PERKAWINAN ADAT
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum
adat adalah hukum yang tertua atau hukum yg pertama kali di kenal dalam
kalangan masyarakat pada masa yang dulu,sesudah terbentuknya bumi dan di isi
oleh sejumlah/sekelompok manusia,hukum yang pertama kali keluar adalah hukum
adat(kebiasaan)yang mana setelah itu di kenal Hukum secara agama,baik agama
islam maupun non islam,setelah itu barulah muncul suatu hukum yang bersifat
menyeluruh yaitu hukum Negara/pemerintah.itulah sebabnya mengapa hukum adat
merupakan hukum tertua atau hukum pertama kali yang di kenal dalam masyarakat.
Negara
kesatuan republik indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan suku adat
istiadat,perbedaan cirikhas,watak,dan kebiasaan setiap suku daerah menjadikan
faktor utama mengapa indonesia di katakan negara yang sangat kaya adat istiadat budaya di bandingkan
dengan negara negara lain,dengan adanya perbedaan tersebutlah pemerintah maupun
masing –masing individu di tuntut untuk menjaganya baik dari segi menghindari
perselisihan maupun dari segi pematenannya.
Dari
banyaknya macam macam suku adat istiadat di indonesia maka banyak pula
perbedaan yang terjadi di antara suku satu dengan yang lain dalam hal ini
perbedaan mengenai cara menjalani kehidupan sehari hari seperti cara
melangsungkan pernikahan,mulai dari pelamaran,pelaksanaan upacara
pernikahan,pembagian harta pernikahan,kedudukan suami isteri,cara perceraian
dan lain lanin yang mana pada kesempatan ini kami sebagai penyaji akan
membahasnya lebih lanjut.
Perbedaan
antara suku satu dengan yang lainnya sangatlah menonjol,misalnya saja pada
masyarakat suku bugis yang dari awal pelaksanaan pernikahan sampai akhir
pernikahan yang bersifat mewah(meriah)yang mana itu dilakukan karena tuntutan
budaya yang mana sudah berkembang dalam masyarakat itu sejak nenek moyang
mereka,di bandingkan masyarakat suku jawa yang terkesan sangat sederhana dalam
penyusunan acara perkawinan dari awal hingga akhir.di sini terlihat jelas
perbedaan antar kedua suku tersebut yang mana membuktikan bahwa negara kita ini
kaya akan perbedaan antar sesama suku.
B.
Rumusan
Masalah
Masalah
yang terdapat di dalam makalah ini adalah:
1. Bagaimanakah
prinsip prinsip dan bentuk bentuk perkawinan dalam masyarakat hukum adat
2. Bagaimana
pelaksanaan pertunangan,acara pernikahan,pembagian harta,kedudukan suami isteri
dan perceraian secara hukum adat
C.
Tujuan
1.
Tujuan
Umum
a) Agar
dapat Mengetahui bagaimanakah prinsip prinsip dan bentuk bentuk perkawinan
dalam masyarakat hukum adat
b) Agar
dapat memahami bagaimana pelaksanaan pertunangan,acara pernikahan, pembagian
harta, kedudukan suami isteri dan perceraian secara hukum adat.
2.
Tujuan
Khusus
a) Untuk
Memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perdata
b) Untuk
menambah pengetahuan umumnya kepada pembaca dan khususnya para penyaji.
D.
Sistematika
Penyusunan
Sistematika penulisan paper ini di bagi menjadi 4 bab,
sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN, Pada bab ini yang merupakan
pendahuluan, terdiri atas latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan
penelitian, dan sistematika penulisan.
BAB II : DASAR TEORI, Pada bab ini diuraikan sekilas
mengenai pengertian /definisi dari materi yang akan di bahas dalam makalah ini
serta jenis dan bagiannya.
BAB III : PEMBAHASAN, Pada bab ini menguraikan
mengenai permasalahan yang akan di kaji dalam penyusunan makalah ini yaitu
permasalahan Pernikahan menurut Hukum adat
BAB IV : PENUTUP, Pada bab penutup ini berisikan
tentang kesimpulan dan saran dari penyusunan makalah kami mengenai permasalahan
Pernikahan Menurut Hukum adat.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
A. Prinsip
prinsip keturunan dalam masyarakat hukum adat
Prinsip prinsip perkawinan dalam masyarakat hukum adat dapat di bedakan
menjadi tiga bentuk yaitu di antaranya:
1.
Masyarakat Patrilineal
Adalah masyarakat yang
menarik garis keturunan hanya melalui garis ayah(laki laki)saja.sistem
patrilineal ini antara lain terdapat dalam masyarakat
batak,ambon,bali,bugis-makasar,mentawai dan lain lain
2.
