ILMU PEMERINTAHAN
A. Definisi Ilmu Pemerintahan
Ilmu
pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif
), pengaturan ( legislatif ), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan ( baik
pusat dengan daerah maupun antara rakyat dengan pemerintahnya ) dalam berbagai
peristiwa dan gejala pemerintahan secara baik dan benar, (Inu, 2001:47).
Dari
defenisi dan teori-teori di atas dapat disimpulkan, gejala -gejala, peristiwa
dan kondii suatu lembaga pemerintahan yang menjadi ontologi ilmu pemerintahan,
meliputi :
1.
Hubungan pemerintah
2.
yang diperintah
3.
Tuntutan yang diperintah ( jasa publik layanan civil )
4.
Pemerintah
5.
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
6.
Pemerintah yang dipandang mampu memenuhi kewajiban dan tanggung jawab tersebut
7.
Bagaimana membentukpemerintah yang sedemikian itu
8.
Bagaimana pemerintah menunaikan kewajiban dan memenuhi tanggung jawabnya
9.
Bagaimana supaya kinerja pemerintah sesuai dengan tuntutan yang diperintah.
Wasistiono
( 2002 : 5 ) melihat ilmu pemerintahan merupakan ilmu yang mempelajari hubungan
antara rakyat dengan organisasi tertinggi negara ( pemerintah ) dalam konteks
kewenangan dan memberi pelayanan. Meminjam pemikiran Ndraha, dengan melihat
gejala-gejala sosial senantiasa terdapat dalam sebuah masyarakat, jika seorang
atau suatu kelompok kita jadikan variabel X dan orang atau kelompok lain kita
jadikan variabel Y. Jika X disebut pemerintah ( P ) dan Y yang dipenrintah ( YD
), maka hubungan antara P dan YD telah terjadi suatu kegiatan yang disebut
pemerintahan atau peristiwa, gejala-gejala pemerintahan. Pengkajian terhadap
peristiwa atau gejala-gejala pemerintahan yang terjadi baik sekali lalu maupun
berulang telah menjadi sumber bahan konstruksi ilmu pemerintahan.
Dilihat
dari konsentrasi administrasi publik atau administrasi pemerintahan yang
meliputi kebijakan publik pemerintahan, institusi / kelembagaan / organisasi
pemerintahan, birokrasi, manajemen pemerintahan, personil dan keuangan (
anggaran ) pemerintahan, lingkungan administrasi pemerintahan dan segala
aktivitas pemerintahan dilandasi oleh adanya bentuk legalitas dari pemerintahan
yang berkuasa. Jika perubahan mendasar terjadi pada konsentrasi tersebut yang
memfokus pada perubahan sitem, ditandai dengan terjadinya perubahan yang
mendasar pada alat gerak pemerintahan itu sendiri ( konstitusi ). Hal ini dapat
dilihat dari sistem berpemerintahan di Indonesia mulai dari pasca kemerdekaan,
orde lama, orde baru dan pasca reformasi. Sehingga Robertson menilai konstitusi
adalah bentuk “ power maps is a of rights, powers, and procedure regulatng the
structure with telationships among for the public authorities and between the
public authorities and the citizens “.
Secara
konkrit aksiologi ilmu pemerintahan dilihat pada peran pemerintahan melalui sudut
pandang pendekatan historis meliputi berbagai sejarah peristiwa / kejadian
dimana pemerintah menerapkan keadilan, menyelengarakan demokrasi,
menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan desentralisasi, mengatur
perekonomian, menjaga persatuan, memelihara lingkungan, melindungi HAM,
meningkatkan kemampuan masyarakat, meningkatkan moral masyarakat yang dilandasi
berbagai aturan yang mengikutinya baik tertulis maupun tidak tertulis yang
dibuat pemerintah (negara ). Lahir menjelang pecahnya PD II, konsep Ilmu
Pemerintahan terapan pertama kali dirintis oleh G. A. Van Poelje dengan nama “
Bestuurskunde “, negeri Paman Sam menyebutnya Public Administration, namun saat
ini administrasi publik diartikan sebagai ilmu administrasi publik.
Keberhasilan Van Poelje membebaskan studi tentang susunan dan berfungsinya
pemerintah dari tradisi yuridis dengan menggunakan wawasan ilmu penegetahuan
sosial, kini terperangkap kembali dalam artian masih ada yang menilai ilmu
pemerintahan bagian dari ilmu sosial lainnya seperti ilmu politik, ilmu hukum,
ilmu ekonomi dan lainnya.
Secara
ciri khas ilmu pemerintahan, dapat ditarik epistimologi dalam gejala
pemerintahan meliputi kekuasaan yang sah ( kewenangan ), menampung,
menyelesaikan kepentingan orang banyak / masyarakat luas sekaligus dengan
pembinaannya, pelayanan kepada masyarakat yang kesemuanya itu dilandasi juga
secara operasionalnya ( praktek ) oleh pendekatan historis.
Luasnya dimensi kajian ilmu pemerintahan tidak terlepas dari ruang lingkup permasalahan dan gejala-gejala berpemerintahan. Upaya-upaya pembuktian dan penggalian guna kemandirian ilmu pemerintahan melalui pendekatan disiplin ilmu lainnya yang bersifat multidisiplin maupun interdisiplin ilmu terus dilakukan. Salah satu pendekatan yang dilakukan sesui dengan metode ilmu adalah pendekatan historis. Diwadahi ilmu hukum dengan perkembangn madzab hukum yang mendominasi suasana pemerintahan di Eropa Barat selama dua abad, mengakibatkan sejarah studi gejala-gejala pemerintahan dipandang sebagai bagian dari studi ilmu hukum. Permasalahan pemerintahan dipandang dan akan dapat diatasi dengan penerapan paraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah tersebut dengan tepat dan benar. Sehingga timbul peranggapan bahwa studi gejala pemerintahan merupakan bagian dari ilmu hukum. A. Van Braam sendiri ( Soewargono, 1995 : 2 ) mengemukakan ilmu pemerintahan sebagian besar masih mewqujudkan diri dalam bentuk himpunan studi gejala-gejala pemerintahan yang dihasilkan studi dari ilmu hukum ( dikategorikan sebagai “ juridische bestuurkunde” ). Memang sejarah ilmu pemerintahan tidak dapat dipisahkan dari peraturan / hukum yang menyertainya. Semakin luas lingkup aktivitas pemerintahan dan kompleksnya gejala-gejala pemerintahan, pakar ilmu pemerintahan dapat merasakan berbagai jenis “ ilmu pemerintahan “ yang bersifat monodisiplinair, misalnya studi ilmu hukum yang hanya mampu memberikan pandangan sepihak dalam melihat gejala-gejala dan berfungsinya suatu pemerintah dan tidak mampu menjelaskan secara integral.
Luasnya dimensi kajian ilmu pemerintahan tidak terlepas dari ruang lingkup permasalahan dan gejala-gejala berpemerintahan. Upaya-upaya pembuktian dan penggalian guna kemandirian ilmu pemerintahan melalui pendekatan disiplin ilmu lainnya yang bersifat multidisiplin maupun interdisiplin ilmu terus dilakukan. Salah satu pendekatan yang dilakukan sesui dengan metode ilmu adalah pendekatan historis. Diwadahi ilmu hukum dengan perkembangn madzab hukum yang mendominasi suasana pemerintahan di Eropa Barat selama dua abad, mengakibatkan sejarah studi gejala-gejala pemerintahan dipandang sebagai bagian dari studi ilmu hukum. Permasalahan pemerintahan dipandang dan akan dapat diatasi dengan penerapan paraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah tersebut dengan tepat dan benar. Sehingga timbul peranggapan bahwa studi gejala pemerintahan merupakan bagian dari ilmu hukum. A. Van Braam sendiri ( Soewargono, 1995 : 2 ) mengemukakan ilmu pemerintahan sebagian besar masih mewqujudkan diri dalam bentuk himpunan studi gejala-gejala pemerintahan yang dihasilkan studi dari ilmu hukum ( dikategorikan sebagai “ juridische bestuurkunde” ). Memang sejarah ilmu pemerintahan tidak dapat dipisahkan dari peraturan / hukum yang menyertainya. Semakin luas lingkup aktivitas pemerintahan dan kompleksnya gejala-gejala pemerintahan, pakar ilmu pemerintahan dapat merasakan berbagai jenis “ ilmu pemerintahan “ yang bersifat monodisiplinair, misalnya studi ilmu hukum yang hanya mampu memberikan pandangan sepihak dalam melihat gejala-gejala dan berfungsinya suatu pemerintah dan tidak mampu menjelaskan secara integral.
H.
J. Logemen ( Saparin, 1986 : 22 ) memandang aktivitas pemerintahan dari sudut
pandang hukum untuk menjalankan kegiatan pemerintahan dalam arti khusus ialah
pemerintahan dalam negeri dan juga dapat disebut sebagai “ bestuursrecht “ atau
hukum tata negara dalam arti sempit “. Sementara fungsi pemerintahan umum (
algemeen bestuur / administrasi publik ) disamping memiliki kewenangan juga
mengatur, melayani, memelihara, membina, melindungi kepentingan umum dan warga
masyarakatnya melalui pembuatan dan penegakan aturantata pemerintahan “
merupakan keseluruhan pranata hukum yang digunakan sebagai landasan.
Hal ini terlihat jelas di dalam setiap aktivitas pemerintahan yang selalu berhubungan dan didasari aturan menuju lahirnya hukum atau konstitusi, atau dengan kata lain di dalam tubuh ilmu pemerintahan menjelma pada aktivitas, gejala dan peristiwa pemerintahan terkandung ( lihat Ndraha, 2000 : 1-20 ). Jadi dari analisis di atas terlihat jelas jika anggapan awal selama ini bahwa ilmu pemerintahan bagian dari studi ilmu lainnya khususnya ilmu hukum tidaklah benar, hal ini sperti diungkapkan Surianingrat “ disiplin ilmu yang tertua adalah ilmu pemerintahan “ dikarenakan keterlambatannya dalam menemukan, membuktikan, menerapkan, mengembangkan, dan memanfaatkan untuk menciptakan jati diri ilmu yang mandiri, dan sekarang ini ilmu pemerintahan telah menemukan jati dirinya.
Hal ini terlihat jelas di dalam setiap aktivitas pemerintahan yang selalu berhubungan dan didasari aturan menuju lahirnya hukum atau konstitusi, atau dengan kata lain di dalam tubuh ilmu pemerintahan menjelma pada aktivitas, gejala dan peristiwa pemerintahan terkandung ( lihat Ndraha, 2000 : 1-20 ). Jadi dari analisis di atas terlihat jelas jika anggapan awal selama ini bahwa ilmu pemerintahan bagian dari studi ilmu lainnya khususnya ilmu hukum tidaklah benar, hal ini sperti diungkapkan Surianingrat “ disiplin ilmu yang tertua adalah ilmu pemerintahan “ dikarenakan keterlambatannya dalam menemukan, membuktikan, menerapkan, mengembangkan, dan memanfaatkan untuk menciptakan jati diri ilmu yang mandiri, dan sekarang ini ilmu pemerintahan telah menemukan jati dirinya.
Ndraha (2000) mendefinisikan ilmu
pemerintahan sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana pemerintah sebagai unit
kerja publik memenuhi dan melindungi tuntutan masyarakat yang diperintah.
Selanjutnya Ndraha mengemukakan bahwa pemerintahan dapat digolongkan menjadi
dua golongan besar, yaitu pemerintahan konsentratif dan dekonsentratif.
Pemerintahan dekonsentratif terbagi atas pemerintahan dalam negeri dan
pemerintahan luar negeri. Pemerintahan dalam negeri terbagi atas pemerintahan
sentral dan desentral. Pemerintahan sentral dapat diperinci atas pemerintahan
umum dan bukan pemerintahan umum. Yang termasuk ke dalam pemerintahan umum
adalah pertahanan keamanan, peradilan, luar negeri dan moneter.
C.F. Strong (1960,6) menyatakan pemerintah(an) adalah organisasi dalam mana diletakkan hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat atau tertinggi. Selanjutnya Strong menyatakan pemerintahan itu mempunyai kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.
Ramlan Surbakti (1992, 168), mengatakan istilah pemerintah dan pemerintahan berbeda artinya. Dimana Pemerintahan menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah merupakan aparat yang menyelenggarakan tugas dan kewenangan negara. Kemudian istilah pemerintahan itu sendiri pengertiannya dapat dikaji atau ditinjau dari tiga aspek yaitu:
C.F. Strong (1960,6) menyatakan pemerintah(an) adalah organisasi dalam mana diletakkan hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat atau tertinggi. Selanjutnya Strong menyatakan pemerintahan itu mempunyai kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif.
Ramlan Surbakti (1992, 168), mengatakan istilah pemerintah dan pemerintahan berbeda artinya. Dimana Pemerintahan menyangkut tugas dan kewenangan, sedangkan pemerintah merupakan aparat yang menyelenggarakan tugas dan kewenangan negara. Kemudian istilah pemerintahan itu sendiri pengertiannya dapat dikaji atau ditinjau dari tiga aspek yaitu:
- Ditinjau dari aspek kegiatan (dinamika), pemerintahan berarti segala kegiatan atau usaha yang terorganisasikan, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan pada dasar negara.
- Ditinjau dari aspek struktural fungsional, pemerintahan mengandung arti seperangkat fungsi negara, yang satu sama lain saling berhubungan secara fungsional, dan melaksanakan fungsinya atas dasar-dasar tertentu demi tercapainya tujuan negara.
- Ditinjau dari aspek tugas dan kewenangan negara, maka pemerintahan berarti seluruh tugas dan kewenangan negara.
B. Tujuan Mempelajari Ilmu
Pemerintahan
C. Paradikma Ilmu Pemerintahan
Paradigma adalah corak berpikir baru seseorang atau sekelompok orang.
Paradigma adalah seperangkat asumsi mengenai realitas atau dengan kata lain
paradigma adalah suatu model atau pola yang diterima menjalankan dunia lebih
baik daripada perangkat lain manapun.
Paradigma ilmu pemerintahan dari dimensi ruang (bukan dimensi waktu), sebagai berikut
1.Ilmu pemerintahan sebagai cabang ilmu filsafat.
Paradigma ilmu pemerintahan dari dimensi ruang (bukan dimensi waktu), sebagai berikut
1.Ilmu pemerintahan sebagai cabang ilmu filsafat.
2.Ilmu pemerintahan mengacu kepada Al-Quran.
3.Ilmu pemerintahan sebagai suatu seni.
4.Ilmu pemerintahan sebagai cabang ilmu politik.
5.Ilmu pemerintahan dianggap sebagai administrasi negara.
6.Ilmu pemerintahan sebagai ilmu pemerintahan yang mandiri.
Paradigma baru ilmu pemerintahan yang diusulkan oleh Taliziduhu Ndraha
adalah paradigma kerakyatan, yaitu suatu paradigma yang memandang ilmu
pemerintahan itu sebagai pola hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah
(rakyat); dalam hal ini ditekankan pentingnya posisi rakyat sebagai yang
diperintah karena rakyatlah yang memberikan mandat kepada badan/lembaga yang
memerintah dan kalau diibaratkan sebuah organisasi usaha maka rakyatlah sebagai
pemegang saham, sehingga pemerintah harus betul-betul memperhatikan rakyat yang
diperintah (dilayani).
Sumber buku Filsafat Pemerintahan karya Drs. H. Achmad Batinggi, MPA.
Drs. Muhammad Tamar, M.Psi.
Pemerintahan
merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan
kekuasaan memerintah atas nama _egara terhadap orang yang
diperintah(masyarakat). Filsafat pemerintahan tidak memberikan petunjuk teknis
memerintah, tetapi memberikan pemahaman dan arah tindakan bagaimana sebaiknya
melakukan kegiatan pemerintahan yang layak dan benar.
a.
