MAKALAH PKN ILMU PEMERINTAHAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Ilmu pemerintahan yang kita bahas saat ini, bisa dikategorikan ilmu yang
masih baru, atau meminjam pendapat Soewargono ( 1995 : 1 ), ilmu pemerintahan
masih sering dipandang sebagai ilmu yang kurang jelas sosoknya. Pemerintahan
dalam bahasa inggeris disebut government yang berasal dari bahasa latin
gobernare, greek kybernan yang berarti mengemudikan, atau mengendalikan.
Meriam memandang tujuan pemerintah meliputi external security, internal
order, justice, general welfare dan fredom. Tidak berbeda jauh dengan S.E.
Finer yang melihat pemerintah mempunyai kegiatan terus-menerus ( process ),
wilayah negara tempat kegiatan itu berlangsung ( state ), pejabat yang
memerintah ( the duty ), dan cara, metode serta sistem ( manner, method, and
system ) dari pemerintah terhadap masyarakatnya. Agak berbeda dengan R. Mac
Iver, memandang pemerintah dari sudut disiplin ilmu politik, “ government is
the organizationof men under authority… how men can be governed “. Maksudnya
pemerintahan itu adalah sebagai organisasi dari orang-orang yang mempunyai
kekuasaan… bagaimana manusia itu bisa diperintah (R. Mac Iver, The Web of
Government, The Mac Milan Compony Ltd New York, 1947 ). Jadi bagi Mac Iver,
ilmu pemerintahan adalah sebuah ilmu tentang bagaimana manusia-manusia dapat
diperintah ( a science of haw men are governed ).
Guna memahami lebih konkritnya jati diri pemerintahan dari peristiwa maupun
aktivitas kegiatan pemerintahan dari perspektif ilmu pemerintahan dengan
analisa multidisiplin pendekatan historis, ada lebih baik bila kita menyinggung
sedikit peristiwa dan gejala-gejala pemerintahan dari sudut pandang pengertian
negara dari para ahli yang berbeda latar belakang keilmuwan.Sumantri ( Inu,
2001 : 97 ) memndang negara dari segi filsafat ilmu sebagai suatu organisasi
kekuasaan. Karena itu, dalam orgnisasi negara selalu kita jumpai organ / alat
perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksa kehendak pada siapa saja di
dalam wilayah kekuasaaannya. Ahli hukum Hugo de Groot memndang negara merupakan
suatu persekutuan sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh
perlindungan hukum. Sedangkan dari keilmuwan sosiologi, memandang negara adalah
suatu masyarakat yang monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah ( Max Weber dalam Inu, 2001 : 99).
Sedangkan Ndraha ( 2000 : 7 ) yang secara basic keilmuwan berlatar belakang
disiplin ilmu administrasi negara dan ilmu pemerintahan mendefenisikan ilmu
pemerintahan sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana pemerintah ( unit kerja
publik ) bekerja memnuhi dan melindungi tuntutan ( harapan, kebutuhan ) yang
diperintah akan jasa publik dan layanan civil, dalam hubungan pemerintahan
2.
Rumusan Masalah
Masalah adalah sesuatu hal yang menimbulkan pernyataan yang mendorong untuk
mencarikan jawabannya atau suatu yang harus di pecahkan
Poerwadarminta(1976:634).selanjutnya Surachmad (1980 :3)juga mengatakan bahwa
masalah adalah setiap kesulitan yang menggerakkan manusia untuk memecahkannya.
Berdasarkan uraian di atas ,maka rumusan masalah dalam Makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa Itu Asas asas Ilmu Pemerintahan
2.
Bagaimana teknik pemerintahan itu.
3.
Bagaimana Sistematika Pemerintahan itu
4.
Bagaimana Metodelogi Ilmu Pemerintahan
Itu
5.
Bagaimana Hubungan Pemerintahan itu
3.
Tujuan Makalah
Adapun Tujuan maksud penulis menyusun makalah ini adalah untuk mencapai beberapa tujuan
antara lain dapat di kemukakan sebagai berikut:
1.
Untuk Mengetahui apa itu asas asas ilmu
pemerintahan
2.
Untuk Mengetahui bagaimana teknik
pemerintahan itu
3.
Untuk Mengetahui bagaimana sistematika
pemerintahan
4.
Untuk Mengetahui bagaimana Metodologi
ilmu pemerintahan
5.
Untuk Mengetahui bagai mana hubungan
pemerintahan
BAB III
PEMBAHASAN
1.
Asas asas Ilmu
Pemerintahan
Asas adalah dasar ,pedoman atau sesuatu yang di anggap kebenarannya,yang
menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan.
Jadi dengan demikian yang menjadi azas ilmu pemerintahan adalah dasar dari
sutu sistem pemerintahan seperti ideogi suatu bangsa,falsafah hidup dan
konstitusi yang membentuk sistem pemerintahannya.
Untuk itu dalam membahas azas suatu pemerintahan,kita perlu melihat
berbagai prinsip prinsip,pokok pokok pikiran,tujuan,struktur organisasi,faktor
faktorkekuatan dan proses pembentukan suatu negara .hal ini karena sebagaimana
sifat dari pada ilmu pemerintahan itu sendiri,maka dalam menentukan azas ilmu
pemerintahan,ini yang di selediki hanyalah azas pemerintahan dari suatu negara
tertentu,bukan pemerintahan pada umumnya.
a.
