KEJAHATAN TERHADAP NYAWA (ABORSI)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Suatu kejahatan yang termuat dalam buku II KUHP dengan macam-macam bentuk, sifat, dan akibat hukumnya. Salah satu bab yang termaktub didalamnya menjelaskan tentang kejahatan terhadap nyawa (pasal 338-350).Kejahatan terhadap nyawa yang dapat disebut dengan atau merampas jiwa orang lain. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan atau merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan.
Kejahatan yang tercantum dalam pasal 338-350 dengan segala unsur yang berbeda, sehingga memunculkan macam-macam kejahatan diantaranya kejahatan itu ditujukan terhadap jiwa manusia, jiwa anak yang sedang atau baru dilahirkan, dan kejahatan yang ditujukan terhadap anak yang masih dalam kandungan.
Unsur yang melandasi tindak kejahatan terhadap tubuh dapat membedakan hukuman yang dapat dijatuhkan kepadanya, unsur yang dapat membedakannya adalah unsur yang subyektif dan unsur obyektif.
Begitu banyak tindak kejahatan yang terjadi di sekitar kita diantaranya yang paling menonjol ialah kejahatan terhadap nyawa, bentuk dan jenisnya pun juga bermacam-macam, sehingga masih perlu adanya pemilahan yang jelas agar pelaku tindak pidana tersebut mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
Peraturan-peraturan semacam dipenjara atau didenda itu harus ada untuk menjamin keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bersama.
Di bawah ini kami akan membahas beberapa macam peristiwa pidana penting, disertai dengan catatan-catatan yang dipandang perlu diketahui untuk memahami isi dan maksud dari pembunuhan, aborsi dan membujuk bunuh diri.
Dari masalah di atas maka memberi pemahaman bahwa kejahatan terhadap nyawa banyak sekali sehingga hukumannya pun berbeda-beda ada yang ringan, sedang, dan yang berat. Maka dari itu kami disini akan menjelaskan tentang kejahatan terhadap nyawa diantaranya pembunuhan, aborsi, dan membujuk bunuh diri, mudah-mudahan kami dapat memaparkan dengan baik.
B.     Rumusan Masalah
Masalah adalah sesuatu hal yang menimbulkan pernyataan yang mendorong untuk mencarikan jawabannya atau suatu yang harus di pecahkan Poerwadarminta(1976:634).selanjutnya Surachmad (1980 :3)juga mengatakan bahwa masalah adalah setiap kesulitan yang menggerakkan manusia untuk memecahkannya.
Berdasarkan uraian di atas ,maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1        Apakah yang melatar belakangi kasus pidana Kejahatan terhadap Nyawa dalam kasus Aborsi.
2        Bagaimana dampak dan menangani kasus Pidana kejahatan terhadap Nyawa dalam kasus aborsi tersebut.

C.    Tujuan
Adapun tujuan penyusun membuat makalah  ini adalah untuk mencapai beberapa tujuan antara lain dapat di kemukakan sebagai berikut:
1.      Agar Dapat mengetahui apakah yang melatar belakangi kasus pidana Kejahatan menghilangkan Nyawa dalam kasus Aborsi.
2.      Agar Paham dan Mengetahui bagaimana dampak dan menangani kasus Pidana kejahatan Menghilangkan Nyawa dalam kasus aborsi tersebut.







