan. Agus terlibat kasus perampokan di Mendahara Tengah.
Babak mulai terendus Polisi berada di Jambi, tinggal di rumah kost bersama isteri mudanya. Saat ditangkap, Babak dihadiahi empat peluru. Komplotan Babak terdiri dari tujuh orang. Otaknya adalah Agus alias Babak. Tersangka bakal dijerat pasal 365 dan 339 KUHP. Ada dugaan Babak juga terlibat pembunuhan seorang anggota polisi di Kecamatan Kuala Jambi, beberapa waktu lalu.
2. Kasus Perampokan Toko Emas di
Yogyakarta.
Perampokan
adalah suatu tindakan yang menyimpang. Menyimpang itu sendiri menurut Robert M.
Z. Lawang penyimpangan perilaku adalah semua tindakan yang menyimpang dari
norma yang berlaku dalam sistem sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang
berwenang dalam sitem itu untuk memperbaiki perilaku menyimpang.
Dalam
Pasal 362 KUHP dikatakan “pengambilan suatu barang, yang seluruh atau
sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum diancam karena pencurian”. Dengan demikian perampokan juga dapat
dikatakan sebagai pencurian atas suatu barang.
Perampokan
memang sangat berbeda dengan pencurian. Namun substansi yang ada dalam
perampokan sama dengan pencurian. Letak perbedaan keduanya pada teknis
dilapangan, perampokan adalah tindakan pencurian yang berlangsung saat
diketahui sang korban, sedangkan pencurian identik dilakukan saat tidak
diketahui korban.
Kasus perampokan sadis dengan korban distributor
emas, Wely Chandra (37), di Jalan Kranggan Timur No 12 Semarang akhirnya
terbongkar. Unit gabungan Resmob Polda Jateng dan Resmob Polwiltabes Semarang
berhasil membekuk dua orang pelakunya, dalam sebuah penggerebekan di dua tempat
terpisah di Semarang, Senin (23/6) kemarin.
Hingga Selasa (24/6) pagi tadi, dua tersangka yakni
Ng (42) dan Sa (32) masih dikeler petugas guna mencari pelaku lainnya yang
diperkirakan berjumlah enam orang.
Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya
perhiasaan emas. Barang bukti tersebut disita petugas dalam sebuah
penggeledahan di salah satu toko emas di daerah Peterongan Semarang.
Seperti diketahui, aksi para perampok tersebut
tergolong sadis. Mereka tak hanya menggasak emas seberat satu kuintal (100 kg)
senilai Rp 25 miliar, tetapi juga menghabisi tiga nyawa. Yakni Wely Chandra dan
istrinya, serta seorang pembantunya. Dua korban bahkan dibuang bersama mobilnya
(Kijang Innova) di kawasan kampus Unnes atau sekitar 7 km dari lokasi
perampokan.
Menurut informasi, kedua tersangka yang ditangkap
tersebut merupakan perencana aksi perampokan, sementara eksekutornya tengah
diburu polisi. Dua pelaku ini diketahui telah berulang kali lolos dari
penyergapan polisi. Mereka berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang
lain untuk menghindari pelacakan polisi. Hingga akhirnya dibekuk saat kembali
ke rumahnya.
Dari data yang diperoleh Wawasan, komplotan ini
merupakan perampok spesialis toko emas yang telah beraksi di berbagai tempat.
Mereka diketahui terlibat dalam perampokan toko emas di Solo dan Bandung.
Penangkapan dua perampok ini berdasarkan temuan
handphone (hp) milik salah seorang pelaku yang sempat tertinggal di lokalisasi
Sunan Kuning (SK) Semarang, beberapa waktu lalu. Hp tersebut sempat diamankan
tim Densus 88 Mabes Polri, lantaran ada dugaan para pelaku merupakan jaringan
teroris.
Semalam hingga pagi tadi, aparat gabungan
Polwiltabes Semarang dan Polda Jateng juga terus memburu satu pelaku yang
diduga kuat masih berada di Semarang. Berbekal keterangan yang diperoleh, pihak
kepolisian menyisir berbagai tempat di kota Semarang.
Selain itu, polisi juga tengah mencari barang bukti
batangan emas hasil rampokan tersebut. Ada dugaan kuat, motif dari kasus ini
selain perampok juga ada unsur dendam bisnis. Ini mengingat dalam penyidikan,
diketahui salah seorang yang ditangkap petugas adalah pebisnis emas yang cukup
terkenal di Semarang, yaitu Ng.
