DIKTAT PKN ILMU PEMERINTAHAN
BAB I
ILMU PEMERINTAHAN
A.
Definisi
ilmu pemerintahan
Secara etimologis, definisi
pemerintahan berasal dari perkataan pemerintah, sedangkan pemerintah berasal
dari perkataan perintah. Menurut kamus kata-kata tersebut mempunyai arti :
perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu; pemerintah
adalah kekuasaan memerintah sesuatu negara (daerah-negara) atau badan yang
tertinggi yang memerintah sesuatu negara (seperti kabinet merupakan suatu
pemerintah); pemerintahan adalah perbuatan (cara, hal urusan dan sebagainya) memerintah.
(Pamudji, 1983 : 3)
Taliziduhu (2000:7) mengatakan bahwa
Ilmu Pemerintahan dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana
pemerintah (unit kerja publik) bekerja memenuhi dan melindungi tuntutan (harapan,
kebutuhan) yang diperintah akan jasa publik dan layanan publik, dalam hubungan
pemerintahan.
Dari uraian di atas diperoleh pokok
pemahaman tentang Ilmu Pemerintahan sebagai berikut :
- Ilmu Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari persoalan-persoalan organisasi, administrasi, manajemen dan kepemimpinan dalam penyelenggaraan organisasi publik atau badan-badan publik yang bertugas melaksanakan kekuasaan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Obyek dan subyek organisasi ini meliputi lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan lembaga-lembaga lain diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Ilmu Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari struktur, prosedur dan rangkaian kegiatan badan-badan publik dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
- Ilmu Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari proses pencapaian tujuan penyelenggaraan negara yang didasarkan atau merujuk pada kepentingan dan harapan warga negara yaitu masyarakat, dan oleh sebab itu Ilmu Pemerintahan juga mempelajari kegiatan pemerintahan sebagai kegiatan pengaturan masyarakat dan kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut para ahli
1. Soemendar
Soerjosoedarmo = ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari
kegiatan-kegiatan kenegaraan dalam rangka memenuhi kepentingan masyarakat secara
menyeluruh.
2. Inu Kencana
Syafiie = ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan
koordinasi dan kemampuan memimpin bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif
dalam hubungan Pusat dan Daerah antar lembaga serta antara yang memerintah
dengan yang diperintah.
3. Mariun =
ilmu pemerintahan menunjuk kepada kegiatan atau fungsi-fungsi negara. Ilmu
Pemerintahan dalam arti luas menunjuk kepada segala kegiatan yang dilakukan
oleh badan-badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sedangkan ilmu
pemerintahan dalam arti sempit menunjuk hanya kepada kegiatan eksekutif semata.
4. Menurut C.F
Strong dalam bukunya Modern Political Constitution, pemerintah mesti memiliki
kekuasaan militer, legislatif dan keuangan. Disamping Strong juga diilhami oleh
teori Montesquieu ( Trias Political ) yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
5. Menurut
Samuel Edward Finer dalam bukunya yang terkenal Comparative Government,
pemerintah harus mempunyai kegiatan terus-menerus, negara tempat kegiatan itu
berlangsung, pejabat yang memerintah cara dan metode serta sistem dan pemerintah
terhadap masyarakat.
6. Menurut Drs.
Musanef, ilmu pemerintahan dapat didefinisikan sebagai berikut :
a.
Suatu ilmu yang dapat menguasai dan memimpin serta
menyelidiki unsur-unsur lembaga, berhubungan dengan keserasian ke dalam dan
hubungan antara lembaga-lembaga itu dengan masyarakat dengan kepentingannya
diwakili oleh lembaga itu, atau
b.
Suatu ilmu yang
menyelidiki bagaimana mencari orang yang terbaik dari setiap lembaga umum
sebagai suatu kebulatan yang menyelidiki secara sistematis problema-problema
sentralisasi, desentralisasi koordinasi pengawasan ke dalam dan keluar, atau
c.
Suatu ilmu pengetahuan yang menyelidiki bagaimana
sebaiknya hubungan antara pemerintah dan yang diperintah, dapat diatur
sedemikian rupa sehingga dapat dihindari timbulnya pertentangan-pertentangan
antara pihak yang satu dengan pihak yang lain dengan mengusahakan agar terdapat
keserasian pendapat serta daya tindak yang efektif dan efisien dalam
pemerintahan, atau
d.
Ilmu yang diterapkan dan mengadakan penyelidikan
lembaga umum dalam arti yang seluas-luasnya, baik terhadap susunan, maupun
organisasi alat yang menyelenggarakan tugas penguasa, sehingga diperoleh
metode-metode bekerja yang setepat-tepatnya untuk mencapai tujuan negara.
7. Prof. DR.U.
Rosenthal, ilmu pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang kinerja
internal dan eksternal dan struktur-struktur dan proses-proses pemerintahan
umum. Pemerintahan umum dapat didefinisikan sebagai keseluruhan struktur dan proses
dimana keputusan-keputusan yang mengikat diambil.
8. Menurut
Prof. DR. H.A. Brasz ilmu pemerintahan adalah sebagai ilmu yang mempelajari
tentang cara bagaimana lembaga Pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan,
baik secara internal maupun eksternal terhadap para warganya. Pemerintahan umum
menurutnya adalah pemerintahan sebagaimana yang menjadi kompetensi dan berbagai
instansi milik penguasa, yang didalam kehidupan modern sekarang ini, memainkan
peranan yang sangat penting.
Jadi dari
berbagai uraian tersebut di muka, ilmu pemerintahan dapat didefinisikan sebagai
berikut :
Ilmu
pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan koordinasi dan
kemampuan memimpin bidang legislasi, eksekusi, dan yudikasi, dalam hubungan
pusat dan daerah, antara lembaga serta antara yang memerintah dengan yang
diperintah. Dengan demikian sekaligus dapat dibedakan pengertian ilmu
pemerintahan dengan ilmu politik, ilmu administrasi negara, ilmu hukum tata
negara, ilmu negara yang kesemuanya merupakan ilmu-ilmu sosial yang tergabung
ledakan ilmu-ilmu kenegaraan.
B. Tujuan Mempelajari Ilmu Pemerintahan
Tujuan mempelajari ilmu pemerintahan
secara umum adalah agar dapat memahami teori-teori, bentuk-bentuk dan
proses-proses pemerintah, serta mampu menempatkan diri serta ikut berperan
serta di dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pemerintahan terutama
pemerintahan dalam negeri.
C. Paradigma Ilmu Pemerintahan
Paradigma adalah corak berpikir
seseorang atau kelompok orang. Karena ilmu pengetahuan itu bersifat nisbi, walaupun
salah satu persyaratan harus dapat diterima secara universal, dalam kurun waktu
tertentu tetap memiliki perubahan, termasuk ilmu-ilmu eksakta.
Berikut ini paradigma ilmu
pemerintahan yang dikemukakan oleh Drs. Inu Kencana Syafiie, M.Si, yang dikategorikan
bukan dalam dimensi waktu tetapi dalam dimensi ruang, dalam arti pengalokasian
dibuat pertempat, sebagai berikut :
a. Ilmu
pemerintahan sebagai cabang ilmu filsafat
b. Ilmu pemerintahan
mengacu kepada Al-Qur'an
c. Ilmu pemerintahan
sebagai suatu seni
d. Ilmu
pemerintahan sebagai cabang ilmu politik
e. Ilmu
pemerintahan dianggap sebagai administrasi negara
f. Ilmu
pemerintahan sebagai ilmu pemerintahan yang Mandiri.
D. Ruang Lingkup Ilmu Pemerintahan
Sebegitu
luasnya ruang lingkup ilmu pemerintahan, sehingga dapat pula mencangkup ilmu
sosial lain terutama yang memiliki objek materinya Negara, yaitu antara lain
ilmu politik, administrasi Negara, hukum tata Negara dan Negara lain.
Dengan
demikian ruang lingkup ilmu pemerintahan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Di
bidang peraturan perundang yang banyak ditulis oleh para pakar ilmu hukum,
yaitu :
a. Pembahasan
Konstitusi (tertulis maupun tidak tertulis).
b. Hukum
Kewarganegaraan dan azas pemekaiannya.
c. Hukum
Pemerintahan Daerah dan Pusat.
2. Di
bidang ketatalaksanaan yang banyak
ditulis oleh para pakar Ilmu administrasi, yaitu:
a. Administrasi
Pemerintahan Pusat
b. Administrasi
Pemerintahan Daerah
c. Administrasi
Pemerintahan kecamatan
d. Administrasi
Pemerintahan Kelurahan
e. Administrasi
Pemerintahan Desa
f. Administrasi
Pemerintahan Tingkat Departemen
g. Administrasi
Lembaga Non Departemen
3. Di
bidang kekuasaan yang banyak ditulis oleh para pakar ilmu politik, yaitu:
a. Kebijaksanaan
Internasional dan Politik luar Negeri
b. Organisasi
Politik (infrastruktur dan suprastruktur)
c. Kebijaksanaan
Pemerintahan
d. Pendapat
Umum dalam Pembuatan Peraturan dan lain-lain
4. Di
bidang kenegaraan yang banyak ditulis oleh para pakar ilmu Negara, yaitu:
a. Tugas,
Hak dan kewenangan Pemerintahan
b. Tipe,
Bentuk dan Sistem Pemerintahan
c. Fungsi,
Unsur dan Prinsip Pemerintahan
5. Di
bidang pemikiran hakiki yang banyak ditulis oleh para
pakar ilmu filsafat, Yaitu:
a. Seni
Pemerintahan
b. Sekularisme
dan Pemerintahan Agama
c. Hakekat
Pemerintahan
6. Di
bidang ilmu ilmu pemerintahan yang banyak ditulis oleh para pakar ilmu
pemerintahan sendiri, yaitu:
a. Hubungan
antar kekuasaan (lembaga tinggi Negara)
b. Hubungan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
c. Hubungan
antar Departemen dan Non Departemen
d. Hubungan
Antar Pemerintah dengan Masyarakat
e. Gejala
dan peristiwa Pemerintahan
f. Teori,asas,
teknik, objek, subjek, metodologi, proses dan sistematika pemerintahan.
g. Pengkajian
pemerintahan dalam dimensi ruang (perbandingan pemerintahan di berbagai Negara)
h. Pengkajian
pemerintahan dalam dimensi waktu (sejarah pemerintahan dulu, kini dan esok)
i.
Sitem pemerintahan.
E. Objek Ilmu Pemerintahan
Menurut C.F Strong
dalam bukunya Modern Political Constitution, pemerintah mesti memiliki
kekuasaan militer, legislatif dan keuangan. Disamping Strong juga diilhami oleh
teori Montesquieu ( Trias Political ) yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
Menurut Samuel Edward Finer dalam bukunya yang terkenal Comparative Government, pemerintah harus mempunyai kegiatan terus-menerus, negara tempat kegiatan itu berlangsung, pejabat yang memerintah cara dan metode serta sistem dan pemerintah terhadap masyarakat.
Menurut Drs. Musanef, ilmu pemerintahan dapat didefinisikan sebagai berikut :
Menurut Samuel Edward Finer dalam bukunya yang terkenal Comparative Government, pemerintah harus mempunyai kegiatan terus-menerus, negara tempat kegiatan itu berlangsung, pejabat yang memerintah cara dan metode serta sistem dan pemerintah terhadap masyarakat.
Menurut Drs. Musanef, ilmu pemerintahan dapat didefinisikan sebagai berikut :
1.
Suatu ilmu yang dapat menguasai dan
memimpin serta menyelidiki unsur-unsur lembaga, berhubungan dengan keserasian
ke dalam dan hubungan antara lembaga-lembaga itu dengan masyarakat dengan
kepentingannya diwakili oleh lembaga itu, atau
2.
Suatu ilmu yang menyelidiki bagaimana
mencari orang yang terbaik dari setiap lembaga umum sebagai suatu kebulatan
yang menyelidiki secara sistematis problema-problema sentralisasi,
desentralisasi koordinasi pengawasan ke dalam dan keluar, atau
3.
Suatu ilmu pengetahuan yang menyelidiki
bagaimana sebaiknya hubungan antara pemerintah dan yang diperintah, dapat
diatur sedemikian rupa sehingga dapat dihindari timbulnya
pertentangan-pertentangan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain dengan
mengusahakan agar terdapat keserasian pendapat serta daya tindak yang efektif
dan efisien dalam pemerintahan, atau
Ilmu yang diterapkan dan mengadakan
penyelidikan lembaga umum dalam arti yang seluas-luasnya, baik terhadap
susunan, maupun organisasi alat yang menyelenggarakan tugas penguasa, sehingga
diperoleh metode-metode bekerja yang setepat-tepatnya untuk mencapai tujuan negara.
4.
Prof Bintaro menyebutkan peranan dan
fungsi pemerintahan sebagai berikut :
Perencanaan serta fungsi pemerintah terhadap perkembangan masyarakat, tergantung oleh beberapa hal. Yang pertama adalah filsafat hidup kemasyarakatan dan filsafat politik masyarakat tersebut. Ada negara-negara yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada anggota-anggota masyarakat untuk menumbuhkan perkembangan masyarakat sehingga pemerintah diharapkan tidak terlalu banyak campur tangan dalam kegiatan masyarakat itu sendiri.
Perencanaan serta fungsi pemerintah terhadap perkembangan masyarakat, tergantung oleh beberapa hal. Yang pertama adalah filsafat hidup kemasyarakatan dan filsafat politik masyarakat tersebut. Ada negara-negara yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada anggota-anggota masyarakat untuk menumbuhkan perkembangan masyarakat sehingga pemerintah diharapkan tidak terlalu banyak campur tangan dalam kegiatan masyarakat itu sendiri.
Prof Prajudi dalam kuliah-kuliahnya
menyampaikan bahwa tugas pemerintah adalah antara lain tata usaha negara, rumah
tangga negara.
Dengan mengetahui objek suatu disiplin ilmu, maka
ekologi yang mempengaruhi ilmu tersebut masing-masing, juga akan menjadi jelas.
Misalnya sejauh mana pengaruh ideologi, politik, sosial budaya, agama, dan pertahanan keamanan
terhadap hubungan pemerintah selama ini baik hubungan antara pemerintah pusat
dengan pemerintah daerah maupun hubungan antara pemerintah itu dengan daerah
rakyat yang dipimpinnya . keseluruhannya akan dilihat dari berbagai gejala
pemerintahan dan peristiwa pemeri ntahan. Ilmu pengetahuan yang mandiri,
sebelum itu Negara dikaji biasa sebagai cabang ilmu filsafat, ilmu hukum
ataupun ilmu politik perubahan paradigma pada dimensi ruang dan waktu yang
berbeda.
Jellinek melihat bahwa ilmu pengetahuan sosial
sebagainya dibagi atas dua golongan besar yaitu yang pertama kelompok ilmu-ilmu
hukum yang cabangnya terdiri dari ilmu hukum perdata, ilmu hukum acara perdata,
ilmu hukum pidana, ilmu hukum acara pidana, ilmu hukum tata usaha, ilmu hukum
administrasi Negara, dan ilmu hukum antarnegara . Ilmu-ilmu yang terdapat dalam
kelompok ini memiliki objek materia sama, yaitu hukum.
Kelompok yang kedua
yaitu kelompok ilmu-ilmu kenegaraan ,cabang-cabang terdiri dari ilmu
Negara, ilmu politik, ilmu pemerintahan, ilmu hukum tata Negara, dan ilmu
administrasi Negara. Ilmu yang terdapat dalam kelompok ini memilki objek
materil yang sama, yaitu Negara. Sedangkan yang membedakan ilmu-ilmu tersebut
adalah sudut pandang masing-masing, yang merupakan objek formal setiap disiplin
penetahuan.
F. Azas Ilmu Pemerintahan
Asas
adalah dasar ,pedoman atau sesuatu yang di anggap kebenarannya,yang menjadi
tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan.Jadi dengan demikian yang
menjadi azas ilmu pemerintahan adalah dasar dari sutu sistem pemerintahan
seperti ideogi suatu bangsa,falsafah hidup dan konstitusi yang membentuk sistem
pemerintahannya.
Untuk
itu dalam membahas azas suatu pemerintahan,kita perlu melihat berbagai prinsip
prinsip,pokok pokok pikiran,tujuan,struktur organisasi,faktor faktorkekuatan
dan proses pembentukan suatu negara .hal ini karena sebagaimana sifat dari pada
ilmu pemerintahan itu sendiri,maka dalam menentukan azas ilmu pemerintahan,ini
yang di selediki hanyalah azas pemerintahan dari suatu negara tertentu,bukan
pemerintahan pada umumnya.
1. Asas
asas umum pemerintahan yang baik
Dalam perubahan
tentang pelaksanaa suatu pemerintahan yang baik ada beberapa pandangan yaitu :
a.
Komisi de Monchy.
Pada tahu 1950
pemerintah Belanda membentuk komisi yang diketuai oleh Mr. De Monchy yang
bertugas menyelidiki cara-cara perlindungan hukum bagi penduduk/ rakyat. Komisi
ini telah berhasil menyusun asas-asas umum untuk pelaksanaan suatu pemerintahan yang baik yang diberi nama “ General Principle of Good
Government “
Adapun asas-asas umum tersebut
adalah :
1)
Asas Kepastian
Hukum
Artinya didalam pemerintah
menjalankan wewenagnya haruslah sesuai dengan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkannya.
Pemerintah harus menghormati hak-hak seseoang yang diperoleh dari pemerintah
dan tidak boleh ditarik kembali. Pemerintah harus konsekwen atas keputusannya
demi terciptanya suatu kepastian hukum.
2)
Asas
Keseimbangan
Yaitu adanya keseimbangan antara
pemberian sanksi terhadap suatu kesalahan seseorang pegawai, janganlah hukuman
bagi seseorang berlebihan dibandingkan dengan kesalahannya, misalnya seorang
pegawai baru tidak masuk kerja langsung dipecat, hal ini tidak seimbang dengan
hukuman yang diberikan kepadanya. Dengan adanya asas ini maka lebih menjamin
terhadap perlindungan bagi pegawai negeri.
3)
Asas Kesamaan
Artinya pemerintah dalam
menghadapi kasus yang sama/ fakta yang sama, pemerintah harus bertindak yang
sama tidak ada perbedaan, tidak ada pilih kasih dan lain sebagainya.
4)
Asas Bertidak
Cermat
Artinya pemerintah senantiasa
bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga
masyarakat, misalnya kewajiban pemerintah memberi tanda peringatan terhadap
jalan yang sedang diperbaiki, jangan sampai dapat menimbulkan korban akibat
jalan diperbaiki.
5)
Asas Motivasi
Artinya setiap keputusan
pemerintah harus mempunyai alasan atau motivasi yang benar dan adil dan jelas.
Jadi tindakan-tindakan pemerintah disertai alasan-alasan yang tepat dan benar.
6)
Asas Jangan
Mencampuadukan Kewenangan
Artinya pemerintah jangan
menggunakan wewenang untuk tujuan yang lain, selain tujuan yang sudah ditetapkan untuk wewenang itu.
7)
Asas Fair
Play
Artinya pemerintah harus
memberikan kesempatan yang layak kepada warga masyarakat untuk mencari
kebenaran dan keadilan, misalnya memberi hak banding terhadap keputusan
pemerintah yang tidak diterima.
8)
Asas
Keadilan dan Kewajaran
Artinya pemerintah tidak boleh
bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya untuk kepentingan
pribaduinya.
9)
Asas
Menanggapi Penghargaan Yang Wajar
Artinya agar tindakan pemerintah
dapat menimbulkan harapan-harapan yang wajar bagi yang berkepentingan, misalnya
seorang pegawai negeri minta izin untuk menggunakan kendaraan pribadi pada
waktu dinas, yang kemudian izin yang telah diberikan untuk menggunakan
kendaraan pribadi dicabut, tindakan pemerintah demikian dianggap salah/ tidak
wajar.
10) Asas Meniadakan Akibat-Akibat Suatu Keputusan Yang Batal
Asas ini menghendaki jika terjadi
pembatalan atas suatu keputusan, maka yang bersangkutanharus diberi ganti rugi
atau rehabilitasi.
11) Asas Perlindungan Hukum
Artinya bahwa setiap pegawai
negeri diberi hak kebebasan untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan
pandangan hidup yang dianutnya atau sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila.
12) Asas Kebijaksanaan
Artinya pemerintah dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan undangundang dan menyelenggarakan
kepentingan umum. Unsur bijaksana harus dimiliki oleh setiap pegawai/
Pemerintah.
13) Asas Penyelenggraan Kepentingan Umum
Artinya tugas pemerintah untuk mendahulukan kepentingan umu daripada
kepentingan pribadi. Pegawai negeri sebagai aparatur Negara, abdi Negara, dan
abdi masyarakat dan Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah dan
pembangunan.
2.
Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) Menurut UU RI Nomor 28
Tahun 1999.Dalam Undang-Undang RI Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa Azas Umum Pemerintahan
Negara yang Baik adalah azas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan,
kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam Bab III
Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 menyebutkan Azas-Azas Umum Penyelenggaraan Negara
meliputi :
a. Azas Kepastian Hukum ;
b. Azas Tertib Penyelenggaran Pemerintahan ;
c. Azas Kepentingan Umum ;
d. Azas Keterbukaan ;
e. Azas Proporsionalitas;
f. Azas Profesionalitas;
g. Azas Akuntabilitas.
Dalam penjelasan dari Pasal 3
dijelaskan yang dimaksud dengan :
a. Azas Kepastian Hukum adalah azas dalam Negara hukum yang
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan
dalam setiap kebijakan Penyelenggara Pemerintah.
b. Azas Tertib Penyelenggaran Negara adalah azas yang menjadi landasan
keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan
Negara.
c. Azas Kepentingan Umum adalah azas yang mendahulukan kesejahteraan umum,
dengan cara yang aspioratif, akomodatif, dan selektif.
d. Azas Keterbukaan adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat
untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan, dan rahasia Negara.
e. Azas Proporsionalitas adalah azas yang mengutamakan keseimbangan antara
hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
f. Azas Profesionalitas adalah azas yang mengutamakan keahlian yang
berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Azas Akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan
hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut
World Bank dan UNDP Suatu
pemerintahan yang baik meliputi :
a.
Participation
b.
Rule of Law
c.
Transparancy
d.
Responsiveness
e.
Concensus
Orientation
f.
Equity
g.
Effectiveness
and Efeciency
h.
Acountability
i.
Strategy Vision
Dari uraian-uraian di atas maka
cirri-ciri Tata Pemerintahan yang baik antara lain adalah :
a. Mengikutsertakan seluruh masyarakat
b. Transparansi dan bertanggung jawab
c. Adil dan Efektive
d. Menjamin Kepastian Hukum
e. Adanya Konsensus masyarakat dengan Pemerintah dalam segala bidan
f. .Memperhatikan kepentingan orang miskin
BAB II
HUBUNGAN ILMU PEMERINTAHAN DENGAN ILMU SOSIAL LAINNYA
A.
Hubungan Ilmu Pemerintahan dan Ilmu-Ilmu
Kenegaraan Lainnya
Hubungan hubungan Ilmu
pemerintahan dengan ilmu kenegaraan lainnya dapat di lihat sebagai berikut:
1.
Pada dasarnya
politik mempunyai ruang lingkup negara, membicarakan politik pada hakikatnya
adalah membicarakan negara, karena teori politik menyelidiki negara sebagai
lembaga yang mempengaruhi hidup masyarakat.
2.
Secara umum
dapat dikatakan bahwa ilmu pemerintahan menekankan pada tungsi output daripada
mutu sistem politik, sedangkan ilmu politik menitikberatkan pada fungsi input.
Dengan perkataan lain ilmu pemerintahan lebih mempelajari komponen politik
sebagai suatu sistem politik, sedangkan ilmu politik mempelajari society dari
suatu sistem politik. Kebijaksanaan pemerintahan ( public policy) dibuat dalam
arena politik, tetapi hampir semua perencanaan dan pelaksanaannya
diselenggarakan dalam arena birokrasi pemerintahan tersebut.
3.
Ilmu negara
bersifat statis dan deskriptif, karena hanya terbatas melukiskan
lembaga-lembaga politik. Sedangkan ilmu pemerintahan itu dinamis, karena dapat
menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi setempat. Oleh karena itu selain
merupakan suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, ilmu
pemerintahan juga merupakan suatu seni memerintah, yang selain diperoleh
melalui kegiatan belajar mengajar, juga karena dilahirkan berbakat.
4.
Syarat-syarat
negara antara lain harus adanya wilayah, harus adanya pemerintah/pemerintahan,
harus adanya penduduk dan harus adanya pengakuan dari dalam dan luar negeri.
Adanya pemerintah yang sah dan diakui baik dari dalam dan luar negeri berarti
pemerintah tersebut mempunyai wewenang untuk memerintah secara legitimasi
5.
Ilmu
pemerintahan adalah suatu disiplin ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, namun
sangat dekat hubungannya dengan administrasi negara,karena memiliki obyek
materia yang sama yaitu negara itu sendiri.Adapun yang membedakan ilmu pemerintahan
dengan administrasi negara adalah pada pendekatan ( technical approach)nya
masing-masing yaitu ilmu pemerintahan cenderung lebih melaksanakan pendekatan
legalistik, empirik dan formalistik, sedangkan administrasi negara cenderung
lebih melaksanakan pendekatan ekologikal, organisasional dan struktural.
6.