BAB II
DASAR TEORI
A.    Landasan Hukum
Landasan teori yang mendasari analisis kasus yang di angkat terdapat di dalam KUHP buku kedua bab XIX mengenai Kejahatan terhadap nyawa,yang mana isi pasal dari KUHP tersebut dirincikan sebagai berikut:
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 339
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 341
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama semhi- lan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal 344
Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 345
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
B.     Pengertian
1.      Definisi menghilanhkan Nyawa / Membunuh
Kejahatan terhadap nyawa diatur dalam KUHP BAB XIX pasal 338-350. Arti nyawa sendiri hampir sama dengan arti jiwa. Kata jiwa mengandung beberapa arti, antara lain; pemberi hidup, jiwa, roh (yang membuat manusia hidup). Sementara kata jiwa mengandung arti roh manusia dan seluruh kehidupan manusia.
Dengan demikian kejahatan terhadap nyawa dapat diartikan sebagai kejahatan yang menyangkut kehidupan seseorang (pembunuhan/murder).
Kejahatan terhadap nyawa dapat dibedakan beberapa aspek:
a.       Berdasarkan KUHP, yaitu:
1)      Kejahatan terhadap jiwa manusia
2)      Kejahatan terhadap jiwa anak yang sedang/baru lahi
3)       Kejahatan terhadap jiwa anak yang masih dalam kandungan
b.      Berdasarkan unsur kesengajaan (dolus) Dolus menurut teori kehendak (wilsiheorie) adalah kehendak kesengajaan pada terwujudnya perbuatan.
Sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur yang diperlukan. 
Kejahatan itu meliputi:
a.       Dilakukan secara sengaja
b.      Dilakukan secara sengaja dengan unsur pemberat
c.       Dilakukan secara terencana
d.      Keinginan dari yang dibunuh
e.       Membantu atau menganjurkan orang untuk bunuh diri.
Dalam hal menghilangkan atau merampas jiwa orang lain, ada beberapa teori, yaitu:
a.       Teori Aequivalensi yang dianut oleh Von Buri atau dikenal dengan teori (condition sin quanon) yang menyatakan bahwa semua faktor yang menyebabkan suatu akibat adalah sama (tidak ada unsur pemberat)
b.      Teori Adaequato yang dipegang oleh Van Kries atau lebih dikenal dengan teori keseimbangan, yang menyatakan bahwa perbuatan itu seimbang dengan akibat (ada alasan pemberat).
c.       Teori Individualis dan Generalis dari T. Trager yaitu bahwa faktor dominan yang paling menentukan, suatu akibat itulah yang menyebabkannya, sementara menurut teori nyawa atau generalisasi faktor yang menyebabkan itu akibatnya harus dipisah satu-persatu.
Kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atau dikelompokkan atas 2 dasar, yaitu:
a.       Atas dasar unsur kesalahannya.
Berkenaan dengan tindak pidana terhadap nyawa tersebut pada hakikatnya dapat dibedakan sebagai berikut:
1)      Dilakukan dengan sengaja yang diatur dalam pasal bab XIX KUHP
2)      Dilakukan karena kelalaian atau kealpaan yang diatur bab XIX
3)      Karena tindak pidana lain yang mengakibatkan kematian yang diatur dalam pasal 170, 351 ayat 3, dan lain-lain.
b.      Atas dasar obyeknya (nyawa).
Atas dasar obyeknya (kepentingan hukum yang dilindungi), maka kejahatan terhadap nyawa dengan sengaja dibedakan dalam 3 macam, yaitu:
1)      Kejahatan terhadap nyawa orang pada umumnya, dimuat dalam pasal 338, 339, 340, 344, 345.
2)      Kejahatan terhadap nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dimuat dalam pasal 341, 342, dan 343.
3)      Kejahatan terhadap nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan ibu (janin), dimuat dalam pasal 346, 347, 348, dan 349.
Kejahatan terhadap nyawa ini disebut delik materiil yakni delik yang hanya menyebut sesuatu akibat yang timbul tanpa menyebut cara-cara yang menimbulkan akibat tersebut. Perbuatan dalam kejahatan terhadap nyawa dapat berwujud menembak dengan senjata, api, menikam dengan pisau, memberikan racun dalam makanan, bahkan dapat berupa diam saja dalam hal seseorang berwajib bertindak seperti tidak memberikan makan kepada seorang bayi.
Timbulnya tindak pidana materiil sempurna, tidak semata-mata digantungkan pada selesainya perbuatan, melainkan apakah dari wujud perbuatan itu telah menimbulkan akibat yang terlarang ataukah belum atau tidak. Apabila karenanya (misalnya membacok) belum mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, kejadian ini dinilai baru merupakan percobaan pembunuhan (338 jo 53),dan belum atau bukan pembunuhan secara sempurna sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 338.
Dan apabila dilihat dari sudut cara merumuskannya, maka tindak pidana materiil ada 2 macam, yakni:
a.       Tindak pidana materiil yang tidak secara formil merumuskan tentang akibat yang dilarang itu, melainkan sudah tersirat (terdapat) dengan sendirinya dari unsur perbuatan menghilangkan nyawa dalam pembunuhan (338).
b.      Tindak pidana materiil yang dalam rumusannya mencantumkan unsur perbuatan atau tingkah laku. Juga disebutkan pula unsur akibat dari perbuatan (akibat konstitutif) misalnya pada penipuan (378) .




2.      Bentuk Kejahatan terhadap Nyawa.

Suatu perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dirumuskan dalam bentuk aktif dan abstrak. Bentuk aktif, artinya mewujudkan perbuatan itu harus dengan gerakan dari sebagian anggota tubuh, tidak boleh diam atau pasif, walaupun sekecil apapun, misalnya memasukkan racun pada minuman, hal ini bukan termasuk bentuk aktif, namun termasuk bentuk abstrak, karena perbuatan ini tidak menunjuk bentuk kongkret tertentu. Oleh karena itu, dalam kenyataan yang kongkret perbuatan itu dapat beraneka macam wujudnya, seperti apa yang telah dicontohkan sebelumnya.
Perbuatan-perbuatan ini harus ditambah dengan unsur kesenjangan dalam salah satu dari tiga wujud, yaitu sebagian tujuan oog merk untuk mengadakan akibat tertentu, atau sebagai keinsyafan kepastian akan datangnya akibat itu opzet big zekerheidsbewustzijn, atau sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat itu opzet big mogelijn heidwustzujn.

Dan oleh karena itu, tindak pidana kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan diberi atau diberi kualitatif sebagai pembunuhan, yang terdiri dari:
a.       Pembutuhan biasa dalam bentuk pokok.
Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (pembunuhan) dalam bentuk pokok, dimuat dalam pasal 338 yang dalam rumusannya berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain di pidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

Dalam pasal ini terdapat unsur-unsur yang bersifat obyektif dan subyektif, apabila kita perinci sebagai berikut:
Unsur obyektif:
1)      Perbuatan : menghilangkan nyawa
2)      Obyektif : nya orang lain
Unsur subyektif:
Dalam perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain) terdapat 3 syarat yang harus dipatuhi, yaitu:
1)      Adanya wujud perbuatan
2)      Adanya suatu kematian (orang lain)
3)      Adanya hubungan sebab dan akibat (casual verband) antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain).
Antara unsur subyektif sengaja dengan wujud perbuatan menghilangkan terdapat syarat yang juga harus dibuktikan, ialah pelaksanaan perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain) harus tidak lama setelah timbulnya kehendak (niat) untuk menghilangkan nyawa orang lain itu.
b.      Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh tindak pidana lain .
Pembunuhan yang dimaksudkan ini adalah sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 339, yang berbunyi:
“Pembunuhan yang diikuti. Disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana lain. Yang dilaksanakan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu, paling lama 20 tahun.”

