KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Republik Indonesia Serikat, disingkat RIS, adalah suatu negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.
Terbentuknya Konstitusi RIS bersamaan dengan ditandatangani Kesepakatan Meja Bundar Antara delegasi Indonesia dan Belanda di kota Den Hang. Kesepakatan Meja Bundar tersebut menghasilkan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dan terbentuk Konstitusi RIS yang bersifat sementara.Kesepakatan tersebut sampai pada akhir konferensi tidak tercapai kesepakatan, hal tersebut yaitu masalah New Guinea. Ketidak sepakatan tersebut mengancam perundingan penyerahan kedaulatan dari Hindia Belanda kepada Republik Indonesia Serikat (RIS), hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang anggota delegasi Indonesia.
Konstitusi tersebut disusun dan dirancang bersama antara delegasi Belanda dan delegasi Indonesia sejak 22 Agustus 1949 lalu, dan jika masalah New Guinea selesai dan memperoleh kesepakatan, dokumen tersebut akan resmi menjadi Konstitusi baru bagi Indonesia dan bentuk negara baru juga bagi Indonesia. Ketidak sepakatan atas New Guinea terletak pada perbedaan keinginan di kedua belah pihak, delegasi Indonesia menginginkan New Guinea menjadi bagian penuh dari RIS, sedangkan delegasi Belanda menginginkan New Guinea memiliki status khusus. JN Maarsseveen menteri luar negeri Belanda menyatakan status khusus tersebut bukanlah suatu kedaulatan yang luas.
Perdana Menteri Indonesia Timur, Anak Agung, menyatakan tidak akan menandatangani perjanjian lain, dan mengusulkan pengaturan khusus bagi New Guinea akan tetapi merupakan bagian dalam kedaulatan Indonesia.
Indonesia pada saat itu memiliki penduduk 70.000.000 jiwa, merupakan tujuh kali jumlah penduduk yang tinggal di Belanda. Kepulauan Indonesia di Eropa sangat terkenal kaya dengan teh, karet, dan timah, hal ini yang menarik bangsa Eropa datang ke Indonesia.
Dalam kisah tersebut bahwa delegasi Indonesia diwakili oleh Republik Indonesia yang berkedudukan di Yoyakarta, Sumatera, dan Indonesia Indonesia Timur, negara hasil konstitusi tersebut tetap sama yaitu tetap Indonesia bukan nama lain, walau bentuknya berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas ,maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
2.
3.

C.    Tujuan
Adapun tujuan penyusun membuat makalah  ini adalah untuk mencapai beberapa tujuan antara lain dapat di kemukakan sebagai berikut:
1.
2.
3.

D.    Metode Penyusunan
Metode analisis yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu :
1.      Studi Kepustakaan
Yaitu pengumpulan data dengan jalan membaca, mengkaji dan mempelajari buku-buku, dokumen-dokumen laporan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan apa yang di analisis.
2.      Bahan – bahan tambahan yang didapatkan melalui Intenet.

BAB II
DASAR TEORI
A.    Pengertian
1.      Pengertian konstitusi
Dalam istilah sehari-hari Konstitusi sering disamakan dengan UUD yang merupakan terjemahan dari:
a.       Bahasa Belanda kata “grondwet (groud artinya dasar, sedang wet artinya UU)
b.      Dalam bahasa Perancis “constitutere” artinya menetepkan atau membentuk
c.       Dalam bahasa Inggris”constitution” dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia “konstitusi”
2.      Pengertian Konstitusi menurut para ahli
a.       Menurut James Bryce, konstitusi adalah sebagai kerangka negara yang diorganisasikan dengan dan melalui hukum. Dalam mana hukum menetapkan :
1)      Pengaturan mengenai pendirian lembaga yang permanen
2)      Fungsi dan lembaga-lembaga masyrakat
3)      Hak-hak yang ditetapkan
b.      Menurut CF Strong , konstitusi sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur :
1)      kekuasaan pemerintahan
2)      hak-hak yang diperintah
3)      hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah
B.     Fungsi Konstitusi
1.      Menurut Joeniarto, UUD atau konstitusi mempunyai fungsi pada umumnya :
a.      Ditinjau dari tujuannya.untuk menjamin hak-hak anggota warga masyarakat terutama warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasanya.
b.      Ditinjau dari Penyelenggaraan pemerintahannya,untuk dijadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya telah digambarkan dalam aturan-aturan konstitusi/UUD

