MAKALAH PKN ILMU PEMERINTAHAN


BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Ilmu pemerintahan yang kita bahas saat ini, bisa dikategorikan ilmu yang masih baru, atau meminjam pendapat Soewargono ( 1995 : 1 ), ilmu pemerintahan masih sering dipandang sebagai ilmu yang kurang jelas sosoknya. Pemerintahan dalam bahasa inggeris disebut government yang berasal dari bahasa latin gobernare, greek kybernan yang berarti mengemudikan, atau mengendalikan.
Meriam memandang tujuan pemerintah meliputi external security, internal order, justice, general welfare dan fredom. Tidak berbeda jauh dengan S.E. Finer yang melihat pemerintah mempunyai kegiatan terus-menerus ( process ), wilayah negara tempat kegiatan itu berlangsung ( state ), pejabat yang memerintah ( the duty ), dan cara, metode serta sistem ( manner, method, and system ) dari pemerintah terhadap masyarakatnya. Agak berbeda dengan R. Mac Iver, memandang pemerintah dari sudut disiplin ilmu politik, “ government is the organizationof men under authority… how men can be governed “. Maksudnya pemerintahan itu adalah sebagai organisasi dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan… bagaimana manusia itu bisa diperintah (R. Mac Iver, The Web of Government, The Mac Milan Compony Ltd New York, 1947 ). Jadi bagi Mac Iver, ilmu pemerintahan adalah sebuah ilmu tentang bagaimana manusia-manusia dapat diperintah ( a science of haw men are governed ).
Guna memahami lebih konkritnya jati diri pemerintahan dari peristiwa maupun aktivitas kegiatan pemerintahan dari perspektif ilmu pemerintahan dengan analisa multidisiplin pendekatan historis, ada lebih baik bila kita menyinggung sedikit peristiwa dan gejala-gejala pemerintahan dari sudut pandang pengertian negara dari para ahli yang berbeda latar belakang keilmuwan.Sumantri ( Inu, 2001 : 97 ) memndang negara dari segi filsafat ilmu sebagai suatu organisasi kekuasaan. Karena itu, dalam orgnisasi negara selalu kita jumpai organ / alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksa kehendak pada siapa saja di dalam wilayah kekuasaaannya. Ahli hukum Hugo de Groot memndang negara merupakan suatu persekutuan sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum. Sedangkan dari keilmuwan sosiologi, memandang negara adalah suatu masyarakat yang monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah ( Max Weber dalam Inu, 2001 : 99).
Sedangkan Ndraha ( 2000 : 7 ) yang secara basic keilmuwan berlatar belakang disiplin ilmu administrasi negara dan ilmu pemerintahan mendefenisikan ilmu pemerintahan sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana pemerintah ( unit kerja publik ) bekerja memnuhi dan melindungi tuntutan ( harapan, kebutuhan ) yang diperintah akan jasa publik dan layanan civil, dalam hubungan pemerintahan
2.      Rumusan Masalah
Masalah adalah sesuatu hal yang menimbulkan pernyataan yang mendorong untuk mencarikan jawabannya atau suatu yang harus di pecahkan Poerwadarminta(1976:634).selanjutnya Surachmad (1980 :3)juga mengatakan bahwa masalah adalah setiap kesulitan yang menggerakkan manusia untuk memecahkannya.
Berdasarkan uraian di atas ,maka rumusan masalah dalam Makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa Itu Asas asas Ilmu Pemerintahan
2.      Bagaimana teknik pemerintahan itu.
3.      Bagaimana Sistematika Pemerintahan itu
4.      Bagaimana Metodelogi Ilmu Pemerintahan Itu
5.      Bagaimana Hubungan Pemerintahan itu
3.      Tujuan Makalah
Adapun Tujuan maksud penulis menyusun makalah  ini adalah untuk mencapai beberapa tujuan antara lain dapat di kemukakan sebagai berikut:
1.      Untuk Mengetahui apa itu asas asas ilmu pemerintahan
2.      Untuk Mengetahui bagaimana teknik pemerintahan itu
3.      Untuk Mengetahui bagaimana sistematika pemerintahan
4.      Untuk Mengetahui bagaimana Metodologi ilmu pemerintahan
5.      Untuk Mengetahui bagai mana hubungan pemerintahan
BAB III
PEMBAHASAN