Apabila rumusan tersebut dirinci, maka terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
1)      Semua unsur pembunuhan (obyektif dan subyektif) dalam pasal 338.
2)      Yang (1) diikat, (2) disertai, atau (3) didahului oleh tindak pidana lain.
3)      Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud:
a.       Untuk mempersiapkan tindak pidana lain.
b.      Untuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana lain.
c.       Dalam hal tertangkap tangan ditujukan untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana, atau untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum dari tindak pidana lain itu.
Kejahatan pasal 339, kejahatan pokoknya adalah pembunuhan, suatu bentuk khusus pembunuhan yang diperberat pada semua unsur yang disebabkan dalam butir b dan c. Dalam dua butir itulah diletakkan sifat yang memberatkan pidana dalam bentuk pembunuhan khusus ini.
Dalam pembunuhan yang diperberat ini sebetulnya terjadi 2 macam tindak pidana sekaligus, ialah yang satu adalah pembunuhan biasa dalam bentuk pokok (338) dan tindak pidana lain (selain pembunuhan). Apabila pembunuhannya telah terjadi, akan tetapi tindak pidana lain ini ia belum terjadi, misalnya membunuh untuk mempersiapkan pencurian dimana pencuriannya itu belum terjadi, maka kejahatan 339 tidak terjadi.
c.       Pembunuhan berencana (moord)
Pembunuhan dengan rencana lebih dulu atau disingkat dengan pembunuhan berencana, adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia, hal ini diatur dalam pasal 340 KUHP yang berbunyi:\
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Dari pasal tersebut, pembunuhan berencana terdiri dari unsur-unsur:
Unsur subyektif:
1)      Dengan sengaja
2)      Dan dengan rencana terlebih dahulu
Unsur Obyektif
1)      Perbuatan : menghilangkan nyawa
2)      Obyeknya : nyawa orang lain.
Pembunuhan berencana terdiri dari pembunuhan dalam arti pasal 328 ditambah dengan unsur dengan rencana terlebih dahulu. Dibandingkan dengan pembunuhan dalam 338 maupun 339 diletakkan pada adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu itu.
Pengertian dengan rencana lebih dahulu menurut M.V.T. pembentukan pasal 340, antara lain:
“Dengan rencana lebih dahulu” diperlukan saat pemikiran dengan tenang dan berfikir dengan tenang. Untuk itu sudah cukup jika si pelaku berfikir sebentar saja sebelum atau pada waktu ia akan melakukan kejahatan sehingga ia menyadari apa yang dilakukannya”.
d.      Pembunuhan atas permintaan korban
Hal ini dimuat dalam pasal 344 yang berbunyi:
“Barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan tegas dan sungguh-sungguh dari orang itu sendiri, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
Dengan mengandung unsur:
1)      Perbuatan: menghilangkan nyawa.
2)      Obyek: nyawa orang lain.
3)      Atas permintaan orang itu sendiri.
4)      Yang jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh.
Pembunuhan atas permintaan sendiri (344) ini sering disebut dengan euthanasia (mercy killing), yang dengan pidananya si pembunuh, walaupun si pemilik sendiri yang memintanya, membuktikan bahwa sifat publiknya lebih kuat dalam hukum pidana. Walaupun korbannya meminta sendiri agar nyawanya dihilangkan, tetapi perbuatan orang lain yang memenuhi permintaannya itu tetap dapat dipidana.
e.       Penganjuran agar bunuh diri
Hal ini diatur oleh pasal 345 KUHP dengan sanksi hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
f.       Pengguguran kandungan
Kata pengguguran kandungan adalah terjemahan dari kata abortus provocateur yang dalam kamus kedokteran diterjemahkan dengan membuat keguguran, pengguguran kandungan diatur dalam KUHP pasal 346, 347, 348, dan 349. Unsur dalam pasal-pasal tersebut, yaitu:
1)      Janin
2)      Ibu yang mengandung
3)      Orang ketiga yaitu yang terlibat pada pengguguran tersebut.
Tujuan adanya pasal-pasal tersebut adalah untuk melindungi janin yang ada dalam kandungan si ibu.

3.      Akibat Hukum
Pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana tentang pembunuhan menetapkan hukuman untuk pelaku pembunuhan. Adapun hukuman yang ditentukan adalah:
Bentuk Kejahatan Sanksi.
1)      Pembunuhan biasa
2)      Pembunuhan diskualifikasi
3)      Pembunuhan berencana Pembunuhan bayi oleh ibunya
4)      Pembunuhan bayi oleh ibunya secara berencana.
5)      Pembunuhan atas permintaan korban
6)      Pengguguran kandungan
a.       Biasa
b.      Tanpa izin si ibu
c.       Dengan izin si ibu Contoh kasus terhadap nyawa:










BAB III
PEMBAHASAN

A.    Analisis Kasus Aborsi

1.      Pengertian Aborsi

Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.

Jadi, gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum, istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).