Yang membedakan
ilmu pemerintahan dengan hukum tata negara adalah sudut pandangnya
masing-masing, yaitu bila ilmu pemerintahan cenderung lebih mengkaji
hubungan-hubungan pemerintah dalam arti perhatian utama adalah pada gejala yang
timbul pada peristiwa pemerintah itu sendiri. Sedangkan hukum tata negara
cenderung mengkaji hukum serta peraturan yang telah ditegakkan dalam hubungan
tersebut.
B.
Hubungan Ilmu Pemerintahan dan Ilmu-Ilmu
Non-Kenegaraan
Hubungan hubungan Ilmu
pemerintahan dengan ilmu non-kenegaraan dapat kita lihat sebagai berikut:
1.
Ilmu hukum
adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat ilmiah tentang asas-asas
surgawi dan manusiawi, pengetahuan yang benar dan yang tidak benar (Ulpian).
Ilmu hukum adalah ilmu yang formal tentang hukum positif (Holland). Ilmu hukum
adalah sintesa ilmiah tentang asasasas yang pokok dari hukum (Allen). Ilmu
hukum adalah penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita
dan teknik-teknik hukum dengan menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari
berbagai disiplin ilmu di luar hukum yang mutakhir (Stone). Ilmu hukum adalah
pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya(Cross). Teori
ilmu hukum menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas
(Dias).
2.
Fungsi
administrasi adalah pelaksanaan kebijaksanaan negara yang dijalankan oleh para
aparat (pejabat) pemerintah, karena administrasi sebagai suatu hal yang harus
berhubungan dengan penyelenggaraan dari kebijaksanaan-kebijaksanaan kehendak
negara tersebut.
3.
Sejarah adalah
deskripsi kronologis dari peristiwa-peristiwa zaman yang lampau, karena itu
ilmu sejarah merupakan perhimpunan kejadiankejadian konkrit di masa lalu. Bagi
para ahli sejarah dalam menanggapi ilmu pemerintahan, melihat bahwa
gejala-gejala dan peristiwa-peristiwa pemerintahan yang timbul dalam setiap
hubungan pemerintahan penekanannya hanyalah pada fungsi dan pengorganisasian
terutama dalam perjalanan ruang dan waktu yang senantiasa berubah.
4.
Hubungan llmu Pemerintahan
dengan ilmu ekonomi tampak sangat erat.Hal ini dapat dilihat dari munculannya
merkantilisme sebagai aliran perekonomian yang bertujuan memperkuat negara
dengan jalan mengkonsolidasi kekuatan dalam bidang perekonomian.
5.
Filsafat dapat
diartikan sebagai suatu kecintaan kepada kebijaksanaan.Filsafat menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang terakhir, tidak dangkal dan dogmatis, melainkan
kritis sehingga kita sadar akan kekaburan dan kekacauan pengertian
sehari-hari.Substansi filsafat tidak berubah, tetapi dialah yang memberikan
performance sesuatu itu. Sub komponennya yaitu kuantitas, kualitas, kedudukan,
wujud, ruang, waktu, aksi, dan relasi.
BAB III
HUKUM TATA PEMERINTAHAN
A. Beberapa Istilah dan Pengertian
1.
Penertian Hukum Tata Pemerintahan
Dalam ilmu hukum, hukum tata
pemerintahan disebut juga sebagai hukum tata usaha negara atau hukum
adminitsrasi negara. Hukum tata pemerintahan mempunyai pengertian/ definisi
antara lain:
a) Pendapat
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H:Hukum yang mengatur negara dalam keadaan
bergerak, yaitu hubungan yang timbul dari kegiatan administrasi antara bagian-
bagian negara dan antara negara dengan masyarakat
b) Pendapat
R. Soeroso, S.H:Hukum yang mengatur susunan dan kekuasaan alat perlengkapan
Badan Umum atau hukum yang mengatur semua tugas dan kewajiban dari pejabat-
pejabat pemerintah didalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
c) Pendapat
J.M Baron de Gerando:Hukum yang mengatur hubungan timbal- balik antara
pemerintah dan rakyat
d) Pendapat
C. van Vollenhoven:Merupakan pembatasan terhadap kebebasan pemerintah, jadi
merupakan jaminan bagi mereka yang harus taat kepada pemerintah; akan tetapi
untuk sebagian besar hukum administrasi megandung arti pula, bahwa mereka yang
harus taat kepada pemerintah menjadi dibebani pelbagai kewajiban yang tegas
bagaimana dan sampai dimana batasnya, dan berhubung dengan itu, berarti juga,
bahwa wewenang pemerintah menjadi luas dan tegas
2.
Pengertian Administrasi Negara
Administrasi
adalah sebuah istilah yang bersifat generik, yang mencakup semua bidang
kehidupan. Karena itu, banyak sekali definisi mengenai administrasi. Sekalipun
demikian, ada tiga unsur pokok dari administrasi. Tiga unsur ini pula yang
merupakan pembeda apakah sesuatu kegiatan merupakan kegiatan administrasi atau
tidak. Dari definisi administrasi yang ada, kita dapat mengelompokkan
administrasi dalam pengertian proses, tata usaha dan pemerintahan atau
adminsitrasi negara. Sebagai ilmu, administrasi mempunyai berbagai cabang, yang
salah satu di antaranya adalah administrasi negara.
Administrasi
negara juga mempunyai banyak sekali definisi, yang secara umum dapat dibagi
dalam dua kategori. Pertama, definisi yang melihat administrasi negara hanya
dalam lingkungan lembaga eksekutif saja. Dan kedua, definisi yang melihat cakupan
administrasi negara meliputi semua cabang pemerintahan dan hal-hal yang
berkaitan dengan publik.
Terdapat
hubungan interaktif antara administrasi negara dengan lingkungan sosialnya. Di
antara berbagai unsur lingkungan sosial, unsur budaya merupakan unsur yang
paling banyak mempengaruhi penampilan (performance) administrasi negara.
a)
Oppen Hein mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang
mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu
menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata
Negara.”
b)
J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana
alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis
pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
c)
Logemann mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan
Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi
Negara melakukan tugas mereka yang khusus.”
d)
De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi
sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur
hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”
e)
L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum
Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh
para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
f)
A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum
Administarsi Negara adalah aturanaturan yang menguasai tiap-tiap cabang
kegiatan penguasa sendiri.”
g)
J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah ketentuan – ketentuan mengenai campur tangan
dan alat-alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta. ”
h)
Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara,
hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat
administrasi.”
i)
Marcel Waline mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai
kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan
perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas
kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat
maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan
aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata
usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban
kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna
kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.”
j)
E. Utrecht mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar
memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara
khusus.”
k)
Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari
kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa
administrasi.”
l)
Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan
disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan
pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat
undang-undang dan badan – badan kehakiman.
m) ilmu
pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga – lembaga mulai dari suatu
keluarga hingga perserikatan bangsa – bangsa disusun, digerakkan dan
dikemudikan.
n) Bachsan
Mustafa, SH; administrasi Negara adalah sebagai gabungan jabatan – jabatan yang
dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi kepada badan – badan
pembuat undang – undang dan badan – badan kehakuman.
o) Wilson
1987, administrasi sebagai ilmu. Pemikiran tentang supremasi kepemimpinan
pejabat politik atas birokrasi itu timbul dari perbedaan fungsi antara politik
dan administrasi, dan adanya asumsi tentang superioritas fungsi – fungsi
politik administrasi. Slogan klasik pernah juga ditawarkan manakala fungsi
politik berakhir maka fungsi administrasi itu mulai, when politic end,
administration begin – Wilson 1941.
p) John
M. Pfiffer dan Robert V, Administrasi Negara adalah suatu proses yang
bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan – kebijaksanaan pemerintah,
pengarahan kecakapan dan teknik – teknik yang tidak terhingga jumlahnya,
memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
q) Administrasi
Negara adalah segenap proses penyelenggaraan yang dilakukan oleh aparatur
pemerintah suatu Negara, untuk mengatur dan menjalankan kekuasaan Negara, guna
menyelenggarakan kepentingan umum.
r) Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirdjo
mengatakan bahwa : Administrasi Negara adalah fungsi bantuan penyelenggaraan
dari pemerintah artinya pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas –
tugas kewajibannya tanpa Administrasi Neara.
s) Menurut
Utrecht dalam bukunya “Pengantar Hukum Administrasi Negara” mengatakan bahwa :
Administrasi Negara adalah gabungan jabatan (compleks van kambten) “Apparaat”
(alat) Administrasi yang dibawah pimpinan Pemerintah (Presiden yang dibantu
oleh Menteri) melakukan sebagian dari pekerjaan Pemerintah (tugas pemerintah,
overheidstak) fungsi administrasi yang tidak ditugaskan kepada badan – badan
pengadilan, badan legeslatif (pusat) dan badan pemerintah (overheidsorganen)
dari persekutuan – persekutuan hukum (rechtsgemeenschappen) yang lebih rendah
dari Negara (sebagai persekutuan hukum tertinggi) yaitu badan – badan
pemerintah (bestuurorganeen) dari persekutuan hukum Daerah Swantatra I dan II
dan Daerah istimewa, yang masing – masing diberi kekuasaan untuk berdasarkan
suatu delegasi dari Pemerintah Pusat (Medebewind) memerintah sendiri daerahnya.
t) Menurut
Dwight Waldo menyatakan bahwa administrasi Negara mengandung dua pengertian
yaitu :
a. Administrasi
Negara yaitu organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai
tujuan – tujuan pemerintah.
b. Administrasi
Negara yaitu suatu seni dari ilmu tentang manajemen yang dipergunakan untuk
mengatur urusan – urusan Negara.
Kalau definisi –
definisi diatas dikaji secara seksama, dapat dikemukakan beberapa pokok pikiran
bahwa :
a) Administrasi
Negara adalah merupakan proses kegiatan yang bersifat penyelenggaraan.
b) Administrasi Negara disusun untuk mengatur
kerja sama antar bangsa.
c) Administrasi
Negara diselenggarakan oleh aparatur pemerintah dari suatu Negara.
d) Administrasi
Negara diselenggarakan untuk kepentingan umum.
B. Tugas Peranan administrasi Negara
Pentingnya studi administrasi Negara
dikaitkan dengan kenyataan bahwa kehidupan menjadi tak bermakna, kecuali dengan
kegiatan-kegiatan yang bersifat public. Segala hal yang berkenaan dengan
penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersifat public telah dicakup dalam
pengertian administrasi Negara, khususnya dalam mengkaji kebijaksanaan publik.
Dalam proses pembangunan sebagai konsekuensi
dari pandangan bahwa administrasi Negara merupakan motor penggerak pembangunan,
maka administrasi Negara membantu untuk meningkatkan kemampuan administrasi.
Artinya, di samping memberikan ketrampilan dalam bidang prosedur, teknik, dan
mekanik, studi administrasi akan memberikan bekal ilmiah mengenai bagaimana
mengorganisasikan segala energi social dan melakukan evaluasi terhadap
kegiatan. Dengan demikian, determinasi kebijaksanaan public, baik dalam tahapan
formulasi, implementasi, evaluasi, amupun terminasi, selalu dikaitkan dengan
aspek produktifitas, kepraktisan, kearifan, ekonomi dan apresiasi terhadap
system nilai yang berlaku.
Peranan
administrasi Negara makin
dibutuhkan dalam alam globalisasi yang amat menekankan prinsip persainagn
bebas. Secara politis, peranan administrasi Negara adalah memelihara stabilitas
Negara, baik dalam pengertian keutuhan wilayah maupun keutuhan politik. Secara ekonomi, peranan administrasi
Negara adalah menjamin adanya kemampuan ekonomi nasional untuk menghadapi
dan mengatasi persaingan global .
1.
Krisis Identitas
Krisis identitas yang dialami administrasi
negara, menurut Henry (1995:21), berkisar pada persoalan bagaimana administrasi
negara memandang dirinya sendiri dalam waktu-waktu silam. Secara rinci krisis
identitas dimaksud menunjukkan bahwa:
a.
Krisis
identitas yang dihadapi administrasi negara bertumpu pada tiadanya kesepakatan
tentang administrasi negara sebagai ilmu ataukah bukan.
b.
Sesuatu
pengetahuan dapat dipandang sebagai ilmu apabila memenuhi dua ukuran berikut:
1) mempunyai paradigma teoritis;
2) mempunyai teori-inti.
c.
Nicholas Henry
menunjukkan adanya lima paradigma administrasi negara, yang terdiri dari
1) Dikhotomi politik-administrasi (1900-1927);
2) Prinsip-prinsip adiministrasi (1927-1937);
3) Administrasi negara sebagai ilmu politik
(1950-sampai sekarang);
4) Administrasi negara sebagai ilmu administrasi
(1956-1970);
5) Administrasi negara sebagai administrasi
negara (1970-sampai sekarang)
d.
Administrasi
negara dapat dipandang sebagas studi multidisipliner yang bersifat eklektis
karena banyak konsep yang dipinjam dari ilmu-ilmu lain.
C.
Fungsi administrasi Negara
Dalam
pengertian umum, menurut Budiono fungsi hukum adalah untuk tercapainya
ketertiban umum dan keadilan. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang
menyangkut penyelenggaraan kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan
tertib yang umum menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum
sebagai suatu kepantasan minimal yang diperlukan, supaya kehidupan bersama
tidak berubah menjadi anarki.
Menurut
Sjachran Basah ada lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan
masyarakat, yaitu sebagai berikut :
1)
Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk
membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan
bernegara.
2)
Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa.
3)
Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya
hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan
dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
4)
Perfektif, sebagai penyempurna terhadap
tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam
kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
5)
Korektif, baik terhadap warga negara maupun
administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Secara
spesifik, fungsi HAN dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yakni fungsi
normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling
berkaitan satu sama lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan
memerintah jelas berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan
instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah
dan pada akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan
harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
1.
Fungsi
Normatif Hukum Administrasi Negara
Penentuan
norma HAN dilakukan melalui tahap-tahap. Untuk dapat menemukan normanya kita
harus meneliti dan melacak melalui serangkaian peraturan perundang-undangan.28
Artinya, peraturan hukum yang harus diterapkan tidak begitu saja kita temukan
dalam undang-undang, tetapi dalam kombinasi peraturan-peraturan dan
keputusan-keputusan TUN yang satu dengan yang lain saling berkaitan.29
Pada umumnya ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan HAN hanya memuat
norma-norma pokok atau umum, sementara periciannya diserahkan pada peraturan
pelaksanaan. Penyerahan ini dikenal dengan istilah terugtred atau sikap mundur
dari pembuat undang-undang. Hal ini terjadi karena tiga sebab, yaitu :
Karena
keseluruhan hukum TUN itu demikian luasnya, sehingga tidak mungkin bagi pembuat
UU untuk mengatur seluruhnya dalam UU formal;
Norma-norma
hukum TUN itu harus selalu disesuaikan de-ngan tiap perubahan-perubahan keadaan
yang terjadi sehubungan dengan kemajuan dan perkembangan teknologi yang tidak
mungkin selalu diikuti oleh pembuat UU dengan mengaturnya dalam suatu UU
formal;
Di samping
itu tiap kali diperlukan pengaturan lebih lanjut hal itu selalu berkaitan
dengan penilaian-penilaian dari segi teknis yang sangat mendetail, sehingga
tidak sewajarnya harus diminta pembuat UU yang harus mengaturnya. Akan lebih
cepat dilakukan dengan pengeluaran peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan
TUN yang lebih rendah tingkatannya, seperti Keppres, Peraturan Menteri, dan
sebagainya.30
Seperti
disebutkan di atas bahwa setiap tindakan pemerintah dalam negara hukum harus
didasarkan pada asas legalitas. Hal ini berarti ketika pemerintah akan
melakukan tindakan, terlebih dahulu mencari apakah legalitas tindakan tersebut
ditemukan dalam undang-undang. Jika tidak terdapat dalam UU, pemerintah mencari
dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Ketika pemerintah tidak
menemukan dasar legalitas dari tindakan yang akan diambil, sementara pemerintah
harus segera mengambil tindakan, maka pemerintah menggunakan kewenangan bebas
yaitu dengan menggunakan freies Ermessen. Meskipun penggunaan freies Ermessen
dibenarkan, akan tetapi harus dalam batas-batas tertentu. Menurut Sjachran
Basah pelaksanaan freies Ermessen harus dapat dipertanggung jawabkan, secara
moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,31 dan secara hukum berdasarkan
batas-atas dan batas-bawah. Batas-atas yaitu peraturan yang tingkat derajatnya
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkat derajatnya
lebih tinggi. Sedangkan batas-bawah ialah peraturan yang dibuat atau
sikap-tindak administrasi negara (baik aktif maupun pasif), tidak boleh
melanggar hak dan kewajiban asasi warga.32 Di samping itu,
pelaksanaan freies Ermessen juga harus memperhatikan asas-asas umum
pemerintahan yang baik. Berdasarkan keterangan singkat ini dapat dikatakan
bahwa fungsi normatif HAN adalah mengatur dan menentukan penyelenggaraan
pemerintahan agar sesuai dengan gagasan negara hukum yang melatarbelakanginya,
yakni negara hukum Pancasila.
2.
Fungsi
Instrumental Hukum Administrasi Negara
Pemerintah
dalam melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti
peraturan, keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana
telah disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang mengaut type
welfare state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan
konsekuensi logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk
menciptakan berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan.
Pembuatan
instrumen yuridis oleh pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang
berlaku atau didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan. Hukum Administrasi Negara memberikan beberapa ketentuan
tentang pembuatan instrumen yuridis, sebagai contoh mengenai pembuatan
keputusan. Di dalam pembuatan keputusan, HAN menentukan syarat material dan
syarat formal, yaitu sebagai berikut :
a.
Syarat-syarat material :
1)
Alat pemerintahan yang mem buat keputusan harus
berwenang;
2)
Keputusan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan
yuridis seperti penipuan, paksaan, sogokan, kesesatan, dan kekeliruan;
3)
Keputusan harus diberi bentuk sesuai dengan peraturan
dasarnya dan pembuatnya juga harus memperhatikan prosedur membuat keputusan;
4)
Isi dan tujuan keputusan itu harus sesuai dengan isi
dan tujuan peraturan dasarnya.
b.
Syarat-syarat formal :
1)
Syarat-syarat yang ditentukan berhubung dengan
persiapan dibuatnya keputusan dan berhubung dengan cara dibuatnya keputusan
harus dipenuhi;
2)
Harus diberi dibentuk yang telah ditentukan;
3)
Syarat-syarat berhubung de-ngan pelaksanaan
keputusan itu dipenuhi;
4)
Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya
hal-hal yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu dan tidak
boleh dilupakan.
Berdasarkan persyaratan yang ditentukan HAN, maka peyelenggarakan
pemerintahan akan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sejalan
dengan tuntutan negara berdasarkan atas hukum, terutama memberikan perlindungan
bagi warga masyarakat.
3.
Fungsi
Jaminan Hukum Ad-ministrasi Negara
Menurut
Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak
administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan
perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap
tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang
tidak tertulis. Dengan perkataan lain, melindungi administrasi negara dari
melakukan perbuatan yang salah menurut hukum.34 Di dalam negara
hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha
untuk mencegah terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan
sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musayawarah serta peradilan
merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah
dengan rakyat.35 Dengan adanya UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara, menurut Paulus E. Lotulung, sesungguhnya tidak semata-mata
memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi juga sekaligus
melindungi hak-hak masyarakat, yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi
perseorangan. Hak dan kewajiban perseorangan bagi warga masyarakat harus
diletakan dalam keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara kepentingan
perseorangan dengan kepentingan masyarakat, sesuai dengan prinsip yang terkandung
dalam falsafah negara dan bangsa kita, yaitu Pancasila.
Berdasarkan
pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan
fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan
prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan
freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga
dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah
menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan
formal dan material penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan
kerugian terhadap masyarakat. Dengan demikian, jaminan perlindungan terhadap
warga negarapun akan terjamin dengan baik.
4.
Aktualisasi
fungsi hukum administrasi negara dalam mewujudkan perintahan yang baik.
a.
Mewujudkan Pemerintahan yang Baik
Meskipun
diketahui bahwa penyelenggaraan negara dilakukan oleh beberapa lembaga negara,
akan tetapi aspek penting penyelenggaraan negara terletak pada aspek
pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, Presiden memiliki dua
kedudukan, sebagai salah satu organ negara yang bertindak untuk dan atas nama
negara, dan sebagai penyelenggara pemerintahan atau sebagai administrasi
negara. Sebagai administrasi negara, pemerintah diberi wewenang baik
berdasarkan atribusi, delegasi, ataupun mandat untuk melakukan pembangunan
dalam rangka merealisir tujuan-tujuan negara yang telah ditetapkan oleh MPR.
Dalam melaksanakan pembangunan, pemerintah berwenang untuk melakukan pengaturan
dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Agar tindakan pemerintah dalam
menjalankan pembangunan dan melakukan pengaturan serta pelayanan ini berjalan
dengan baik, maka harus didasarkan pada aturan hukum. Di antara hukum yang ada
ialah Hukum Administrasi Negara, yang memiliki fungsi normatif, fungsi
instrumental, dan fungsi jaminan. Seperti telah disebutkan di atas, fungsi
normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah berkaitan dengan fungsi
instrumental yang menetapkan instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk
menggunakan kekuasaan memerintah dan norma pemerintahan dan instrumen
pemerintahan yang digunakan harus menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.
Ketika
pemerintah akan menjalankan pemerintahan, maka kepada pemerintah diberikan
kekuasaan, yang dengan kekuasaan ini pemerintah melaksanakan pembangunan,
pengaturan dan pelayanan. Agar kekuasaan ini digunakan sesuai dengan tujuan
diberikannya, maka diperlukan norma-norma pengatur dan pengarah. Dalam
Penyelenggaraan pembangunan, pengaturan, dan pelayanan, pemerintah menggunakan
berbagai instrumen yuridis. Pembuatan dan pelaksanaan instrumen yuridis ini
harus didasarkan pada legalitas dengan mengikuti dan mematuhi persyaratan
formal dan metarial. Dengan didasarkan pada asas legalitas dan mengikuti
persyaratan, maka perlindungan bagi administrasi negara dan warga masyarakat
akan terjamin. Dengan demikian, pelaksanaan fungsi-fungsi HAN adalah dengan
membuat penormaan kekuasaan, mendasarkan pada asas legalitas dan persyaratan,
sehingga memberikan jaminan perlindungan baik bagi administrasi negara maupun
warga masyarakat.
b.
Upaya Meningkatkan Peme-rintahan yang Baik
Penyelenggaraan
pemerintahan tidak selalu berjalan sebagaimana yang telah ditentukan oleh
aturan yang ada. Bahkan sering terjadi penyelenggaraan pemerintahan ini
menimbulkan kerugian bagi rakyat baik akibat penyalahgunaan wewenang
(detournement de pouvoir) maupun tindakan sewenang-wenang (willekeur).
Perbuatan pemerintah yang sewenang-wenang terjadi apabila terpenuhi
unsur-unsur; pertama, penguasa yang berbuat secara yuridis memeliki
kewenangan untuk berbuat (ada peraturan dasarnya); kedua, dalam
mempertimbangkan yang terkait dalam keputusan yang dibuat oleh pemerintah, unsur
kepentingan umum kurang diperhatikan.ketiga, perbuatan tersebut
menimbulkan kerugian konkret bagi pihak tertentu.Dampak lain dari
penyelenggaraan pemerintahan seperti ini adalah tidak terselenggaranya
pembangunan dengan baik dan tidak terlaksananya pengaturan dan pelayanan
terhadap masyarakat sebagaimana mestinya. Keadaan ini menunjukan
penyelenggaraan pemerintahan belum berjalan dengan baik. Upaya yang dapat
dilakukan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan adalah antara lain
dengan mengefektifkan pengawasan baik melalui pengawasan lembaga peradilan,
pengawasan dari masyarakat, maupun pengawasan melalui lembaga ombusdman. Di
samping itu juga dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kesimpulan
Pelaksanaan
fungsi-fungsi HAN adalah dengan membuat penormaan kekuasaan, mendasarkan pada
asas legalitas dan persyaratan, sehingga memberikan jaminan perlindungan baik
bagi administrasi negara maupun warga masyarakat.
Upaya
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan antara lain dengan pengawasan lembaga
peradilan, pengawasan masyarakat, dan pengawasan melalui lembaga ombusdman. Di
samping itu juga dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
BAB IV
KONSEP KONSEP ILMU PEMERINTAHA(NEGARA)
A. Definisi Negara
Negara
merupakan
integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat)
masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam
masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara
mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke
arah tujuan bersama.
1. Beberapa definisi negara oleh para
ahli :
a. Benedictus
de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara
semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat
organis).”
b. Harold
J. Laski: The state is a society which is integrated by possessing a coercive
authority legally supreme over any individual or group which is part of the
society. A society is a group of human beings living together and working
together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state
when the way of life to which both individuals and associations must conform is
defined by a coercive authority binding upon them all. (Negara adalah suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa
dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat.
Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati – baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati – baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
c. Dr.
W.L.G. Lemaire: Negara
tampak
sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
d. Hugo
de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan
panggilan hukum kodrat.
e. Leon
Duguit: There is a state wherever in a given society there exists a political
differentiation (between rulers and ruled) …
f. R.M.
MacIver: The state is an association which, acting through law as promugated by
a government endowed to this end with coercive power, maintains within a
community territorially demarcated the external conditions of order. (Negara
adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di
suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu
pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).
g. Prof.
Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh
sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
h. Herman
Finer: The state is a territorial association in which social and individual
forces of every kind struggle in all their great variety to control its
government vested with supreme legitimate power.
i.