Hakikat Ilmu Pemerintahan
Ilmu
Pemerintahan selain termasuk ilmu teoritis empiris, juga termasuk ilmu praktis
atau ilmu terapan, karena akan langsung diterapkan kepada masyarakat.
Ilmu
Pemerintahan termasuk ilmu campuran karena disamping berkembang secara teoritis
menurut ilmu murni juga berkembang secara praktis (diterapkan) dalam praktik
penyelenggaraan pemerintahan. Ketidakjelasan antara pemerintahan sebagai ilmu
dan pemerintahan sebagai praktik (seni), tidak perlu dipertentangkan, namun
yang penting adalah bagaimana _ega menjadikan ilmu pemerintahan sebagai ilmu
yang dapat dimanfaatkan oleh manusia dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan
dalam suatu _egara sehingga _egara itu dapat maju dan berkembang, masyarakatnya
hidup aman, sejahtera dan damai. Perkembangan Ilmu Pemerintahan
Studi
tentang pemerintahan sudah tua umurnya yaitu, sejak zaman Tiongkok kuno, Hindu
kuno dan zaman Yunani kuno sudah diajarkan praktik-praktik dan pelajaran
tentang pemerintahan. Akan tetapi Prof. Mac Iver mempertentangkan apakah ilmu
pemerintahan sebagai ilmu yang berdiri sendiri, karena pemerintahan baginya
merupakan mitos yang tampak berubah-ubah pada berbagai ruang dan waktu. Di
Indonesia perkembangan ilmu pemerintahan sebagai lembaga sudah cukup
menggembirakan namun yang menjadi masalah sekarang adalah esensi dan eksistensi
ilmu pemerintahan sebagai ilmu yang dapat diandalkan belum tuntas memiliki
syarat sebagai ilmu.
Dilihat
sari segi tahap-tahap perkembangannya, ilmu pemerintahan telah melewati tahap
klasifikasi, bahkan sudah berada pada tahap komparasi. Selanjutnya untuk
menjadi ilmu, maka ilmu pemerintahan harus membangun dirinya sehingga dapat
mencapai tahap kuantifikasi.
b. Pengertian Sistem Pemerintahan
b. Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah
sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, yaitu: “sistem” dan
“pemerintahan”. Sistem berarti keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian
yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan
fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan tersebut menimbulkan
suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian
tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhnya itu. Dan pemerintahan
dalam arti luas mempunyai pengertian segala urusan yang dilakukan negara dalam
menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri.
Dari pengertian itu, maka secara harfiah sistem pemerintahan dapat diartikan
sebagai suatu bentuk hubungan antar lembaga negara dalam menyelenggarakan
kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka
untuk mewujudkan kesejahteraan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut
Moh. Mahfud MD, sistem pemerintahan negara adalah mekanisme kerja dan
koordinasi atau hubungan antara ketiga cabang kekuasaan yaitu legislatif,
eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001: 74). Dengan demikian dapat
disimpulkan sistem pemerintahan negara adalah sistem hubungan dan tata kerja
antar lembaga-lembaga negara dalam rangka penyelenggaraan negara.
1.Macam-macam Sistem Pemerintahan.
1.Macam-macam Sistem Pemerintahan.
Ada
beberapa sistem pemerintahan yang dianut negara-negara di dunia, misalnya saja
sistem yang sering dianut oleh negara demokrasi adalah sistem presidensial dan
sistem parlementer. Di dalam studi ilmu negara dan ilmu politik sendiri dikenal
adanya tiga sistem pemerintahan yaitu: Presidensial, Parlementer, dan
Referendum.
A.Sistem
Presidensial
Dalam
sistem Presidensial secara umum dapat disimpulkan mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut:
a.Kepala Negara sekaligus menjadi Kepala Pemerintahan (eksekutif).
a.Kepala Negara sekaligus menjadi Kepala Pemerintahan (eksekutif).
b.Pemerintah
tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Pemerintah dan parlemen mempunyai
kedudukan yang sejajar.
c.Eksekutif
dan Legislatif sama-sama kuat.
d.Menteri-menteri
diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden.
e.Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden tertentu, misalnya 5 tahun.
e.Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden tertentu, misalnya 5 tahun.
B.
Sistem Parlementer.
Sedangkan
dalam sistem parlementer prinsip-prinsip atau ciri-cirinya adalah sebagai
berikut:
a. Kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih bersifat symbol nasional.
a. Kepala negara tidak berkedudukan sebagai kepala pemerintahan karena ia lebih bersifat symbol nasional.
b.
Pemerintahan dilakukan oleh sebuah Kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana
Menteri.
c.Kedudukan
eksekutif lebih lemah dari pada parlemen.
d.
Kabinet bertanggung jawab kepada Parlemen, dan dapat dijatuhkan parlemen
melalui mosi.
Untuk mengatasi kelemahan sistem parlemen yang terkesan mudah jatuh bangun, maka kabinet dapat meminta kepada Kepala Negara untuk membubarkan parlemen (DPR) dengan alasan yang sangat kuat sehingga parlemen dinilai tidak representatif.
Untuk mengatasi kelemahan sistem parlemen yang terkesan mudah jatuh bangun, maka kabinet dapat meminta kepada Kepala Negara untuk membubarkan parlemen (DPR) dengan alasan yang sangat kuat sehingga parlemen dinilai tidak representatif.
C.
Sistem Referendum
Dalam
sistem referendum badan eksekutif merupakan bagian dari legislatif. Badan
eksekutif yang merupakan bagian badan legislatif adalah badan pekerja
legislatif. Artinya dalam system ini badan legislatif membentuk sub badan di
dalamnya sebagai pelaksana tugas pemerintah. Kontrol terhadap badan legislatif
di dalam sistem ini dilakukan langsung oleh rakyat melalui lembaga referendum.
Pembuat undang-undang dalam sistem ini diputuskan langsung oleh seluruh rakyat melalui dua macam mekanisme, yaitu:
Pembuat undang-undang dalam sistem ini diputuskan langsung oleh seluruh rakyat melalui dua macam mekanisme, yaitu:
a.
Referendum obligatoir, yaitu referendum untuk menentukan disetujui atau
tidaknya oleh rakyat tentang berlakunya suatu peraturan atau undang-undang yang
baru. Referendum ini disebut referendum wajib.
b.
Referendum fakultatif, yaitu referendum untuk menentukan apakah suatu peraturan
atau undang-undang yang sudah ada tetap untuk terus diberlakukan ataukah harus
dicabut. Referundum ini merupakan referendum tidak wajib.
c.
Dalam prakteknya sistem yang sering dipakai oleh negara-negara adalah sistem
presidential atau sistem parlementer. Seperti halnya Indonesia yang pernah
menerapkan kedua sistem itu. Sebelum perubahan UUD 1945 Indoneia menganut
sistem presidensial, namun penerapannya tidak murni atau bisa dikatakan “quasi
presidensial”. Menginggat presiden adalah sebagai mandataris MPR yang
konsekuensinya harus bertanggung jawab kepada MPR (parlemen), namun setalah
perubahan UUD 1945 Indonesia menganut sistem pemerintah presidensial secara
murni karena presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR (parlemen).
Secara umum filsafat dapat dirumuskan sebagai upaya manusia untuk
mempelajari dan mengungkapkan pengembaraan manusia di dunianya menuju akhirat
secara mendasar.
Objek material dari filsafat adalah manusia, sama dengan objek ilmu lainnya; yang membedakan adalah dari sudut pandang mana suatu ilmu menyoroti manusia. Tujuan filsafat adalah mengumpulkan pengetahuan manusia sebanyak mungkin, mengajukan kritik dan menilai pengetahuan ini, menemukan hakikatnya dan menerbitkan serta mengatur semuanya itu dalam bentuk yang sistematis. Filsafat membawa kita pada pemahaman dan pemahaman membawa kita ke tindakan yang lebih layak.
Objek material dari filsafat adalah manusia, sama dengan objek ilmu lainnya; yang membedakan adalah dari sudut pandang mana suatu ilmu menyoroti manusia. Tujuan filsafat adalah mengumpulkan pengetahuan manusia sebanyak mungkin, mengajukan kritik dan menilai pengetahuan ini, menemukan hakikatnya dan menerbitkan serta mengatur semuanya itu dalam bentuk yang sistematis. Filsafat membawa kita pada pemahaman dan pemahaman membawa kita ke tindakan yang lebih layak.
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah
yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang
diperintah (masyarakat).
Filsafat pemerintahan tidak memberikan petunjuk teknis memerintah, tetapi memberikan pemahaman dan arah tindakan bagaimana sebaiknya melakukan kegiatan pemerintahan yang layak dan benar.
Filsafat pemerintahan tidak memberikan petunjuk teknis memerintah, tetapi memberikan pemahaman dan arah tindakan bagaimana sebaiknya melakukan kegiatan pemerintahan yang layak dan benar.
Hakikat Ilmu Pemerintahan
Ilmu Pemerintahan selain termasuk ilmu teoritis empiris, juga termasuk
ilmu praktis atau ilmu terapan, karena akan langsung diterapkan kepada
masyarakat.
Ilmu Pemerintahan termasuk ilmu campuran karena disamping berkembang secara teoritis menurut ilmu murni juga berkembang secara praktis (diterapkan) dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Ketidakjelasan antara pemerintahan sebagai ilmu dan pemerintahan sebagai praktik (seni), tidak perlu dipertentangkan, namun yang penting adalah bagaimana bisa menjadikan ilmu pemerintahan sebagai ilmu yang dapat dimanfaatkan oleh manusia dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara sehingga negara itu dapat maju dan berkembang, masyarakatnya hidup aman, sejahtera dan damai.
Ilmu Pemerintahan termasuk ilmu campuran karena disamping berkembang secara teoritis menurut ilmu murni juga berkembang secara praktis (diterapkan) dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Ketidakjelasan antara pemerintahan sebagai ilmu dan pemerintahan sebagai praktik (seni), tidak perlu dipertentangkan, namun yang penting adalah bagaimana bisa menjadikan ilmu pemerintahan sebagai ilmu yang dapat dimanfaatkan oleh manusia dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara sehingga negara itu dapat maju dan berkembang, masyarakatnya hidup aman, sejahtera dan damai.
Perkembangan Ilmu Pemerintahan Studi tentang pemerintahan sudah tua
umurnya yaitu, sejak zaman Tiongkok kuno, Hindu kuno dan zaman Yunani kuno
sudah diajarkan praktik-praktik dan pelajaran tentang pemerintahan. Akan tetapi
Prof. Mac Iver mempertentangkan apakah ilmu pemerintahan sebagai ilmu yang
berdiri sendiri, karena pemerintahan baginya merupakan mitosyang tampak
berubah-ubah pada berbagai ruang dan waktu.
Di Indonesia perkembangan ilmu pemerintahan sebagai lembaga sudah cukup
menggembirakan namun yang menjadi masalah sekarang adalah esensi dan eksistensi
ilmu pemerintahan sebagai ilmu yang dapat diandalkan belum tuntas memiliki
syarat sebagai ilmu.
Dilihat sari segi tahap-tahap perkembangannya, ilmu pemerintahan telah
melewati tahap klasifikasi, bahkan sudah berada pada tahap komparasi.
Selanjutnya untuk menjadi ilmu, maka ilmu pemerintahan harus membangun dirinya
sehingga dapat mencapai tahap kuantifikasi.
D. Ruang Lingkup Ilmu Pemerintahan
Ruang
lingkup pembidangan yang termasuk kedalam bentuk – bentuk kegiatan PSPP pada
dasarnya mengacu kepada konsentrasi bidang keilmuan pemerintahan agar dengan
demikian terdapat konsistensi antara pengembangan kelembagaan Ilmu
Pemerintahan sebagai ilmu terapan (applied science) dengan proses Pengembangan
Birokrasi Pemerintahan sebagai program pengembangan pengabdian kepada
masyarakat yang menjadi fokus perhatian kepada PSPP juga menyiapkan program
penunjangnya yang diselenggarakan secara mandiri dan atau secara terkait,
seperti Bidang Hukum; Bidang Lingkungan; Bidang Studi Kewilayahan; Pengembangan
Sumber Daya Manusia; Bidang Etika Pemerintahan; dan Hak – Hak Azazi Manusia
(HAM), berbagai masukan mengenai kebijaksanaan pembangunan, dan lain – lain.
Karena
itu kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam program PSPP tercermin dalam
pembidangan yang termasuk ruang lingkup PSPP, yaitu meliputi berbagai Bidang
Studi sebagai berikut :
- Bidang Pemerintahan Umum;
- Bidang Keuangan Pusat dan Daerah
- Bidang Pembangunan Daerah;
- Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur;
- Bidang Pengembangan Wilayah;
- Bidang Manajemen Pemerintahan
- Bidang Kebijakan Publik.
E. Objek Ilmu Pemerintahan
Pembahasan dalam ontologi ini
membagi dua hal dalam melihat objek sesuatu dari ilmu, menurut Inu Kencana
Syafi’I (2001:16) yaitu terdiri dari objek materi yang menjadi pokok persoalan
(subjek matter) dan objek formanya yang menjadi pusat perhatiannya (focus
matter), ilmu pemerintahan memiliki objek materi dan objek forma sebagai
berikut:
1.
Objek materi (subjek matter), membahas secara umum dan merupakan topik
yang dibahas secara global/umum tentang pokok persoalan dari ilmu. Ilmu
pemerintahan memiliki objek materi yaitu negara, secara umum menjadi pijakan
dari ilmu pemerintahan itu sendiri atau biasa juga disebut sebagai unsur yang
menyusun dari ilmu pemerintahan. Negara menjadi objek materi sehingga sangat
penting dan banyak ilmuan yang mendefinisikan negara tetapi sama pada subtansi
tentang kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kedaulatan. Pembahasan tentang
Negara ini bukan hanya ilmu pemerintahan yang membahasnya, objek materi ini
bisa saja sama dalam beberapa disiplin ilmu dan yang membedakan hanya pada
objek formanya.
2.
Ketiadaan dari objek materi ini meniscayakan tidak adanya bentuk yang akan
dijelaskan. Objek forma (subjek matter), bersifat khusus dan spesifik
karena merupakan pusat perhatian suatu disiplin ilmu. Ilmu pemerintahan
memiliki objek forma yaitu hubungan-hubungan pemerintahan, gejala dan peristiwa
pemerintahan. Hubungan yang dimaksud menurut Inu Kencana Syafi’I (2001:25)
yaitu hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah maupun hubungan antara
pemerintah itu dengan daerah rakyat yang dipimpinnya, gejala pemerintahan
menurut Taliziduhu Ndraha (2002:413) bahwa gejala pemerintahan dianggap sebagai
akibat (dampak) seperangkat sebab (dalam hubungan kausal), menurut Inu Kencana
Syafi’I (2001:25) gejala pemerintahan yaitu bersifat sentralistis ataupun
desentralis, namun menurut Muhadam Labolo (2008:70) bahwa gejala
pemerintahan hadir bersamaan eksistensi manusia itu sendiri atas kebutuhan
alamiah yang tak terelakkan, sedangkan peristiwa pemerintahan dapat bersifat
sekali lalu ataupun berulang kali sehingga dengan jelas objek forma dari ilmu
pemerintahan yang memberikan bentuknya dalam menemukan kedudukannya dari ilmu
yang lainnya.