1.1 Penyebab Abortus

Secara garis besar ada 2 hal penyebab Abortus, yaitu :
a.       Maternal
Penyebab secara umum
1.      Infeksi akut
a)      virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis
b)      Infeksi bakteri, misalnya streptokokus
c)      Parasit, misalnya malaria
2.      Infeksi kronis
a)      Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
b)      Tuberkulosis paru aktif.
c)      Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll
b.      Janin
Penyebab paling sering terjadinya abortus dini adalah kelainan pertumbuhan hasil konsepsi (pembuahan), baik dalam bentuk Zygote, embrio, janin maupun placenta.
1.2  Alasan Abortus Provokatus
Abortus Provokatus ialah tindakan memperbolehkan pengaborsian dengan syarat-syarat sebagai berrikut:
a.       Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
b.       Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
c.        Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
d.       Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
e.        Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
f.        Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
g.        Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
h.       Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dll.
i.         Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
j.         Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea gravidarum.
k.       Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini sebelum melakukan tindakan abortus harus berkonsultasi dengan psikiater.
B.     Kasus Aborsi
1.      Analisis Kasus aborsi
Seperti dikutip dari jawa pos edisi selasa 19 juni 2007 polisi menemukan fakta baru terkait dengan praktik aborsi yang dilakukan oleh dr halim suliantoro. Praktik pengguguran janin ini ternyata sudah dijalaninya selama enam tahun.
Fakta tersebut terungakap setelah petugas menggeledah tempat praktek Halim di jalan Kapasari 44. polisi menemukan tiga buku berisi nama, jumlah dan identitas pasien diruang praktek dokter tersebut.
Dari buku tersebut dapat diketahui bahwa ternyata praktek tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2001. hal ini mematahkan peranyataan Halim yang mengaku bahwa ia baru satu tahun membuka praktek haram tersebut.
Buku pertama mencatat pasien yang melakukan aborsi sejak 28 maret 2003 hingga 25 juni 2002. dalam kurun waktu setahun tiga bulan tersebut tercatat 91 wanita menggugurkan kandungannya. Buku kedua mencatat pasien aborsi pada 24 juli 2006 hingga 31 januari 2007. di dalam buku tersebut tercatat 92 orang pasien.
Buku terakhir berisi catata aborsi selama 2 februari 2007 hingga halim di tangkap pada juni 2007, ternyata pasiennya meningkat tajam dari tahun-tahun sebelumnya. Selama tahun terakhir pasiennya meningkat mencapai 99 orang. Dari ketiga buku tersebut jumlah pasien yang sudah diaborsi mencapai 282 orang.
Dia menyatakan, pasien aborsi yang ditanganinya berasal dari berbagai kalangan. Mulai isteri tukang becak, karyawati hingga mahasiswi. Tai menurutnya yang lebih banyak adalah dari pasien gagal KB (keluarga berencana).
Sementara itu, mujiati saat diperiksa petugas tersangka ain kasus itu, Mujiati, menjelaskan bahwa janin aborsi dibuang ditempat sampah dekat praktik dr Halim. Sedikitnya ada tiga tempat jujugan untuk membuang calon bayi itu. Waanita tersebut menyatkan bahwa hal itu dilakukan saat dirinya pulang tugas sebagai asisten hakim .

Jeratan pasal
pasal yang dijeratkan kepada para tersangka berbeda-beda. Khusus dokter Halim dijerat pasal 348 KUHP. Dua pasien aborsi lainnya dijerat pasal 346 KUHP. Sementara mujiati dijerat pasal 55 KUHP karena membantu aborsi.
2.      Pelanggaran Terhadap KUHP
Dari contoh kasus kejahatan terhadap nyawa yang di lakukan oleh dr halim suliantoro di atas yang mana tersangka telah melanngar uu KUHP yang sudah di atur oleh pemerintah sebelumnya.dalam kasus ini tersangka dr halim suliantoro telah melanggar KUHP:
Pasal 348 yang berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
            Dalam hal ini dr halim suliantoro dalam menjalankan kasus praktek aborsi atas sepengetahuan dan permintaan si wanita, dr halim suliantoro mendapat ancaman pasal 348 dengan hukuman paling lama enam tahun enam bulan.
Pasal 349 Yang berbunyi:
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Dalam hal ini dr halim suliantoro sebagain tersangka juga melanggar pasal 349 dalam HUAP yang mana telah membantu melakukan wanita aborsi yang sudah di atur dalam pasal  346 ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan yang telah di atur dalm pasal 347 dan 348,maka tersangka mendapat hukuman tambahan  sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

C.    Latar belakang Penyebab dilakukannya Aborsi
Menurut Dr. Handrawan Nadesul, pengamat masalah kesehatan, jika dicermati, sedikitnya ada 7 sebab mengapa substansi seks menguasai pikiran masyarakat sekarang dan menjadi pemicu perilaku aborsi.
a.       Akibat siaran televisi yang lebih permisif membeberkan materi seksualitas.
b.      Pergaulan pria-wanita dewasa sekarang jauh lebih membaur dibandingkan masa lalu.
c.       Nilai-nilai penghalang makin longgar. Makin meningkatnya soal yang dulu masih sangat pribadi: meluasnya alat kontrasepsi, makin mudahnya mencari seks ilegal, atau aksesori seks dan bacaan seksualitas, hadirnya reparasi selaput dara (hymenoplasty).
d.      Mungkin karena pengaruh agama semakin kendur. Iman semakin lemah dan moral sering tak bekerja.
e.       Mungkin usia pubertas kawula muda sekarang lebih dini dibandingkan generasi terdahulu, sedangkan usia kawin cenderung mundur.
f.       Mungkin orang-orang modern melihat seks lebih sebagai rekreasi ketimbang prokreasi.
g.      Industri iklan seks yang tambah hari tambah marak.
Secara Umum ada banyak faktor yang menuntun kita kepada perilaku aborsi ataupun yang dihasilkan oleh perilaku aborsi, antara lain :
a.       Pergaulan bebas : perilaku free sex dan free love yang menjadi pola gaya hidup para ABG    dan muda-mudi kita.
b.      Perselingkuhan : penyelewengan suami atau istri dengan WIL atau PIL dengan berbagai macam alasan pembenaran.
c.       Kejahatan Seksual : meningkatnya pemerkosaan dan pelecehan seksual ikut memberikan andil terhadap besarnya angka aborsi saat ini
d.      Hamba Uang dan Nafsu : pelacuran dewasa maupun anak-anak, petualangan seks, tekanan ekonomi, cinta akan uang dan kesenangan mengumbar kehidupan amoralitas.
e.       Judi, Miras, dan Obat Bius : merupakan dunia kehidupan lain bagi kebanyakan pelaku aborsi.
f.       Abuse : banyak juga bayi-bayi yang gagal di aborsi akhirnya hidup tidak selayaknya, tertolak, tertekan dan tersiksa oleh kejahatan orangtuanya

Alasan seseorang melakukan Aborsi
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)
Alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
3.      Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau
tanggung jawab lain (75%)
4.      Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
5.      Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar. Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita, yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
Kebanyakan kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.


