Negara dan Bangsa
NAMA :FAJAR SETIYONO
NIM :0905055028
PRODI :PPKN REGULER PAGI
A.
Negara
1.
Pengertian
Negara
Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh
dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut
dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang berkuasa.
Negara
merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan
bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara
tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita
bangsa secara bersama-sama.
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya
(rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini
dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk
didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota
negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam
bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai
kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit
pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang
diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara
memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling
dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan
bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam
kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan
yang berbeda bagi warganya.
Berbagai
keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik
yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun
untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam
proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang
mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang
yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
1.1 Pengertian Negara secara Umum
Pengertian
Negara atau Definisi negara dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah
organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI
adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang
diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai
kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
1.2 Negara Menurut para ahli
Adapun
Pengertian Negara yang di sampaikan oleh para ahli,Berikut ini beberapa
pengertian Negara menurut Sebagian para ahli:
a.
Prof.
Farid S.
Negara
adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki
kedaulatan.
b.
Georg
Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
c.
Georg
Wilhelm Friedrich Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal
d.
Roelof
Krannenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
e.
Roger
H. Soltau
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
f.
Prof.
R. Djokosoetono
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
g.
Prof.
Mr. Soenarko
Negara
ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
h.
Aristoteles
Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
i.
Roger
F. Soltau
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
j.
Georg
Jellinek
Negara
merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di
suatu wilayah tertentu.
k.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Negara
adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki
kedaulatan.
l.
Georg Jellinek
Negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
m.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal
n.
Roelof
Krannenburg
Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
o.
Roger H. Soltau
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama
atas nama masyarakat.
p.
Prof. R. Djokosoetono
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
q.
Prof. Mr. Soenarko
Negara
ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
r.
Aristoteles
Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
s.
JOHN
LOCKE dan ROUSSEAU
Negara adalah suatu badan atau organisasi
hasil dari pada perjanjian masyarakat
t.
MAX
WEBER
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
u.
ROGER
F. SOLTAU
Negara
adalah alat (agency) atau wewenang (autghority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat
v.
MAC
IVER
Negara
harus memenuhi 3 unsur pokok , yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan
wilayah tertentu
w.
GEORGE
JELLINEK
Negara
adalah organisasi yang dilengkapi dengan suatu kekuatan yang asli yang didapat
bukan dari suatu kekuatan yang ebih tinggi derajatnya.
x.
HAROLD
J. LASKI
Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang
bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok
yang merupakan bagian dari masyarakat
y.
MAC
IVER
Negara
adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat
dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh
suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
z.
MIRIAM
BUDIARDJO
Negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat
dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolist dari kekuasaan
yang sah
aa. Agustinus
Negara
terbagi dalam dua pengertian yaitu Civitas Dei yang artinya negara Tuhan dan
Civitas Terrena atau Civitas Diaboli yang artinya Negara duniawi. Civitas
Terrena ini ditolaj oleh Agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah negara
Tuhan atau Civitas Dei. Negara Tuhan bukanlah Negara dari dunia ini melainkan
jiwanya yang dimiliki oleh sebagian atau beberapa orang di dunia ini untuk
mencapainya.
bb. Nicolo Machiavelli (1469 – 1527)
Negara
sebagai Negara kekuasaan. Machiavelli memandang negaradari sudut kenyataan
bahwa dalam suatu negara harus ada suatu kekuasaan yang dimiliki oleh seorang
pemimpin Negara atau raja. Raja sebagai pemegang kekuasaan Negara tidak mungkin
hanya mengandalkan kekuasaan hanya pada suatu moralitas atau kesusilaan.
Kekacauan timbul dalam suatu Negara karena lemahnya kekuasaan Negara.
2.
Asal
Mula Terjadinya Negara
Terbentuknya
Suatu Negara tidak muncul begitu saja tanpa ada sebab dan akibat,berikut ini
sebab atau asal mula terjadinya Suatu Negara
2.1 Asal mula terjadinya negara
berdasarkan fakta sejarah
a.
Pendudukan
(Occupatie)
Hal
ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai,
kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak
Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
b.
Peleburan
(Fusi)
Hal
ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan
perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya
terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
c.
Penyerahan
(Cessie)
Hal
ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan
suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I
diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
d.
Penaikan
(Accesie)
Hal
ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau
dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok
orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang
terbentuk dari Delta Sungai Nil.
e.
Pengumuman
(Proklamasi)
Hal
ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan
begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya.
Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu
jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
2.2 Asal Mula Terjadinya Negara melalui
3 pendekatan
Terjadinya
negara dapat dipelajari melalui 3 pendekatan, yakni secara teoritis, faktual,
dan melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder.
a.
Pendekatan
Teoritis
Secara pendekatan teoritis di bagi atas
beberapa teori yang Terdiri atas :
1)
Teori
Ketuhanan (Theokratis).
Dasar
pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau
terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula
negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis
nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara,
seperti : “..... Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace
of God”.
2)
Teori
Kekuasaan.
Menurut
teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal
dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian
negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan
yang lemah.
3)
Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut
teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing
hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang
dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu
paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman
alamiah) dan negara.
4)
Teori Hukum Alam.
Menurut
teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada
masyarakat hidup sendiri–sendiri.
a)
Pendekatan
Faktual
Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan
yang benar - benar terjadi. Menurut fakta sejarah, suatu negara terbentuk,
antara lain karena :
b)
Pendudukan
( Occopatie )
Terjadi ketka suatu wilayah yang tidak
bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok
tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada
tahun 1847.
c)
Proklamasi
( Proclamation )
Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa
lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan
kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari
penjajahan Jepang dan Belanda.
d)
Penarikan
( Accesie )
Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat
naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut ( delta ). Wilayah tersebut
kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh:
Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
e)
Penyerahan
( Cessie )
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan
pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk
diserahkan oleh Austria pada Prussia ( Jerman ).
f)
Pencaplokan
/ Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu wilayah
yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh:
negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina,
Suriah, Yordania dan Mesir.
g)
Pemisahan
( Separatise )
Suatu wilayah yang memisahkan diri dari
negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia
memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
h)
Peleburan
( Fusi )
Terjadi ketika negara - negara kecil
yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu
negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
i)
Pembentukan
baru
Wilayah negara yang berdiri di wilayah
negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara - negara
baru.
2.3 Pertumbuhan Primer dan Sekunder
Terdapat
dua macam pertumbuhan yang mana menjadi sebab akibat terjadinya suatu Negara
yaitu sebab pertumbuhan primer dan sekunder berikut penjelasannya:
a.
Pertumbuhan
primer
Terjadinya
negara berdasarkan pendekatan ini melalui beberapa fase, sebagai berikut:
1)
Fase
suku,
kehidupan diawali dari sebuah keluarga,
kemudian menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu atau disebut suku yang
akhirnya berkembang menjadi lebih besar dan dipimpin oleh kepala suku yang
merupakan primus interpares.
2)
Fase
kerajaan,
pada fase ini kepala suku sebagai primus
interpares kemudian menjadi raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas akibat
fakta alamiah maupun karena penaklukan - penaklukan wilayah lain.
3)
Fase
negara nasional,
awalnya negara nasional diperintah oleh
raja yang absolut dengan pemerintahan yang tersentralisasi semua rakyat dipaksa
mematuhi kehendak dan diperintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan,
maka fase ini disebut fase nasional.
4)
Fase
negara demokrasi,
setelah rakyat memiliki kesadaran
kebangsaan, kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Rakyat
ingin mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap
dapat mewujudkan aspirasi mereka yang lebih dikenal dengan "kedaulatan
rakyat" maka lahirlah negara demokrasi
b.
Pertumbuhan
sekunder
Kenyataan
terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara
terbentuknya kadang - kadang tidak sah menurut hukum. Menurut pendekatan ini,
negara sebelumnya sudah ada, namun karena adanya revolusi, intervensi, dan
penaklukan muncullah negara yang menggantikan negara yang sudah ada tersebut.
Contoh: lahirnya negara Indonesia setelah melewati revolusi yang panjang.
3.
Teori-teori
tentang Negara
Mengenai
asal-usul berdirinya suatu negara, teori-teori yang dibangun lebih bertumpu
kepada hasil pemikiran teoritis-deduktif, dibandingkan dengan kajian empiris-
induktif. Dalam ilmu politik dikenal banyak teori tentang lahirnya sebuah
negara, teori-teori tersebut merupakan pengaruh dari perkembangan ilmu-ilmu
sosial. Para ahli umunya membagi delapan teori mengenai terbentuknya sebuah
negara.
a.
Teori
perjanjian masyarakat (kontrak sosial)
Teori
ini pertama kali dikembangkan oleh beberapa ahli filsafat dengan tokoh utamanya
adalah Thomas Hobbes, Jhon Locke, dan JJ. Rosseau. Teori ini mengemukakan bahwa
negara didirikan atas dasar kesepakatan para anggota masyarakat. Mereka
kemudian menyerahkan hak-hak yang dimilikinya untuk diatur oleh negara.
Negara
berdiri atas kompromi-kompromi politik antar warga masyarakat, maka
kelangsungan negara yang dibentuk sangat tergantung dari bagaimana warga
masyarakat mampu saling bekerjasama dan mengakomodasi setiap perbedaan yang
muncul dengan jalan dialog atau musyawarah.
Thomas Hobbes
mengemukakan bahwa lahirnya negara adalah dengan adanya kesepakatan untuk
membentuk negara, maka rakyat menyerahkan semua hak yang mereka miliki
sebelumnya secara alamiah (sebelum adanya negara), untuk diatur sepenuhnya oleh
kekuasaan negara.
