KEJAHATAN TERHADAP NYAWA (ABORSI)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Suatu kejahatan yang termuat dalam
buku II KUHP dengan macam-macam bentuk, sifat, dan akibat hukumnya. Salah satu
bab yang termaktub didalamnya menjelaskan tentang kejahatan terhadap nyawa
(pasal 338-350).Kejahatan terhadap nyawa yang dapat disebut dengan atau
merampas jiwa orang lain. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk
menghilangkan atau merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan.
Kejahatan yang tercantum dalam pasal
338-350 dengan segala unsur yang berbeda, sehingga memunculkan macam-macam
kejahatan diantaranya kejahatan itu ditujukan terhadap jiwa manusia, jiwa anak
yang sedang atau baru dilahirkan, dan kejahatan yang ditujukan terhadap anak
yang masih dalam kandungan.
Unsur yang melandasi tindak kejahatan terhadap tubuh dapat membedakan hukuman yang dapat dijatuhkan kepadanya, unsur yang dapat membedakannya adalah unsur yang subyektif dan unsur obyektif.
Unsur yang melandasi tindak kejahatan terhadap tubuh dapat membedakan hukuman yang dapat dijatuhkan kepadanya, unsur yang dapat membedakannya adalah unsur yang subyektif dan unsur obyektif.
Begitu banyak
tindak kejahatan yang terjadi di sekitar kita diantaranya yang paling menonjol
ialah kejahatan terhadap nyawa, bentuk dan jenisnya pun juga bermacam-macam,
sehingga masih perlu adanya pemilahan yang jelas agar pelaku tindak pidana
tersebut mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Peraturan-peraturan semacam dipenjara atau didenda itu harus ada untuk menjamin keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bersama.
Peraturan-peraturan semacam dipenjara atau didenda itu harus ada untuk menjamin keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bersama.
Di bawah ini kami
akan membahas beberapa macam peristiwa pidana penting, disertai dengan
catatan-catatan yang dipandang perlu diketahui untuk memahami isi dan maksud
dari pembunuhan, aborsi dan membujuk bunuh diri.
Dari masalah di atas maka memberi pemahaman bahwa kejahatan terhadap nyawa banyak sekali sehingga hukumannya pun berbeda-beda ada yang ringan, sedang, dan yang berat. Maka dari itu kami disini akan menjelaskan tentang kejahatan terhadap nyawa diantaranya pembunuhan, aborsi, dan membujuk bunuh diri, mudah-mudahan kami dapat memaparkan dengan baik.
Dari masalah di atas maka memberi pemahaman bahwa kejahatan terhadap nyawa banyak sekali sehingga hukumannya pun berbeda-beda ada yang ringan, sedang, dan yang berat. Maka dari itu kami disini akan menjelaskan tentang kejahatan terhadap nyawa diantaranya pembunuhan, aborsi, dan membujuk bunuh diri, mudah-mudahan kami dapat memaparkan dengan baik.
B.
Rumusan Masalah
Masalah adalah
sesuatu hal yang menimbulkan pernyataan yang mendorong untuk mencarikan
jawabannya atau suatu yang harus di pecahkan
Poerwadarminta(1976:634).selanjutnya Surachmad (1980 :3)juga mengatakan bahwa
masalah adalah setiap kesulitan yang menggerakkan manusia untuk memecahkannya.
Berdasarkan uraian
di atas ,maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1
Apakah yang melatar belakangi kasus
pidana Kejahatan terhadap Nyawa dalam kasus Aborsi.
2
Bagaimana dampak dan menangani kasus
Pidana kejahatan terhadap Nyawa dalam kasus aborsi tersebut.
C.
Tujuan
Adapun tujuan
penyusun membuat makalah ini adalah
untuk mencapai beberapa tujuan antara lain dapat di kemukakan sebagai berikut:
1.
Agar Dapat mengetahui apakah yang
melatar belakangi kasus pidana Kejahatan menghilangkan Nyawa dalam kasus
Aborsi.
2.
Agar Paham dan Mengetahui bagaimana
dampak dan menangani kasus Pidana kejahatan Menghilangkan Nyawa dalam kasus
aborsi tersebut.
BAB II
DASAR TEORI
A.
Landasan Hukum
Landasan teori yang
mendasari analisis kasus yang di angkat terdapat di dalam KUHP buku kedua bab
XIX mengenai Kejahatan terhadap nyawa,yang mana isi pasal dari KUHP tersebut
dirincikan sebagai berikut:
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang
lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
Pasal 339
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului
oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan
atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun
peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk
memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua
puluh tahun.
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana
terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 341
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan
melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan
sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang
ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat
anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena
melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling
lama semhi- lan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan
342 dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan
atau pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal 344
Barang siapa merampas nyawa orang lain atas
permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 345
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk
bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi
bunuh diri.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita
tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat
membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau
membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan
348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena
pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal
344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1-
5.
B.
Pengertian
1.
Definisi menghilanhkan
Nyawa / Membunuh
Kejahatan terhadap
nyawa diatur dalam KUHP BAB XIX pasal 338-350. Arti nyawa sendiri hampir sama
dengan arti jiwa. Kata jiwa mengandung beberapa arti, antara lain; pemberi
hidup, jiwa, roh (yang membuat manusia hidup). Sementara kata jiwa mengandung
arti roh manusia dan seluruh kehidupan manusia.
Dengan demikian
kejahatan terhadap nyawa dapat diartikan sebagai kejahatan yang menyangkut
kehidupan seseorang (pembunuhan/murder).
Kejahatan terhadap
nyawa dapat dibedakan beberapa aspek:
a.
Berdasarkan KUHP, yaitu:
1)
Kejahatan terhadap jiwa manusia
2)
Kejahatan terhadap jiwa anak yang
sedang/baru lahi
3)
Kejahatan terhadap jiwa anak yang masih dalam
kandungan
b.
Berdasarkan unsur kesengajaan
(dolus) Dolus menurut teori kehendak (wilsiheorie) adalah kehendak kesengajaan
pada terwujudnya perbuatan.
Sedangkan menurut
teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui
unsur yang diperlukan.
Kejahatan itu
meliputi:
a.
Dilakukan secara sengaja
b.
Dilakukan secara sengaja dengan
unsur pemberat
c.
Dilakukan secara terencana
d.
Keinginan dari yang dibunuh
e.
Membantu atau menganjurkan orang
untuk bunuh diri.
Dalam hal
menghilangkan atau merampas jiwa orang lain, ada beberapa teori, yaitu:
a.