Prof.Dr. J.H.A.
Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi
kekuasaan/ kewibawaan).
j.
Roger H. Soltau:
The state is an agency or authority managing or controlling these (common)
affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama
masyarakat).
k. Max
Weber: The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of
the legitimate use of physical force within a given territory. (Negara adalah
suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam
suatu wilayah).
l.
Bellefroid:
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk
selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
m. Prof.Mr.
Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan
kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
n. G.
Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi
kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus
memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup
teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
o. Prof.
R. Djokosutono, SH: Negara
adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
p. O.
Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
q. Dr.
Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok
atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib
dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
r.
M. Solly Lubis,
SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu
community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan
pemerintah.
s. Prof.
Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya
diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga
negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan
(kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
t.
Prof. Nasroen: Negara
adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau
secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
u.
Mr. J.C.T.
Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum
yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
2. Definisi Negara negara
menurut beberapa pakar ilmu pemerintahan:
a.
Rudolf
Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
b.
Prof.
R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
c.
Prof.
Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai
daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah
kedaulatan.
d.
Georg
Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan
yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan
universal
e.
Menurut
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
f.
Roger
H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
g.
Menurut
Logemann
negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang
menyatukan kelompok manusia yg kemudian disebut bangsa
h.
Menurut
Robert M. Mac. Iver
Negara adalah asosiasi yang berfungsi
memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa
i.
Menurut
Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
j.
Menurut
J.J. Rousseau
Kewajiban negara adalah memelihara kemerdekaan
individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia
k.
Menurut
Karl Marx
Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk
menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain.
l.
Menurut
George H. Sultou
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
3.
Definisi negara menurut pemikir dahulu:
a. Aristotle
menyatakan Negara adalah: perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa,
hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan
dan kehormatan bersama.
b. Sedangkan
Cicero pemikir Roma menegaskan Negara adalah: timbulnya pemikiran sehat
masyarakat banyak bersatu untuk keadilan, dan berpartisipasi bersama dalam
keuntungan.
c. Dilain pihak
Penulis Francis Jean Bodin mengatakan Negara adalah: asosiasi beberapa keluarga
dengan kesejahteraan yang layak, dengan alasan yang sehat setuju untuk dipimpin
oleh penguasa tertinggi.
Definisi diatas terdapat beberapa kekurangan:
a.
Tidak ada Negara yang bisa berdiri sendiri.
b.
Tidak ada kesempurnaan/ keuntungan hidup secara mutlak
terdapat dalam Negara.
c.
Tidaklah mungkin semua masyarakat didalam negara bisa
menyantuni kesejahteraan rakyatnya.
B. Fungsi-Fungsi Negara
:
Dapat kita liat fungsi fungsi negara yang di jabarkan
sebagai berikut:
1. Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa
membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial
kemasyarakatan.
2. Melaksanakan
ketertiban Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani
diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan
dan keamanan Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala
macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan
keadilan Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya
meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
C. Hakekat Negara
Negara hakikatnya merupakan
organisasi kekuasaan dari perkumpulan manusia yang dilengkapi dengan kekuasaan
tertinggi (kedaulatan) dan sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama dari
perkumpulan tersebut. Sebagai wujud (manifestasi) dari kedaulatan yang
dimilikinya, negara memiliki sifat-sifat khusus yang hanya terdapat dalam
negara itu sendiri.
Sifat-sifat itu meliputi :
1.
Sifat memaksa.Agar peraturan perundangan ditaati,
penertiban dalam masyarakat tercapai serta tindakan anarkhi dapat dicegah, maka
negara mempunyai sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal (syah)
2.
Sifat monopoli.Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat, dalam rangka ini negara dapat menyatakan
sesuatu dilarang dan tidak boleh disebar luaskan karena bertentangan dengan
tujuan negara atau masyarakat.
3.
Sifat mencakup semua.Sifat ini
nampak dalam kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara yaitu bahwa
semua peraturan perundangan berlaku atau mengikat kepada semua orang tanpa
kecuali.
D. Teori Asal Usul Negara
Sejarah dunia selalu memperlihatkan
adanya kelompok yang menjadi cikal bakal lahirnya masyarakat. Pada masyarakat
sederhana, sekelompok manusia selalu bersama membentuk jaringan simbiosis atas
dasar saling bantu dan saling butuh. Manusia sadar untuk membentuk dan berada
dalam komunitas sosialnya agar tetap dapat meresapi keberadaanya dan agar dapat
tetap bertahan hidup.
Setelah sejarah panjang perjalanan
umat manusia, kelompok-kelompok yang semakin membesar dan membiak, tata aturan
yang sedari awal sudah disusun secara bersama oleh anggota komunitas dengan
sangat sederhana, mulai mengalami gerak evolusi dengan tat nilai dan aturan
yang kian kompleks.
Banyak teori yang mengemukakan asal usul lahirnya
sebuah negara, diantaranya :
1. Teori Kenyataan.
Yaitu teori yang menganggap bahwa memang sudah kenyataannya berdasarkan
syarat-syarat tertentu yang dipenuhi, negara itu dapat timbul.
2. Teori Ketuhanan
Teori yang
menganggap bahwa memang sudah menjadi kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa negara itu
timbul.
3. Teori Penaklukan
Yaitu teori
yang menganggap bahwa negara itu timbul karena serombongan manusia menundukan
rombongan manusia yang lain, sehingga dengan demikian negara didirikan
berdasarkan pemberontakan, proklamasi, peleburan ataupun penguasaan.
4. Teori Perayahan (Patrilineal)
Sir Henry Maine adalah orang yang
pertama menguraikan teori ini, dia menegaskan bahwa negara lahir dari teori
perayahan. Menurut teori ini negara adalah dasar dari perpanjangan keluarga
atau famili. Famili merupakan pokok kesatuan dalam masyarakat primitip.
Keturunan dalam keluarga menjadi hubungan yang berkesinambungan, melalui
seorang anak laki- laki orang tua mendapat kekuasaan tertinggi. Kekuasaan ini
menjadi luas dan hidup selamanya sesuai dengan garis keturunan berjalan. Sifat-
sifat yang khas atau keistimewaan teori perayahan:
a.
Anggota keluarga dari perayahan menunjuk atau mencatat
keturunannya dari silsilah laki- laki.
b.
Hidupnya institusi perkawinan yang tetap dalam
masyarakat primitip. Namun tidak berarti poligami tidak berlaku. Poligami
berlaku dimasa itu jika perihalnya mencari keturunan.
c.
kekuatan dimasa itu mutlak dipegang oleh kaum lelaki,
karena lelaki merupakan pemimpin rumah tangga, alasan inilah yang menjadi
sandaran teori ini.
5. Teori Peribuan (Matrilineal)
McLennan, Morgan dan Jenks adalah
pengemuka teori ini. Teori ini menjelaskan bahwa masyarakat primitip dipegang
oleh peribuan bukan perayahan (Negara lahir dari teori peribuan bukan
perayahan). Namun dalam masyarakat primitip sistem polyandry ( istri yang
memilki suami lebih dari satu ) juga berlaku. Beberapa komunitas hubungan suami
dan istri secara permanent tidaklah hidup, bahkan faktanya institusi keluarga
juga tidak hidup. Dibawah sistem teori ini kekeluargaan terbentuk dari silsilah
keibuan. Eksogami adalah suku bangsa.
Ada beberapa ahli berpendapat bahwa Teori asal- usul
negara terbagi atas dua bagian:
a.
Teori yang bersifat ketuhanan
Merujuk pada perjanjian terdahulu
bahwa Tuhan adalah sumber kekuatan dari negara. Bangsa Yahudi percaya bahwa
Tuhanlah yang menetapkan seorang raja, ia diturunkan untuk memimpin sekaligus
memberantas peraturan- peraturan dhalim. Kaum Yahudi yakin bahwa raja merupakan
wakilnya Tuhan dan ia diamanatkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
b.
Teori yang didasari oleh kekuatan
Menurut teori ini negara muncul
terbentuk dari salah satu akibat penaklukan kaum lemah oleh kaum kuat. Teori
ini berbasis dalam dasar pikiran psikologis dimana sifat manusia itu agresip.
Sifat ini membawa manusia meronta terus- menerus untuk meraih kekuasaan; dan
dari sifat ini pula mendorong kaum kuat untuk menjajah kaum lemah. Sifat dasar
agresip inilah membawa naluri manusia bangkit dan membentuk institusi negara,
oleh karena itu kekuatan kekuatan adalah dasarnya negara.
Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan Fakta Sejarah
1.
Pendudukan (occupatie)Hal ini terjadi
karena wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.
Misalnya Liberia yang diduduki budak-budak Negroyang dimerdekakan tahun 1847.
2.
Peleburan (fusi)Hal ini terjadi ketika
negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk
saling melebur atau bersatu menjadi negara yang baru. Misalnya terbentuknya
Federasi Jerman pada tahun 1871.
3.
Penyerahan (cessie)Hal ini terjadi
ketika suatu wilayah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan suatu perjanjian
tertentu. Misalnya wilayah Sleeswijk pada PD 1 diserahkan oleh Austria kepada
Jerman.
4.
Penaikan (accesie)Hal ini terjai ketika
suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau dari dasar laut.
Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehinnga terbentuk
Negara. Misalnya wilayah Negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil.
5.
Pengumuman (proklamasi)Hal ini terjadi
karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu
saja. Sehinnga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya.
Misalnya Indonesia yang ditinggalkan Jepang karena pada saat itu Jepang dibom
oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
E. Sifat dan
fungsi Negara
1. Sifat Negara
Sifat Negara merupakan suatu keadaan
dimana hal tersebut dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang
bertujuan. Negara tersebut. Sifat suatu Negara terkadang tidaklah sama dengan
Negara lainnya, ini tergantung pada landasan ideologi Negara masing-masing.
Namun ada juga beberapa sifat Negara yang bersifat umum dan dimiliki oleh semua
Negara, yaitu:
a. Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang
mempunyai kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan
memaksa.
b. Sifat
monopoli
Negara dengan kekuasaannya tersebut
mempunyai hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi
sesuatu yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang
terkandung di dalam wilayah Negara tersebut.
c. Sifat
mencakup semua
Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan
yang mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang
menjadi pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu
golongan atau suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan
masyarakat yang termasuk kedalam warga negaranya.
d. Sifat
menentukan
Negara memiliki kekuasaan untuk
menentukan sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan
juga membuat Negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut
bahwa semua orang yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing)
menjadi anggota politik Negara.
Ada pula sifat-sifat yang hanya
dimiliki suatu Negara berdasarkan pada landasan ideologi Negara tersebut,
misalnya Negara Indonesia memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan pancasila,
yakni:
a.
Ketuhanan, ialah sifat-sifat keadaan Negara yang
sesuai dengan hakikat Tuhan.
b.
Kemanusiaan adalah sifat-sifat keadaan Negara yang
sesuai dengan hakikat manusia.
c.
Persatuan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang
sesuai dengan hakikat satu, yang berarti membuat menjadi satu rakyat, daerah
dan keadaan negara.
d.
Kerakyatan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang
sesuai dengan hakikat rakyat.
e.
Keadilan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang
sesuai dengan hakikat adil.
2. Fungsi
Negara
Fungsi Negara perlu ditetapkan
sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan Negara.
Tokoh-tokoh yang pendapatnya tentang fungsi negara diterapkan oleh
negara-negara didunia adalah :
a. John Locke membedakan
fungsi negara menjadi tiga yaitu: Fungsi Legislatif (membuat Undang-Undang),
Fungsi Eksekutif (melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadili pelanggar
Undang – Undang), dan Fungsi Federatif (mengurusi urusan luar negeri dan perang
serta damai dengan negara lain ). Sedangkan, Montesquieu membedakan
fungsi negara atas tiga tugas pokok yaitu: Fungsi Legislatif (membuat
Undang-Undang),Fungsi Eksekutif (melaksanakan Undang-Undang , termasuk
mengadakan hubungan luar negeri, membuat perjanjian dengan negara lain), Fungsi
Yudikatif (mengawasi agar semua peraturan ditaati fungsi mengadili terhadap
pelanggar Undang-Undang ).Tujuan negara tanpa fungsi negara adalah sia-sia, dan
sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara tidak menentu. Minimal, setiap negara
harus melaksanakan fungsi:
1)
penertiban (law and order): untuk mencapai tujuan
bersama dan mencegah terjadinya konflik, negara harus melaksanakan penertiban,
menjadi stabilisator
2)
mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
3)
pertahanan, menjaga kemungkinan serangan dari luar;
4)
menegakkan keadilan, melalui badan-badan pengadilan.
b. Menurut Charles
E. Merriam, fungsi negara adalah: keamanan ekstern, ketertiban intern,
keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan. Sedangkan R.M. MacIver
berpendapat bahwa fungsi negara adalah: ketertiban, perlindungan, pemeliharaan
dan perkembangan. Dalam pandangan Sachs (1995), fungsi negara tercakup dalam
tiga kategori, yakni fungsi kewirausahaan, fungsi membangun, dan fungsi
pengaturan. Sementara, Miriam mengemukakan hingga lima fungsi yang mutlak harus
dimiliki oleh negara, yakni fungsi keamanan ekstren, fungsi ketertiban intren,
fungsi keadilan, fungsi kesejahteraan umum, dan fungsi kebebasan.
F. Teori Kedaulatan Negara
1. Pengertian Kedaulatan
Salah satu unsur atau syarat yang harus
dipenuhi untuk terbentuknya suatu negara adalah pemerintahan yang berdaulat
atau kedaulatan. Istilah kedaulatan ini pertama kali diperkenalkan oleh seorang
ahli kenegaraan berkebangsaan Perancis yang bernama Jeans Bodin (1539-1596).
Menurut Jeans Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Kedaulatan ini sifatnya tunggal, asli, dan tidak dapat dibagi-bagi. Tunggal
berarti hanya ada satu kekuasaan tertinggi, sehingga kekuasaan itu tidak dapat
dibagi-bagi. Asli berarti kekuasaan itu berasal atau tidak dilahirkan dari
kekuasaan lain. Sedangkan abadi berarti kekuasaan negara itu berlangsung
terus-menerus tanpa terputus-putus. Maksudnya pemerintah dapat berganti-ganti,
kepala negara dapat berganti atau meninggal dunia, tetapi negara dengan
kekuasaanya berlangsung terus tanpa terputus-putus.
Kedaulatan atau sovereignity adalah
ciri atau atribut hukum dari negara, dan sebagai atribut negara sudah lama ada,
bahkan ada yang berpendapat bahwa sovereignity itu mungkin lebih tua dari
konsep negara itu sendiri (Dahlan Thaib, 1989: 9). Perkataan sovereignity
(bahasa Inggris) mempunyai persamaan kata dengan Souvereneteit (bahasa Belanda)
yang berarti tertinggi. Jadi secara umum, kedaulatan atau sovereignity itu
diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang mempunyai
wewenang untuk mengatur penyelenggaraan negara.
2. Macam-macam Teori Kedaulatan
Setelah adanya negara di jaman
modern, maka merumuskan kembali kedaulatan menjadi suatu yang sangat penting.
Menurut
Harold J. Laski
“the modern state is a sovereign
state. It is, therefore, independent in the face of other communities. It may
infuse its will towards them with a substance which need not be affected by the
will of any external power. It is, moreover, internally supreme over the territory
that it control”Terjemahan bebas: Negara modern adalah negara yang mempunyai
kedaulatan. Hal ini untuk independen dalam menghadapi komunitas lain. Dan akan
mempengaruhi substansi yang akan diperlukan dalam kekuasaan internal dan
kekuasaan eksternal. Hal ini lebih jauh merupakan kekuasaan yang tertinggi atas
wilayahnya.
Jelas disini kedaulatan merupakan
suatu keharusan yang dimiliki oleh negara yang ingin independen atau merdeka
dalam menjalankan kehendak rakyat yang dipimpinnya. Sehingga kedaulatan merupakan
hal yang mempengaruhi seluruh kehidupan bernegara.
Menurut Jean Bodin dikenal sebagai bapak teori kedaulatan yang merumuskan kedaulatan bahwa kedaulatan adalah suatu keharusan tertinggi dalam negara:
Menurut Jean Bodin dikenal sebagai bapak teori kedaulatan yang merumuskan kedaulatan bahwa kedaulatan adalah suatu keharusan tertinggi dalam negara:
“Suatu keharusan tertinggi dalam
suatu negara, dimana kedaulatan dimiliki oleh negara dan merupakan ciri utama
yang membedakan organisasi negara dari organisasi yang lain di dalamn negara.
Karena kedaulatan adalah wewenang tertinggi yang tidak dibatasi oleh hukum dari
pada penguasa atas warga negara dia dan orang-orang lain dalam wilayahnya”.
Muncullah teori-teori kedaulatan
yang mencoba merumuskan siapa dan apakah yang berdaulat dalam suatu negara:
a. Kedaulatan
Tuhan.
b. Kedaulatan
Raja.
c. Kedaulatan
Rakyat.
d. Kedaulatan
Negara.
e. Kedaulatan
Hukum.
Bentuk kedaulatan yang 2 terakhir
menunjukkan kedaulatan yang tidak dipegang oleh suatu persoon.
a.
Kedaulatan
Tuhan
Teori
kedaulatan Tuhan dimana kekuasaan yang tertinggi ada pada Tuhan, jadi
didasarkan pada agama. Teori-teori teokrasi ini dijumpai, bukan saja di dunia
barat tapi juga di timur. Sehingga dapat dikatakan bahwa kekuasaan teokrasi
dimiliki oleh hampir seluruh negara pada beberapa peradaban. Apabila pemerintah
negara itu berbentuk kerajaan (monarki) maka dinasti yang memerintah disana
dianggap turunan dan mendapat kekuasaannya dari Tuhan. Misalnya jika Tenno
Heika di Jepang dianggap berkuasa sebagai turunan dari Dewa matahari.
b.
Kedaulatan
Raja
Teori
kedaulatan bahwa kekuasaan yang tertinggi ada pada raja hal ini dapat
digabungkan dengan teori pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak
pada raja/ satu penguasa. Teori-teori kekuasaan jasmani atau teori-teori
perjanjian dari Thomas Hobbes. Dan kemudian muncul menjadi negara adalah raja.
L’etat cest moi yang diungkapkan oleh Louis XVI yang menjadi sumbu dari pergerakan
Revolusi Perancis.
c.
Kedaulatan
Rakyat
Teori ini
lahir dari reaksi pada kedaulatan raja. Yang menjadi bapak dari ajaran ini
adalah JJ. Rousseau yang pada akhirnya teori ini menjadi inspirasi Revolusi
Perancis. Teori kedaulatan rakyat ini sebagai cikal bakal dari ajaran
demokrasi. Sebagai pelopor teori ini adalah Jean Jacques Rousseau (1712-1778).
Menurut beliau bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat, sedangkan
kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah
itu. Itu sebabnya Rosseau dianggap sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat. Teori ini
menjadi inspirasi banyak negara termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, dan
dapat disimpulkan bahwa trend dan simbol abad 20 adalah tentang kedaulatan
rakyat.
Menurut
teori ini, rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan
kekuasaannya kepada negara. Kemudian negara memecah menjadi beberapa kekuasaan
yang diberikan pada pemerintah, ataupun lembaga perwakilan. Tetapi karena pada
saat dilahirkan teori ini banyak negara yang masih menganut sistem monarki,
maka yang berkuasa adalah raja atau pemerintah. Bilamana pemerintah ini
melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan
bertindak mengganti pemerintah itu. Kedaulatan rakyat ini, didasarkan pada
kehendak umum yang disebut “volonte generale” oleh Rousseau. Apabila Raja
memerintah hanya sebagai wakil, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan
tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.
d.
Kedaulatan
Negara
Teori ini
juga sebagai reaksi dari kedaulatan rakyat, tetapi melangsungkan teori
kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Menurut paham ini, Negaralah
sumber dalam negara. Dari itu negara (dalam arti government= pemerintah)
dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty dan property
dari warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut, dapat
dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Mereka taat kepada hukum tidak
karena suatu perjanjian tapi karena itu adalah kehendak negara.
Hal ini
terutama diajarkan oleh madzhab Deutsche Publizisten Schule, yang memberikan
konstruksi pada kekuasaan raja Jerman yang mutlak, pada suasana teori
kedaulatan rakyat. Kuatnya kedudukan raja karena mendapat dukungan yang besar
dari 3 golongan yaitu:
1)
Armee (angkatan perang).
2)
Junkertum (golongan idustrialis).
3)
Golongan Birokrasi ( staf pegawai negara).Sehingga
praktis rakyat tidak mempunyai kewenangan apa-apa dan tidak memiliki
kedaulatan. Oleh karena itu menurut sarjana-sarjana D.P.S kedaulatan bulat pada
rakyat. Tetapi wewenang tertinggi tersebut berada pada negara. Sebenarnya
negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan. Jadi ajaran kedaulatan
negara ini adalah penjelamaan baru dari kedaulatan raja. Karena pelaksanaan
kedaulatan adalah negara, dan negara adalah abstrak maka kedaulatan ada pada
raja.
e.
Teori
Kedaulatan Hukum
Teori
kedaulatan hukum timbul sebagai penyangkalan terhadap teori kedaulatan negara
dan dikemukan oleh Krabbe. Teori ini menunjukkan kekuasaan yang tertinggi tidak
terletak pada raja (teori kedaulatan raja) juga tidak pada negara (teori
kedaulatan negara). Tetapi berada pada hukum yang bersumber pada kesadaran
hukum pada setiap orang.
Menurut
teori ini, hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum
manusia. Dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Kesadaran hukum inilah yang
membedakan mana yang adil dan mana yang tidak adil. Teori ini dipakai oleh
Indonesia dengan mengubah Undang-Undang Dasarnya, dari konsep kedaulatan rakyat
yang diwakilkan menjadi kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum tercantum dalam UUD
1945 “Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh Undang-Undang Dasar.
3. Cara Pandang Tentang Kedaulatan
Ada dua ajaran atau faham yang
memberikan pengertian tentang kedaulatan ini, yaitu :
Pertama
Monisme, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah tunggal,
tidak dapat dibagi-bagi, dan pemegang kedaulatan adalah pemegang wewenang
tertinggi dalam negara (baik yang berwujud persoon atau lembaga). Jadi wewenang
tertinggi yang menentukan wewenang-wewenang yang ada dalam negara tersebut
(Kompetenz-Kompetenz).
Kedua,
Pluralisme, ajaran yang menyatakan bahwa negara bukanlah
satu-satunya organisasi yang memiliki kedaulatan (Harold J Laski). Banyak
organisasi-organisasi lain yang ‘berdaulat‘ terhadap orang-orang dalam masyarakat.
Sehingga, tugas negara hanyalah mengkoordinir (koordineren) organisasi yang
berdaulat di bidangnya masing-masing. Keadaan ini oleh Baker disebutkan sebagai
“Polyarchisme”. Di lingkungan ajaran Katholik dikenal dengan nama
“subsidiaristeit beginsel” (prinsip subsidiaritas). Ajaran Pluralisme ini lahir
karena ajaran Monisme terlalu menekankan soal kekuatan atau menekankan (force)
hukum dalam melihat masyarakat negara, dan kurang menekankan soal kehendak
(will) dari rakyat seperti yang diajarkan Rousseau.
4. Kedaulatan Menurut UUD 1945
Kedaulatan
Menurut UUD 1945 Sebelum Perubahan
Indonesia adalah salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal itu terlihat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “.....susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.....”. selanjutnya dijelaskan pula dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil dekrit 5 juli 1959 atau sebelum perubahan yang berbunyi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Menurut pasal tersebut maka MPR adalah penjelmaan rakyat indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memegang kedaulatan rakyat sepenuhnya.
Indonesia adalah salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal itu terlihat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “.....susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.....”. selanjutnya dijelaskan pula dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil dekrit 5 juli 1959 atau sebelum perubahan yang berbunyi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Menurut pasal tersebut maka MPR adalah penjelmaan rakyat indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memegang kedaulatan rakyat sepenuhnya.
5. Kedaulatan Menurut UUD 1945 Setelah Perubahan
Perubahan
UUD 1945 ketiga tahun 2001 yang diantaranya mengubah rumusan pasal 2 ayat (2)
UUD 1945 yang bunyinya menjadi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan rumusan pasal 2 ayat (2)
UUD 1945 tersebut membawa kosekuensi dan implikasi yang signifikan terhadap
fungsi dan kewenangan dari lembaga negara, terutama pada lembaga MPR sebagai
pelaksana kedaulatan rakyat sepenuhnya. Dengan demikian MPR tidak lagi sebagai
satu-satunya lembaga yang melakukan kedaulatan rakyat. Kedaulatan tetap
dipegang oleh rakyat, namun pelaksanaanya dilakukan oleh beberpa lembaga negara
yang memperoleh amanat dari rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
G. Bentuk Bentuk Negara
Ada beberapa macam bentuk-bentuk
negara dan pemerintahan yang mana akan di jelaskan sebagai berikut ini :
1. Negara kesatuan
Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat
yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri
atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi
satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara
Kesatuan dapat berbentuk :
a.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana
segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat
dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
b.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana
kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya
sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2.
Negara
Serikat (Federasi)
Suatu negara yang merupakan gabungan
dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu.
Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan
berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara
serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan
kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi
satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan
Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya.
Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan
dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat
juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan
selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
3. Bentuk Pemerintahan Kerjaan (Monarki)
adalah suatu negara yang kepala
negaranya adalah seorang Raja, Sultan, atau Kaisar dan Ratu. Kepala negara
diangkat (dinobatkan) secara turun-temurun dengan memilih putera/puteri tertua
(sesuai dengan budaya setempat) dari isteri yang sah (permaisuri)
Ada beberapa macam kerjaan (Monarki)
yaitu di antaranya:
a.
Monarki Mutlak, yaitu seluruh kekuasan negara berada
di tangan rajam yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang
mutlak. Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak
negara adalah Kehendak Rja (I’etat c’est moi)
b.
Monarki Konstitusional yaitu suatu monarki, dimana
kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu konstitusi (undang-undang dasar) raja
tidak boleh b erbuat sesuatu yang bertentangan dengan Konstitusi dan segala
perbuatannya harus berdasarkan dan harus sesuai dengan kontitusi
c.
Monarki palementer yaitu suatu monarki, dimana
terdapat perlemen terhadap badan mana paramentri bai perseorangan maupun secara
keseluruhan bertanggung ajawab sepenuhnya dalam system perlemen, raja , kepala
Negara itu merupakan lambing kesatuan Negara yang tidak dapat diganggu gugat
(the king can do no wrong) yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah
menteri baik bersama-sama untuk keseluruhan maupun seorangan untuk porto
polionya sendiri(system tanggung jawab (menteri).
4. Bentuk Negara Republik
yang dimaksud dengan republic adalah Negara dimana kepala negaranya seorang
presiden republic dapat kita bedakan dalam 2 bentuk yaitu serikat dan kesatuan
seperti juga dalam Negara kerajaan Negara rebuplik juga dapat memiliki perdana
menteri (PM) yang sudah barang tentu presideng terpilih tidak lebih dari
seorang symbol kecuali system pemerintahannya memberikan posisi dominant kepada
presiden yaitu dengan jalan tidak dapat dijatuhkan presiden oleh mosi tidak
percaya parlemen hal ini dicantumkan oleh kontitusi Negara tersebut :
Sama hal nya monarki republik itu
dapat dibagi menjadi:
a.
Republik mutlak (absolute)
- Republik konstitusi
- Repulik parlemen
Aristoteles , filosofi klasik tunani
ternama membagi Negara dalam bentuk pemerintahnya sebagai berikut.
a.
Monarki :pimpinan (pemerintah)tertinggi negara
terletak ditangan satu orang (mono : satu archein : pemerintah).
- ologarki : pimpinan (pemerintah ) Negara terletak dalam tangan beberapa orang biasa nya daro kalangan golongan fendal , golonga yang berkuasa).
- demokrasi : pimpinan (pemeriontah) tertinggi Negara terletak ditangan rakyat (demos : rakyat).
H.Syarat
Syarat Negara
Suatu negara
apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional minimal
harus memenuhi empat persyaratan faktor / unsur negara berikut di bawah ini :
1. Memiliki Wilayah
Untuk
mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri
atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari
laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan
menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan
fungsinya.
2. Memiliki Rakyat
Diperlukan
adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan
oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka
pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya
manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan
yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif,
lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk
menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
4. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat
disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara
de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui
suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun
tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang
sudah ada.
BAB V
KONSEP KONSEP ILMU PEMERINTAHAN (KEKUASAAN)
A. Pengertian Kekuasaan
Pengertian
Kekuasaan Dahl (1957) menyatakan bahwa ”A memiliki kekuasaan atas B sehingga A
dapat meminta B melakukan sesuatu yang tanpa kekuasaan A tersebut tidak akan
dilakukan B”. Definisi ini menyempitkan konsep kekuasaan, juga menuntut
seseorang untuk mengenali jenis-jenis perilaku khusus.
Riker
(1964) berpendapat bahwa perbedaan dalam kekuasaan benar-benar didasarkan pada
perbedaan kausalitas (sebab-akibat). Kekuasaan adalah kemampuan untuk
menggunakan pengaruh, sedangkan alasan adalah penggunaan pengaruh yang
sebenarnya.
Sedangkan
Russel (1983) menyatakan bahwa power (kekuasaan) adalah konsep dasar dalam ilmu
sosial. Kekuasaan penting dalam kehidupan organisasi, dan bahwa kekuasaan dalam
organisasi terikat dengan status seseorang.
Boulding
(1989) mengemukakan gagasan kekuasaan dalam arti luas, sampai tingkat mana dan
bagaimana kita memperoleh yang kita inginkan. Bila hal ini diterapkan pada
lingkungan organisasi, ini adalah masalah penentuan di seputar bagaimana
organisasi memperoleh apa yang dinginkan dan bagaimana para pemberi andil dalam
organisasi itu memperoleh apa yang mereka inginkan. Kita memandang kekuasaan
sebagai kemampuan perorangan atau kelompok untuk mempengaruhi, memberi perintah
dan mengendalikan hasil-hasil organisasi.
B. Sumber Kekuasaan
1. Sumber-Sumber Kekuasaan dalam Organisasi
Sumber-Sumber
Kekuasaan dalam Organisasi Kekuasaan
Berdasarkan Kedudukan memiliki pengaruh potensial yang berasal dari kewenangan
yang sah karena kedudukannya dalam organisasi terdiri dari: Kewenangan Formal
dan Kekuasaan Pribadi.
Kewenangan
Formal, yaitu kewenangan yang mengacu pada hak prerogatif, kewajiban dan
tanggung jawab seseorang berkaitan dengan kedudukannya dalam organisasi atau
sistem sosial.
Kontrol
terhadap sumber daya dan imbalan, merupakan kontrol dan penguasaan terhadap
sumber daya dan imbalan terkait dengankedudukan formal. Makin tinggi posisi
seseorang dalam hirarki organisasi, makin banyak kontrol yang dipunyai orang
tersebut terhadap sumber daya yang terbatas. Kontrol terhadap hukuman merupakan
kapasitas untuk mencegah seseorang memperoleh imbalan.. Kontrol terhadap
informasi menyangkut kontrol terhadap akses terhadap informasi penting maupun
kontrol terhadap distribusinya kepada orang lain. Kontrol ekologis menyangkut
kontrol terhadap lingkungan fisik, teknologi dan metode pengorganisasian
pekerjaan.
Kekuasaan
pribadi menjelaskan bahwa kelompok sumber kekuasaan berdasarkan kedudukan akan
berlimpah pada orang-orang yang secara hirarki mempunyai kedudukan dalam
organisasi. Pengaruh potensial yang melekat pada keunggulan individu terdiri
dari: Kekuasaan keahlian (expert power), Kekuasaan kesetiaan (referent power),
dan Kekuasaan karisma.
Kekuasaan
keahlian (expert power) merupakan kekuasaan yang bersumber dari keahlian dalam
memecahkan masalah tugas-tugas penting. Semakin tergantung pihak lain terhadap
keahlian seseorang, semakin bertambah kekuasaan keahlian (expert power) orang
tersebut.
Kekuasaan
kesetiaan (referent power) merupakan potensi seseorang yang menyebabkan orang
lain mengagumi dan memenuhi permintaan orang tersebut. Referent power terkait
dengan keterampilan interaksi antar pribadi, seperti pesona, kebijaksanaan,
diplomasi dan empati.
Kekuasaan
karisma merupakan sifat bawaan dari seseorang
yang mencakup penampilan, karakter dan kepribadian yang mampu mempengaruhi
orang lain untuk suatu tujuan tertentu.
C. Pembagian Kekuasaan
Oleh
: Anton Praptono, S.H.
Dalam
sebuah praktek ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada
satu tangan, sehingga terjadi pengelolaan sistem pemerintahan yang dilakukan
secara absolut atau otoriter, sebut saja misalnya seperti dalam bentuk monarki
dimana kekuasaan berada ditangan seorang raja. Maka untuk menghindari hal
tersebut perlu adanya pembagian/pemisahan kekuasaan, sehingga terjadi kontrol
dan keseimbangan diantara lembaga pemegang kekuasaan.
1.
Pengertian Pembagian Kekuasaan
Pembagian
kekuasaan terdiri dari dua kata, yaitu “pembagian” dan “kekuasaan”. Menurut
kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) pembagian memiliki pengertian proses
menceraikan menjadi beberapa bagian atau memecahkan (sesuatu) lalu
memberikannya kepada pihak lain. Sedangkan kekuasaan adalah wewenang atas
sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) sesuatu. Sehingga
secara harfiah pembagian kekuasaan adalah proses menceraikan wewenang yang
dimiliki oleh Negara untuk (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) menjadi
beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diberikan kepada
beberapa lembaga Negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan (wewenang) pada
satu pihak/ lembaga.
Moh.
Kusnardi dan Harmaily Ibrahim memaknai pembagian kekuasaan berarti bahwa
kekuasaan itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif
dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa
diantara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerjasama (Kusnardi
dan Harmaily Ibrahim, 1988: 140). Berbeda dengan pendapat dari Jimly
Asshiddiqie yang mengatakan kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara
memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat checks dan
balances dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi serta
mengendalikan satu sama lain, namun keduanya ada kesamaan, yaitu memungkinkan
adanya koordinasi atau kerjasama. Selain itu pembagian kekuasaan baik dalam
arti pembagian atau pemisahan yang diungkapkan dari keduanya juga mempunyai
tujuan yang sama yaitu untuk membatasi kekuasaan sehingga tidak terjadi
pemusatan kekuasaan pada satu tangan yang memungkinkan terjadinya
kesewanang-wenangan.
Pada
hakekatnya pembagian kekuasaan dapat dibagi ke dalam dua cara, yaitu (Zul Afdi
Ardian, 1994: 62):
a. Secara
vertikal,
yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatnya.
Maksudnya pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan, misalnya
antara pemerintah pusat dengan dan pemerintah daerah dalam negara kesatuan,
atau antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam suatu suatu
negara federal.
b. Secara
horizontal,
yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya.
Dalam pembagian ini lebih menitikberatkan pada pembedaan antara fungsi
pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif dan yudikatif.
a. Pembagian Kekuasaan Menurut John
Locke John Locke,
dalam
bukunya yang berjudul “Two Treaties of Goverment” mengusulkan agar kekuasaan di
dalam negara itu dibagi dalam organ-organ negara yang mempunyai fungsi yang
berbeda-beda.
Menurut
beliau agar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan pemegang
kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaan,yaitu:
a. Kekuasaan
Legislatif (membuat undang-undang)
b. Kekuasaan
Eksekutif (melaksanakan undang-undang)
c. Kekuasaaan
Federatif (melakukan hubungan diplomtik dengan negara-negara lain).
Pendapat John Locke inilah yang mendasari muncul teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu negara.
Pendapat John Locke inilah yang mendasari muncul teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu negara.
2.
Konsep Trias Politica Montesquieu
Menurut
Montesquieu seorang pemikir berkebangsaan Perancis mengemukakan teorinya yang
disebut trias politica. Dalam bukunya yang berjudul “L’esprit des Lois” pada
tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak berbeda dari pendapat John Locke.
Menurut Montesquieu untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan
kekuasaan negara ke dalam 3 organ, yaitu:
a. Kekuasaan
Legislatif (membuat undang-undang)
b. Kekuasaan
Eksekutif (melaksanakan undang-undang).
c. Kekuasaaan
yudikatif (mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang).
Konsep
yang dikemukakan oleh John Locke dengan konsep yang dikemukakan oleh
Montesquieu pada dasarnya memiliki perbedaan, yaitu:
a. Menurut
John Locke kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup kekuasaan
yuikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan undang-undang, sedangkan
kekuasaan federatif (hubungan luar negeri) merupakan kekuasaan yang berdiri
sendiri.
b. Menurut
Montesquieu kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan ferderatif karena melakukan
hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif, sedangkan kekuasaan
yudikatif harus merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif.
c. Pada
kenyataannya ternyata, sejarah menunjukkan bahwa cara pembagian kekuasaan yang
dikemukakan Montesquieu yang lebih diterima. Kekuasaan ferderatif diberbagai
negara sekarang ini dilakukan oleh eksekutif melalui Departemen Luar Negerinya
masing-masing (Moh. Mahfud MD, 2001: 73). Seperti halnya dalam praktek ketatanegaraan
Indonesia selama ini.
Mengenai
pembagian kekuasaan seperti yang dikemukakan Montesquieu, yang membagi
kekuasaan itu menjadi tiga kekuasaan, yaitu: legislatif, eksekutif, dan yudikatif,
Jimly Asshiddiqie menjelaskan lagi mengenai cabang-cabang dari
kekuasaan-kekuasaan itu. Cabang kekuasaan legislatif terdiri dari:
a. Fungsi
Pengaturan (Legislasi)
b. Fungsi
Pengawasan (Control).
c. Fungsi
Perwakilan (Representasi).
Kekuasaan
Eksekutif juga mempunyai cabang kekuasaan yang meliputi :
a. Sistem
Pemerintahan.
b. Kementerian
Negara.
Begitu
juga dengan kekuasaan Yudikatif mempunyai cabang kekuasaan sebagai berikut :
a. Kedudukan
Kekuasaan Kehakiman
b. Prinsip
Pokok Kehakiman.
c. Struktur
Organisasi Kehakiman.
Jadi
menurut Jimly Asshiddiqie kekuasaan itu masing-masing mempunyai cabang
kekuasaan sebagai bagian dari kekuasaan yang dipegang oleh lembaga negara dalam
penyelenggaraan negara.
Pembagian
Kekuasaan di Indonesia Dalam ketatanegaraan Indonesia sendiri, istilah
“pemisahan kekuasaan” (separation of power) itu sendiri cenderung dikonotasikan
dengan pendapat Montesquieu secara absolut. Konsep pemisahan kekuasaan tersebut
dibedakan secara diametral dari konsep pembagian kekuasaan (division of power)
yang dikaitkan dengan sistem supremasi MPR yang secara mutlak menolak ide
pemisahan kekuasaan ala trias politica Monstesquieu. Dalam sidang-sidang BPUPKI
1945, Soepomo misalnya menegaskan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin trias
politica dalam arti paham pemisahan kekuasaan, melainkan menganut sistem
pembagian kekuasaan.
Di sisi lain Jimly Asshiddiqie, berpendapat bahwa setelah adanya perubahan UUD 1945 selama empat kali, dapat dikatakan sistem konstitusi kita telah menganut doktrin pemisahan itu secara nyata. Beberapa yang mendukung hal itu antara lain adalah :
Di sisi lain Jimly Asshiddiqie, berpendapat bahwa setelah adanya perubahan UUD 1945 selama empat kali, dapat dikatakan sistem konstitusi kita telah menganut doktrin pemisahan itu secara nyata. Beberapa yang mendukung hal itu antara lain adalah :
a. adanya
pergeseran kekuasaan legislatif dari tangan Presiden ke DPR.
b. diadopsinya
sistem pengujian konstitusional atas undang-undang sebagai produk legislatif
oleh Mahkamah Konstitusi. Dimana sebelumnya undang-undang tidak dapat diganggu
gugat, hakim hanya dapat menerapkan undang-undang dan tidak boleh menilai
undang-undang.
c. diakui
bahwa lembaga pelaksana kedaulatan rakyat itu tidak hanya MPR, melainkan semua
lembaga negara baik secara langsung atau tidak langsung merupakan penjelmaan
kedaulatan rakyat.
d. MPR
tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, namun sebagai lembaga
negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya.
e. hubungan-hubungan
antar lembaga negara itu bersifat saling mengendalikan satu sama lain sesuai
dengan prinsip checks and balances.
Jadi berdasarkan kelima alasan tersebut, maka UUD 1945 tidak lagi dapat dikatakan menganut prinsip pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal maupun menganut ajaran trias politica Montesquieu yang memisahkan cabang-cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif secara mutlak dan tanpa diiringi oleh hubungan yang saling mengendalikan satu sama lain. Dengan perkataan lain, sistem baru yang dianut oleh UUD 1945 pasca perubahan keempat adalah sistem pemisahan kekuasaan berdasarkan prinsip checks and balances, sehingga masih ada koordinasi antar lembaga negara.
Jadi berdasarkan kelima alasan tersebut, maka UUD 1945 tidak lagi dapat dikatakan menganut prinsip pembagian kekuasaan yang bersifat vertikal maupun menganut ajaran trias politica Montesquieu yang memisahkan cabang-cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif secara mutlak dan tanpa diiringi oleh hubungan yang saling mengendalikan satu sama lain. Dengan perkataan lain, sistem baru yang dianut oleh UUD 1945 pasca perubahan keempat adalah sistem pemisahan kekuasaan berdasarkan prinsip checks and balances, sehingga masih ada koordinasi antar lembaga negara.
3.
pembagian kekuasaan di negara ri
Pembagian kekuasaan pemerintahan
seperti didapat garis-garis besarnya dalam susunan ketatanegaraan menurut
Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan
Indonesia asli, yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara Inggris,
Perancis, Arab, Amerika Serikat dan Soviet Rusia. Aliran pikiran itu oleh
Indonesia dan yang datang dari luar, diperhatikan sungguh-sungguh dalam
pengupasan ketatanegaraan ini, semata-mata untuk menjelaskan pembagian
kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi.
pembagian kekuasaan pemerintah
Republik Indonesia 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan yang dikenal
garis-garis besarnya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia; tetapi pengaruh
dari luar; diambil tindakan atas tiga kekuasaan, yang dinamai Trias Politica,
seperti dikenal dalam sejarah kontitusi di Eropa Barat dan amerika Serikat.
Ajaran Trias Politica diluar negeri
pada hakikatnya mendahulukan dasar pembagian kekuasaan, dan pembagian atas tiga
cabang kekuasaan (Trias Politica) adalah hanya akibat dari pemikiran
ketatanegaraan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang pemerintah dan untuk
menjamin kebebasan rakyat yang terperintah.
Ajaran Trias Politika dilahirkan
oleh pemikir Inggris Jhon Locke dan oleh pemikir Perancis de Montesquieu
dijabarkan dalam bukunya L’Espris des Lois, yang mengandung maksud bahwa
kekuasaan masing-masing alat perlengkapan negara atau lembaga negara yang
menurut ajaran tersebut adalah :
a.
Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk
Undang-undang
b.
Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan
undang-undang
c.
Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi
pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya.
Sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi
adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun sistem
ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran Trias Politica
Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran tentang pemisahan
kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif
yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya
diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama
lain tidak dapat saling mempengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggung
jawaban.
Apabila ajaran trias politika
diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945
menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara
dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya
diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Susunan organisasi negara adalah
alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD
1945 baik baik sebelum maupun sesudah perubahan. Susunan organisasi negara yang
diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu :
a.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b.
Presiden
c.
Dewan Pertimbagan Agung (DPA)
d.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f.
Mahkmah Agung (MA)
Badan-badan kenegaraan itu disebut
lembaga-lembaga Negara. Sebelum perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga Negara
tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga tertinggi Negara, sedangkan
lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti presiden, DPR, BPK, DPA dan MA
disebut sebagai lembaga tinggi Negara.
Sementara itu menurut hasil
perubahan lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai
berikut:
a.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b.
Presiden
c.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
d.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
e.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f.
Mahkmah Agung (MA)
g.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Secara institusional,
lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang
satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan
kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara
mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak
menganut doktrin pemisahan kekuasaan.
Dengan perkataan lain, UUD 1945
menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan
kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan
kenegaraan yang ada, yaitu;
1. Sebelum Perubahan
1)
MPR, sebagai pelaksana kedaulatan
rakyat, mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih Presiden dan
Wakil Presiden serta mengubah UUD
2)
Presiden, yang berkedudukan dibawah MPR,
mempunyai kekuasaan yang luas yang dapat digolongkan kedalam beberapa jenis:
a.
Kekuasaan penyelenggaran pemerintahan;
b.
Kekuasaan didalam bidang perundang undangan,
menetapakn PP, Perpu;
c.
Kekuasaan dalam bidang yustisial, berkaitan dengan
pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
d.
Kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain,
mengangkat duta dan konsul.
3)
DPR, sebagai pelaksana kedaulatan
rakyat mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang
(bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
4)
DPA, yang berkedudukan sebagai badan
penasehat Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden
dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah
5)
BPK, sebagai “counterpart” terkuat DPR,
mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan hasil
pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
6)
MA, sebagai badan kehakiman yang
tertinggi yang didalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh
kekuasaan pemerintah.
2. Setelah Perubahan
a.
MPR, Lembaga tinggi negara sejajar
kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD,
MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui
pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan keanggotaanya
berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan
Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
- DPR, Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
- DPD, Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
- BPK, Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
- Presiden, Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja, Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
- Mahkmah Agung, Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
- Mahkamah Konstitusi, Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Atas dasar itu, UUD 1945 meletakan
asas dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan (kekuasaan)
diantara lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan –hubungan itu adakalanya
bersifat timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik hanya sepihak
atau searah saja.
D. Legitimasi kekuasaan
Dalam rangka mempertahankan
kekuasaannya, seorang penguasa atau raja menggunakan berbagai upaya dan cara
agar ia dapat terus berkuasa. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan
menggunakan komunikasi politik yang ditujukan kepada siapa saja. Kaitannya
dengan ragam historiografi tradisional dan upaya mewujudkan dan mempertahakan
legitimasi adalah bahwa ragam historioigrafi tradisional berperan sebagai media
dalam komunikasi politik raja.
Sebagai media komunikasi politik,
dalam babad, hikayat, dan ragam historiografi tradisional lainnya, di dalamnya
terkandung pesan-pesan yang hendak disampaikan oleh raja dalam rangka
pembentukan image masyarakat luas tentang rajanya yang dituliskan itu. Melalui
babad, dan karya sastra sejenisnya, raja mencoba untuk menonjolkan
keunggulan-keunngulan dirinya, keluarganya, dan leluhurnya. Raja bahkan mencoba
untuk menciptakan keunggulan-keunggulan, baik berasal dari leluhurnya atau
kesaktiannya yang dituliskan dalam ragam historiografi tradisional. Hal ini
tidak lain sebagai suatu sarana agar raja mendapat pengakuan, dan dengan
pengakuan itu, ia bisa terus berkuasa.
Sebagai contoh adanya unsur untuk
melegitimasi kekuasaannya adalah dalam Babad Tanah Jawi. Babad Tanah Jawi
ditulis oleh Carik Braja atas perintah dari Sunan Paku Buwono III (memerintah
tahun 1749-1788). Dalam Babad Tanah Jawi dikisahkan silsilah raja-raja cikal
bakal kerajaan Mataram yang secara genelaogis berasal dari Nabi Adam dan
nabi-nabi lainnya sebagai nenek moyang dari raja-raja Hindu di tanah Jawa
hingga Mataram Islam. Penulisan silsilah raja-raja Jawa Islam sebagai keturunan
dari Nabi Adam, nabi-nabi lainnya, dan raja-raja Hindu Budha merupakan suatu
perpaduan yang sangat efektif dalam mencari dan mendapatkan pengakuan dari
masyarakat. Di satu sisi, Islam pada masa itu berkembang sebagai agama
mayoritas, sehingga untuk menarik dan mendapatkan pengakuan, raja dituliskan
sebagai keturunan langsung dari nabi. Di sisi lain, untuk membangkitkan semangat
dan memori tentang kejayaan masa lampau, dituliskan bahwa Raja Jawa Islam
merupakan keturunan dari raja-raja terdahulu. Adanya hal tersebut menunjukkan
bahwa raja adalah orang yang hebat karena ia berasal dari leluhur yang hebat
pula.
Contoh lain tentang pembentukan
image raja dan upaya mendapatkan dan mempertahankan legitimasi adalah dalam
Babad Sultan Agung. Dalam Babad Sultan Agung ini, pada bagian awal dikisahkan
tentang kehebatan dalam penaklukan Palembang. Kemudian dikisahkan pula
kesaktian-kesaktian dari Sultan Agung, yang salah satunya dalam sekejap bisa
pergi ke mana saja. Dalam Babad Sultan Agung ini, dikisahkan pula adanya
pertemuan dengan tokoh-tokoh pewayangan seperti Semar dan Arjuna.
Terlepas dari kebenaran atas kisah
yang dituliskan, dalam ragam historiografi tradisional ada kecenderungan lain
terkait dengan fungsinya sebagai media untuk mendapatkan pengakuan dari raja.
Dalam ragam historiografi tradisional terdapat proses mitologisasi (proses
pembentukan mitos). Mitos merupakan hal yang tidak ada, tetapi dicoba untuk
diadakan, sehingga oleh masyarakat dianggap seolah-olah ada. Dengan inilah,
historiografi tradisional berperan sebagai media komunikasi politik yang
efektif untuk menumbuhkan dan mempertahankan pengakuan dari masyarakat luas.
1.
Legitimasi
Kekuasaan Dalam Pemerintahan
Menurut Inu Kencana, seseorang memperoleh
kekuasaan dalam beberapa cara yaitu melalui legitimate power, coersive power,
expert power, reward power dan revernt power.
Kekuasaan
dapat dibagi dalam istilah eka praja, dwi praja, tri praja, catur praja dan
panca praja. Sedangkan pemisahan kekuasaannya secara ringkat dibagi dalam rule
making function, rule application function, rule adjudication function (menurut
Gabriel Almond); kekuasaan legislatif,,kekuasaan eksekutif dan kekuasaan
yudikatif (menurut montesquieu);kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan
kekuasaan federatif (menurut John Locke); wetgeving, bestuur, politie,
rechtsspraak dan bestuur zorg (menurut Lemaire); kekuasaan konstitutif,
kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, kekuasaan
inspektif dan kekuasaan konstultatif (menurut UUD 1945).
E. Lembaga lembaga Kekuasaan
1.