Masyarakat Matrilineal
adalah masyarakat yang
menarik garis keturunan hanya melalui garis keturunan ibu(perempuan) saja.sistem
matrilineal ini terdapat dalam masyarakat minangkabau sumatera barat
3.
Masyarakat Bilateral
atau Parental
adalah masyarakat yang
menarik garis keturunan keduanya ( ayah dan ibu ) Sistem kekerabatan bilateral
atau parental ini antara lain terdapat pada masyarakat jawa,kalimantan,minahasa
dan lain lain
B. Bentuk
bentuk perkawinan dalam masyarakat hukum adat
Dari prinsip prinsip keturunan dalam masyarakat hukum adat di atas
terdapat pula bentuk perkawinan dalam masyarakat hukum adat,yaitu sebagai
berikut
1.
Kawin
jujur / Eksogami Jujur( jujuran)
Adalah perkawinan untuk
mempertahankan garis keturunan bapak(patrilineal),dalam hal ini si perempuan
berubah statusnya(dilepaskan)dari anggota kleinnya menjadi anggota klain
suaminya dan anak anak yg di lahirkan termasuk kedalam kleim suaminya,jadi
lambang jujur atau jujuran di maksudkan membeli gadis tersebut dan memutuskan
hub keluarga si isteri dengan orang tua dan kerabatnya(bukan milik orang tua lagi)
2.
Kawin
Eksogami semenda
Perkawinan untuk
mempertahankan garis keturunan ibu,(matrilineal).dam hal ini isteri tetap
tinggal dalam golongan kerabatnya dan suaminya tinggal di dalam gol kerabatnya
sendiri,sedangkan anak anak termasuk dalam klein isteri,si suami boleh bergaul
di dalam kerabat si isteri sebagai ipar.(minangkabau)
3.
Perkawinan
mengabdi
Terjadi apabila pihak
laki laki belum mampu memberikan mas kawin atau bingkisan kepada keluarga
isterinya.lelaki tersebut boleh menikahi si gadis tetapi dengan syarat,bahwa ia
harus mengabdi pada keluarga isterinya,anak anak masuk kedalam klein isteri sedangkan
jika bingkisan tersebut sudah di bayar atau lunas maka anak anak akan masuk ke
klain suaminya.(batak toba”madinding’’)
4.
Perkawinan tukar menukar
Dilakukan untuk
menghindari pembayaran bingkisan/jujuran.dengan demikian di adakan tukar
menukar jodoh di antara dua keluarga.lelaki yg melawar si gadis wajib
menyediakan seorang gadis untuk lelaki dari kerabat si gadis yang di nikahinnya.(bali”makedengan
ngad”tdk lazim dgunakan hx mndatangkan bencana)
5.
Perkawinan
sororat
Perkawinan penerusan
adl perkawinan antara seorang laki laki dengan saudara perempuan isterinya yg
telah meninggal dunia,pemberian mas kawin tidak perlu lg,karna sifatnya hanya
meneruskan(ngarang wulu”jawa”,baganti lapiak”minangkabau”)
6.
Perkawinan
levirat
Perkawinan mengganti
adl perkawinan seorang janda dengan salah satu dari saudara suaminya yg telah
meninggal dunia(mangabia’’batak”)
7.
Perkawinan
ambil anak
Adl perkawinan untuk
mengambil si suami(biasanya tidak berasal dari klein isteri)sabagai anak laki
lakinya dan supaya anak anaknya si isteri yg akan lahir meneruskan klein
bapaknya si isteri yg menganut sistem patrilineal.dengan demikian si
lelaki”ambil anak”(di adopsi) dan masuk dalam klein si perempuan(yg menganut
sistem patrilineal)
Sebagai contoh
dikalangan pepadon di lampung,perkawinan ambil anak dapat di lakukan dengan
jalan
a. Suatu
perkawinan yang menyebabkan anak saudaranya(kawin tegaq-tegi)atau
b. Seorang
lain di pungut masuk dalam kerabat si bapak dan sebagai anak menantu laki laki
memperoleh kebesaran dan warisannya,agar supaya kelak diwarisannya kepada
anaknya laki laki,tegasnya anak laki laki menantu dan anaknya perempuan si
bapak tadi(kawin ambil anak)atau
c. Suatu
perkawinan yang menyebabkan si suami betul beralih ke kerabat isterinya,tetapi
ia memelihara saja ke besaran dan warisan untuk isterinya dan anak laki laki
kelak ,ialah anak laki laki mereka(jeng mirul),atau
d. Suatu
perkawinan yang menebabkan sang suami tidak beralih dari kerabatnya sendiri ke
kerabat isterinya,tetapi hanya di luluskan sebagai penurunan
anak-cucu(menginjam-jago)
8.