Asas asas umum
pemerintahan yang baik
Dalam perubahan tentang pelaksanaa
suatu pemerintahan yang baik ada beberapa pandangan yaitu :
1. Komisi de Monchy.
Pada tahu 1950 pemerintah Belanda
membentuk komisi yang diketuai oleh Mr. De Monchy yang bertugas menyelidiki
cara-cara perlindungan hukum bagi penduduk/ rakyat. Komisi ini telah berhasil
menyusun asas-asas umum untuk pelaksanaan suatu pemerintahan
yang baik yang diberi nama “ General Principle of Good Government “
Adapun asas-asas umum tersebut adalah :
1) Asas Kepastian
Hukum
Artinya didalam pemerintah
menjalankan wewenagnya haruslah sesuai dengan aturan-aturan hukum yang telah
ditetapkannya. Pemerintah harus menghormati hak-hak seseoang yang diperoleh
dari pemerintah dan tidak boleh ditarik kembali. Pemerintah harus konsekwen
atas keputusannya demi terciptanya suatu kepastian hukum.
2) Asas
Keseimbangan
Yaitu adanya keseimbangan antara
pemberian sanksi terhadap suatu kesalahan seseorang pegawai, janganlah hukuman
bagi seseorang berlebihan dibandingkan dengan kesalahannya, misalnya seorang
pegawai baru tidak masuk kerja langsung dipecat, hal ini tidak seimbang dengan
hukuman yang diberikan kepadanya. Dengan adanya asas ini maka lebih menjamin
terhadap perlindungan bagi pegawai negeri.
3) Asas Kesamaan
Artinya pemerintah dalam
menghadapi kasus yang sama/ fakta yang sama, pemerintah harus bertindak yang
sama tidak ada perbedaan, tidak ada pilih kasih dan lain sebagainya.
4) Asas Bertidak
Cermat
Artinya pemerintah senantiasa
bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga
masyarakat, misalnya kewajiban pemerintah memberi tanda peringatan terhadap
jalan yang sedang diperbaiki, jangan sampai dapat menimbulkan korban akibat
jalan diperbaiki.
5) Asas Motivasi
Artinya setiap keputusan
pemerintah harus mempunyai alasan atau motivasi yang benar dan adil dan jelas.
Jadi tindakan-tindakan pemerintah disertai alasan-alasan yang tepat dan benar.
6) Asas Jangan
Mencampuadukan Kewenangan
Artinya pemerintah jangan
menggunakan wewenang untuk tujuan yang lain, selain
tujuan yang sudah ditetapkan untuk wewenang itu.
7) Asas Fair
Play
Artinya pemerintah harus
memberikan kesempatan yang layak kepada warga masyarakat untuk mencari
kebenaran dan keadilan, misalnya memberi hak banding terhadap keputusan
pemerintah yang tidak diterima.
8) Asas
Keadilan dan Kewajaran
Artinya pemerintah tidak boleh
bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan wewenang yang diberikan
kepadanya untuk kepentingan pribaduinya.
9) Asas
Menanggapi Penghargaan Yang Wajar
Artinya agar tindakan pemerintah
dapat menimbulkan harapan-harapan yang wajar bagi yang berkepentingan, misalnya
seorang pegawai negeri minta izin untuk menggunakan kendaraan pribadi pada
waktu dinas, yang kemudian izin yang telah diberikan untuk menggunakan
kendaraan pribadi dicabut, tindakan pemerintah demikian dianggap salah/ tidak
wajar.
10) Asas Meniadakan
Akibat-Akibat Suatu Keputusan Yang Batal
Asas ini menghendaki jika terjadi
pembatalan atas suatu keputusan, maka yang bersangkutanharus diberi ganti rugi
atau rehabilitasi.
11) Asas
Perlindungan Hukum
Artinya bahwa setiap pegawai
negeri diberi hak kebebasan untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan
pandangan hidup yang dianutnya atau sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila.
12) Asas
Kebijaksanaan
Artinya pemerintah dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan undangundang dan menyelenggarakan
kepentingan umum. Unsur bijaksana harus dimiliki oleh setiap pegawai/
Pemerintah.
13) Asas Penyelenggraan
Kepentingan Umum
Artinya tugas pemerintah untuk mendahulukan
kepentingan umu daripada kepentingan pribadi. Pegawai negeri sebagai aparatur
Negara, abdi Negara, dan abdi masyarakat dan Pemerintah menyelenggarakan tugas
pemerintah dan pembangunan.
b. Azas
Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Menurut UU RI Nomor 28
Tahun
1999.Dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 angka 6
menyebutkan bahwa Azas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah azas yang
menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk
mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme.
Dalam Bab III Pasal 3 UU No. 28
Tahun 1999 menyebutkan Azas-Azas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi :
1. Azas
Kepastian Hukum ;
2. Azas Tertib
Penyelenggaran Pemerintahan ;
3. Azas
Kepentingan Umum ;
4. Azas
Keterbukaan ;
5. Azas
Proporsionalitas;
6. Azas
Profesionalitas;
7. Azas
Akuntabilitas.
Dalam penjelasan dari Pasal 3 dijelaskan yang
dimaksud dengan :
1) Azas Kepastian
Hukum adalah azas dalam Negara hukum yang
mengutamakan
landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap
kebijakan Penyelenggara Pemerintah.
2) Azas Tertib Penyelenggaran
Negara adalah azas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan
keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.
3) Azas
Kepentingan Umum adalah azas yang mendahulukan kesejahteraan umum, dengan cara
yang aspioratif, akomodatif, dan selektif.