Guna pengungkapan kasus ini, petugas Resmob juga
berkoordinasi dengan pihak Telkom. Ini menyusul pelacakan keberadaan hp milik
korban yang hingga pengungkapan kasus ini masih aktif dan dibawa oleh salah
seorang wanita panggilan di daerah Kali-banteng.
Direktur Reserse dan kriminal Polda Jateng, Kombes
Pol Made Parsana saat dihubungi Wawasan pagi tadi mengakui kalau kasus
perampokan sadis di Jalan Kranggan terbongkar. ’’Saya belum tahu jumlah pelaku
yang tertangkap. Anggota belum melaporkan jumlah pelaku yang ditangkap pada
saya,’’ jelasnya.
Saat disinggung pelaku lainnya, Dirreskrim
mengatakan, pelaku lainnya identitasnya sudah diketahui. ’’Anggota sedang
melakukan perburuan,’’ katanya singkat. mun/lek/Ks-Ct.
Mencoba
Untuk Menerapkan Teori Hukum Pidana.
Hukum
pidana yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan produk Hindia Belanda.
Melalui statblaat nomor 55 tahun 1866 pmerintah Hindai Belanda mulai
memperkenalkan bentuk dan system hukum pidana kodifikasi kepada bangsa
Indonesia, yakni wetboek van strafrecht voor europeanen (WvSE) yang berlaku
bagi golongan eropa di Indonesia. Sedangkan untuk golongan penduduk timur asing
dan pribumi berlaku hukum adat mereka masing-masing.
Pada tahun selanjutnya pemerintah Hindia
Belanda membuat lagi undang-undang hukum pidana baru untuk penduduk golongan
timur asing dan pribumi. UU tersebut dikenal dengan nama WvSI (Wesboek van
Strafrecht voor Inlanders en daarmade gelijkgestelden), yang dikeluarkan
melalui statblaat nomor 85 tahun 18752.
Sejak
ditetepkannya UU hukum pidana untuk golongan timur asing dan pribumi, maka
kondisi dualisme hukum pidana terus terjadi dan baru berakhir tahun 1915.
Pemerintah Hindia Belanda akhirnya mengeluarkan statblaat nomor 732 tahun 1915
tentang berlakunya satu hukum pidana untuk seluruh golongan penduduk di
Indonesia. Keputusan tersebut dikenal dengan koninlijk belsuit van strafrecht
voor Nederlands indie yang nama asli dari kitab hukum pidana tersebut adalah
Wetboek van Starafrecht voor Nederlands Indie (WvNI). Keputusan ini berlaku
efektif baru pada tahun 1918 sampai dengan Indonesia merdeka. Pasca kemerdekaan
berlakunya hukum pidana ini berdasarkan pasa 11 aturan peralihan UUD 1945 jo
nomor 1 tahun 1946 jo UU nomor 73 tahun 1958.
Dengan
demikian jelaslah bahwa berlakunya KUHP ini secara legal formal telah memenuhi
syarat sahnya suatu aturan diberlakukan di suatu negara.
Diketahui
bahwa pelaku perampokan diatas terdiri dari dua tersangka yakni Ng (42) dan Sa
(32) masih dikejer petugas guna mencari pelaku lainnya yang diperkirakan
berjumlah enam orang. Kasus diatas merupakan jenis kejahatan (rechtdelicten),
yaitu perampasan dan pembunuhan, karena selain menggasak emas seberat satu
kuintal (100 kg) senilai Rp 25 miliar, sekomplotan panjahat tersebut pun
melakukan pembunuhan sadis dengan menghabisi tiga nyawa, yakni Wely Chandra dan
istrinya, serta seorang pembantunya. Dua korban bahkan dibuang bersama mobilnya
(Kijang Innova) di kawasan kampus Unnes atau sekitar 7 km dari lokasi
perampokan. Kedua kejahatan tersebut termasuk kedalam delik dolus yang memang
dilakukan atas dasar kesadaran dan kesengajaan. Sengaja merampas harta orang
lain yang seluruh atau sebagian milik orang tersebut dengan cara melawan hukum
dan dengan sengaja menyebabkan matinya orang lain.
Sesuai
dengan asas legalitas kasus ini jelas melanggar aturan-aturan yang telah
ditetapkan dalam KUHP, tepatnya tentang pencurian pasal 362: “Barangsiapa
mengambil sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana paling lama lima tahun atau
pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah” Dari sisi sifat melawan
hukumnya tercantum secara eksplisit dalam bunyi pasal yang bersangkutan.
Atas
kasus diatas pengadilan yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri
Yogyakarta karena kasus perampokan tersebut dilakukan di Yogyakarta. Artinya
terhadap para pelaku perampokan berlaku KUHP yang ada di Indonesia saat ini.