Teori Aequivalensi yang dianut
oleh Von Buri atau dikenal dengan teori (condition sin quanon) yang menyatakan
bahwa semua faktor yang menyebabkan suatu akibat adalah sama (tidak ada unsur
pemberat)
b.
Teori Adaequato yang dipegang
oleh Van Kries atau lebih dikenal dengan teori keseimbangan, yang menyatakan
bahwa perbuatan itu seimbang dengan akibat (ada alasan pemberat).
c.
Teori Individualis dan Generalis
dari T. Trager yaitu bahwa faktor dominan yang paling menentukan, suatu akibat
itulah yang menyebabkannya, sementara menurut teori nyawa atau generalisasi
faktor yang menyebabkan itu akibatnya harus dipisah satu-persatu.
Kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP
dapat dibedakan atau dikelompokkan atas 2 dasar, yaitu:
a.
Atas dasar unsur kesalahannya.
Berkenaan dengan tindak pidana
terhadap nyawa tersebut pada hakikatnya dapat dibedakan sebagai berikut:
1)
Dilakukan dengan sengaja yang diatur dalam pasal bab
XIX KUHP
2)
Dilakukan karena kelalaian atau kealpaan yang diatur
bab XIX
3)
Karena tindak pidana lain yang mengakibatkan kematian
yang diatur dalam pasal 170, 351 ayat 3, dan lain-lain.
b.
Atas dasar obyeknya (nyawa).
Atas dasar obyeknya (kepentingan
hukum yang dilindungi), maka kejahatan terhadap nyawa dengan sengaja dibedakan
dalam 3 macam, yaitu:
1)
Kejahatan terhadap nyawa orang pada umumnya, dimuat
dalam pasal 338, 339, 340, 344, 345.
2)
Kejahatan terhadap nyawa bayi pada saat atau tidak
lama setelah dilahirkan, dimuat dalam pasal 341, 342, dan 343.
3)
Kejahatan terhadap nyawa bayi yang masih ada dalam
kandungan ibu (janin), dimuat dalam pasal 346, 347, 348, dan 349.
Kejahatan terhadap nyawa ini disebut
delik materiil yakni delik yang hanya menyebut sesuatu akibat yang timbul tanpa
menyebut cara-cara yang menimbulkan akibat tersebut. Perbuatan dalam kejahatan
terhadap nyawa dapat berwujud menembak dengan senjata, api, menikam dengan
pisau, memberikan racun dalam makanan, bahkan dapat berupa diam saja dalam hal
seseorang berwajib bertindak seperti tidak memberikan makan kepada seorang
bayi.
Timbulnya tindak pidana materiil
sempurna, tidak semata-mata digantungkan pada selesainya perbuatan, melainkan
apakah dari wujud perbuatan itu telah menimbulkan akibat yang terlarang ataukah
belum atau tidak. Apabila karenanya (misalnya membacok) belum mengakibatkan
hilangnya nyawa orang lain, kejadian ini dinilai baru merupakan percobaan
pembunuhan (338 jo 53),dan belum atau bukan pembunuhan secara sempurna
sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 338.
Dan apabila dilihat dari sudut cara
merumuskannya, maka tindak pidana materiil ada 2 macam, yakni:
a.
Tindak pidana materiil yang tidak secara formil
merumuskan tentang akibat yang dilarang itu, melainkan sudah tersirat
(terdapat) dengan sendirinya dari unsur perbuatan menghilangkan nyawa dalam
pembunuhan (338).
b.
Tindak pidana materiil yang dalam rumusannya
mencantumkan unsur perbuatan atau tingkah laku. Juga disebutkan pula unsur
akibat dari perbuatan (akibat konstitutif) misalnya pada penipuan (378) .
2.
Bentuk Kejahatan terhadap Nyawa.
Suatu perbuatan yang mengakibatkan
hilangnya nyawa dirumuskan dalam bentuk aktif dan abstrak. Bentuk aktif,
artinya mewujudkan perbuatan itu harus dengan gerakan dari sebagian anggota
tubuh, tidak boleh diam atau pasif, walaupun sekecil apapun, misalnya
memasukkan racun pada minuman, hal ini bukan termasuk bentuk aktif, namun
termasuk bentuk abstrak, karena perbuatan ini tidak menunjuk bentuk kongkret
tertentu. Oleh karena itu, dalam kenyataan yang kongkret perbuatan itu dapat
beraneka macam wujudnya, seperti apa yang telah dicontohkan sebelumnya.
Perbuatan-perbuatan ini harus
ditambah dengan unsur kesenjangan dalam salah satu dari tiga wujud, yaitu
sebagian tujuan oog merk untuk mengadakan akibat tertentu, atau sebagai
keinsyafan kepastian akan datangnya akibat itu opzet big zekerheidsbewustzijn,
atau sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat itu opzet big
mogelijn heidwustzujn.
Dan oleh karena itu, tindak pidana
kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan diberi atau diberi kualitatif
sebagai pembunuhan, yang terdiri dari:
a.
Pembutuhan biasa dalam bentuk pokok.
Kejahatan terhadap nyawa yang
dilakukan dengan sengaja (pembunuhan) dalam bentuk pokok, dimuat dalam pasal
338 yang dalam rumusannya berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain di pidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain di pidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.
Dalam pasal ini terdapat unsur-unsur
yang bersifat obyektif dan subyektif, apabila kita perinci sebagai berikut:
Unsur obyektif:
1)
Perbuatan : menghilangkan nyawa
2)
Obyektif : nya orang lain
Unsur subyektif:
Dalam perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain) terdapat 3 syarat yang
harus dipatuhi, yaitu:
1)
Adanya wujud perbuatan
2)
Adanya suatu kematian (orang lain)
3)
Adanya hubungan sebab dan akibat (casual verband)
antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain).
Antara unsur subyektif sengaja dengan wujud perbuatan menghilangkan
terdapat syarat yang juga harus dibuktikan, ialah pelaksanaan perbuatan
menghilangkan nyawa (orang lain) harus tidak lama setelah timbulnya kehendak
(niat) untuk menghilangkan nyawa orang lain itu.
b.
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh
tindak pidana lain .
Pembunuhan yang dimaksudkan ini
adalah sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 339, yang berbunyi:
“Pembunuhan yang diikuti. Disertai
atau didahului oleh suatu tindak pidana lain. Yang dilaksanakan dengan maksud
untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk menghindarkan
diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan,
ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan
hukum, pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu, paling
lama 20 tahun.”