Pengertian Lembaga Negara
Lembaga negara adalah lembaga
pemerintahan atau "civilizated organization" dimana lembaga tersebut
dibuat oleh negara , dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk
membangun negara itu sendiri . Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan
mempunyai tugas nya masing – masing.
2. Lembaga-lembaga negara berdasarkan
uud 1945
Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan,
lembaga pemerintahan non-departemen, atau lembaga negara saja. Ada yang
dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh uud, ada pula yang
dibentuk dan mendapatkan kekuasaannya dari uu, dan bahkan ada pula yang hanya
dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Hirarki atau ranking kedudukannya
tentu saja tergantung pada derajat pengaturannya menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga negara yang diatur dan dibentuk oleh uud merupakan organ
konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan uu merupakan organ uu,
sementara yang hanya dibentuk karena keputusan presiden tentunya lebih rendah
lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap pejabat yang duduk di
dalamnya. Demikian pula jika lembaga dimaksud dibentuk dan diberi kekuasaan
berdasarkan peraturan daerah, tentu lebih rendah lagi tingkatannya.
Dalam setiap pembicaraan mengenai organisasi negara, ada dua unsur pokok
yang saling berkaitan, yaitu organ dan functie. Organ adalah bentuk atau
wadahnya, sedangkan functie adalah isinya; organ adalah status bentuknya,
sedangkan functie adalah gerakan wadah itu sesuai maksud pembentukannya. Dalam
naskah undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, organ-organ
yang dimaksud, ada yang disebut secara eksplisit namanya, dan ada pula yang
disebutkan eksplisit hanya fungsinya. Ada pula lembaga atau organ yang disebut
bahwa baik namanya maupun fungsi atau kewenangannya akan diatur dengan
peraturan yang lebih rendah. Dilihat dari segi fungsinya lembaga-lembaga negara
ada yang bersifat utama/primer (primary constitutional organs), dan bersifat
penunjang/sekunder (auxiliary state organs). Sedangkan dari segi hirarkinya
lembaga negara itu dibedakan kedalam 3(tiga) lapis yaitu :
a.
Organ lapis pertama disebut sebagai lembaga tinggi
negara, dimana nama, fungsi dan kewenangannya dibentuk berdasarkan uud 1945.
b.
Organ lapis kedua disebut sebagai lembaga negara saja,
dimana dalam lapis ini ada lembaga yang sumber kewenangannya dari uud, ada pula
sumber kewenangannya dari undang-undang dan sumber kewenangannya yang bersumber
dari regulator atau pembentuk peraturan dibawah undang-undang.
c.
Organ lapis
ketiga merupakan lembaga daerah yaitu merupakan lembaga negara yang ada di
daerah yang ketentuannya telah diatur oleh uud 1945 yaitu pemerintah
daerah provinsi, gubernur, dprd provinsi, pemerintahan daerah kabupaten,
bupati, dprd kabupaten, pemerintahan daerah kota, walikota, dprd kota.
Disamping itu didalam uud 1945 disebutkan pula adanya satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa yang diakui dan dihormati
keberadaannya secara tegas oleh uud, sehingga eksistensinya sangat kuat secara
konstitusional.
3. Teori
Pemisahan Kekuasaan Negara
John locke
adalah orang pertama yang mengemukakan teori pemisahan kekuasaan negara dalam
bukunya “two treaties on civil government” (1660). Ia membagi kekuasaan
negara menjadi tiga bidang sebagai berikut:
a.
Legislatif: kekuasaan untuk membuat undang-undang;
b.
Eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang;
c.
Federatif: kekuasaan mengadakan perserikatan dan aliansi serta segala tindakan
dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.
Diilhami
pemikiran john locke, setengah abad kemudian montesquieu – seorang pengarang,
filsuf asal prancis menulis buku “l’esprit des lois” (jenewa, 1748). Di
dalamnya ia menulis tentang sistem pemisahan kekuasaan yang berlaku di inggris:
a. Legislatif: kekuasaan yang dilaksanakan
oleh badan perwakilan rakyat (parlemen);
b. Eksekutif: kekuasaan yang dilaksanakan
oleh pemerintah;
c. Yudikatif: kekuasaan yang dilaksanakan
oleh badan peradilan (mahkamah agung dan pengadilan di bawahnya).
4.
Tujuan Lembaga-Lembaga Negara
Secara konseptual, tujuan diadakannya lembaga-lembaga negara atau alat-alat
kelengkapan negara adalah selain menjalankan fungsi negara, juga untuk
menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual. Dengan kata lain,
lembaga-lembaga itu harus membentuk suatu kesatuan proses yang satu sama lain
saling berhubungan dalam rangka penyelenggaraan fungsi negara atau istilah yang
digunakan prof. Sri soemantri adalah actual governmental process. Jadi,
meskipun dalam praktiknya tipe lembaga-lembaga negara yang diadopsi setiap
negara bisa berbeda-beda, secara konsep lembaga-lembaga tersebut harus bekerja
dan memiliki relasi sedemikian rupa sehingga membentuk suatu kesatuan untuk
merealisasikan secara praktis fungsi negara dan secara ideologis mewujudkan
tujuan negara jangka panjang.
Sampai dengan saat ini, proses awal
demokratisasi dalam kehidupan sosial dan politik dapat ditunjukkan antara lain
dengan terlaksananya pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2004
secara langsung, terbentuknya kelembagaan dpr, dpd dan dprd baru hasil
pemilihan umum langsung, terciptanya format hubungan pusat dan daerah
berdasarkan perundangan-undangan otonomi daerah yang baru, dimana setelah
jatuhnya orde baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah
terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan
menawarkan konsep otonomi daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan,
selain itu terciptanya format hubungan sipil-militer, serta tni dengan polri
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, serta terbentuknya mahkamah
konstitusi.
5.
Kekuasaan Lenbaga-Lembaga Negara
eksekutif, adalah lembaga yang menjalankan atau melaksanakan pemerintahan secara
operasional dan sehari-hari. Lembaga ini dipimpin oleh kepala negara.
a. Presiden, sebuah jabatan individual atau kolektif yang mempunyai perananan
sebagai wakil tertinggi dari pada sebuah Negara.
b. Wakil presiden, jabatan pemerintahan yang berada satu tingkata lebih rendah
dari pada presiden. Wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden apabila
ia berhalangan sementara atau teetap.
Hak,
wewenang dan kewajiban presiden/ wakil presiden:
a.
Memegang
kekuasaan pemerintah menurut uud
b.
Memegang
kekuasaan tertinggi
c.
Mengajukan rancangan uu kepada dpr
d.
Menetapkan
peraturan pemerintah pengganti uu
e.
Menetapkan peraturan pemerintah
f.
Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri
g.
Mengangkat
duta dan konsul
h.
Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan dpr
i.
Meresmikan
anggota badan pemeriksa keuangan yang dipilih oleh dpr
j.
Menetapkan
hakim agung dari calon yang diusulkan oleh komisi yudisial dan disetujui dpr
k.
Menetapkan hakim konstitusi
l.
Mengangkat
dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan mpr.
Legislatif, badan deliberatif pemerinah dengan kuasa membuat uu.
a. MPR, lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan indonesia, yang atas
anggota DPR dan DPD.
b. lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan indonesia yang merupakan
lembaga perwakilan rakyatdan memegang kekuasaan membentuk uu.
c. DPD, lembaga tinggi negara galam
sisitem ketatanegaraan indonesiayang anggotanya merupakan perwakilan dari
setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Kekuasaan dan wewenang MPR
a. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
b. melantik presiden dan/atau wakil presiden;
c. memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya
menurut undang-undang dasar;
d. memilih wakil presiden dari dua
calon yang diusulkan oleh presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden
dalam masa jabatannya;
e. memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara
bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon presiden dan calon
wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang pasangan calon presiden dan calon wakil presidennya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa
jabatannya.
hak,
wewenang dan tugas DPR
a. Membentuk uu yang dibahas dengan presiden
b. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti uu
c. Menerima dan membahas uu yang diajukan dpa
d. Menetapkan apbn bersama presiden
e. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan uu, apbn serta kebijakan
pemerintah
f.
Memberikan persetujuan kepada presiden atas
pengangkatan dan pemberhentian anggota komisi yudisial
g. Memperhatikan pertimbangan dpd atas
rancangan uu apbn dan rancangan uu yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan
agama.
hak, wewenang dan tugas DPD
a. mengajukan kepada dpr rancangan uu yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dengan daerah dll.
b. memberikan pertimbangan kepada dpr atas ruu apbn dan ruu yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan dan agama
c. memberikan pertimbangan kepada DPR
dalam memilih anggota BPK
d. melakukan pengawasan/pelaksanaan uu mengenai otonomi daerah
e. menerima hasil keungan dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan
bagi dpr tentang ruu yang berkaitan dengan apbn.
Yudikatif, lembaga yang berwenang mengontrol pelaksanaan aturan
a. Mahkamah agung, lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan yang
merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah konstitusi.
b. Mahkamah konstitusi, lembaga tinggi negara dalam system ketatanegaraan yang
merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan mahkamah agung.
c. Komisi yudisial, lembaga negara yang dibentuk berdasarkan uu yang berfungsi
mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Tugas dan
wewenang MA
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan
b. Mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
c. Memberikan pertimbangan dalam hal presiden membergrasi dan rehabilitasi.
tugas dan wewenang MK
a. berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji uu terhadap uud
b. wajib memberi putusan atas pendapat dpr mengenai dugaaan pelanggaran oleh
presiden dan/atau wakil presiden menurut uud 1945.
tugas dan
wewenang KY
a. memutuskan pengangkatan hakim agung
b. mengusulkan calon hakim agung kepada DPR
c. mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran,
martabat serta perilaku hukum.
6.Hubungan
Antar Lembaga-Lembaga Negara
Hubungan antar alat-alat kelengkapan suatu
negara atau yang lazim disebut sebagai lembaga negara merupakan hubungan
kerjasama antar institusi-institusi yang dibentuk guna melaksanakan
fungsi-fungsi negara. Berdasarkan teori-teori klasik
mengenai negara setidaknya terdapat beberapa fungsi negara yang penting seperti
fungsi membuat kebijakan peraturan perundang-undangan
(fungsi legislatif), fungsi melaksanakan peraturan atau fungsi penyelenggaraan
pemerintahan (fungsi eksekutif), dan fungsi mengadili (fungsi yudikatif). Kecenderungan praktik ketatanegaraan terkini di indonesia
oleh banyak ahli hukum tata negara dan ahli politik dikatakan menuju sistem
pemisahan kekuasaan antara ketiga fungsi negara tersebut (separation power).
Alat kelengkapan negara berdasarkan teori–teori
klasik hukum negara meliputi kekuasaan eksekutif, dalam hal ini bisa presiden
atau perdana menteri atau raja, kekuasaan legilatif, dalam hal ini bisa disebut
parlemen atau dengan nama lain seperti dewan perwakilan rakyat, dan kekuasaan
yudikatif seperti mahkamah agung atau supreme court. Setiap alat kelengkapan negara tersebut bisa memiliki organ-organ lain
untuk membantu pelaksanaan fungsinya. Kekuasaan eksekutif, misalnya, dibantu
wakil dan menteri-menteri yang biasanya memimpin satu departemen tertentu. Meskipun demikian, tipe-tipe lembaga negara yang diadopsi
setiap negara berbeda-beda sesuai dengan perkembangan sejarah politik
kenegaraan dan juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam negara yang
bersangkutan.
7.Lembaga Negara di Indonesia
Menurut Hans
Kelsen, organ negara itu setidaknya menjalankan salah satu dari 2 (dua) fungsi,
yakni fungsi menciptakan hukum (law-creating function) atau fungsi
yang menerapkan hukum (law-applying function).[14]
Dengan menggunakan analisis Kelsen tersebut, Jimly Asshiddiqie menyimpulkan
bahwa pascaperubahan UUD 1945, dapat dikatakan terdapat 34 lembaga negara. Dari
34 lembaga negara tersebut, ada 28 lembaga yang kewenangannya ditentukan baik
secara umum maupun secara rinci dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ke-28 lembaga negara inilah yang dapat disebut sebagai lembaga negara yang
memiliki kewenangan konstitusional atau yang kewenangannya diberikan secara
eksplisit oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[15]
Ke-34 organ
tersebut dapat dibedakan dari dua segi, yaitu dari segi fungsinya dan dari segi
hirarkinya. Hirarki antarlembaga negara itu penting untuk ditentukan karena
harus ada pengaturan mengenai perlakuan hukum terhadap orang yang menduduki
jabatan dalam lembaga negara itu. Mana yang lebih tinggi dan mana yang lebih
rendah perlu dipastikan untuk menentukan tata tempat duduk dalam upacara dan
besarnya tunjangan jabatan terhadap para pejabatnya. Untuk itu, ada dua
kriteria yang dapat dipakai, yaitu (i) kriteria hirarki bentuk sumber normatif
yang menentukan kewenangannya, dan (ii) kualitas fungsinya. Yang bersifat utama
atau penunjang dalam sistem kekuasaan negara. Sehubungan dengan hal itu, maka
dapat ditentukan bahwa dari segi fungsinya, ke-34 lembaga tersebut, ada yang
bersifat utama atau primer, dan ada pula yang bersifat sekunder atau penunjang
(auxiliary). Sedangkan dari segi hirarkinya, ke-34 lembaga itu dapat
dibedakan ke dalam tiga lapis. Organ lapis pertama dapat disebut sebagai
lembaga tinggi negara. Organ lapis kedua disebut sebagai Lembaga negara saja,
sedangkan organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah. Di antara
lembaga-lembaga tersebut ada yang dapat dikategorikan sebagai organ utama atau
primer (primary constitutional organs), dan ada pula yang merupakan
organ pendukung atau penunjang (auxiliary state organs). Corak dan
struktur organisasi negara kita di Indonesia juga mengalami dinamika perkembangan
yang sangat pesat.
Setelah masa
reformasi sejak tahun 1998, banyak sekali lembaga-lembaga dan komisi-komisi
independen yang dibentuk. Menurut Jimly Assshiddiqie, beberapa di antara
lembaga-lembaga atau komisi-komisi independent dimaksud dapat diuraikan di
bawah ini dan dikelompokkan sebagai berikut.
a.
Lembaga Tinggi Negara yang sederajat dan bersifat
independen, yaitu:
1)
Presiden dan Wakil Presiden;
2)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
3)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
4)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
5)
Mahkamah Konstitusi (MK);
6)
Mahkamah Agung (MA);
7)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
b.
Lembaga Negara dan Komisi-Komisi Negara yang bersifat
independen berdasarkan konstitusi atau yang memiliki constitutional
importance lainnya, seperti:
1)
Komisi Yudisial (KY);
2)
Bank Indonesia (BI) sebagai Bank sentral;
3)
Tentara Nasional Indonesia (TNI);
4)
Kepolisian Negara
Republik Indonesia (POLRI);
5)
Komisi Pemilihan Umum (KPU);
6)
Kejaksaan Agung yang meskipun belum ditentukan
kewenangannya dalam UUD 1945 melainkan hanya dalam UU, tetapi dalam menjalankan
tugasnya sebagai pejabat penegak hukum di bidang pro justisia, juga memiliki constitutional
importance yang sama dengan kepolisian;
7)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dibentuk
berdasarkan UU tetapi memiliki sifat constitutional importance berdasarkan
Pasal 24 ayat (3) UUD 1945;
h) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOM-NAS- HAM)49 yang dibentuk berdasarkan undangundang tetapi juga memiliki sifat constitutional importance.
h) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOM-NAS- HAM)49 yang dibentuk berdasarkan undangundang tetapi juga memiliki sifat constitutional importance.
c.
Lembaga-Lembaga Independen lain yang dibentuk
berdasarkan undang-undang, seperti:
1)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK);
2)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);
3)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI);
d.
Lembaga-lembaga dan komisi-komisi di lingkungan
eksekutif (pemerintah) lainnya, seperti Lembaga, Badan, Pusat, Komisi, atau
Dewan yang bersifat khusus di dalam lingkungan pemerintahan, seperti:
1)
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI);
2)
Komisi Pendidikan Nasional;
3)
Dewan Pertahanan Nasional;54
4)
Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas);
5)
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI);
6)
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT);Badan
Pertanahan Nasional (BPN);
7)
Badan Kepegawaian Nasional (BKN);
8)
Lembaga Administrasi Negara (LAN);
9)
Lembaga
Informasi Nasional (LIN).
e.
Lembaga-lembaga dan komisi-komisi di lingkungan
eksekutif (pemerintah) lainnya, seperti:
1)
Menteri dan Kementerian Negara;
2)
Dewan Pertimbangan Presiden;
3)
Komisi Hukum Nasional (KHN);
4)
Komisi Ombudsman Nasional (KON);
5)
Komisi Kepolisian;
6)
Komisi Kejaksaan.
f.
Lembaga, Korporasi, dan Badan Hukum Milik Negara atau
Badan Hukum yang dibentuk untuk kepentingan negara atau kepentingan umum
lainnya, seperti:
1)
Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA;
2)
Kamar Dagang dan Industri (KADIN);
3)
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI);
4)
BHMN Perguruan Tinggi;
5)
BHMN Rumah Sakit;
6)
Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI);
7)
Ikatan Notaris Indonesia (INI)
8)
Persatuan Advokat Indonesia (Peradi);
Pada
dasarnya, pembentukan lembaga-lembaga negara mandiri –atau apa pun namanya– di
Indonesia dibentuk karena lembaga-lembaga negara yang ada belum dapat
memberikan jalan keluar dan menyelesaikan persoalan yang ada ketika tuntutan
perubahan dan perbaikan semakin mengemuka seiring dengan munculnya era demokrasi.
Selain itu, kelahiran lembaga-lembaga negara mandiri itu merupakan sebentuk
ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga yang ada dalam menyelesaikan
persoalan ketatanegaraan yang dihadapi.
Secara lebih
lengkap, pembentukan lembaga-lembaga negara mandiri di Indonesia dilandasi oleh
lima hal penting. Pertama, tidak adanya kredibilitas lembaga-lembaga yang telah
ada sebelumnya akibat adanya asumsi (dan bukti) mengenai korupsi yang sistemik,
mengakar, dan sulit untuk diberantas. Kedua, tidak independennya
lembaga-lembaga negara yang karena alasan tertentu tunduk di bawah pengaruh
suatu kekuasaan tertentu. Ketiga, ketidakmampuan lembaga-lembaga negara yang
telah ada untuk melakukan tugas-tugas yang harus dilakukan dalam masa transisi
menuju demokrasi baik karena persoalan internal maupun eksternal. Keempat,
adanya pengaruh global yang menunukkan adanya kecenderungan beberapa negara
untuk membentuk lembaga-lembaga negara ekstra yang disebut lembaga negara
mandiri (state auxiliary agency) atau lembaga pengawas (institutional
watchdog) yang dianggap sebagai suatu kebutuhan dan keharusan karena
lembaga-lembaga yang telah ada telah menjadi bagian dari sistem yang harus
diperbaiki. Kelima, adanya tekanan dari lembaga-lembaga internasional untuk
membentuk lembaga-lembaga tersebut sebagai prasyarat bagi era baru menuju
demokratisasi.
BAB VI
KONSEP KONSEP ILMU PEMERINTAHAN(DEMOKRASI)
A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara ( eksekutif, yudikatif dan legislatif ) untuk diwujudkan dalam
tiga jenis lembaga negara yang saling lepas ( independen ) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip check and balances.
Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya ( konstituen ) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan
umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan
presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak
wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warga negara, namun oleh sebagian
warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai
tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih ( mempunyai hak pilih
).
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang
telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki
catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Namun seiring
berjalannya waktu pengertian
demokrasi itu mengalami perubahan ataupun perkembangan dimana Jeff Hayness
membagi demokrasi ke dalam tiga model berdasarkan penerapannya.
- Demokrasi formal => kesempatan untuk memilih pemerintahannya dengan teratur dimana ada aturan yang mengatur pemilu dalam hal ini pemerintahlah yang mengatur pemilu dengan memperhatikan proses hukumnya.
- Demokrasi permukaan (façade) => demokrasi yang munafik dimana dari luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilu diadakan supaya dilihat oleh orang dunia namun hasilnya adalah demokrasi dengan intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak jauh dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi struktur politik.
- Demokrasi substantif => demokrasi yang murni yaitu demokrasi substantif memberi tempat kepada seluruh lapisan masyarakat mulai dari rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik, untuk dapat benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik di suatu negara. Dengan kata lain, demokrasi substantif menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan, bukan sekadar agenda demokrasi atau agenda politik partai semata.
pengertian demokrasi menurut para ahli
1. Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
2. Many
forms of Government have been tried, and will be tried in this world of sin and
woe. No one pretends that democracy is perfect or all-wise. Indeed, it has been
said that democracy is the worst form of government except all those other
forms that have been tried from time to time."Winston Churchill (Hansard,
November 11, 1947)
3. Kata
"demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4. Demokrasi
pengertian etimologis mengandung makna pengertian universal. Abraham Lincoln th
18673 memberikan pengertian demokrasi “ government of the people, by the
people, and for the people”.
5. Menurut
etimologi/bahasa, demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu dari demos =
rakyat dan cratos atau cratein=pemerintahan atau kekuasaan. Demokrasi berarti
pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Oleh karena itu dalam sistem
demokrasi rakyat mendapat kedudukan penting didasarkan adanya rakyat memegang
kedaulatan.
6. Henry
B. Mayo, system politik demokratis adalah menunjukkan kebijakan umum ditentukan
atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat,
dan didasarkan atas kesamaan politik dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
7. Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
8. Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
9. Kata
demokrasi berasak dari bahasa yunani yaitu "demos" yang artinya
rakyat dan "cratos/cratein" yang artinya pemerintahan. Maka demokrasi
adalah pemerintahan rakyat.
10. Menurut
Harris Soche Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan
pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan
hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi
dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk
memerintah.
11. Menurut Hennry B. Mayo Kebijaksanaan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif
oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan
politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
12. Menurut
International Commission of Jurist Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh
warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang
bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
13. Menurut
C.F. Strong Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari
masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin
pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas
tersebut.
14. Menurut
Samuel Huntington Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang
paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil,
jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk
memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
15. Menurut
Merriam, Webster Dictionary Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan
oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan
tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak
langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara
mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya
untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau
privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
16. Menurut
Yusuf Al- Qordawy Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan
mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya
bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban
penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika
menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya,
atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai.
17. Menurut
Abdul Ghani Ar Rahhal Di dalam bukunya, Al Islamiyyun wa Sarah Ad
Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”.
Rakyat adalah sumber kekuasaan.
18. Menurut
Hans Kelsen Demokrasi adalah
pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara
ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala
kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan
Negara.
19. Menurut
John L Esposito Pada dasarnya kekuasaan
adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk
berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah
terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif.
20. Menurut
Sidney Hook Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan
pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan
mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
21. Menurut
Affan Gaffar Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.
Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik.
22. Menurut
Amien Rais Suatu begara disebut sebagai
negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam
pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat
secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan,
yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan
berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi,
(7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9)
semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.
23. Menurut
Robert A. Dahl Sebuah demokrasi idealnya
memiliki : (1) persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang
mengikat, (2) partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga
negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif, (3) pembeberan
kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan
penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis, (4)
kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi
masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan
melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang
lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan (5) pencakupan, yaitu terliputnya
masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
24. Menurut
Abdul Wadud Nashruddin Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang
menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di
mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan
didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat
rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas
pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu
sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik
semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti
ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan
pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu
mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i.
25. Demokrasi
adalah sistem pemerintahan dimana rakyat memegang peranan yang sangat penting
dalam pemerintahan.
26. Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
27. Istilah
"demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno
pada abad ke-5 SM. Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu
demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
28. Demokrasi secara harafiah merupakan sistem
pemerintahan yang sangat membuka pintu lebar-lebar kepada arus akuntabilitas
publik. Di mana inti dari sebuah system pemerintahan yang demokratis adalah
pada partisipasi seluruh entitas sistem tersebut terhadap setiap putusan atau
kebijakan yang diambil.
29. Demokrasi
merupakan sistem pemerintahan yang anti otoritarianisme dan kemungkinan
kolusi/konspirasi yang sangat mungkin muncul dalam system monarki dan
oligarkhi. Artinya, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memberikan
penekanan pada fungsi kontrol atau dengan kata lain check and balance dari
semua pos-pos kekuasaan yang ada. Dari sini diharapkan akan lahir keadilan
(justice) yang secara mekanistik memberikan kebaikan kepada seluruh elemen
masyarakat.
30. Demokrasi
adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai
prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi
kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung
kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa
tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui
evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama.
Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk
berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya.
Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya
bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik
secara keilmuan, sosial maupun syar'i.
B. Prinsip Prinsip Demokrasi
1.