D.    Efek dari Aborsi
1. Efek Jangka Pendek
a)      Rasa sakit yang intens
b)      Terjadi kebocoran uterus
c)      Pendarahan yang banyak
d)     Infeksi
e)      Bagian bayi yang tertinggal di dalam
f)       Shock/Koma
g)      Merusak organ tubuh lain
h)      Kematian
2. Efek Jangka Panjang
a)       Tidak dapat hamil kembali
b)       Keguguran Kandungan
c)       Kehamilan Tubal
d)       Kelahiran Prematur
e)       Gejala peradangan di bagian pelvis
f)        Hysterectom
E.     Resiko Melakukan Aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
a.       Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
b.      Resiko gangguan psikologis
c.       Resiko kesehatan dan keselamatan fisik

Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
b.      Kematian mendadak karena pendarahan hebat
c.       Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
d.      Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
e.       Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
f.       Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
g.      Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
h.      Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
i.        Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
j.        Kanker hati (Liver Cancer)
k.      Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
l.        Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
m.    Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
n.      Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
a.       Kehilangn harga diri (82%)
b.      Berteriak-teriak histeris (51%)
c.       Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
d.      Ingin melakukan bunuh diri (28%)
e.       Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
f.       Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)

Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
Selain itu aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
a.       Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
b.       Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
c.        Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
d.       Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
e.        Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
f.        Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
g.        Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
h.       Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
i.         Kanker hati (Liver Cancer).
j.         Kelainan pada ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
k.       Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
l.         Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
m.     Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar.
F.     Upaya Mengatasi terjadinya Praktek Aborsi
Kian lama,zaman kian maju berbagai cara dapat dilakukan dan tidak ada yang mustahil dilakukan terutama melakukan aborsi,karena kurangnya pengawasan dan didikan dari pihak pihak tertentu wanita yang menjadi objek di lakukannya aborsi kian tidak terkendali,apalagi zaman semakin berkembang dengan dampak pengaruh dari luar ( barat )yang membuat budaya yang tidak baik cepat terpengaruh di kalangan dalam negeri,dari dampak tersubut lah efek aborsi di lakukan yang berawal dari sek bebas di berbagai kalangan dan pada khirnya memilih jalan aborsi untuk menutupi masalah tersebut,walaupun sangat di sayangkan bahwa jalan tersebut bukan menyelesaikan masalah tetapi hanya menambah masalah.
Berbagai cara di lakukan oleh pemerintah dan berbagai pihak lainnya  untuk memerangi praktek aborsi tersebut demi memperkecil persentase aborsi di negeri ini.tetapi sayang hal tersebut tidak membuahkan hasil,malah sebaliknya persentase praktek aborsi dari tahun ke tahun semakin bertambah seiring perkembangan zaman yang kian meningkan,maka seharusnya pemerintah dan pihak pihak yang terkait sebainya melakukan:
a.       Pihak Masyarakat
1.      Dalam Keluarga
a)      Para Kaum Wanita
Wanita adalah obyek yang utama yang menimbulkan adanya praktek aborsi tersebut,maka wanita seharusnya mengetahui lebih dalam mengenai bahaya dan berdosanyanya melakukan aborsi tersebut.wanita harus lebih bijak dalam mengatasi kehamilan dengan menomer terakhirkan aborsi sebagi pilihan.Berani berbuat berani bertanggung jawab,bukankah dampak tersebut terjadi akibat kelakuan sendiri,maka hadapilah masalah terebut dengan bijak
b)      Orang tua
Di dalam keluarga yang sangat berperan penting dalam urusan keluarga adalah kedua orang tua.Orang tua sebagai penaggung jawab anaknya seharusnya memberi nasehat dan selalu mengawasi seorang anak dari kecil agar anak tersebut dapat di didik dengan benar agar tidak melakukan sesuatu hal ( sek bebas ) yang pada akhirnya berujung dengan aborsi.terutama bagi yang mempunyai anak yang lagi gede(abg) pada saat itu lak anak mempunyai rasa keingin tahuan yang sangat besar serta kemauan yang susah di atur.Terlebih lagi kepada anak yang kurang perhatian dari kedua orang tua yang menyebabkan anak terebut melakukan sesuatu dengan semaunya karna merasa tidak di pedulikan dan di perhatikan.oleh karena itu di keluarga orang tua sangat berperan penting dalam membentuk watak seorang anak.
2.      Dalam masyarakat Sekitar
Masyarakat adalah sekumpulan orang yang hidup di lingkungan setempat,masyarakat seharusnya lebih memperhatikan dan mengawasi bila ada sebagian tempat yang mencurigakan.mencurigakan dalam artian tempat yang di duga tempat di lakukannya praktek aborsi tersebut.tempat aborsi tersebut menjadi salah satu alasn mengapa seseorang melakukannya aborsi,jika tempar seperti itu tidak ada pasti seseorang akan berfikir bagaimana cara menggugurkannya,walaupun masih banyak cara lain untuk melakukan aborsi.
Tetapi dengan tidak adaya tempat praktek aborsi tersebut,mungkin bisa sangat mengurangu persentase praktek aborsi.karna surfei membuktikan 89% abordi di tempat praktek aborsi lebih manjur dari pada hanya meminum jamu,meloncat lomcatdan lai sebagainya.karna melakukan seperti meminum jamu ,berloncat loncat dan sebagainya hanya membuat janin akan cacat jika nantinya akan lahir,walaupun ada juga yang berhasil dengan cara seperti meminum jamu ,berloncat dan sebagainya,tetapi keberhasilan tersebut hanya 40% saja.
b.      Pihak Pemerintah
Pemerintah sebagai pengatur negara yang tugasnya memberikan segala hal yang terbaik bagi rakyatnya seharusnya menanggapi kasus aborsi ini dengan tegas.karna kasus ini bukan saja menyangkut hukum,tetapi juga menyangkut dengan agama.
Pemerintah sebaikya mengadakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahayanya aborsi,sehingga masyarakat dapat mengerti dan membantu pemerintah dalam memerangi praktek aborsi tersebut.
Selain itu pemerintah juga seharusnya menangani kasus ini dengan serius dengan cara memberikan hukuman berat kepada pelaku dan lebih baik lagi jika mengadakan undang undang khusus untuk menangani aborsi.pemerintah juga turut berperan aktif dalam menyelidiki tempat tempat dan seseorang yang di duga sebagai pelaku praktek aborsi.plaku tersebut dalam artian ( seorang yang di aborsi dan yang mengaborsinya) dan memberikan mereka evek jera sehingga mereka terdapat rasa takut dalam melakukan praktek aborsi tersebut,sehingga tujuan pemerintah untuk mengurangi persentase prraktek aborsi dapat tercapai.
G.    Pelaku aborsi
Profil pelaku aborsi di Indonesia tidak sama persis dengan di negara lain. Akan tetapi gambaran dibawah ini memberikan kita bahan untuk dipertimbangkan. Seperti tertulis dalam buku “Facts of Life” oleh Brian Clowes, Phd:
Para wanita pelaku aborsi adalah:
1.      Wanita Muda.
Lebih dari separuh atau 57% wanita pelaku aborsi, adalah mereka yang berusia dibawah 25 tahun. Bahkan 24% dari mereka adalah wanita remaja berusia dibawah 19 tahun.