2.      Adapun secara umum fungsi konstitusi dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.       sebagai penentu dan pembatas kekuasaan lembaga negara
b.      untuk mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga negara yang satu dengan yang lain.
c.       untuk mengatur hubungan antara lembaga negara dengan warga negara
d.      konstitusi menjadi sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara
e.       sebagi sarana pengendalian masyarakat, baik dalam bidang politik maupun dalam bidang sosial budaya
C.    Isi Muatan Konstitusi
Menurut Miriam Budiarjo setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, ekskutifdan yudikatif.hak-hak asasi manusia , prosedur mengubah UUD dan ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Negara Republik Indonesia ada 2 hukum dasar yaitu
1.      Hukum dasar tertulis yaitu UUD
2.      Hukum dasar tak tertulis misalnya konvensi dan hukum adat
Contoh : pidato Presiden tiap tanggal 16 Agustus (Tak tertulis acara itu tetap dijalankan terus)
Hampir semua negara mempunyai konstitusi, kecuali Inggris. Inggris disebut sebagai negara konstitusional, tetapi tidak memiliki suatu naskah UUD sebagai konstitusi tertulis. Di Inggris pelaksanaan ketatanegaraan masih dipengaruhi oleh kebiasaan-kebiasaan kerajaan yang telah berlangsung lama. Oleh karena itu di samping konstitusi yang tertulis, nilai dan norma-norma yang hidup dalam praktek penyelenggara negara juga diakui sebagai hukum dasar yang tertulis
Di indonesia pernah berlaku 4 macam konstitusi yang mana terdiri dari :
1.      UUD 1945 (UUD Proklamasi
2.      UUD Konstitusi RIS september 1949-agustus 1950
3.      UUDS 1950
4.      UUD 1945 hasil amandemen
Yang mana hingga sekarang UUD atau konstitusi di indonesia sudah banyak di amandemen 4 kali dan mungkin ke 5 kalinya dalam masa proses perencanaan.dari keempat macam konstitusi tersebut di antaranya konstitusi RIS yang berlaku pada september 1949-agustus 1950 yang mana akan kami bahas lebih lanjut.

