KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Republik
Indonesia Serikat, disingkat RIS, adalah suatu negara federasi yang berdiri
pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam
Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg
(BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations
Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.
Terbentuknya
Konstitusi RIS bersamaan dengan ditandatangani Kesepakatan Meja Bundar Antara
delegasi Indonesia dan Belanda di kota Den Hang. Kesepakatan Meja Bundar
tersebut menghasilkan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dan terbentuk
Konstitusi RIS yang bersifat sementara.Kesepakatan tersebut sampai pada akhir
konferensi tidak tercapai kesepakatan, hal tersebut yaitu masalah New Guinea.
Ketidak sepakatan tersebut mengancam perundingan penyerahan kedaulatan dari
Hindia Belanda kepada Republik Indonesia Serikat (RIS), hal tersebut
diungkapkan oleh salah seorang anggota delegasi Indonesia.
Konstitusi
tersebut disusun dan dirancang bersama antara delegasi Belanda dan delegasi
Indonesia sejak 22 Agustus 1949 lalu, dan jika masalah New Guinea selesai dan
memperoleh kesepakatan, dokumen tersebut akan resmi menjadi Konstitusi baru
bagi Indonesia dan bentuk negara baru juga bagi Indonesia. Ketidak sepakatan
atas New Guinea terletak pada perbedaan keinginan di kedua belah pihak,
delegasi Indonesia menginginkan New Guinea menjadi bagian penuh dari RIS,
sedangkan delegasi Belanda menginginkan New Guinea memiliki status khusus. JN
Maarsseveen menteri luar negeri Belanda menyatakan status khusus tersebut
bukanlah suatu kedaulatan yang luas.
Perdana
Menteri Indonesia Timur, Anak Agung, menyatakan tidak akan menandatangani
perjanjian lain, dan mengusulkan pengaturan khusus bagi New Guinea akan tetapi
merupakan bagian dalam kedaulatan Indonesia.
Indonesia
pada saat itu memiliki penduduk 70.000.000 jiwa, merupakan tujuh kali jumlah
penduduk yang tinggal di Belanda. Kepulauan Indonesia di Eropa sangat terkenal
kaya dengan teh, karet, dan timah, hal ini yang menarik bangsa Eropa datang ke
Indonesia.
Dalam
kisah tersebut bahwa delegasi Indonesia diwakili oleh Republik Indonesia yang
berkedudukan di Yoyakarta, Sumatera, dan Indonesia Indonesia Timur, negara
hasil konstitusi tersebut tetap sama yaitu tetap Indonesia bukan nama lain,
walau bentuknya berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian
di atas ,maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
2.
3.
C.
Tujuan
Adapun tujuan
penyusun membuat makalah ini adalah
untuk mencapai beberapa tujuan antara lain dapat di kemukakan sebagai berikut:
1.
2.
3.
D.
Metode Penyusunan
Metode analisis yang digunakan dalam penulisan makalah
ini yaitu :
1. Studi Kepustakaan
Yaitu pengumpulan data dengan jalan membaca, mengkaji dan mempelajari
buku-buku, dokumen-dokumen laporan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan berkaitan dengan apa yang di analisis.
2. Bahan – bahan tambahan yang
didapatkan melalui Intenet.
BAB II
DASAR TEORI
A.
Pengertian
1.
Pengertian
konstitusi
Dalam
istilah sehari-hari Konstitusi sering disamakan dengan UUD yang merupakan
terjemahan dari:
a. Bahasa
Belanda kata “grondwet (groud artinya dasar, sedang wet artinya UU)
b. Dalam
bahasa Perancis “constitutere” artinya menetepkan atau membentuk
c. Dalam
bahasa Inggris”constitution” dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia
“konstitusi”
2.
Pengertian
Konstitusi menurut para ahli
a. Menurut
James Bryce, konstitusi adalah sebagai kerangka negara yang diorganisasikan
dengan dan melalui hukum. Dalam mana hukum menetapkan :
1) Pengaturan
mengenai pendirian lembaga yang permanen
2) Fungsi
dan lembaga-lembaga masyrakat
3) Hak-hak
yang ditetapkan
b. Menurut
CF Strong , konstitusi sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur :
1) kekuasaan
pemerintahan
2) hak-hak
yang diperintah
3) hubungan
antara pemerintah dengan yang diperintah
B.
Fungsi
Konstitusi
1. Menurut
Joeniarto, UUD atau konstitusi mempunyai fungsi pada umumnya :
a.
Ditinjau
dari tujuannya.untuk
menjamin hak-hak anggota warga masyarakat terutama warga negara dari tindakan
sewenang-wenang penguasanya.
b.