4) Azas
Keterbukaan adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
5) Azas
Proporsionalitas adalah azas yang mengutamakan keseimbangan antara
hak dan
kewajiban Penyelenggara Negara.
6) Azas
Profesionalitas adalah azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode
etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7) Azas
Akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir
dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut World Bank dan
UNDP Suatu pemerintahan yang baik meliputi :
1.
Participation
2. Rule of
Law
3.
Transparancy
4.
Responsiveness
5. Concensus
Orientation
6. Equity
7.
Effectiveness and Efeciency
8.
Acountability
9. Strategy
Vision
Dari uraian-uraian di atas maka cirri-ciri Tata
Pemerintahan yang baik antara lain adalah :
1.
Mengikutsertakan seluruh masyarakat
2. Transparansi
dan bertanggung jawab
3. Adil dan
Efektive
4. Menjamin
Kepastian Hukum
5. Adanya
Konsensus masyarakat dengan Pemerintah dalam segala bidang
6.
Memperhatikan kepentingan orang miskin.
2.
Teknik Pemerintahan
Yang di
maksud dengan teknik pemerintahan adalah berbagai pengetahuan,kepandaian dan ke
ahlian tertentu yang dapat di tempuh atau di gunakan untuk melksanakan dan
menyelenggarakan berbagai peristiwa peristiwa pemerintah.
Untuk teknik pemerintahan di
indonesia,perlu diketahui beberapa teknik sebagai berikut:
a.
Koordinasi
Unsur unsur
yang di perlukan dalam koordinasi adalah:
1.
Pengaturan
2.
Sinkronosasi
3.
Kepentingan Bersama
4.
Tujuan Bersama
b.
Desentralisasi
Menurut Undang Undang No 5 tahun 1974
tentang pokok pokok pemerintahan di daerah,desentralisasi adalah sebagi
berikut:
Desentralisasi adalah penyerahan urusan
pemerintahhan dari pemerintah pusat atau daerah tingkat atasnya kepada
pemerintah daerah ,untuk menjadi urusan rumah tangganya.
c.
Dekonsentrasi
Menurut Undang undang no 5 Tahun
1974tentang pokok pokok pemerinyahan di daerah ,dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari pemerintah pusat atau kepala wilayah ,atau kepala instansi
vertikal tingkat atasnya kepada pejabat pejabatnya di daerah.
d.
Sentralisasi
Sentralisasi adalah pemusatan kekuasaan pada pemerintah pusat dalam
hubungan pusat dan daerah,pada suatu sistem pemerintahan.
e.
Integrasi
Integrasi adalah usaha yang di lakukan untuk mempengaruhi sikap rakyat
sedemikian rupa sehingga mereka dapat memberi keputusan kepada organisasi atau
pemerintah pusat.
Misalnya usaha pemerintah negara kesatuan RI terhadap irian jaya dan timor
timor(Masing masing di jadikan profinsi daerah tingkat 1 )sehingga dengan
hubungan antar pusat dan daerah dan tindakan di sipliner yang baik,kegiatan
kegiatan menjadi saling mengisi dan terarah dalam mencapai tugas pokok,demi
perbaikan kepentingan negara dan bangsa.
f.
Delegasi
Delegasi adalah suatu proses di mana Otoritas seseorang atasan di teruskan
ke bawah kepada seorang bawahan.
3.
Sitematika
Pemerintahan
Definisi system Pemerintahan Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri
atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah
pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah
baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
a.
Pengelompokkan
system pemerintahan
1.
system pemerintahan Presidensial
Merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan
dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen
(legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden
berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
Ciri-ciri system pemerintahan Presidensial:
1)
Pemerintahan Presidensial
didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan.
2)
Eksekutif tidak mempunyai
kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif.
3)
Kabinet bertanggung jawab kepada
presiden.
4)
eksekutif dipilih melalui pemilu.
2.
system pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana
parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen
memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat
menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak
percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat
memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap
jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol
kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif
pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang
legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan.
Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang
eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa
kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik
kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem
presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik.
Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil,
seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem
parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan
kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala
negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun
beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak
kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
1)
Dikepalai oleh seorang perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh
presiden/raja.
2)
Kekuasaan eksekutif presiden
ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-unadang.
3)
Perdana menteri memiliki hak
prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen dan non-departemen.
4)
Menteri-menteri hanya bertanggung
jawab kepada kekuasaan legislatif.
5)
Kekuasaan eksekutif bertanggung
jawab kepada kekuasaan legislatif.
6)
Kekuasaan eksekutif dapat
dijatuhkan oleh legislatif.
3.
system pemerintahan Campuran
Dalam system
pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan
Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai
kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara: Perancis.
b.
Pelaksanaan Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia
Tahun 1945 – 1949,Terjadi
penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
1)
Berubah fungsi komite nasional
Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan
legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
2)
Terjadinya perubahan sistem
kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
Tahun 1949 – 1950,Didasarkan pada konstitusi RIS.
Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu
(Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS
bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen
mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
Tahun 1950 – 1959,Landasannya adalah UUD ’50 pengganti
konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet
dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri:
1)
Presiden dan wakil presiden tidak
dapat diganggu gugat.
2)
Menteri bertanggung jawab atas
kebijakan pemerintahan.
3)
Presiden berhak membubarkan DPR.