Lebih
jelas, Inu Kencana Syafi’i (2001:24) membandingakn ilmu pemerintahan dengan
beberapa ilmu yang memiliki persamaan objek materi dari ilmu pemerintahan,
yaitu:
No.
|
Nama Disiplin Ilmu Pengetahuan
|
Objek Materi
|
Objek Forma
|
1.
|
Ilmu Pemerintahan
|
Negara
|
Hubungan-hubungan pemerintahan,
gejala dan peristiwa
|
2.
|
Ilmu
Politik
|
Negara
|
Kekuasaan, kepentingan rakyat,
grup penekan
|
3.
|
Ilmu Administrasi Negara
|
Negara
|
Pelayanan, organisasi, manajemen,
birokrasi
|
4.
|
Ilmu Hukum Tata Negara
|
Negara
|
Peraturan perundang-undangan
|
5.
|
Ilmu Negara
|
Negara
|
Konstitusi, timbul dan
tenggelamnya Negara
|
Jadi
objek materi dan objek forma dua entitas dalam pembahasan ontologi tidak
terpisah karena hadir untuk menjelaskan eksistensi dari ilmu yang dikaji. Jelas
objek materi dan objek forma dari ilmu pemerintahan sehingga dalam melihat
ontologi dari ilmu pemerintahan mampu memberikan gambaran bahwa pemerintahan
sebagai ilmu terutama dalam kajian ilmu-ilmu Negara memiliki eksistensi yang
berbeda. Kejelasan dalam menempatkan posisi ilmu pemerintahan dalam objek
materi dan forma menunjukkan bahwa ilmu pemerintahan yang memiliki eksistensi
yang kabur telah menyatu melalui pecahan-pecahan pengetahuan oleh filsafat
khususnya pada ontologi pemerintahan.
Hatta, Mohammad. 1986. Alam Pemikiran Yunani.
Jakarta:UI-Press
D. Asas Ilmu Pemerintahan
2. Hubungan Ilmu Pemerintahan
Dengan Ilmu-ilmu Sosial Lain
jika
ditinjau dari segi kehidupan masyarakat pengaruh ilmu politik dan ekonomi jelas
saling bergantung, keduanya saling membutuhkan, bisa dikatakan salah satu
diantara keduanya tidak bisa berjalan tampa iringan satu sama lain. Maka
lazimya untuk mempelajari kedua pelajaran ini amat terkait dan terhubung.
Para
pemikir terdahulu menganggap ilmu ekonomi sebagai cabang dari ilmu politik,
dari sinilah muncul nama atau gelar ilmu ekonomi politik. Karena dimasa itu
pokok urusan ketertiban finansial dilihat atau diambil dari sumber penghasilan
Negara, Sedangkan sekarang pemikiran tersebut telah berubah. Ilmu ekonomi
dinyatakan independent dan terpisah dari pelajaran politik, dimana pelajaran
ini mengajarkan masyarakat untuk berusaha, bagaimana,dimana, apa dan gimana
mengatur dan memperoleh kekayaan. Singkatnya ekonomi adalah ilmu kekayaan.
Ekonomi berpengaruh dalam politik hanya dibeberapa titik saja, dimana titik penghasilan dan penyaluran dari kekayaan sangatlah besar pengaruhnya didalam pemerintahan. Bahkan juga disebabkan dari berbagai penyelesaian permasahan yang memang lazim timbul didalam Bernegara.
Diberbagai Negara pemerintahan pengaruh yang terbesar terletak pada pertumbuhan ekonominya. Bertambahnya lapangan ekonomi didalam pemerintahan terjadi tiada henti- hentinya. Pajak, UU bea, Hak milik Negara dan pertolongan Negara terhadap lahan pertanian, industri dan perdagangan semuanya bukanlah salah satu hal dimana pemerintah berkuasa atas penghasilannya.
Kesejahteraan Negara yang baik dan sosialisme telah merombak keadaan fungsi Negara. Negara dewasa ini diartikan atau disangka langsung turut campur dalam bermacam lingkungan, dari aktifitas masyarakat menentukan perintah dalam hal kwalitas distribusi kekayaan dan juga materi barang milik masyarakat.
Ekonomi berpengaruh dalam politik hanya dibeberapa titik saja, dimana titik penghasilan dan penyaluran dari kekayaan sangatlah besar pengaruhnya didalam pemerintahan. Bahkan juga disebabkan dari berbagai penyelesaian permasahan yang memang lazim timbul didalam Bernegara.
Diberbagai Negara pemerintahan pengaruh yang terbesar terletak pada pertumbuhan ekonominya. Bertambahnya lapangan ekonomi didalam pemerintahan terjadi tiada henti- hentinya. Pajak, UU bea, Hak milik Negara dan pertolongan Negara terhadap lahan pertanian, industri dan perdagangan semuanya bukanlah salah satu hal dimana pemerintah berkuasa atas penghasilannya.
Kesejahteraan Negara yang baik dan sosialisme telah merombak keadaan fungsi Negara. Negara dewasa ini diartikan atau disangka langsung turut campur dalam bermacam lingkungan, dari aktifitas masyarakat menentukan perintah dalam hal kwalitas distribusi kekayaan dan juga materi barang milik masyarakat.
Tentu
saja banyak permasalahan yang timbul dalam pemerintahan modern yang lahir dari
dasar ekonomi, tuntutan terhadap lapangan kerja, modal hak milik tanah,
ketidakrataan penurunan dan penaikan ekonomi, bahkan pesatnya kemajuan
teknologi yang mempengaruh nasionalisasi. Perlu kita ketahui dalam Negara
Komunis, Negara mengontrol secara keseluruhan kesatuan kehidupan ekonomi
masyarakat.
Golongan
dan grup ekonomi disetiap Negara terlaksana terus menerus dimana tertekan dalam
administrasi untuk perlindungan dan kekayaan. Demikian pula, penggunaan kondisi
ilmu ekonomi memiliki pengaruh besar dalam cita- cita perpolitikan dan
institusi, Contohnya: adanya revolusi yang menimbulkan cita- cita kemerdekaan
perseorangan, demokrasi, sosialisme dan komunis.
3. Penegertian
Hukum Tata Pemerintahan
Hukum Tata
Pemerintahan adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana alat-alat
perlengkapan
administrasi negara melakukan tugas atau fungsinya, Istilah Hukum Pemerintahan menunjukkan pengertian bagaimanakah
alat-alat perlengkapan administrasi negara (pemerintah) melakukan atau melaksanakan
pemerintahan, atau melaksanakan fungsinya;
Administrative Law (Inggeris); Administrtief Recht atw
Bestuursrecht (Belanda); Verwaltungrecht (Jerman); Droit Administratif
(Perancis). Semua istilah tsb sdh mengandung pengertian negara, shg tdk perlu
lg menambahkan “public”, “publiek”, atw
staat. Van Wijk/Konijnenbelt:
administratief recht, bestuursrecht semuanya bersangkut paut dgn
administrare,
dgn besturen;
Administratief
recht atw bertuursrecht meliputi peraturan2 yg bersangkut paut dgn pemerintah,
namun tdk semua peraturan yg menyangkut pemerintahan termasuk lapangan hukum
administrasi;
F.A.M.
Stroink: administratief recht berisi peraturan2 yg berhubungan dgn
administrasi, administrasi sama artinya dgn bestuur, dgn dmkian administratief
recht
disebut
juga bestuur recht. Bestuur dapat diartikan pula sebagai fungsi pemerintahan,
yaitu fungsi penguasa yg tidak termasuk pembentukan UU dan peradilan.
Hukum
Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu
negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut.
Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai
istilah yaitu :
Di
Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in
ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech
in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin
adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara,
Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di
Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah
tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi
yang lebih menonjol.
Di
Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan
dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan
antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
Sedangkan
di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht:
Hukum Administrasi negara.
Berikut definisi-definisi hukum tata negara menurut beberapa
ahli:
J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking
heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is
staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi
Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi
merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan
organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang
lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan
organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
Van Vollenhoven
Hukum
Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum
atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing
itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan
badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan
masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan
tersebut.
Scholten
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara.
Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana
kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta
tugasnya masing-masing.
Van der Pot
Van der Pot
Hukum
Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang
diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan
hubungan dengan individu yang lain.
Apeldoorn
Hukum
Tata Negara dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata
negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam
arti luas, yang meliputi hukum tata negara dan hukum administrasi negara itu
sendiri.
Wade and Phillips
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya
dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional
law” yang terbit pada tahun 1936 .
Paton George Whitecross
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya
,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya
“textbook of Jurisprudence” yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with
the ultimate question of distribution of legal power and the fungctions of the
organ of the state.
A.V.Dicey
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara
dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.
J.
Maurice Duverger
Hukum
Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi
dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
R. Kranenburg
Hukum
Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam
UUD.
Utrecht
Hukum
Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal),
dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat
Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya
(hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari
masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan
(yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan
(terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan
antara alat perlengkapan itu.
J.R. Stellinga
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban
alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
L.J. Apeldorn
Pengertian
Negara mempunyai beberapa arti :
- Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
- Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
- Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
- Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.
Setelah
mempelajari rumusan-rumusan definisi tentang Hukum Tata Negara dari berbagai
sumber tersebut di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada kesatuan pendapat di
antara para ahli mengenai hal ini. Dari pendapat yang beragam tersebut, kita
dapat mengetahui bahwa sebenarnya:
- Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik
- Definisi hukum tata negara telah dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara dengan warga negara
- Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis, tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi)
- Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)
Dari
definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan :
Hukum
Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada
negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan
horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
- OBYEK DAN LINGKUP KAJIAN HUKUM TATA NEGARA
Obyek
kajian ilmu hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari
sifatnya atau pengertiannya yang konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat,
keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang
membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ
atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan
warga negara.
Ruang
lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi,
yaitu:
- Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
- Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
- Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
- Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
- Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah,
dasar,
cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
- Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan,
perundangan)
- Wilayah Negara (darat, laut, udara)
- Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban
rakyat
sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan
menjamin
hak dan sebagainya)
- Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem
perwakilan,
Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara
tertulis dan lisan)
- Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah
hukum,
hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi,
budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat)
- Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya)
- HUBUNGAN ILMU HUKUM TATA NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAIN
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya
mempunyai hubungan yang sangat dekat
Ilmu
Negara mempelajari :
- Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
- Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
- Hukum Tata Negara mempelajari :
- Negara dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
- Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
- Hukum Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan
demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu
Negara merupakan dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur
dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang
mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari
Hukum Tata Negara.
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum
Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi
kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari
aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil
dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada
hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum
Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh
alat-alat perlengkapan
Negara
yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh
Hukum Tata Negara.
Dengan
kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya
Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut
Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu
Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum
Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas,
sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah
dikurangi oleh Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi
hak dan kewajiban manusia, personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya
hak serta kewajiban tersebut hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum
Administrasi Negara adalah yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum
yang dilakukan pejabat dalam melakukan tugasnya.
Menurut
Budiman Sinaga, mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum
Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata
Negara membahas negara dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara
membahas negara dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang
betul-betul bergerak, misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara.
Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada
seseorang.
- ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
Obyek
asas Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata
Negara, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum
Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum
positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian ditentukan tipe negara dan
asas kenegaraan bersangkutan.
Asas-asas
Hukum Tata Negara yaitu:
- Asas Pancasila
Setiap
negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari
keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber
hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh
bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus
segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
- Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
Asas
kedaulatan dan demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat
dalam negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas
dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar
setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan
pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat
melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.
- Asas Negara Hukum
Yaitu
negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga
negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD
atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua
adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur
/ ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat
adalah
:
- Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
- Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
- Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
- Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
- Asas Demokrasi
Adalah
suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung
maupun tak langsung. Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas
kekeluargaan.
- Asas Kesatuan
Adalah
suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya
perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi.
Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan
pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem
pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang
di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus
sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan
kewenangan dan pengawasan.
- Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang
berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian
baik mengenai fungsinya.
Beberapa
bagian seperti dikemukakan oleh John Locke yaitu :
1.
Kekuasaan Legislatif
2.
Kekuasaan Eksekutif
3.
Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis
kekuasaan yaitu Trias Politica
1.
Eksekutif
2.
Legislatif
3.
Yudikatif
- Asas legalitas
Dimana
asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan
undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man
dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri
dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
4. Konsep-konsep Ilmu Pemerintahan (
Negara
a.
Definisi Negara
Istilah
negara sudah dikenal sejak zaman Renaissance, yaitu pada abad ke-15. Pada masa
itu telah mulai digunakan istilah Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia,
yang kemudian menjelma menjadi L'etat' dalam bahasa Perancis, The State dalam
bahasa Inggris atau Deer Staat dalam bahasa Jerman dan De Staat dalam bahasa
Belanda.
Ada
beberapa pendapat mengenai pengertian negara seperti dikemukakan oleh
Aristoteles, Agustinus, Machiavelli dan Rousseau.
Sifat
khusus daripada suatu negara ada tiga, yaitu sebagai berikut.
1
|
Memaksa
|
|
Sifat
memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan
ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya
anarkhi bisa dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara.
Unsur paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap
warga negara harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak
melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
|
2
|
Monopoli
|
|
Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara
berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup
dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
|
3
|
Mencakup
semua
|
|
Semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk
mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan.
Misalnya, keharusan membayar pajak.
|
b. Menurut Pendapat Para Ahli
*
Dr. W.L.G. Lemaire: Negara
tampak
sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
* Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
* Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
*
Leon Duguit: There is a state wherever in a given society there exists a
political differentiation (between rulers and ruled) …
*
R.M. MacIver: The state is an association which, acting through law as
promugated by a government endowed to this end with coercive power, maintains
within a community territorially demarcated the external conditions of order.
(Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu
masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh
suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).
* Prof. Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
* Prof. Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
*
Herman Finer: The state is a territorial association in which social and
individual forces of every kind struggle in all their great variety to control
its government vested with supreme legitimate power.
* Prof.Dr. J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
* Prof.Dr. J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
*
Roger H. Soltau: The state is an agency or authority managing or controlling
these (common) affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atas nama masyarakat).
* Max Weber: The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory. (Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
* Max Weber: The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory. (Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
*
Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah
untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
*
Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu
dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
*
G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi
kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus
memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup
teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
* Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
*
O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur
dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
*
Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok
atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib
dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
*
M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang
merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah,
rakyat dan pemerintah.
* Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
* Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
* Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
* Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
*
Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah
persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan
tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
C.
Hakekat Negara
Negara
hakikatnya merupakan organisasi kekuasaan dari perkumpulan manusia yang
dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dan sebagai alat untuk
mencapai tujuan bersama dari perkumpulan tersebut. Sebagai wujud (manifestasi)
dari kedaulatan yang dimilikinya, negara memiliki sifat-sifat khusus yang hanya
terdapat dalam negara itu sendiri.
Sifat-sifat
itu meliputi :
a.
Sifat memaksa.
Agar
peraturan perundangan ditaati, penertiban dalam masyarakat tercapai serta
tindakan anarkhi dapat dicegah, maka negara mempunyai sifat memaksa dalam arti
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal (syah)
b.
Sifat monopoli.
Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat, dalam
rangka ini negara dapat menyatakan sesuatu dilarang dan tidak boleh disebar
luaskan karena bertentangan dengan tujuan negara atau masyarakat.
c.
Sifat mencakup semua.
Sifat
ini nampak dalam kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara yaitu
bahwa semua peraturan perundangan berlaku atau mengikat kepada semua orang
tanpa kecuali.
D. Teori Asal Mula Negara
Setiap
negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Tujuan negara merupakan masalah yang
penting sebab tujuan inilah yang bakal menjadi pedoman negara disusun dan
dikendalikan sesuai dengan tujuan itu. Mengenai tujuan negara itu ada beberapa
teori, yaitu menurut Lord Shang, Nicollo Machiavelli, Dante, Immanuel Kant,
menurut kaum sosialis dan menurut kaum kapitalis.