Ditinjau
dari Penyelenggaraan pemerintahannya,untuk dijadikan
landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem
ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya telah digambarkan dalam
aturan-aturan konstitusi/UUD
2. Adapun
secara umum fungsi konstitusi dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. sebagai
penentu dan pembatas kekuasaan lembaga negara
b. untuk
mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga negara yang satu dengan yang lain.
c. untuk
mengatur hubungan antara lembaga negara dengan warga negara
d. konstitusi
menjadi sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara
e. sebagi
sarana pengendalian masyarakat, baik dalam bidang politik maupun dalam bidang
sosial budaya
C.
Isi
Muatan Konstitusi
Menurut
Miriam Budiarjo setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi
negara misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, ekskutifdan
yudikatif.hak-hak asasi manusia , prosedur mengubah UUD dan ada kalanya memuat
larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
Negara Republik
Indonesia ada 2 hukum dasar yaitu
1. Hukum
dasar tertulis yaitu UUD
2. Hukum
dasar tak tertulis misalnya konvensi dan hukum adat
Contoh
: pidato Presiden tiap tanggal 16 Agustus (Tak tertulis acara itu tetap
dijalankan terus)
Hampir
semua negara mempunyai konstitusi, kecuali Inggris. Inggris disebut sebagai
negara konstitusional, tetapi tidak memiliki suatu naskah UUD sebagai
konstitusi tertulis. Di Inggris pelaksanaan ketatanegaraan masih dipengaruhi
oleh kebiasaan-kebiasaan kerajaan yang telah berlangsung lama. Oleh karena itu
di samping konstitusi yang tertulis, nilai dan norma-norma yang hidup dalam
praktek penyelenggara negara juga diakui sebagai hukum dasar yang tertulis
Di
indonesia pernah berlaku 4 macam konstitusi yang mana terdiri dari :
1. UUD
1945 (UUD Proklamasi
2. UUD
Konstitusi RIS september 1949-agustus 1950
3. UUDS
1950
4. UUD
1945 hasil amandemen
Yang
mana hingga sekarang UUD atau konstitusi di indonesia sudah banyak di amandemen
4 kali dan mungkin ke 5 kalinya dalam masa proses perencanaan.dari keempat
macam konstitusi tersebut di antaranya konstitusi RIS yang berlaku pada
september 1949-agustus 1950 yang mana akan kami bahas lebih lanjut.
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Sistematika
Konstitusi RIS
Seperti
yang sudah kita ketahui bahwa konstitusi Republik Indonesia serikat
(1949-1950)berlaku menggantikan UUD 1945 sebelumnya,yang mana bentuk isi dari
KRIS tersebut mempunyai sistematis yang terdiri dari 2 bagian yaitu:
1. Mukadimah
yang terdiri dari 4 alinea. Di dalamnya tercantum dasar negara Pancasila
2. Batang
Tubuh yang terdiri 6 bab dan 197 pasal. Dan sebagai rincian dapat di lihat
seperti berikut:
BAB I NEGARA REPUBLIK
INDONESIA SERIKAT
Bagian 1
Bentuk Negara dan Kedaulatan.
Bagian 2
Daerah Negara.
Bagian
3 Lambang dan Bahasa Negara.
Bagian
4 Kewarga-Negaraan dan Penduduk Negara.
Bagian
5 Hak dan Kebebasan Dasar Manusia.
Bagian
6 Asas-asas Dasar
BAB II REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN DAERAH2-BAGIAN
Bagian 1
Daerah2-Bagian
Babakan
1 Ketentuan umum
Babakan
2 Negara Negara.
Babakan
3 Satuan-satuan kenegaraan jang tegak sendiri jang bukan negara.
Babakan
4 Daerah-daerah yang bukan daerah-bagian dan distrik federal Djakarta.
Bagian
2 Pembagian Penjelenggaraan-Pemerintahan Antara
Republik Indonesia Serikat Dengan Daerah-daerah Bagian.
Babakan
1 Pembagian penjelenggaraan-pemerintahan.
Babakan
2 Perhubungan keuangan.
Babakan
3 Hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
Bagian
3 Daerah-daerah Swapradja.
BAB III PERLENGKAPAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Bagian
1 Pemerintah
Bagian
2 Senat.
Bagian
3 Dewan Perwakilan Rakjat.
Bagian
4 Mahkamah Agung.
Bagian
5 Dewan Pengawas Keuangan
BAB IV PEMERINTAHAN
Bagian
1 Ketentuan-ketentuan Umum
Bagian
2 Perundang-undangan
Bagian
3 Pengadilan
Bagian
4 Keuangan
Babakan
1 Hak uang
Bagian
5 Perhubungan Luar-Negeri
BAB V KONSTITUANTE
BAB VI PERUBAHAN, KETENTUAN2 PERALIHAN DAN
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Bagian
1 Perubahan
Bagian
2 Ketentuan-ketentuan Peralihan
Bagian
3 Ketentuan-ketentuan Penutup
B.