BAB III
PEMBAHASAN

A.    Sistematika Konstitusi RIS
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa konstitusi Republik Indonesia serikat (1949-1950)berlaku menggantikan UUD 1945 sebelumnya,yang mana bentuk isi dari KRIS tersebut mempunyai sistematis yang terdiri dari 2 bagian yaitu:
1.      Mukadimah yang terdiri dari 4 alinea. Di dalamnya tercantum dasar negara Pancasila
2.      Batang Tubuh yang terdiri 6 bab dan 197 pasal. Dan sebagai rincian dapat di lihat seperti berikut:
BAB I NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Bagian 1 Bentuk Negara dan Kedaulatan.
Bagian 2 Daerah Negara.
Bagian 3 Lambang dan Bahasa Negara.
Bagian 4 Kewarga-Negaraan dan Penduduk Negara.
Bagian 5 Hak dan Kebebasan Dasar Manusia.
Bagian 6 Asas-asas Dasar
BAB II REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN DAERAH2-BAGIAN
 Bagian 1 Daerah2-Bagian
Babakan 1 Ketentuan umum
            Babakan 2 Negara Negara.
Babakan 3 Satuan-satuan kenegaraan jang tegak sendiri jang bukan negara.
Babakan 4 Daerah-daerah yang bukan daerah-bagian dan distrik federal Djakarta.
Bagian 2 Pembagian Penjelenggaraan-Pemerintahan Antara Republik Indonesia Serikat Dengan Daerah-daerah Bagian.
Babakan 1 Pembagian penjelenggaraan-pemerintahan.
            Babakan 2 Perhubungan keuangan.
Babakan 3 Hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
Bagian 3 Daerah-daerah Swapradja.
BAB III PERLENGKAPAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Bagian 1 Pemerintah
Bagian 2 Senat.
Bagian 3 Dewan Perwakilan Rakjat.
Bagian 4 Mahkamah Agung.
Bagian 5 Dewan Pengawas Keuangan
BAB IV PEMERINTAHAN
Bagian 1 Ketentuan-ketentuan Umum
Bagian 2 Perundang-undangan
Bagian 3 Pengadilan
Bagian 4 Keuangan
Babakan 1 Hak uang
Bagian 5 Perhubungan Luar-Negeri
BAB V KONSTITUANTE
BAB VI PERUBAHAN, KETENTUAN2 PERALIHAN DAN KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Bagian 1 Perubahan
Bagian 2 Ketentuan-ketentuan Peralihan
Bagian 3 Ketentuan-ketentuan Penutup
B.     Isi KRIS
Konstitusi RIS bersifat sementara. Hal ini ditunjukkan dalam pasal 186 yang berbunyi “Konstituante (sidang pembuat konstitusi) bersama-sam dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang akan menggantikan konstitusi sementara ini”.Adapun isi pokok dari konstitusi RIS ini adalah sebagai berikut:
1.      Isi Pokok KonstitusiRIS
a.       Bentuk negara : serikat tau federasi
b.      Sistem pemerintahan : parlementer
c.       Kedaulatan : kedaulatan dipegang oleh pemerintah bersama DPR
d.      Demokrasi : demokrasi liberal
e.       Dikenal Senat sebgai wakil daerah/negara bagi
2.      Alat kelengkapan negara RIS
a.       Presiden
b.      Menteri – menteri
c.       Senat
d.      DPR
e.       Mahkamah Agung Indonesia
f.       Dewan Pengawas Keuangan
3.      Republik Indonesia Serikat terdiri beberapa negara bagian, yaitu:
a.       Republik Indonesia
b.      Negara Indonesia Timur
c.       Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta
d.      Negara Jawa Timur
e.       Negara Madura
f.       Negara Sumatra Timur
g.      Negara Sumatra Selatan
4.      Di samping itu, ada juga wilayah yang berdiri sendiri (otonom) dan tak tergabung dalam federasi, yaitu:
a.       Jawa Tengah
b.      Kalimantan Barat (Daerah Istimewa)
c.       Dayak Besar
d.      Daerah Banjar
e.       Kalimantan Tenggara
f.       Kalimantan Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir)
g.      Bangka
h.      Belitung
i.        Riau
Implikasi KonstitusiRIS terhadap bentuk negara dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia
a.       Bentuk negara Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat (sesuai isi pasal 1 ayat 1 Konstitusi RIS:”Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulatialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”)
b.      Negara Indonesia terbagai menjadi beberapa negara bagian yang terdiri dari negara-negara bagian (diantaranya RI), satuan-satuan kenegaraan