4)
Perdana Menteri diangkat oleh
Presiden.
Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin),Presiden mempunyai
kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan
yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol
yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
Tahun 1966 – 1998,Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan
tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan
banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98.
Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi),Pelaksanaan demokrasi
pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol
maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk
rasa.
Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen:
1)
Kekuasaan tertinggi diberikan
rakyat kepada MPR.
2)
DPR sebagai pembuat UU.
3)
Presiden sebagai penyelenggara
pemerintahan.
4)
DPA sebagai pemberi saran kepada
pemerintahan.
5)
MA sebagai lembaga pengadilan dan
penguji aturan.
6)
BPK pengaudit keuangan.
Sistem Pemerintahan setelah amandemen (1999 – 2002) MPR
bukan lembaga tertinggi lagi.
1)
Komposisi MPR terdiri atas
seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
2)
Presiden dan wakil Presiden
dipilih langsung oleh rakyat.
3)
Presiden tidak dapat membubarkan
DPR.
4)
Kekuasaan Legislatif lebih
dominan.
Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
1)
Presiden dan menteri selama masa
jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
2)
Pemerintah punya waktu untuk
menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
3)
Presiden tidak dapat
memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1)
Ada kecenderungan terlalu kuatnya
otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
2)
Sering terjadinya pergantian para
pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
3)
Pengawasan rakyat terhadap
pemerintah kurang berpengaruh.
4)
Pengaruh rakyat terhadap
kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
1)
Badan Eksekutif
a)
Badan Eksekutif Malaysia terletak
pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan negara.
b)
Badan Eksekutif Indonesia
terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan.
2)
Badan Legislatif
a)
Di Malaysia ada 2 Dewan Utama
dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat yang perannyan
membuat undang-undang.
b)
Di Indonesia berada di tangan DPR
yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan Presiden
Perbedaan Sistem
Pemerintahan Sebelum dan Sesudah Amandemen
Dalam
sejarah indonesia, sudah beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD
1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan
perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang
baik. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan
sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Perbedaan tersebut
adalah:
1. MPR
SEBELUM AMANDEMEN
Sebelum
dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang
dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
WEWENANG
a)
membuat putusan-putusan yang
tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada
Presiden/Mandataris.
b)
Memberikan penjelasan yang
bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
c)
Menyelesaikan pemilihan dan
selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
d)
Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/
Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai
pertanggungjawaban tersebut.
e)
Mencabut mandat dan
memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya
apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau
Undang-Undang Dasar.
f)
Mengubah undang-Undang Dasar.
g)
Menetapkan Peraturan Tata Tertib
Majelis.
h)
Menetapkan Pimpinan Majelis yang
dipilih dari dan oleh anggota.
i)
Mengambil/memberi keputusan
terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
SESUDAH AMANDEMEN
Setelah
amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan
lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA,
dan MK.
WEWENANG
a)
Menghilangkan supremasi
kewenangannya
b)
Menghilangkan kewenangannya
menetapkan GBHN
c)
Menghilangkan kewenangannya
mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu)
d)
Tetap berwenang menetapkan dan
mengubah UUD.
e)
Melantik presiden dan/atau wakil
presiden
f)
Memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya
g)
Memilih Wakil Presiden dari dua
calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
h)
Memilih Presiden dan Wakil
Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden
dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu
sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya secara bersamaan.
i)
MPR tidak lagi memiliki
kewenangan untuk menetapkan GBHN
2. DPR
SEBELUM AMANDEMEN
Presiden
tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui
pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR.
WEWENANG
a)
Memberikan persetujuan atas RUU
yang diusulkan presiden.
b)
Memberikan persetujuan atas
PERPU.
c)
Memberikan persetujuan atas
Anggaran.
d)
Meminta MPR untuk mengadakan
sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
e)
Tidak disebutkan bahwa DPR
berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.
SESUDAH AMANDEMEN
Setelah
amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta
wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian
presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain
sebagainya.
WEWENANG
a)
Membentuk Undang-Undang yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
b)
Membahas dan memberikan
persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
c)
Menerima dan membahas usulan RUU
yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya
dalam pembahasan
d)
Menetapkan APBN bersama Presiden
dengan memperhatikan pertimbangan DPD
e)
Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
3. PRESIDEN
SEBELUM AMANDEMEN
Presiden
selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan
legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai
batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian
presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup.
WEWENANG
a)
Mengangkat dan memberhentikan
anggota BPK.
b)
Menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
c)
Menetapkan Peraturan Pemerintah
d)
Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri
PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan
presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk
Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun
dan dapat dipilih kembali selama satu periode.
WEWENANG
a)
Memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD
b)
Presiden tidak lagi mengangkat
BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh
presiden.
c)
Memegang kekuasaan yang tertinggi
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
d)
Mengajukan Rancangan
Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan
pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU
menjadi UU.
e)
Menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
f)
Menetapkan Peraturan Pemerintah
g)
Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri
h)
Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
i)
Membuat perjanjian internasional
lainnya dengan persetujuan DPR
j)
Menyatakan keadaan bahaya
PEMILIHAN
Calon
Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia
diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika
dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya
20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi
Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika
tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan
yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti
Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres
Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
4. MAHKAMAH
KONSTITUSI
SEBELUM AMANDEMEN
Mahkamah
konstitusi berdiri setelah amandemen
SETELAH AMANDEMEN
WEWENANG
a)
Berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
b)
Wajib memberi putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
KETUA
Ketua
Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3
tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini
sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun,
sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan
Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun). Ketua MK yang
pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara
Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal
antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
Jimly
terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan
disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru
diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa
bakti 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul
Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua.