1.      Asas asas Ilmu Pemerintahan
Asas adalah dasar ,pedoman atau sesuatu yang di anggap kebenarannya,yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan.
Jadi dengan demikian yang menjadi azas ilmu pemerintahan adalah dasar dari sutu sistem pemerintahan seperti ideogi suatu bangsa,falsafah hidup dan konstitusi yang membentuk sistem pemerintahannya.
Untuk itu dalam membahas azas suatu pemerintahan,kita perlu melihat berbagai prinsip prinsip,pokok pokok pikiran,tujuan,struktur organisasi,faktor faktorkekuatan dan proses pembentukan suatu negara .hal ini karena sebagaimana sifat dari pada ilmu pemerintahan itu sendiri,maka dalam menentukan azas ilmu pemerintahan,ini yang di selediki hanyalah azas pemerintahan dari suatu negara tertentu,bukan pemerintahan pada umumnya.
a.      Asas asas umum pemerintahan yang baik
Dalam perubahan tentang pelaksanaa suatu pemerintahan yang baik ada beberapa pandangan yaitu :
1.      Komisi de Monchy.
Pada tahu 1950 pemerintah Belanda membentuk komisi yang diketuai oleh Mr. De Monchy yang bertugas menyelidiki cara-cara perlindungan hukum bagi penduduk/ rakyat. Komisi ini telah berhasil menyusun asas-asas umum untuk pelaksanaan suatu pemerintahan yang baik yang diberi nama “ General Principle of Good Government “
Adapun asas-asas umum tersebut adalah :
1)      Asas Kepastian Hukum
Artinya didalam pemerintah menjalankan wewenagnya haruslah sesuai dengan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkannya. Pemerintah harus menghormati hak-hak seseoang yang diperoleh dari pemerintah dan tidak boleh ditarik kembali. Pemerintah harus konsekwen atas keputusannya demi terciptanya suatu kepastian hukum.
2)      Asas Keseimbangan
Yaitu adanya keseimbangan antara pemberian sanksi terhadap suatu kesalahan seseorang pegawai, janganlah hukuman bagi seseorang berlebihan dibandingkan dengan kesalahannya, misalnya seorang pegawai baru tidak masuk kerja langsung dipecat, hal ini tidak seimbang dengan hukuman yang diberikan kepadanya. Dengan adanya asas ini maka lebih menjamin terhadap perlindungan bagi pegawai negeri.
3)      Asas Kesamaan
Artinya pemerintah dalam menghadapi kasus yang sama/ fakta yang sama, pemerintah harus bertindak yang sama tidak ada perbedaan, tidak ada pilih kasih dan lain sebagainya.
4)      Asas Bertidak Cermat
Artinya pemerintah senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat, misalnya kewajiban pemerintah memberi tanda peringatan terhadap jalan yang sedang diperbaiki, jangan sampai dapat menimbulkan korban akibat jalan diperbaiki.
5)      Asas Motivasi
Artinya setiap keputusan pemerintah harus mempunyai alasan atau motivasi yang benar dan adil dan jelas. Jadi tindakan-tindakan pemerintah disertai alasan-alasan yang tepat dan benar.
6)      Asas Jangan Mencampuadukan Kewenangan
Artinya pemerintah jangan menggunakan wewenang untuk tujuan yang lain, selain tujuan yang sudah ditetapkan untuk wewenang itu.
7)      Asas Fair Play
Artinya pemerintah harus memberikan kesempatan yang layak kepada warga masyarakat untuk mencari kebenaran dan keadilan, misalnya memberi hak banding terhadap keputusan pemerintah yang tidak diterima.
8)      Asas Keadilan dan Kewajaran
Artinya pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk kepentingan pribaduinya.
9)      Asas Menanggapi Penghargaan Yang Wajar
Artinya agar tindakan pemerintah dapat menimbulkan harapan-harapan yang wajar bagi yang berkepentingan, misalnya seorang pegawai negeri minta izin untuk menggunakan kendaraan pribadi pada waktu dinas, yang kemudian izin yang telah diberikan untuk menggunakan kendaraan pribadi dicabut, tindakan pemerintah demikian dianggap salah/ tidak wajar.
10)  Asas Meniadakan Akibat-Akibat Suatu Keputusan Yang Batal
Asas ini menghendaki jika terjadi pembatalan atas suatu keputusan, maka yang bersangkutanharus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.
11)  Asas Perlindungan Hukum
Artinya bahwa setiap pegawai negeri diberi hak kebebasan untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan hidup yang dianutnya atau sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
12)  Asas Kebijaksanaan
Artinya pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan undangundang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Unsur bijaksana harus dimiliki oleh setiap pegawai/ Pemerintah.
13)  Asas Penyelenggraan Kepentingan Umum
Artinya tugas pemerintah untuk mendahulukan kepentingan umu daripada kepentingan pribadi. Pegawai negeri sebagai aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi masyarakat dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan.
b.      Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Menurut UU RI Nomor 28