C.    Asal Mula Terbebtuknya KRIS
Awal mula terbentuk RIS (Repiblik Indonesi Serikat) adalah karena adanya Agrsi  Militer Belanda I. hal ini banyak ditentang oleh masyarakat dunia dan tejadi beberapa peristiwa yaitu:
1.      India, Australia, dan Amerika serikat. Mereka mengusulkan agar antaraRI- Belanda melakukan gencatan senjata.
2.      RI diunang mengikuti sidang dewan keamanan PBB yang diwakili oleh perdana mentri Sutan Syahrir dan H. Agus Salim. Hasilnya PBB membentuk komisi tiga Negara (KTN) yang terdiri dari Amerika, Australia, dan Belgia yang bertugas menyelesaikan masalah RI-Belanda.
3.      Perudingan RI – Belanda di Jakarta yang dihadiri oleh perdana mentri Sutan Syahrir dari Indonesia dan Belanda diwakili oleh Clark kerr dan Lord Killearen dan menghasilkan butir-butir yang disepakati yaitu:
a.       belanda mengakui secara de facto atas jawa dan sumatera
b.      belanda dan Ri bekeerja sama membentuk RIS
c.       RIS danNetherland, Suriname menjadi peserta dalam ikatan Negara belanda.
4.      Untuk menghentikan tembak menembak antara RI-Belanda maka mulai 10 Nopember 1946 diadakan perundingan Linggajati (ditanda tangani 25 Maret 1947) yang isinya :
a.       Belanda mengakui secara defakto wilayah RI atas Jawa, Sumatera dan Madura
b.      RI-Belanda akan membentuk NIS dengan nama RIS
c.       RI-Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
d.      Belanda harus meninggalkan wilayah RI selambat-lambatnya 1 Januari 1949.
5.      Ternyata Belanda menghianati isi perjanjian tersebut dan melakukan Agresi Militer I tanggal 21 Juni 1947 sehingga mendapat reaksi PBB. Penghentian tembak menembak dilakukan tanggal 1 Agustus 1947 dan DK PBB membentuk KTN yang anggota-anggotanya :
a.       Australia ( Wakil Indonesia ) : Richard Kirby
b.      Belgia ( Wakil Belanda ) : Paul Van Zeeland
c.       USA ( Penengah ) : Dr. Frank Graham
6.      Tanggal 8 Desember 1947 – 17 Januari 1948 diadakan perundingan RENVILLE. RI diwakili oleh perdana mentri Amir Syarifudin dan belanda diwakili oleh Abdulkadir Widjojoatmodjo. Hasil perundinan diantarnya:
a.       Belanda tetap berdaulat atas seluruh wilayah pendudukan inodnesia  sampai kedaulatan diserahkan kepada RIS
b.      RIS mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Belanda dalam Uni
7.      Anggota KTN tersebut membantu pihak RI-Belanda untuk mengadakan perundingan di atas geladak Kapal Amerika USS RENVILLE ( 8 Desember 1947 ) dan ditandatangani tanggal 17 Januari 1948 yang isinya :
a.       Belanda mengakui wilayah RI yang sedang diduduki ( Yogyakarta )
b.      TNI harus hijrah ke daerah RI
c.       RI merupakan bagian dari RIS
d.      Dalam jangka waktu ± 6 bulan sampai 1 tahun akan diadakan pemilu untuk membentuk dewan konstitusi RIS.
8.      Perundingan antara Indonesia – Belanda yang menghasilkan keputusan:
a.       RI merupakan bagian dari RIS
b.      Pasukan RI yang berada didaerah belanda harus ditarik kedaerah RI
Namun tidak semua masyarakat Indonesia menyetujui isi perjanjian tersebut, seperti SM Kartosuwiryo yang mendirikan DI / TII, Pemberontakan PKI Madiun ( Muso ) 1948. Belanda bertekad untuk menghapus RI dan menghancurkan kekuatan TNI. Untuk iti Belanda melakukan Agresi militer II tanggal 19 desember 1948.
Belanda menyerbu Yogyakarta dan menawan presiden dan wapres serta pemimpin politik lainnya. Sebelum itu presiden sempat mengirimkan kawat pada Syafrudin Prawiranegara untuk membentuk PDRI di Sumatera. Apabila tidak sanggup maka diserahkan pada Sudarsono, AA Maramis dan LN Palar untuk membentuk pemerintah pelarian RI di India.
9.      Peristiwa ancaman Disintegrasi Bangsa
a.       PKI MADIUN 1948
Munculnya PKI merupakan perpecahan pada tubuh SI ( Sarikat Islam ) yang mendapat pengaruh ISDV ( Internasionalisme Sosialisme Democratise Vereeniging ) yang didirikan oleh HJFM. Snevliet Dkk pada bulan Mei 1914 di Semarang yang pada bulan Desember diubah menjadi PKI.
b.      DI/TII
1)      JAWA BARAT
Dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo karena tidak setuj terhadap isi perjanjian Renville. Sewaktu TNI hijrah ke daerah RI ( Yogyakarta ) ia dan anak buahnya menolak dan tidak mau mengakui Republik Indonesia dan ingin menyingkirkan Pancasila sebagai dasar negara. Untuk itu ia memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia dengan nama Darul Islam ( DI )
2)      JAWA TENGAH
Dipimpin oleh Amir Fatah dan Kyai Sumolangu. Selama Agresi Militer Belanda ke II Amir Fatah diberi tugas menggabungkan laskar-laskar untuk masuk dalam TNI. Namun setelah banyak anggotanya ia beserta anak buahnya melarikan diri dan menyatakan bagian dari DI/TII.
3)      SULAWESI SELATAN
Dipimpin oleh Abdul Kahar Muzakar. Dia berambisi untuk menduduki jabatan sebagai pimpinan APRIS ( Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat ) dan menuntut aga45r Komando Gerilya Sulawesi Selatan ( KGSS ) dimasukkan ke dalam APRIS dengan nama Brigade Hasanuddin. Tuntutan tersebut ditolak oleh pemerintah sebab hanya mereka yang memenuhi syarat saja yang akan menjadi tentara maka terjadilah pemberontakan tersebut.