HAKIM KONSTITUSI
Mahkamah
Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim
Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim
Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan
berikutnya.
Hakim
Konstitusi periode 2003-2008 adalah:
- Jimly Asshiddiqie
- Mohammad Laica Marzuki
- Abdul Mukthie Fadjar
- Achmad Roestandi
- H. A. S. Natabaya
- Harjono
- I Dewa Gede Palguna
- Maruarar Siahaan
- Soedarsono
Hakim
Konstitusi periode 2008-2013 adalah:
- Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono
- Maria Farida Indrati
- Maruarar Siahaan
- Abdul Mukthie Fajar
- Mohammad Mahfud MD
- Muhammad Alim
- Achmad Sodiki
- Arsyad Sanusi
- Akil Mochtar
5. MAHKAMAH AGUNG
SEBELUM AMANDEMEN
Kedudukan: :
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
WEWENANG
Sebelum
adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara
utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia
pada saat itu.
SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan:
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
WEWENANG
a)
Fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian,
Advokat/Pengacara dan lain-lain.
b)
Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
c)
Mengajukan 3 orang anggota Hakim
Konstitusi
d)
Memberikan pertimbangan dalam hal
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
6. BPK
SEBELUM AMANDEMEN
Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan
itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23
SESUDAH AMANDEMEN
Pasal 23F
(1) Anggota
BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
Presiden.
(2) Pimpinan
BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
4.
Metologi Ilmu
Pemerintahan
Hasil pengkajian terhadap berbagai metode yang
menjadi bahan pembentukan seperangkat pengetahuan tentang metode disebut
metodologi.Yang dimaksud masalah dalam metodologi adalah suatu informasi yang
mengandung pertanyaan atau ketidakjelasan.
Metodologi ilmu secara formal melekat di dalam
definisi ilmu yang bersangkutan dan secara substantif ditunjukkan oleh aksioma,
anggapan dasar, pendekatan, model analisis dan model konstruk pengalaman dan
konsep.
a)
Metodologi
ilmu pemerintahan pun bergerak ke luar dan ke dalam. Sasarannya adalah:
bangsa dan negara;
bangsa dan negara;
b)
rakyat
dan pemerintah;
c)
hubungan
kerakyatan;
d)
daerah;
e)
ilmu
pemerintahan itu sendiri.
Hubungan antara pemerintahan
dengan yang diperintah memuat kegiatan yang disebut pemerintah, sedang
peristiwanya disebut peristiwa pemerintahan atau gejala pemerintahan. Sedang
perkembangan paradigmatik Ilmu Pemerintahan melalui beberapa tahap, di
antaranya:
a)
Tahap
pertama, gejala pemerintahan dikaji melalui sudut pandang dan cara menurut ilmu
yang ada pada masa itu, sehingga pada tahap ini, gejala pemerintahan dipelajari
sebagai bagian disiplin ilmu yang bersangkutan.
b)
Tahap
kedua, gejala pemerintahan dipelajari oleh disiplin ilmu pengetahuan yang ada
sehingga terbentuklah spesialisasi disiplin ilmu yang bersangkutan.
c)
Tahap
ketiga, lahirlah disiplin ilmu pemerintahan eliktrik yang disebut juga ilmu
Pemerintahan generasi pertama.
d)
Tahap
keempat lahirlah Ilmu Pemerintahan yang mandiri dan didukung oleh metodologi,
atau disebut juga ilmu Pemerintahan Generasi kedua.
e)
Tahap
kelima kemandirian suatu disiplin ilmu selain ditandai oleh terbentuknya
metodologi ilmu yang bersangkutan, juga ditandai dengan kemampuan
denominatifnya atau disebut juga ilmu Pemerintahan generasi ketiga.
Fungsi Ilmu pemerintahan ke dalam
adalah untuk menguji, mengoreksi dan mengembangkan disiplin Ilmu Pemerintahan
itu sendiri.Sedangkan fungsi Ilmu Pemerintahan ke luar adalah mengidentifikasi,
merekam dan menggambarkan, menerangkan hubungan, menguji pengetahuan lain, dan
meramalkan apa yang akan dan dapat terjadi dalam masyarakat atau negara.
Model MIP Satu sampai TigaDari
pembahasan tentang Model MIP satu sampai dengan Tiga dapat diberikan rangkuman
sebagai berikut:
a) Model MIP Satu: Manusia adalah Makhluk.
Asas yang mendasarinya terletak pada relasi antara khalik dan makhluknya. Pada hubungan ini manusia dianggap dianugerahi nilai-nilai luhur yaitu semua kepercayaan dasar yang bersifat universal.
Asas yang mendasarinya terletak pada relasi antara khalik dan makhluknya. Pada hubungan ini manusia dianggap dianugerahi nilai-nilai luhur yaitu semua kepercayaan dasar yang bersifat universal.
b) Model MIP Dua: Manusia adalah Penduduk Bumi Peran Pemerintah dalam model
ini dapat terlihat nyata di bidang kependudukan, misalnya pendataan penduduk
yang selanjutnya diberi tanda pengenal yang disebut KTP.
c) Model MIP Tiga. Manusia adalah warga masyarakat, konsep ini merupakan
konsep tradisional Ilmu Pemerintahan menurut kajian Sosiologi Pemerintahan yang
dasar diletakkan antara lain oleh Robert Mc Iver: yaitu manusia adalah makhluk
sosial, ia hidup bermasyarakat.