Prinsip
Prinsip Demokrasi yang bersifat Universal
a) Berdasarkan
uraian sebelumnya dapat di simpulkan bahwa setiap Negara yang demokrasi
memiliki kecendrungan yang sama dalam hal prinsip-prinsip yang dianut. Beberapa
prinsip demokrasi yang berlaku secara universal, antara lain:
keterlibatan warga Negara dalam penbuatan keputusan politik
ada dua pendekatan tentang keterlibatan warga Negara yaitu teori elitis dan partisipatori ;Pendekatan elitis adalah pembuatan kebijakan umum namun menuntut adanya kualitas tanggapan pihak penguasa dan kaum elit, hal ini dapat kita lihat pada demokrasi perwakilan. Pendekatan partisipatori adalh pembuatan kebijakan umum yang menuntut adanya keterlibetan yang lebih tinggi.
keterlibatan warga Negara dalam penbuatan keputusan politik
ada dua pendekatan tentang keterlibatan warga Negara yaitu teori elitis dan partisipatori ;Pendekatan elitis adalah pembuatan kebijakan umum namun menuntut adanya kualitas tanggapan pihak penguasa dan kaum elit, hal ini dapat kita lihat pada demokrasi perwakilan. Pendekatan partisipatori adalh pembuatan kebijakan umum yang menuntut adanya keterlibetan yang lebih tinggi.
b) Persamaan
diantara warga Negara Tingkat persamaan yang ditunjukan biasanya yaitu
dibidang; politik, hokum, kesempatan, ekonomi, social dan hak.
c) Kebebasan
atau kemerdekaan yang diakui dan dipakai oleh warga Negara
d) Hukum
Penghormatan terhadap hokum harus dikedepankan baik oleh penguasa maupun
rakyat, tidak terdapat kesewenang – wenangan yang biasa dilakukan atas nama
hokum, karena itu pemerintahan harus didasari oleh hokum yang berpihak pada
keadilan.
e) Pemilu
berkala Pemilihan umum, selain mekanisme sebagai menentukan komposisi
pemerintahan secara periodic, sesungguhnya merupakan sarana utama bagi par
tisipasi politik individu yang hidup dalam masyarakat yang luas, kompleks dan
modern.
Inu Kencana Syafiie
merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya pembagian
kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan
individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang
berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus,
persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang
pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak
asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme
politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang
mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara
demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep
yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang
kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang
berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama,
masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan
bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan
umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses
pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini
menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung
kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya
dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan
kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol
masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai
dengan keinginan rakyat.
C. Demokrasi langsung
1.
Demokrasi bersifat langsung / Direct
Demokrasi.
demokrasi langsung juga
dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara
mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera
didalam satu pertemuan.
Jenis
demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang
secara relatip belum berkembang, dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh
electorate untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan
pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi
langsung berkembang di Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak
dapat dilaksanakan didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang besar.
demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah Switzerland.
Mengubah
bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa Negara
yang didalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatip. Dibeberapa Negara
sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan
untuk mengamandemengkan konstitusional dan menetapkan permasalahan public
politik secara langsung tampa campur tangan representative.
2.
Demokrasi bersifat representatip /
Representative Demokrasi.
Didalam
Negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena
itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara
representatip. Para representatip inilah yang akan menjalankan atau
menyampaikan semua aspirasi rakyat didalam pertemuan. Dimana mereka dipilih
oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. ( Garner
).
Sistem
ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam
menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran
mereka melaui wakil atau representatip. Bagaimanapun, didalam bentuk
pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi
semuanya dipraktekkan oleh para representatip.
Demokrasi langsung
juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan
secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan
segera didalam satu pertemuan.
Jenis demokrasi ini
dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatip
belum berkembang, dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh electorate
untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan
tersebut bersifat kecil.
Demokrasi langsung
berkembang di Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat
dilaksanakan didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang besar. demokrasi
murni yang masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah Switzerland.
Mengubah bentuk
demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa Negara yang
didalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatip. Dibeberapa Negara sangat
memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk
mengamandemengkan konstitusional dan menetapkan permasalahan public politik
secara langsung tampa campur tangan representative.
D. Demokrasi Perwakilan
Demokrasi
Perwakilan dimulai dari zaman Senat di Republik Romawi. Sampai sekarang sistem
ini dipakai sebagai sistem yang terbanyak dipakai di dunia karena memberikan
kesan kepada masyarakat bahwa suara mereka sangat menentukan bagi kandidat,
sehingga kebutuhan mereka akan diperhatikan. Dari zaman dahulu, ini adalah
mitos yang sering dipakai, “Suara Rakyat” sebagai slogan untuk mendapatkan
dukungan rakyat.Apa yang sebenarnya terjadi dalam sistem ini?
1. Demokrasi perwakilan
tidak akan pernah mewakili seluruh masyarakat yang diwakilinya
Untuk mendapatkan
kursi, para “wakil” rakyat, cukup untuk mendapatkan suara terbanyak dari
pendukungnya. Hal ini mengakibatkan dia hanya cukup peduli terhadap daerah yang
memilihnya. Terutama dengan canggihnya informasi, sehingga ia dapat mengetahui
daerah mana yang merupakan basisnya.
2. Untuk masuk ke dalam
sistem ini memerlukan banyak modal (uang)
Berbeda dari
demokrasi langsung, demokrasi perwakilan mengharuskan adanya masa kampanye
agar kandidat dapat dikenal oleh para pemilih. Hal ini menyebabkan ia
harus meninggalkan pekerjaannya dan membayar biaya perjalanannya agar efektif,
belum lagi membayar pengeluaran keluraganya selama masa kampanye. Akibat
dari biaya yang perlu dikeluarkan, orang-orang miskin ataupun kurang mampu
tak dapat menjadi kandidat.
3. Dukungan dari
Donatur
Adakah orang
yang murni objektif dalam penilaiannya? Orang yang demikian sangatlah
langka. Setiap orang dipenuhi dengan keinginannya sendiri. Untuk mengambil
simpati pemilih, para kandidat harus dapat memuaskan mereka. Di Indonesia,
kandidat biasanya membagi-bagikan kaus, memasang spanduk, dan melakukan
berbagai proyek amal. Belum lagi kalau harus menyogok sana-sini untuk
minta dukungan dari partai atau tokoh masyarakat. Darimana uang yang
dipergunakan tersebut? Selain dari kocek pribadi, sumbangan dari donatur mutlak
diperlukan.
Apa yang akan
didapat donatur? Tidaklah mungkin mereka ingin menyumbang. Pastilah mereka
ingin mendapatkan sesuatu juga, baik sekarang maupun nantinya. Hal ini akan
membuat kandidat yang terpilih berhutang terhadap mereka, sehingga mereka harus
memperhatikan kepentingan donatur dalam membuat suatu kebijakan pemerintah.
Akhirnya, siapa yang dirugikan? Kalau bukan pemerintah, akhirnya rakyat juga
yang dirugikan.
4. Kedangkalan dan
sempitnya visi kandidat
Tak dapat
dipungkiri, sistem pemerintahan Indonesia masih seperti pemerintahan Mesir
zaman kuno. Menagapa saya berkata demikian? Pemerintahan Mesir purba sering
menghapus nama Raja/Ratu sebelumnya sehingga Raja/Ratu yang memerintah
sekarang, merasa perlu membangun monumen-monumen yang besar untuk memperingati
namanya (mereka biasanya dikubur di sana). Proyek-proyek mercu suar (piramida,
sphinx dan sejenisnya) ini tentu saja memakan banyak waktu dan tenaga,
tetapi tidak berguna untuk rakyat biasa.
Seperti
demikianlah kondisi yang ada dalam pemerintahan Indonesia. Tatkala pemerintahan
sesudahnya menisbikan apa yang telah dibangun oleh para pendahulunya, mereka
menetapkan standar: “Apa yang saya dapat capai dalam masa kerja saya?”
Akibatnya, tidak ada yang mau berkorban dan berkomitmen untuk menetapkan visi
misi jangka panjang, yang ada dalam sistem pemerintahan Amerika Serikat. Para
kandidat yang terpilih sibuk mencoba balik modal (poin2) dan memuaskan dirinya
dan pemilihnya (poin 1).
5. Standar dualisme
dalam masyarakat mengenai politikus
Masyarakat
sering berkomentar bahwa politikus itu korup atau busuk sehingga hal itu
diterima sebagi kenyataan. Malahan, orang yang masih baru masuk, walaupun
mungkin memiliki idealisme yang tinggi, akhirnya menjadi korup dan busuk
pula.
Tetapi
anehnya, masyarakat tetap menyambut para koruptor dan menerimanya sebagai
norma, malahan mengharapkan demikian, dengan meminta sumbangan dari para
kandidat sewaktu mereka berbicara visi misi mereka. Akhirnya lingkaran setanpun
terbentuk.
Kesimpulan
Demokrasi
perwakilan di Indonesia, bukanlah mewakili rakyat yang ada di wilayah mereka,
tetapi hanya segelintir orang dan donatur bagi kandidat yang terpilih.
Akibatnya KKN menjadi sistematik dan merusak banyak aspek dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Saya mengusulkan beberapa perubahan yang mungkin dapat
dipertimbangkan untuk memperbahatui sistem yang ada, atau bahkan menggantinya
sama sekali.
Apa solusi yang saya dapat
tawarkan
1. Perlukah kita
kembali ke sistem monarki?
Masyarakat
Indonesia selama ini masih tergantung pada ketokohan dan simbol. Ini bukanlah
demokrasi melainkan monarki. Kalau mayoritas bangsa Indonesia masih bergantung
kepada penokohan seseorang, tidak ada salahnya kita kembali kepada monarki,
paling tidak monark (raja atau ratu) tidak akan mengkorupsi negaranya sendiri
demi warisan kepada anak cucunya. Tentu saja banyak hal yang perlu dibahas
dalam pergantian sistem pemerintahan ini, dan artikel ini tidak bertujuan untuk
membahas seluruh konsep pergantian tersebut.
2. Perlu adanya dana
terpusat untuk pemilu
Saya berpikir
perlu adanya larangan bagi korporasi untuk menyumbang langsung kepada para
kandidat. Sumbangan haruslah ditampung dan dibagi rata kepada para kandidat,
sehingga siapapun kandidat yang terpilih, ia tidak berhutang budi kepada
donatur dan dapat mengambil kebijakan secara lebih objektif
3. Penetapan visi dan misi
jangka panjang
Hampir setiap
manusia memiliki suatu kedambaan untuk dikenang ataupun dihargai. Dengan
memberikan kepastian bahwa ia dapat memiliki program yang terlaksana di masa
depan, kandidat yang terpilih akan lebih berani untuk berkorban sekarang dan
menginvestasikan tenaganya untuk sesuatu program jangka panjang, yang baru
dapat dinikmati 10-25, bahkan mungkin puluhan tahun ke depan. Hal ini menjamin
stabilitas politik dalam penggantian partai yang memerintah.
4. Pendidikan yang tinggi
dan kapasitas yang luas
Arti yang
sesungguhnya dalam demokrasi adalah pengetahuan yang memadai. Di Athena zaman
dahulu, kandidat dapat berdebat di muka publik sehingga publik dapat menilai
kapasitas dari tiap-tiap orang dan pendapat mereka dalam berbagai isu krusial.
Seperti di Amerika, setiap kandidat harus menyampaikan posisi mereka dalam
berbagai aspek. Bagaimana mereka dapat menguasai berbagai isu krusial dan
berargumen bila mereka tidak memiliki pendidikan yang tinggi? Paling tidak ia
harus dihormati oleh masyarakat, bukan justru dikecam oleh masyarakat sebagai
koruptor. Masakan kita memilih orang yang tidak dapat kita percaya dalam mengurus
rumah tangga / bisnis kita
5. Rekam jejak
Saya sarankan
para kandidat haruslah menunjukkan hasil apa yang mereka telah hasilkan
sebelumnya. Suatu hal yang aneh bila untuk masuk suatu perusahaan saja, tes
masuknya terbagi dalam berbagai aspek tetapi untuk menjadi politikus, tesnya
hanya janji semata. Bila kandidat saja gagal dalam mengelola perusahaan secara
jujur, bagaimana ia dapat mengelola negara?
Isu ekonomi
adalah yang paling krusial dari semuanya, karena dari pendapatan yang
diperoleh, ia mendapatkan dana untuk menjalankan pemerintahannya (baik pusat
maupun daerah). Bagaimana kita dapat berharap kepada orang yang menjalankan
usahanya rugi atau tidak jujur? Karena itu, saya sarankan suatu syarat bagi
kandidat papan atas (presiden dan gubernur) untuk pernah menjabat pada
tingkatan yang sama di sebuah perusahaan, yang dikelola secara profesional.
E. Partisipasi dan Komunikasi Politik
1.
Partisipasi
Politik
Partisipasi berasal dari bahasa
Latin, yang artinya "mengambil bagian". Dalam bahasa Inggris,
partisipate atau partisipation berarti mengambil bagian atau mengambil peranan.
Partisipasi politik berarti mengambil bagian atau mengambil peranan dalam
aktivitas atau kegiatan politik suatu negara.
Partisipasi politik dapat dilihat
dari berbagai sudut pandang. Dilihat sebagai suatu kegiatan, partisipasi
politik dapat dibedakan menjadi partisipasi aktif dan partisipasi pasif.
Sementara itu dilihat dari kadar dan jenis aktivitasnya, Milbrath dan Goel
membedakan partisipasi politik dalam beberapa kategori, yaitu: Apatis,
Spektator, Gladiator, dan Pengeritik. Berbagai bentuk partisipasi lainnya
dikemukakan oleh beberapa ahli lainnya seperti Goel dan Olsen, Huntington dan
Nelson, dan penyusunannya lebih lengkap dan hirarkhis dikemukakan oleh Rush dan
Althoff.
Partisipasi politik memiliki
berbagai fungsi, di antaranya dikemukakan oleh Robert Lane, yakni sebagai
sarana pemenuhan kebutuhan ekonomis, penyesuaian diri, mengejar nilai-nilai
khusus, dan pemenuhan kebutuhan psikologis. Pendapat lain mengenai fungsi
partisipasi politik ini dikemukakan pula oleh Arbi Sanit.
Ada beberapa faktor yang
mempengaruhi partisipasi politik di antaranya adalah kesadaran politik,
apresiasi politik, modernisasi, status sosial ekonomi, media massa, kondisi
pemerintah dan pemimpin politik, kondisi lingkungan dan sebagainya.
Di Indonesia partisipasi politik
masyarakat dinilai relatif masih rendah. Karena itu perlu upaya peningkatan
partisipasi politik melalui pendidikan politik atau peningkatan fungsi-fungsi
institusi politik lain, termasuk peningkatan kondisi sosial ekonomi yang secara
langsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap peningkatan partisipasi
politik masyarakat.
2.
Komunikasi
Politik
Pengertian sederhana dari komunikasi
politik adalah Transmisi informasi yang relevan secara politis dari satu bagian
sistem politik kepada sistem politik yang lain, dan antara sistem sosial dan
sistem politik. Sebagaimana dapat dilihat pada setiap bagian dari sistem
politik terjadi komunikasi politik, mulai dari proses penanaman nilai
(Sosialisasi politik atau pendidikan politik). Sampai kepada pengartikulasian
dan penghimpunan aspirasi dan kepentingan, terus kepada proses pengambilalihan
kebijaksanaan, dan penilaian terhadap kebijaksanaan tersebut. Tiap-tiap bagian
atau tahap itu dipersambungkan pula oleh komunikasi politik.
Demikianlah secara simultan timbal
balik vertikal maupun horizontal dalam suatu sistem politik yang handal, sehat
dan demokratis. Komunikasi politik terjadi pada tiap bagiannya dan pada
keseluruhan sistem politik itu. Sistem politik seperti itu telah berhasil
menjadikan dirinya sistem politik yang mapan dan handal, yaitu sistem politik
yang mempunyai kualitas kemandirian yang tinggi untuk mengembangkan dirinya
secara terus menerus.
Dalam sistem politik komunikasi
politik merupakan salah satu fungsi yang sangat penting. Komunikasi politik
menyalurkan aspirasi dan kepentingan politik rakyat yang menjadi input sistem
politik dan pada waktu yang sama ia juga menyalurkan kebijakan yang diambil
atau output sistem politik itu. Melalui komunikasi politik rakyat memberikan
dukungan, menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap sistem
politik. Melalui itu pula rakyat mengetahui apakah dukungan, aspirasi dan
pengawasan itu tersalur atau tidak sebagaimana dapat mereka simpulkan dari
berbagai kebijakan politik yang diambil.
3.
Sosialisasi
Politik
Banyak
batasan mengenai sosialisasi politik yang dikemukakan oleh para ahli politik.
Secara singkat sosialisasi politik dipandang sebagai proses penanaman
nilai-nilai politik terhadap individu warga negara yang dilakukan oleh
institusi politik, misalnya pemerintah, partai politik dan lembaga sejenis.
Kedua, sosialisasi politik dipandang sebagai proses belajar individu mengenai
berbagai hal mengenai politik, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung,
dalam berbagai lingkungan kehidupannya. Tujuan dari kedua proses tersebut
adalah pembentukan orientasi dan perilaku politik.
Dalam proses
sosialisasi politik banyak agen yang terlibat di dalamnya. Beberapa di
antaranya adalah keluarga, sekolah, teman bergaul, teman sekerja, media masa,
dan organisasi atau kontak politik. Proses sosialisasi politik biasanya melalui
mekanisme imitasi, instruksi dan motivasi. Melalui proses sosialisasi politik
tersebut pada fase tertentu akan terbentuk identitas politik seseorang melalui
proses identifikasi politik. Identitas tersebut tentu tidak bersifat tetap
sepanjang waktu, melainkan bisa saja berubah.
BABVII
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945
Negara Indonesia salah satu negara yang berada di Asia Tenggara, dan
menjadi salah satu perintis, pelopor, dan pendiri berdirinya ASEAN. Letak
geografis Indonesia yang berada di antara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan
Samudera Atlantik, serta diapit oleh dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua
Australia.
Menurut Pasal 1
ayat 1, Indonesia
adalah Negara Kesatuan
yang berbentuk Republik. Menurut
Undang-Undang Dasar 1945,
kedaulatan berada di
tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut
UUD. Sistem pemerintahannya yaitu
negara berdasarkan hokum (rechsstaat). Dengan
kata lain, penyelenggara pemerintahan tidak
berdasarkan pada kekuasaan lain
(machsstaat). Dengan berlandaskan pada hokum ini, maka Indonesia bukan negara yang
bersifat absolutisme (kekuasaan yang
tidak terbatas). Semenjak
lahirnya reformasi pada akhir tahun 1997, bangsa dan negara Indonesia
telah terjadi perubahan sistem pemerintahan Indonesia, yaitu dari pemerintahan
yang sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi daerah.
Setelah ditetapkannya UUD
No. 25 Tahun
1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pusat dan
Daerah, serta UU
No. 28 Tahun
1999 tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan
Negara yang Bebas
KKN, merupakan tonggak
awal dari diberlakukannya Sistem otonomi daerah di
Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa alat penyelenggara negara yang ada di Indonesia yang menjadi penentu
keberhasilan negara Indonesia dalam membangun dan menciptakan tujuan negara
yang dikehendaki berdasarkan UUD 1945.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR)
Berdasarkan naskah asli
UUD 1945 dinyatakan bahwa
kedaulatan ada di tanganrakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan kata lain MPR
adalah penyelenggara dan
pemegag kedaulatan rakyat.
MPR dianggap sebagai penjelmaan rakyat
yang memegang kedaulatan
negara ( Vertretungsorgan des
Willems des Staatvolkes).
Akan tetapi setelah dilakukan Amandemen terhadap UUD 1945, maka bunyi
Pasal 1 ayat (2) tersebut
menjadi “Kedaulatan berada
di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut UUD”.
Jadi setelah dilakukan
Amandemen kedaulatan murni
berada ditangan rakyat
yang ketentuan lebih lanjut diatur didalam Undang-undang.
Sedangkan dalam Pasal
2 ayat (1)
bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan
umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Keanggotaan MPR ini
diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU SUSDUK MPR). Masa jabat
keanggotaan MPR adalah lima tahun dan aka berakhir pada saat keanggotaan MPR
yang baru mengucapkan sumpah atau janjinya.
Dalam struktur kepemimpinan dalam Majslis Permusyawaratan Rakyat, MPR
terdiri dari satu orang pimpinan dan tiga orang wakil ketua yang terdiri dari
unsur DPR dan DPD yang dipilih dari
anggota dan oleh
anggota MPR dalam
Sidang Paripurna MPR.
Menurut Pasal 7 UU
SUSDUK MPR, jika pimpinan
MPR belum terbentuk, maka
pimpinan siding dipimpin oleh
pemimpin sementara MPR, yaitu ketua DPR, ketua DPD dan satu wakil ketua
sementara MPR.
Apabila ketua DPR dan DPD berhalangan maka dapat digantikan oleh wakil
ketua DPR dan wakil ketua DPD. Peremian sebagai ketua MPR sementara ini dilakukan melalui Keputusan MPR.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
menurut Pasal 2
UUD 1945, bersidangsedikitnya sekali
dalam lima tahun.
Dengan kata lain
jika dimungkinkan atau
dipandang perlu, maka selama lima tahun itu majelis dapat melakukan
persidangan lebih dari satu kali.
Persidangan-persidangan itu dapat
dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu.
Jenis persidangan dalam MPR adalah sebagai berikut :
a.
Sidang
Umum Majelis yaitu
Sidang yang dilakukan
pada permulaan masa jabatan keanggotaan Majelis.
b.
Sidang Tahunan Majelis yaitu Sidang yang
dilakukan setiap tahun.
c.
Sidang Istimewa Majelis yaitu Sidang
yang diadakan diluar Sidang Umum dan Sidang Tahunan. Atau sidang yang dilakukan
dalam kondisi khusus.
Selain mengenal 3
jenis persidangan diatas, MPR
juga mengenal 7
jenis rapat majelis. Rapat-rapat yang dilakukan oleh Majelis itu adalah
:
a. Rapat
Paripurna Majelis
b. Rapat Gabungan
Pimpinan Majelis dengan
Pimpinan-pimpinan Komisi atau Panitia Ad Hoc Majelis
c. Rapat
Pimpinan Majelis
d. Rapat
Badan Pekerja Majelis
e. Rapat Komisi Majelis
f. Rapat Panitia Ad Hoc Majelis
g. Rapat Fraksi Majelis
Selain dari penjelasan diatas, Majelis juga memiliki kekuatan hukum
yang berbeda dalam mengeluarkan
peraturan. Dalam mengeluarkan
peraturan majelis memiliki
kekuatan yang berbeda, yaitu ketetapan dan keputusan.
a. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketetapan
MPR adalah putusan
majelis yang memiliki
kekuatan hukum yang
mengikat ke dalam
dan keluar majelis.
Dengan demikian ketetapan
MPR berlaku harus ditaati oleh lembaga-lembaga negara beserta seluruh
subjek negara Indonesia secara keseluruhan.
b. Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Keputusan
MPR adalah putusan
majelis yang mempunyai kekuatan
hukum mengikat ke dalam
majelis. Keputusan MPR
hanya memiliki kekuatan
hukum yang mengikat
lembaga MPR
saja, sehingga suatu
keputusan MPR tidak mengikat alat kelengkapan negara
lain, termasuk warga negara.
Untuk melaksanakan tugas
yang diembankan rakyat
kepadanya, maka MPR memiliki beberapa tugas dan wewenang.
a.
Mengubah dan menetapkan UUD
b.
Melantik
presiden dan wakil
presiden berdasarkan hasil
pemilu dalam sidang
paripurna MPR
c.
Memutuskan usul
DPR berdasarkan putusan
mahkamah konstitusi untuk
memberhentikan presiden dan
wakil presiden dalam
masa jabatannya setelah presiden dan wakil presiden diberi
kesempatan untuk menyampaikan penjelasan didalam sidang paripurna MPR
d.
Melantik
wakil presiden menjadi
presiden apabila presiden
mangkat, berhenti,diberhentikan,
atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya
e.
Memilih wakil
presiden dari dua
calon yang diajukan
presiden apabila mengalami kekosongan jabatan
wakil presiden dalam
masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam masa 60
hari 6)
Memilih presiden dan
wakil presiden apabila
keduanya berhenti secara
bersamaan dalam masa
jabatanya, dari dua
paket calon yang
diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik, yang paket calon presiden dan wakil
presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa
jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari .
f.
Menetapkan kode etik dan tata tertib MPR
Kedudukan, Tugas, dan Wewenang MPR
Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945
1. Presiden
Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD.
Dalam melaksanakan tugasnya, presiden
dibantu oleh seorang wakil presiden. Sebelum tahun
2004,
presiden di Indonesia
dipilih oleh MPR.
Sedangkan pasca 2004
presiden Republik Indoneisa
dipilih secara langsung oleh rakyat Indonesia.
Jika terjadi suara berimbang,
maka pemilihan presiden
pada di lanjutkan
pada
putaran
kedua. Dan yang
dalam pemilihan kedua
ini merupakan pemilihan
saringan untuk menentukan calon
pasangan presiden. Apabila
terjadi persamaan atau
perimbangan suara, maka keputusan
dapat diambil oleh
MPR melalui musyawarah
dengan pengambilan suara terbanyak.
Berdasarkan hasil amandemen
UUD 1945, diberikan
sejumlah kekuasaan dan kewenangan kepada presiden tanpa harus
mendapatkan persetujuan dari DPR.
Adapun kekuasaan dan kewenangan Presiden
adalah sebagai berikut.
a. Menjalankan
kekuasaan pemerintahan [4 (1)]
b. Mengajukan
RUU kepada DPR [5 (1)]
c. Menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan
suatu undang-undang [5
d. Memegang
kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU
e. Mengangkat
konsul
f. Memberi
gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
g. Memeberikan
grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
h. Membentuk dewan
pertimbangan yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada presiden
i.
Mengangkat dan memberhentikan menteri
j.
Menetapkan peraturan pemerintah penganti
undang-undang (perpu).
Sementara itu, kekuasaan dan kewenagan presiden yang harus mendapat
persetujuan
DPR adalah sebagai berikut.
a.
Menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan negara lain
b.
Mengangkat duta
c.
Menerima duta dari negara lain
d.
Memberikan amnesty dan abolisi
e.
Tidak dapat memberhentikan atau membekukan
DPR
Menurut UU No.
23 Tahun 2003
tentang pemilihan presiden dan
wakil presiden.
Bahwa seorang calon presiden dan wakil
presiden harus memiliki syarat-syarat khusus, yaitu:
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
WNI
sejak kelahirannya dan
tidak pernah berkewarganegaraan lain
atas kehendaknya sendir
c.
Tidak pernah menghianati negara
d.
Mampu
secara rohani dan
jasmani melaksanakan tugas
dan kewajiban sebagai seorang presiden
e.
Bertempat tinggal di wilayah NKRI
f.
Telah melaporkan kekayaan
kepada instansi yang
berwenang meyelidiki kekayaan pejabat
g.
Tidak
sedang memiliki tanggungan
utang secara perseorangan
dan atau secara badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara
h.
Tidak sedang dinyatakan pailit yang
dinyatakan oleh pengadilan
i.
Tidak pernah melakukan perbuatan
tercelah
j.
Terdaftar sebagai pemilih
k.
Memiliki
nomor pokok wajib
pajak, dan melksanakan
wajib pajak selama
5 tahun terakhir
l.
Memiliki daftar riwayat
hidup13)Belum pernah menjabat sebagai
presiden dan wakil
presiden selama dua
kali masa jabatan dalam jabatan
yang sama
m.
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan
cita-cita Proklamasi
n.
Tidak
pernah dihukum penjara
karena melakukan tindakan
maker berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap
o.
Berusia sekuarang-kurangnya 35 tahun
p.
Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA
atau sederajat
q.
Bukan
bekas organisasi terlarang
PKI, organisasi massa
atau terlibat langsung dalam G 30 S/PKI
r.
Tidak
pernah dijatuhi hukuman
penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara limaahun atau
lebih
Setelah amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden tidak lagi
dipilih oleh
MPR, melainkan dipilih langsung oleh
rakyat. Prinsip-prinsip pemilihan presiden dan wakil presiden diatur dalam
Pasal 6A ayai (1) sampai ayat (5). Yang
secara jelas adalah sebagai berikut.
a. Presiden
dan wakil presiden sebagai suatu pasangan dipilih langung oleh rakyat
b. Pasangan
presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik
c. Presiden
dan wakil presiden terpilih apabila :
1) mendapat
suara lebih dari 50%
2) dari 50%
suara tersebut sedikitnya
terdiri atas 20%
di setiap provinsi
yang tersebar lebih
setengah dari jumlah provinsi
d. apabila
tidak ada calon yang memenuhi poin c, maka :
1) dua calon
pasangan presiden dan
wakil presiden yang
mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali
oleh rakyat
2) calon pasangan
presiden dan wakil
presiden terpilih adalah
yang mendapat suara paling banyak
e. pasangan
presiden dan wakil presiden terpilih dilantik oleh MPR
Selain dari ketentuan
diatas, presiden dan
wakil presiden dapat
diberhentikan oleh MPR dalam
massa jabatannya apabila presiden dan wakil presiden melakukan :
a. pelanggaran
hukum, yang berupa
1) penghianatan
terhadap negara
2) korupsi
3) penyuapan
4) tindak
pidana berat lainya
b. melakukan
perbuatan tercelah
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.
Sedangkan untuk memberhentikan presiden dan
wakil presiden dalam
massa jabatannya, MPR harus
menerima usulan dari DPR dengan mekanisme kerja sebagai berikut.
a. DPR
menganggap atau menuduh presiden melanggar hukum
b. Tuduhan
DPR diajukan kepada Mahkamah Konstitusi
c. Tuduhan DPR
dapat diajukan pada
MK apabila didukung
oleh sekurang- kurangnya dua pertiga dari anggota DPR yang
hadir dan batas kuota hadir adalah dua pertiga anggota DPR
d. MK
wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan tuduhan DPR paling lama 90 Hari
e. Apabila MK
memutuskan presiden dan
wakil presiden bersalah,
maka DPR mengusulkan MPR untuk
menyelenggarakan sidang paripurna
f. MPR
wajib menyelenggarakan sidang paripurna paling lambat selama 30 hari
g. Presiden
diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan
h. Keputusan MPR
memberhentikan prresiden dan
wakil presiden diambil
dalam
rapat paripurna
dihadiri sekurang-kurangnya tiga
perempat anggota MPR
dan
disetujui dua perempat anggota
yang hadir
Akan tetapi apabila presiden mangkat, atau berhenti karena tidak dapat
melakukan
kewajibannya dalam massa jabatannya,
maka harus dilakukan seperti ketentuan berikut ini.
a.
Digantikan oleh wakil presiden sampai
habis massa jabatannya
b.
Jika terjadi kekosongan
wakil presiden, MPR memilih wakil
presiden dari dua calon untuk diangkat menjadi presiden
c.
Apabila presiden dan wakil presiden
secara bersamaan mangkat, berhenti, atau diberhentikan, maka tugas kepresidenandijabat
oleh menteri luar negeri, menteri dalam negeri
dan menteri pertahanan
secara bersama-sama paling
lama satu bulan
d.
Setelah itu MPR memilih presiden dan
wakil presiden dari dua calon pasangan yang
diajukan partai politik
e.
Dua
pasangan calon tersebut
berasal dari calon
yang meraih suara
terbanyak pertama dan kedua pada
pemilihan sebelumnya
Dengan mencermati sejumlah
pasal-pasal dalam UUD
1945 ini, maka dapat dikemukakan bahwa
kekuasaan presiden harus
dibatasi oleh sebagai
peraturan atau mekanisme tertentu.
Dengan demikian, maka
pernyataan inilah yang dimaksud
dengan Negara Indonesia yang
bercita-cita untuk membangun pemerintahan yang
bersih dan berwibawa sebagai
negara demokratis.
2.
Pemerintahan
Daerah
Indonesia adalah negara
nusantara atau negara
kepulauan, memiliki sejumlah hambatan dan
masalah, khususnya jika
dikaitkan dengan luas
wilayah dan jarak
geografis yang tidak mudah
dijangkau. Oleh karena
itu, pasca reformasi
pemerintah mengeluarkan peraturan
tentang Otonomi Daerah.
Hingga akhir tahun
2005 di Indonesia
telah berdiri sebanyak
32 provinsi. Hal
ini berbeda jauh dengan kondisi Indonesia sebelum reformasi, dimana
negara Indonesia terdiri dari 27 provinsi
yang kemudian menjadi
26 provinsi karena
provinsi Timor-Timur memisahkan diri
menjadi Negara Republik
Timor Leste akibat
diberlakukannya Undang-
undang referendum yang
berujung jajak pendapat.
Indonesia dibagi menjadi
beberapa provinsi,
kabupaten, dan kota
yang memiliki kewenagan untuk
mengatur sendiri
pemerintahannya. Pada
tingkat pemerintahan daerah
ini, dibentuk pula
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Urusan otonomi daera
tidaklah statis, tetapi berkembang
dan berubah. Hal
ini terrutama disebabkan o/leh
keadaan yang timbul
dan berkembang didalam
masyarakat itu sendiri. Urusan
pemerintahan daerah dimungkinkan
bertambah dan berkembang.
Bahkan mungkin juga ada
penghapusan sesuatu daerah
dan pembentukan daerah-daerah baru. Struktur organisasi pemerintahan
daerah .
Menurut UUD 1945, bahwa sistem
pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan
kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan
Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of
power). Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar
1945 :
a. Tidak
membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu
organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
b. Tidak
membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi
kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja
c. Tidak
membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga
negara lainnya.
d. Pokok-pokok
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
1) Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi dalam
beberapa provinsi. Provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Bali,
Banten, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta,
Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau,
Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur,
Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua,
Papua Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Sumatra
Selatan.
2) Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah
presidensial.
3) Pemegang
kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk
masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 –
2009.
4) Kabinet atau
menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab
kepada presiden.
5) Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral),
yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para
anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat
yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD
adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap
provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik
perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif
dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6) Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu
pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan
Komisi Yudisial.
7) Sistem
pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut
Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara
dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan
langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan
melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam
sistem presidensial.
3. Beberapa
variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial RI
a. Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
b. Presiden dalam
mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia,
Panglima TNI dan kepala kepolisian.
c. Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan
DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa,
tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
d. Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran).
Dengan memperhatikan hal-hal
tersebut di atas, dapat difahami bahwa dalam perkembangan sistem pemerintahan
presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat
perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika politik bangsa Indonesia. Hal itu
diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru
tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada
parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Secara umum dengan dilaksanakannya
amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi, telah banyak membawa
perubahan yang mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga
negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan
sebagainya. Berikut ini dapat dilihat perbandingan model sistem pemerintahan
negara republik Indonesia sebelum dan setelah dilaksanakan amandemen
Undang-Undang Dasar 1945 :
1)
Masa Orde Baru (Sebelum amandemen UUD 1945)
Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan
Negara Republik Indonesia sebagai berikut :
a. Indonesia adalah
negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekua-saan
belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya
pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/
tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum.
b.
Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini
memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh
ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang
merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR,
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
c. Kekuasaan
negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai
penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
1) Menetapkan
Undang-Undang Dasar,
2) Menetapkan
Garis-garis Besar Haluan Negara,
3) Mengangkat
kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden). Majelis
inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus
menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh
Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab
kepada Majelis. Presiden adalah “manda-taris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan
ketetapan-ketetapan Majelis.
4) Presiden
ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD. Dalam
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan
Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga
dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa
Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.
5) Presiden
tidak bertanggungjawab ke-pada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukan Presiden
dengan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan
menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu,
Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggungjawab kepada
Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak
dapat membu-barkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat
menjatuhkan Presiden.
6) Menteri
negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada
Dewan Perwa-kilan Rakyat. Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan
mentri-mentri negara. Menteri-mentri itu tidak bertanggungjawab kapada DPR dan
kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden.
Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.
7) Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas. Meskipun kepala negara tidak bertanggung
jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas.
Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan
terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang
mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta
pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya atau perbuatan tarcela.
2)
Masa Reformasi (Setelah Amandemen UUD 1945)
Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan
dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat
dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
a. Negara
Indonesia adalah negara Hukum.
b. Tercantum di
dalam Pasal 1 ayat (3), tanpa ada penjelasan.
c. Sistem
Konstitusional Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat
dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut :
1) Pasal 2 ayat
(1)
2) Pasal 3 ayat
(3)
3) Pasal 4 ayat
(1)
4) Pasal 5 ayat
(1) dan (2)
5) Dan
lain-lain
d. Kekuasaan
negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai
wewenang dan tugas sebagai berikut :
1. Mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar.
2. Melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3. Dapat
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
UUD.
a. Presiden
ialah penyelenggara peme-rintah Negara yang tertinggi menurut UUD.Masih relevan
dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
b. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan memperhatikan
pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d.
16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan
negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.
c. Menteri
negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan,
pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang Pasal 17).
d. Kekuasaan Kepala
Negara tidak tak terbatas. Presiden sebagai kepala negara, kekua-saannya
dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa
jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak
interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat
2 dan 3).
B.
Kelembagaan
Negara Berdasarkan UUD 1945
Lembaga lembaga Negara Berdasarkan UUD 1945 Hasil Amandemen
1.
Pengertian dan Jenis-jenis Lembaga Negara
Negara Indonesia adalah negara hukum
(rechstaat) dengan sistem pemerintahan
demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan (machstaat) di bawah satu
tangan seorang penguasa. Karena itu dalam sistem pemerintahan, segala macam
kekuasaan negara diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang).
Kekuasaan negara juga dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.
demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan (machstaat) di bawah satu
tangan seorang penguasa. Karena itu dalam sistem pemerintahan, segala macam
kekuasaan negara diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang).
Kekuasaan negara juga dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.
Pengertian
Lembaga Negara Secara sederhana lembaga negara adalah badan-badan
yang membentuk sistem dan menjalankan pemerintahan negara. Kita tahu, dalam
suatu negara modern terdapat pembuat peraturan-peraturan (undang-undang). Dalam
negara modern juga ada kepala negara yang menjalankan pemerintahan. Tentu dalam
negara modern ada pula yang mengadili ketika terjadi berbagai macam bentuk
pelanggaran negara. Nah, yang membuat peraturan-peraturan yang menjalankan
pemerintahan, dan yang mengadili
pelanggaran-pelanggaran tersebut biasanya dijalankan lembaga-lembaga negara.
pelanggaran-pelanggaran tersebut biasanya dijalankan lembaga-lembaga negara.
Jenis-jenis
Lembaga Negara Apa saja jenis-jenis lembaga negara itu? Dalam negara
yang bersistem demokrasipaling tidak ada tiga macam lembaga kekuasaan.
Masing-masing adalah kekuasaanlegislatif (pembuat undang-undang), kekuasaan
eksekutif (yang menjalankan undangundang/pemerintahan), dan kekuasaan yudikatif
(yang mengadili atas terjadinya pelanggaran-pelanggaran undang-undang).Dalam
sistem pemerintahan Republik Indonesia kekuasaan legislatif dijalankan oleh
DPR, MPR, juga DPD. Sementara kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden yang
dibantu seorang Wakil Presiden dan para menteri kabinet. Terakhir, kekuasaan yudikatif
dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung), Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
(akan dijelaskan pada uraian selanjutnya).
2.
Lembaga-lembaga Menurut UUD 1945 HasilAmandemen.
Sejak memasuki era reformasi, negara
Indonesia memang banyak mengalami
perkembangan-perkembangan baru. Salah satu dari perubahan tersebut adalah
amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya perubahan. Hingga sekarang
UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen. Siapa yang mengamandemen UUD 1945 itu? Tidak lain adalah sidang MPR. Dengan amandemen terhadap UUD 1945 itu, lembaga-lembaga negara juga mengalami beberapa perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama lembaga negara yang baru. Apa saja lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen? Adalah perubahan-perubahan itu terjadi? Mari kita lihat uraiannya.
perkembangan-perkembangan baru. Salah satu dari perubahan tersebut adalah
amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya perubahan. Hingga sekarang
UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen. Siapa yang mengamandemen UUD 1945 itu? Tidak lain adalah sidang MPR. Dengan amandemen terhadap UUD 1945 itu, lembaga-lembaga negara juga mengalami beberapa perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama lembaga negara yang baru. Apa saja lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen? Adalah perubahan-perubahan itu terjadi? Mari kita lihat uraiannya.
a.
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) MPR adalah
majelis (tertinggi) yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia.
Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangankewenanganMPR
baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan bersidang (dalam
majelis). Sidang MPR ini paling sedikit sekali dalam lima tahun. Siapa saja
anggota MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR terdiri seluruh
anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang
dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan ada 550
orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih dari
1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU
No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Apa saja wewenang MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen wewenang MPR
adalah sebagai berikut.
No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Apa saja wewenang MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen wewenang MPR
adalah sebagai berikut.
1.
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2.
Melantik presiden dan/wakil presiden.
3.
Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa
jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar.Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun.
Undang-Undang Dasar.Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun.
b.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)Kedudukan DPR sebagai
lembaga negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945 hasil amandemen.
Keanggotaan DPR seperti sudah disinggung di depan, berasal dari partai politik
yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali. Selain DPR, ada pula
DPRD. Adakah perbedaannya? Ada, yakni DPR
berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR.
Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR.
Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
1. Tugas/Wewenang
dan Hak-hak DPR Secara umum tugas/wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif,
artinya sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 A UUD
1945). Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang DPR terdapat dalam 3 fungsi
penting sebagai berikut.
a)
Fungsi legislatif, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang
bersama presiden.
b)
Fungsi anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan
menetapkan APBN
(Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
(Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.
c)
Fungsi pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya
pemerintahannya.
Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting(Pasal 20A UUD 1945). Hak-hak yang dimaksud adalah sebagaimana berikut.
Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting(Pasal 20A UUD 1945). Hak-hak yang dimaksud adalah sebagaimana berikut.
1)
HakInterpelasi Yakni hak untuk meminta keterangan
kepada presiden.
2)
Hak Angket Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas
suatu kebijakan pemerintah/presiden.
3)
Hak Inisiatif Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang
kepada pemerintah/presiden.
4)
Hak Amandemen Yakni hak untuk menilai atau mengadakan
perubahan atas RUU(RancanganUndang-Undang).
5)
Hak BudgetYakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
6)
Hak Petisi Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas
kebijakan pemerintah/presiden.
2. Persidangan
DPR Menurut pasal 19 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, sidang DPR paling sedikit
adalah sekali dalam satu tahun. Tentu saja hal itu terjadi jika tidak
adahal-hal penting yang memaksa, atau keadaan pemerintahan berjalan normal.
Jika ada hal-hal yang memaksa, misalnya presiden melanggar undang-undang dan
mengkhianati negara, maka DPR dapat mengadakan sidang sewaktu-waktu.
3. Presiden dan
Wakil Presiden Menurut Bab III pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang
kekuasaan tertinggi pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya
sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden.
Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai
politik, dan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali
pada pembahasan tentang Pemilu).
a. Presiden
Masa jabatan
Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7 UUD 1945
hasil amendemen). Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni 1) sebagai
kepala negara dan 2) sebagai kepala pemerintahan.
sebagai
Kepala NegaraSebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan
sebagai berikut.
1)
Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).
2)
Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian
dengan negara lain
dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).
3)
Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD
1945).
4)
Mengangkat duta dan konsul.
5)
Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
6)
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormatan.
Presiden
sebagai Kepala PemerintahanSebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai
berikut.
1)
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2)
Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3)
Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan
undang-undang.
4)
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
b. Wakil Presiden
Karena dalam
praktiknya dipilih melalui Pemilu dalam satu paket dengan Presiden, maka
kedudukan Wakil Presiden tentunya bukan lembaga yang berdiri sendiri. Seperti sudah
disinggung, Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Namun demikian kedudukan
Wakil Presiden adalah strategis. Mengapa? Tidak lain karena dalam keadaan-keadaan
tertentu ia dapat menggantikan kedudukan Presiden. Pasal 8 ayat 1 UUD 1945
hasil amandemen menyatakan : ”apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan
oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”
4. Kementerian
Negara Menteri-menteri negara adalah pembantu-pembantu Presiden (Bab V pasal 17
UUD 1945). Para menteri itu duduk dalam kabinet yang dibentuk oleh Presiden.
Kita tahu, seorang Presiden tidak mungkin dapat mengatasi segala bidang yang
dibutuhkan dalam kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu dalam kerjanya ia
dibantu oleh para menteri-menteri itu. Mereka para menteri itu ada yang
memimpin sebuah departemen ada juga yang tidak memimpin departemen. Menteri
dalam negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, misalnya,
adalah contoh-contoh dari menteri-menteri yang memimpin sebuah departemen.
Sementara menteri-menteri seperti kepariwisataan, lingkungan hidup,
kesekretariatan negara/kabinet, misalnya merupakan contoh dari menteri-menteri
yang tidak memimpin departemen.
5. Jumlah
menteri-menteri yang duduk dalam kabinet tentu saja merupakan bagian
dari kewenangan serta hak prerogatif (hak khusus) Presiden. Semua disesuaikan
dengan tingkat tuntutan-tuntutan perkembangan yang dihadapi. Berapakah jumlah
menteri-menteri yang duduk dalam kabinet sekarang?
dari kewenangan serta hak prerogatif (hak khusus) Presiden. Semua disesuaikan
dengan tingkat tuntutan-tuntutan perkembangan yang dihadapi. Berapakah jumlah
menteri-menteri yang duduk dalam kabinet sekarang?
6. DPD (Dewan
Perwakilan Daerah) DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru
dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD
1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C
dan pasal 22 D. Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh
rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal
dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.Menurut
pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
a.
Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang
berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi
lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi
lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
b.
Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undang-undang APBN dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
c.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai
hal-hal di atas tadi, sertamenyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk
ditindaklanjuti. DPD ini bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
7. BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan) BPK merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang bersifat
mandiri. Artinya dalam menjalankan tugasnya badan ini terlepas dari pengaruh
pemerintah. Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung
jawab tentang keuangan negara. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan
pertimbangan-pertimbangan dari DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada
DPR, DPD, juga DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif.
Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif.
8. MA (Mahkamah
Agung) MA (Mahkamah Agung) merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman (Bab
IX pasal 24 ayat 2). Keberadaan lembaga ini sebagai pengadilan negara tertinggi
dari semua lingkungan peradilan. Mengapa MA disebut sebagai lembaga tertinggi?
Tidak lain karena merupakan lembaga peradilan tingkat terakhir. Jika misalnya
seseorang berpekara di peradilan pertama (Pengadilan Negeri) kurang puas
terhadap keputusan yang diperoleh, maka ia akan naik banding ke peradilan di
atasnya lagi (Pengadilan Banding). Jika masih kurang, maka ia dapat mengajukan
lagi ke peradilan MA ini.
MA diketuai
oleh seorang Hakim Agung dibantu oleh hakim-hakim agung. Menurut UU No. 5 Tahun
2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Jumlah
Hakim Agung paling banyak 60 orang. Adapun Hakim Agung merupakan pejabat tinggi
negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR.
Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR tersebut berasal dari usulan Komisi
Yudisial.
9. MK (Mahkamah
Konstitusi) MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
sesudah MA (Bab IX pasal 24 ayat 2). Lembaga negara ini termasuk baru. Lembaga
ini mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta
putusannya bersifat final untuk :
a)
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
b)
memutus sengketa kewenangan,
c)
memutus perselisihan hasil Pemilu, dan
d)
memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
terhadap Presiden/Wakil
Presiden terhadap UUD. MK memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing hakim tersebut terdiri atas : 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh Presiden.
Presiden terhadap UUD. MK memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing hakim tersebut terdiri atas : 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh Presiden.
10. KY (Komisi
Yudisial) Seperti MK, KY (Komisi Yudisial) juga merupakan lembaga negara yang
termasuk baru. Sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2004, lembaga ini
dibentuk untuk mengawasi perilaku para hakim. Selain itu lembaga ini dibentuk
untuk mengawasi praktik kotor penyelenggaraan/proses peradilan. Lembaga ini
juga punya kewenangan mengusulkan calon Hakim Agung.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24 B.
Lembaga ini bersifat mandiri, yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh
Presiden dengan persetujuan DPR. Adanya komisi ini, diharapkan penyelenggaraan
peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24 B.
Lembaga ini bersifat mandiri, yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh
Presiden dengan persetujuan DPR. Adanya komisi ini, diharapkan penyelenggaraan
peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.
11. Penyelenggaraan
pemerintahan suatu negara akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh
lembaga-lembaga negara yang saling berhubungan satu sama lain sehingga
merupakan satu kesatuan dalam mewujudkan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan
negara sesuai dengan kedudukan, peran, kewenangan dan tanggung jawabnya
masing-masing. Sekarang ini dengan adanya perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika kehidupan nasional, regional dan
internasional yang cenderung berubah sangat dinamis, aneka aspirasi kearah
perubahan meluas di berbagai negara di dunia, baik di bidang politik maupun
ekonomi. Perubahan yang diharapkan dalam hal ini perombakan terhadap
format-format kelembagaan birokrasi pemerintahan yang tujuannya untuk
menerapkan prinsip efisiensi agar pelayanan umum (public services) dapat
benar-benar efektif.
3.
Lembaga-Lembaga
Negara Berdasarkan UUD 1945
Lembaga negara terkadang disebut
dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non-departemen, atau
lembaga negara saja. Ada yang dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaan
oleh UUD, ada pula yang dibentuk dan mendapatkan kekuasaannya dari UU, dan
bahkan ada pula yang hanya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Hirarki
atau ranking kedudukannya tentu saja tergantung pada derajat pengaturannya
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga negara yang diatur dan
dibentuk oleh UUD merupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk
berdasarkan UU merupakan organ UU, sementara yang hanya dibentuk karena
keputusan presiden tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan
hukum terhadap pejabat yang duduk di dalamnya. Demikian pula jika lembaga
dimaksud dibentuk dan diberi kekuasaan berdasarkan Peraturan Daerah, tentu
lebih rendah lagi tingkatannya.
Dalam setiap pembicaraan mengenai
organisasi negara, ada dua unsur pokok yang saling berkaitan, yaitu organ dan
functie. Organ adalah bentuk atau wadahnya, sedangkan functie adalah isinya;
organ adalah status bentuknya, sedangkan functie adalah gerakan wadah itu
sesuai maksud pembentukannya. Dalam naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, organ-organ yang dimaksud, ada yang disebut secara
eksplisit namanya, dan ada pula yang disebutkan eksplisit hanya fungsinya. Ada
pula lembaga atau organ yang disebut bahwa baik namanya maupun fungsi atau
kewenangannya akan diatur dengan peraturan yang lebih rendah. Dilihat dari segi
fungsinya Lembaga-Lembaga Negara ada yang bersifat utama/primer (primary
constitutional organs), dan bersifat penunjang/sekunder (auxiliary state
organs). Sedangkan dari segi hirarkinya lembaga negara itu dibedakan kedalam 3
(tiga) lapis yaitu
a. Organ lapis
pertama disebut sebagai lembaga tinggi negara, dimana nama, fungsi dan
kewenangannya dibentuk berdasarkan UUD 1945. Adapun yang disebut sebagai
organ-organ konstitusi pada lapis pertama atau dapat disebut sebagai lembaga
tinggi negara yaitu ; Presiden an Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK).
b. Organ lapis
kedua disebut sebagai lembaga negara saja, dimana dalam lapis ini ada lembaga
yang sumber kewenangannya dari UUD, ada pula sumber kewenangannya dari
Undang-Undang dan sumber kewenangannya yang bersumber dari regulator atau
pembentuk peraturan dibawah Undang-Undang. Kelompok Pertama yakni organ
konstitusi yang mendapat kewenangan dari UUD misalnya Menteri Negara, Komisi
Yudisial (KY), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara, Komisi
pemilihan umum, Bank Sentral ; Kelompok Kedua organ institusi yang sumber
kewenangannya adalah Undang-Undang misalnya seperti Komnas HAM, Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) dan lain sebagainya. Walaupun dasar/sumber
kewenangannya berbeda kedudukan kedua jenis lembaga negara ini dapat di
sebandingkan satu sama lain, hanya saja kedudukannya walaupun tidak lebih
tinggi tetapi jauh lebih kuat. Keberadaannya disebutkan secara eksplisit dalam
UUD, sehingga tidak dapat ditiadakan atau dibubarkan hanya karena kebijakan
pembentukan Undang-Undang.