4)      ACEH
Dipimpin oleh Daud Beureueh Gubernur Militer Aceh, karena status Aceh sebagai daerah Istimewa diturunkan menjadi sebuah karesidenan di bawah propinsi Sumatera Utara. Ia lalu menyusun kekuatan dan menyatakan dirinya bagian dari DI/TII. Pemberontakan ini dapat dihentikan dengan jalan Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh ( MKRA ).
5)      KALIMANTAN SELATAN
Dipimpin oleh Ibnu Hajar, ia menyatakan dirinya bagian dari DI/TII dengan memperjuangkan kelompok rakyat yang tertindas. Ia dan anak buahnya menyerang pos-pos kesatuan tentara serta melakukan tindakan pengacauan yang pada akhirnya Ibnu Hajar sendiri ditembak mati.
c.       APRA ( Angkatan Perang Ratu Adil )
Pemberontakan ini dipimpin oleh Kapten Raymond Westerling bekas tentara KNIL. Tujuannya agar pemerintah RIS dan negara Pasundan mengakui APRA sebagai tentara negara Pasundan dan agar negara Pasundfan tidak dibubarkan/dilebur ke dalam NKRI.
d.       ANDI AZIS
Beliau merupakan komandan kompi APRIS yang menolak kedatangan TNI ke Sulawesi Selatan karena suasananya tidak aman dan terjadi demonstrasi pro dan kontra terhadap negara federasi. Ia dan pasukannya menyerang lapangan terbang, kantor telkom, dan pos-pos militer TNI. Pemerintah mengeluarkan ultimatum agar dalam tempo 4 x 24 jam ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
e.       RMS ( Republik Maluku Selatan )
Pemberontakan ini dipimpin oleh Dr. Christian Robert Stevenson Soumokil bekas jaksa agung NIT ( Negara Indonesia Timur ). Ia menyatakan berdirinya Republik Maluku Selatan dan memproklamasikannya pada 25 April 1950. Pemberontakan ini dapat ditumpas setelah dibayar mahal dengan kematian Letkol Slamet Riyadi, Letkol S. Sudiarto dan Mayor Abdullah.
10.  Pada tanggal 28 Januari 1948 DK PBB memutuskan penghentian operasi militer Belanda dan para pemimpin RI yang ditawan harus dikembalikan. Pada tanggal 14 April 1949 diadakan perjanjian ROOM ROYEN di bawah pengawasan UNCI ( perubahan dari KTN)dan pada tanggal 7 Mei 1949 terjadi kesepakatan :
a.       Pernyataan Delegasi Indonesia
-Menghentikan perang gerilya
-Bekerjasama mengembalikan keamanan
b.      Pernyataan Delegasi Belanda
-Menyetujui pengembalian pemerintahan RI ke Yogyakarta
-Menghentikan operasi militer serta membebaskan para pemimpin RI dan selekasnya mengadakan KMB.
11.  Tanggal 19 -22 juli 1949 diadakankonferensi antar Indonesia atau dikenal dengan istilah perundingan Roem – Royen dan merupakan langkah awal dari konferensi meja bundar (KMB). Isi dari perundingan Roem 0- Royen yaitu:
a.       Negara federal adalah RIS
b.      RIS dipimpin oleh presiden yang dipilaih oleh RI dan BFO  (Bijeenkomst Voor federal Overleg)
c.       Bendera RIS adalah merah putih
d.      Bahasa resmi adaalah Indonesi
e.       Dibentuk panitia persiapan nasional yang bertugas mempersiapkan segala sesuatu untuk mengikuti KMB.
12.  Tanggal 23 Agustus – 2 November 1949 diadakan KMB (konferensi meja bundar) antara RI, BFO, dan Belanda yang diawasi oleh PBB. Hasil perundingan KMB yaitu:
a.       Belanda menyerahkan kedaulatan atas wilayah Hindia Belanda kepada RIS
b.      RI juga menyerahkan kedaulatan kepadaRIS
c.       Penyelesaian Irian Barat di tangguhkan sampai 1 tahun berikutnya
d.      RIS dengan Netherland membentuk Uni yang dikepalai oleh Raja belanda
13.  Hasil KMB lanjutan akibat konflik Indonesia dan Belanda,KMB dilaksanakan di DENHAAG ( Negeri Belanda ) pada tanggal 22 Agustus 1949 sd 29 Oktober 1949 dengan hasil keputusan :
a.       Belanda menyerahkan kedaulatan RI kepada RIS
b.      Antara RIS dan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia- Belanda yang dikepalai oleh ratu Belanda.
c.       Tentara Belanda akan ditarik mundur dan tentara KNIL akan dibubarkan
d.      Masalah Irian Barat akan dibicarakan setahun setelah penyerahan kedaulatan.
14.  Pada tanggal 27 Desember 1949 dilakukan penyerahan kedaulatan oleh Belanda kepada RIS yang wilayahnya bekas kekuasaan Belanda tanpa Irian Barat. Penyerahan kedaulatan dilakukan di tiga tempat antara lain :
a.       Amsterdam dilakukan oleh Ratu Belanda kepada PM RIS
b.      Yogyakarta dilakukan oleh Pemerintah RI pada pemerintah RIS
c.       Jakarta dilakukan oleh Wakil Tinggi Mahkota Belanda kepada RIS
Pembentukan Negara RIS ( 16 negara bagian ) berdasarkan isi KMB ternyata tidak disetujui oleh masyarakat Indonesia dan dengan tegas mereka menuntut dibubarkannya RIS dan kembali pada Negara Kesatuan RI mengingat Bahasa, bendera maupun hari Nasional sama dengan RI. Berdasarkan hasrat dan desakan Rakyat Indonesia maka pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan dan dibentuk NKRI dan saat itu juga Konstitusi RIS diganti dengan UUD Sementara RI dan bangsa Indonesia segera memasuki era baru yaitu Demokrasi Liberal.
D.    Berbagai Tahapan dan Faktor yang Memengaruhi Proses Kembalinya Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan
Bagian penting dari keputusan KMB adalah terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat. Memang hasil KMB diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia, namun hanya “ setengah hati.” Hal ini terbukti dengan munculnya perbedaan dan pertentangan antarkelompok bangsa. Dua kekuatan besar yang saling berseberangan yaitu:
a.       kelompok unitaris, artinya kelompok pendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b.      kelompok pendukung Negara Federal-RIS.
Ada beberapa tahap dan proses kembalinya negara RIS ke NKRI tahap tersebut adalah:.
a.       Negara Pasundan tanggal 11 Maret 1950 bergabung ke RI.
b.      Tanggal 22 April 1950 tinggal RI, NST, dan NIT.
c.       Tanggal 14 Agustus 1950 Senat dan DPR mengesahkan UUDS 1950.
d.      Tanggal 15 Agustus 1950 Soekarno membacakan Piagam Persetujuan Kembali ke NKRI.
e.       Tanggal 17 Agustus 1950 secara resmi RIS berakhir dan terbentuk NKRI.
Pada akhirnya kelompok unitaris semakin memperoleh simpati. Berikut ini sejumlah faktor yang memengaruhi proses kembalinya negara RIS menjadi NKRI.
a.       Bentuk negara RIS bertentangan dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
b.      Pembentukan negara RIS tidak sesuai dengan kehendak rakyat.
c.       Bentuk RIS pada dasarnya merupakan warisan dari kolonial Belanda yang tetap ingin berkuasa di Indonesia.
d.      Berbagai masalah dan kendala politik, ekonomi, sosial, dan sumber daya manusia dihadapi oleh negara-negara bagian RIS.
Pada tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno membacakan Piagam terbentuknya NKRI. Peristiwa ini juga menandai berakhirnya bentuk RIS. Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
E.     Dampak Konstitusi Ris Bagi Indonesia
Dampak dari terbentuknya Negara RIS adalah konstitusi yang digunakan bukan lagi UUD 1945, melainkan Konstitusi RIS tahun 1949. Dalam pemerintahan RIS jabatan presiden dipegang oleh Ir. Soekarno, dan Drs. Mohammad Hatta sebagai perdana menteri. Perlu diingat bahwa dalam Konstitusi RIS 1949 tidak mengenal jabatan wakil presiden. Berdasarkan pandangan kaum nasionalis pembentukan RIS merupakan strategi pemerintah kolonial Belanda untuk memecah belah kekuatan bangsa Indonesia sehingga Belanda akan mudah mempertahankan kekuasaan dan pengaruhnya di Republik Indonesia. Kelompok ini sangat menentang dan menolak ide federasi dalam bentuk negara RIS.
F.     Kehidupan Ekonomi Masyarakat Indonesia Pasca Pengakuan Kedaulatan
Pasca pengakuan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949, permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia di bidang ekonomi sangatlah kompleks. Berikut ini masalah-masalah tersebut.
1.      Belum terwujudnya kemerdekaan ekonomi
Kondisi perekonomian Indonesia pasca pengakuan kedaulatan masih dikuasai oleh asing. Untuk itu para ekonom menggagas untuk mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional. Salah satu tokoh ekonom itu adalah Sumitro Djoyohadikusumo. Ia berpendapat bahwa bangsa Indonesia harus selekasnya ditumbuhkan kelas pengusaha. Pengusaha yang bermodal lemah harus diberi bantuan modal. Program ini dikenal dengan gerakan ekonomi Program Benteng. Tujuannya untuk melindungi usaha-usaha pribumi. Ternyata program benteng mengalami kegagalan. Banyak pengusaha yang menyalahgunakan bantuan kredit untuk mencari keuntungan secara cepat.
2.      Perkebunan dan instalasi-instalasi industri rusak
Akibat penjajahan dan perjuangan fisik, banyak sarana prasarana dan instalasi industri mengalami kerusakan. Hal ini mengakibatkan kemacetan dalam bidang industri, kondisi ini mempengaruhi perekonomian nasional.
3.      Jumlah penduduk meningkat cukup tajam
Pada pasca pengakuan kedaulatan, laju pertumbuhan penduduk meningkat. Pada tahun 1950 diperkirakan penduduk Indonesia sekitar 77,2 juta jiwa. Tahun 1955 meningkat menjadi 85,4 juta. Laju pertumbuhan penduduk yang cepat berakibat pada peningkatan impor makanan. Sejalan dengan pertumbuhan penduduk kebutuhan akan lapangan kerja meningkat. Kondisi tersebut mendorong terjadinya urbanisasi.
4.      Utang negara meningkat dan inflasi cukup tinggi
Setelah pengakuan kedaulatan, ekonomi Indonesia tidak stabil. Hal itu ditandai dengan meningkatnya utang negara dan meningginya tingkat inflasi. Utang Indonesia meningkat karena Ir. Surachman (selaku Menteri Keuangan saat itu) mencari pinjaman ke luar negeri untuk mengatasi masalah keuangan negara. Sementara itu, tingkat inflasi Indonesia meninggi karena saat itu barang-barang yang tersedia di pasar tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat. Akibatnya, harga barang-barang kebutuhan naik. Untuk mengurangi inflasi, pemerintah melakukan sanering pada tanggal 19 Maret 1950. Sanering adalah kebijakan pemotongan uang. Uang yang bernilai Rp,5,- ke atas berlaku setengahnya.
5.      Defisit dalam perdagangan internasional
Perdagangan internasional Indonesia menurun. Hal ini disebabkan Indonesia belum memiliki barang-barang ekspor selain hasil perkebunan. Padahal sarana dan produktivitas perkebunan telah merosot akibat berbagai kerusakan.