John Locke
mengatakan bahwa sebagian besar anggota masyarakat membentuk persatuan terlebih
dahulu, baru kemudian anggota masyarakat tersebut menjadi rakyat dari suatu
negara yang didirikan. Negara dalam pandangan John Locke tidak berkuasa secara
absolut sebagaimana pandangan Hobbes. Hal ini karena dalam ralitasnya, ada
bagian yang dimiliki masing-masing orang yaitu hak asasi.
Jean Jacques Rosseau
dalam bukunya yang terkenal Du Contract Social (1762), meletakan dasar
berdirinya sebuah negara, yakni dengan mengemukakan paham kedaulatan rakyat.
Yaitu adanya suatu perjanjian atau kesepakan untuk membentuk negara, tetapi
rakyat tidak sekaligus harus menyerahkan hak-hak yang dimilikinya untuk diatur
negara. Agar partisipasi rakyat dapat tersalurkan maka rakyat wajib memilih
wakil-wakilnya untuk duduk dalam pemerintahan yang didirikan serta menyusun
birokrasi pemerintah secara lebih partisipatif.
b.
Teori
Pengalihan Hak
Teori
pengalihan hak merupakan teori negara yang dipelopori oleh Sir Robert Filmer
dan Loyseau. Pengertian umumnya adalah bahwa hak yang dimiliki oleh negara pada
hakikatnya diperoleh setelah rakyat melepaskan sebagian hak yang dimilikinya
atau rakyat membiarkan berlakunya hak tersebut untuk dikelola oleh negara. Pada
umumnya pengalihan hak tepat diterapkan untuk mengkaji terbentuknya negara
monarkhi. Pengalihan hak ini dapat dianalogikan kepada pembentukan negara
sebagai hasil revolusi.
c.
Teori
Penaklukan
Teori
penaklukan banyak dikemukakan oleh ilmuwan politik antara lain, Ludwig
Gumplowitz, Gustav Ratzenhover, Georg Simmel, dan Lester Frank Ward. Teori ini
erat kaitanya dengan doktrin “ kekuatan menimbulkan hak”. Bahwa pihak atau
kelompok yang kuat, akan menaklukan pihak atau kelompok lainya, dan selanjutnya
mendirikan sebuah negara. Pembuktian dan penggunaan kekuatan berlaku sebagai
dasar terbentuknya negara.
d.
Teori
Organis
Teori
organis merupakan teori yang banyak dipengaruhi oleh cara pandang dalam ilmu eksakta,
dengan tokohnya, Georg Wilhelm Hegel, J.K. Bluntscli, John Salisbury, Marsiglio
Padua, Pfufendrorf, Henrich Ahrens, J.W Scelling, FJ Schitenner dan lain
sebagainya.
Negara
adalah suatu organisme. Negara lahir sebagai analogi kelahiran makhluk hidup
lainya. Jika ada embrionya dari masyarakat-masyarakat atau suku-suku bangsa,
maka perlahan-lahan berkembang masyarakat atau suku bangsa tersebut menjadi
sebuah negara. Teori organis mengenai lahirnya negara dapat dianalogikan dengan
teori historis atau teori evolusi. Negara tumbuh sebagai hasil suatu evolusi
yang memerlukan proses panjang.
e.
Teori
Ketuhanan
Teori
ketuhanan pada awalnya banyak dianut oleh sebagian besar ilmuwan politik pada
abad 18 M, dengan tokohnya Thomas Aquinas. Kekuasaan atas negara dan
terbentuknya negara adalah karena hak-hak yang dikaruniakan oleh Tuhan. Dalam
implementasinya setiap kebijakan negara senantiasa mengatasnamakan Tuhan,
sehingga rakyat harus mematuhi apa yang telah diputuskan pemimpinya.
f.
Teori
Garis Kekeluargaan (Patriarkhal, atau Matriarkhal)
Teori
ini banyak dipengaruhi oleh perkembangan ilmu sosiologi dan antropologi, yang
mendunia sejak awal abad 19 M, dengan tokohnya Henry S. Maine, Herbert Spencer,
dan Edward Jenks. Menurut teori ini negara dapat terbentuk dari perkembangan
suatu keluarga yang menjadi besar dan kemudian bersatu membentu negara,
sehingga negara yang terbentuk adakalanya manganut garis kekeluargaan
berdasarkan garis ayah (patriarkhal), dan bahkan adakalanya garis ibu
(matriarkhal).
Teori
ini juga disebut sebagai teori perkembangan suku. Orang-orang yang mempunyai
hubungan darah (kekeluargaan) berkembang menjadi suatu suku, kemudian
berkembang secara lebih luas lagi sampai membentuk suatu negara.
g.
Teori
Metafisis (idealistis)
Teori
metafisis banyak mendapat pengaruh dari para ahli filsafat, dengan tokohnya
yang terkemuka adalah Immanuel Kant. Negara ada, lahir, dan terbentuk karena
memang seharusnya ada dengan sendirinya, maka ketika jumlah manusia semakin
banyak secara otomatis negara akan lahir dengan sendirinya. Dalam prosesnya,
negara adalah kesatuan supranatural, terbentuknyapun karena dorongan
supranatural atau metafisis.
h.
Teori
Alamiah
Teori
alamiah merupakan pandangan awal tentang berdirinya sebuah negara, dengan
tokohnya Aristoteles. Negara terbentuk karena kodrat alamiah manusia. Sebagai
zoon politikon (manusia politik yang bermasyarakat), maka manusia membutuhkan
adanya negara. Sehubungan dengan kebutuhan alamiah inilah, maka dibentuk sebuah
negara dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya
4.
Bentuk
– Bentuk Negara dan tujuan Negara
Bagaimanakah
bentuk bentuk dan tujuan Negara itu,dan terbagi menjadi berapakah Bentuk negara
Terbesut,untuk mengetahuainya berikut penjelasannya.
4.1 Bentuk-bentuk negara
Secara
Umum Bentuk bentuk Negara dapat di golongkan menjadi beberapa bentuk yaitu di
antaranya.
a.
Negara
kesatuan
Suatu
negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang
menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas
beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu
negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan
dapat berbentuk :
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu
langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal
melaksanakannya.
Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan
kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi
daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
b.
Negara
Serikat (Federasi)
Suatu
negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara
bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah
suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan
menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian
kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang
diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated
powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan
Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya.
Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan
dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat
juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan
selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
c.
Negara
Kesatuan ( Unitarisme )
Negara
kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam negara kesatuan
pemerintahan yang berkuasa hanya satu yaitu pemerintah pusat yang mengatur
seluruh daerah. Negara kesatuan dapat berbentuk :
1) Negara
kesatuan dengan sistem pemerintahan Sentralistis. Dengan sistem ini pola
kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik ekonomi,
sosial di satu pusat. Jadi sangat jelas bahwa keputusan/Kebijakan dikeluarkan
oleh pusat, daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan
kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut undang-undang.
2) Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan
Desentralisasi. Disini sebaliknya pemerintah pusat memberikan kekuasaan kepada
daerah-daerah sehingga daerah mempunyai kewenangan sendiri dalam mengatur
daerahnya, ini tercermin dalam otonomi daerah.
d.
Negara
Serikat/ Federasi
Negara
serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang
menjadi negara-negara bagian dari Negara serikat. Negara-negara bagian itu
adalah negara merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri melepaskan sebagian
kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat, sehingga ada pembagian
kekuasaan antara negara bagian dengan negara serikat, kekuasaan asli ada pada
negara bagian.[2]
e.
Negara
Protektorat
Negara
Protektorat adalah negara dibawah lindungan dari negara lain yang lebih kuat,
biasanya hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara
pelindung. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena
tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Protektorat dibedakan
:
a) Negara
Protektorat Kolonial, sebagian besar kekuasannya ada pada negara pelindung,
negara ini bukan merupakan subyek hukum Internsional.
b) Protektorat
Internasional, negara ini sudah merupakan subyek hukum Internasional.[3]
f.
Dominion
Negara
Dominion tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka kemudian setelah
merdeka tetap mengakui raja Inggris sebagai rajanya sebagai lambang persatuan
merdeka. negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama "The
British Commonwealth of Nations" (Negara-negara Persemakmuran). Tidak
semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya
bersifat sukarela. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris,
Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia.[4]
g.
Negara
Kesatuan.
Adalah
negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan
pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan
kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri
yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
1)
Negara
kesatuan sistem Sentralisasi.
Adalah
negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua
kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa
Hitler.
Kebaikan/kelebihan
negara kesatuan sistem sentralisasi :
a) Adanya
keseragaman (uniform) peraturan di seluruh wilayah negara.
b) Adanya
kesederhanaan hukum.
c) Semua
pendapatan negara baik yang diperoleh daerah maupun pusat dapat digunakan oleh
pemerintah pusat untuk kepentingan seluruh wilayah.
Kelemahan/Keburukan
negara kesatuan sistem sentralisasi :
a) Pekerjaan
pemerintah pusat menumpuk, sehingga banyak persoalan yang tidak dapat
diselesaikan dengan segera.
b) Peraturan
yang dibuat pemerintah pusat belum tentu semuanya sesuai bagi daerah karena
setiap daerah memiliki situasi dan kondisi yang berbeda–beda.
c) Keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
d) Demokrasi
tidak berkembang ke daerah–daerah karena rakyat daerah tidak diberi kesempatan
memikirkan dan memajukan daerahnya sendiri.