Ada
beberapa paham tentang teori tujuan negara, yaitu teori fasisme,
individualisme, sosialisme dan teori integralistik.
Kemudian,
mengenai teori asal mula terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan
pendekatan teoretis, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya.
Asal
mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa
macam, yaitu sebagai berikut.
1
|
Teori
Ketuhanan
|
|
Menurut
teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
|
2
|
Teori
Perjanjian
|
|
Teori
ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang
tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk
mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
|
3
|
Teori
Kekuasaan
|
|
Kekuasaan
adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
|
4
|
Teori
Kedaulatan
|
|
Setelah
asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi
penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
|
a
|
Teori
Kedaulatan Tuhan
|
|
Menurut
teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
|
b
|
Teori
Kedaulatan Hukum
|
|
Menurut
teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran
hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
|
c
|
Teori
Kedaulatan Rakyat
|
|
Teori
ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya
kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
|
|
E.Teori Kedaulatan negara
|
|
Teori
ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara.
Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan
proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara
secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder.
|
F. Bentuk-bentuk Negara
Bentuk
negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan
peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika negara
dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya, sedangkan secara
yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau strukturnya.
Machiavelli
dalam bukunya II Prinsipe bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika
tidak republik tentulah Monarkhi. Selanjutnya menjelaskan negara sebagai bentuk
genus sedangkan Monarkhi dan republik sebagai bentuk speciesnya.
Perbedaan
dalam kedua bentuk Monarkhi dan republik (Jellinek, dalam bukunya Allgemene
staatslehre) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan
negara itu terdapat dua kemungkinan:
- Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarkhi.
- Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah republik.
Bentuk
Negara pada Zaman Yunani Kuno
Menurut
Plato terdapat lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dan
jiwa manusia, yaitu sebagai berikut.
- Aristokrasi yang berada di puncak. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan. Keburukan mengubah aristokrasi menjadi:
- Timokrasi, yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan. Timokarsi ini berubah menjadi:
- Oligarkhi, yaitu pemerintahan oleh para (golongan) hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir maka orang-orang miskin pun bersatulah melawan kaum hartawan dan lahirlah:
- Demokrasi, yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin (jelata). Oleh karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarkhi.
- Tirani, yaitu pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak dengan sewenang-wenang.
Menurut
Aristoteles terdapat tiga macam bentuk negara yang dibaginya menurut bentuk
yang ideal dan bentuk pemerosotan, yaitu sebagai berikut.
- Bentuk ideal Monarkhi bentuk pemerosatan Tirani/Diktator.
- Bentuk ideal Aristokrasi bentuk pemrosotanya Oligarkhi/Plutokrasi.
- Bentuk ideal Politea bentuk pemerosotannya Demokrasi.
Bentuk
Negara pada Zaman Pertengahan
Pengertian
lain dari bentuk negara dikemukakan oleh beberapa sarjana sejak akhir zaman
pertengahan yang hingga saat ini masih diakui oleh banyak sarjana-sarjana yang
berpaham modern. Pengertian yang dimaksud adalah bentuk negara kerajaan atau
Republik. Pengertian ini diajarkan oleh Machiavelli yang menyebutkan bahwa
negara itu kalau bukan Republik (Republica), tetapi Kerajaan.
Bentuk
Negara pada Zaman Sekarang
Tiga
aliran yang didasarkan pada bentuk negara yang sebenarnya, yaitu sebagai
berikut.
- Paham yang menggabungkan persoalan bentuk negara dengan bentuk pemerintahan.
- Paham yang membahas bentuk negara itu, atas dua golongan, yaitu demokrasi atau diktaktor.
- Paham yang mencoba memecahkan bentuk negara dengan ukuran-ukuran/ketentuan yang sudah ada.
Pendapat
yang menggabungkan bentuk negara (staatvorm) dengan bentuk Pemerintahan
(regeringvorm) terdiri dari berikut ini.
- Bentuk pemerintahan di mana terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dan badan legislatif.
- Bentuk pemerintahan di mana terdapat pemisahan yang tegas antara badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
- Bentuk pemerintahan di mana terdapat pengaruh/pengawasan yang langsung dari rakyat terhadap badan legislatif.
F. Syarat-syarat Negara
Suatu negara apabila ingin diakui
sebagai negara yang berdaulat secara internasional minimal harus memenuhi empat
persyaratan faktor / unsur negara berikut di bawah ini :
- Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu berlaku. Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan udara.
- Rakyat, adalah semua orang yang berada di wilayah negara itu dan yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
- Pemerintah, adalah alat negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dalam mencapai tujuan.
- Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak merupakan unsur pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif. Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan dua macam, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
6. Konsep- Konsep Ilmu Pemerintahan
(Kekuasaan)
a. Penegrtian kekuasaan
Dahl (1957) menyatakan bahwa ”A
memiliki kekuasaan atas B sehingga A dapat meminta B melakukan sesuatu yang
tanpa kekuasaan A tersebut tidak akan dilakukan B”. Definisi ini menyempitkan konsep
kekuasaan, juga menuntut seseorang untuk mengenali jenis-jenis perilaku khusus.
Riker (1964) berpendapat bahwa perbedaan dalam kekuasaan benar-benar didasarkan pada perbedaan kausalitas (sebab-akibat). Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh, sedangkan alasan adalah penggunaan pengaruh yang sebenarnya.
Riker (1964) berpendapat bahwa perbedaan dalam kekuasaan benar-benar didasarkan pada perbedaan kausalitas (sebab-akibat). Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh, sedangkan alasan adalah penggunaan pengaruh yang sebenarnya.
Sedangkan Russel (1983) menyatakan
bahwa power (kekuasaan) adalah konsep dasar dalam ilmu sosial. Kekuasaan
penting dalam kehidupan organisasi, dan bahwa kekuasaan dalam organisasi terikat
dengan status seseorang.
Boulding (1989) mengemukakan
gagasan kekuasaan dalam arti luas, sampai tingkat mana dan bagaimana kita
memperoleh yang kita inginkan. Bila hal ini diterapkan pada lingkungan
organisasi, ini adalah masalah penentuan di seputar bagaimana organisasi
memperoleh apa yang dinginkan dan bagaimana para pemberi andil dalam organisasi
itu memperoleh apa yang mereka inginkan. Kita memandang kekuasaan sebagai
kemampuan perorangan atau kelompok untuk mempengaruhi, memberi perintah dan
mengendalikan hasil-hasil organisasi.
Ada keterkaitan secara
konseptual antara kekuasaan, kewenangan dan kedaulatan. Ketiga konsep tersebut
sama-sama berkaitan dengan kekuasaan. Secara umum kekuasaan merupakan kemampuan
mempengaruhi agar pihak lain bertindak sesuai dengan pihak yang mempengaruhi.
Pengaruh yang terkait dengan negara, dari atau ditujukan kepada negara,
khususnya dalam pembuatan kebijakan publik, dan kekuasaan itu bisa dipaksakan
secara fisik (koersif) merupakan karakteristik kekuasaan politik. Kekuasaan
politik berkait dengan kehidupan bersama atau sosial atau ada dalam konteks
sosial maka kekuasaan politik merupakan bagian dari kekuasaan sosial. Atau
kekuasaan dalam arti khusus (species).
Sedangkan kewenangan adalah
kekuasaan, tetapi merupakan kekuasaan yang memiliki legitimasi. Tidak semua
kekuasaan memiliki legitimasi, baik legitimasi prosedural maupun hasil atau
akibat. Kemudian, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi, yang menurut Jean
Bodin memiliki karakteristik: tunggal, asli, abadi dan tidak dapat dibagi-bagi.
Namun, menurut Grotius kedaulatan itu dapat dibagi atau dilakukan bersama-sama
antara rakyat dengan pimpinannya.
Adapun sumber kekuasaan
tertinggi atau kedaulatan ada dua aliran, yakni teori teokrasi dan teori hukum
alam. Menurut teori teokrasi sumber kekuasaan adalah dari Tuhan. Penganut
aliran atau paham ini, antara lain Agustinus dan Thomas Aquinas. Sedangkan
menurut teori hukum alam sumber kekuasaan adalah berasal dari rakyat yang diserahkan
kepada penguasa atau raja melalui perjanjian sosial. Pelopornya adalah Rousseau
dan Thomas Hobbes.
Kemudian, tentang penjelasan
mengenai pemegang kedaulatan paling tidak dikenal ada empat teori, yakni teori
kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan Negara, teori kedaulatan Rakyat, dan teori
kedaulatan Hukum. Menurut teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan ada di tangan
Tuhan, yang diwakili oleh raja atau Paus. Penganut ajaran ini adalah Agustinus,
Thomas Aquinas, dan Marsillius. Sedangkan menurut teori kedaulatan negara,
negaralah yang berdaulat. Kedaulatan ada pada negara terutama terlihat bahwa
negaralah yang menciptakan hukum, hukum ada karena adanya negara. Tiada suatu
hukum pun yang berlaku jika tidak dikehendaki negara. Penganut ajaran ini,
antara lain George Jellinek dan Jean Bodin.
Selanjutnya menurut teori
kedaulatan rakyat, rakyatlah sebagai pemegang kedaulatan. Pendukung teori
kedaulatan di antaranya Rousseau, Johannus Althusius. Menurut Rousseau
kedaulatan merupakan pengejawantahan dari kehendak umum (volonte generale) dari
masyarakat atau suatu bangsa yang merdeka, melalui perjanjian sosial rakyat
membentuk organisasi untuk melaksanakan kepentingan bersama, kemudian
menyerahkan kekuasaan untuk memerintah kepada seseorang atau beberapa orang. Sedangkan
Althusius, sama dengan pendapat Rousseau bahwa pada prinsipnya manusia itu
merdeka. Oleh karena itu, kekuasaan terhadap manusia hanya berlaku dengan
sepengetahuan dan seizin yang dikenakan kekuasaan (manusia atau rakyat).
Kedaulatan dalam negara milik rakyat dan tidak dapat dimiliki seseorang.
Kemudian, terakhir menurut teori
kedaulatan hukum. Menurut ajaran ini, hukumlah yang berdaulat, bukan Tuhan,
negara maupun rakyat. Penganut ajaran kedaulatan hukum, di antaranya Duguit dan
Krabbe. Duguit menyatakan meskipun hukum merupakan penjelmaan kemauan negara,
akan tetapi negara sendiri harus tunduk kepada hukum. Meskipun Krabbe berbeda
dengan Duguit dalam memberikan penjelasan tentang kedaulatan hukum, yaitu bukan
merupakan pengejawantahan dari kehendak negara, tetapi hukum tercipta dari rasa
keadilan yang hidup dalam sanubari masyarakat.
Terhadap berkembangnya ke empat
gagasan atau aliran kedaulatan di atas, Wirjono Prodjodikoro memberikan
komentar ke empat ajaran tersebut secara kenyataan adalah benar. Namun, dalam
praktik tampak banyak diselewengkan oleh penguasa yang diktator.
b. Sumber Kekuasaan
Ada pun sumber kekuasaan itu
sendiri ada 3 macam,yaitu:
1.
Kekuasaan yang bersumber pada kedudukan
a.
Kekuasaan formal atau Legal (French & Raven 1959)
Contohnya komandan tentara,
kepala dinas, presiden atau perdana menteri.
Kendali atas sumber dan ganjaran
(French & Raven 1959)
Majikan yang menggaji
karyawannya, pemilik sawah yang mengupah buruhnya, kepala suku atau
kepala kantor yang dapat memberi ganjaran kepada anggota atau bawahannya.
b.
Kendali atas hukum (French & Raven 1959)
Kepemimpinan yang didasarkan
pada rasa takut. Contohnya perman-preman yang memunguti pajak dari pemilik
toko. Para pemilik toko mau saja menuruti kehendak para preman itu karena takut
mendapat perlakuan kasar. Demikian pula anak kelas satu SMP yang takut pada
senior kelas3 yang galak dan suka memukul sehingga kehendak seniornya itu
selalu dituruti.
c.
Kendali atas informasi (Pettigrew, 1972)
Siapa yang menguasai informasi
dapat menjadi pemimpin. Contohnya orang yang paling tahu jalan diantara
serombongan pendaki gunung yang tersesat akan menjadi seorang pemimpin. Ulama
akan menjadi pemimpin dalam agama. Ilmuan menjadi pemimpin dalam ilmu
pengetahuan.
d.
Kendali ekologik (lingkungan)
Sumber kekuasaan ini dinamakan
juga perekayasaan situasi .
• Kendali atas
penempatan jabatan.
Seorang atasan atau manager
mempunyai kekuasaan atas bawahannya karena ia boleh menentukan posisi
anggotanya.
• Kendali atas tata lingkungan.
Kepala dinas tata kota berhak
memberi izin bangunan. Orang-orang ini menjadi pemimpin karena kendalinya
atas penataan lingkungan.
2.
Kekuasaan yang bersumber pada kepribadian.
Berasal dari sifat-sifat
pribadi.
a.
Keahlian atau keterampilan (French & Raven 1959)
Contohnya pasien-pasien di rumah
sakit menganggap dokter sebagai pemimpin karena dokterlah yang dianggap sebagai
ahli untuk menyembuhkan penyakitnya.
b.
Persahabatan atau kesetiaan (French & Raven 1959)
Sifat dapat bergaul, setia kawan
atau setia kepada kelompok dapat merupakan sumber kekuasaan sehingga seseorang
dianggap sebagai pemimpin. Contohnya pemimpin yayasan panti asuhan dipilih
karena memiliki sifat seperti Ibu Theresa.
c.
Karisma (House,1977)
Ciri kepribadian yang
menyebabkan timbulnya kewibawaan pribadi dari pemimpin juga merupakan salah
satu sumber kekuasaan dalam proses kepemimpinan.
3.
Kekuasaan yang bersumber pada politik
a.
Kendali atas proses pembuatan keputusan (Preffer & Salanick, 1974)
Ketua menentukan apakah suatu
keputusan akan di buat dan dilaksanakan atau tidak.
b.
Koalisi (stevenson, pearce & porter 1985)
Ditentukan hak dan wewenang
untuk membuat kerjasama dalam kelompok.
c.
Partisipasi (Preffer, 1981)
Pempimpin yang mengatur
pastisipasi dari masing-masing anggotanya.
d.
Institusionalisasi
Pempimpin agama menikahkan suami
istri. Notaris atau hakim menentapkan berdirinya suatu perusahaan.
C. Pembagian Kekuasaan
Pembagian kekuasaan pemerintahan seperti didapat garis-garis
besarnya dalam susunan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah
bersumber kepada susunan ketatanegaraan Indonesia asli, yang dipengaruhi besar
oleh pikiran-pikiran falsafah negara Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat
dan Soviet Rusia. Aliran pikiran itu oleh Indonesia dan yang datang dari luar,
diperhatikan sungguh-sungguh dalam pengupasan ketatanegaraan ini, semata-mata
untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi
proklamasi.
Pembagian kekuasaan pemerintah Republik Indonesia 1945
berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan yang dikenal garis-garis besarnya dalam
sejarah ketatanegaraan Indonesia; tetapi pengaruh dari luar; diambil tindakan
atas tiga kekuasaan, yang dinamai Trias Politica, seperti dikenal dalam sejarah
kontitusi di Eropa Barat dan amerika Serikat.
Ajaran Trias Politica diluar negeri pada hakikatnya
mendahulukan dasar pembagian kekuasaan, dan pembagian atas tiga cabang
kekuasaan (Trias Politica) adalah hanya akibat dari pemikiran ketatanegaraan untuk
memberantas tindakan sewenang-wenang pemerintah dan untuk menjamin kebebasan
rakyat yang terperintah.