Kawin
lari
Dalam masyarakat hukum
adat,bentuk kawin lari ini sangatdi kenal terkadang di lakukan,bentuk kawin
lari ini di sebut pula dengan mangalua(batak toba)kawin ijari(dayak kalsel)lari
bini (ambon)kawin roko(flores),silarinag(bugis-makasar)dan lain lain,dan kawin
lari ini di bedakan menjadi dua macam yaitu sebagai berikut:
a.
Kawin
lari bersama
Apabila calon suami
isteri melakukan lari bersama dengan tiada peminangan/pertunangan secara
formal,maka terjadi perkawinan lari bersama/sama sama melarikan diri
b.
Kawin
bawa lari
Adl berupa lari dengan seorang perempuan
yg sudah di tunangkan atau di kawinkan dengan orang lain dengan membawa lari
gadis dengan paksaan.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Sistem Perkawinan dalam
masyarakat hukum adat
Negara indonesia merupakan salah satu negara yang terkaya akan suku dan
budaya bangsa,perbedaan karakter,ciri hkas antara suku satu dengan yang lain
menjadi alasan utama mengapa negara indonesia ini di sebut negara yang kaya
akan suku bangsa.dari banyaknya dan beragamnya suku bangsa di indonesia dari
sabnag sampai marauke mengakibatkan perbedaan yang signifikan antara suku satu
dengan yang lain teritama pada bagian perkawinan,perceraian dan sebagainya yang
mana akan coba kami bahas selanjutnya di antaranya adalah:
1. Perkawinan
pada masyarakat jawa
Sistem perkawinan adat jawa berdasarkan prinsip keturunan bilateral pada
adat jawa menentukan bahwa seseorang tidak boleh menikah apabila:
Dua orng
tidak boleh menikah apabila:
a. Mereka
saudara sekandung/pancer lanang(anak dari 2 saudara sekandung laki-laki)
- Mereka itu adalah misan(saudara sepupu)
- Pihak laki laki lebih muda menurut ibunya dari pada pihak wanita.
Adapun perkawinan antara dua orang
yang tidak terikat karena hubungan hubungan keluarga seperti di atas
tersebut,maka di perkenenkan,ada macam macam perkawinan yang boleh dilakukan
yakni:
Dua orang
di berbolehkan menikah:
a. Perkawinan
Ngarang wulu adl suatu perkawinan antara seorang duda dengan
wanita salah satu dari almarhum isterinya.
- Perkawinan wayuh adl perkawinan lebih dari satu wanita(poligami)
- Magang/ngenger,adl seorang jejaka yg telah mengabdikan dirinya kepada kerabat si gadis.
- Triman,adl seorang yang mendapatkn isteri sebagai hadiah/pemberian dari salah satu lingkungan keluarga tsb.(kel.kraton/kel.priyayi agung)
- Ngunggah-ngunggah,pihak kerabat si gadis melamar si jejaka
- Peksan(paksa),adl kawin atas kemauan kedua orang tua.
2. Pada
masyarakat kalimantan (dayak)
Pada masyarakat dayak kalimantan tengah yang di anggap ideal dan di
ingini oleh umum,yaitu:
a. Perkawinan
di antara dua orang bersaudara sepupu yg kakek2nya adl saudara
sekandung(hajenan)
- Perkawinan di antara dua orang saudara sepupu yang ibu ibunya bersaudara sekandung(anak saudara laki laki ibu dan anak saudara perempuan ayah)
Sedangkan
Perkawinan yg di anggap sumbang(sola horoi dalam bahasa ngaju)
a.
Perkawinan antara
saudara sepupu yg ayah2nya adalah saudara sekandung(patri-paraller causin)
b. Perkawinan
di antara seorang dari generasi yg berbeda,misal antara seorang anak dengan
orang tuanya,antara seorang gadis dengan pamannya.
Orang dayak di
kalimantan tidak melarang gadis mereka menikah dengan orang dari suku bangsa
lain,asalkan laki laki “asing”tersebut bersedia tunduk kepada
adat mereka dan bersedia terus berdiam di desa mereka.Biasanya pada masyarakat
dayak kalimantan pada saat berumur 20 tahun untuk laki laki dan berumur 18
untuk wanita biasanya orang tuanya mencarikan jodoh.pada zaman dulu orang tua
masyarakat suku dayak kalimantan tengah berkuasa sepenuhnya terhadap pilihan
jodoh anaknya.
3. Pada
masyarakat Bugis – Makasar
Pada masyarakat bufia-makasar menetapkan Perkawinan yang ideal adalah
diantaranya sebgai berikut;
a. Assialang
marola ,adl perkawinan antara saudara sepupu
sederajat pertama dari pihak ayah maupun ibu.
b. Assialanna
memang ,adl perkawinan antara saudara sepupu derajat
kedua,dari pihk bapak maupun ibu
c. Ripaddeppe
mabelae ,adl perkawinan antara saudara sepupu
sederajat ketiga,juga dari kedua belah pihak.