2)
Negara
Kesatuan sistem Desentralisasi :
Adalah
negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh
pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau
diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah
masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus
sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945
menganut sistem desentralisasi.
Kebaikan
negara kesatuan sistem desentralisasi :
a) Tugas
pemerintah pusat menjadi ringan.
b) Daerah
dapat mengatur daerahnya dengan sebaik–baiknya sesuai dengan kondisi dan
situasi masing–masing.
c) Demokrasi
dapat berkembang ke daerah–daerah.
d) Peraturan
yang dibuat pemerintah daerah akan sesuai dengan kondisi daerahnya.
e) Pembangunan
di daerah akan berkembang.
f) Partisipasi
dan tanggung jawab rakyat terhadap daerahnya akan meningkat.
Kelemahan
negara kesatuan sistem desentralisasi :
a) Peraturan
daerah di seluruh wilayah negara tidak seragam.
b) Timbulnya
peraturan daerah yang bermacam–macam, sehingga sulit untuk dipelajari.
h.
Negara
Serikat.
Adalah
suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat
(federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam
tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam
negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
1) Pemerintah
Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan
hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
2) Pemerintah
negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan
memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh
negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
4.2 Tujuan Negara
a.
Berdasarkan
Teori Negara
Berdasarkan
teori teori dalam negara dapat dilihat dengan jelas bahwa tujuan Negara itu
adalah :
1)
Teori
Kekuasaan
Shang Yang,
yang hidup di negeri China sekitar abad V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan
kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara
negara dengan rakyat akan membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a
strong state and a strong state means a weak people. Therefore a country, which
has the right way, is concerned with weakening the people.”
Sepintas
ajaran Shang Yang sangat kontradiktif karena menganggap upacara, musik,
nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan, penghormatan kepada orangtua,
persaudaraan, kesetiaan, ilmu (kebudayaan, ten evils) sebagai penghambat
pembentukan kekuatan negara untuk dapat mengatasi kekacauan (yang sedang
melanda China saat itu). Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan
kebesaran dan kekuasaan negara.
Niccolo Machiavelli,
dalam bukunya Il Principe menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan
maupun agama. Untuk meraih, memertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja
harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di
sebalik kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan
bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni
kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.
2)
Teori
Perdamaian Dunia
Dalam
bukunya yang berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere (1265-1321)
menyatakan bahwa tujuan negara
adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan terwujud
apabila semua negara merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di bawah
kepemimpinan seorang penguasa tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan Paus
dalam urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat
undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan
terwujud di seluruh dunia.
3)
Teori
Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia
Immanuel
Kant (1724-1804) adalah penganut teori Perjanjian Masyarakat karena menurutnya
setiap orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Maka Kant menyatakan
bahwa tujuan negara adalah
melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara
terbina dan terpelihara. Untuk itu diperlukan undang-undang yang merupakan
penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan karenanya harus ditaati oleh
siapa pun, rakyat maupun pemerintah. Agar tujuan negara tersebut dapat
terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan menjadi tiga potestas
(kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan
pengawas hukum).
Teori
Kant tentang negara hukum disebut teori negara hukum murni atau negara hukum
dalam arti sempit karena peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum
dan pelindung hak dan kebebasan warga negara, tak lebih dari nightwatcher,
penjaga malam). Negara tidak turut campur dalam upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat.
Pendapat
Kant ini sangat sesuai dengan zamannya, yaitu tatkala terjadi pemujaan terhadap
liberalisme (dengan semboyannya: laissez faire, laissez aller). Namun teori
Kant mulai ditinggalkan karena persaingan bebas ternyata makin melebarkan
jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin. Para ahli berusaha
menyempurnakan teorinya dengan teori negara hukum dalam arti luas atau negara
kesejahteraan (Welfare State). Menurut teori ini, selain bertujuan melindungi
hak dan kebebasan warganya, negara juga berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi
seluruh warga negara.
Kranenburg
termasuk penganut teori negara kesejahteraan. Menurut dia, tujuan negara bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan
juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya. Kesejahteran pun meliputi
berbagai bidang yang luas cakupannya, sehingga selayaknya tujuan negara itu
disebut secara plural: tujuan-tujuan negara. Ia juga menyatakan bahwa upaya
pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata,
seimbang.
b.
Berdasakan
ajaran para ahli
Adapun
tujuan dari Suatu Negara yang di Kemukakan oleh para ahli yaitu sebagai
berikut:
1)
Ajaran
Plato
Negara bertujuan
memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
2)
Ajaran
Teokratis (Kedaulatan Tuhan)
Negara
bertujuan mencapai kehidupan yang aman dan ternteram dengan taat kepada Tuhan.
Penyelenggaraan negara oleh pemimpin semata-mata berdasarkan kekuasaan Tuhan
yang dipercayakan kepadanya. Tokoh utamanya: Augustinus, Thomas Aquino)
3)
Ajaran
Negara Polisi
Negara bertujuan
mengatur kemanan dan ketertiban masyarakat (Immanuel Kant).
4)
Ajaran
Negara Hukum
Negara
bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dan berpedoman pada hukum (Krabbe).
Dalam negara hukum, segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan pada hukum.
Semua orang – tanpa kecuali – harus tunduk dan taat kepada hukum (Government
not by man, but by law = the rule of law). Rakyat tidak boleh bertindak semau
gue dan menentang hukum. Di dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin
sepenuhnya oleh negara, sebaliknya rakyat berkewajiban mematuhi seluruh
peraturan pemerintah/ negaranya.
c.
Berdasarkan
Pembukaan UUD 45
Sesuai
dengan isi pembukaan yang terdapat di undang undang 1945 yang mana tujuan
Negara adalah Berupa:
1) melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2) untuk
memajukan kesejahteraan umum,
3) mencerdaskan
kehidupan bangsa,
4) melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial,
5.
Unsur-Unsur
Negara
Menurut
Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
a.
Wilayah/ Daerah
Wilayah
Merupakan salah satu unsur atau syarat terbentuknya Negara yang mana Wilayah
tersebut di bagi lagi menjadi:
1)
Daratan
Wilayah
daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di
bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam
bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu
negara dapat berupa:
a) Batas
alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
b) Batas
buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
c) Batas
menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
2)
Lautan
Lautan
yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu,
sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang
laut, yaitu:
a) Res
Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat
diambil/ dimiliki oleh setiap negara
b) Res
Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan
karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
Tidak
ada ketentuan dalam hukum internasional yang menyeragamkan lebar laut
teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri
wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km) seperti
Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili
dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador). Batas laut Indonesia sejauh
12 mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi Juanda
pada tanggal 13 Desember 1957.
Pada
tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat
multilateral yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan lautan,
misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi, perdagangan, hukum, militer
dan lingkungan hidup. Traktat tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta yang
terdiri dari 117 negara dan dua organisasi kebangsaan.
Tentang batas lautan ditetapkan sebagai
berikut:
a)
Batas
laut teritorial
Setiap
negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut,
diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
b)
Batas
zona bersebelahan
Di
luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah
batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil
tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai,
fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
c)
Batas
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE
adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari
pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali
kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di
wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas
berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan
pipa di bawah laut.
d)
Batas
landas benua
Landas
benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut.
Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi
dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
3)
Udara
Wilayah
udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan
atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris
pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan
No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara
menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya
seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh
melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago
1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat
atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang
bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa
yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan
untuk semua negara dan tujuan perdamaian.
4)
Wilayah
Ekstrateritorial
Wilayah
ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui
sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah
negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu
negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera
negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan
diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada
di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating
island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
b.
Rakyat
Rakyat
(Inggris: people; Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam
suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal
dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni
negara juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam
pengertian sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis. Rakyat adalah
sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki
kesamaan bahasa dan adat istiadat. Sedangkan bangsa – menurut Ernest Renan –
adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan
cita-cita. Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita
meningkatkan rakyat menjadi bangsa. Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat
yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari
rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati
kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa. Sekadar contoh,
bangsa Amerika Serikat sangat heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa
Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki
ratusan suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis,
selain harus memiliki sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus
terikat oleh tanah air yang sama.
Rakyat
merupakan unsur terpenting dalam negara karena manusialah yang berkepentingan
agar organisasi negara dapat berjalan dengan baik. Rakyat suatu negara
dibedakan antara: a) penduduk dan bukan penduduk; b) warga negara dan bukan
warga negara.
Penduduk
ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah
negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara,
tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu. Warga negara ialah
mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan
bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).
Georg Jellinek mengemukakan empat
status bangsa, yaitu:
1) Status positif,
yaitu status yang memberikan hak kepada warga negara untuk menuntut tindakan
positif negara mengenai perlindungan atas jiwa raga, hak milik, kemerdekaan,
dan sebagainya;
2) Status negatif,
yaitu status yang menjamin warga negara bahwa negara tidak ikut campur terhadap
hak-hak azasi (hak-hak privat) warga negaranya.
3) Status aktif,
yaitu status yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta
dalam pemerintahan, misalnya melalui hak pilih (aktif: memilih, pasif:
dipilih).
4) Status pasif,
yaitu status yang memberikan kewajiban kepada setiap warga negara untuk taat
dan tunduk kepada negara.
Aristoteles
menyebut manusia sebagai zoon politikon, artinya makhluk yang pada dasarnya
selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesamanya atau makhluk yang suka
bermasyarakat. Manusia adalah makhluk individu (perseorangan) sekaligus makhluk
sosial. Secara singkat yang disebut masyarakat adalah persatuan manusia yang
timbul dari kodrat yang sama itu.