Isi
KRIS
Konstitusi
RIS bersifat sementara. Hal ini ditunjukkan dalam pasal 186 yang berbunyi
“Konstituante (sidang pembuat konstitusi) bersama-sam dengan pemerintah
selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang akan
menggantikan konstitusi sementara ini”.Adapun isi pokok dari konstitusi RIS ini
adalah sebagai berikut:
1.
Isi
Pokok KonstitusiRIS
a. Bentuk
negara : serikat tau federasi
b. Sistem
pemerintahan : parlementer
c. Kedaulatan
: kedaulatan dipegang oleh pemerintah bersama DPR
d. Demokrasi
: demokrasi liberal
e. Dikenal
Senat sebgai wakil daerah/negara bagi
2. Alat kelengkapan negara
RIS
a. Presiden
b. Menteri
– menteri
c. Senat
d. DPR
e. Mahkamah
Agung Indonesia
f. Dewan
Pengawas Keuangan
3.
Republik
Indonesia Serikat terdiri beberapa negara bagian, yaitu:
a. Republik
Indonesia
b. Negara
Indonesia Timur
c. Negara
Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta
d. Negara
Jawa Timur
e. Negara
Madura
f. Negara
Sumatra Timur
g. Negara
Sumatra Selatan
4. Di samping itu, ada
juga wilayah yang berdiri sendiri (otonom) dan tak tergabung dalam federasi,
yaitu:
a. Jawa
Tengah
b. Kalimantan
Barat (Daerah Istimewa)
c. Dayak
Besar
d. Daerah
Banjar
e. Kalimantan
Tenggara
f. Kalimantan
Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir)
g. Bangka
h. Belitung
i.
Riau
Implikasi
KonstitusiRIS terhadap bentuk negara dan Sistem Ketatanegaraan Indonesia
a. Bentuk
negara Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat (sesuai
isi pasal 1 ayat 1 Konstitusi RIS:”Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan
berdaulatialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi”)
b. Negara
Indonesia terbagai menjadi beberapa negara bagian yang terdiri dari negara-negara
bagian (diantaranya RI), satuan-satuan kenegaraan
C.
Asal
Mula Terbebtuknya KRIS
Awal mula terbentuk RIS
(Repiblik Indonesi Serikat) adalah karena adanya Agrsi Militer Belanda I. hal ini banyak ditentang
oleh masyarakat dunia dan tejadi beberapa peristiwa yaitu:
1. India,
Australia, dan Amerika serikat. Mereka mengusulkan agar antaraRI- Belanda melakukan
gencatan senjata.
2. RI
diunang mengikuti sidang dewan keamanan PBB yang diwakili oleh perdana mentri
Sutan Syahrir dan H. Agus Salim. Hasilnya PBB membentuk komisi tiga Negara
(KTN) yang terdiri dari Amerika, Australia, dan Belgia yang bertugas menyelesaikan
masalah RI-Belanda.
3. Perudingan
RI – Belanda di Jakarta yang dihadiri oleh perdana mentri Sutan Syahrir dari
Indonesia dan Belanda diwakili oleh Clark kerr dan Lord Killearen dan menghasilkan
butir-butir yang disepakati yaitu:
a. belanda
mengakui secara de facto atas jawa dan sumatera
b. belanda
dan Ri bekeerja sama membentuk RIS
c. RIS
danNetherland, Suriname menjadi peserta dalam ikatan Negara belanda.
4. Untuk
menghentikan tembak menembak antara RI-Belanda maka mulai 10 Nopember 1946
diadakan perundingan Linggajati (ditanda tangani 25 Maret 1947) yang isinya :
a. Belanda
mengakui secara defakto wilayah RI atas Jawa, Sumatera dan Madura
b. RI-Belanda
akan membentuk NIS dengan nama RIS
c. RI-Belanda
akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
d. Belanda
harus meninggalkan wilayah RI selambat-lambatnya 1 Januari 1949.