Tahun 1999.Dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Azas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah azas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam Bab III Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan Azas-Azas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi :
1. Azas Kepastian Hukum ;
2. Azas Tertib Penyelenggaran Pemerintahan ;
3. Azas Kepentingan Umum ;
4. Azas Keterbukaan ;
5. Azas Proporsionalitas;
6. Azas Profesionalitas;
7. Azas Akuntabilitas.
Dalam penjelasan dari Pasal 3 dijelaskan yang dimaksud dengan :
1)      Azas Kepastian Hukum adalah azas dalam Negara hukum yang
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Pemerintah.
2)      Azas Tertib Penyelenggaran Negara adalah azas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
3)      Azas Kepentingan Umum adalah azas yang mendahulukan kesejahteraan umum, dengan cara yang aspioratif, akomodatif, dan selektif.
4)      Azas Keterbukaan adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
5)      Azas Proporsionalitas adalah azas yang mengutamakan keseimbangan antara
hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
6)      Azas Profesionalitas adalah azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7)      Azas Akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut World Bank dan UNDP Suatu pemerintahan yang baik meliputi :
1. Participation
2. Rule of Law
3. Transparancy
4. Responsiveness
5. Concensus Orientation
6. Equity
7. Effectiveness and Efeciency
8. Acountability
9. Strategy Vision
Dari uraian-uraian di atas maka cirri-ciri Tata Pemerintahan yang baik antara lain adalah :
1. Mengikutsertakan seluruh masyarakat
2. Transparansi dan bertanggung jawab
3. Adil dan Efektive
4. Menjamin Kepastian Hukum
5. Adanya Konsensus masyarakat dengan Pemerintah dalam segala bidang
6. Memperhatikan kepentingan orang miskin.


2.      Teknik Pemerintahan
Yang di maksud dengan teknik pemerintahan adalah berbagai pengetahuan,kepandaian dan ke ahlian tertentu yang dapat di tempuh atau di gunakan untuk melksanakan dan menyelenggarakan berbagai peristiwa peristiwa pemerintah.
      Untuk teknik pemerintahan di indonesia,perlu diketahui beberapa teknik sebagai berikut:
a.       Koordinasi
Unsur unsur yang di perlukan dalam koordinasi adalah:
1.      Pengaturan
2.      Sinkronosasi
3.      Kepentingan Bersama
4.      Tujuan Bersama
b.      Desentralisasi
Menurut Undang Undang No 5 tahun 1974 tentang pokok pokok pemerintahan di daerah,desentralisasi adalah sebagi berikut:
Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahhan dari pemerintah pusat atau daerah tingkat atasnya kepada pemerintah daerah ,untuk menjadi urusan rumah tangganya.
c.       Dekonsentrasi
Menurut Undang undang no 5 Tahun 1974tentang pokok pokok pemerinyahan di daerah ,dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau kepala wilayah ,atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat pejabatnya di daerah.
d.      Sentralisasi
Sentralisasi adalah pemusatan kekuasaan pada pemerintah pusat dalam hubungan pusat dan daerah,pada suatu sistem pemerintahan.
e.       Integrasi
Integrasi adalah usaha yang di lakukan untuk mempengaruhi sikap rakyat sedemikian rupa sehingga mereka dapat memberi keputusan kepada organisasi atau pemerintah pusat.
Misalnya usaha pemerintah negara kesatuan RI terhadap irian jaya dan timor timor(Masing masing di jadikan profinsi daerah tingkat 1 )sehingga dengan hubungan antar pusat dan daerah dan tindakan di sipliner yang baik,kegiatan kegiatan menjadi saling mengisi dan terarah dalam mencapai tugas pokok,demi perbaikan kepentingan negara dan bangsa.
f.       Delegasi
Delegasi adalah suatu proses di mana Otoritas seseorang atasan di teruskan ke bawah kepada seorang bawahan.
3.      Sitematika Pemerintahan
Definisi system Pemerintahan Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.  Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
a.      Pengelompokkan system pemerintahan
1.      system pemerintahan Presidensial
Merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1)      Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2)      Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3)      Kabinet bertanggung jawab kepada presiden.
4)      eksekutif dipilih melalui pemilu.
2.      system pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.

Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
1)      Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
2)      Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-unadang.
3)      Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4)      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
5)      Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
6)      Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
3.      system pemerintahan Campuran
Dalam system pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.
b.      Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
Tahun 1945 – 1949,Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
1)      Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
2)      Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
Tahun 1949 – 1950,Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
Tahun 1950 – 1959,Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
1)      Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2)      Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
3)      Presiden berhak membubarkan DPR.
4)      Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin),Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
Tahun 1966 – 1998,Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi),Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
1)      Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2)      DPR sebagai pembuat UU.
3)      Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4)      DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5)      MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6)      BPK pengaudit keuangan.
Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002) MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
1)      Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
2)      Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
3)      Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
4)      Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1)      Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2)      Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3)      Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1)      Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2)      Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3)      Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
4)      Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
1)      Badan Eksekutif
a)      Badan Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan negara.
b)      Badan Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
2)      Badan Legislatif
a)      Di Malaysia ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat yang perannyan membuat undang-undang.
b)      Di Indonesia berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan Presiden

Perbedaan Sistem Pemerintahan Sebelum dan Sesudah Amandemen
Dalam sejarah indonesia, sudah beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Perbedaan tersebut adalah:
1. MPR
SEBELUM AMANDEMEN
Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
WEWENANG
a)       membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
b)       Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
c)       Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
d)       Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
e)       Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
f)        Mengubah undang-Undang Dasar.
g)       Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
h)       Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
i)         Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.

SESUDAH AMANDEMEN
Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK.
WEWENANG
a)       Menghilangkan supremasi kewenangannya
b)       Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
c)       Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
d)       Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
e)       Melantik presiden dan/atau wakil presiden
f)        Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
g)       Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
h)       Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
i)         MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN
2. DPR
SEBELUM AMANDEMEN
Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