Ajaran Trias Politika dilahirkan oleh pemikir Inggris Jhon
Locke dan oleh pemikir Perancis de Montesquieu dijabarkan dalam bukunya
L’Espris des Lois, yang mengandung maksud bahwa kekuasaan masing-masing alat
perlengkapan negara atau lembaga negara yang menurut ajaran tersebut adalah :
a. Badan
legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang
b. Badan
eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang
c. Badan
judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang,
memeriksa dan megadilinya.
D. Legitimasi Kekuasaan
Legitimasi Kekuasaan
Dalam rangka mempertahankan kekuasaannya, seorang penguasa atau raja menggunakan berbagai upaya dan cara agar ia dapat terus berkuasa. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggunakan komunikasi politik yang ditujukan kepada siapa saja. Kaitannya dengan ragam historiografi tradisional dan upaya mewujudkan dan mempertahakan legitimasi adalah bahwa ragam historioigrafi tradisional berperan sebagai media dalam komunikasi politik raja.
Sebagai media komunikasi politik, dalam babad, hikayat, dan ragam historiografi tradisional lainnya, di dalamnya terkandung pesan-pesan yang hendak disampaikan oleh raja dalam rangka pembentukan image masyarakat luas tentang rajanya yang dituliskan itu. Melalui babad, dan karya sastra sejenisnya, raja mencoba untuk menonjolkan keunggulan-keunngulan dirinya, keluarganya, dan leluhurnya. Raja bahkan mencoba untuk menciptakan keunggulan-keunggulan, baik berasal dari leluhurnya atau kesaktiannya yang dituliskan dalam ragam historiografi tradisional. Hal ini tidak lain sebagai suatu sarana agar raja mendapat pengakuan, dan dengan pengakuan itu, ia bisa terus berkuasa.
Dalam rangka mempertahankan kekuasaannya, seorang penguasa atau raja menggunakan berbagai upaya dan cara agar ia dapat terus berkuasa. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggunakan komunikasi politik yang ditujukan kepada siapa saja. Kaitannya dengan ragam historiografi tradisional dan upaya mewujudkan dan mempertahakan legitimasi adalah bahwa ragam historioigrafi tradisional berperan sebagai media dalam komunikasi politik raja.
Sebagai media komunikasi politik, dalam babad, hikayat, dan ragam historiografi tradisional lainnya, di dalamnya terkandung pesan-pesan yang hendak disampaikan oleh raja dalam rangka pembentukan image masyarakat luas tentang rajanya yang dituliskan itu. Melalui babad, dan karya sastra sejenisnya, raja mencoba untuk menonjolkan keunggulan-keunngulan dirinya, keluarganya, dan leluhurnya. Raja bahkan mencoba untuk menciptakan keunggulan-keunggulan, baik berasal dari leluhurnya atau kesaktiannya yang dituliskan dalam ragam historiografi tradisional. Hal ini tidak lain sebagai suatu sarana agar raja mendapat pengakuan, dan dengan pengakuan itu, ia bisa terus berkuasa.
Sebagai contoh adanya unsur untuk melegitimasi kekuasaannya adalah dalam Babad Tanah Jawi. Babad Tanah Jawi ditulis oleh Carik Braja atas perintah dari Sunan Paku Buwono III (memerintah tahun 1749-1788). Dalam Babad Tanah Jawi dikisahkan silsilah raja-raja cikal bakal kerajaan Mataram yang secara genelaogis berasal dari Nabi Adam dan nabi-nabi lainnya sebagai nenek moyang dari raja-raja Hindu di tanah Jawa hingga Mataram Islam. Penulisan silsilah raja-raja Jawa Islam sebagai keturunan dari Nabi Adam, nabi-nabi lainnya, dan raja-raja Hindu Budha merupakan suatu perpaduan yang sangat efektif dalam mencari dan mendapatkan pengakuan dari masyarakat. Di satu sisi, Islam pada masa itu berkembang sebagai agama mayoritas, sehingga untuk menarik dan mendapatkan pengakuan, raja dituliskan sebagai keturunan langsung dari nabi. Di sisi lain, untuk membangkitkan semangat dan memori tentang kejayaan masa lampau, dituliskan bahwa Raja Jawa Islam merupakan keturunan dari raja-raja terdahulu. Adanya hal tersebut menunjukkan bahwa raja adalah orang yang hebat karena ia berasal dari leluhur yang hebat pula.
Contoh lain tentang pembentukan image raja dan upaya mendapatkan dan mempertahankan legitimasi adalah dalam Babad Sultan Agung. Dalam Babad Sultan Agung ini, pada bagian awal dikisahkan tentang kehebatan dalam penaklukan Palembang. Kemudian dikisahkan pula kesaktian-kesaktian dari Sultan Agung, yang salah satunya dalam sekejap bisa pergi ke mana saja. Dalam Babad Sultan Agung ini, dikisahkan pula adanya pertemuan dengan tokoh-tokoh pewayangan seperti Semar dan Arjuna.
Terlepas dari kebenaran atas kisah yang dituliskan, dalam ragam historiografi tradisional ada kecenderungan lain terkait dengan fungsinya sebagai media untuk mendapatkan pengakuan dari raja. Dalam ragam historiografi tradisional terdapat proses mitologisasi (proses pembentukan mitos). Mitos merupakan hal yang tidak ada, tetapi dicoba untuk diadakan, sehingga oleh masyarakat dianggap seolah-olah ada. Dengan inilah, historiografi tradisional berperan sebagai media komunikasi politik yang efektif untuk menumbuhkan dan mempertahankan pengakuan dari masyarakat luas.
E. Lembaga- lembaga Negara
1. Pengertian Lembaga Negara
Secara sederhana lembaga negara
adalah badan-badan yang membentuk sistem
dan menjalankan pemerintahan negara. Kita tahu, dalam suatu negara modern terdapat
pembuat peraturan-peraturan (undang-undang). Dalam negara modern juga ada kepala
negara yang menjalankan pemerintahan. Tentu dalam negara modern ada pula yang
mengadili ketika terjadi berbagai macam bentuk pelanggaran negara. Nah, yang
membuat peraturan-peraturan yang menjalankan pemerintahan, dan yang mengadili
pelanggaran-pelanggaran tersebut biasanya dijalankan lembaga-lembaga negara.
dan menjalankan pemerintahan negara. Kita tahu, dalam suatu negara modern terdapat
pembuat peraturan-peraturan (undang-undang). Dalam negara modern juga ada kepala
negara yang menjalankan pemerintahan. Tentu dalam negara modern ada pula yang
mengadili ketika terjadi berbagai macam bentuk pelanggaran negara. Nah, yang
membuat peraturan-peraturan yang menjalankan pemerintahan, dan yang mengadili
pelanggaran-pelanggaran tersebut biasanya dijalankan lembaga-lembaga negara.
2. Jenis-jenis Lembaga Negara
Apa saja jenis-jenis lembaga negara
itu? Dalam negara yang bersistem demokrasi
paling tidak ada tiga macam lembaga kekuasaan. Masing-masing adalah kekuasaan
legislatif (pembuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (yang menjalankan undangundang/
pemerintahan), dan kekuasaan yudikatif (yang mengadili atas terjadinya
pelanggaran-pelanggaran undang-undang).
paling tidak ada tiga macam lembaga kekuasaan. Masing-masing adalah kekuasaan
legislatif (pembuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (yang menjalankan undangundang/
pemerintahan), dan kekuasaan yudikatif (yang mengadili atas terjadinya
pelanggaran-pelanggaran undang-undang).
Dalam sistem pemerintahan Republik
Indonesia kekuasaan legislatif dijalankan
oleh DPR, MPR, juga DPD. Sementara kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden
yang dibantu seorang Wakil Presiden dan para menteri kabinet. Terakhir, kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung), Mahkamah Konstitusi, dan Komisi
Yudisial (akan dijelaskan pada uraian selanjutnya).
oleh DPR, MPR, juga DPD. Sementara kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden
yang dibantu seorang Wakil Presiden dan para menteri kabinet. Terakhir, kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung), Mahkamah Konstitusi, dan Komisi
Yudisial (akan dijelaskan pada uraian selanjutnya).
B. Lembaga-lembaga Menurut UUD 1945
Hasil Amandemen
Sejak memasuki era reformasi,
negara Indonesia memang banyak mengalami
perkembangan-perkembangan baru. Salah satu dari perubahan tersebut adalah
amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya perubahan. Hingga sekarang
UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen.
perkembangan-perkembangan baru. Salah satu dari perubahan tersebut adalah
amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya perubahan. Hingga sekarang
UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen.
Siapa yang mengamandemen UUD 1945
itu? Tidak lain adalah sidang MPR. Dengan
amandemen terhadap UUD 1945 itu, lembaga-lembaga negara juga mengalami
beberapa perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama lembaga negara yang baru.
Apa saja lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen? Adalah
perubahan-perubahan itu terjadi? Mari kita lihat uraiannya.
amandemen terhadap UUD 1945 itu, lembaga-lembaga negara juga mengalami
beberapa perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama lembaga negara yang baru.
Apa saja lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen? Adalah
perubahan-perubahan itu terjadi? Mari kita lihat uraiannya.
1. MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat)
MPR adalah majelis (tertinggi) yang
merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat
Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangankewenangan
MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan
bersidang (dalam majelis). Sidang MPR ini paling sedikit sekali dalam lima tahun.
Siapa saja anggota MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR
terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan
Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan
ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih
dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU
No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut UUD 1945 hasil amandemen wewenang MPR
Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangankewenangan
MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan
bersidang (dalam majelis). Sidang MPR ini paling sedikit sekali dalam lima tahun.
Siapa saja anggota MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR
terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan
Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan
ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih
dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU
No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut UUD 1945 hasil amandemen wewenang MPR
adalah sebagai berikut.
a. Mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar.
b. Melantik presiden dan/wakil
presiden.
c. Memberhentikan presiden dan
wakil presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar.Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun.
Undang-Undang Dasar.Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun.
2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Kedudukan DPR sebagai lembaga
negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945
hasil amandemen. Keanggotaan DPR seperti sudah disinggung di depan, berasal dari
partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali.
Selain DPR, ada pula DPRD. Adakah perbedaannya? Ada, yakni DPR
berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR.
Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
hasil amandemen. Keanggotaan DPR seperti sudah disinggung di depan, berasal dari
partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali.
Selain DPR, ada pula DPRD. Adakah perbedaannya? Ada, yakni DPR
berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR.
Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
a. Tugas/Wewenang dan Hak-hak DPR
Secara umum tugas/wewenang DPR
memegang kekuasaan legislatif, artinya
sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 A UUD 1945).
Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang DPR terdapat dalam 3 fungsi penting sebagai
berikut.
1) Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
2) Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN
(Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
3) Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.
Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting
(Pasal 20A UUD 1945). Hak-hak yang dimaksud adalah sebagaimana berikut.
sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 A UUD 1945).
Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang DPR terdapat dalam 3 fungsi penting sebagai
berikut.
1) Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.
2) Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN
(Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
3) Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.
Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting
(Pasal 20A UUD 1945). Hak-hak yang dimaksud adalah sebagaimana berikut.
1) Hak Interpelasi, Yakni hak untuk
meminta keterangan kepada presiden.
2) Hak Angket, Yakni hak untuk
mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/
presiden.
presiden.
3) Hak Inisiatif, Yakni hak untuk
mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/
presiden. PKn Kelas 6 SD/MI 77.
presiden. PKn Kelas 6 SD/MI 77.
4) Hak Amandemen, Yakni hak untuk
menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
5) Hak Budget, Yakni hak untuk
mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
6) Hak Petisi , Yakni hak untuk
mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
b. Persidangan DPR
Menurut pasal 19 ayat 2 UUD 1945
hasil amandemen, sidang DPR paling sedikit
adalah sekali dalam satu tahun. Tentu saja hal itu terjadi jika tidak adahal-hal penting
yang memaksa, atau keadaan pemerintahan berjalan normal. Jika ada hal-hal yang
memaksa, misalnya presiden melanggar undang-undang dan mengkhianati negara,
maka DPR dapat mengadakan sidang sewaktu-waktu.
adalah sekali dalam satu tahun. Tentu saja hal itu terjadi jika tidak adahal-hal penting
yang memaksa, atau keadaan pemerintahan berjalan normal. Jika ada hal-hal yang
memaksa, misalnya presiden melanggar undang-undang dan mengkhianati negara,
maka DPR dapat mengadakan sidang sewaktu-waktu.
3. Presiden dan Wakil Presiden
Menurut Bab III pasal 4 UUD 1945,
Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi
pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan dipilih secaralangsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali pada pembahasan tentang Pemilu).
pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan dipilih secaralangsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali pada pembahasan tentang Pemilu).
a. Presiden
Masa jabatan Presiden (juga Wakil
Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7
UUD 1945 hasil amendemen).
dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7
UUD 1945 hasil amendemen).
Kedudukan presiden meliputi dua
macam, yakni 1) sebagai kepala negara dan 2)
sebagai kepala pemerintahan.
sebagai kepala pemerintahan.
1) Presiden sebagai Kepala Negara Sebagai
kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai
berikut.
a) Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
berikut.
a) Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
b) Menyatakan perang, membuat
perjanjian dan perdamaian dengan negara lain
dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
c) Menyatakan negara dalam keadaan
bahaya (pasal 12 UUD 1945).
d) Mengangkat duta dan konsul.
e) Memberi grasi, amnesti, dan
rehabilitasi.
f) Memberi gelar, tanda jasa, dan
lain-lain tanda kehormatan.
2) Presiden sebagai Kepala
Pemerintahan
Sebagai kepala pemerintahan
Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan
sebagai berikut.
sebagai berikut.
a) Memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD.
b) Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang)
kepada DPR.
c) Menetapkan PP (Peraturan
Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
d) Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri.
b. Wakil Presiden
Karena dalam praktiknya dipilih
melalui Pemilu dalam satu paket dengan Presiden,
maka kedudukan Wakil Presiden tentunya bukan lembaga yang berdiri sendiri. Seperti
sudah disinggung, Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Namun demikian
kedudukan Wakil Presiden adalah strategis. Mengapa? Tidak lain karena dalam
keadaan-keadaan tertentu ia dapat menggantikan kedudukan Presiden. Pasal 8 ayat
1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan : ”apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”
maka kedudukan Wakil Presiden tentunya bukan lembaga yang berdiri sendiri. Seperti
sudah disinggung, Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Namun demikian
kedudukan Wakil Presiden adalah strategis. Mengapa? Tidak lain karena dalam
keadaan-keadaan tertentu ia dapat menggantikan kedudukan Presiden. Pasal 8 ayat
1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan : ”apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”
4. Kementerian Negara
Menteri-menteri negara adalah
pembantu-pembantu Presiden (Bab V pasal 17
UUD 1945). Para menteri itu duduk dalam kabinet yang dibentuk oleh Presiden. Kita
tahu, seorang Presiden tidak mungkin dapat mengatasi segala bidang yang dibutuhkan
dalam kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu dalam kerjanya ia dibantu oleh para
menteri-menteri itu.
Mereka para menteri itu ada yang memimpin sebuah departemen ada juga yang
tidak memimpin departemen. Menteri dalam negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan, misalnya, adalah contoh-contoh dari menteri-menteri yang
memimpin sebuah departemen. Sementara menteri-menteri seperti kepariwisataan,
lingkungan hidup, kesekretariatan negara/kabinet, misalnya merupakan contoh dari
menteri-menteri yang tidak memimpin departemen.