5. Ternyata
Belanda menghianati isi perjanjian tersebut dan melakukan Agresi Militer I
tanggal 21 Juni 1947 sehingga mendapat reaksi PBB. Penghentian tembak menembak
dilakukan tanggal 1 Agustus 1947 dan DK PBB membentuk KTN yang
anggota-anggotanya :
a. Australia
( Wakil Indonesia ) : Richard Kirby
b. Belgia
( Wakil Belanda ) : Paul Van Zeeland
c. USA
( Penengah ) : Dr. Frank Graham
6. Tanggal
8 Desember 1947 – 17 Januari 1948 diadakan perundingan RENVILLE. RI diwakili
oleh perdana mentri Amir Syarifudin dan belanda diwakili oleh Abdulkadir
Widjojoatmodjo. Hasil perundinan diantarnya:
a. Belanda
tetap berdaulat atas seluruh wilayah pendudukan inodnesia sampai kedaulatan diserahkan kepada RIS
b. RIS
mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Belanda dalam Uni
7. Anggota
KTN tersebut membantu pihak RI-Belanda untuk mengadakan perundingan di atas
geladak Kapal Amerika USS RENVILLE ( 8 Desember 1947 ) dan ditandatangani
tanggal 17 Januari 1948 yang isinya :
a. Belanda
mengakui wilayah RI yang sedang diduduki ( Yogyakarta )
b. TNI
harus hijrah ke daerah RI
c. RI
merupakan bagian dari RIS
d. Dalam
jangka waktu ± 6 bulan sampai 1 tahun akan diadakan pemilu untuk membentuk
dewan konstitusi RIS.
8. Perundingan
antara Indonesia – Belanda yang menghasilkan keputusan:
a. RI
merupakan bagian dari RIS
b. Pasukan
RI yang berada didaerah belanda harus ditarik kedaerah RI
Namun
tidak semua masyarakat Indonesia menyetujui isi perjanjian tersebut, seperti SM
Kartosuwiryo yang mendirikan DI / TII, Pemberontakan PKI Madiun ( Muso ) 1948.
Belanda bertekad untuk menghapus RI dan menghancurkan kekuatan TNI. Untuk iti
Belanda melakukan Agresi militer II tanggal 19 desember 1948.
Belanda
menyerbu Yogyakarta dan menawan presiden
dan wapres serta pemimpin politik lainnya. Sebelum itu presiden sempat
mengirimkan kawat pada Syafrudin Prawiranegara untuk membentuk PDRI di
Sumatera. Apabila tidak sanggup maka diserahkan pada Sudarsono, AA Maramis dan
LN Palar untuk membentuk pemerintah pelarian RI di India.
9. Peristiwa
ancaman Disintegrasi Bangsa
a. PKI
MADIUN 1948
Munculnya
PKI merupakan perpecahan pada tubuh SI ( Sarikat Islam ) yang mendapat pengaruh
ISDV ( Internasionalisme Sosialisme Democratise Vereeniging ) yang didirikan
oleh HJFM. Snevliet Dkk pada bulan Mei 1914 di Semarang yang pada bulan
Desember diubah menjadi PKI.
b. DI/TII
1) JAWA
BARAT
Dipimpin
oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo karena tidak setuj terhadap isi perjanjian
Renville. Sewaktu TNI hijrah ke daerah RI ( Yogyakarta ) ia dan anak buahnya
menolak dan tidak mau mengakui Republik Indonesia dan ingin menyingkirkan
Pancasila sebagai dasar negara. Untuk itu ia memproklamasikan berdirinya Negara
Islam Indonesia dengan nama Darul Islam ( DI )
2) JAWA
TENGAH
Dipimpin
oleh Amir Fatah dan Kyai Sumolangu. Selama Agresi Militer Belanda ke II Amir
Fatah diberi tugas menggabungkan laskar-laskar untuk masuk dalam TNI. Namun
setelah banyak anggotanya ia beserta anak buahnya melarikan diri dan menyatakan
bagian dari DI/TII.
3) SULAWESI
SELATAN
Dipimpin
oleh Abdul Kahar Muzakar. Dia berambisi untuk menduduki jabatan sebagai
pimpinan APRIS ( Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat ) dan menuntut
aga45r Komando Gerilya Sulawesi Selatan ( KGSS ) dimasukkan ke dalam APRIS
dengan nama Brigade Hasanuddin. Tuntutan tersebut ditolak oleh pemerintah sebab
hanya mereka yang memenuhi syarat saja yang akan menjadi tentara maka
terjadilah pemberontakan tersebut.
4) ACEH
Dipimpin
oleh Daud Beureueh Gubernur Militer Aceh, karena status Aceh sebagai daerah
Istimewa diturunkan menjadi sebuah karesidenan di bawah propinsi Sumatera
Utara. Ia lalu menyusun kekuatan dan menyatakan dirinya bagian dari DI/TII.
Pemberontakan ini dapat dihentikan dengan jalan Musyawarah Kerukunan Rakyat
Aceh ( MKRA ).