Dan adapula Perkawinan yg di anggap sumbang atau tidak boleh di lakukan
adalah sebagai berikut
- Perkawinan antara anak dengan ibu/ayah
- Perkawinan antara saudara sekandung
- Perkawinan antara Menantu dengan mertua
- Perkawinan antara paman atau bibi dengan keponakannya.
- Perkawinan antara kakek/nenek dengan cucunya.
4.
Pada
masyarakat Batak
Sebagian besar dari
rumah tangga orang batak bersifat monogami,walaupun hukum adat batak yang masih
berlaku di pengadilan negeri tidak melarng poligami.namun demikian norma agama
kristen yang menghambat orang batak untuk melakukan poligini.sistem perkawinan
orang batak ini bersistemkan patrilineal.
Perkawinan yang di
anggap ideal oleh masyarakat batak adalah perkawinan antara orang orang
rumpal(marpariban dalam bahasa toba)yaitu antra seorang laki laki dengan anak
perempuan dari saudara laki laki ibunya.dengan demikian seorang laki laki batak
sangat pantang jika harus menikah dengan seorang dari marganya sendiri,dan juga
dari perempuan anak dari saudara perempuan ayah.
Di samping itu,pada
orang batak mengenal pula adat perkawinan levirat(lakoman dalam bahasa karo)dan
adat perkawinan sorotan (ganci kabu dalam bahasa karo)khususnya pada orang
karo,di bedakan adanya beberapa macam adat lakoman ,yaitu:
a. Lakoman
tiaken(janda kawin denga saudara almarhum suaminya)
b. Lakoman
Ngalihken senina(janda kawin dengan saudara tiri dari almarhum suaminya)
c. Lakoman
ku nandena(janda kawin dengan anak saudara almarhum suaminya)
B. Pelamaran
dan pertunangan
1.
Pengertian Pelamaran
dan pertunangan.
Adalah persetujuan
antara kedua belah pihak(pihak calon suami dan isteri)untuk mengadakan suatu
perkawinan.sebelum di adakan suatu pertunagan,maka terlebih dahulu dilakukan
perlamaran atau peminangan,yaitu suatu permintaan atau pertimbangan yang di
kemukakan oleh pihak laki laki kepada pihak perempuan.cara ini sangat umum di
lakukan oleh sebagaian besar masyarakat di indonesia.
2.
Akibat pertunangan
Pada dasarnya,akibat dari pada di lakukannya pertunangan adalah sebagai
berikut,yaitu:
a. Kedua
belah pihak sudah terikat untuk
melakukan perkawinan(tetapi paksaan untuk langsung kawin jarang terjadi )
b. Timbulnya
keharusan untuk memberikan hadiah,jika tidak maka pertunangan dapat di
batalkan.
c. Perlindungan
terhadap pihak perempuan agar terhindar dari pergaulan bebas
d. Mulai
timbulnya pergaulan(hubungan )antar menantu laki laki dengan mertuanya.
C. Tata
cara pertunagan dan pelamaran di beberapa daerah
1.
Pada masyarakat
Bugis-Makasar
Pada Masyarakat bugia-makasar sebelum di adakannya suatu acara
perkawinan,harus melalui deretan macam kegiatan yaitu:
a. Mappuce-puce.adl
kunjungan dari keluarga laki laki kpd keluarga prempuan,untuk memeriksa keadaan,apakah
peminangan dapat di lakukan.
b. Massuro,adl
Kunjungan dari utusan pihak keluarga laki laki kepada keluarga si gadis utk
membicarakan wktu pernikahan,jenis maskawinnya,belanja perkawinan,penyelenggara
pestanya dll.dan setelah tercapai kesepakatan maka masing masing keluarga
melakukan:
c. Madduppa,adl
pemberitahuan kepada semua kaum kerabat mengenai perkawinan yang akan datang .
2. Dayak
kalimantan
Orang tua si pemuda
akan pergi ke rumah orang tua si gadis untuk menyerahkan hakumbang auch ,semacam
uang lamaran sambil menyatakan maksud kedatangannya.orang tua gadis
mengumpulkan semua kerabat mereka dan dengan sesakma menyelidiki tingkah
laku/sifat calon menantu.
Hakumbang
auch segara di kembalikan jika ternyata pemuda tidak memenuhi
syarat,dalam hal ini lamaran di tolak,Dan bila terpenuhi syarat maka lamaran di
terima dan diadakan upacara resmi
pertunangan dan perundingan langkah selanjutnya.