Apabila rumusan tersebut dirinci, maka terdiri dari unsur-unsur
sebagai berikut:
1) Semua unsur pembunuhan (obyektif dan
subyektif) dalam pasal 338.
2) Yang (1) diikat, (2) disertai, atau
(3) didahului oleh tindak pidana lain.
3) Pembunuhan itu dilakukan dengan
maksud:
a. Untuk mempersiapkan tindak pidana
lain.
b. Untuk mempermudah pelaksanaan tindak
pidana lain.
c. Dalam hal tertangkap tangan
ditujukan untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana,
atau untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum
dari tindak pidana lain itu.
Kejahatan pasal 339, kejahatan pokoknya adalah pembunuhan, suatu bentuk
khusus pembunuhan yang diperberat pada semua unsur yang disebabkan dalam butir
b dan c. Dalam dua butir itulah diletakkan sifat yang memberatkan pidana dalam
bentuk pembunuhan khusus ini.
Dalam pembunuhan yang diperberat ini sebetulnya terjadi 2 macam tindak
pidana sekaligus, ialah yang satu adalah pembunuhan biasa dalam bentuk pokok
(338) dan tindak pidana lain (selain pembunuhan). Apabila pembunuhannya telah
terjadi, akan tetapi tindak pidana lain ini ia belum terjadi, misalnya membunuh
untuk mempersiapkan pencurian dimana pencuriannya itu belum terjadi, maka kejahatan
339 tidak terjadi.
c. Pembunuhan berencana (moord)
Pembunuhan dengan rencana lebih dulu
atau disingkat dengan pembunuhan berencana, adalah pembunuhan yang paling berat
ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia, hal ini
diatur dalam pasal 340 KUHP yang berbunyi:\
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana
terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan
dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Dari pasal tersebut, pembunuhan berencana
terdiri dari unsur-unsur:
Unsur subyektif:
1) Dengan sengaja
2) Dan dengan rencana terlebih dahulu
Unsur Obyektif
1) Perbuatan : menghilangkan nyawa
2) Obyeknya : nyawa orang lain.
Pembunuhan berencana terdiri dari pembunuhan dalam arti pasal 328 ditambah
dengan unsur dengan rencana terlebih dahulu. Dibandingkan dengan pembunuhan
dalam 338 maupun 339 diletakkan pada adanya unsur dengan rencana terlebih
dahulu itu.
Pengertian dengan rencana lebih dahulu menurut M.V.T. pembentukan pasal
340, antara lain:
“Dengan rencana lebih dahulu”
diperlukan saat pemikiran dengan tenang dan berfikir dengan tenang. Untuk itu
sudah cukup jika si pelaku berfikir sebentar saja sebelum atau pada waktu ia akan
melakukan kejahatan sehingga ia menyadari apa yang dilakukannya”.
d. Pembunuhan atas permintaan korban
Hal ini dimuat dalam pasal 344 yang
berbunyi:
“Barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan tegas dan sungguh-sungguh dari orang itu sendiri, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
“Barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan tegas dan sungguh-sungguh dari orang itu sendiri, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
Dengan mengandung unsur:
1) Perbuatan: menghilangkan nyawa.
2) Obyek: nyawa orang lain.
3) Atas permintaan orang itu sendiri.
4) Yang jelas dinyatakan dengan
sungguh-sungguh.
Pembunuhan atas permintaan sendiri (344) ini sering disebut dengan
euthanasia (mercy killing), yang dengan pidananya si pembunuh, walaupun si
pemilik sendiri yang memintanya, membuktikan bahwa sifat publiknya lebih kuat
dalam hukum pidana. Walaupun korbannya meminta sendiri agar nyawanya dihilangkan,
tetapi perbuatan orang lain yang memenuhi permintaannya itu tetap dapat
dipidana.
e. Penganjuran agar bunuh diri
Hal ini diatur oleh pasal 345 KUHP
dengan sanksi hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
f. Pengguguran kandungan
Kata pengguguran kandungan adalah
terjemahan dari kata abortus provocateur yang dalam kamus kedokteran
diterjemahkan dengan membuat keguguran, pengguguran kandungan diatur dalam KUHP
pasal 346, 347, 348, dan 349. Unsur dalam pasal-pasal tersebut, yaitu:
1) Janin
2) Ibu yang mengandung
3) Orang ketiga yaitu yang terlibat
pada pengguguran tersebut.
Tujuan adanya pasal-pasal tersebut adalah untuk melindungi janin yang ada dalam kandungan si ibu.
Tujuan adanya pasal-pasal tersebut adalah untuk melindungi janin yang ada dalam kandungan si ibu.
3. Akibat Hukum
Pasal-pasal yang mengatur tentang
tindak pidana tentang pembunuhan menetapkan hukuman untuk pelaku pembunuhan.
Adapun hukuman yang ditentukan adalah:
Bentuk Kejahatan Sanksi.
1) Pembunuhan biasa
2) Pembunuhan diskualifikasi
3) Pembunuhan berencana Pembunuhan bayi
oleh ibunya
4) Pembunuhan bayi oleh ibunya secara
berencana.
5) Pembunuhan atas permintaan korban
6) Pengguguran kandungan
a. Biasa
b. Tanpa izin si ibu
c.
Dengan izin si ibu Contoh kasus
terhadap nyawa:
BAB III
PEMBAHASAN
A. Analisis Kasus Aborsi
1. Pengertian Aborsi
Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Jadi, gugur
kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah terjadi keguguran janin;
melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak
menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum, istilah aborsi
diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum
waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin
masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
1.1 Penyebab Abortus
Secara garis besar ada 2 hal
penyebab Abortus, yaitu :
a.
Maternal
Penyebab
secara umum
1.
Infeksi akut
a)
virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis
b)
Infeksi bakteri, misalnya streptokokus
c)
Parasit, misalnya malaria
2.
Infeksi kronis
a)
Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada
trimester kedua.
b)
Tuberkulosis paru aktif.
c)
Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah,
air raksa, dll
b.
Janin
Penyebab
paling sering terjadinya abortus dini adalah kelainan pertumbuhan hasil
konsepsi (pembuahan), baik dalam bentuk Zygote, embrio, janin maupun placenta.
1.2
Alasan
Abortus Provokatus
Abortus
Provokatus ialah tindakan memperbolehkan pengaborsian dengan syarat-syarat
sebagai berrikut:
a.
Abortus yang mengancam
(threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika
janin telah meninggal (missed abortion).
b.
Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
c.
Infeksi uterus akibat tindakan abortus
kriminalis.
d.
Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir,
misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi
pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
e.
Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
f.
Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
g.
Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang
mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung,
hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
h.
Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes
yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dll.
i.
Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
j.
Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea
gravidarum.
k.
Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan
untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini sebelum melakukan tindakan abortus
harus berkonsultasi dengan psikiater.
B. Kasus Aborsi
1. Analisis Kasus aborsi
Seperti dikutip
dari jawa pos edisi selasa 19 juni 2007 polisi menemukan fakta baru terkait
dengan praktik aborsi yang dilakukan oleh dr halim suliantoro. Praktik
pengguguran janin ini ternyata sudah dijalaninya selama enam tahun.
Fakta tersebut terungakap setelah petugas menggeledah tempat praktek Halim di jalan Kapasari 44. polisi menemukan tiga buku berisi nama, jumlah dan identitas pasien diruang praktek dokter tersebut.
Fakta tersebut terungakap setelah petugas menggeledah tempat praktek Halim di jalan Kapasari 44. polisi menemukan tiga buku berisi nama, jumlah dan identitas pasien diruang praktek dokter tersebut.
Dari buku tersebut
dapat diketahui bahwa ternyata praktek tersebut sudah dilakukan sejak tahun
2001. hal ini mematahkan peranyataan Halim yang mengaku bahwa ia baru satu
tahun membuka praktek haram tersebut.
Buku pertama mencatat pasien yang melakukan aborsi sejak 28 maret 2003 hingga 25 juni 2002. dalam kurun waktu setahun tiga bulan tersebut tercatat 91 wanita menggugurkan kandungannya. Buku kedua mencatat pasien aborsi pada 24 juli 2006 hingga 31 januari 2007. di dalam buku tersebut tercatat 92 orang pasien.
Buku pertama mencatat pasien yang melakukan aborsi sejak 28 maret 2003 hingga 25 juni 2002. dalam kurun waktu setahun tiga bulan tersebut tercatat 91 wanita menggugurkan kandungannya. Buku kedua mencatat pasien aborsi pada 24 juli 2006 hingga 31 januari 2007. di dalam buku tersebut tercatat 92 orang pasien.
Buku terakhir
berisi catata aborsi selama 2 februari 2007 hingga halim di tangkap pada juni
2007, ternyata pasiennya meningkat tajam dari tahun-tahun sebelumnya. Selama
tahun terakhir pasiennya meningkat mencapai 99 orang. Dari ketiga buku tersebut
jumlah pasien yang sudah diaborsi mencapai 282 orang.
Dia menyatakan, pasien aborsi yang ditanganinya berasal dari berbagai kalangan. Mulai isteri tukang becak, karyawati hingga mahasiswi. Tai menurutnya yang lebih banyak adalah dari pasien gagal KB (keluarga berencana).
Dia menyatakan, pasien aborsi yang ditanganinya berasal dari berbagai kalangan. Mulai isteri tukang becak, karyawati hingga mahasiswi. Tai menurutnya yang lebih banyak adalah dari pasien gagal KB (keluarga berencana).
Sementara itu,
mujiati saat diperiksa petugas tersangka ain kasus itu, Mujiati, menjelaskan
bahwa janin aborsi dibuang ditempat sampah dekat praktik dr Halim. Sedikitnya
ada tiga tempat jujugan untuk membuang calon bayi itu. Waanita tersebut
menyatkan bahwa hal itu dilakukan saat dirinya pulang tugas sebagai asisten
hakim .
Jeratan pasal
Jeratan pasal
pasal yang
dijeratkan kepada para tersangka berbeda-beda. Khusus dokter Halim dijerat
pasal 348 KUHP. Dua pasien aborsi lainnya dijerat pasal 346 KUHP. Sementara
mujiati dijerat pasal 55 KUHP karena membantu aborsi.
2.
Pelanggaran
Terhadap KUHP
Dari contoh kasus
kejahatan terhadap nyawa yang di lakukan oleh dr halim suliantoro di atas yang
mana tersangka telah melanngar uu KUHP yang sudah di atur oleh pemerintah
sebelumnya.dalam kasus ini tersangka dr halim suliantoro telah melanggar KUHP:
Pasal 348 yang berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita
tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam hal ini dr halim suliantoro
dalam menjalankan kasus praktek aborsi atas sepengetahuan dan permintaan si
wanita, dr halim suliantoro mendapat ancaman pasal 348 dengan hukuman paling
lama enam tahun enam bulan.
Pasal 349 Yang berbunyi:
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat
membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau
membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan
348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan.
Dalam hal ini dr halim suliantoro sebagain
tersangka juga melanggar pasal 349 dalam HUAP yang mana telah membantu
melakukan wanita aborsi yang sudah di atur dalam pasal 346 ataupun membantu melakukan salah satu
kejahatan yang telah di atur dalm pasal 347 dan 348,maka tersangka mendapat
hukuman tambahan sepertiga dan dapat
dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
C.
Latar belakang
Penyebab dilakukannya Aborsi
Menurut Dr. Handrawan Nadesul,
pengamat masalah kesehatan, jika dicermati, sedikitnya ada 7 sebab mengapa
substansi seks menguasai pikiran masyarakat sekarang dan menjadi pemicu
perilaku aborsi.
a.
Akibat siaran televisi yang
lebih permisif membeberkan materi seksualitas.
b.
Pergaulan pria-wanita
dewasa sekarang jauh lebih membaur dibandingkan masa lalu.
c.
Nilai-nilai penghalang
makin longgar. Makin meningkatnya soal yang dulu masih sangat pribadi:
meluasnya alat kontrasepsi, makin mudahnya mencari seks ilegal, atau aksesori
seks dan bacaan seksualitas, hadirnya reparasi selaput dara (hymenoplasty).
d.
Mungkin karena pengaruh
agama semakin kendur. Iman semakin lemah dan moral sering tak bekerja.
e.
Mungkin usia pubertas
kawula muda sekarang lebih dini dibandingkan generasi terdahulu, sedangkan usia
kawin cenderung mundur.
f.
Mungkin orang-orang modern
melihat seks lebih sebagai rekreasi ketimbang prokreasi.
g.
Industri iklan seks yang
tambah hari tambah marak.
Secara Umum ada banyak faktor yang
menuntun kita kepada perilaku aborsi ataupun yang dihasilkan oleh perilaku
aborsi, antara lain :
a.
Pergaulan bebas : perilaku
free sex dan free love yang menjadi pola gaya hidup para ABG
dan muda-mudi kita.
b.