            Usia                                                     Jumlah                                   %
Dibawah15 tahun                                      14.200                                     0.9%   
15-17 tahun                                               154.500                                   9.9%
18-19 tahun                                               224.000                                   14.4%
20-24 tahun                                               527.700                                   33.9%
25-29 tahun                                               334.900                                   21.5%
30-34 tahun                                               188.500                                   12.1%
35-39 tahun                                               90.400                                     5.8%
40 tahun keatas                                         23.800                                     1.5%

2. Wanita Belum Menikah
Jika terjadi kehamilan diluar nikah, 82% wanita di Amerika akan melakukan aborsi. Jadi, para wanita muda yang hamil diluar nikah, cenderung dengan mudah akan memilih membunuh anaknya sendiri.
Untuk di Indonesia, jumlah ini tentunya lebih besar, karena didalam adat Timur, kehamilan diluar nikah adalah merupakan aib, dan merupakan suatu tragedi yang sangat tidak bisa diterima masyarakat maupun lingkungan keluarga.
3.      Waktu Aborsi:
Proses aborsi dilakukan pada berbagai tahap kehamilan. Menurut data statistik yang ada, aborsi dilakukan dengan frekuensi yang tinggi pada berbagai usia janin.

UsiaJanin                                           KasusAborsi
13-15 minggu                                      90.000 kasus
16-20 minggu                                      60.000 kasus
21-26 minggu                                      15.000 kasus
Setelah            26minggu                               9.000  kasus
Stastistik Aborsi
Frekuensi terjadinya aborsi di Indonesia sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan – kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di Rumah Sakit.Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu. Jumlah kematian karena aborsi melebihi kematian perang manapun. Secara keseluruhan, di seluruh dunia, aborsi adalah penyebab kematian yang paling utama dibandingkan kanker maupun penyakit jantung.
Aborsi Masih Tinggi
Shanghai, Kompas - Penggunaan kontrasepsi di kawasan Asia Pasifik masih rendah. Hal ini memicu tingginya angka kelahiran tidak diinginkan dan penghentian kehamilan atau aborsi. Oleh karena itu, pemberdayaan perempuan perlu dilakukan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan kontrasepsi dan keluarga berencana.
“Metode kontrasepsi yang digunakan seharusnya ditentukan perempuan dan pasangannya,” kata Ketua Umum Badan Kontrasepsi Asia Pasifik (APCOC) Prof Soo Keat Khoo dalam jumpa pers yang diprakarsai Bayer Schering Pharma, Jumat (9/11) di Shanghai, China.
Sejauh ini diperkirakan 123 juta perempuan di seluruh dunia tidak menggunakan kontrasepsi. Hal ini antara lain disebabkan oleh kurangnya informasi dan pendidikan tentang kontrasepsi, biaya kontrasepsi, dan situasi ekonomi para penggunanya. Hal ini memicu tingginya kehamilan tidak diinginkan.
Menurut data APCOC, di Asia diperkirakan satu dari tiga kelahiran adalah tidak direncanakan. Pada tahun 1995, ada 27 juta kasus penghentian kehamilan di Asia. Secara keseluruhan, tingkat aborsi di Asia pada perempuan usia subur masih tinggi, yakni 33 kasus per seribu kelahiran. Angka aborsi tidak aman di Asia, juga tertinggi di dunia.
Kehamilan tidak diinginkan dan penghentian kehamilan dapat menyebabkan beban sosial, kesehatan, psikologis, dan ekonomi pada perempuan. Kehamilan tidak terencana dan aborsi meningkatkan risiko kesehatan ibu dan anak.
Makin beragam
Prof Lee P Shulman dari Divisi Genetika Reproduksi Universitas Northwestern, Chicago, Illinois, menjelaskan, metode kontrasepsi makin beragam, efektif, dan berdosis rendah. Kontrasepsi oral, misalnya, selain mencegah kehamilan tidak diinginkan, ada yang punya manfaat tambahan, seperti mengurangi risiko anemia, jerawat, dan sindroma pre-menstruasi.
Untuk meningkatkan kesadaran atas pentingnya kontrasepsi, Prof Surasak Taneepanichskul dari APCOC Perwakilan Thailand menyatakan, APCOC mengembangkan serangkaian program pendidikan seks bagi kaum remaja di sekolah dan perguruan tinggi. Hal ini bertujuan memberi informasi komprehensif sesuai kebutuhan remaja putri. Modul ini diharapkan dapat dimasukkan dalam kurikulum sekolah.