3. Pada
Masyarakat Batak
Kerabat
laki laki mengirimkan suatu delegasi resmi kerumah si gadis,kunjungan lamaran ini dalam bahasa karo di sebut
nungkuni atau ngembah belo selembar dan dalam bahasa toba di sebut marhusip.
Apabila lamaran telah
di terima dengan baik,maka sebelum upacara dan pesta perkawinan di lakukan,ada
suatu perundingan antara kerabat dari kedua belah pihak,perundingan tersebut
adalah berupa:
a. Jumlah
mas kawin(berupa harta perhiasan ,uang ,kerbau/babi)
- Jumlah harga yg akan di terima oleh saudara laki laki ibu dari si gadis(bere bere)
- Jumlah harga yg akan di terima oleh saudara laki laki ibunya ibu si gadis(paman)
- Jumlah harga yg harus di terima oleh saudara perempuan ibu si gadis
- Jumlah harga yg harus di terima oleh anak dari ayah si gadis.
- Jumlah harta yg akan di terima oleh saudara laki laki ibu si pemuda.
Pada adat batak
toba,kecuali harta yang di serahkan kepada orang tua dan upa tulang si
gadis,ada pula harta yang harus di seahkan kepada saudara saudara laki laki
dari ayah si gadis(si jalo boru)dan kepada saudara laki laki si gadis(si jalo
radoan).
D. Perkawinan
tanpa lamaran dan tanpa Pertunangan
Perkawinan tanpalamaran dan tanpa pertunagan atau dapat juga di sebut
dengan kawin lari,sering terjadi di beberapa masyarakat hukum adat di
indonesia.bahkan cara demikian ini,di beberapa daerah merupakan cara yang
sangat umum di lakukan dan tidak di cela oleh anggota kerabatnya,pada umumnya
kawin lari ini di lakukan dengan alasan alasan:
1)
Untuk membebaskan diri dari berbagai kewajiban yang menyertai perkawinan
dengan cara pelamaran dan pertunagan
2)
Untukmenghindari diri dari rintangan rintangan dari pihak orang tua dan
keluarga
Dan
daerah daerah yang mengenal perkawinan demikian yaitu di antaranya adalah:
1.
Pada masyarakat
Bugis-makasar
Kawin
lari(silariang) dilakukan karena pinangan laki laki di tolak,atau
pinagan si gadis Terlalu tinggi(mahal),sebenarnya hal tersebut merupakan
penolakan secara halus.
Apabila
terjadi kawin lari pihak keluarga si gadis
melakukan pengejaran kedua pasangan
tersebut(tomasiri) dan jika berhasil ketemu pihak laki laki
kemungkinan di bunuh.
Jika
telah terjadi biasanya pihak laki laki mencari
perlindungan kepada orang terkemuka di masyarakat untuk meredam
kemarahan orang tua si gadis tersebut dan menyarankan menerima keduanya.dan
jika pikah keluarga gadis menerimanya ,maka terjadilah maddeceng(penerimaan
pihak keluarga si gadis untuk berbaik kembali)
2. Pada
masyarakat ambon
Bawa
lari (lari bini) cara untuk melakukan perkawinan yg paling
lazim.hal ini di lakukan karena di sebabkan orang ambon yg umumnya lebih suka
menempuh jalan pendek untuk menghindari perundingan upacara.oleh sebab itu
kawin lari atau bawa lari bini di pandang kurang baik dan kurang di ingini oleh
pihak kerabat wanita,sebaliknya dari kerabat laki laki hal itu sangat di
ingini,terutama untuk mengindari di tolaknya peminangan terhadap wanita.
3.
Pada masyarakat dayak
kalimantan
Kawin
lari (ijari),walaupun namanya kawin lari tetapi bukan berarti bahwa
dengan larinya sepasang calon suami isteri tersebut,perkawinan sudah dapat
terjadi.tindakan ini merupakan suatu tindakan awal menuju pada upacara
perkawinan adat.biasanya di lakukan oleh kedua orang yang sepakat untuk hidup
bersama,dan karena tidak mendapat restu dilakukanlah kawin lari(ijari)
Demikianlah jika ada
dua orang yang sepakat untuk hidup bersama,maka ia lari untuk menuju kerumah
kepala adat yang di sebut pangulu,atau
kerumah seorang kawan baik yang mempunyai kedudukan yang baik di dalam
masyarakat.kepada tokoh tokoh inilah mereka menyampaikan keputusan hati
mereka,dan tokoh tokoh itulah yang nantinya menghubungi orangtua mereka,jika
tidak adapihak yg keberatan maka perkawinan darurat segera di lakukan.dan
perkawinan ini di sebut kawin setengah.
4.