UUD 1945). Para menteri itu duduk dalam kabinet yang dibentuk oleh Presiden. Kita
tahu, seorang Presiden tidak mungkin dapat mengatasi segala bidang yang dibutuhkan
dalam kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu dalam kerjanya ia dibantu oleh para
menteri-menteri itu.
Mereka para menteri itu ada yang memimpin sebuah departemen ada juga yang
tidak memimpin departemen. Menteri dalam negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan, misalnya, adalah contoh-contoh dari menteri-menteri yang
memimpin sebuah departemen. Sementara menteri-menteri seperti kepariwisataan,
lingkungan hidup, kesekretariatan negara/kabinet, misalnya merupakan contoh dari
menteri-menteri yang tidak memimpin departemen.
Jumlah menteri-menteri yang duduk
dalam kabinet tentu saja merupakan bagian
dari kewenangan serta hak prerogatif (hak khusus) Presiden. Semua disesuaikan
dengan tingkat tuntutan-tuntutan perkembangan yang dihadapi. Berapakah jumlah
menteri-menteri yang duduk dalam kabinet sekarang?
dari kewenangan serta hak prerogatif (hak khusus) Presiden. Semua disesuaikan
dengan tingkat tuntutan-tuntutan perkembangan yang dihadapi. Berapakah jumlah
menteri-menteri yang duduk dalam kabinet sekarang?
5. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
merupakan lembaga yang baru dalam sistem
ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami
amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu
(lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan
dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami
amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.
Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu
(lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan
dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD
memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
a. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi
lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
b. Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta
menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
a. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi
lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
b. Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta
menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
6. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
BPK merupakan lembaga pemeriksa
keuangan yang bersifat mandiri. Artinya dalam
menjalankan tugasnya badan ini terlepas dari pengaruh pemerintah. Tugas BPK adalah
memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari
DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai
dengan kewenangannya.
menjalankan tugasnya badan ini terlepas dari pengaruh pemerintah. Tugas BPK adalah
memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari
DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai
dengan kewenangannya.
Badan ini berdomisili di ibu kota
negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif. PKn Kelas 6 SD/MI 81
Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif. PKn Kelas 6 SD/MI 81
7. MA (Mahkamah Agung)
MA (Mahkamah Agung) merupakan salah
satu pemegang kekuasaan kehakiman
(Bab IX pasal 24 ayat 2). Keberadaan lembaga ini sebagai pengadilan negara tertinggi
dari semua lingkungan peradilan.
(Bab IX pasal 24 ayat 2). Keberadaan lembaga ini sebagai pengadilan negara tertinggi
dari semua lingkungan peradilan.
Mengapa MA disebut sebagai lembaga
tertinggi? Tidak lain karena merupakan
lembaga peradilan tingkat terakhir. Jika misalnya seseorang berpekara di peradilan
pertama (Pengadilan Negeri) kurang puas terhadap keputusan yang diperoleh, maka
ia akan naik banding ke peradilan di atasnya lagi (Pengadilan Banding). Jika masih
kurang, maka ia dapat mengajukan lagi ke peradilan MA ini.
lembaga peradilan tingkat terakhir. Jika misalnya seseorang berpekara di peradilan
pertama (Pengadilan Negeri) kurang puas terhadap keputusan yang diperoleh, maka
ia akan naik banding ke peradilan di atasnya lagi (Pengadilan Banding). Jika masih
kurang, maka ia dapat mengajukan lagi ke peradilan MA ini.
MA diketuai oleh seorang Hakim
Agung dibantu oleh hakim-hakim agung. Menurut
UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Adapun Hakim Agung merupakan
pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul
DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR tersebut berasal dari usulan Komisi
Yudisial.
UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Adapun Hakim Agung merupakan
pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul
DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR tersebut berasal dari usulan Komisi
Yudisial.
8. MK (Mahkamah Konstitusi)
MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan
pemegang kekuasaan kehakiman sesudah
MA (Bab IX pasal 24 ayat 2). Lembaga negara ini termasuk baru. Lembaga ini
mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya
bersifat final untuk :
MA (Bab IX pasal 24 ayat 2). Lembaga negara ini termasuk baru. Lembaga ini
mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya
bersifat final untuk :
a. menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar,
b. memutus sengketa kewenangan,
c. memutus perselisihan hasil
Pemilu, dan
d. memberi putusan atas pendapat
DPR mengenai dugaan terhadap Presiden/Wakil
Presiden terhadap UUD. MK memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing
hakim tersebut terdiri atas : 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan
3 orang diajukan oleh Presiden.
Presiden terhadap UUD. MK memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing
hakim tersebut terdiri atas : 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan
3 orang diajukan oleh Presiden.
9. KY (Komisi Yudisial)
Seperti MK, KY (Komisi Yudisial)
juga merupakan lembaga negara yang termasuk
baru. Sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2004, lembaga ini dibentuk untuk
mengawasi perilaku para hakim. Selain itu lembaga ini dibentuk untuk mengawasi praktik
kotor penyelenggaraan/proses peradilan. Lembaga ini juga punya kewenangan
mengusulkan calon Hakim Agung.
baru. Sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2004, lembaga ini dibentuk untuk
mengawasi perilaku para hakim. Selain itu lembaga ini dibentuk untuk mengawasi praktik
kotor penyelenggaraan/proses peradilan. Lembaga ini juga punya kewenangan
mengusulkan calon Hakim Agung.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen,
kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24 B.
Lembaga ini bersifat mandiri, yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh
Presiden dengan persetujuan DPR. Adanya komisi ini, diharapkan penyelenggaraan
peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.
Lembaga ini bersifat mandiri, yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh
Presiden dengan persetujuan DPR. Adanya komisi ini, diharapkan penyelenggaraan
peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.
7. Konsep-konsep Ilmu Pemerintahan
A.
Pengertian Demokrasi
demokrasi: sebuah bentuk
kekuasaan dari/oleh/untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sbg warga Negara.
Bentuk – bentuk demokrasi:
Pemerintahan monarki: monarki
mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer
Pemerintahan republic: berasal dari kata res yg berarti pemerintahan dan publica yg berarti rakyat. Dgn demikian pemerintahan republic dpt diartikan sbg pemerintahan yg dijlnkan oleh dan utk kepentingan rakyat,Pemahaman demokrasi di Indonesia :
Pemerintahan republic: berasal dari kata res yg berarti pemerintahan dan publica yg berarti rakyat. Dgn demikian pemerintahan republic dpt diartikan sbg pemerintahan yg dijlnkan oleh dan utk kepentingan rakyat,Pemahaman demokrasi di Indonesia :
a. dalam system kepartaian
dikenal adanya 3 sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai, sistem dua
partai dan sistem satu partai
b. sistem pengisian jabatan
pemegang kekuasaan Negara
c. hubungan antarpemegang
kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative
mekanisme demokrasi di Indonesia pd dsrnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasan pemerintgah rakyat yg dijiwai oleh nilai2 falsafah pancasila dan yg berlangsung menurut hokum yg berkiblat pd kepentingan, aspirasi dan kesejahteraan rakyat banyak.
mekanisme demokrasi di Indonesia pd dsrnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasan pemerintgah rakyat yg dijiwai oleh nilai2 falsafah pancasila dan yg berlangsung menurut hokum yg berkiblat pd kepentingan, aspirasi dan kesejahteraan rakyat banyak.
Pancasila sbg landasan idiil
Negara
Bangsa Indonesia yg sudah
mempunyai bekal kebenaran tsb beritikad utk mewujudkannya. Karena itu sebagai
bangsa yg merdeka mereka membentuk sebuah wadah yg disebut Negara kesatuan
republicIndonesia. Cita2 bangsa Indonesia pun kemudian menjadi cita2 negara krn
pancasila merupakan landasan idealisme NKRI. Sila2 dalam pancasila yg merupakan
kebenaran hakiki perlu diwujudkan oleh bangsaIndonesia
Wawasan itu sendiri berasal dr
kata wawas(bahasa jawa) yg artinya memandang atau melihat. Dgn penambahan
akhiran an kata ini scr harfiah berarti cara pengliatan atau cara tinjau atau
cara pandang.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan 3 fktor utama:
1. bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan 3 fktor utama:
1. bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2. jiwa,tekad dan semangat
manusianya atau rakyatnya
3. lingkungan sekitarnya
wawasan nasional adalah cara
pandang suatu bangsa yg tlh menegara ttg diri dan lingkungannya dalam
eksitensinya yg serba terhubung dan dlm pembangunannya di lingkungan nasional,
regional, sertaglobal.
8. Sistem Pemerintahan
Negara Republik Indonesia
A. Sistem Pemerintahan
Negara Menurut UUD 1945
7 Kunci Pokok Sistem
Pemerintahan Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah
:
1. Indonesia ialah negara
berdasarkan hukum.
2. Sistem konstitusional.
3. Kekuasaan negara yang tertinggi
berada di tangan MPR.
4. Presiden ialah penyelenggara
pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung j
awab kepada DPR.
6. Menteri Negara ialah pembantu
Presiden. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
F. Pemerintahan Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Pemerintahan di Daerah, pemerintah dalam
menyelenggarakan pemerintahan di daerah diwajibkan melaksanakan asas
desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pemban titan.
Pengertian-pengertian yang diberikan UU No. 5 tahun 1974 sebagai berikut :
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya
disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terdiri dari Presiden beserta pembantu-pembantunya.
2. Desentralisasi adalah
penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya
kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya.
3. Otonomi Daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tugas Pembantuan adalah tugas
untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada
Pemerintah Desa oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan
kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
5. Daerah Otonom, selanjutnya
disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah
tertentu yang berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku.
6. Dekonsentrasi adalah
pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi
Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-Pejabat di daerah.
7. Wilayah Administratip,
selanjutnya disebut Wilayah, adalah lingkungan kerja perangkat Pemerintah yang
menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum di daerah.
8. Instansi Vertikal adalah
perangkat dari Departemen-Departemen atau Lembaga-lembaga Pemerintah bukan
Departemen yang mempunyai lingkungan kerja di Wilayah yang bersangkutan.
9. Pejabat yang berwenang adalah
pejabat yang berwenang mensahkan, membatalkan, dan menangguhkan Peraturan
Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, yaitu Menteri Dalam Negeri bagi Daerah
Tingkat I dan Gubemur Kepala Daerah bagi Daerah Tingkat II, sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
10. Urusan pemerintahan umum
adalah urusan pemerintahan yangmeliputi bidang-bidang ketentraman dan
ketertiban, politik, koordinasipengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang
tidaktermasuk dalam tugas sesuatu Instansi dan tidak termasuk urusan rumah
tangga Daerah.
11. Polisi Pamong Praja adalah
perangkat Wilayah yang bertugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan
pemerintahan khusunya dalam melaksanakan wewenang, tugas, dan kewajiban
dibidang pemerintahan umum.
B. Kelembagaan Negara Berdasrkan UUD
1945
Lembaga-lembaga negara atau kelengkapan negara
menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
a. Mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c. Henya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas-tugas DPR adalah sebagai berikut:
a. Membentuk undang-undang
b. Membahas rancangan RUU bersama Presiden
c. Membahas RAPBN bersama Presiden
Fungsi DPR adalah sebagai berikut:
a. Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b. Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c. Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah
DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:
a. Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden
b. Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/ Pemerintah
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan
f. Hak mengajukan usul RUU
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilu. Anggota DPD dari setiap propinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Lembaga DPD bersidang sedikitnya sekali dalam se-tahun.
4. Presiden
Hasil amandemen UUD 1945 tentang kepresidenan berisi hal-hal berikut:
a. Presiden dipilih rakyat secara langsung
b. Presiden memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat
c. Presiden setingkat dengan MPR
d. Presiden bukan berarti menjadi dictator
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah salah satu badan bebas dan madiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.
6. Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
a. Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Kewenangan MK adalah sebagai berikut:
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
2. Menguji undang-undang terhadap UUD
3. Memutuskan sengketa lembaga negara
4. Memutuskan pembubaran partai politik
5. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
c. Komisi Yudisial (KY)
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung. Pasal 3 UUD 1945 menyebutkan kewenangan MPR sebagai berikut:
a. Mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c. Henya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas-tugas DPR adalah sebagai berikut:
a. Membentuk undang-undang
b. Membahas rancangan RUU bersama Presiden
c. Membahas RAPBN bersama Presiden
Fungsi DPR adalah sebagai berikut:
a. Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
b. Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden
c. Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah
DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:
a. Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden
b. Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/ Pemerintah
c. Hak menyampaikan pendapat
d. Hak mengajukan pertanyaan
e. Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan
f. Hak mengajukan usul RUU
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilu. Anggota DPD dari setiap propinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Lembaga DPD bersidang sedikitnya sekali dalam se-tahun.
4. Presiden
Hasil amandemen UUD 1945 tentang kepresidenan berisi hal-hal berikut:
a. Presiden dipilih rakyat secara langsung
b. Presiden memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat
c. Presiden setingkat dengan MPR
d. Presiden bukan berarti menjadi dictator
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK adalah salah satu badan bebas dan madiri yang diadakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden.
6. Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh:
a. Mahkamah Agung (MA)
Tugas MA adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang.
b. Mahkamah Konstitusi (MK)
Kewenangan MK adalah sebagai berikut:
1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
2. Menguji undang-undang terhadap UUD
3. Memutuskan sengketa lembaga negara
4. Memutuskan pembubaran partai politik
5. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu
c. Komisi Yudisial (KY)
Lembaga ini berfungsi mengawasi
perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Lembaga ini berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung.
C. Hubungan Negara dengan Warga
Negara,Penduduk/ Masyarakat
Pada
waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh
utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih
sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti
akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu
dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia
seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum
rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing
merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara.
Masalah
warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin
ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam
demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan
warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai
mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan
memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara
merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara
mempunyai dua tugas yaitu :
- mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
- mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian
ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya.
Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat
disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai
diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil
lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti
anggota masyarakat.
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati
oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan
yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat
yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan
tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu
D. Hubungan Antara Lembaga-lembaga
Negara Berdasarkan UUD
Hubungan antara MPR - Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR - DPR
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan
undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan
peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai
dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR - Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan
RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap
pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang
wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.
Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.
Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan
oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus
memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada
keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai
pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang
menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan
sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.
Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah
kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah
ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.
Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :
a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa
pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat
kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.
c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di
tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden
d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden;
Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak
terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali
itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi
Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945
E. Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja
Lembaga Tertinggi Negara dengan Lembaga-lembaga Tinggi Negara Berdasarkan UUD
1945
Berbicara mengenai lembaga negara
berarti berbicara mengenai alat kelengkapan yang ada dalam sebuah negara. Alat
kelengkapan negara berdasarkan teori klasik hukum negara meliputi, kekuasaan
eksekutif, dalam hal ini bisa Presiden atau Perdana Menteri atau Raja;
kekuasaan legislatif, dalam hal ini bisa disebut parlemen atau dengan nama lain
seperti Dewan Perwakilan Rakyat; dan kekuasaan yudikatif seperti Mahkamah Agung
atau supreme court. Setiap alat kelengkapan negara tersebut bisa memiliki
organ-organ lain untuk membantu melaksanakan fungsinya.
Kekuasaan eksekutif, misalnya, dibantu oleh menteri-menteri yang biasanya memiliki suatu depertemen tertentu. Meskipun demikian, dalam kenyataanya, tipe-tipe lembaga yang diadopsi setiap negara berbeda-beda sesuai dengan perkembangan sejarah politik kenegaraan dan juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam negara yang bersangkutan. Secara konseptual, tujuan diadakan lembaga-lembaga negara atau alat kelengkapan negara adalah selain untuk menjalankan fungsi negara, juga untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual.