Kepala Departemen Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Universitas Nasional Singapura Associate Prof PC Wong menambahkan, perlu dilakukan sosialisasi pengetahuan tingkat lanjut tentang kontrasepsi kepada para penyedia layanan kesehatan, termasuk para dokter spesialis, dokter umum, dan bidan. (Evy)
H.    Fakta Seputar Aborsi
Dalam seminar "Kehamilan Yang Tak Direncanakan" yang dibawakan oleh Prof. DR. J. E. Sahetapy, S.H. dan Prof. dr. Farid A.M. pada tahun 1996 di Surabaya, terungkaplah suatu data penting yaitu besarnya angka aborsi di Indonesia (dengan jumlah penduduk sekitar 200 juta jiwa) mencapai 1.000.000 jiwa setahun. Informasi ini dibenarkan juga berdasarkan penelitian Terry Hull, dkk (1993) dan Prof. Dr. Tjitrarasa (1994) dari kumpulan KB di Bali. Bandingkan dengan besarnya angka aborsi di Amerika (dengan jumlah penduduk hampir 300 juta jiwa) yang mencapai 1.500.000 jiwa setahun. Ternyata nilai persentasinya hampir sama. Yang berbeda, aborsi di Amerika adalah perbuatan legal sedangkan di Indonesia adalah ilegal. Dapatkah anda bayangkan berapa besarnya angka aborsi di Indonesia seandainya hal itu di legalkan ? 
I.       Pro dan kontra seputar Aborsi
Aborsi seringkali menjadi pemecah problem bagi setiap individu yang tidak berpikir panjang akibat perbuatannya tersebut.di negara indonesia yang tingkat penduduknya mulai padat dan banyak sehingga membuat pemerintah harus ekstra tegas dalam menjalankan peraturan terhadap rakyatnya yang semakin tahun semakin bertambah.
Akibat perkembangan zamanlah penyimpangan banyak terjadi akibat globalisasi atau budaya negatif bangsa asing yang masuk ke indonesia dan kurangnya filter dari masyarakat tersebut untuk memilih mana yang baik dan mana yang buruk,mengakibatkan banyaknya penyimpangan yang terjadi akibat dari dampak masuknya budaya asing ke indonesia yang sebenarnya tidak cocok di lakukan di indonesia seperti sek bebas yang mana berujung pada praktek aborsi.
Sudah di takdirkan segala sesuatu itu selalu mempunyai pasangan,kebalikan ataupun perbedaan seperti baik dan buruk.aborsi juga mempunyai tanggapan yang berbeda ada yang memihak bahwa aborsi iyu legal dan ada yang menyebutkan ilegal,berikut pro dan kontra seputar aborsi
1.      kontra ( tidak setuju )
Aborsi seharusnya tidak di benarkan karena selain melanggar hukum dan agama juga dapat membahayakan si obyek aborsi tersebut yaitu kaum wanita.seperti yang kita bahas sebelumnya bahwa aborsi mempunyai dampak yang besar , mulai dari pengaruh terhadap kesehatan si wanita hingga mengakibatkan kematian.
Selain berbahaya bauat kaum wanita.praktek tersebut sangat melanngar hukum karena itu sama dengan membunuh dan mengambil hak si janin untuk hidup dan di dalam agamapun entah agama islam dan non islam aborsi sangat tidak di benarkan karena dapat merugikan masing masing pihak dan sudah melawan takdik tuhan.
Oleh sebab itulah praktek aborsi sangat di tentang keberadaannya walaupun terdapat berbagai alasan mengapa aborsi itu di lakukan.
2.      Pro ( Setuju )
Berbeda dengan yang kontra terhadap aborsi,di lain pihak aborsi sangat membantu dalam mengurangi jumlah penduduk terutama di negara negara yang kecil dan padat penduduk dan aborsi juga menghindari terjadinya bayi lahir cacat.
Tidak seorang pun yang menginginkan anak mereka lahir dengan memiliki kelainan (cacat) yang mana akan membawa penyesalan terhadap pihak tertentu terutama si penyandang cacat tersebut.
Di negara maju ,aborsi di pakai sebagai mengatasi masalah lahirnya anak yang mempunyai kelainan ( cacat )dan aborsi dibidang kedokteran di legalkan atau di anjurkan.Sejak seorang wanita di fonis mengandung,wanita tersebut wajib memeriksakan perkembangan kandungannya secara aktif biasanya setiap sebulan sekali atau lebih,hal ini di lakukan agar sang wanita tau keadaan perkembangan bayi tersebut,apakah bayi tersebut lahir dengan normal atau terjadi masalah,jika bayi tersebut normal hingga kelahiran tiba pastinya tidak akan terjadi masalah,dan jika sebaliknya sejak di dalam kandungan mengalami kelainan dan apabila lahir nanti akan mengalami kelainan atau cacat.maka di perlukannya adanya tindakan aborsi untuk menghindari lahirnya anak dalam ke adaan cacat tersebut dan sebelumnya sudah ada konfirmasi dari kedua belah pihak.
Dari pihak pro dan kontra mengenai praktek aborsi tersebut terdapat beberapa kesimpulan dari sisi kontra aborsi tidak bolaeh di lakukan karna sangat berbahaya dan melanngar hukan dan dari pihak pro aborsi sangat di butuhkan atau di legalkan dalam mengatasi masalah kecacatan.