Penyebab
manusia selalu hidup bermasyarakat antara lain adalah dorongan kesatuan
biologis dalam naluri manusia, yaitu:
1) hasrat
untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum;
2) hasrat
untuk membela diri;
3) hasrat
untuk melanjutkan keturunan.
Golongan masyarakat antara lain
terbentuk karena:
1) rasa
tertarik kepada (sekelompok) orang lain tertentu;
2) memiliki
kegemaran yang sama dengan orang lain;
3) memerlukan
bantuan/ kekuatan orang lain;
4) berhubungan
darah dengan orang lain; dan
5) memiliki
hubungan kerja dengan orang lain.
Dengan
perkataan lain, aspek-aspek yang mendorong manusia ke arah kerja sama dengan
sesamanya adalah:
1)
biologis
manusia
ingin tetap hidup dan memertahankan kelangsungan hidupnya yang hanya bisa
dicapai dengan bekerja sama dengan sesamanya;
2)
psikologis
kesediaan
kerja sama untuk menghilangkan kejemuan dan mempertahankan harga diri sebagai
anggota pergaulan hidup bersama manusia;
3)
ekonomis
kesediaan
manusia untuk bekerja sama adalah agar dapat memenuhi dan memuaskan segala
macam kebutuhan hidupnya;
4)
kultural
manusia
sadar bahwa segala usahanya untuk menciptakan sesuatu hanya bisa berhasil dalam
kerja sama dengan sesamanya.
Sifat-sifat
golongan masyarakat itu pada umumnya dapat dibagi menjadi tiga macam golongan
besar, yaitu:
1) Golongan
yang berdasarkan hubungan kekeluargaan: perkumpulan keluarga;
2) Golongan
yang berdasarkan hubungan kepentingan/ pekerjaan: perkumpulan ekonomi,
koperasi, serikat sekerja, perkumpulan sosial , kesenian, olahraga, etc.
3) Golongan
yang berdasarkan hubungan tujuan/ pandangan hidup atau ideologi: partai
politik, perkumpulan keagamaan.
c.
Pemerintah
yang berdaulat
Istilah
Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris),
Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti
mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari
semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa
memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup
lembaga eksekutif saja.
Menurut Utrecht,
istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:
a) Pemerintah
sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara
adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
b) Pemerintah
sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu
negara (dhi. Kepala Negara).
c) Pemerintah
sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet).
d) Istilah
kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete
(Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus
(Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi,
tidak di bawah kekuasaan lain.
e) Pemerintah
yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam
negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka,
dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
Jean Bodin (1530-1596),
seorang ahli ilmu negara asal Prancis, berpendapat bahwa negara tanpa kekuasaan
bukanlah negara. Dialah yang pertama kali menggunakan kata kedaulatan dalam
kaitannya dengan negara (aspek internal: kedaulatan ke dalam). Kedaulatan ke
dalam adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya.
Kedaulatan ke luar adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan serta
memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa (yang selayaknya dihormati oleh
bangsa dan negara lain pula), hak atau wewenang mengatur diri sendiri tanpa
pengaruh dan campur tangan asing.
Grotius (Hugo de Groot)
yang dianggap sebagai bapak hukum internasional memandang kedaulatan dari aspek
eksternalnya, kedaulatan ke luar, yaitu kekuasaan mempertahankan kemerdekaan
negara terhadap serangan dari negara lain.
1)
Sifat-sifat
kedaulatan menurut Jean Bodin:
Berikut
sifat sifat kedaulatan yang di kemukakan oleh Jean Bodin:
a) Permanen/
abadi, yang berarti kedaulatan tetap ada selama negara masih berdiri.
b) Asli,
yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal adari kekuasaan lain yang lebih
tinggi.
c) Tidak
terbagi, yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya yang
tertinggi di dalam negara.
d) Tidak
terbatas, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun,
karena pembatasan berarti menghilangkan ciri kedaulatan sebagai kekuasaan yang
tertinggi.
e) Para
ahli hukum sesudahnya menambahkan satu sifat lagi, yaitu tunggal, yang berarti
bahwa hanya negaralah pemegang kekuasaan tertinggi.
2)
Macam-macam
teori kedaulatan
Terdapat
beberapa teori mengenai kedaulatan yang sudah di kenal secara umum ,yang mana
di antaranya adalah:
a)
Teori
Kedaulatan Tuhan
Teori
ini merupakan teori kedaulatan yang pertama dalam sejarah, mengajarkan bahwa
negara dan pemerintah mendapatkan kekuasaan tertinggi dari Tuhan sebagai asal
segala sesuatu (Causa Prima). Menurut teori ini, kekuasaan yang berasal dari
Tuhan itu diberikan kepada tokoh-tokoh negara terpilih, yang secara kodrati
ditetapkan-Nya menjadi pemimpin negara dan berperan selaku wakil Tuhan di
dunia. Teori ini umumnya dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan
dewa, misalnya para raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang, Kaisar China, Raja Belanda
(Bidde Gratec Gods, kehendak Tuhan), Raja Ethiopia (Haile Selasi, Singa
penakluk dari suku Yuda pilihan Tuhan). Demikian pula dianut oleh para raja
Jawa zaman Hindu yang menganggap diri mereka sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Ken
Arok bahkan menganggap dirinya sebagai titisan Brahmana, Wisnu, dan Syiwa
sekaligus.
Pelopor
teori kedaulatan Tuhan antara lain: Augustinus (354-430), Thomas Aquino
(1215-1274), juga F. Hegel (1770-1831) dan F.J. Stahl (1802-1861).
Karena
berasal dari Tuhan, maka kedaulatan negara bersifat mutlak dan suci. Seluruh
rakyat harus setia dan patuh kepada raja yang melaksanakan kekuasaan atas nama
dan untuk kemuliaan Tuhan. Menurut Hegel, raja adalah manifestasi keberadaan
Tuhan. Maka, raja/ pemerintah selalu benar, tidak mungkin salah.
b)
Teori
Kedaulatan Raja
Dalam
Abad Pertengahan Teori Kedaulatan Tuhan berkembang menjadi Teori Kedaulatan
Raja, yang menganggap bahwa raja bertanggung jawab kepada dirinya sendiri.
Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Ia bahkan tak perlu menaati hukum
moral agama, justru karena “status”-nya sebagai representasi/ wakil Tuhan di
dunia. Maka, pada masa itu kekuasaan raja berupa tirani bagi rakyatnya.
Peletak
dasar utama teori ini adalah Niccolo Machiavelli (1467-1527) melalui karyanya,
Il Principe. Ia mengajarkan bahwa negara harus dipimpin oleh seorang raja yang
berkekuasaan mutlak. Sedangkan Jean Bodin menyatakan bahwa kedaulatan negara
memang dipersonifikasikan dalam pribadi raja, namun raja tetap harus
menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa, dan konstitusi kerajaan (leges
imperii). Di Inggris, teori ini dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679)
yang mengajarkan bahwa kekuasaan mutlak seorang raja justru diperlukan untuk
mengatur negara dan menghindari homo homini lupus.
c)
Teori Kedaulatan Negara
Menurut
teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber kedaulatan adalah
negara, yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa. Kedaulatan
timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Hukum dan konstitusi lahir
menurut kehendak negara, diperlukan negara, dan diabdikan kepada kepentingan
negara. Demikianlah F. Hegel mengajarkan bahwa terjadinya negara adalah kodrat
alam, menurut hukum alam dan hukum Tuhan. Maka kebijakan dan tindakan negara
tidak dapat dibatasi hukum. Ajaran Hegel ini dianggap yang paling absolut
sepanjang sejarah. Para penganut teori ini melaksanakan pemerintahan tiran,
teristimewa melalui kepala negara yang bertindak sebagai diktator. Pengembangan
teori Hegel menyebar di negara-negara komunis.
Peletak
dasar teori ini antara lain: Jean Bodin (1530-1596), F. Hegel (1770-1831), G.
Jellinek (1851-1911), Paul Laband (1879-1958).
d)
Teori
Kedaulatan Hukum
Berdasarkan
pemikiran teori ini, kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku.
Hukumlah (tertulis maupun tidak tertulis) yang membimbing kekuasaan
pemerintahan. Etika normatif negara yang menjadikan hukum sebagai “panglima”
mewajibkan penegakan hukum dan penyelenggara negara dibatasi oleh hukum.
Pelopor teori Kedaulatan Hukum antara lain: Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel
Kant dan Leon Duguit.
e)
Teori
Kedaulatan Rakyat (Teori Demokrasi)
Teori
ini menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Pemerintah
harus menjalankan kehendak rakyat. Ciri-cirinya adalah: kedaulatan tertinggi
berada di tangan rakyat (teori ajaran demokrasi) dan konstitusi harus menjamin
hak azasi manusia.
d.
Pengakuan
oleh negara lain
Pengakuan
oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat
deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif. Proklamasi kemerdekaan Amerika
Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah
berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.
Adanya
pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah
memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan
antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat
penting, yaitu untuk:
1) tidak
mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
2) menjamin
kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan
hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun
hubungan antarnegara.
Menurut Oppenheimer,
pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata
merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international person. Dalam
kedudukan itu, keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto)
secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact
(pengakuan de jure).
Pengakuan de facto
adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan
menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya. Sedangkan pengakuan
de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan
diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.
Perbedaan antara pengakuan de facto
dan pengakuan de jure antara lain adalah:
1) Hanya
negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas
harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
2) Wakil-wakil
dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas
kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
3) Pengakuan
de facto – karena sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
4) Apabila
suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada
suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de
jure pula.