Lembaga-lembaga negara harus membentuk suatu kesatuan proses yang satu sama lain saling berhubungan dalam rangka penyelengaraan fungsi negara atau istilah yang digunakan Prof. Sri Soemantri adalah actual governmental process. Jadi, meskipun dalam praktiknya tipe lembaga-lembaga negara yang diadopsi setiap negara bisa berbeda, secara konsep, lembaga-lembaga tersebut harus bekerja dan memiliki relasi sedemikian rupa sehingga membentuk suatu kesatuan untuk merealisasikan secara praktis fungsi negara dan ideologis mewujudkan tujuan negara jangka panjang.
Kekuasaan eksekutif, misalnya, dibantu oleh menteri-menteri yang biasanya memiliki suatu depertemen tertentu. Meskipun demikian, dalam kenyataanya, tipe-tipe lembaga yang diadopsi setiap negara berbeda-beda sesuai dengan perkembangan sejarah politik kenegaraan dan juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam negara yang bersangkutan. Secara konseptual, tujuan diadakan lembaga-lembaga negara atau alat kelengkapan negara adalah selain untuk menjalankan fungsi negara, juga untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual.
Lembaga-lembaga negara harus membentuk suatu kesatuan proses yang satu sama lain saling berhubungan dalam rangka penyelengaraan fungsi negara atau istilah yang digunakan Prof. Sri Soemantri adalah actual governmental process. Jadi, meskipun dalam praktiknya tipe lembaga-lembaga negara yang diadopsi setiap negara bisa berbeda, secara konsep, lembaga-lembaga tersebut harus bekerja dan memiliki relasi sedemikian rupa sehingga membentuk suatu kesatuan untuk merealisasikan secara praktis fungsi negara dan ideologis mewujudkan tujuan negara jangka panjang.
Dalam negara hukum yang demokratik,
hubungan antara infra struktur politik (Socio Political
Sphere) selaku pemilik kedaulatan (Political Sovereignty)
dengan supra struktur politik (Governmental Political Sphere) sebagai pemegang
atau pelaku kedaulatan rakyat menurut hukum (Legal Sovereignty),
terdapat hubungan yang saling menentukan
dan saling mempengaruhi. Oleh karena itu, hubungan antar dua komponen
struktur ketatanegaraan tersebut ditentukan dalam UUD, terutama supra struktur
politik telah ditentukan satu sistem, bagaimana kedaulatan rakyat sebagai dasar
kekuasaan tertinggi negara itu dibagi-bagi dan dilaksanakan oleh lembaga-
lembaga negara.
Untuk memahami kedudukan dan
hubungan lembaga negara terlebih dahulu harus memahami konteks sejarah dan
suasana politik yang terjadi. Kedudukan lembaga negara dapat dilihat dari
konteks negara dan konteks masyarakat. Lembaga negara dalam konteks negara
dapat diketahui melalui sistem dan mekanisme
penyelenggaraan pemerintahan yang berlaku sebagaimana yang
dianut dalam UUD NRI 1945. dalam konteks masyarakat dapat dilihat dari kerja
Infra Struktur Politik masyarakat yang meliputi partai politik (political
party), golongan kepentingan (interest group), golongan penekan (pressure
group), alat komunikasi politik (media political communication), dan tokoh
politik (political figure) dalam mempengaruhi dan mengarahkan kebijakan- kebijakan
penyelenggara negara.
II. LEMBAGA NEGARA
DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
Lembaga negara merupakan lembaga
pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas, dan
kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan UUD 1945
sebelum perubahan mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR
sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai
lembaga tinggi negara. Namun setelah perubahan, lembaga negara berdasarkan
ketentuan UUD adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa
mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.
UUD 1945 mengejawantahkan prinisip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional.
UUD 1945 mengejawantahkan prinisip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional.
Untuk mengetahui bagaimana proses
penyelenggaraan negara menurut UUD, maka Prinsip pemisahan dan pembagian
kekuasaan perlu dicermati karena sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme
kelembagaan antar lembaga negara. Dengan penegasan
prinsip tersebut, sekaligus untuk menunjukan ciri
konstitusionalisme yang berlaku dengan maksud untuk menghindari adanya
kesewenang-wenangan kekuasaan. Adanya pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan
kekuasaan yang dianut dalam UUD 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran
kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar lembaga
negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang kedaulatan rakyat
yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan menurut UUD.
Dengan perubahan tersebut, jelas
bahwa UUD yang menjadi pemegang kedaulatan rakyat dalam prakteknya dibagikan
pada lembaga-lembaga dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Di bidang
legislatif terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan
Wakil Presiden yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; di bidang pengawasan keuangan
ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara
terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang
mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.
A. Majelis Permusyawaratan Rakyat
A. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sebelum Perubahan UUD 1945, kedaulatan
berada di tangan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat. MPR memiliki tugas dan wewenang yang
sangat besar dalam praktek penyelenggaraan negara, dengan
kewenangan dan posisi yang demikian penting, MPR disebut sebagai “lembaga
tertinggi negara”, yang juga berwenang mengeluarkan ketetapan-ketetapan yang
hierarki hukumnya berada di bawah Undang-Undang Dasar dan di atas
undang-undang.
Setelah Perubahan UUD 1945, kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan oleh MPR, tetapi dilaksanakan “menurut undang-undang dasar”. Dengan demikian, kedaulatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Dasar dan diejawantahkan oleh semua lembaga negara yang disebutkan di dalam Undang-Undang Dasar sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Dengan perubahan tugas dan fungsi MPR dalam sistem ketatanegaraan, saat ini, semua lembaga negara memiliki kedudukan yang setara dan saling mengimbangi.
Saat ini, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang semuanya dipilih oleh rakyat dalam pemilu, bukan lembaga DPR dan lembaga DPD. Komposisi keanggotaan tersebut sesuai dengan prinsip demokrasi perwakilan yaitu “perwakilan atas dasar pemilihan” (representation by election).
Setelah Perubahan UUD 1945, kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan oleh MPR, tetapi dilaksanakan “menurut undang-undang dasar”. Dengan demikian, kedaulatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Dasar dan diejawantahkan oleh semua lembaga negara yang disebutkan di dalam Undang-Undang Dasar sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Dengan perubahan tugas dan fungsi MPR dalam sistem ketatanegaraan, saat ini, semua lembaga negara memiliki kedudukan yang setara dan saling mengimbangi.
Saat ini, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang semuanya dipilih oleh rakyat dalam pemilu, bukan lembaga DPR dan lembaga DPD. Komposisi keanggotaan tersebut sesuai dengan prinsip demokrasi perwakilan yaitu “perwakilan atas dasar pemilihan” (representation by election).
Dengan ketentuan baru ini secara
teoritis berarti terjadi perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan,
yaitu dari sistem yang vertikal hierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi
sistem yang horizontal- fungsional dengan prinsip saling mengimbangi dan saling
mengawasi antarlembaga negara.
MPR tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini berkaitan dengan perubahan UUD 1945 yang menganut sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat yang memiliki program yang ditawarkan langsung kepada rakyat. Jika calon Presiden dan Wakil Presiden itu menang maka program itu menjadi program pemerintah selama lima tahun. Berkaitan dengan hal itu, wewenang MPR adalah melantik Presiden atau Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini MPR tidak boleh tidak melantik Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang sudah terpilih.
MPR tidak lagi menetapkan garis-garis besar haluan negara, baik yang berbentuk GBHN maupun berupa peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini berkaitan dengan perubahan UUD 1945 yang menganut sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat yang memiliki program yang ditawarkan langsung kepada rakyat. Jika calon Presiden dan Wakil Presiden itu menang maka program itu menjadi program pemerintah selama lima tahun. Berkaitan dengan hal itu, wewenang MPR adalah melantik Presiden atau Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam hal ini MPR tidak boleh tidak melantik Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang sudah terpilih.
Wewenang MPR berdasarkan Pasal 3
dan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 adalah:
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden; memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar; melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden; memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;
memilih Wakil Presiden dari dua
calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden
dalam masa jabatannya;
memilih Presiden dan Wakil
Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari
dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon
Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
B. Dewan Perwakilan
Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat merupakan
lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif sebagaimana tercantum pada
Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Dalam UUD 1945 secara eksplisit dirumuskan tugas,
fungsi, hak, dan wewenang DPR yang menjadi pedoman dalam pola penyelenggaraan
negara.
Anggota DPR dipilih melalui
pemilihan umum. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan asas kedaulatan
rakyat yang secara implisit menjiwai Pembukaan UUD 1945, dengan demikian tidak
ada lagi anggota DPR yang diangkat. Hal itu sesuai dengan paham demokrasi
perwakilan yang mendasarkan keberadaannya pada prinsip perwakilan atas dasar
pemilihan (representation by election). Melalui rekruitmen anggota DPR dalam
pemilu, diharapkan demokrasi semakin berkembang dan legitimasi DPR makin kuat.
Dengan pengaturan secara eksplisit dalam UUD 1945 bahwa DPR sebagai lembaga pemegang kekuasaan legislatif akan lebih memberdayakan DPR dan mengubah peranan DPR yang sebelumnya hanya bertugas membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang yang dibuat oleh Presiden (kekuasaan eksekutif).
Dengan pengaturan secara eksplisit dalam UUD 1945 bahwa DPR sebagai lembaga pemegang kekuasaan legislatif akan lebih memberdayakan DPR dan mengubah peranan DPR yang sebelumnya hanya bertugas membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang yang dibuat oleh Presiden (kekuasaan eksekutif).
Pergeseran kewenangan membentuk
undang-undang, yang sebelumnya di tangan Presiden
dialihkan kepada DPR, merupakan langkah konstitusional
untuk meletakkan secara tepat fungsi lembaga negara sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing, yakni DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang (kekuasaan
legislatif) dan Presiden sebagai lembaga pelaksana undang-undang (kekuasaan
eksekutif). Namun, UUD 1945 juga mengatur kekuasaan Presiden di bidang
legislatif, antara lain ketentuan bahwa pembahasan setiap rancangan
undang-undang (RUU) oleh DPR dilakukan secara bersama-sama dengan Presiden.
Dengan pergeseran kewenangan membentuk undang-undang itu, sesungguhnya ditinggalkan pula teori pembagian kekuasaan (distribution of power) dengan prinsip supremasi MPR menjadi pemisahan kekuasaan (separation of power) dengan prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi sebagai ciri yang melekat. Hal itu juga merupakan penjabaran lebih jauh dari kesepakatan untuk memperkuat sistem presidensial.
Dengan pergeseran kewenangan membentuk undang-undang itu, sesungguhnya ditinggalkan pula teori pembagian kekuasaan (distribution of power) dengan prinsip supremasi MPR menjadi pemisahan kekuasaan (separation of power) dengan prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi sebagai ciri yang melekat. Hal itu juga merupakan penjabaran lebih jauh dari kesepakatan untuk memperkuat sistem presidensial.
Dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, untuk optimalisasi lembaga perwakilan serta memperkukuh
pelaksanaan saling mengawasi dan saling mengimbangi oleh DPR, DPR memiliki
fungsi yang diatur secara eksplisit dalam UUD.
Pada Pasal 20A dipertegas fungsi
DPR, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi
mempertegas kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif yang menjalankan kekuasaan
membentuk undang-undang. Fungsi anggaran mempertegas
kedudukan DPR untuk membahas (termasuk mengubah) Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.
Kedudukan DPR dalam hal APBN ini lebih menonjol dibandingkan dengan kedudukan
Presiden karena apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden,
Pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu [Pasal 23 ayat (3)]. Fungsi
pengawasan adalah fungsi DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan oleh Presiden (pemerintah).
Penegasan fungsi DPR dalam UUD 1945
itu akan sangat mendukung pelaksanaan tugas DPR sehingga DPR makin berfungsi
sesuai dengan harapan dan tuntutan rakyat Selanjutnya, dalam kerangka checks
and balances system dan penerapan negara hukum, dalam pelaksanaan tugas DPR,
setiap anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya. Dalam masa jabatannya
mungkin saja terjadi hal atau kejadian atau kondisi yang menyebabkan anggota
DPR dapat diberhentikan sebagai anggota DPR. Agar pemberhentian anggota DPR
tersebut mempunyai dasar hukum yang baku dan jelas, pemberhentian perlu diatur
dalam undang-undang. Ketentuan ini merupakan mekanisme kontrol terhadap anggota
DPR.
Adanya pengaturan pemberhentian
anggota DPR dalam masa jabatannya dalam undang-undang akan menghindarkan adanya
pertimbangan lain yang tidak berdasarkan undang-undang.
Ketentuan itu juga sekaligus menunjukkan konsistensi dalam
menerapkan paham supremasi hukum, yaitu bahwa setiap orang sama di depan hukum,
sehingga setiap warga negara harus tunduk pada hukum. Namun, dalam menegakkan
hukum itu harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan hukum.
C. Dewan Perwakilan
Daerah
Perubahan UUD 1945 melahirkan
sebuah lembaga baru dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, yakni Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Dengan kehadiran DPD dalam sistem perwakilan
Indonesia, DPR didukung dan diperkuat oleh DPD.
DPR merupakan lembaga perwakilan berdasarkan
aspirasi dan paham politik rakyat sebagai
pemegang kedaulatan, sedangkan DPD merupakan lembaga perwakilan penyalur
keanekaragaman aspirasi daerah. Keberadaan lembaga DPD merupakan upaya
menampung prinsip perwakilan daerah.
Sistem perwakilan yang dianut Indonesia merupakan sistem yang khas Indonesia karena dibentuk sebagai perwujudan kebutuhan, kepentingan, serta tantangan bangsa dan negara Indonesia.
Ketentuan UUD 1945 yang mengatur keberadaan DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia itu antara lain dimaksudkan untuk:
Sistem perwakilan yang dianut Indonesia merupakan sistem yang khas Indonesia karena dibentuk sebagai perwujudan kebutuhan, kepentingan, serta tantangan bangsa dan negara Indonesia.
Ketentuan UUD 1945 yang mengatur keberadaan DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia itu antara lain dimaksudkan untuk:
memperkuat ikatan daerah-daerah
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh persatuan
kebangsaan seluruh daerah;
meningkatkan agregasi dan akomodasi
aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional
berkaitan dengan negara dan daerah; mendorong percepatan demokrasi,
pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.
Dengan demikian, keberadaan daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan otonomi daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) berjalan sesuai dengan keberagaman daerah
dalam rangka kemajuan bangsa dan negara.
DPD memiliki fungsi yang terbatas di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan. Fungsi DPD berkaitan erat dengan sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
DPD memiliki fungsi yang terbatas di bidang legislasi, anggaran, pengawasan, dan pertimbangan. Fungsi DPD berkaitan erat dengan sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kewenangan legislatif yang dimiliki
DPD adalah dapat mengajukan kepada DPR dan ikut membahas rancangan
undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dengan daerah, pembentukan, pemekaran, dan pengabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, DPD
memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan dan agama.
Dalam bidang pengawasan, DPD
mengawasi pelaksanaan berbagai undang-undang yang ikut dibahas dan diberikan
pertimbangan oleh DPD. Namun, kewenangan pengawasan menjadi sangat terbatas
karena hasil pengawasan itu hanya untuk disampaikan kepada DPR guna bahan
pertimbangan dan ditindaklanjuti. Akan tetapi, pada sisi lain anggota DPD ini
memiliki kedudukan dan kewenangan yang sama dengan DPR ketika bersidang dalam
kedudukan sebagai anggota MPR, baik dalam perubahan UUD, pemberhentian
Presiden, maupun Wakil Presiden.