Agar manusia tidak bersaing secara
bebas tanpa batas dalam mengajar kepentingannya, maka manusia bergabung dengan
kelompok dan perserikatan. Tujuannya adalah:
a) untuk memenuhi kebutuhan manusia di berbagai bidang, dan
b) untuk membatasi kompetisi yang tidak sehat, mengendalikan
tindakan-tindakan
c) yang akibatnya merugikan dan meringankan akibat-akibat yang timbul dari
bermacam-macam pertentangan.
Perlunya Reformasi Pemerintahan Perlunya
reformasi pemerintahan disebabkan karena:
a) menurunnya tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah;
b) tuntutan masyarakat akan reformasi politik, pemerintahan yang baik,
bersih dan berwibawa sangat mendesak, mengingat pemerintah merupakan aktor
utama reformasi ekonomi.
Sebenarnya ada 7 sisi pemerintahan yang bertanggung jawab, yaitu:
1. apakah tanggung jawab;Spiro mendefinisikan tanggung jawab
(responsibility) sebagai accountability, obligation, dan cause.
2. siapa bertanggung jawab; Caroll menjawab ada tiga kemungkinan, yaitu
konsumen, produsen, atau kombinasi keduanya.
3. mengapa pemerintah dianggap bertanggung jawab; Spiro menjawab karena:
a) pejabat pemerintah adalah mandatari;
b) konsekuensi jabatannya;
c) ia menerima jabatan tidak dipaksa atau terpaksa.
4. kepada siapa pemerintah bertanggung jawab; Caroll menjawab pemerintah
bertanggung jawab kepada rakyat sebagai konsumen, sedangkan Spiro menjawab
bahwa seorang pejabat pemerintahan harus bertanggung jawab kepada atasannya dan
konsumennya (rakyat).
5. hal apa yang seharusnya dipertanggungjawabkan atau apa isi
Pertanggungjawaban; Yang dipertanggungjawabkan adalah:
a) wewenang (kekuasaan) yang diterima dari sumbernya;
b) janji-janji kepada rakyat (konsumen);
c) komitmen pribadi; dan LI>sumpah jabatan.
6. bagaimana pemerintahan dipertanggungjawabkan; Hal yang harus
dipertanggungjawabkan oleh pejabat bukan hanya pelaksanaan tugasnya saja,
tetapi juga kondisi dan situasi pada saat pejabat memberikan Pertanggungjawaban
atau dimintai tanggung jawab serta kebijaksanaan yang ditempuhnya atas prakarsa
sendiri.
7. pada level mana dan kapan sebaiknya Pertanggungjawaban itu berlangsung.
Pertanyaan ini dijawab melalui Budaya Warung, yaitu adanya pilihan, kontrol,
janji yang terbukti,tanggung jawab, dan adanya kepercayaan konsumen terhadap
produsen.
Indonesia adalah negara birokrasi murni, dengan ciri-ciri antara lain:
Indonesia adalah negara birokrasi murni, dengan ciri-ciri antara lain:
a) sistem politiknya tertutup;
b) ketatanegaraan sangat formal;
c) Pertanggungjawaban vertical;
d) Pertanggungjawaban tidak bersifat pribadi tetapi jabatan;
e) rakyat dianggap (dipertahankan) sebagai bawahan pemerintah;
f) fungsi eksekutif dan fungsi kontrol berada pada satu lembaga;
g) kekuasaan dianggap given;
h) birokrasi harus selalu diuntungkan,
i)
mengendalikan
keadaan melalui penyeragaman;
j)
informasi
tertutup;
k) tidak ada kompetisi/oposisi/mosi tidak percaya;
l)
promosi
pejabat/pegawai berdasar anugerah pejabat atasan;
m) bawahan hanya bertindak sebagai pelaksana dan merasa kurang bertanggung
jawab;
n) ukuran keberhasilan adalah loyalitas terhadap atasan dan kesediaan
bekerja sama”;
o) strategi pembangunan bersifat top-down; dan
p) yang dibiayai adalah input sedangkan dampak negatif proyek dijadikan
proyek lain.
Membangun Pemerintah Yang Bertanggung Jawab Untuk
kasus di Indonesia, pemerintahan yang bertanggung jawab dapat dibangun
berdasarkan strategi RIPE RIGO REGO dengan beberapa anggapan dasar sebagaimana
terdapat dalam model-model MIP yang ada.
Adapun langkah-langkah untuk membentuk pemerintah
yang bertanggung jawab adalah merubah dari:
a)
sistem
politik tertutup ke sistem politik terbuka;
b)
sistem
pemerintahan birokratik partisan ke sistem pemerintahan demokratik dengan
pilihan;
c)
sistem
pemerintahan hypersentralistik ke sistem pemerintahan desentralistik;
d)
Pertanggungjawaban
vertikal ke Pertanggungjawaban pasar (horizontal);
e)
paternalisme
despotik ke kontrol sosial anggaran dasar paternalisme;
f)
suksesi
berdasarkan anugerah ke recruitment;
g)
lompatan
ke tahapan teknologi;
h)
manajemen
proyek ke manajemen tugas dan fungsi;
i)
budaya
epimetheanistik ke budaya prometheanistik;
j)
.kita
menjadi saya;
k)
.kelurahan/desa
dari garis belakang menjadi garis depan;
l)
.pemberian
ke pemberdayaan;
m)
.sesuai
dengan aturan yang berlaku ke sesuai dengan kebutuhan atau tuntutan jaman;
n)
.monolog
ke dialog.