Menurut Starke,
tindakan pemberian pengakuan dapat dilakukan secara tegas (expresss), yaitu
pengakuan yang dinyatakan secara resmi berupa nota diplomatik, pesan pribadi
kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen, atau melalui
traktat. Pengakuan juga dapat dilakukan secara tidak tegas (implied), yaitu
pengakuan yang ditampakkan oleh hubungan tertentu antara negara yang mengakui
dengan negara atau pemerintahan baru.
Ada dua teori pengakuan yang saling
bertentangan:
1) Teori
Konstitutif, yaitu teori yang menyatakan bahwa hanya tindakan pengakuanlah yang
menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan
otoritasnya di lingkungan internasional
2) Teori
Deklaratoir atau Evidenter, yaitu teori yang menyatakan bahwa status kenegaraan
atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status itu
tidak bergantung pada pengakuan yang diberikan. Tindakan pengakuan hanyalah
pengumuman secara resmi terhadap fakta yang telah ada.
6.
Fungsi-Fungsi
Negara
Terdapat
beberapa fungsi fungsi dari suatu Negara yang sudah di kenal secara umum yaitu
di antaranya adalah:
a.
Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara
yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara
umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
b.
Melaksanakan
ketertiban
Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
c.
Pertahanan
dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta
menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun
dari luar.
d.
Menegakkan
keadilan
Negara
membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di
segala bidang kehidupan.
B.
Bangsa
1.
Pengertian
Bangsa
Bangsa
adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah
tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya
yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan
filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
1.1 Pengertian Bangsa Secara Umum
Bangsa
secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal
keturunan, adat, agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar
manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu
karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah
suatu Negara.
1.2 Pengertian Bangsa menurut Ahli
Berikut
pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa di antaranya adalah:
a.
Ernest
Renan (Perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang
terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu
riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup
untuk menjadi satu.
b.
Otto
Bauer (Jerman)
Bangsa
adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh
karena adanya persamaan nasib.
c.
F.
Ratzel (Jerman)
Bangsa
terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa
kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
d.
Ernest
Renan
Sebagai
Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya
keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
e.
F.Ratzel
Seorang
ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya
hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan
kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
f.
Hans
Kohn
Ilmuwan
dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia
dalam sejarah.
g.
Jalobsen
dan Lipman
Berpendapat
bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity
and Political Unity).
h.
Otto Bauer
Ilmuwan
dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia
yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
i.
Menurut
Rawink
bangsa
adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai
keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan
terletak dalam geografis tertentu.
j.
Ki
Bagoes Hadikoesoemo atau Tuan Munandar lebih menekankan
pengertian bangsa pada persatuan antara orang dan tempat.
k.
Menurut
Jalobsen dan Libman
bangsa adalah suatu
kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (Politic unity).
l.
Menurut
Guibernau
bangsa
adalah negara kebangsaan memiliki unsur-unsur penting pengikat, yaitu:
psikologi (sekelompok manusia yang memiliki kesadaran bersama untuk membentuk
satu kesatuan masyarakat – adanya kehendak untuk hidup bersama), kebudayaan
(merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama), teritorial (batas
wilayah atau tanah air), sejarah dan masa depan (merasa memiliki sejarah dan
perjuangan masa depan yang sama), dan politik (memiliki hak untuk menjalankan
pemerintahan sendiri).
m.
Benedict
Anderson
mengatakan
bahwa bangsa lebih mengacu kepada pemahaman atas suatu masyarakat yang
mempunyai akar sejarah yang sama dimana praxis pengalaman atas penjajahan
begitu kental dirasakan oleh masyarakat terjajah dan semakin lama akan semakin
mengkristalkan pengalaman atas rasa solidaritas kebersamaan yang tinggi
diantara mereka.
2.
Faktor
Faktor Pembentukan Identitas bersama
Identitas
nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara
etimologis,identitas nasional berasal dari kata “identity” yang memiliki arti
harfiah: ciri,tanda,atau jati diri yang melekat pada seseorang,kelompok atau
sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Dengan demikian identitas berarti
ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang dimiliki seorang kelompok,
masyarakat bahkan suatu bangsa sehingga dengan identitas itu bisa membedakan
dengan yang lain. Kata nasional merujuk pada konsep kebangsaan. Nasional
merujuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari
sekedar pengelompokan berdasarkan ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagianya.
Oleh karena itu, identitas nasional lebih merujuk pada identitas bangsa dalam
pengertian Politik (political unity).
2.1 Faktor Pembentukan Identitas
Bersama
Proses
pembentukan bangsa negara membutuhkan identitas-identitas untuk menyatukan
masyarakat bangsa yang bersangkutan. Faktor-faktor
yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa, meliputi primordial,
sakral, tokoh bhineka tunggal ika, sejarah, perkembangan ekonomi, dan
kelembagaan.
a.
Identitas
Kesukubangsaan.
Cultural
unity atau kesukubangsaan merujuk pada bangsa dalam pengertian kebudayaan atau
bangsa dalam arti sosiologis antropologis. Culturual unity disatukan oleh
adanay kesamaan dalam hal ras, suku, agama, adat dan budaya, keturunan (darah)
dan daerah asala (homeland). Unsur-unsur ini menjadi kelompok bangsa yang
bersangkutan sehingga bisa dibedakan dengan bangsa lain. Identitas cultural
unity dapat disebut identitas kesukubangsaan.
Identitas
yang dimiliki oleh sebuah cutural unity kurang lebih bersifat askriptif (sudah
ada sejak lahir), bersifat alamiah (bawaan), primer, dan etnik. Setiap anggota
cultural unity memilki kesetiaan atau loyalitas pada identitasnya, misalnya,
setia pada suku, agama, budaya, kerabat, daerah asal, dan bahasanya.
b.
Identitas
Kebangsaan
Identitas-identitas
kebangsaan itu merupakan kesepakatan dari banyak bangsa di dalamnya. Identitas
nasional itu dapat saja berasal dari identitas sebuah bangsa di dalamnya yang
selanjutnya disepakati sebagai identitas nasionalnya. Identitas kebangsaan
bersifat buatan, sekunder, etis, dan nasional. Beberapa bentuk identitas
nasional adalah bahasa nasional, lambang nasional, semboyan nasional, bendera
nasional, dan ideologi nasional.
Kesediaan
dan kesetiaan warga bangsa untuk mendukung identitas nasional itu perlu
ditanamkan, dipupuk, dan dikembangkan secara terus menerus. Hal ini disebabkan
warga juga memilki kesetiaan pada identitas kelompoknya yang justru lebih
dahulu daripada kesetiaan pada identitas nasional. Kesetiaan pada identitas
nasional amat penting karena dapat mempersatukan warga bangsa itu sebagai satu
bangsa dalam satu negara.
c.
Identitas
Nasional Indonesia
Proses
pembentukan identitas nasional umumnya membutuhkan waktu dan perjuangan panjang
di antara warga bangsa-negara yang bersangkutan. Hal ini disebabkan identitas
nasional adalah hasil kesepakatan masyarakat bangsa itu. Setiap kelompok bangsa
di dalam negara, umumnya menginginkan identitasnya dijadikan atau diangkat
sebagai identitas nasional yang tentu saja belum tentu diterima oleh kelompok
bangsa lain. Inilah yang menyebabkan sebuah negara-bangsa yang baru merdeka
mengalami pertikaian intern yang berlarut-larut demi untuk saling mengangkat
identitas kesukubangsaan menjadi identitas nasional. Contoh; kasus negara Sri
Lanka yang diliputi pertikaian terus-menerus anata bangsa Sinhala dan Tamil
sejak negara itu merdeka.
Setelah
bangsa Indonesia bernegara, mulai dibentuk dan disepakati apa-apa yang dapat
menjadi identitas nasional Indonesia. Bisa dikatakan bangsa Indonesia relatif
berhasil dalam membentuk identitas nasionalnya kecuali pada saat proses
pembentukan ideologi Pancasila sebagai identitas nasional yang membutuhkan
perjuangan dan pengorbanan di antara warga bangsa.
2.2 bentuk identitas nasional Indonesia
Beberapa
bentuk identitas nasional Indonesia yaitu di antaranya adalah:
a. Bahasa
Nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
b. Dasar
falsafah negara yaitu Pancasila
c. Lagu
Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
d. Lambang
negara yaitu Garuda Pancasila
e. Semboyan
negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
f. Bendera
negara yaitu Sang Merah Putih
g. Konstitusi
(Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
h. Bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkaudalatan rakyat
i.
Konsepsi Wawasan Nusantara
j.
Kebudayaan dareah yang telah diterima
sebagai kebudayaan nasional
2.3 Penguatan Identitas
Samuel P. Huntington
berpendapat bahwa menguatnya Identitas agama akan mengantarakan masyarakat
kepada sesuatu yang disebut dengan Benturan Antarperadaban, tetapi bukan
berarti kemungkinan iu tak terjadi tidak ada. Perpecahan atau konflik antar
umat beragama tersebut harus dihindarkan. Ancaman terhadap keberagaman agama
dan bangsa harus segera dihentikan.
Salah
satu caranya adalah penguatan kembali identitas nasional. Karena identitas
nasional mengantarakan masyarakat ke gerbang untuk menerima perbedaan-perbedaan
dalam hidup. Apalagi Indonesia yang sejak lama telah menganut paham ” Bhineka
Tunggal Ika”. Pemerintah telah menggalakan kembali pengembangan Identitas
nasional. Salah satu caranya adalah dengan membuat program revitalisasi.