WEWENANG
a)       Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
b)       Memberikan persetujuan atas PERPU.
c)       Memberikan persetujuan atas Anggaran.
d)       Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
e)       Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.
SESUDAH AMANDEMEN
Setelah amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya.
WEWENANG
a)       Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
b)       Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
c)       Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
d)       Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
e)       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
3. PRESIDEN
SEBELUM AMANDEMEN
Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
WEWENANG
a)       Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.
b)       Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
c)       Menetapkan Peraturan Pemerintah
d)       Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode.
WEWENANG
a)       Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b)       Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden.
c)       Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
d)       Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
e)       Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
f)        Menetapkan Peraturan Pemerintah
g)       Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
h)       Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
i)         Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
j)        Menyatakan keadaan bahaya
PEMILIHAN
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
4. MAHKAMAH KONSTITUSI
SEBELUM AMANDEMEN
Mahkamah konstitusi berdiri setelah amandemen
SETELAH AMANDEMEN
WEWENANG
a)       Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
b)       Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
KETUA
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun). Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua.
HAKIM KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Hakim Konstitusi periode 2003-2008 adalah:
  1. Jimly Asshiddiqie
  2. Mohammad Laica Marzuki
  3. Abdul Mukthie Fadjar
  4. Achmad Roestandi
  5. H. A. S. Natabaya
  6. Harjono
  7. I Dewa Gede Palguna
  8. Maruarar Siahaan
  9. Soedarsono
Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah:
  1. Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono
  2. Maria Farida Indrati
  3. Maruarar Siahaan
  4. Abdul Mukthie Fajar
  5. Mohammad Mahfud MD
  6. Muhammad Alim
  7. Achmad Sodiki
  8. Arsyad Sanusi
  9. Akil Mochtar
5. MAHKAMAH AGUNG
SEBELUM AMANDEMEN
Kedudukan: :
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
WEWENANG
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan:
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
WEWENANG
a)       Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
b)       Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
c)       Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
d)       Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
6. BPK
SEBELUM AMANDEMEN
Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23
SESUDAH AMANDEMEN
Pasal 23F
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
4.      Metologi Ilmu Pemerintahan
Hasil pengkajian terhadap berbagai metode yang menjadi bahan pembentukan seperangkat pengetahuan tentang metode disebut metodologi.Yang dimaksud masalah dalam metodologi adalah suatu informasi yang mengandung pertanyaan atau ketidakjelasan.
Metodologi ilmu secara formal melekat di dalam definisi ilmu yang bersangkutan dan secara substantif ditunjukkan oleh aksioma, anggapan dasar, pendekatan, model analisis dan model konstruk pengalaman dan konsep.
a)      Metodologi ilmu pemerintahan pun bergerak ke luar dan ke dalam. Sasarannya adalah:
bangsa dan negara;
b)      rakyat dan pemerintah;
c)      hubungan kerakyatan;
d)     daerah;
e)      ilmu pemerintahan itu sendiri.
Hubungan antara pemerintahan dengan yang diperintah memuat kegiatan yang disebut pemerintah, sedang peristiwanya disebut peristiwa pemerintahan atau gejala pemerintahan. Sedang perkembangan paradigmatik Ilmu Pemerintahan melalui beberapa tahap, di antaranya:
a)      Tahap pertama, gejala pemerintahan dikaji melalui sudut pandang dan cara menurut ilmu yang ada pada masa itu, sehingga pada tahap ini, gejala pemerintahan dipelajari sebagai bagian disiplin ilmu yang bersangkutan.
b)      Tahap kedua, gejala pemerintahan dipelajari oleh disiplin ilmu pengetahuan yang ada sehingga terbentuklah spesialisasi disiplin ilmu yang bersangkutan.
c)      Tahap ketiga, lahirlah disiplin ilmu pemerintahan eliktrik yang disebut juga ilmu Pemerintahan generasi pertama.
d)     Tahap keempat lahirlah Ilmu Pemerintahan yang mandiri dan didukung oleh metodologi, atau disebut juga ilmu Pemerintahan Generasi kedua.
e)      Tahap kelima kemandirian suatu disiplin ilmu selain ditandai oleh terbentuknya metodologi ilmu yang bersangkutan, juga ditandai dengan kemampuan denominatifnya atau disebut juga ilmu Pemerintahan generasi ketiga.
Fungsi Ilmu pemerintahan ke dalam adalah untuk menguji, mengoreksi dan mengembangkan disiplin Ilmu Pemerintahan itu sendiri.Sedangkan fungsi Ilmu Pemerintahan ke luar adalah mengidentifikasi, merekam dan menggambarkan, menerangkan hubungan, menguji pengetahuan lain, dan meramalkan apa yang akan dan dapat terjadi dalam masyarakat atau negara.
Model MIP Satu sampai TigaDari pembahasan tentang Model MIP satu sampai dengan Tiga dapat diberikan rangkuman sebagai berikut:
a)      Model MIP Satu: Manusia adalah Makhluk.
Asas yang mendasarinya terletak pada relasi antara khalik dan makhluknya. Pada hubungan ini manusia dianggap dianugerahi nilai-nilai luhur yaitu semua kepercayaan dasar yang bersifat universal.
b)      Model MIP Dua: Manusia adalah Penduduk Bumi Peran Pemerintah dalam model ini dapat terlihat nyata di bidang kependudukan, misalnya pendataan penduduk yang selanjutnya diberi tanda pengenal yang disebut KTP.