Mencari dan Mengukuhkan Akar Kerakyatan Membangun
Demokrasi Di Amerika Serikat, gerakan Reinventing Government Management (RIGOM)
bertujuan untuk membentuk National Performance Review (NRP) yaitu membangun
sebuah pemerintahan dengan bekerja lebih baik dan menekan biaya serendah
mungkin. RIGOM ini lahir dari ajaran tentang masyarakat yang disebut civil
society (community) yang mempunyai civil rights.
Format politik kerakyatan yang baru merupakan hasil dari usaha untuk mempribumikan semboyan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Format politik kerakyatan yang baru merupakan hasil dari usaha untuk mempribumikan semboyan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Dalam masyarakat barat, pemahaman tentang konsep
rakyat dari sudut politik kerakyatan akhirnya meluas ke arah pendekatan ekonomi
modern, pasar dan entrepreneurship.
Hasil pengkajian terhadap berbagai metode yang
menjadi bahan pembentukan seperangkat pengetahuan tentang metode disebut
metodologi.
Yang dimaksud masalah dalam metodologi adalah suatu
informasi yang mengandung pertanyaan atau ketidakjelasan. Metodologi ilmu
secara formal melekat di dalam definisi ilmu yang bersangkutan dan secara
substantif ditunjukkan oleh aksioma, anggapan dasar, pendekatan, model analisis
dan model konstruk pengalaman dan konsep.
Metodologi ilmu pemerintahan pun bergerak ke luar dan ke dalam. Sasarannya adalah:
Metodologi ilmu pemerintahan pun bergerak ke luar dan ke dalam. Sasarannya adalah:
a)
bangsa
dan negara;
b)
rakyat
dan pemerintah;
c)
hubungan
kerakyatan;
d)
daerah;
e)
ilmu
pemerintahan itu sendiri.
5.
Hubungan
Pemerintahan
Hubungan Kerja Pemerintahan Pusat dan Daerah
Sebagai satu
kesatuan organisasi, Pemerintah mengenal adanya hubungan kerja kedinasan (
formal ) antara unit yang satu dengan yang lain. Hubungan-hubungan kerja dapat
digolongkan menjadi dua jenis hubungan pokok:
a.
Hubungan Kerja Hierarkis (vertical)
Hubungan
kerja hierarkis yang bersifat vertical adalah hubungan kerja timbale balik
antara atasan dengan bawahannya dari tingkat pejabat tertinggi secara
berjenjang sampai ke tingkat pejabat paling bawah. Dalam jenis hubungan
vertical ini terdapat hubungan perintah dan tanggung jawab sesuai dengan tugas
dan batas wewenang masing-masing.
b.
Hubungan Kerja Fungsional (horizontal)
Hubungan
kerja fungsional pada pokoknya bersifat horizontal dan merupakan hubungan kerja
sama antara dua atau lebih unit organisasi/ pejabat yang mempunyai kedudukan
pada eselon yang setingkat. Hubungan fungsional merupakan keharusan dalam tiap
organisasi besar dan modern, demi terwujudnya kerja sama yang harmonis sebagai
satu kesatuan yang menyeluruh.
Hubungan Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah.
1. Prinsip
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Untuk
memahami hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, sebaiknya
kita mempelajari GBHN (Tap MPR No. IV/MPR/1978), mengenai aparatur
pemerintahan. Di dalam GBHN ditegaskan prinsip-prinsip pokok pelaksanaan otonomi
daerah.
2.
Prinsip Otonomi Nyata dan Bertanggung Jawab
Berarti
pemberian otonomi daerah itu harus sesuai dengan tujuannya:
a)
Lancar dan teraturnya pembangunan
di seluruh wilayah Negara.
b)
Sesuai atau tidaknya pembangunan
dengan pengarahan yang telah diberikan.
c)
Sesuai dengan pembinaan politik
dan kesatuan bangsa.
d)
Terjaminnya keserasian hubungan
antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
e)
Terjaminnya pembangunan dan
perkembangan daerah.
3.
Tujuan Pemberian Otonomi
Yaitu
pembangunan dalam arti luas, yang meliputi semua segi kehidupan dan
penghidupan. Dengan demikian otoda lebih condong merupakan kewajiban dari hak.
Hal ini berati bahwa daerah berkewajiban melancarkan jalannya pembangunan
dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab sebagai sarana untuk
mencapai cita-cita bangsa. Mungkin akan lebih hemat kata yaitu sebagai
pendistribusian dari Pemerintah Pusat agar tersampaikan menyeluruh di seluruh
Indonesia.
Hubungan Antar Lembaga Pemerintahan
Tanpa mengusung banyak petikan
dari tulisan maupun kata kata dasyat dari para guru, dosen dan para pengamat
hebat lainnya, kami coba untuk merangkai kata untuk mengugah kita semua untuk
kembali mengkritisi pola hubungan pada lembaga pemerintahan. Awal Kemerdekaan
mengingatkan kita akan pertarungan sebuah bentuk negara yang lebih kepada
perbedaan penting akan hubungan pemerintah pusat dan daerah, sebuah negara
kesatuan akhirnya menjadi pilihan bagi Indonesia, membatalkan sebuah negara
federasi yang menjadi harapan kolonial belanda. Sebuah bentuk yang kami kira
bukan hanya sebuah sikap "yang penting Beda" tapi lebih kepada sebuah
kebersamaan dalam membangun bangsa yang babak belur di jarah oleh kolonial,
kebodohan yang merata dan kondisi wilayah yang perlu pemikiran bersama untuk
kesejahtran bersama.