Melihat
kasus perampokan ini terjadi pada tahun 2009, maka jelas bahwa tindak pidana
perampokan telah dilarang. Sehingga para pelaku yang terbukti melakukan tindak
pidana ini diancam dengan suatu nestapa atau pidana.
Dari
sifat melawan hukumnya perbuatan yang dilakukan pelaku, terlihat bahwa para
pelaku perampokan pada saat melakukan aksinya yang sangat sadis itu telah mampu
bertanggung jawab. Dilihat dari sisi umur, para pelaku telah berumur 16 tahun
lebih, yang artinya KUHP berlaku atas para pelaku secara utuh dah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku didalamnya. Jarak antara perbuatan yang dilakukan dengan
para pelaku tertangkan di semarang belum mencapai 30 tahun, sehingga perbuatan
yang dilakukan belum dianggap sebagai perbuatan yang daluarsa. Perbuatan yang
dilakukan para pelaku dari kasus diatas terbukti bahwa perbuatan tersebut
tertangkap tangan. Artinya perbuatan tersebut jelas diketahui oleh orang lain,
mengingat aksi yang dilakukan diketahui oleh pemilik toko. Dalam keadaan
seperti itu mereka masih saja mengambil dan membawa 100 gram emas yang ada di
toko dengan maksud untuk dimiliki. Perbuatan ini jelas melanggar ketentuan yang
terdapat dalam KUHP. Kesalahan yang diperbuat merupakan kesalahan yang
disengaja, yaitu kesalahan yang dengan sengaja, dalam keadaan sadar, diketahui
bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut dilarang hukum.
Pertanggungjawaban
atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku dilihat dari kemampuannya terlebih
dahulu. Sesuai dengan fakta diatas maka kedua pelaku dianggap sudah mampu
bertanggungjawab atas perbuatannya. Para pelaku jelas mengetahui dan menyadari
bahwa perbuatan yang mereka lakukan telah melanggar hukum. Hal ini terlihat
setelah mereka berhasil mengambil emas 100 gram, mereka melarikan diri dari
pemilik toko. Hal ini mereka lakukan karena mereka takut dan sadar jika
tertangkap akan diadili massa atau oleh pihak yang berwajib (polisi).
Selain itu mereka mengetahui bahwa perbuatan
mereka telah melanggar nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.
Hukum
pidana Indonesia dalam hal pertanggungan jawab menganut system fiktif, artinya
menurut hukum Indonesia, setiap pelaku perbuatan pidana pada dasarnya selalu
dianggap sebagai orang yang mampu bertanggungjawab atas perbuatannya.
Pengecialian dari system fiktif tersebut terdapat pada pasal 44 KUHP, dengan
kata lain dianggap tidak mampu bertanggung jawab, yaitu apabila : 1) Jiwa
pelaku mengalami cacat mental sejak pertumbuhannya, 2) Jiwa pelaku mengalami
gangguan kenormalan yang disebabkan oleh penyakit, sehingga akalnya kurang
berfungsi membedakan yang baik dan yang buruk, seperti orang gila atau
epilepsy.
Jika
melihat kasus diatas lagi, para pelaku tidak termasuk dalam pengecualian yang
dimaksud dalam pasal 44 KUHP diatas. Para pelaku tidak mengalami gangguan
psikis, tidak mengalami cacat mental sejak pertubuhannya dan juga tidak
mengalami gangguan jiwa seperti gila, epilepsy dan lain sebagainya.
Unsur
kesalahan yang ada dalam perbuatan pelaku dalam kasus diatas jelas mencakup
tiga unsur yang ada dalam landasan teori, yaitu pertanggungjawaban, adanya
hubungan batin perbuatan dengan pelaku perbuatan dan tidak adanya alasan
penghapusan pidana. Perbuatan yang dilakukan telah dianggap merugikan orang
lain, sehingga patut untuk dipidana karena perbuatan merugikan orang lain
tersebut. Salah satu teori pemidanaan yang dikanal adalah teori pembalasan
yaitu kejahatan itu menimbulkan ketidakadilan, maka harus dibalas denga
ketidakadilan pula (Immanuel Kant).