c)      Model MIP Tiga. Manusia adalah warga masyarakat, konsep ini merupakan konsep tradisional Ilmu Pemerintahan menurut kajian Sosiologi Pemerintahan yang dasar diletakkan antara lain oleh Robert Mc Iver: yaitu manusia adalah makhluk sosial, ia hidup bermasyarakat.
Agar manusia tidak bersaing secara bebas tanpa batas dalam mengajar kepentingannya, maka manusia bergabung dengan kelompok dan perserikatan. Tujuannya adalah:
a)      untuk memenuhi kebutuhan manusia di berbagai bidang, dan
b)      untuk membatasi kompetisi yang tidak sehat, mengendalikan tindakan-tindakan
c)      yang akibatnya merugikan dan meringankan akibat-akibat yang timbul dari bermacam-macam pertentangan.
Perlunya Reformasi Pemerintahan Perlunya reformasi pemerintahan disebabkan karena:
a)      menurunnya tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah;
b)      tuntutan masyarakat akan reformasi politik, pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa sangat mendesak, mengingat pemerintah merupakan aktor utama reformasi ekonomi.
Sebenarnya ada 7 sisi pemerintahan yang bertanggung jawab, yaitu:
1.      apakah tanggung jawab;Spiro mendefinisikan tanggung jawab (responsibility) sebagai accountability, obligation, dan cause.
2.      siapa bertanggung jawab; Caroll menjawab ada tiga kemungkinan, yaitu konsumen, produsen, atau kombinasi keduanya.
3.      mengapa pemerintah dianggap bertanggung jawab; Spiro menjawab karena:
a)      pejabat pemerintah adalah mandatari;
b)      konsekuensi jabatannya;
c)      ia menerima jabatan tidak dipaksa atau terpaksa.
4.      kepada siapa pemerintah bertanggung jawab; Caroll menjawab pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat sebagai konsumen, sedangkan Spiro menjawab bahwa seorang pejabat pemerintahan harus bertanggung jawab kepada atasannya dan konsumennya (rakyat).
5.      hal apa yang seharusnya dipertanggungjawabkan atau apa isi Pertanggungjawaban; Yang dipertanggungjawabkan adalah:
a)      wewenang (kekuasaan) yang diterima dari sumbernya;
b)      janji-janji kepada rakyat (konsumen);
c)      komitmen pribadi; dan LI>sumpah jabatan.
6.      bagaimana pemerintahan dipertanggungjawabkan; Hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh pejabat bukan hanya pelaksanaan tugasnya saja, tetapi juga kondisi dan situasi pada saat pejabat memberikan Pertanggungjawaban atau dimintai tanggung jawab serta kebijaksanaan yang ditempuhnya atas prakarsa sendiri.
7.      pada level mana dan kapan sebaiknya Pertanggungjawaban itu berlangsung. Pertanyaan ini dijawab melalui Budaya Warung, yaitu adanya pilihan, kontrol, janji yang terbukti,tanggung jawab, dan adanya kepercayaan konsumen terhadap produsen.
Indonesia adalah negara birokrasi murni, dengan ciri-ciri antara lain:
a)      sistem politiknya tertutup;
b)      ketatanegaraan sangat formal;
c)      Pertanggungjawaban vertical;
d)     Pertanggungjawaban tidak bersifat pribadi tetapi jabatan;
e)      rakyat dianggap (dipertahankan) sebagai bawahan pemerintah;
f)       fungsi eksekutif dan fungsi kontrol berada pada satu lembaga;
g)      kekuasaan dianggap given;
h)      birokrasi harus selalu diuntungkan,
i)        mengendalikan keadaan melalui penyeragaman;
j)        informasi tertutup;
k)      tidak ada kompetisi/oposisi/mosi tidak percaya;
l)        promosi pejabat/pegawai berdasar anugerah pejabat atasan;
m)    bawahan hanya bertindak sebagai pelaksana dan merasa kurang bertanggung jawab;
n)      ukuran keberhasilan adalah loyalitas terhadap atasan dan kesediaan bekerja sama”;
o)      strategi pembangunan bersifat top-down; dan
p)      yang dibiayai adalah input sedangkan dampak negatif proyek dijadikan proyek lain.
Membangun Pemerintah Yang Bertanggung Jawab Untuk kasus di Indonesia, pemerintahan yang bertanggung jawab dapat dibangun berdasarkan strategi RIPE RIGO REGO dengan beberapa anggapan dasar sebagaimana terdapat dalam model-model MIP yang ada.
Adapun langkah-langkah untuk membentuk pemerintah yang bertanggung jawab adalah merubah dari:
a)      sistem politik tertutup ke sistem politik terbuka;
b)      sistem pemerintahan birokratik partisan ke sistem pemerintahan demokratik dengan pilihan;
c)      sistem pemerintahan hypersentralistik ke sistem pemerintahan desentralistik;
d)     Pertanggungjawaban vertikal ke Pertanggungjawaban pasar (horizontal);
e)      paternalisme despotik ke kontrol sosial anggaran dasar paternalisme;
f)       suksesi berdasarkan anugerah ke recruitment;
g)      lompatan ke tahapan teknologi;
h)      manajemen proyek ke manajemen tugas dan fungsi;
i)        budaya epimetheanistik ke budaya prometheanistik;
j)        .kita menjadi saya;
k)      .kelurahan/desa dari garis belakang menjadi garis depan;
l)        .pemberian ke pemberdayaan;
m)    .sesuai dengan aturan yang berlaku ke sesuai dengan kebutuhan atau tuntutan jaman;
n)      .monolog ke dialog.
Mencari dan Mengukuhkan Akar Kerakyatan Membangun Demokrasi Di Amerika Serikat, gerakan Reinventing Government Management (RIGOM) bertujuan untuk membentuk National Performance Review (NRP) yaitu membangun sebuah pemerintahan dengan bekerja lebih baik dan menekan biaya serendah mungkin. RIGOM ini lahir dari ajaran tentang masyarakat yang disebut civil society (community) yang mempunyai civil rights.
Format politik kerakyatan yang baru merupakan hasil dari usaha untuk mempribumikan semboyan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Dalam masyarakat barat, pemahaman tentang konsep rakyat dari sudut politik kerakyatan akhirnya meluas ke arah pendekatan ekonomi modern, pasar dan entrepreneurship.
Hasil pengkajian terhadap berbagai metode yang menjadi bahan pembentukan seperangkat pengetahuan tentang metode disebut metodologi.
Yang dimaksud masalah dalam metodologi adalah suatu informasi yang mengandung pertanyaan atau ketidakjelasan. Metodologi ilmu secara formal melekat di dalam definisi ilmu yang bersangkutan dan secara substantif ditunjukkan oleh aksioma, anggapan dasar, pendekatan, model analisis dan model konstruk pengalaman dan konsep.
Metodologi ilmu pemerintahan pun bergerak ke luar dan ke dalam. Sasarannya adalah:
a)      bangsa dan negara;
b)      rakyat dan pemerintah;
c)      hubungan kerakyatan;
d)     daerah;
e)      ilmu pemerintahan itu sendiri.