Masyarakat
sendiri di percaya masih punya rasa bangga terhadap bangsa ini. Rasa terima
kasih dan penghargaan terbesar untuk para pahlawan yang telah berjuang untuk
membebaskan bangsa ini dari penjajahan. Rasa bangga bahwa Indoensia adalah
bangsa yang kaya baik itu sumber daya alam maupun yang lain. Bangga terhadap
indahnya alam indoensia. Dan masih banyak rasa bangga yang lain.
Alangkah
baiknya jika rasa bangga itu tumbuh membesar lagi. Tak diikuti oleh rasa kecewa
atau keluh kesah tentang Indoensia tercinta. Tak ada lagi rakyat yang menagis
karena negeri yang kayanya ini tak dapat memberikan kehidupan baginya. Tak ada
lagi rakyat yang mengutuki kezaliman pemimpinnya karena sang pemimpin telah
memperhatikan rakyatnya. Seandainya bisa maka tak akan ada lagi identitas yang
lebih kuat daripada identitas nasional, rasa bangga sebagai bangsa Indonesia.
Dan, jangan sampai ada lagi pendapat masyarakat luar negri bahwa kita negara
yang pemarah, teroris dan sebagainya. Kembalikan lagi identitas bangsa yang
kaya akan kutural, saling menghormati, dan ramah.
3.
Integrasi
Bangsa
Secara umum integrasi
diartikan sebagai pernyataan secara terencana dari bagian-bagian yang berbeda menjadi satu kesatuan yang serasi.
Kata integrasi
berkaitan erat dengan terbentuknya suatu bangsa, karena suatu bangsa terdiri
dari berbagai unsur seperti suku/etnis, ras, tradisi, kepercayaan dan
sebagainya,yang beranekaragam. Untuk itu integrasi suatu bangsa terjadi karena
adanya perpaduan dari berbagai unsur tersebut, sehingga terwujud kesatuan
wilayah, kesatuan politik, ekonomi, sosial maupun budaya yang membentuk
jatidiri bangsa tersebut.
Dalam proses integrasi geo politik di Indonesia mulai menonjol pada awal
abad 16 dan dalam proses integrasi bangsa Indonesia tersebut banyak faktor yang
berperan antara lain pelayaran dan
perdagangan antar pulau serta adanya bahasa Melayu sebagai bahasa pergaulan. Para pedagang-pedagang Islam mejadi motor
penggerak terjadinya proses integrasi, hal ini karena dalam ajaran Islam tidak
membedakan manusia baik berdasarkan kasta, agama, suku/etnis atau golongan.
Bagi pedagang-pedangan Islam yang terpenting adalah perdagangan yang saling
menguntungkan. Dengan adanya hal tersebut maka mempermudah hubungan dan komunikasi
suku bangsa yang berada di Nusantara.
Sedangkan integrasi kaum elite yang berkembang
pada awal abad 20 yang berperan
adalah pendidikan karena dengan pendidikan lahirlah golongan intelektual Indonesia
yang menyadari nasib bangsanya sehingga berusaha mengembangkan wawasan integral
kebangsaan. Untuk itu integrasi politik kaum elite merupakan tulang punggung gerakan
Nasionalisme Indonesia. Melalui gerakan nasionalisme maka lahirlah integrasi nasional
bangsa Indonesia sampai sekarang.
adalah pendidikan karena dengan pendidikan lahirlah golongan intelektual Indonesia
yang menyadari nasib bangsanya sehingga berusaha mengembangkan wawasan integral
kebangsaan. Untuk itu integrasi politik kaum elite merupakan tulang punggung gerakan
Nasionalisme Indonesia. Melalui gerakan nasionalisme maka lahirlah integrasi nasional
bangsa Indonesia sampai sekarang.
Menurut Hendropuspito OC
dalam bukunya “Sosiologi Sistematik” istilah integrasi berasal dari kata latin
integrare yang berarti memberikan tempat dalam suatu keseluruhan. Dari kata
tersebut menurunkan kata integritas yang berarti keutuhan atau kebulatan dan
integrasi berarti membuat unsur-unsur tertentu menjadi satu kesatuan yang bulat
dan utuh. Secara umum integrasi diartikan sebagai pernyataan secara terencana
dari bagian-bagian yang berbeda menjadi satu kesatuan yang serasi.
Kata
integrasi berkaitan erat dengan terbentuknya suatu bangsa, karena suatu bangsa
terdiri dari berbagai unsur seperti suku/etnis, ras, tradisi, kepercayaan dan
sebagainya,yang beranekaragam. Untuk itu integrasi suatu bangsa terjadi karena
adanya perpaduan dari berbagai unsur tersebut, sehingga terwujud kesatuan
wilayah, kesatuan politik, ekonomi, sosial maupun budaya yang membentuk
jatidiri bangsa tersebut.
Integrasi
bangsa tidak terjadi begitu saja, tetapi memerlukan suatu proses perjalanan
waktu yang panjang yang harus diawali adanya kebersamaan dalam kehidupan.
Kebersamaan tersebut memiliki arti yang luas yaitu kebersamaan hidup,
kebersamaan pola pikir, kebersamaan tujuan dan kebersamaan kepentingan.
Dengan
demikian integrasi suatu bangsa dilandasi oleh cita-cita dan tujuan yang sama,
adanya saling pendekatan dan kesadaran untuk bertoleransi dan saling
menghormati. Demikian pula untuk integrasi bangsa Indonesia. Mengingat
Indonesia sebagai bangsa yang majemuk dan memiliki keanekaragaman budaya. Maka
sangat memerlukan proses integrasi, karena dampak dari kemajemukan ini sangat
potensial terjadinya konflik/ pertentangan.
Kecenderungan
terjadinya konflik di Indonesia sangatlah besar, untuk itu hendaknya setiap
warga masyarakat di Indonesia harus menyadari dan mempunyai cita-cita bersama
sebagai bangsa Indonesia. Cita-cita bersama sebagai bangsa Indonesia adalah
sederhana tetapi agung yaitu suatu masyarakat dimana semua golongan dapat hidup
rukun. Mengembangkan diri tanpa merugikan golongan lain dan bahkan membantu
mendukung golongan-golongan lain, sehingga terwujud suatu masyarakat yang adil
dan makmur.
4.
Proses
Integrasi bangsa indonesia
Proses integrasi bangsa Indonesia menurut A. Sartono Kartodirjo dapat dibagi
dalam 2 jenis yaitu ; pertama, integrasi geopolitik yang dimulai sejak jaman
prasejarah sampai awal abad 20, dan kedua, proses integrasi politik kaum elite
sejak awal abad 20 sampai jaman Hindia Belanda berakhir.
4.1 Jenis Integrasi Bangsa Indonesia
a.
Integrasi
geo politik
Dalam
proses integrasi geo politik di Indonesia mulai menonjol pada awal abad 16 dan
dalam proses integrasi bangsa Indonesia tersebut banyak faktor yang berperan
antara lain pelayaran dan perdagangan antar pulau serta adanya bahasa Melayu
sebagai bahasa pergaulan. Para pedagang-pedagang Islam mejadi motor penggerak
terjadinya proses integrasi, hal ini karena dalam ajaran Islam tidak membedakan
manusia baik berdasarkan kasta, agama, suku/etnis atau golongan. Bagi
pedagang-pedangan Islam yang terpenting adalah perdagangan yang saling
menguntungkan. Dengan adanya hal tersebut maka mempermudah hubungan dan
komunikasi suku bangsa yang berada di Nusantara.
b.
Integrasi
kaum elite
Sedangkan
integrasi kaum elite yang berkembang pada awal abad 20 yang berperan adalah
pendidikan karena dengan pendidikan lahirlah golongan intelektual Indonesia
yang menyadari nasib bangsanya sehingga berusaha mengembangkan wawasan integral
kebangsaan. Untuk itu integrasi politik kaum elite merupakan tulang punggung
gerakan Nasionalisme Indonesia. Melalui gerakan nasionalisme maka lahirlah
integrasi nasional bangsa Indonesia sampai sekarang.
4.2 Hubungan keragaman Budaya
terhadap Integrasi bangsa Indonesia
Sifat
majemuk dari bangsa Indonesia, disamping merupakan kebanggaan hendaknya pula
dilihat bahwa suatu negara dengan keanekaragaman suku-bangsa dan kebudayaan
mengandung potensi konflik. Oleh karenanya guna menuju suatu integrasi nasional
Indonesia yang kokoh, terdapat berbagai kendala yang harus diperhatikan.
Dalam
rangka mempersatukan penduduk Indonesia yang beranekawarna, Koentjaraningrat
(1982:345-346) melihat ada empat masaah pokok yang dihadapi, ialah
a. mempersatukan
aneka-warna suku-bangsa,
b. hubungan
antar umat beragama,
c. hubungan
mayoritas-minoritas dan
d. integrasi
kebudayaan di Irian Jaya dengan kebudayaan Indonesia.
Diantara
sekitar 210 juta orang penduduk Indonesia dewasa ini, sulit diketahui secara
pasti distribusi jumlah dari masing-masing suku-bangsa.