Ancaman
pidana dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 tengang pencurian
yang juga mengakibatkan kematian dari pihak korban. Bisa saja pada awalnya para
perampok tidak berniat membunuh ketiga orang yang terdiri dari dua orang
pemilik emas dan pembantunya tersebut, namun karena dianggap menghambat aksi
mereka maka dibunuhlah ketiga orang tersebut. Kasus perampokan diatas dapat
dikenai hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal
365 :
Ayat
(1) diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun pencurian yang
didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,
terhadap orang dengan maksud untuk
mempersiapkan atau mempermudan pencurian atau dalam hal tertangkap tangan,
untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap
menguasai barang yang dicuri.
Ayat
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun :
1.
jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2.
jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3.
jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau
dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4.
jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
Ayat
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tuhun.
Ayat
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka
berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,
disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Kasus
diatas bukan merupakan kasus perampokan murni karena terdapat juga tindak
pidana pembunuhan, sehingga sanksi pidana yang dijatuhkan dapat berupa sanksi
maksimal. Perampokan tersebut telah memenuhi unsur dalam pasal 365 KUHP
sebagaimana termaktub diatas. Ayat (1) pasal 365 KHUP telah jelas dilanggar,
ayat (2) poin 2, dan ayat (3) yang menyebabkan kematian. Sedangkan untuk ayat
(4) yang disertai oleh salah satu atau keduanya dalam pion 1 dan 3 ayat (2)
tidak terpenuhi.
Hukuman
yang dapat dijatuhkan kepada para pelaku dapat berupa pidana penjara maksimal,
yaitu 15 tahun.
Tingkat kedudukan perampokan yang terjadi menurut Polres
Metro Jakarta Pusat.
Dari delapan belas (18) jenis kejahatan
yang menonjol dan meresahkan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat tahun
2001, kejahatan Perampokan menduduki peringkat ke tiga, setelah anirat dan
curat. Meskipun data statistik di Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan adanya
kecenderungan penurunan dari bulan Januari hingga Desember.
Namun penurunan yang dimaksud tidak signifikan
dan bersifat sementara. Oleh karena kenyataannya penurunan tersebut hanya
mencapai separuh (43 kasus) dan 87 kasus sebagai angka tertinggi tahun itu.
Demikian pula data jenis kejahatan ini yang ditemukan pada 2002, memperlihatkan
kecenderungan meningkat. Sebegitu jauh aparat Polies Metro Jakarta Pusat
beserta jajaran (Polsek)nya telah melakukan upaya-upaya pencegahan maupun
penanggulangannya. Namun hasilnya tidak sebagaimana yang diharapkan. Oleh
karena itu, perlu dilakukan penelitian terhadap faktor sosio-demografis Jakarta
Pusat yang dalam tesis ini dipandang sebagai faktor yang mempengaruhi timbulnya
kejahatan tersebut.
Dengan mengandalkan kepada data sekunder yang
dihimpun dari Polres Metro Jakarta Pusat, BPS Pusat dan BPS Kotamadya Jakarta
Pusat, tidak saja ditemukan adanya korelasi yang kuat antara faktor
sosio-demografis tersebut dengan timbulnya kejahatan Perampokan di wilayah
hukum Polres Metro Jakarta Pusat, tetapi juga faktor yang dominan di antara
faktor tersebut dan koefisien korelasinya.
Pasal-pasal yang menyangkut perampokan atau pencurian.
Pengertian
Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP
yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam
karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling
banyak sembilan ratus rupiah".
Pasal 363
KUHP
(1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:
1. Pencurian Ternak;
2. Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahay perang;
3. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
(1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:
1. Pencurian Ternak;
2. Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahay perang;
3. Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
4.
Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3 disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4 dan 5, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun:
1. Bila perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2. Bila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3 disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4 dan 5, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun:
1. Bila perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2. Bila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. Bila
yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat,
atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan
palsu;
4. Bila perbuatan mengakibatkan luka berat.
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama duapuluh tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1' dan 3'.
4. Bila perbuatan mengakibatkan luka berat.
(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama duapuluh tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1' dan 3'.
Pasca penangkapan terhadap dua orang pemuda, yakni DH Alias
Mn (28) dan MA (25) keduanya warga Sukaramai, Baganbatu, Kecamatan
Bagansinembah yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas)
akhirnya diketahui bahwa pelaku
pernah ditangkap dalam kasus serupa.
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolsek Bagansinembah, Kompol Rudi A
Samosir SE kepada Dumai Pos, kemarin diruang kerjanya kemarin. “Menurut
pemeriksaan yang kita lakukan terhadap keduanya, ternyata satu tersangka, yakni
DH Alias Mn itu sudah pernah ditangkap dan dihukum dalam kasus yang
sama,”katanya. Dimana, lanjutnya lagi, pada saat itu tersangka dijerat dengan
hukuman 5 tahun.”Tepatnya sekitar tahun 2005 yang lalu tersangka DH Alias Mn
telah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan tepatnya di desa
Parsoburan Balige, Sumatera Utara dan mendapatkan hukuman 5 tahun,”terang Rudi
Samosir.