6.      Kekurangan tenaga ahli untuk menuju ekonomi nasional
Pada awal pengakuan kedaulatan, perusahaan-perusahaan yang ada masih merupakan milik Belanda. Demikian juga tenaga ahlinya. Tenaga ahli masih dari Belanda, sedang tenaga Indonesia hanya tenaga kasar. Oleh karena itu Mr. Iskaq Tjokroadikusuryo melakukan kebijakan Indonesianisasi. Kebijakan ini mendorong tumbuh dan berkembangnya pengusaha swasta nasional. Langkahnya dengan mewajibkan perusahaan asing memberikan latihan kepada tenaga bangsa Indonesia.
7.      Rendahnya Penanaman Modal Asing (PMA) akibat konflik Irian Barat
Akibat konflik Irian Barat kondisi politik tidak stabil. Bangsa Indonesia banyak melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Sebagai dampak nasionalisasi, investasi asing mulai berkurang. Investor asing tidak berminat menanamkan modalnya di Indonesia.
G.    Persamaan UUD 1945(sebelum Ris ), dan Konstitusi RIS 1949
Kedua Undang-Undang Dasar tersebut baik UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUDS 1950 pada dasarnya adalah bahwa semuanya itu masih bersifat sementara. UUD 1945 sebagaimana dikemukakan oleh Sukarno yang dikutip Yamin disebutkan “[U]ndang-undang dasar yang dibuat sekarang ini adalah undang-undang dasar sementara. Kalau beoleh saya memakai perkataan: ini adalah undang-undang dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara didalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali MPR yang dpat membuat UUD yang lebih lengkap dan sempurna” (Nasution. 1995: 29). UUD 1945 bersifat sederhana juga dilihat dalam pasal III ayat 2 aturan tambahan disebutkan, akan dibentuk MPR dan menurut pasal 3 UUD 1945 salah satu tugas MPR adalah menetapkan UUD, maka ini berarti bahwa selama MPR belum menetapkan UUD 1945 sebagai UUD yang tetap berarti sifatnya adalah sementara.
Konstitusi RIS alasannya atas dasar pertimbangan bahwa sebetulnya badan yang membentuk UUD RIS kurang representatif, maka dalam pasal 186 UUD RIS disebutkan bahwa konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan konstitusi RIS, dari bunyi pasal ini jelaslah bahwa UUD RIS bersifat sementara.


BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 digunakan dalam suasana politik Indonesia yang sedang terjadi gejolak revolusi mempertahankan kemerdekaan. Penggunaan konstitusi ini merupakan produk politik hasil Konferensi Meja Bundar yang dilakukan di Belanda pada tahun 1949 setelah Belanda melakukan agresi militernya kepada Republik Indonesia yang baru berdiri. Diterapkannya Konstitusi RIS menggantikan UUD 1945 merupakan capaian kompromi politik perjuangan diplomasi Republik Indonesia dalam konferensi tersebut. Naskah Konstitusi RIS disusun bersama oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi BFO ke Konferensi Meja Bundar. Rancangan itu disepakati oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai Undang-Undang Dasar RIS. Setelah mendapat persetujuan dari Komite Nasional Pusat - sebagai lembaga perwakilan rakyat Republik Indonesia - pada tanggal 14 Desember 1949, Konstitusi RIS kemudian resmi diberlakukan mulai tanggal 27 Desember 1949.[1] Namun, muatan dalam Konstitusi RIS 1949 lebih banyak mencerminkan kepentingan politik pemerintah Belanda.
Dibandingkan dengan UUD 1945, Konstitusi RIS memuat prinsip-prinsip ketatanegaraan yang banyak berbeda dengan UUD 1945. Salah satu perbedaan itu yaitu mengenai bentuk negara dan sistem pemerintahan yang dianut. Dalam UUD 1945, secara normatif yang dipilih sebagai bentuk negara adalah republik dan sistem pemerintahan yaitu presidensial. Sementara dalam Konstitusi RIS 1949, bentuk negara yang dicantumkan dalam konstitusi dan diterapkan yaitu federasi, sedangkan sistem pemerintahan adalah kombinasi sistem presidensial dan parlementer.
Karena penerapan Konstitusi RIS 1949 tidak berlangsung lama, selama periode penerapan itu tidak ada pengalaman praktik impeachment yang telah dilakukan. Namun, dengan tidak adanya ketentuan yang jelas dan detail mengenai alasan dan mekanisme impeachment, maka dapat diperkirakan seandainya terjadi impeachment ketika itu, para aktor-aktor politik akan terlibat dalam ketegangan konflik karena saling menafsirkan bagaimana impeachment dilakukan sesuai dengan kepentingan politiknya masing-masing. Adanya ketentuan dalam Konstitusi RIS yang memberi peran kerajaan Belanda dalam Negara RIS, dapat dipastikan seandainya terjadi impeachment akan menghadapi kompleksitas politik dan ketatanegaraan yang buruk.
Republik Indonesia Serikat, disingkat RIS, adalah suatu negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.
Republik Indonesia Serikat terdiri beberapa negara bagian, yaitu:
Republik Indonesia,Negara Indonesia Timur,Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta,Negara Jawa Timur,Negara Madura,Negara Sumatra Timur,Negara Sumatra Selatan
Di samping itu, ada juga wilayah yang berdiri sendiri (otonom) dan tak tergabung dalam federasi, yaitu:
Jawa Tengah,Kalimantan Barat (Daerah Istimewa),Dayak Besar,Daerah Banjar,Kalimantan Tenggara,KalimantanTimur(tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir),Bangka,Belitung,Riau.
Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada 17 Agustus 1950.













DAFTAR PUSTAKA

AB. Lapian, et al. 1996. terminology Sejarah 1945-1950 dan 1950-1959. Jakarta: Depdikbud.

Adnan Buyung Nasution. 1995. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia. Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.

Marwati Djoened P dan Nugroho Notosusanto. 1984. Sejarah Nasional Indonesia VI. Jakarta : Balai Pustaka.

M.C Riclef. 1991. Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Moh Kusnardi dan Harmally Ibrahim. 1988, Pengantar Hukum Tata Negara Indoenesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI dan CV Sinar Bakti.






Comments

Popular posts from this blog

contoh sosiometri(non tes )

Makalah Kemiskinan(Sosiologi)

makalah perkawinan adat