UUD NRI Tahun 1945 menentukan jumlah anggota DPD dari setiap provinsi adalah sama dan jumlah seluruh anggotanya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Penetapan jumlah wakil daerah yang sama dari setiap provinsi pada keanggotaan DPD menunjukan kesamaan status provinsi- provinsi itu sebagai bagian integral dari negara Indonesia. Tidak membedakan provinsi yang banyak atau sedikit penduduknya maupun yang besar atau yang kecil wilayahnya.
D. Presiden
UUD NRI Tahun 1945 menentukan jumlah anggota DPD dari setiap provinsi adalah sama dan jumlah seluruh anggotanya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Penetapan jumlah wakil daerah yang sama dari setiap provinsi pada keanggotaan DPD menunjukan kesamaan status provinsi- provinsi itu sebagai bagian integral dari negara Indonesia. Tidak membedakan provinsi yang banyak atau sedikit penduduknya maupun yang besar atau yang kecil wilayahnya.
D. Presiden
Perubahan UUD
1945 yang cukup siknifikan dan mendasar
bagi penyelenggaraan demokrasi yaitu pemilihan presiden secara langsung.
Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
mekanisme pemilu. Pemilihan secara langsung presiden dan wakil presiden akan
memperkuat legitimasi seorang presiden sehingga presiden diharapkan tidak mudah
untuk diberhentikan di tengah jalan tanpa dasar memadai, yang bisa mempengaruhi
stabilitas politik dan pemerintahaan secara aktual.
Presiden merupakan lembaga negara
yang memegang kekuasaan dibidang eksekutif. Seiring dengan Perubahan UUD 1945,
saat ini kewenangan Presiden diteguhkan hanya sebatas pada bidang kekuasaan
dibidang pelaksanaan pemerintahan negara. Namun demikian, dalam UUD 1945 juga
diatur mengenai ketentuan bahwa Presiden juga menjalankan fungsi yang berkaitan
dengan bidang legislatif maupun bidang yudikatif.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Dasar, Presiden haruslah warga negara Indonesia yang sejak kelahirannya dan
tidak pernah menerima kewarganegaraan lain. Perubahan ketentuan mengenai
persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dimaksudkan untuk
mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman serta agar
sesuai dengan perkembangan masyarakat yang makin demokratis, egaliter, dan
berdasarkan rule of law yang salah satu cirinya adalah pengakuan kesederajatan
di depan hukum bagi setiap warga negara. Hal ini juga konsisten
dengan paham kebangsaan Indonesia yang
berdasarkan kebersamaan dengan tidak membedakan
warga negara atas dasar keturunan, ras, dan agama. Kecuali
itu, dalam perubahan ini juga terkandung kemauan politik untuk lebih
memantapkan ikatan kebangsaan Indonesia.
Selanjutnya, sebagai perwujudan
negara hukum dan checks and balances system, dalam UUD diatur mengenai
ketentuan tentang periode masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta adanya
ketentuan tentang tata cara pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam
masa jabatannya. Ketentuan tersebut menunjukan bahwa jabatan Presiden dapat
dikontrol oleh lembaga negara lainnya, dengan demikian akan terhindar dari
kesewenang-wenangan dalam penyelenggaraan tugas kenegaraan.
Berkaitan dengan pelaksanaan
prinsip checks and balances system serta hubungan kewenangan antara Presiden
dengan lembaga negara lainnya, antara lain mengenai pemberian grasi, amnesti,
abolisi, dan rehabilitasi yang semula menjadi hak prerogatif Presiden sebagai
kepala negara, saat ini dalam menggunakan kewenangannya tersebut harus dengan
memperhatikan pertimbangan lembaga negara lain yang memegang kekuasaan sesuai
dengan wewenangnya. MahkamahAgung memberikan pertimbangan dalam hal pemberian
grasi dan rehabilitasi dari pelaksana fungsi yudikatif. DPR memberikan
pertimbangan dalam hal pemberian amnesti dan abolisi karena didasarkan pada
pertimbangan politik. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan/lembaga
politik kenegaraan adalah lembaga negara paling tepat memberikan pertimbangan
kepada Presiden mengenai hal itu
Adanya pertimbangan MA dan DPR (lembaga di bidang yudikatif dan legislatif) juga dimaksudkan agar terjalin saling mengawasi dan saling mengimbangi antara Presiden dan kedua lembaga negara tersebut dalam hal pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.
E. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Kekuasaan kehakiman dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan yang
merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun, guna menegakkan hukum dan
keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan
peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
Perubahan ketentuan mengenai
kekuasaan kehakiman dalam UUD 1945 dimaksudkan untuk mempertegas bahwa tugas
kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah untuk
menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak mana pun,
guna menegakkan hukum dan keadilan. Ketentuan ini merupakan perwujudan prinsip
Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3).
Dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (3) dikatakan bahwa “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum keberadaan berbagai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, antara lain lembaga penyidik dan lembaga penuntut.
Pengaturan dalam undang-undang mengenai badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman membuka partisipasi rakyat melalui wakil- wakilnya di DPR untuk memperjuangkan agar aspirasi dan kepentingannya diakomodasi dalam pembentukan undang-undang tersebut.
Adanya ketentuan pengaturan dalam undang-undang tersebut merupakan salah satu wujud saling mengawasi dan saling mengimbangi antara kekuasaan yudikatif MA dan badan peradilan di bawahnya serta MK dengan kekuasaan legislatif DPR dan dengan kekuasaan eksekutif lembaga penyidik dan lembaga penuntut. Selain itu, ketentuan itu dimaksudkan untuk mewujudkan sistem peradilan terpadu (integrated judiciary system) di Indonesia.
Pencantuman Pasal
24 ayat (3) di atas juga untuk
mengantisipasi perkembangan yang terjadi pada masa yang akan datang, misalnya,
kalau ada perkembangan badan-badan peradilan lain yang tidak termasuk dalam
kategori keempat lingkungan peradilan yang sudah ada itu diatur dalam undang-undang.
1. Mahkamah Agung
Perubahan ketentuan yang mengatur
tentang tugas dan wewenang Mahkamah Agung dalam Undang-Undang Dasar dilakukan
atas pertimbangan untuk memberikan jaminan konstitusional yang lebih kuat
terhadap kewenangan dan kinerja MA. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (1),
MA mempunyai wewenang:
1) mengadili pada tingkat
kasasi;
2) menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
3) wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
3) wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Mahkamah Konstitusi
Perubahan UUD 1945 juga melahirkan
sebuah lembaga negara baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah
Konstitusi dengan wewenang sebagai berikut:
1) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
1) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2) memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3) memutus pembubaran partai
politik;
4) memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum.
Lembaga ini merupakan bagian
kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi
dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang
ditentukan dalam UUD 1945. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah sejalan
dengan dianutnya paham negara hukum dalam UUD 1945. Dalam negara hukum harus
dijaga paham konstitusional.Artinya, tidak boleh ada undang-undang dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar. Hal itu sesuai dengan penegasan
bahwa Undang-Undang Dasar sebagai puncak dalam tata urutan peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
membutuhkan sebuah mahkamah dalam rangka menjaga prinsip konstitusionalitas
hukum.
3. Komisi Yudisial
Untuk menjaga dan meningkatkan
integritas hakim agung, dalam Undang-Undang Dasar dibentuk lembaga baru yaitu
Komisi Yudisial. Melalui lembaga Komisi Yudusial ini, diharapkan dapat
diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat
diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang
terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya.
Wewenang Komisi
Yudisial menurut ketentuan UUD adalah mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dalam proses rekrutmen hakim agung,
calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat
persetujuan dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Pasal 24B UUD menyebutkan Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim. Dengan demikian, Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan, yaitu mengusulkan pengangkatan calon hakim agung di Mahkamah Agung dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga martabat serta menjaga prilaku hakim di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi Yudisial berdasarkan ketentuan undang-undang berjumlah 7 (tujuh) orang dan berstatus sebagai pejabat negara yang terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Keanggotaan komisi Yudisial diajukan Presiden kepada DPR, dengan terlebih dahulu Presiden membantu panitia seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Pasal 24B UUD menyebutkan Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim. Dengan demikian, Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan, yaitu mengusulkan pengangkatan calon hakim agung di Mahkamah Agung dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga martabat serta menjaga prilaku hakim di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi Yudisial berdasarkan ketentuan undang-undang berjumlah 7 (tujuh) orang dan berstatus sebagai pejabat negara yang terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Keanggotaan komisi Yudisial diajukan Presiden kepada DPR, dengan terlebih dahulu Presiden membantu panitia seleksi yang terdiri dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Komisi ini dibentuk sebagi respon
tehadap upaya penegakan dan reformasi di institusi peradilan, yang selama ini
dianggap kurang memuaskan. Selain itu, untuk meminimalisasi interes politik
dari anggota DPR di dalam memilih dan menentukan hakim agung di Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung adalah institusi peradilan yang independen dan seharusnya
terlepas dari campur tangan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi Yudisial juga dibentuk untuk memberikan pengawasan
terhadap perilaku hakim. Pengawasan dilakukan secara internal peradilan
terhadap para hakim yang apabila terbukti kurang efektif dapat dilakukan
penindakan secara tegas terhadap hakim yang melakukan pelanggaran.
F. Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam bidang auditor.
Pengaturan tugas dan wewenang BPK dalam Undang-Undang Dasar dimaksudkan untuk
memberikan dasar hukum yang kuat serta pengaturan rinci mengenai BPK yang bebas
dan mandiri serta sebagai lembaga negara yang berfungsi memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam rangka memperkuat kedudukan,
kewenangan, dan independensinya sebagai lembaga negara,
anggotanya dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
Dalam kedudukannya sebagai
eksternal auditor pemerintah yang memeriksa keuangan negara dan APBD, serta
untuk dapat menjangkau pemeriksaan di daerah, BPK membuka kantor perwakilan di
setiap provinsi. BPK mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
tentang keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada
DPR, dan DPRD sesuai dengan kewenangan. Hasil pemeriksaan tersebut
ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang- undang.
Mengingat BPK sebagai lembaga negara dalam bidang auditor, untuk optimalisasi dan independensi dalam melaksanakan tugasnya, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan disetiap provinsi. Terkait dengan pemeriksaan keuangan negara, BPK ditegaskan juga berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara [Pasal 23E ayat (1)] serta menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya [Pasal 23 E ayat (2)].
III. PENUTUP
Mengingat BPK sebagai lembaga negara dalam bidang auditor, untuk optimalisasi dan independensi dalam melaksanakan tugasnya, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan disetiap provinsi. Terkait dengan pemeriksaan keuangan negara, BPK ditegaskan juga berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara [Pasal 23E ayat (1)] serta menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya [Pasal 23 E ayat (2)].
III. PENUTUP
Hal mendasar dalam praktek
penyelenggaraan negara adalah resiko dan akibat praktek penyelewengan sistem
ketatanegaraan. Perbuatan yang secara sengaja dilakukan hanya untuk kepentingan
sesaat bagi kelompok individualitik kolektivitas tertentu
sama dengan proses legalisasi kearah perilaku
penyimpangan.
Untuk mewujudkan kedewasaan
berpolitik dalam sebuah organisasi pemerintahan, terutama dituntut adanya
kesadaran kolektivitas sosial. Tanpa adanya kesadaran kolektivitas akan
berpotensi menimbulkan adanya stagnasi penyelenggaraan pemerintahan dan
cenderung menuju kemunduran.
Model sistem penyelenggaraan negara oleh lembaga negara menggambarkan model interaksi menjadi sebuah skema konseptual yang satu sama lain saling berkaitan dalam kerangka prinsip checks and balances system. Hubungan antar lembaga negara dalam kerangka pelaksanaan tugas tercermin pada implementasi dari akibat yang ditimbulkan dalam konsep fungsional.
Hal yang perlu dikedepankan dalam praktek penyelenggaraan negara adalah pentingnya masing-masing lembaga negara menjalankan tugas dan wewenangnya secara normal atau mendapat peresetujuan rakyat mengenai praktek yang dapat diterima semua unsur dan tidak merugikan salah satu unsur yang dapat membawa kesulitan dalam hal implementasi tindak lanjut.
Sebagai satu kesatuan sistem, unsur penyelenggaraan negara terus menerus berinteraksi dalam kesatuan sumber yang secara terus menerus terlibat dalam lingkungannya sesuai dengan tugas dan wewenangnya yang dapat dipetakan dalam struktur yang dapat dikontrol oleh semua pihak. Penekanan yang perlu menjadi komitmen semua penyelenggara negara adalah bagaimana mengembangkan sistem yang transparan dalam rangka mengupayakan penyelenggaraan negara yang transparan dan bertanggungjawab serta mampu mengubah praktek yang dapat menghambat pencapaian tujuan kesejahteraan rakyat.
Penyelenggaraan negara yang aktif
dan konstruktif dalam mekanisme dan fungsi pada struktur kelembagaan akan
menjadikan pola teknis operasional yang merupakan terobosan penting dalam
perspektif menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada hukum.
Kualitas penyelenggaraan negara akan mudah diwujudkan melalui pembenahan sistem
yang transparan dan mampu mengubah sistem yang dipandang dapat mencemari
penyelenggaraan negara yang murni dan konsekuen.
Terkahir, kesadaran kolektivitas
dari penyelenggaran negara dan masyarakat untuk membangun sistem
penyelenggaraan negara yang transparan menjadi syarat mutlak berhasilnya suatu
negara. Penyelenggara negara dituntut untuk mentransformasi segenap kemampuan
dalam rangka mengubah diri yang memicu pada arah perbaikan serta tanggapan
kreatif dari masyarakat yang sifatnya membangun dan kontrol akan membangun
sistem dan mekanisme yang bertanggung jawab. Kesadaran kolektifitas dari
masyarakat, kelompok, dan organisasi sosial akan membangun kerangka struktural
fungsional yang optimal dan menunjang upaya mengedepankan kedaulatan rakyat
dalam kerangka negara hukum.
Daftar Pustaka
- Budiyanto, Drs. (2000). Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara Untuk SMU. Jakarta: Erlangga.
- Inu Kencana Syafiie, Drs. (1994). Ilmu Pemerintahan. Bandung: Mandar Maju.
- Kansil, C.S.T., Drs. S.H. (1993). Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
- Kansil, C.S.T. Prof. Dr. S.H. (2001). Ilmu Negara (Umum dan Indonesia). Jakarta: Pradnya Paramita.
- Miriam Budiardjo, Prof. (1993). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
- Moh. Kusnardi, S.H. (1993). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.
- M. Solly Lubis, S.H. (1981). Ilmu Negara. Alumni Bandung.
- Soehino, S.H. (2000). Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.
- Bhakti, Ikrar Nusa dan Sihbudi, Riza. (2002). Kontroversi Negara Federal: Mencari Bentuk Negara Ideal Indonesia Masa Depan. Bandung: Mizan.
- Budiardjo, Mirriam. (1977). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
- Budihardjo, Mirriam, ed. (1984). Aneka Pemikiran tentang Kuasa dan Wibawa. Jakarta: Sinar Harapan.
- Busroh, Abu Daud. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
- Cholisin. (2001). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta: Fakultas Ilmu Sosial UNY.
- Isjwara, F. (1980). Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Binacipta
- Naning, Ramdlon. (1982). Aneka Asas Ilmu Negara. Surabaya: Bina Ilmu.
- Prodjodikoro, Wirjono. (1981). Asas-asas Ilmu Negara dan Politik. Bandung: Eresco.
- Soehino. (2002). Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty.
- Surbakti, Ramlan. (1992). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
- Syafi'ie, Inu Kencana. (2001). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: Refika.
Comments
Post a Comment
komen sangat di harapkan boss.