Perselingkuhan : penyelewengan suami atau istri
dengan WIL atau PIL dengan berbagai macam alasan pembenaran.
c.
Kejahatan Seksual : meningkatnya
pemerkosaan dan pelecehan seksual ikut memberikan andil terhadap besarnya angka
aborsi saat ini
d.
Hamba Uang dan Nafsu :
pelacuran
dewasa maupun anak-anak, petualangan seks, tekanan ekonomi, cinta akan uang dan
kesenangan mengumbar kehidupan amoralitas.
e.
Judi, Miras, dan Obat
Bius : merupakan
dunia kehidupan lain bagi kebanyakan pelaku aborsi.
f.
Abuse : banyak juga
bayi-bayi yang gagal di aborsi akhirnya hidup tidak selayaknya, tertolak,
tertekan dan tersiksa oleh kejahatan orangtuanya
Alasan seseorang melakukan Aborsi
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang
telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi
alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis
aborsi buatan / sengaja)
Alasan-alasan dilakukannya aborsi
adalah:
3. Tidak ingin memiliki anak karena
khawatir mengganggu karir, sekolah atau
tanggung jawab lain (75%)
tanggung jawab lain (75%)
4. Tidak memiliki cukup uang untuk
merawat anak (66%)
5. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah
(50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih
terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau
sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak
mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban
yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak
dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita, yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita, yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
Kebanyakan kasus aborsi adalah karena alasan-alasan
yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu
membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
D.
Efek dari Aborsi
1. Efek
Jangka Pendek
a)
Rasa sakit yang intens
b)
Terjadi kebocoran uterus
c)
Pendarahan yang banyak
d)
Infeksi
e)
Bagian bayi yang tertinggal di dalam
f)
Shock/Koma
g)
Merusak organ tubuh lain
h)
Kematian
2. Efek
Jangka Panjang
a)
Tidak dapat hamil kembali
b)
Keguguran Kandungan
c)
Kehamilan Tubal
d)
Kelahiran Prematur
e)
Gejala peradangan di bagian pelvis
f)
Hysterectom
E.
Resiko Melakukan
Aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan
maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika
seseorang melakukan aborsi ia “tidak
merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
a. Resiko kesehatan dan keselamatan
secara fisik
b. Resiko gangguan psikologis
c. Resiko kesehatan dan keselamatan
fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan
aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang
dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd
yaitu:
b. Kematian mendadak karena pendarahan
hebat
c. Kematian mendadak karena pembiusan
yang gagal
d. Kematian secara lambat akibat
infeksi serius disekitar kandungan
e. Rahim yang sobek (Uterine
Perforation)
f. Kerusakan leher rahim (Cervical
Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
g. Kanker payudara (karena
ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
h. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
i.
Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
j.
Kanker hati (Liver Cancer)
k. Kelainan pada placenta/ari-ari
(Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
l.
Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi
(Ectopic Pregnancy)
m. Infeksi rongga panggul (Pelvic
Inflammatory Disease)
n. Infeksi pada lapisan rahim
(Endometriosis)
Resiko kesehatan mental
Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki
resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik,
tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang
wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai
“Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini
dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam
penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi
akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
a. Kehilangn harga diri (82%)
b. Berteriak-teriak histeris (51%)
c. Mimpi buruk berkali-kali mengenai
bayi (63%)
d. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
e. Mulai mencoba menggunakan obat-obat
terlarang (41%)
f. Tidak bisa menikmati lagi hubungan
seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang
melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama
bertahun-tahun dalam hidupnya.
Selain
itu aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan
maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa
seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh
pulang “.
Resiko
kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan
keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko kesehatan dan
keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi
dan setelah melakukan aborsi adalah ;
a.
Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
b.
Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
c.
Kematian secara lambat akibat infeksi serius
disekitar kandungan.
d.
Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
e.
Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations)
yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
f.
Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon
estrogen pada wanita).
g.
Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
h.
Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
i.
Kanker hati (Liver Cancer).
j.
Kelainan pada ari-ari (Placenta Previa) yang
akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan
berikutnya.
k.
Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan
lagi ( Ectopic Pregnancy).
l.
Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory
Disease).
m.
Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan
dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam
dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau
PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After
Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh sebab
itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian
khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks
yang baik dan benar.
F.
Upaya
Mengatasi terjadinya Praktek Aborsi
Kian lama,zaman
kian maju berbagai cara dapat dilakukan dan tidak ada yang mustahil dilakukan
terutama melakukan aborsi,karena kurangnya pengawasan dan didikan dari pihak
pihak tertentu wanita yang menjadi objek di lakukannya aborsi kian tidak
terkendali,apalagi zaman semakin berkembang dengan dampak pengaruh dari luar (
barat )yang membuat budaya yang tidak baik cepat terpengaruh di kalangan dalam
negeri,dari dampak tersubut lah efek aborsi di lakukan yang berawal dari sek
bebas di berbagai kalangan dan pada khirnya memilih jalan aborsi untuk menutupi
masalah tersebut,walaupun sangat di sayangkan bahwa jalan tersebut bukan
menyelesaikan masalah tetapi hanya menambah masalah.
Berbagai
cara di lakukan oleh pemerintah dan berbagai pihak lainnya untuk memerangi praktek aborsi tersebut demi
memperkecil persentase aborsi di negeri ini.tetapi sayang hal tersebut tidak
membuahkan hasil,malah sebaliknya persentase praktek aborsi dari tahun ke tahun
semakin bertambah seiring perkembangan zaman yang kian meningkan,maka
seharusnya pemerintah dan pihak pihak yang terkait sebainya melakukan:
a.
Pihak Masyarakat
1.
Dalam Keluarga
a)
Para Kaum Wanita
Wanita adalah obyek yang utama yang menimbulkan adanya praktek aborsi
tersebut,maka wanita seharusnya mengetahui lebih dalam mengenai bahaya dan
berdosanyanya melakukan aborsi tersebut.wanita harus lebih bijak dalam
mengatasi kehamilan dengan menomer terakhirkan aborsi sebagi pilihan.Berani
berbuat berani bertanggung jawab,bukankah dampak tersebut terjadi akibat
kelakuan sendiri,maka hadapilah masalah terebut dengan bijak
b)
Orang tua
Di dalam keluarga yang sangat berperan penting dalam urusan keluarga adalah
kedua orang tua.Orang tua sebagai penaggung jawab anaknya seharusnya memberi
nasehat dan selalu mengawasi seorang anak dari kecil agar anak tersebut dapat
di didik dengan benar agar tidak melakukan sesuatu hal ( sek bebas ) yang pada
akhirnya berujung dengan aborsi.terutama bagi yang mempunyai anak yang lagi
gede(abg) pada saat itu lak anak mempunyai rasa keingin tahuan yang sangat
besar serta kemauan yang susah di atur.Terlebih lagi kepada anak yang kurang perhatian
dari kedua orang tua yang menyebabkan anak terebut melakukan sesuatu dengan
semaunya karna merasa tidak di pedulikan dan di perhatikan.oleh karena itu di
keluarga orang tua sangat berperan penting dalam membentuk watak seorang anak.