5) KALIMANTAN
SELATAN
Dipimpin
oleh Ibnu Hajar, ia menyatakan dirinya bagian dari DI/TII dengan memperjuangkan
kelompok rakyat yang tertindas. Ia dan anak buahnya menyerang pos-pos kesatuan
tentara serta melakukan tindakan pengacauan yang pada akhirnya Ibnu Hajar
sendiri ditembak mati.
c. APRA
( Angkatan Perang Ratu Adil )
Pemberontakan
ini dipimpin oleh Kapten Raymond Westerling bekas tentara KNIL. Tujuannya agar
pemerintah RIS dan negara Pasundan mengakui APRA sebagai tentara negara
Pasundan dan agar negara Pasundfan tidak dibubarkan/dilebur ke dalam NKRI.
d. ANDI AZIS
Beliau
merupakan komandan kompi APRIS yang menolak kedatangan TNI ke Sulawesi Selatan
karena suasananya tidak aman dan terjadi demonstrasi pro dan kontra terhadap
negara federasi. Ia dan pasukannya menyerang lapangan terbang, kantor telkom,
dan pos-pos militer TNI. Pemerintah mengeluarkan ultimatum agar dalam tempo 4 x
24 jam ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
e. RMS
( Republik Maluku Selatan )
Pemberontakan
ini dipimpin oleh Dr. Christian Robert Stevenson Soumokil bekas jaksa agung NIT
( Negara Indonesia Timur ). Ia menyatakan berdirinya Republik Maluku Selatan
dan memproklamasikannya pada 25 April 1950. Pemberontakan ini dapat ditumpas
setelah dibayar mahal dengan kematian Letkol Slamet Riyadi, Letkol S. Sudiarto
dan Mayor Abdullah.
10. Pada
tanggal 28 Januari 1948 DK PBB memutuskan penghentian operasi militer Belanda
dan para pemimpin RI yang ditawan harus dikembalikan. Pada tanggal 14 April 1949
diadakan perjanjian ROOM ROYEN di bawah pengawasan UNCI ( perubahan dari
KTN)dan pada tanggal 7 Mei 1949 terjadi kesepakatan :
a. Pernyataan
Delegasi Indonesia
-Menghentikan
perang gerilya
-Bekerjasama
mengembalikan keamanan
b. Pernyataan
Delegasi Belanda
-Menyetujui
pengembalian pemerintahan RI ke Yogyakarta
-Menghentikan
operasi militer serta membebaskan para pemimpin RI dan selekasnya mengadakan
KMB.
11. Tanggal
19 -22 juli 1949 diadakankonferensi antar Indonesia atau dikenal dengan istilah
perundingan Roem – Royen dan merupakan langkah awal dari konferensi meja bundar
(KMB). Isi dari perundingan Roem 0- Royen yaitu:
a. Negara
federal adalah RIS
b. RIS
dipimpin oleh presiden yang dipilaih oleh RI dan BFO (Bijeenkomst Voor federal Overleg)
c. Bendera
RIS adalah merah putih
d. Bahasa
resmi adaalah Indonesi
e. Dibentuk
panitia persiapan nasional yang bertugas mempersiapkan segala sesuatu untuk
mengikuti KMB.
12. Tanggal
23 Agustus – 2 November 1949 diadakan KMB (konferensi meja bundar) antara RI,
BFO, dan Belanda yang diawasi oleh PBB. Hasil perundingan KMB yaitu:
a. Belanda
menyerahkan kedaulatan atas wilayah Hindia Belanda kepada RIS
b. RI
juga menyerahkan kedaulatan kepadaRIS
c. Penyelesaian
Irian Barat di tangguhkan sampai 1 tahun berikutnya
d. RIS
dengan Netherland membentuk Uni yang dikepalai oleh Raja belanda
13. Hasil
KMB lanjutan akibat konflik Indonesia dan Belanda,KMB dilaksanakan di DENHAAG (
Negeri Belanda ) pada tanggal 22 Agustus 1949 sd 29 Oktober 1949 dengan hasil
keputusan :
a. Belanda
menyerahkan kedaulatan RI kepada RIS
b. Antara
RIS dan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia- Belanda yang dikepalai
oleh ratu Belanda.
c. Tentara
Belanda akan ditarik mundur dan tentara KNIL akan dibubarkan
d. Masalah
Irian Barat akan dibicarakan setahun setelah penyerahan kedaulatan.