Terakhir
kalinya, Sensus Penduduk di Indonesia yang memuat items suku-bangsa adalah yang
dilakukan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda; yang hasilnya dimuat dalam
Volkstelling (1930). Sensus Penduduk Indonesia yang dilakukan pada 1970 dan
dalam dasawarsa berikutnya, tidak mencantumkan items suku-bangsa. Mengingat hal
tersebut, ada kesulitan untuk mengetahui secara pasti laju pertumbuhan penduduk
berdasarkan suku-bangsa dan distribusi mereka. Sekalipun demikian, ada pula
berbagai usaha untuk mengetahui hal di atas, antara lain pernah dicoba oleh
Pagkakaisa Research (1974), antara lain disebutkan bahwa suku-bangsa bahwa Jawa
mencapai 45,8 % dari total penduduk Indonesia pada 1974 (sekitar 120.000.000
orang). Berbagai distribusi penduduk Indonesia berdasarkan suku-bangsa ialah
Sunda (14,1 %), Madura (7,1 %), Minangkabau (3,3 %), Bugis (2,5 %), Batak (2,0
%), Bali (1,8 %), 24 suku-bangsa lainnya (20,3 %) dan orang Cina (2,7 %).
Sementara itu, di kalangan para pakar masih terdapat perbedaan dalam
mengklasifikasikan penduduk di Indonesia ke dalam suatu konsep suku-bangsa.
Koentjaraningrat
(1982:346-347) menilai bahwa berapakah sebenarnya
jumlah suku-bangsa di Indonesia, sampai saat kini masih sukar ditentukan secara
pasti. Hal ini disebabkan ruang lingkup istilah konsep suku-bangsa dapat
mengembang atau menyempit, tergantung subyektivitas. Sebagai contoh, paling
sedikit di Pulau Flores terdapat empat suku-bangsa yang berbeda bahasa dan
adat-istiadatnya, ialah orang Manggarai, Ngada, Ende-Lio dan Sikka. Namun kalau
mereka ada di luar Flores, mereka biasanya dipandang oleh suku-bangsa lainnya
atau mereka mengidentifikasikan dirinya sebagai satu suku-bangsa, ialah Flores.
Hal
ini juga terjadi dikalangan suku-bangsa Dayak di Pulau Kalimantan. Menurut H.J.
Malinckrodt, orang Dayak diklasifikasikan ke dalam enam rumpun atau stammen
ras, ialah Kenya-Kayan-Bahau, Ot Danum, Iban, Moeroet, Klemantan dan Poenan.
Selanjutnnya jika diamati lebih lanjut, di kalangan orang Dayak Kalimantan ada
405 suku-bangsa yang saling berbeda satu dengan lainnya. Jika mereka berada di
luar Pulau Kalimantan, orang lain menyebut mereka dan mereka sendiri
mengidentifikasikan dirinya sebagai suku-bangsa Dayak, akan tetapi di
Kalimantan sendiri antara satu dengan yang lain merasa memiliki perbedaan.
Demikian pula hanya di Irian Jaya, berdasarkan penelitian dari Summer Language
Institute, paling tidak terdapat 252 suku-bangsa yang masing-masing memakai
bahasa yang berbeda. Mengingat hal tersebut maka, Koentjaraningrat memandang
perlu upaya pendifinisian konsep suku-bangsa di Indonesia secara ilmiah, antara
lain dengan mengambil beberapa unsur kebudayaan sebagai indikator yang dapat
berlaku bagi semua “suku-suku-bangsa” yang ada di Indonesia..
Upaya
untuk memahami keanekaragaman suku-bangsa dan kebudayaan di Indonesia adalah
sekaligus berpretensi pula mengungkapkan berbagai bentuk interaksi sosial yang
terjadi di kalangan suku-bangsa yang saling berbeda kebudayaannya. Dengan
mempelajari proses interaksi sosial yang terjadi, sekaligus diharapkan akan
memberikan pengetahuan tentang proses-proses sosial di kalangan mereka sehingga
akan diketahui segi dinamis dari masyarakat dan kebudayaan. Berbagai perubahan
dan perkembangan masyarakat yang merupakan segi dinamis adalah akibat interaksi
sosial yang terjadi diantara para warganya, baik orang perorangan, orang dengan
kelompok maupun antar kelompok manusia. Kerjasama (cooperation), persaingan
(competition), pertikaian (conflict), akomodasi (acomodation), asimilasi
(assimilation), akulturasi (acculturation) dan integrasi (integration)
merupakan proses-proses sosial yang perlu diperhatikan dalam rangka studi
hubugan antar suku-bangsa, terutama untuk mempercepat terwujudnya integrasi
nasional Indonesia yang kokoh.
Faktor integrasi
bangsa Indonesia rasa senasib dan sepenanggungan serta rasa seperjuanagan di
masa lalu ketika mengalami penjajahan. Penjajahan menimbulkan tekanan baik
mental ataupun fisik. Tekanan yang berlarut-larut akan melahirkan reaksi dari
yang ditekan ( di jajah ). Sehingga muncul kesadaran ingin memperjuangkan
kemerdekaan. Dengan kesadaran ini, maka keberagaman suku atau golongan yang ada
di Indonesia tidak dipermasalahkan semuanya bersatu, berjuang untuk merdeka.
Sehingga terbentuklah negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyannya
Bhineka Tunggal Ika. Selain itu, sumpah pemuda merupakan salah satu faktor
integrasi bangsa karena isinya adalah persatuan yaitu berbangsa satu, bertanah
air satu dan berbahasa satu Indonesia.
Faktor disintegrasi
bangsa di antaranya ialah negara yang berbentuk kepulauan yang dipisahkan oleh
lautan, sehingga akan memunculkan sikap ingin menguasai daerah sendiri dan
tidak mau diatur.Kemudian keberagaman suku, ras, agama bisa memicu disintegrasi
bangsa, karena setiap golongan pasti mempunyai budaya, watak, dan adat yang
berbeda dan yang pasti mereka masing-masing mempunyai ego kesukuan (
Chauvinisme ) sehingga kan mudah konflik dengan suku-suku yang lain. Faktor
disintegrasi yang lain ialah rasa ketidakadilan yang memicu pemberontakan
kepada yang berbuat tidak adil. Jika pemerintah Indonesia tidak berbuat adil
pada setiap daerah yang ada di Indonesia maka akan menimbulkan rasa
ketidakpuasan dari masyarakat yang berdomisili di daerah tersebut, sehingga
pada akhirnya ada keinginan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kemajemukan bangsa
Indonesia yang meliputi bahasa, budaya,suku, agama dan ras,
bisa menjadi daya integrasi maupun disintegrasi bangsa kita. Seperti yang kita
ketahui, dengan bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia kita dapat
berkomunikasi antar suku dan ras sehingga hubungan akan terjalin dengan baik
dan dapat mempererat persaudaraan sebagai satu bangsa besar yaitu bangsa
Indonesia. Selain itu, keragaman antar budaya termasuk bahasa akan saling
melengkapi satu sama lainnya menjadi kebudayaan nasional yang akan menjadi
kebanggaan semua suku dan ras yang ada di Indonesia..
Dan yang ke dua,
kemajemukan bangsa kita juga dapat menjadi daya
disintegrasi bangsa karena dengan keragaman itu, rentan sekali terhadap konflik
antar suku dan daerah, terutama masalah agama seperti yang terjadi akhir-akhir
ini di kawasan timur Indonesia. Selain faktor kemajemukan budaya, penyebab
disintegrasi bangsa Indonesia juga terpicu oleh sentralisasi pembangunan yang
selama ini lebih terfokus di pulau Jawa, sehingga menyebabkan kesenjangan dan
kecemburuan dari daerah lain, sehingga timbul keinginan untuk memisahkan diri
dari NKRI.
Yang
bisa menjadi faktor integrasi bangsa
adalah semboyan kita yang terkenal yaitu bhineka tunggal ika, dimana kita
terpisah-pisah oleh laut tetapi kita mempunyai ideologi yang sama yaitu
pancasila.sedangkan yang menjadi faktor desintegrasi bangsa adalah kurang
adanya rasa nasionalisme yang tinggi, kurangnya rasa toleransi sesama bangsa,
campur tangan pihak asing dalam masalah bangsa.
4.3 cara mengatasi agar tidak
terjadi integrasi suatu bangsa
Indonesia
sebagai negara kesatuan pada dasarnya dapat mengandung potensi kerawanan akibat
keanekaragaman suku bangsa, bahasa, agama, ras dan etnis golongan, hal tersebut
merupakan faktor yang berpengaruh terhadap potensi timbulnya konflik
sosial. Dengan semakin marak dan
meluasnya konflik akhir-akhir ini, merupakan suatu pertanda menurunnya rasa
nasionalisme di dalam masyarakat.
Kondisi
seperti ini dapat terlihat dengan meningkatnya konflik yang bernuasa SARA,
serta munculya gerakan-gerakan yang ingin memisahkan diri dari NKRI akibat
dari ketidak puasan dan perbedaan kepentingan, apabila kondisi ini tidak
dimanage dengan baik akhirnya akan berdampak pada disintegrasi bangsa.
Masalah
disintegrasi bangsa merupakan salah satu prioritas pokok dalam program kerja
kabinet gotong royong. Permasalahan ini sangat kompleks sebagai akibat
akumulasi permasalahan Ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan
yang saling tumpang tindih, apabila tidak cepat dilakukan tindakan-tindakan
bijaksana untuk menanggulangi sampai pada akar permasalahannya maka akan
menjadi problem yang berkepanjangan.
Bentuk-bentuk
pengumpulan massa yang dapat menciptakan konflik horizontal maupun konflik
vertikal harus dapat diantisipasi guna mendapatkan solusi tepat dan dapat
meredam segala bentuk konflik yang terjadi.
Kepemimpinan dari tingkat elit politik nasional hingga kepemimpinan
daerah sangat menentukan untuk menanggulangi konflik pada skala dini.