2.
Dalam masyarakat Sekitar
Masyarakat adalah sekumpulan orang yang hidup di lingkungan
setempat,masyarakat seharusnya lebih memperhatikan dan mengawasi bila ada
sebagian tempat yang mencurigakan.mencurigakan dalam artian tempat yang di duga
tempat di lakukannya praktek aborsi tersebut.tempat aborsi tersebut menjadi
salah satu alasn mengapa seseorang melakukannya aborsi,jika tempar seperti itu
tidak ada pasti seseorang akan berfikir bagaimana cara menggugurkannya,walaupun
masih banyak cara lain untuk melakukan aborsi.
Tetapi dengan tidak adaya tempat praktek aborsi tersebut,mungkin bisa
sangat mengurangu persentase praktek aborsi.karna surfei membuktikan 89% abordi
di tempat praktek aborsi lebih manjur dari pada hanya meminum jamu,meloncat
lomcatdan lai sebagainya.karna melakukan seperti meminum jamu ,berloncat loncat
dan sebagainya hanya membuat janin akan cacat jika nantinya akan lahir,walaupun
ada juga yang berhasil dengan cara seperti meminum jamu ,berloncat dan
sebagainya,tetapi keberhasilan tersebut hanya 40% saja.
b. Pihak Pemerintah
Pemerintah sebagai pengatur negara
yang tugasnya memberikan segala hal yang terbaik bagi rakyatnya seharusnya
menanggapi kasus aborsi ini dengan tegas.karna kasus ini bukan saja menyangkut
hukum,tetapi juga menyangkut dengan agama.
Pemerintah sebaikya mengadakan
sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahayanya aborsi,sehingga masyarakat
dapat mengerti dan membantu pemerintah dalam memerangi praktek aborsi tersebut.
Selain itu pemerintah juga
seharusnya menangani kasus ini dengan serius dengan cara memberikan hukuman
berat kepada pelaku dan lebih baik lagi jika mengadakan undang undang khusus
untuk menangani aborsi.pemerintah juga turut berperan aktif dalam menyelidiki
tempat tempat dan seseorang yang di duga sebagai pelaku praktek aborsi.plaku tersebut
dalam artian ( seorang yang di aborsi dan yang mengaborsinya) dan memberikan
mereka evek jera sehingga mereka terdapat rasa takut dalam melakukan praktek
aborsi tersebut,sehingga tujuan pemerintah untuk mengurangi persentase prraktek
aborsi dapat tercapai.
G. Pelaku aborsi
Profil pelaku aborsi di Indonesia
tidak sama persis dengan di negara lain. Akan tetapi gambaran dibawah ini
memberikan kita bahan untuk dipertimbangkan. Seperti tertulis dalam buku “Facts
of Life” oleh Brian Clowes, Phd:
Para wanita pelaku aborsi adalah:
1. Wanita Muda.
Lebih dari separuh atau 57% wanita pelaku aborsi, adalah mereka yang
berusia dibawah 25 tahun. Bahkan 24% dari mereka adalah wanita remaja berusia
dibawah 19 tahun.
Usia Jumlah %
Dibawah15 tahun 14.200 0.9%
15-17 tahun 154.500
9.9%
18-19 tahun 224.000
14.4%
20-24 tahun 527.700
33.9%
25-29 tahun 334.900 21.5%
30-34 tahun 188.500
12.1%
35-39 tahun 90.400
5.8%
40 tahun keatas 23.800 1.5%
2. Wanita Belum Menikah
2. Wanita Belum Menikah
Jika terjadi kehamilan diluar nikah, 82% wanita di
Amerika akan melakukan aborsi. Jadi, para wanita muda yang hamil diluar nikah,
cenderung dengan mudah akan memilih membunuh anaknya sendiri.
Untuk di Indonesia, jumlah ini tentunya lebih besar,
karena didalam adat Timur, kehamilan diluar nikah adalah merupakan aib, dan
merupakan suatu tragedi yang sangat tidak bisa diterima masyarakat maupun
lingkungan keluarga.
3. Waktu Aborsi:
Proses aborsi dilakukan pada berbagai tahap kehamilan.
Menurut data statistik yang ada, aborsi dilakukan dengan frekuensi yang tinggi
pada berbagai usia janin.
UsiaJanin KasusAborsi
13-15 minggu 90.000 kasus
13-15 minggu 90.000 kasus
16-20 minggu 60.000 kasus
21-26 minggu 15.000 kasus
Setelah 26minggu 9.000 kasus
Stastistik Aborsi
Frekuensi terjadinya aborsi di Indonesia sangat sulit
dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa
dilaporkan – kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di Rumah
Sakit.Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus
aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa
yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu. Jumlah
kematian karena aborsi melebihi kematian perang manapun. Secara keseluruhan, di
seluruh dunia, aborsi adalah penyebab kematian yang paling utama dibandingkan
kanker maupun penyakit jantung.
Aborsi
Masih Tinggi
Shanghai,
Kompas - Penggunaan kontrasepsi di kawasan Asia Pasifik masih
rendah. Hal ini memicu tingginya angka kelahiran tidak diinginkan dan
penghentian kehamilan atau aborsi. Oleh karena itu, pemberdayaan perempuan
perlu dilakukan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan kontrasepsi dan
keluarga berencana.
“Metode kontrasepsi yang
digunakan seharusnya ditentukan perempuan dan pasangannya,” kata Ketua Umum
Badan Kontrasepsi Asia Pasifik (APCOC) Prof Soo Keat Khoo dalam jumpa pers yang
diprakarsai Bayer Schering Pharma, Jumat (9/11) di Shanghai, China.
Sejauh ini
diperkirakan 123 juta perempuan di seluruh dunia tidak menggunakan kontrasepsi.
Hal ini antara lain disebabkan oleh kurangnya informasi dan pendidikan tentang
kontrasepsi, biaya kontrasepsi, dan situasi ekonomi para penggunanya. Hal ini
memicu tingginya kehamilan tidak diinginkan.