5.      Hubungan Pemerintahan

Hubungan Kerja Pemerintahan Pusat dan Daerah

Sebagai satu kesatuan organisasi, Pemerintah mengenal adanya hubungan kerja kedinasan ( formal ) antara unit yang satu dengan yang lain. Hubungan-hubungan kerja dapat digolongkan menjadi dua jenis hubungan pokok:
a.       Hubungan Kerja Hierarkis (vertical) 
Hubungan kerja hierarkis yang bersifat vertical adalah hubungan kerja timbale balik antara atasan dengan bawahannya dari tingkat pejabat tertinggi secara berjenjang sampai ke tingkat pejabat paling bawah. Dalam jenis hubungan vertical ini terdapat hubungan perintah dan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan batas wewenang masing-masing.
b.       Hubungan Kerja Fungsional (horizontal)
Hubungan kerja fungsional pada pokoknya bersifat horizontal dan merupakan hubungan kerja sama antara dua atau lebih unit organisasi/ pejabat yang mempunyai kedudukan pada eselon yang setingkat. Hubungan fungsional merupakan keharusan dalam tiap organisasi besar dan modern, demi terwujudnya kerja sama yang harmonis sebagai satu kesatuan yang menyeluruh.

Hubungan Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah.

1.       Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Untuk memahami hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, sebaiknya kita mempelajari GBHN (Tap MPR No. IV/MPR/1978), mengenai aparatur pemerintahan. Di dalam GBHN ditegaskan prinsip-prinsip pokok pelaksanaan otonomi daerah.
2.       Prinsip Otonomi Nyata dan Bertanggung Jawab
Berarti pemberian otonomi daerah itu harus sesuai dengan tujuannya:
a)       Lancar dan teraturnya pembangunan di seluruh wilayah Negara.
b)       Sesuai atau tidaknya pembangunan dengan pengarahan yang telah diberikan.
c)       Sesuai dengan pembinaan politik dan kesatuan bangsa.
d)       Terjaminnya keserasian hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
e)       Terjaminnya pembangunan dan perkembangan daerah.
3.       Tujuan Pemberian Otonomi
Yaitu pembangunan dalam arti luas, yang meliputi semua segi kehidupan dan penghidupan. Dengan demikian otoda lebih condong merupakan kewajiban dari hak. Hal ini berati bahwa daerah berkewajiban melancarkan jalannya pembangunan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab sebagai sarana untuk mencapai cita-cita bangsa. Mungkin akan lebih hemat kata yaitu sebagai pendistribusian dari Pemerintah Pusat agar tersampaikan menyeluruh di seluruh Indonesia.