Selain itu, masih kata Kapolsek lagi bahwa setelah keluar
dari tahanannya di Balige itu tersangka kini?terlibat dalam aksi perampokan di
Bagansinembah. “ Setelah keluar dari Balige, kemudian sejak dari Agustus 2010
lalu tersangka sudah ikut bermain dalam aksi perampokan yang?kerap terjadi di
wilayah hukum Polsek Bagansinembah ini,”tegas Rudi Samosir lagi.
Kapolsek juga menyebutkan, bahwa terhadap kedua tersangka rampok tersebut akan dikenakan pasal yang berbeda.”Untuk tersangka DH Alias Mn akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun. Sedangkan untuk tersangka MA kita jerat dengan pasal berlapis,
Kapolsek juga menyebutkan, bahwa terhadap kedua tersangka rampok tersebut akan dikenakan pasal yang berbeda.”Untuk tersangka DH Alias Mn akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun. Sedangkan untuk tersangka MA kita jerat dengan pasal berlapis,
yakni pasal 365 KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 1951 tentang
kepemilikan senjata api dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelas Samosir.
Sementara itu menyikapi upaya membongkar jaringan pelaku perampokan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Bagansinembah itu sendiri aparat kepolisian mengakui telah berhasil mengantongi identitas para pelaku tersebut. “ Sejauh ini kita telah kantongi identitas para kawanan pelaku curas yang lainnya. Dan menindaklanjuti itu saat ini kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku tersebut,”kata Samosir. (min)
Sementara itu menyikapi upaya membongkar jaringan pelaku perampokan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Bagansinembah itu sendiri aparat kepolisian mengakui telah berhasil mengantongi identitas para pelaku tersebut. “ Sejauh ini kita telah kantongi identitas para kawanan pelaku curas yang lainnya. Dan menindaklanjuti itu saat ini kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku tersebut,”kata Samosir. (min)
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Meningkatnya jumlah kejahatan termasuk
kejahatan pencurian dengan kekerasan sangatlah mengkhawatirkan seluruh lapisan
masyarakat, karena mempengaruhi segala bidang kehidupan, Berdasarkan dari judul
skripsi ini maka lokasi penelitian yang dipilih penulis adalah di Medan,
Sumatera Utara. Penelitian ini dilakukan secara normatif yuridis, dengan
mendapatkan data-data yang berhubungan dengan penelitian yang diperoleh dari
berbagai sumber seperti lembaga kehakiman yang berada di Pengadilan Negeri
Medan. Adapun sebagai permasalahan dalam skripsi ini adalah tentang
faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pencurian
dengan kekerasan ditinjau dari segi kriminologi, dan upaya apa saja yang
dilakukan untuk menanggulangi kejahatan pencurian dengan kekerasan. Ditemukan bahwa
yang menjadi penyebab utama terjadinya kejahatan pencurian dengan kekerasan ini
adalah faktor ekonomi dan faktor sosial. Namun apapun yang menjadi alasan si
pelaku tindak pidana, kejahatan tetaplah kejahatan, dan pelakunya harus
dihukum. Pada dasarnya untuk dapat menanggulangi berbagai tindak kejahatan yang
terjadi, maka aparat penegak hukum harus berfungsi efektif, sehingga dapat
tercapai supremasi hukum sebagaimana yang diharapkan.
Pemerintah sudah saatnya memberikan perhatian tidak
hanya terhadap penjatuhan hukuman semata-mata, melainkan juga terhadap upaya
pencegahan kejahatan pencurian melalui peningkatan lapangan pekerjaan, kualitas
pendidikan, sistem pengamanan oleh kepolisian, pengawasan ketat peredaran
senjata api. Namun disamping itu, masyarakat juga harus turut berpartisipasi
dan selalu waspada akan kejahatan pencurian yang tiba-tiba bisa muncul dengan
cara antara lain: pemasangan kamera CCTV, jangan terlalu memamerkan harta
kekayaan di depan orang-orang, hindari membawa uang tunai dalam jumlah besar,
pastikan rumah/kantor terkunci dengan baik, atau jika sudah terlambat mencegah
terjadinya pencurian lebih baik menyerahkan harta anda dari pada harus
kehilangan nyawa anda.
DAFTAR PUSTAKA
Comments
Post a Comment
komen sangat di harapkan boss.