Dari uraian di atas dapat di simpulkan di legalkan atau di ilegalkannya aborsi tersebut harus sesuai dengan tempat dan waktu atau keadaan,wajar di negara maju me legalkan aborsi,karena di satu pihak aborsi sangat membantu dalam mengatasi lahirnya anak cacat dan tidak menjadi problem yang berarti di dalam pelaksaaan aborsi tersebut.Berbeda dengan di indonesia yang me ilegalkan praktek aborsi tersebut karena indonesia berlandaskan pancasila yaitu sila ketuhanan yang maha esa yang mana aborsi tersebut sangat bertentangan dengan agama dan juga melanggar hak asasi manusia,jika aborsi itu di legalkan di indonesia maka banyak berbagai kalanagn yang menolak terutama kalangan agama yang sangat berpengaruh di negara indonesia karena berlandaskan sila ketuhanan yang maha esa.jadi berbeda dengan yang berada di negara negara maju.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari analisis Kasus yang terlampir pada lampiran, kasus aborsi sampai saat ini sangatlah serius dan membahayakan bagi umat manusia. Menurut data, sampai saat ini ternyata kasus mengenai aborsi masih sangat tinggi, bahkan sampai remaja pun telah melakukan tindakan aborsi. Walaupun banyak Negara telah menyerukan program KB dan banyak Negara telah menyarankan untuk memakai kondom sebagai pilihan alternative program KB, tetapi hasilnya di dunia ini masih tinggi akan kasus aborsi.
Saya menanggapi bahwa perbuatan aborsi dengan tujuan dan maksud tertentu memang ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan. Tujuan dan maksud tersebut memang boleh dilakukannya tindakan aborsi, apabila dalam situasi janin akan mati bersama ibunya apabila tidak dilaksanakan pengguguran dan situasi dimana ibu akan meninggal bila janin tidak digugurkan. Tetapi tindakan aborsi tidak diperkenankan apabila seorang wanita malu menanggung resiko mempunyai anak diluar nikah ataupun di dalam situasi perkawinan dimana seorang ibu yang hamil dan mempunyai banyak anak, tetapi ibu tersebut tidak menginginkan kehadiran anaknya didalam kehamilanya, maka ibu tersebut tidak boleh melakukan tindakan aborsi.
Kita seharusnya menghargai sebuah kehidupan. Janin di dalam kandungan merupakan anugrah yang diberikan Allah kepada kita. Kita tidak boleh merampas hak dari janin tersebut untuk hidup. Jika kita akan melakukan hubungan sex terhadap pasangan kita (di dalam maupun diluar perkawinan), maka kita harus menanggung resiko untuk mempunyai anak. Kita tidak boleh lepas begitu saja untuk menggugurkan janin tersebut.
Tuhan sangatlah baik. Dia masih memaafkan orang yang melakukan tindakan aborsi dan yang membantu lancarnya jalannya aborsi, jika mereka telah melakukan pertobatan kepada Allah. Dalam pengertian saya ini, bukan berarti kita seenaknya melakukan tindakan aborsi lalu bertobat. Apabila kita melakukan aborsi lalu kita meninggal sebelum melakukan pertobatan, hal ini akan dipertanyakan oleh Allah pada hari penantian.
B.     Saran
Kejahatan terhadap nyawa dapat diartikan sebagai kejahatan yang menyangkut kehidupan seseorang (pembunuhan/murder). Pembunuhan, Aborsi dan membujuk bunuh diri mempunyai dua unsur yaitu unsur obyektif dan subyektif.
Adapun sanksi dari pembunuhan, Aborsi dan membujuk bunuh diri yaitu berupa hukuman kurungan atau penjara dan maksimal pidana mati.
Memang kasus aborsi tidak dapat kita hentikan. Tetapi kita dapat mencegah meningkatnya kasus aborsi dengan cara kita sadar akan tindakan aborsi tersebut tidaklah baik. Solusi saya agar kita sadar bahwa aborsi itu dosa ialah beriman yang diwujudkan dengan:
1.       Sikap hormat terhadap kehidupan manusia sebagai ciptaan Tuhan yang ”serupa dengan citra Allah” (Berdasarkan Kej 1:26)
2.       Taat kepada perintah Allah khususnya perintah cinta / hukum cinta yaitu Cinta Kepada Tuhan dan sesama.
3.       Taati perintah ke -5 : ”Jangan Membunuh”
4.       Setia kepada ajaran Gereja yang melarang keras Aborsi (humanae Ultae).
5.       Pembinaan kaum muda: Memberi Katekese (pelajaran) mengenai seks dan seksualitas.
6.       Kursus persiapan perkawinan.
Saya berharap, dengan solusi yang telah saya berikan berguna bagi kita semua. Saya berharap agar kita semua menjadi sadar dan tidak melakukan tindakan aborsi.



DAFTAR PUSTAKA

Adami Chazawi. Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa.2001.Jakarta: PT. Raja    
Grafindo.

Team red. WIPRESS. 2006. KUHP dan KUHAP. Marpaung. Leden, 2000, Tindak
Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh, Sinar   grafika: Jakarta

Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, jakarta

R. Susilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politeia: Bogor,

Wirjono Prodjodikoro. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia. 2003. Bandung:   
PT. Refika Aditama.
fajarweiz.Menghilangkan Nyawa.http//fajarweiz.boggerspot.com.Di unduh 25 mei  
2011 .samarinda

Comments

Popular posts from this blog

Makalah Kemiskinan(Sosiologi)

contoh sosiometri(non tes )

makalah perkawinan adat