Pada
masyarakat flores
Pada masyarakat flores
khususnya masyarakat manggarai,di kenal pula kawin lari atau kawin
roko,perkawinan roko ini sering di laksanakan oleh pemuda pemuda yang tidak mau
atau tidak mampu membayar mas kawin yang di minta terlalu mahal,biasanya mas
kawin yang di minta sejumlah kerbau dan kuda.seringkali kawin roko atau kawin
lari ini di lakukan pura pura agar dapat menutupi ketidak mampuan seorang pihak
laki laki karena tidak dapat memenuhi pembayaran mas kawin tersebut.
E. Upacara
Perkawinan Hukum Adat
Setelah seluruh rangkaian upacara adat,seperti pelamaran atau peminagan
dan setelah pertunagan dilakukan,maka di tetapkanlah hari pernikahan yang di
ikuti oleh upacara perkawinan adat.Pada upacara perkawinan adat ini berbagai
daerah di indonesia di langsungkan secara berbeda beda sesuai dengan adat
kebiasaan yang berlaku di dalam masyarakat tersebut.untuk lebih jelasnya dapat
di paparkan beberapa masyarakat hukum adat di antaranya adalah sebagai berikut:
1.
Pada Masyarakat
Bugis-Makasar
Upacara
dimulai dengan Mappaenre’balanja,adl prosesi dari pihak laki laki
di sertai rombongan dari kaum krabat laki laki dan wanita,tua dan muda,dengan
membawa macam macam makanan,pakaian wanita dan maskawin.
sampai
di rumah maka di laksanakanlah upacara pernikahan,kemudian dilanjutkan dengan
pesta perkawinan (aggaukeng)pada pesta ini,para tamu yg di luar di
undang untuk memberi kado atau uang sebagai sumbangan(soloreng).
Beberapahari setelah
hari pernikahan,pengantin baru mengunjungi keluarga si suami dan tinggal
beberapa lama di sana,dalam kunjungan tersebut sang isteri harus membawa
pemberian pemberian untuk semua anggota keluarga si suami.kemudian,ada
kunjungan ke keluarga isteri,dan juga harus tinggal untuk beberapa hari dan
wajib menberikan pemberian pemberian ke keluarga isteri.setelah itu barulah
merreka boleh pisah dam mengurus rumah tangga mereka sendiri.
2. Pada
masyarakat Nias
Upacara
di kenal dengan fangowalu,pada pesta ini,di sembeleh banyak
sekali babi untuk para tamu sekaligus dengan maksud memamerkan kekayaan,setelah
selesai acara mempelai wanita di bawa pulang oleh suaminya dengan di antarkan
oleh kaum kerabatnya sendiri di gotong di atas tandu.
kemudian
di lanjutin dengan acara famili mucha ,adl upacara pulang kerumah
mempelai wanita untuk menjenguk orang tuanya,sambil membawa oleh oleh daging
babi rebus dan juga sekalian mengembalikan perhiasan yg di pakai sewaktu
menjadi mempelai 2 minggu yg lalu.
Setelah
selesai kunjungan ( minta diri)kedua mempelai yang sudah menjadi suami dan
isteri itu di bekali oleh seekor sigelo(babi betina yang khusus di pelihara
untuk keperluan ini),bibit padi dan sebilah parang(balewa)sebagai modalpertama
dalam kehidupan suami dan isteri.
3.
Masyarakat
Jawa
Pada menjelang hari
pernikahan,bakal mempelai laki laki dengan di awali oleh satu putusan yang
mewakili orang tua dan kerabatnya menuju kerumah bakal mertua untuk menunggu
sampai tiba saat nikah,berdiam di tempat yang khususdi tunjuk oleh bakal
mertua(nyantri).sementara itu di rumah mempelai perempuan sendiri pada saat
menjelang hari pernikahan juga sudah di adakan upacara upacara adat
seperti”mandi kembang setaman”.
Pada malam menjelang
hari pernikahan di rumah mempelai perempuan di langsungkan apa yang di sebut
malam trikatan atau malam midodareni di mana kerabat
pihak perempuan khususnya para pinesepuh,menghadiri hajat ini hingga jauh malam
dengan maksud untuk memohonkan kepada tuhan yang maha esa serta restu dari para
leluhur supaya perkawinan yang kan di langsungkan esok harinya akan membawa
kebahagiaan bagi kedua mempelai serta kedua kerabatnya.
Setelah tiba hari
perkawinan,pengantin laki laki dengan diiringi oleh orang tua atau walinya
berikut para handai taulannya dan juga para tetangganya sedukuh maupun
sedesa,pergi ke kelurahan desa untuk melaporkan kepada kaum,yaitu salah seorang
dari anggota pamong desa yang khusus bertugas mengurus,nikah,talak dan rujuk,setelah
itu ke kantor urusan agama untuk menghadap ke penghulu dan dilaksanakanlah
acara ijab kabul atau akad nikah.