Upaya
mengatasi disintegrasi bangsa perlu diketahui terlebih dahulu karakteristik
proses terjadinya disintegrasi secara komprehensif serta dapat menentukan
faktor-faktor yang mempengaruhi pada tahap selanjutnya. Keutuhan NKRI merupakan suatu perwujudan dari
kehendak seluruh komponen bangsa diwujudkan secara optimal dengan mempertimbangkan
seluruh faktor-faktor yang berpengaruh secara terpadu, meliputi upaya-upaya
yang dipandang dari aspek asta gatra.
4.4 Fenomena Disintegrasi Bangsa
Bila
dicermati adanya gerakan pemisahan diri sebenarnya sering tidak berangkat dari
idealisme untuk berdiri sendiri akibat dari ketidak puasan yang mendasar dari
perlakuan pemerintah terhadap wilayah atau kelompok minoritas seperti masalah
otonomi daerah, keadilan sosial, keseimbangan pembangunan, pemerataan dan
hal-hal yang sejenis.
Kekhawatiran
tentang perpecahan (disintegrasi) bangsa di tanah air dewasa ini yang dapat
digambarkan sebagai penuh konflik dan pertikaian, gelombang reformasi yang
tengah berjalan menimbulkan berbagai kecenderungan dan realitas baru. Segala hal yang terkait dengan Orde Baru termasuk
format politik dan paradigmanya dihujat dan dibongkar. Bermunculan pula aliansi
ideologi dan politik yang ditandai dengan menjamurnya partai-partai politik
baru. Seiring dengan itu lahir sejumlah tuntutan daerah-daerah diluar Jawa agar
mendapatkan otonomi yang lebih luas atau merdeka yang dengan sendirinya makin
menambah problem, manakala diwarnai terjadinya konflik dan benturan antar etnik
dengan segala permasalahannya.
Penyebab
timbulnya disintegrasi bangsa juga dapat terjadi karena perlakuan yang tidak
adil dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah khususnya pada
daerah-daerah yang memiliki potensi sumber daya/kekayaan alamnya berlimpah/
berlebih, sehingga daerah tersebut mampu menyelenggarakan pemerintahan sendiri
dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang tinggi.
Selain
itu disintegrasi bangsa juga dipengaruhi oleh perkembangan politik dewasa
ini. Dalam kehidupan politik sangat
terasa adanya pengaruh dari statemen politik para elit maupun pimpinan
nasional, yang sering mempengaruhi sendi-sendi kehidupan bangsa, sebagai akibat
masih kentalnya bentuk-bentuk primodialisme sempit dari kelompok, golongan,
kedaerahan bahkan agama. Hal ini
menunjukkan bahwa para elit politik secara sadar maupun tidak sadar telah
memprovokasi masyarakat. Keterbatasan
tingkat intelektual sebagian besar masyarakat Indonesia sangat mudah
terpengaruh oleh ucapan-ucapan para elitnya sehingga dengan mudah terpicu untuk
bertindak yang menjurus kearah terjadinya kerusuhan maupun konflik antar
kelompok atau golongan.
4.5 Faktor Disintegrasi Bangsa
ditinjau dari Asta Gatra
Adapun
beberapa faktornya yaitu di antaranya sebagai Berikut:
a.
Geografi
Indonesia
yang terletak pada posisi silang dunia merupakan letak yang sangat strategis
untuk kepentingan lalu lintas perekonomian dunia selain itu juga memiliki berbagai permasalahan yang sangat
rawan terhadap timbulnya disintegrasi bangsa. Dari ribuan pulau yang
dihubungkan oleh laut memiliki karakteristik yang berbeda-beda dengan kondisi
alamnya yang juga sangat berbeda-beda pula menyebabkan munculnya kerawanan
sosial yang disebabkan oleh perbedaan daerah misalnya daerah yang kaya akan
sumber kekayaan alamnya dengan daerah yang kering tidak memiliki kekayaan alam
dimana sumber kehidupan sehari-hari hanya disubsidi dari pemerintah dan daerah
lain atau tergantung dari daerah lain.
b.
Demograf
Jumlah penduduk yang besar, penyebaran yang
tidak merata, sempitnya lahan pertanian, kualitas SDM yang rendah berkurangnya
lapangan pekerjaan, telah mengakibatkan semakin tingginya tingkat
kemiskinankarena rendahnya tingkat pendapatan, ditambah lagi mutu pendidikan
yang masih rendah yang menyebabkan sulitnya kemampuan bersaing dan mudah
dipengaruhi oleh tokoh elit politik/intelektual untuk mendukung kepentingan
pribadi atau golongan.
c.
Kekayaan Alam
Kekayaan
alam Indonesia yang melimpah baik hayati maupun non hayati akan tetap menjadi
daya tarik tersendiri bagi negara Industri, walaupun belum secara keseluruhan
dapat digali dan di kembangkan secara optimal namun potensi ini perlu didayagunakan dan
dipelihara sebaik-baiknya untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat dalam peran
sertanya secara berkeadilan guna mendukung kepentingan perekonomian nasional.
d. Ideologi
Pancasila
merupakan alat pemersatu bangsa Indonesia dalam penghayatan dan pengamalannya
masih belum sepenuhnya sesuai dengan nilai-nilai dasar Pancasila, bahkan saat
ini sering diperdebatkan. Ideologi
pancasila cenderung tergugah dengan adanya kelompok-kelompok tertentu yang
mengedepankan faham liberal atau kebebasan tanpa batas, demikian pula faham
keagamaan yang bersifat ekstrim baik kiri maupun kanan.
e.
Politik
Berbagai
masalah politik yang masih harus dipecahkan bersama oleh bangsa Indonesia saat
ini seperti diberlakukannya Otonomi daerah, sistem multi partai, pemisahan TNI
dengan Polri serta penghapusan dwi fungsi BRI, sampai saat ini masih menjadi
permasalahan yang belum dapat diselesaikan secara tuntas karena berbagai
masalah pokok inilah yang paling rawan dengan konflik sosial berkepanjangan
yang akhirnya dapat menyebabkan timbulnya disintegrasi bangsa.
f.
Ekonomi
Sistem
perekonomian Indonesia yang masih mencari bentuk, yang dapat pemberdayakan
sebagian besar potensi sumber daya nasional, serta bentuk-bentuk kemitraan dan
kesejajaran yang diiringi dengan pemberantasan terhadap KKN. Hal ini dihadapkan dengan krisis moneter yang
berkepanjangan, rendahnya tingkat pendapatan masyarakat dan meningkatnya
tingkat pengangguran serta terbatasnya lahan mata pencaharian yang layak.
g.
Sosial Budaya
Kemajemukan
bangsa Indonesia memiliki tingkat kepekaan yang tinggi dan dapat menimbulkan
konflik etnis kultural. Arus globalisasi
yang mengandung berbagai nilai dan budaya dapat melahirkan sikap pro dan kontra
warga masyarakat yang terjadi adalah konflik tata nilai. Konflik tata nilai akan membesar bila
masing-masing mempertahankan tata nilainya sendiri tanpa memperhatikan yang
lain.
h.
Pertahanan dan Keamanan
Bentuk
ancaman terhadap kedaulatan negara yang terjadi saat ini menjadi bersifat multi
dimensional yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, hal ini
seiring dengan perkembangan
kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi, informasi dan komunikasi. Serta sarana dan prasarana
pendukung didalam pengamanan bentuk
ancaman yang bersifat multi dimensional yang bersumber dari permasalahan
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya.
4.6 Kebijakan Penanggulangan.
Adapun
kebijakan yang diperlukan guna memperkukuh upaya integrasi nasional adalah
sebagai berikut :
a. Membangun dan menghidupkan terus komitmen,
kesadaran dan kehendak untuk bersatu.
b. Menciptakan
kondisi yang mendukung komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu dan
membiasakan diri untuk selalu membangun konsensus.
c. Membangun
kelembagaan (Pranata) yang berakarkan nilai dan norma yang menyuburkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Merumuskan
kebijakan dan regulasi yang konkret, tegas dan tepat dalam aspek kehidupan dan
pembangunan bangsa, yang mencerminkan keadilan bagi semua pihak, semua wilayah.
e. Upaya
bersama dan pembinaan integrasi nasional memerlukan kepemimpinan yang arif dan
efektif.
4.7 Strategi Penanggulangan
Adapun
strategi yang digunakan dalam penanggulangan disintegrasi bangsa antara lain :
a. Menanamkan
nilai-nilai Pancasila, jiwa sebangsa dan setanah air dan rasa persaudaraan,
agar tercipta kekuatan dan kebersamaan di kalangan rakyat Indonesia.
b. Menghilangkan
kesempatan untuk berkembangnya primodialisme sempit pada setiap kebijaksanaan
dan kegiatan, agar tidak terjadi KKN.
c. Meningkatkan
ketahanan rakyat dalam menghadapi usaha-usaha pemecahbelahan dari anasir luar
dan kaki tangannya.
d. Penyebaran
dan pemasyarakatan wawasan kebangsaan dan implementasi butir-butir Pancasila,
dalam rangka melestarikan dan menanamkan kesetiaan kepada ideologi bangsa.
e. Menumpas
setiap gerakan separatis secara tegas dan tidak kenal kompromi.
f. Membentuk
satuan sukarela yang terdiri dari unsur masyarakat, TNI dan Polri dalam
memerangi separatis.
g. Melarang,
dengan melengkapi dasar dan aturan hukum setiap usaha untuk menggunakan
kekuatan massa.
5.
Persoalan
Integrasi bangsa indonesia sekarang
Comments
Post a Comment
komen sangat di harapkan boss.