Menurut data
APCOC, di Asia diperkirakan satu dari tiga kelahiran adalah tidak direncanakan.
Pada tahun 1995, ada 27 juta kasus penghentian kehamilan di Asia. Secara
keseluruhan, tingkat aborsi di Asia pada perempuan usia subur masih tinggi,
yakni 33 kasus per seribu kelahiran. Angka aborsi tidak aman di Asia, juga
tertinggi di dunia.
Kehamilan
tidak diinginkan dan penghentian kehamilan dapat menyebabkan beban sosial,
kesehatan, psikologis, dan ekonomi pada perempuan. Kehamilan tidak terencana
dan aborsi meningkatkan risiko kesehatan ibu dan anak.
Makin
beragam
Prof Lee P
Shulman dari Divisi Genetika Reproduksi Universitas Northwestern, Chicago,
Illinois, menjelaskan, metode kontrasepsi makin beragam, efektif, dan berdosis
rendah. Kontrasepsi oral, misalnya, selain mencegah kehamilan tidak diinginkan,
ada yang punya manfaat tambahan, seperti mengurangi risiko anemia, jerawat, dan
sindroma pre-menstruasi.
Untuk meningkatkan kesadaran atas
pentingnya kontrasepsi, Prof Surasak Taneepanichskul dari APCOC Perwakilan
Thailand menyatakan, APCOC mengembangkan serangkaian program pendidikan seks
bagi kaum remaja di sekolah dan perguruan tinggi. Hal ini bertujuan memberi
informasi komprehensif sesuai kebutuhan remaja putri. Modul ini diharapkan
dapat dimasukkan dalam kurikulum sekolah.
Kepala
Departemen Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Universitas Nasional Singapura
Associate Prof PC Wong menambahkan, perlu dilakukan sosialisasi pengetahuan
tingkat lanjut tentang kontrasepsi kepada para penyedia layanan kesehatan,
termasuk para dokter spesialis, dokter umum, dan bidan. (Evy)
H. Fakta Seputar Aborsi
Dalam seminar "Kehamilan Yang
Tak Direncanakan" yang dibawakan oleh Prof. DR. J. E. Sahetapy, S.H. dan
Prof. dr. Farid A.M. pada tahun 1996 di Surabaya, terungkaplah suatu data
penting yaitu besarnya angka aborsi di Indonesia (dengan jumlah penduduk
sekitar 200 juta jiwa) mencapai 1.000.000 jiwa setahun. Informasi ini
dibenarkan juga berdasarkan penelitian Terry Hull, dkk (1993) dan Prof. Dr.
Tjitrarasa (1994) dari kumpulan KB di Bali. Bandingkan dengan besarnya angka
aborsi di Amerika (dengan jumlah penduduk hampir 300 juta jiwa) yang mencapai
1.500.000 jiwa setahun. Ternyata nilai persentasinya hampir sama. Yang berbeda,
aborsi di Amerika adalah perbuatan legal sedangkan di Indonesia adalah ilegal.
Dapatkah anda bayangkan berapa besarnya angka aborsi di Indonesia seandainya
hal itu di legalkan ?
I. Pro dan kontra seputar Aborsi
Aborsi seringkali menjadi pemecah
problem bagi setiap individu yang tidak berpikir panjang akibat perbuatannya
tersebut.di negara indonesia yang tingkat penduduknya mulai padat dan banyak
sehingga membuat pemerintah harus ekstra tegas dalam menjalankan peraturan
terhadap rakyatnya yang semakin tahun semakin bertambah.
Akibat perkembangan zamanlah
penyimpangan banyak terjadi akibat globalisasi atau budaya negatif bangsa asing
yang masuk ke indonesia dan kurangnya filter dari masyarakat tersebut untuk
memilih mana yang baik dan mana yang buruk,mengakibatkan banyaknya penyimpangan
yang terjadi akibat dari dampak masuknya budaya asing ke indonesia yang
sebenarnya tidak cocok di lakukan di indonesia seperti sek bebas yang mana
berujung pada praktek aborsi.
Sudah di takdirkan segala sesuatu
itu selalu mempunyai pasangan,kebalikan ataupun perbedaan seperti baik dan
buruk.aborsi juga mempunyai tanggapan yang berbeda ada yang memihak bahwa
aborsi iyu legal dan ada yang menyebutkan ilegal,berikut pro dan kontra seputar
aborsi
1. kontra ( tidak setuju )
Aborsi seharusnya tidak di benarkan
karena selain melanggar hukum dan agama juga dapat membahayakan si obyek aborsi
tersebut yaitu kaum wanita.seperti yang kita bahas sebelumnya bahwa aborsi
mempunyai dampak yang besar , mulai dari pengaruh terhadap kesehatan si wanita
hingga mengakibatkan kematian.
Selain berbahaya bauat kaum
wanita.praktek tersebut sangat melanngar hukum karena itu sama dengan membunuh
dan mengambil hak si janin untuk hidup dan di dalam agamapun entah agama islam
dan non islam aborsi sangat tidak di benarkan karena dapat merugikan masing
masing pihak dan sudah melawan takdik tuhan.
Oleh sebab itulah praktek aborsi
sangat di tentang keberadaannya walaupun terdapat berbagai alasan mengapa
aborsi itu di lakukan.
2. Pro ( Setuju )
Berbeda dengan yang kontra terhadap
aborsi,di lain pihak aborsi sangat membantu dalam mengurangi jumlah penduduk
terutama di negara negara yang kecil dan padat penduduk dan aborsi juga
menghindari terjadinya bayi lahir cacat.
Tidak seorang pun yang menginginkan
anak mereka lahir dengan memiliki kelainan (cacat) yang mana akan membawa
penyesalan terhadap pihak tertentu terutama si penyandang cacat tersebut.
Di negara maju ,aborsi di pakai
sebagai mengatasi masalah lahirnya anak yang mempunyai kelainan ( cacat )dan
aborsi dibidang kedokteran di legalkan atau di anjurkan.Sejak seorang wanita di
fonis mengandung,wanita tersebut wajib memeriksakan perkembangan kandungannya
secara aktif biasanya setiap sebulan sekali atau lebih,hal ini di lakukan agar
sang wanita tau keadaan perkembangan bayi tersebut,apakah bayi tersebut lahir
dengan normal atau terjadi masalah,jika bayi tersebut normal hingga kelahiran
tiba pastinya tidak akan terjadi masalah,dan jika sebaliknya sejak di dalam
kandungan mengalami kelainan dan apabila lahir nanti akan mengalami kelainan
atau cacat.maka di perlukannya adanya tindakan aborsi untuk menghindari
lahirnya anak dalam ke adaan cacat tersebut dan sebelumnya sudah ada konfirmasi
dari kedua belah pihak.