F. Kedudukan
Suami dan Isteri dalam Hukum adat
Pada dasarnya dalam masyarakat hukum adat,dengan berlangsungnya suatu
perkawinan akan membentuk suatu keluarga yang di sebut keluarga batih yang
terdiri dari ayah,ibu dan anak anak yang belum menikah.di dalam hidup bersama
ini,akan timbul keterikatan antara hak dan kewajiban dalam keluarga.
Pada umumnya,suami berkedudukan
sebagai kepalarumah tangga dan isteri sebagai ibu rumah tangga,tetapi hal ini
dalam masyarakat hukum adat indonesia tidak selalu demikian,sekedar sebagai
contoh di bawah ini akan di paparkan kedudukan suami dan isteri dalam
perkawinan pada beberapa masyarakat hukum adat ,yaitu di antaranya:
1.
Pada Masyarakat aceh
Selama
Mereka masih bersama sama tinggal dengan mertua,maka suami tidak mempunyai
tanggung jawab rumah tangga,dan yg bertanggung jawab adalah ayah mertua.disinin
kedudukan wanita dalam keluarga dapat dikatakan tinggi.seorang ibu tampaknya
lebih di takuti di bandingkan seorang ayah,kedudukan tinggi dari seorang wanita
ini terjadi pada waktu setelah iskandar muda meninggal.pemerintahan pada waktu
itu di pegang oleh raja putri yang dulu bernama safiatudin,dan juga sebagai
panglima perang seorang putri,yaitu laksamana malahajati.
2.
Pada masyarakat Batak
Suami
memiliki kedudukan yg tingi dari pada isteri,seorang wanita batak yg sudah
menikah wajib memakai marga(bahasa batak toba)atau marga(batak karo)suaminya.pada
masyarakat batak kelompok pemberi gadis(kalimbubu dalam bahasa karo)mempunyai
kedudukan yang lebih tinggi terhadap kelompok penerima gadis.
3. Pada
Masyarakat Timor
Seorang
yang menjadi warga klein ibunya di anggap lebih rendah derajatnya dari pada
saudara saudara yg lain yg menjadi warga klain ayahnya.sampai sekarang umumnya
masih menggolongkan laki laki yg lebih tinggi kedudukannya dari pada wanita.di
dalam kehidupan sehari hari maupun di dalam upacara upacara,golongan pemberi
isteri mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada golongan pengambil
isteri.
G. Harta
Perkawinan dalam Hukum adat
1.
Pembagian
harta perkawinan
Pada umumnya dapat di bedakan
menjadi 4 jenis yaitu:
a. Harta
yg di peroleh suami dan isteri secara warisan dan di bawa di dalam perkawinan
Biasanya sebelun atau
sesudah di langsungkannya pernikahan pihak kerabat atau orang tua telah
memberikan warisan berupa harta kepada suami /isteri yg baru menikah agar harta
tersebut bisa di jadikan modal awal untuk membangun sebuah keluarga.dan apabila
terjadi perceraian maka harta tersebut kembali ke isteri / suami(yg mendapar
warisan tersebut.
Contoh,seorang
isteri di beri harta warisan oleh orang tuanya,jika si isteri meninggal maka
hata tersebut beralih ke suaminya,jika suaminya bercerai(kawin lagi)maka harta
tersebut jatuh ke anak2nya,jika anak tersebut tidak ada(meninggal)maka harta
itu kembali kepada kerabat si isteri(orang tua/keluarga)
b. Harta
yg di peroleh suami isteri atas usahanya sendiri sebelum atau semasa /sesaat
perkawinannya.
1) sebelum
dalam artian sebelum menikah telah mempunyai harta,seperti seorangisteri
sebelum menikah telah bekerja dan membeli sebuah mobil,mobil tersebut merupakan
harta sebelum menikah
2) dalam artian pada saat si langsungkannya
pernikahan,yaitu harta berupa uang sumbangan,kado maupun penghimbaan dari
keluarga.
c. Harta
yg di peroleh suami isteri dalam masa perkawinan atas usahanya bersama.
Contoh pada usahanya
bersama setelah menikah suami dan isteri bekerja sama untuk membeli sebidang
tanah dan membuat rumah,dalam hal ini harta menjadi milik bersama atas usaha
bersama.
Contoh kasus adat:
Di jawa Barat ,terdapat
kawin nyalindung kagelung yang mana
isteri yg kaya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada suaminya.dlm hal ini
yg mempunyai harta adalah si isteri yg kaya dan tidak ada harta bersama.