14. Pada
tanggal 27 Desember 1949 dilakukan penyerahan kedaulatan oleh Belanda kepada
RIS yang wilayahnya bekas kekuasaan Belanda tanpa Irian Barat. Penyerahan
kedaulatan dilakukan di tiga tempat antara lain :
a. Amsterdam
dilakukan oleh Ratu Belanda kepada PM RIS
b. Yogyakarta
dilakukan oleh Pemerintah RI pada pemerintah RIS
c. Jakarta
dilakukan oleh Wakil Tinggi Mahkota Belanda kepada RIS
Pembentukan
Negara RIS ( 16 negara bagian ) berdasarkan isi KMB ternyata tidak disetujui
oleh masyarakat Indonesia dan dengan tegas mereka menuntut dibubarkannya RIS
dan kembali pada Negara Kesatuan RI mengingat Bahasa, bendera maupun hari
Nasional sama dengan RI. Berdasarkan hasrat dan desakan Rakyat Indonesia maka
pada tanggal 17 Agustus 1950 RIS dibubarkan dan dibentuk NKRI dan saat itu juga
Konstitusi RIS diganti dengan UUD Sementara RI dan bangsa Indonesia segera
memasuki era baru yaitu Demokrasi Liberal.
D.
Berbagai
Tahapan dan Faktor yang Memengaruhi Proses Kembalinya Republik Indonesia
sebagai Negara Kesatuan
Bagian
penting dari keputusan KMB adalah terbentuknya Negara Republik Indonesia
Serikat. Memang hasil KMB diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia, namun
hanya “ setengah hati.” Hal ini terbukti dengan munculnya perbedaan dan
pertentangan antarkelompok bangsa. Dua kekuatan besar yang saling berseberangan
yaitu:
a. kelompok
unitaris, artinya kelompok pendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b. kelompok
pendukung Negara Federal-RIS.
Ada
beberapa tahap dan proses kembalinya negara RIS ke NKRI tahap tersebut adalah:.
a. Negara
Pasundan tanggal 11 Maret 1950 bergabung ke RI.
b. Tanggal
22 April 1950 tinggal RI, NST, dan NIT.
c. Tanggal
14 Agustus 1950 Senat dan DPR mengesahkan UUDS 1950.
d. Tanggal
15 Agustus 1950 Soekarno membacakan Piagam Persetujuan Kembali ke NKRI.
e. Tanggal
17 Agustus 1950 secara resmi RIS berakhir dan terbentuk NKRI.
Pada
akhirnya kelompok unitaris semakin memperoleh simpati. Berikut ini sejumlah
faktor yang memengaruhi proses kembalinya negara RIS menjadi NKRI.
a. Bentuk
negara RIS bertentangan dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945.
b. Pembentukan
negara RIS tidak sesuai dengan kehendak rakyat.
c. Bentuk
RIS pada dasarnya merupakan warisan dari kolonial Belanda yang tetap ingin
berkuasa di Indonesia.
d. Berbagai
masalah dan kendala politik, ekonomi, sosial, dan sumber daya manusia dihadapi
oleh negara-negara bagian RIS.
Pada
tanggal 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno membacakan Piagam terbentuknya NKRI.
Peristiwa ini juga menandai berakhirnya bentuk RIS. Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
E.
Dampak
Konstitusi Ris Bagi Indonesia
Dampak
dari terbentuknya Negara RIS adalah konstitusi yang digunakan bukan lagi UUD
1945, melainkan Konstitusi RIS tahun 1949. Dalam pemerintahan RIS jabatan
presiden dipegang oleh Ir. Soekarno, dan Drs. Mohammad Hatta sebagai perdana
menteri. Perlu diingat bahwa dalam Konstitusi RIS 1949 tidak mengenal jabatan
wakil presiden. Berdasarkan pandangan kaum nasionalis pembentukan RIS merupakan
strategi pemerintah kolonial Belanda untuk memecah belah kekuatan bangsa Indonesia
sehingga Belanda akan mudah mempertahankan kekuasaan dan pengaruhnya di
Republik Indonesia. Kelompok ini sangat menentang dan menolak ide federasi
dalam bentuk negara RIS.
F.
Kehidupan
Ekonomi Masyarakat Indonesia Pasca Pengakuan Kedaulatan
Pasca
pengakuan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949, permasalahan yang dihadapi
oleh bangsa Indonesia di bidang ekonomi sangatlah kompleks. Berikut ini
masalah-masalah tersebut.
1.
Belum
terwujudnya kemerdekaan ekonomi
Kondisi
perekonomian Indonesia pasca pengakuan kedaulatan masih dikuasai oleh asing.