Dari pihak pro dan kontra mengenai
praktek aborsi tersebut terdapat beberapa kesimpulan dari sisi kontra aborsi
tidak bolaeh di lakukan karna sangat berbahaya dan melanngar hukan dan dari
pihak pro aborsi sangat di butuhkan atau di legalkan dalam mengatasi masalah
kecacatan.
Dari uraian di atas dapat di
simpulkan di legalkan atau di ilegalkannya aborsi tersebut harus sesuai dengan
tempat dan waktu atau keadaan,wajar di negara maju me legalkan aborsi,karena di
satu pihak aborsi sangat membantu dalam mengatasi lahirnya anak cacat dan tidak
menjadi problem yang berarti di dalam pelaksaaan aborsi tersebut.Berbeda dengan
di indonesia yang me ilegalkan praktek aborsi tersebut karena indonesia
berlandaskan pancasila yaitu sila ketuhanan yang maha esa yang mana aborsi
tersebut sangat bertentangan dengan agama dan juga melanggar hak asasi
manusia,jika aborsi itu di legalkan di indonesia maka banyak berbagai kalanagn
yang menolak terutama kalangan agama yang sangat berpengaruh di negara
indonesia karena berlandaskan sila ketuhanan yang maha esa.jadi berbeda dengan
yang berada di negara negara maju.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari analisis Kasus yang
terlampir pada lampiran, kasus aborsi sampai saat ini sangatlah serius dan
membahayakan bagi umat manusia. Menurut data, sampai saat ini ternyata kasus
mengenai aborsi masih sangat tinggi, bahkan sampai remaja pun telah melakukan
tindakan aborsi. Walaupun banyak Negara telah menyerukan program KB dan banyak
Negara telah menyarankan untuk memakai kondom sebagai pilihan alternative
program KB, tetapi hasilnya di dunia ini masih tinggi akan kasus aborsi.
Saya menanggapi bahwa perbuatan
aborsi dengan tujuan dan maksud tertentu memang ada yang boleh dilakukan dan
ada yang tidak boleh dilakukan. Tujuan dan maksud tersebut memang boleh
dilakukannya tindakan aborsi, apabila dalam situasi janin akan mati bersama
ibunya apabila tidak dilaksanakan pengguguran dan situasi dimana ibu akan
meninggal bila janin tidak digugurkan. Tetapi tindakan aborsi tidak
diperkenankan apabila seorang wanita malu menanggung resiko mempunyai anak
diluar nikah ataupun di dalam situasi perkawinan dimana seorang ibu yang hamil
dan mempunyai banyak anak, tetapi ibu tersebut tidak menginginkan kehadiran
anaknya didalam kehamilanya, maka ibu tersebut tidak boleh melakukan tindakan
aborsi.
Kita seharusnya menghargai sebuah
kehidupan. Janin di dalam kandungan merupakan anugrah yang diberikan Allah
kepada kita. Kita tidak boleh merampas hak dari janin tersebut untuk hidup.
Jika kita akan melakukan hubungan sex terhadap pasangan kita (di dalam maupun
diluar perkawinan), maka kita harus menanggung resiko untuk mempunyai anak.
Kita tidak boleh lepas begitu saja untuk menggugurkan janin tersebut.
Tuhan sangatlah baik. Dia masih
memaafkan orang yang melakukan tindakan aborsi dan yang membantu lancarnya
jalannya aborsi, jika mereka telah melakukan pertobatan kepada Allah. Dalam
pengertian saya ini, bukan berarti kita seenaknya melakukan tindakan aborsi
lalu bertobat. Apabila kita melakukan aborsi lalu kita meninggal sebelum
melakukan pertobatan, hal ini akan dipertanyakan oleh Allah pada hari penantian.
B.
Saran
Kejahatan terhadap
nyawa dapat diartikan sebagai kejahatan yang menyangkut kehidupan seseorang
(pembunuhan/murder). Pembunuhan, Aborsi dan membujuk bunuh diri mempunyai dua
unsur yaitu unsur obyektif dan subyektif.
Adapun sanksi dari pembunuhan, Aborsi dan membujuk bunuh diri yaitu berupa hukuman kurungan atau penjara dan maksimal pidana mati.
Adapun sanksi dari pembunuhan, Aborsi dan membujuk bunuh diri yaitu berupa hukuman kurungan atau penjara dan maksimal pidana mati.
Memang kasus aborsi
tidak dapat kita hentikan. Tetapi kita dapat mencegah meningkatnya kasus aborsi
dengan cara kita sadar akan tindakan aborsi tersebut tidaklah baik. Solusi saya
agar kita sadar bahwa aborsi itu dosa ialah beriman yang diwujudkan dengan:
1.
Sikap hormat terhadap kehidupan
manusia sebagai ciptaan Tuhan yang ”serupa dengan citra Allah” (Berdasarkan Kej
1:26)
2.
Taat kepada perintah Allah khususnya perintah
cinta / hukum cinta yaitu Cinta Kepada Tuhan dan sesama.
3.
Taati perintah ke -5 : ”Jangan Membunuh”
4.
Setia kepada ajaran Gereja yang melarang keras
Aborsi (humanae Ultae).
5.
Pembinaan kaum muda: Memberi Katekese
(pelajaran) mengenai seks dan seksualitas.
6.
Kursus persiapan perkawinan.
Saya berharap, dengan solusi yang
telah saya berikan berguna bagi kita semua. Saya berharap agar kita semua
menjadi sadar dan tidak melakukan tindakan aborsi.
DAFTAR PUSTAKA
Adami Chazawi. Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa.2001.Jakarta:
PT. Raja
Grafindo.
Team red. WIPRESS. 2006. KUHP dan KUHAP. Marpaung. Leden, 2000, Tindak
Pidana Terhadap
Nyawa Dan Tubuh, Sinar grafika: Jakarta
Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum
Pidana, PT. Rineka Cipta, jakarta
R. Susilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politeia:
Bogor,
Wirjono Prodjodikoro. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. 2003. Bandung:
Wirjono Prodjodikoro. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. 2003. Bandung:
PT. Refika Aditama.
fajarweiz.Menghilangkan Nyawa.http//fajarweiz.boggerspot.com.Di
unduh 25 mei
2011 .samarinda
Comments
Post a Comment
komen sangat di harapkan boss.