Orde
Lama berjalan dengan sentralistik kekuasan yang mutlak hingga memungkinkan anak
bangsa yang kecewa mengambil jalan lain yang disebut "pemberontakan",
era ini menurut kami lebih pada ketidak puasan pada kebijakan pusat yang
cenderung dominan. Apapun perdebatan hari ini seputar gaya Orde Lama ini adalah
sebuah pelajaran berharga kita dalam berbangsa, Bung Karno mampu meletakan
dasar Nasionalisme sebuah bangsa untuk mempertahankan masa depan bangsa ini
dengan harga diri.
Orde
Baru cenderung lebih panjang dengan hubungan Pemerintah pusat dan daerah yang
lebih terikat lagi dimana dominasi pusat begitukuat untuk mengatur apa saja di
daerah. kalau kami mengistilahkannya hampir tidak ada gunanya orang pintar di
daerah karena hampir semua program "Droping". hingga bisa dipastikan
lembaga di bawah pusat tidak lebih sebagai pelaksana teknis atau sedikit kritis
kami mengistilahkanya seperti layaknya sebuah kerajaan wakil raja di daerah
tertentu saja Gubernur, walikota dan Bupati saat itu.
Otonomi
daerah era Reformasi ternyata berjalan tarik ulur, ada daerah yang patuh ada
juga daerah yang jalan dengan "maunya sendiri" sehingga tidak heran
muncul istilah raja-raja kecil, orang kaya baru daerah dan lainnya yang
cenderung negatif. Pembagian areal Hutan dalam sekala kecil adalah salah satu
awal kebijakan yang populer dalam awal otonomi di kalimantan Timur. Hingga saat
ini kita menemukan lagikebijakan pembagian areal tambang dan lainnya.
Hubungan
antara Pemerintah Propinsi dan Kabupaten Kota Di Kalimantan Timur yang ingin
sekali kami bedah kali ini. Seiring Rencana perubahan Tata Ruang Wilayah
Propinsi Kalimantan Timur sebuah kata penting yang ingin kami ingatkan adalah
"Rakyat". Kenapa, jawabannya cukup sederhana Kebijakan awal
Kemerdekaan hingga saat ini lebih cenderung menguntungkan dua Kelompok
"Rakyat Pengusaha & penguasa" & "Rakyat Negara
lain". Ketika pendiri bangsa ini memasukan "Bumi, tanah dan air
menjadi milik negara dan untuk kesejahtran rakyat" maka sebuah doa semoga amal
jariyah mereka yang memutuskan ini tida putus sampai kiamat. Kenapa, sederhana
saja jawabannya kata-kata itulah yang harus jadi pegangan pemerintah kita
mengambil kebijakan. Pengelolaan SDA sampai hari baru menyentuh kesejahtran
pada dua kelompok rakyat diatas tadi sementara "rakyat" kebanyakan
menikmati hal lain yakni Bencana dan Bencana, Sampah dan sampah.
Perubahan
Tata ruang jika hanya mengakomodir kedua kelas masyarakat diatas terus menerus
memunculkan ketimpangan dan kesengsaraan, hingga butuh sebuah nurani birokrasi
untuk merubah gaya kebijakannya atau kemudian dirubah sendiri lagi oleh
masyarakat oleh" orde yang paling baru". Jawabannya kita tunggu
dengan Bergerak dan berdoa, dengan tulisan dan diskus, dengan arakan dan
umpatan saat saluran buntu oleh kolestrol KKN di pusat saraf kekuasan yang
kotor dan jorok akibat konsumsi barang beracun dan berbahaya dengan Nama
"UPeti".
Hubungan antara Propinsi dan
Kabupaten Kota dalam segala aspek pembangunan perlu control dan kerjasama.
Beberapa kota Kabupaten yang berdekatan ingin membangun Lapangan Terbang
misalnya. Sebuah proses pemborosan yang tidak ada habis habisnya. Tran
perdangan, industri, pertanian, perkebunan harus diatur menjadi sebuah sistem
yang terarah sehingga tak ada kemubajiran anggaran. Jembatan satu belum selesai
muncul rencana jembatan baru lainnya karena masing masing pemimpin hanya
mementingkan monumen dirinya dalam sebuah proses pembangunan.Sinergi Kekuasan
yang ditunjukan para elit baik di Pemerintahan dan gedung DPRD seperti
pertemanan masa kanak-kanak, lebih pada suka atau tidak, lebih pada kata enak
atau tidak. Bukan berdasar pada Kata "Rakyat". Hingga istilah orang
tua cenderung kembali "kekanak-kanakan" bisa di bilang benar.
Yang
paling simple adalah kasus jalan, adanya jalan yang terbagi dalam berbagai
kewenangan menjadi contoh tidak becusnya pengeloaan negara dan daerah. suadah
seharusnya antar struktur berkerjasama untuk kebaikan bukan seperti anak-anak
yang sering bermusuhan saat bermain-main karena ada sedang mengurus negara dan
bangsa bukan sepetak areal tempat bermain saat kecil.
sangat bermanfaat,thanks
ReplyDelete