Untuk itu para ekonom menggagas untuk mengubah struktur ekonomi kolonial
menjadi ekonomi nasional. Salah satu tokoh ekonom itu adalah Sumitro
Djoyohadikusumo. Ia berpendapat bahwa bangsa Indonesia harus selekasnya
ditumbuhkan kelas pengusaha. Pengusaha yang bermodal lemah harus diberi bantuan
modal. Program ini dikenal dengan gerakan ekonomi Program Benteng. Tujuannya
untuk melindungi usaha-usaha pribumi. Ternyata program benteng mengalami
kegagalan. Banyak pengusaha yang menyalahgunakan bantuan kredit untuk mencari
keuntungan secara cepat.
2.
Perkebunan
dan instalasi-instalasi industri rusak
Akibat
penjajahan dan perjuangan fisik, banyak sarana prasarana dan instalasi industri
mengalami kerusakan. Hal ini mengakibatkan kemacetan dalam bidang industri,
kondisi ini mempengaruhi perekonomian nasional.
3.
Jumlah
penduduk meningkat cukup tajam
Pada
pasca pengakuan kedaulatan, laju pertumbuhan penduduk meningkat. Pada tahun
1950 diperkirakan penduduk Indonesia sekitar 77,2 juta jiwa. Tahun 1955
meningkat menjadi 85,4 juta. Laju pertumbuhan penduduk yang cepat berakibat
pada peningkatan impor makanan. Sejalan dengan pertumbuhan penduduk kebutuhan
akan lapangan kerja meningkat. Kondisi tersebut mendorong terjadinya
urbanisasi.
4.
Utang
negara meningkat dan inflasi cukup tinggi
Setelah
pengakuan kedaulatan, ekonomi Indonesia tidak stabil. Hal itu ditandai dengan
meningkatnya utang negara dan meningginya tingkat inflasi. Utang Indonesia
meningkat karena Ir. Surachman (selaku Menteri Keuangan saat itu) mencari
pinjaman ke luar negeri untuk mengatasi masalah keuangan negara. Sementara itu,
tingkat inflasi Indonesia meninggi karena saat itu barang-barang yang tersedia
di pasar tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat. Akibatnya, harga barang-barang
kebutuhan naik. Untuk mengurangi inflasi, pemerintah melakukan sanering pada
tanggal 19 Maret 1950. Sanering adalah kebijakan pemotongan uang. Uang yang
bernilai Rp,5,- ke atas berlaku setengahnya.
5.
Defisit
dalam perdagangan internasional
Perdagangan
internasional Indonesia menurun. Hal ini disebabkan Indonesia belum memiliki
barang-barang ekspor selain hasil perkebunan. Padahal sarana dan produktivitas
perkebunan telah merosot akibat berbagai kerusakan.
6.
Kekurangan
tenaga ahli untuk menuju ekonomi nasional
Pada
awal pengakuan kedaulatan, perusahaan-perusahaan yang ada masih merupakan milik
Belanda. Demikian juga tenaga ahlinya. Tenaga ahli masih dari Belanda, sedang
tenaga Indonesia hanya tenaga kasar. Oleh karena itu Mr. Iskaq Tjokroadikusuryo
melakukan kebijakan Indonesianisasi. Kebijakan ini mendorong tumbuh dan
berkembangnya pengusaha swasta nasional. Langkahnya dengan mewajibkan
perusahaan asing memberikan latihan kepada tenaga bangsa Indonesia.
7.
Rendahnya
Penanaman Modal Asing (PMA) akibat konflik Irian Barat
Akibat
konflik Irian Barat kondisi politik tidak stabil. Bangsa Indonesia banyak
melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Sebagai dampak
nasionalisasi, investasi asing mulai berkurang. Investor asing tidak berminat menanamkan
modalnya di Indonesia.
G.
Persamaan
UUD 1945(sebelum Ris ), dan Konstitusi RIS 1949
Kedua
Undang-Undang Dasar tersebut baik UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUDS 1950 pada
dasarnya adalah bahwa semuanya itu masih bersifat sementara. UUD 1945 sebagaimana dikemukakan oleh
Sukarno yang dikutip Yamin disebutkan “[U]ndang-undang dasar yang dibuat
sekarang ini adalah undang-undang dasar sementara. Kalau beoleh saya memakai
perkataan: ini adalah undang-undang dasar kilat. Nanti kalau kita telah
bernegara didalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan
kembali MPR yang dpat membuat UUD yang lebih lengkap dan sempurna” (Nasution.
1995: 29). UUD 1945 bersifat
sederhana juga dilihat dalam pasal III ayat 2 aturan tambahan disebutkan, akan
dibentuk MPR dan menurut pasal 3 UUD 1945 salah satu tugas MPR adalah
menetapkan UUD, maka ini berarti bahwa selama MPR belum menetapkan UUD 1945
sebagai UUD yang tetap berarti sifatnya adalah sementara.