Di
minangkabau,harta bersama di sebut suarang di katakan suarang karena
harta nya benar benar di peroleh dari kerja keras suami dan isteri,jika suasana
membaik lambat laun harta tersebut di pandang sebagai milik suami.
d. Harta
yg di hadiahkan kepada suami dan isteri bersama pada waktu pernikahannya.
Telah
menjadi kebiasaan di indonesia bahwa pada saat di langsungkannya pernikahan
terdapat pemberian sumbangan berupa uang,kado maupun dalam bentuk apapun,,yang
mana harta tersebut dimiliki oleh kedua pasang suami isteri tersebut sebagai
harta bersama
H.
Perceraian
dan perkawinan dalam hukum adat
Perceraian adalah pemutusan terhadap ikatan
pernikahan baik secara adat,agama dan hukum yang mana di sebabkan oleh sesuatu
hal yg tidak dapat di selesaikan kecuali berpisah(cerai).
1.
Akibat akibat
Perceraian(dampak)
Akibat terjadinya perceraian maka dampak dari akibat perceraian pun mulai
timbul yang mana sari satu pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mana di
antaranya adalah:
a. Timbul
hak dan kewajiban antara suami dan isteri yang berupa tanggung jawab terhadap
anak maupun harta.anak yang berumur (di bawah 2-3 tahun)selalu mengikuti ibunya
dan jika sudah besar nanti anak wajib memilih untuk ikut dengan ayah atau ibu.
b. Pihak
suami harus meninggalkan rumah isterinya dan anak nya tinggal bersama
ibunya(Minagkabau)
c. Pada
masyarakat kalimantan dayak anak yang masih kecil tinggal bersama ibunya
sedangkan yang agak besar menjadi tanggung jawab kerabat/keluarga dari kedua
belah pihak
d. Pada
masyarakat batak,apabila suami meninggal dan terjadi perceraian,maka si janda
harus kawin levirat dengan salah satu dari kerabat suami,tetapi jika tidak
mau,maka ia bisa minta di ceraikan kepada jobu
asal dari suaminya.pada batak toba isteri kedua dan anak anaknya sama
sekali tidk berhak atas segala harta yang telh ada.sedangkan pada batak
karo,tidak ada perbedaan antara isteri pertama dan lainnya.harta di bagi sama
rata kepada isteri isterinya dan anak anaknya.
2. Alasan
perceraian
Pada umumnya,alasan
terjadinya perceraian adalah karena zinah yang dilakukan oleh kedua pihak baik
isteri maupun suami,selain alasan umum tersebut terdapat pula alasan alasan
lain dalam mayarakat hukum adat yaitu di antaranya:
a. Di
dorong oleh kepentingan kerabat,keluarga dan Masyarakat yang Menghendaki
Perceraian itu.
b. Ada
hal yang bersifat perseorangan oleh masyarakat
yang di anggap sebagai alasa untuk bercerai
c. Karena
tidak memperoleh keturunan(batak)
d. Karena
dari kedua pihak ada yang meninggal
e. Karena
campur tangan pihak mertua di rumah tangga mereka(aceh)
f. Karena
kemauan kedua belah pihak(jawa)
g. Karena
idak setianya salah satu dari kedua pihak tersebut(kalimantan tengah)
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Negara
kesatuan republik indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan suku adat
istiadat,perbedaan cirikhas,watak,dan kebiasaan setiap suku daerah menjadikan
faktor utama mengapa indonesia di katakan negara yang sangat kaya adat istiadat budaya di bandingkan
dengan negara negara lain,dengan adanya perbedaan tersebutlah pemerintah maupun
masing –masing individu di tuntut untuk menjaganya baik dari segi menghindari
perselisihan maupun dari segi pematenannya.
Yang
mana dari segi pernikahan baik sebelum ,sesaat dan sesudah menikah merupakan
kegiatan yang mutlak dan pasti di alami oleh semua orang.oleh karena itu
berbagai hal dan cara di langsungkan sebaikmungkin demi melangsungkan upacara
yang pasti semua orang akan mengalaminya .oleh karena itu baik dari segi hukum
agama terutama adat mengatur mengenai kegiatan tersebut.dan pada intinya
pernikahan di lakukan karena adanya keinginan untuk menyambung tali
persaudaraan antara satu dengan yang lainnya,walaupun berbeda cara
pelaksanaannya tetapi tetap satu tujuannya.
B.
Saran
Semoga
perbedaan adat istiadat terutama dalam segi perkawinan tidak membuat adanya
perpecahan di antara sesama bangsa indonesia,jadikan perbedaan tersebut sebagai
kekayaan dan kelebihan bangsa indonesia ini ,dengan mengambil sisi positifnya
dan berusaha menjauhi sisi negatifnya demi kebaikan seluruh bangsa indonesia.
Comments
Post a Comment
komen sangat di harapkan boss.