Hubungan Antar Lembaga Pemerintahan

Tanpa mengusung banyak petikan dari tulisan maupun kata kata dasyat dari para guru, dosen dan para pengamat hebat lainnya, kami coba untuk merangkai kata untuk mengugah kita semua untuk kembali mengkritisi pola hubungan pada lembaga pemerintahan. Awal Kemerdekaan mengingatkan kita akan pertarungan sebuah bentuk negara yang lebih kepada perbedaan penting akan hubungan pemerintah pusat dan daerah, sebuah negara kesatuan akhirnya menjadi pilihan bagi Indonesia, membatalkan sebuah negara federasi yang menjadi harapan kolonial belanda. Sebuah bentuk yang kami kira bukan hanya sebuah sikap "yang penting Beda" tapi lebih kepada sebuah kebersamaan dalam membangun bangsa yang babak belur di jarah oleh kolonial, kebodohan yang merata dan kondisi wilayah yang perlu pemikiran bersama untuk kesejahtran bersama.
Orde Lama berjalan dengan sentralistik kekuasan yang mutlak hingga memungkinkan anak bangsa yang kecewa mengambil jalan lain yang disebut "pemberontakan", era ini menurut kami lebih pada ketidak puasan pada kebijakan pusat yang cenderung dominan. Apapun perdebatan hari ini seputar gaya Orde Lama ini adalah sebuah pelajaran berharga kita dalam berbangsa, Bung Karno mampu meletakan dasar Nasionalisme sebuah bangsa untuk mempertahankan masa depan bangsa ini dengan harga diri.
Orde Baru cenderung lebih panjang dengan hubungan Pemerintah pusat dan daerah yang lebih terikat lagi dimana dominasi pusat begitukuat untuk mengatur apa saja di daerah. kalau kami mengistilahkannya hampir tidak ada gunanya orang pintar di daerah karena hampir semua program "Droping". hingga bisa dipastikan lembaga di bawah pusat tidak lebih sebagai pelaksana teknis atau sedikit kritis kami mengistilahkanya seperti layaknya sebuah kerajaan wakil raja di daerah tertentu saja Gubernur, walikota dan Bupati saat itu.
Otonomi daerah era Reformasi ternyata berjalan tarik ulur, ada daerah yang patuh ada juga daerah yang jalan dengan "maunya sendiri" sehingga tidak heran muncul istilah raja-raja kecil, orang kaya baru daerah dan lainnya yang cenderung negatif. Pembagian areal Hutan dalam sekala kecil adalah salah satu awal kebijakan yang populer dalam awal otonomi di kalimantan Timur. Hingga saat ini kita menemukan lagikebijakan pembagian areal tambang dan lainnya.
Hubungan antara Pemerintah Propinsi dan Kabupaten Kota Di Kalimantan Timur yang ingin sekali kami bedah kali ini. Seiring Rencana perubahan Tata Ruang Wilayah Propinsi Kalimantan Timur sebuah kata penting yang ingin kami ingatkan adalah "Rakyat". Kenapa, jawabannya cukup sederhana Kebijakan awal Kemerdekaan hingga saat ini lebih cenderung menguntungkan dua Kelompok "Rakyat Pengusaha & penguasa" & "Rakyat Negara lain". Ketika pendiri bangsa ini memasukan "Bumi, tanah dan air menjadi milik negara dan untuk kesejahtran rakyat" maka sebuah doa semoga amal jariyah mereka yang memutuskan ini tida putus sampai kiamat. Kenapa, sederhana saja jawabannya kata-kata itulah yang harus jadi pegangan pemerintah kita mengambil kebijakan. Pengelolaan SDA sampai hari baru menyentuh kesejahtran pada dua kelompok rakyat diatas tadi sementara "rakyat" kebanyakan menikmati hal lain yakni Bencana dan Bencana, Sampah dan sampah.
Perubahan Tata ruang jika hanya mengakomodir kedua kelas masyarakat diatas terus menerus memunculkan ketimpangan dan kesengsaraan, hingga butuh sebuah nurani birokrasi untuk merubah gaya kebijakannya atau kemudian dirubah sendiri lagi oleh masyarakat oleh" orde yang paling baru". Jawabannya kita tunggu dengan Bergerak dan berdoa, dengan tulisan dan diskus, dengan arakan dan umpatan saat saluran buntu oleh kolestrol KKN di pusat saraf kekuasan yang kotor dan jorok akibat konsumsi barang beracun dan berbahaya dengan Nama "UPeti".
Hubungan antara Propinsi dan Kabupaten Kota dalam segala aspek pembangunan perlu control dan kerjasama. Beberapa kota Kabupaten yang berdekatan ingin membangun Lapangan Terbang misalnya. Sebuah proses pemborosan yang tidak ada habis habisnya. Tran perdangan, industri, pertanian, perkebunan harus diatur menjadi sebuah sistem yang terarah sehingga tak ada kemubajiran anggaran. Jembatan satu belum selesai muncul rencana jembatan baru lainnya karena masing masing pemimpin hanya mementingkan monumen dirinya dalam sebuah proses pembangunan.Sinergi Kekuasan yang ditunjukan para elit baik di Pemerintahan dan gedung DPRD seperti pertemanan masa kanak-kanak, lebih pada suka atau tidak, lebih pada kata enak atau tidak. Bukan berdasar pada Kata "Rakyat". Hingga istilah orang tua cenderung kembali "kekanak-kanakan" bisa di bilang benar.
Yang paling simple adalah kasus jalan, adanya jalan yang terbagi dalam berbagai kewenangan menjadi contoh tidak becusnya pengeloaan negara dan daerah. suadah seharusnya antar struktur berkerjasama untuk kebaikan bukan seperti anak-anak yang sering bermusuhan saat bermain-main karena ada sedang mengurus negara dan bangsa bukan sepetak areal tempat bermain saat kecil.




Comments

Post a Comment

komen sangat di harapkan boss.

Popular posts from this blog

contoh sosiometri(non tes )

Makalah Kemiskinan(Sosiologi)

makalah perkawinan adat