Konstitusi RIS
alasannya atas dasar pertimbangan bahwa sebetulnya badan yang membentuk UUD RIS
kurang representatif, maka dalam pasal 186 UUD RIS disebutkan bahwa
konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan
konstitusi RIS, dari bunyi pasal ini jelaslah bahwa UUD RIS bersifat sementara.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 digunakan dalam suasana politik Indonesia
yang sedang terjadi gejolak revolusi mempertahankan kemerdekaan. Penggunaan
konstitusi ini merupakan produk politik hasil Konferensi Meja Bundar yang
dilakukan di Belanda pada tahun 1949 setelah Belanda melakukan agresi
militernya kepada Republik Indonesia yang baru berdiri. Diterapkannya
Konstitusi RIS menggantikan UUD 1945 merupakan capaian kompromi politik
perjuangan diplomasi Republik Indonesia dalam konferensi tersebut. Naskah
Konstitusi RIS disusun bersama oleh delegasi Republik Indonesia dan delegasi
BFO ke Konferensi Meja Bundar. Rancangan itu disepakati oleh kedua belah pihak
untuk diberlakukan sebagai Undang-Undang Dasar RIS. Setelah mendapat
persetujuan dari Komite Nasional Pusat - sebagai lembaga perwakilan rakyat
Republik Indonesia - pada tanggal 14 Desember 1949, Konstitusi RIS kemudian
resmi diberlakukan mulai tanggal 27 Desember 1949.[1] Namun, muatan dalam
Konstitusi RIS 1949 lebih banyak mencerminkan kepentingan politik pemerintah
Belanda.
Dibandingkan
dengan UUD 1945, Konstitusi RIS memuat prinsip-prinsip ketatanegaraan yang
banyak berbeda dengan UUD 1945. Salah satu perbedaan itu yaitu mengenai bentuk
negara dan sistem pemerintahan yang dianut. Dalam UUD 1945, secara normatif
yang dipilih sebagai bentuk negara adalah republik dan sistem pemerintahan
yaitu presidensial. Sementara dalam Konstitusi RIS 1949, bentuk negara yang
dicantumkan dalam konstitusi dan diterapkan yaitu federasi, sedangkan sistem
pemerintahan adalah kombinasi sistem presidensial dan parlementer.
Karena
penerapan Konstitusi RIS 1949 tidak berlangsung lama, selama periode penerapan
itu tidak ada pengalaman praktik impeachment yang telah dilakukan. Namun, dengan
tidak adanya ketentuan yang jelas dan detail mengenai alasan dan mekanisme
impeachment, maka dapat diperkirakan seandainya terjadi impeachment ketika itu,
para aktor-aktor politik akan terlibat dalam ketegangan konflik karena saling
menafsirkan bagaimana impeachment dilakukan sesuai dengan kepentingan
politiknya masing-masing. Adanya ketentuan dalam Konstitusi RIS yang memberi
peran kerajaan Belanda dalam Negara RIS, dapat dipastikan seandainya terjadi
impeachment akan menghadapi kompleksitas politik dan ketatanegaraan yang buruk.
Republik
Indonesia Serikat, disingkat RIS, adalah suatu negara federasi yang berdiri
pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam
Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg
(BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations
Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.
Republik Indonesia
Serikat terdiri beberapa negara bagian, yaitu:
Republik
Indonesia,Negara Indonesia Timur,Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal
Jakarta,Negara Jawa Timur,Negara Madura,Negara Sumatra Timur,Negara Sumatra
Selatan
Di samping itu, ada
juga wilayah yang berdiri sendiri (otonom) dan tak tergabung dalam federasi,
yaitu:
Jawa
Tengah,Kalimantan Barat (Daerah Istimewa),Dayak Besar,Daerah Banjar,Kalimantan
Tenggara,KalimantanTimur(tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir),Bangka,Belitung,Riau.
Republik Indonesia
Serikat dibubarkan pada 17 Agustus 1950.
DAFTAR PUSTAKA
AB. Lapian, et
al. 1996. terminology Sejarah 1945-1950 dan 1950-1959. Jakarta: Depdikbud.
Adnan Buyung
Nasution. 1995. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia. Jakarta :
Pustaka Utama Grafiti.
Marwati Djoened
P dan Nugroho Notosusanto. 1984. Sejarah Nasional Indonesia VI. Jakarta : Balai
Pustaka.
M.C Riclef.
1991. Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Moh Kusnardi dan
Harmally Ibrahim. 1988, Pengantar Hukum Tata Negara Indoenesia. Jakarta: Pusat
Studi Hukum Tata Negara FHUI dan CV Sinar Bakti.
Comments
Post a Comment
komen sangat di harapkan boss.