Sedangkan Kelompok Ketiga yakni organ konstitusi yang termasuk kategori
Lembaga Negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk
peraturan di bawah Undang-Undang, misalnya Komisi Hukum Nasional dan Komisi
Ombudsman Nasional dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden.
c. Organ lapis
ketiga merupakan lembaga daerah yaitu merupakan lembaga negara yang ada di
daerah yang ketentuannya telah diatur oleh UUD 1945 yaitu : Pemerintah Daerah
Provinsi; Gubernur; DPRD Provinsi; Pemerintahan Daerah Kabupaten; Bupati; DPRD
Kabupaten; Pemerintahan Daerah Kota; Walikota; DPRD Kota,Disamping itu didalam
UUD 1945 disebutkan pula adanya satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus dan istimewa yang diakui dan dihormati keberadaannya secara tegas oleh
UUD, sehingga eksistensinya sangat kuat secara konstitusional.
d. Hubungan
antara Lembaga lembaga Negara Berdasarkan UUD 1945
4. Hubungan
Antar Lembaga-Lembaga Negara
Hubungan antar alat-alat kelengkapan suatu negara atau yang lazim disebut
sebagai lembaga negara merupakan hubungan kerjasama antar institusi-institusi
yang dibentuk guna melaksanakan fungsi-fungsi negara. Berdasarkan teori-teori
klasik mengenai negara setidaknya terdapat beberapa fungsi negara yang penting
seperti fungsi membuat kebijakan peraturan perundang-undangan (fungsi
legislatif), fungsi melaksanakan peraturan atau fungsi penyelenggaraan
pemerintahan (fungsi eksekutif), dan fungsi mengadili (fungsi yudikatif).
Kecenderungan praktik ketatanegaraan terkini di Indonesia oleh banyak ahli
hukum tata negara dan ahli politik dikatakan menuju sistem pemisahan kekuasaan
antara ketiga fungsi negara tersebut (separation power).
Alat kelengkapan negara berdasarkan teori–teori klasik hukum negara
meliputi kekuasaan eksekutif, dalam hal ini bisa presiden atau perdana menteri
atau raja, kekuasaan legilatif, dalam hal ini bisa disebut parlemen atau dengan
nama lain seperti dewan perwakilan rakyat, dan kekuasaan yudikatif seperti
mahkamah agung atau supreme court. Setiap alat kelengkapan negara tersebut bisa memiliki organ-organ lain
untuk membantu pelaksanaan fungsinya. Kekuasaan eksekutif, misalnya, dibantu
wakil dan menteri-menteri yang biasanya memimpin satu departemen tertentu.
Meskipun demikian, tipe-tipe lembaga negara yang diadopsi setiap negara
berbeda-beda sesuai dengan perkembangan sejarah politik kenegaraan dan juga
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam negara yang bersangkutan.
Secara konseptual, tujuan diadakannya lembaga-lembaga negara atau alat-alat
kelengkapan negara adalah selain menjalankan fungsi negara, juga untuk
menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual. Dengan
kata lain, lembaga-lembaga itu harus membentuk suatu kesatuan proses yang satu sama
lain saling berhubungan dalam rangka penyelenggaraan fungsi negara atau istilah
yang digunakan Prof. Sri Soemantri adalah actual governmental process. Jadi, meskipun dalam praktiknya tipe lembaga-lembaga
negara yang diadopsi setiap negara bisa berbeda-beda, secara konsep
lembaga-lembaga tersebut harus bekerja dan memiliki relasi sedemikian rupa
sehingga membentuk suatu kesatuan untuk merealisasikan secara praktis fungsi
negara dan secara ideologis mewujudkan tujuan negara jangka panjang.
Sampai
dengan saat ini, proses awal demokratisasi dalam kehidupan sosial dan politik
dapat ditunjukkan antara lain dengan terlaksananya pemilihan umum Presiden dan
Wakil Presiden tahun 2004 secara langsung, terbentuknya kelembagaan DPR, DPD
dan DPRD baru hasil pemilihan umum langsung, terciptanya format hubungan pusat
dan daerah berdasarkan perundangan-undangan otonomi daerah yang baru, dimana
setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan
daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis,
dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi
kekuasaan, selain itu terciptanya format hubungan sipil-militer, serta TNI
dengan Polri berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, serta terbentuknya
Mahkamah Konstitusi.
a. Pengertian
Lembaga Negara
Untuk memahami pengertian lembaga atau organ negara secara
lebih dalam, kita dapat mendekatinya dari pandangan Hans Kelsen mengenai the
concept of the State-Organ dalam bukunya General Theory of Law and
State. Hans Kelsen menguraikan bahwa “Whoever fulfills a function
determined by the legal order is an organ”.[28]
Siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu
tata-hukum (legal order) adalah suatu organ.
Artinya, organ negara itu tidak
selalu berbentuk organik. Di samping organ yang berbentuk organik, lebih luas
lagi, setiap jabatan yang ditentukan oleh hukum dapat pula disebut organ,
asalkan fungsi-fungsinya itu bersifat menciptakan norma (normcreating)
dan/atau bersifat menjalankan norma (norm applying). “These
functions, be they of a norm-creating or of a norm-applying character, are all
ultimately aimed at the execution of a legal sanction”.
Menurut Kelsen, parlemen yang
menetapkan undang-undang dan warga negara yang memilih para wakilnya melalui
pemilihan umum sama-sama merupakan organ negara dalam arti luas. Demikian pula
hakim yang mengadili dan menghukum penjahat dan terpidana yang menjalankan
hukuman tersebut di lembaga pemasyarakatan, adalah juga merupakan organ
negara. Pendek kata, dalam pengertian yang luas ini, organ negara itu identik
dengan individu yang menjalankan fungsi atau jabatan tertentu dalam konteks
kegiatan bernegara. Inilah yang disebut sebagai jabatan publik atau jabatan
umum (public offices) dan pejabat publik atau pejabat umum (public
officials).
Di samping pengertian luas itu, Hans
Kelsen juga menguraikan adanya pengertian organ negara dalam arti yang
sempit, yaitu pengertian organ dalam arti materiil. Individu dikatakan organ
negara hanya apabila ia secara pribadi memiliki kedudukan hukum yang
tertentu (...he personally has a specific legal position). Suatu
transaksi hukum perdata, misalnya, kontrak, adalah merupakan tindakan atau
perbuatan yang menciptakan hukum seperti halnya suatu putusan pengadilan.
Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah
lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non-departemen, atau lembaga negara
saja. Ada yang dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh UUD, ada
pula yang dibentuk dan mendapatkan kekuasaannya dari UU, dan bahkan ada pula
yang hanya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Hirarki atau ranking
kedudukannya tentu saja tergantung pada derajat pengaturannya menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga negara yang diatur dan
dibentuk oleh UUD merupakan organ konstitusi, sedangkan yang dibentuk berdasarkan
UU merupakan organ UU, sementara yang hanya dibentuk karena keputusan presiden
tentunya lebih rendah lagi tingkatan dan derajat perlakuan hukum terhadap
pejabat yang duduk di dalamnya. Demikian pula jika lembaga dimaksud dibentuk
dan diberi kekuasaan berdasarkan Peraturan Daerah, tentu lebih rendah lagi
tingkatannya.
Dalam setiap pembicaraan mengenai
organisasi negara, ada dua unsur pokok yang saling berkaitan, yaitu organ dan
functie. Organ adalah bentuk atau wadahnya, sedangkan functie adalah
isinya; organ adalah status bentuknya (Inggris: form, Jerman: vorm) ,
sedangkan functie adalah gerakan wadah itu sesuai maksud pembentukannya.
Dalam naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
organ-organ yang dimaksud, ada yang disebut secara eksplisit namanya, dan ada
pula yang disebutkan eksplisit hanya fungsinya. Ada pula lembaga atau organ
yang disebut bahwa baik namanya maupun fungsi atau kewenangannya akan diatur
dengan peraturan yang lebih rendah.
b. Lembaga-Lembaga
Negara Menurut UUD 1945
Jika dikaitkan dengan hal tersebut
di atas, maka dapat dikemukakan bahwa dalam UUD 1945, terdapat tidak kurang
dari 34 organ yang disebut keberadaannya dalam UUD 1945. Ke-34 organ atau
lembaga tersebut adalah:
1)
Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR) diatur dalam Bab III
UUD 1945 yang juga diberi judul "Majelis permusyawaratan Rakyat". Bab
III ini berisi dua pasal, yaitu Pasal 2 yang terdiri atas tiga ayat, Pasal 3
yang juga terdiri atas tiga ayat;
2)
Presiden yang diatur keberadaannya dalam Bab III UUD
1945, dimulai dari Pasal 4 ayat (1)
dalam pengaturan mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara yang berisi 17 pasal;
3)
Wakil Presiden yang keberadaannya juga diatur dalam
Pasal 4 yaitu pada ayat (2) UUD 1945. Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 itu menegaskan,
"Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden";
4)
Menteri dan Kementerian Negara yang diatur tersendiri
dalam Bab V UUD 1945, yaitu pada Pasal17 ayat(1), (2), dan (3);
5)
Menteri Luar Negeri sebagai menteri triumpirat yang
dimaksud oleh Pasal 8 ayat (3) UUD 1945, yaitu bersama-sama dengan Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan sebagai pelaksana tugas kepresidenan
apabila terdapat kekosongan dalam waktu yang bersamaan dalam jabatan Presiden
dan Wakil Presiden;
6)
Menteri Dalam Negeri sebagai triumpirat bersama-sama
dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan menurut Pasal 8 ayat (3) UUD
1945;
7)
Menteri Pertahanan yang bersama-sama dengan Menteri
Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri ditentukan sebagai menteri triumpirat menurut
Pasal 8 ayat (3) UUD 1945. Ketiganya perlu disebut secara sendiri-sendiri,
karena dapat saja terjadi konflik atau sengketa kewenangan konstitusional di
antara sesama mereka, atau antara mereka dengan menteri lain atau lembaga
negara lainnya;
8)
Dewan Pertimbangan Presiden yang diatur dalam Pasal 16
Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara yang berbunyi, "Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam
undang-undang";
9)
Duta seperti
diatur dalam Pasal13 ayat (1) dan (2);
10)
Konsul seperti yang diatur dalam Pasal13 ayat (1);
11)
Pemerintahan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 18 ayat (2), (3), (5), (6) dan ayat (7) UUD 1945;
12)
Gubemur Kepala Pemerintah Daerah seperti yang diatur
dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945;
13)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, seperti yang
diatur dalam Pasal18 ayat 3 UUD 1945;
14)
Pemerintahan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 18 ayat (2), (3), (5), (6) dan ayat (7) UUD 1945;
15)
Bupati Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten seperti yang
diatur dalam Pasal18 ayat (4) UUD 1945;
16)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten seperti yang
diatur dalam Pasal18 ayat (3) UUD 1945;
17)
Pemerintahan Daerah Kota sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 18 ayat (2), (3), (5), (6) dan ayat (7) UUD 1945;
18)
Walikota Kepala Pemerintah Daerah Kota seperti yang
diatur dalam Pasal18 ayat (4) UUD 1945
19)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota seperti yang
diatur oleh Pasal 18 ayat (3) UUD 1945;
20)
Satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau istimewa
seperti dimaksud oleh Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, diatur dengan undang-undang.
Karena kedudukannya yang khusus dan diistimewakan, satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau istimewa ini diatur tersendiri oleh UUD 1945.
Misalnya, status Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintahan Daerah
Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua, serta Pemerintahan Daerah
Khusus Ibukota Jakarta. Ketentuan mengenai kekhususan atau keistimewaannya itu
diatur dengan undang-undang. Oleh karena itu, pemerintahan daerah yang demikian
ini perlu disebut secara tersendiri sebagai lembaga atau organ yang
keberadaannya diakui dan dihormati oleh negara.
21)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diatur dalam Bab
VII UUD 1945 yang berisi Pasal 19 sampai dengan Pasal 22B;
22)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diatur dalam Bab
VIIA yang terdiri atas Pasal 22C dan Pasal 220;
23)
Komisi Penyelenggaran Pemilu yang diatur dalam Pasal
22E ayat (5) UUD 1945 yang menentukan bahwa pemilihan umum harus
diselenggarakan oleh suatu komisi yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Nama "Komisi Pemilihan Umum" bukanlah nama yang ditentukan oleh UUD
1945, melainkan oleh Undang-Undang;
24)
Bank sentral yang disebut eksplisit oleh Pasal 230,
yaitu "Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan,
kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan
undang-undang". Seperti halnya dengan Komisi Pemilihan Umum, UUD 1945
belum menentukan nama bank sentral yang dimaksud. Memang benar, nama bank
sentral sekarang adalah Bank Indonesia. Tetapi, nama Bank Indonesia bukan nama
yang ditentukan oleh UUD 1945, melainkan oleh undang-undang berdasarkan
kenyataan yang diwarisi dari sejarah di masa lalu.
25)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diatur tersendiri
dalam Bab VIIIA dengan judul "Badan Pemeriksa Keuangan", dan terdiri
atas 3 pasal, yaitu Pasal 23E (3 ayat), Pasal 23F (2 ayat), dan Pasal 23G (2
ayat);
26)
Mahkamah Agung (MA) yang keberadaannya diatur dalam
Bab IX, Pasal 24 dan Pasal 24A UUD 1945;
27)
Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga diatur keberadaannya
dalam Bab IX, Pasal 24 dan Pasal 24C UUD 1945;
28)
Komisi Yudisial yang juga diatur dalam Bab IX, Pasal
24B UUD 1945 sebagai auxiliary organ terhadap Mahkamah Agung yang
diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 24A UUD 1945.
29)
Tentara Nasional Indonesia (TNI) diatur tersendiri
dalam UUD 1945, yaitu dalam Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara,
pada Pasal 30 UUD 1945;
30)
Angkatan Darat (TNI AD) diatur dalam Pasal 10 UUD 1945.
31)
Angkatan Laut (TNI AL) diatur dalam Pasal 10 UUD 1945;
32)
Angkatan Udara (TNI AU) diatur dalam Pasal 10 UUD
1945;
33)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang juga
diatur dalam Bab XII Pasal 30 UUD 1945;
34)
Badan-badan lain yang fungsinya terkait dengan
kehakiman seperti kejaksaan diatur dalam undang-undang sebagaimana
dimaksud oleh Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang"
Jika diuraikan lebih rinci lagi, apa
yang ditentukan dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 tersebut dapat pula membuka
pintu bagi lembaga-lembaga negara lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman yang tidak secara eksplisit disebut dalam UUD 1945. Pasal
24 ayat (3) UUD 1945 menentukan, "Badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang". Artinya,
selain Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta Komisi Yudisial dan
kepolisian negara yang sudah diatur dalam UUD 1945, masih ada badan-badan
lainnya yang jumlahnya lebih dari satu yang mempunyai fungsi yang berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman. Badan-badan lain yang dimaksud itu antara lain
adalah Kejaksaan Agung yang semula dalam rancangan Perubahan UUD 1945 tercantum
sebagai salah satu lembaga yang diusulkan diatur dalam Bab tentang Kekuasaan
Kehakiman, tetapi tidak mendapat kesepakatan, sehingga pengaturannya dalam UUD
1945 ditiadakan.
Namun, karena yang disebut dalam
Pasal 24 ayat (3) tersebut di atas adalah badan-badan, berarti jumlahnya lebih
dari satu. Artinya, selain Kejaksaan Agung, masih ada lagi lembaga lain yang
fungsinya juga berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yaitu yang menjalankan
fungsi penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan. Lembaga-lembaga dimaksud
misalnya adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dan sebagainya. Lembaga-lembaga ini,
seperti halnya Kejaksaan Agung, meskipun tidak secara eksplisit disebut dalam
UUD 1945, tetapi sama-sama memiliki constitutional importance dalam
sistem konstitusional berdasarkan UUD 1945.
Misalnya, mengenai keberadaan Komnas
Hak Asasi Manusia. Materi perlindungan konstitusional hak asasi manusia
merupakan materi utama setiap konstitusi tertulis di dunia. Untuk melindungi
dan mempromosikan hak-hak asasi manusia itu, dengan sengaja negara membentuk
satu komisi yang bernama Komnasham (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia).
Artinya, keberadaan lembaga negara bernama Komnas Hak Asasi Manusia itu sendiri
sangat penting bagi negara demokrasi konstitusional. Karena itu, meskipun
pengaturan dan pembentukannya hanya didasarkan atas undang-undang, tidak
ditentukan sendiri dalam UUD, tetapi keberadaannya sebagai lembaga negara
mempunyai apa yang disebut sebagai constitutional importance yang sama
dengan lembaga-lembaga negara lainnya yang disebutkan eksplisit dalam UUD 1945.
Sama halnya dengan keberadaan
Kejaksaan Agung dan kepolisian negara dalam setiap sistem negara demokrasi
konstitusional ataupun negara hukum yang demokratis. Keduanya mempunyai derajat
kepentingan (importance) yang sama. Namun, dalam UUD 1945, yang
ditentukan kewenangannya hanya kepolisian negara yaitu dalam Pasal 30,
sedangkan Kejaksaan Agung sama sekali tidak disebut. Hal tidak disebutnya
Kejaksaan Agung yang dibandingkan dengan disebutnya Kepolisian dalam UUD 1945,
tidak dapat dijadikan alasan untuk menilai bahwa kepolisian negara itu lebih
penting daripada Kejaksaan Agung. Kedua-duanya sama-sama penting atau memiliki constitutional
importance yang sama. Setiap yang mengaku menganut prinsip demokrasi
konstitusional atau negara hukum yang demokratis, haruslah memiliki perangkat
kelembagaan kepolisian negara dan kejaksaan sebagai lembaga-lembaga penegak
hukum yang efektif.
c. Pembedaan Dari
Segi Fungsi dan Hierarki
Dari segi fungsinya, ke-34 lembaga
tersebut, ada yang bersifat utama atau primer, dan ada pula yang bersifat
sekunder atau penunjang (auxiliary). Sedangkan dari segi hirarkinya,
ke-30 lembaga itu dapat dibedakan ke dalam tiga lapis. Organ lapis pertama
dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara. Organ lapis kedua disebut sebagai
lembaga negara saja, sedangkan organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah.
Memang benar sekarang tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi dan lembaga tertinggi
negara. Namun, untuk memudahkan pengertian, organ-organ konstitusi pada lapis
pertama dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara, yaitu:
1) Presiden
dan Wakil Presiden;
2) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR);
3) Dewan
Perwakilan Daerah (DPD);
4) Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR);
5) Mahkamah
Konstitusi (MK);
6) Mahkamah
Agung (MA);
7) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
Organ lapis kedua dapat disebut
lembaga negara saja. Ada yang mendapatkan kewenangannya dari UUD, dan ada pula
yang mendapatkan kewenangannya dari undang-undang. Yang mendapatkan kewenangan
dari UUD, misalnya, adalah Komisi Yudisial, Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepolisian Negara; sedangkan lembaga yang sumber kewenangannya adalah
undang-undang, misalnya, adalah Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia, dan
sebagainya. Kedudukan kedua jenis lembaga negara tersebut dapat disebandingkan
satu sama lain. Hanya saja, kedudukannya meskipun tidak lebih tinggi, tetapi
jauh lebih kuat. Keberadaannya disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,
sehingga tidak dapat ditiadakan atau dibubarkan hanya karena kebijakan
pembentukan undangundang. Lembaga-lembaga negara sebagai organ konstitusi
lapis kedua itu adalah:
1) Menteri
Negara;
2) Tentara
Nasional lndonesia;
3)
Kepolisian Negara;
4) Komisi
Yudisial;
5) Komisi
pemilihan umum;
6) Bank
sentral.
Dari keenam lembaga atau organ
negara tersebut di atas, yang secara tegas ditentukan nama dan kewenangannya
dalam UUD 1945 adalah Menteri Negara, Tentara Nasional lndonesia, Kepolisian
Negara, dan Komisi Yudisial. Komisi Pemilihan Umum hanya disebutkan kewenangan
pokoknya, yaitu sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Akan
tetapi, nama lembaganya apa, tidak secara tegas disebut, karena perkataan
komisi pemilihan umum tidak disebut dengan huruf besar.
Ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD
1945 berbunyi, "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi
pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri". Sedangkan
ayat (6)-nya berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur
dengan undang-undang". Karena itu, dapat ditafsirkan bahwa nama resmi
organ penyelenggara pemilihan umum dimaksud akan ditentukan oleh undang-undang.
Undang-undang dapat saja memberi nama kepada lembaga ini bukan Komisi Pemilihan
Umum, tetapi misalnya Komisi Pemilihan Nasional atau nama lainnya.
Selain itu, nama dan kewenangan bank
sentral juga tidak tercantum eksplisit dalam UUD 1945. Ketentuan Pasal 23D UUD
1945 hanya menyatakan, "Negara memiliki suatu bank sentral yang
susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur
dengan undang-undang". Bahwa bank sentral itu diberi nama seperti yang
sudah dikenal seperti selama ini, yaitu "Bank Indonesia", maka hal
itu adalah urusan pembentuk undang-undang yang akan menentukannya dalam undang-undang.
Demikian pula dengan kewenangan bank sentral itu, menurut Pasal 23D tersebut,
akan diatur dengan UU.
Dengan demikian derajat protokoler
kelompok organ konstitusi pada lapis kedua tersebut di atas jelas berbeda dari
kelompok organ konstitusi lapis pertama. Organ lapis kedua ini dapat
disejajarkan dengan posisi lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan
undang-undang, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM),[34]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),[35]
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),[36]
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),[37]
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR),[38]
Konsil Kedokteran Indonesia, dan lain-lain sebagainya.
Kelompok ketiga adalah organ
konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya
berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang.
Misalnya Komisi Hukum Nasional dan Komisi Ombudsman Nasional dibentuk
berdasarkan Keputusan Presiden belaka. Artinya, keberadaannya secara hukum
hanya didasarkan atas kebijakan presiden (presidential policy) atau beleid
presiden. Jika presiden hendak membubarkannya lagi, maka tentu presiden
berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya sepenuhnya tergantung kepada beleid
presiden.
Di samping itu, ada pula
lembaga-lembaga daerah yang diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah
Daerah. Dalam ketentuan tersebut diatur adanya beberapa organ jabatan yang
dapat disebut sebagai organ daerah atau lembaga daerah yang merupakan lembaga
negara yang terdapat di daerah. Lembaga-lembaga daerah itu adalah:
1) Pemerintahan Daerah Provinsi;
2) Gubemur;
3) DPRD provinsi;
4) Pemerintahan Daerah Kabupaten;
5) Bupati;
6) DPRD Kabupaten;
7) Pemerintahan Daerah Kota;
8) Walikota;
9) DPRD Kota
Di samping itu, dalam Pasal 18B ayat
(1) dan ayat (2) UUD 1945, disebut pula adanya satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Bentuk satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau istimewa itu, dinyatakan diakui dan dihormati
keberadaannya secara tegas oleh undang-undang dasar, sehingga eksistensinya
sangat kuat secara konstitusional.
Oleh sebab itu, tidak dapat tidak,
keberadaan unit atau satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
istimewa itu harus pula dipahami sebagai bagian dari pengertian lembaga daerah
dalam arti yang lebih luas. Dengan demikian, lembaga daerah dalam pengertian di
atas dapat dikatakan berjumlah sepuluh organ atau lembaga.
Di antara lembaga-lembaga negara
yang disebutkan dalam UUD 1945, ada yang dapat dikategorikan sebagai organ
utama atau primer (primary constitutional organs), dan ada pula yang
merupakan organ pendukung atau penunjang (auxiliary state organs). Untuk
memahami perbedaan di antara keduanya, lembaga-lembaga negara tersebut dapat
dibedakan dalam tiga ranah (domain) (i) kekuasaan eksekutif atau
pelaksana; (ii) kekuasaan legislatif dan fungsi pengawasan; (iii) kekuasaan
kehakiman atau fungsi yudisial.
Dalam cabang kekuasaan eksekutif
atau pemerintahan negara ada presiden dan wakil presiden yang merupakan satu
kesatuan institusi kepresidenan. Dalam bidang kekuasaan kehakiman, meskipun
lembaga pelaksana atau pelaku kekuasaan kehakiman itu ada dua, yaitu Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi, tetapi di samping keduanya ada pula Komisi
Yudisial sebagai lembaga pengawas martabat, kehormatan, dan perilaku hakim.
Keberadaan fungsi Komisi Yudisial ini bersifat penunjang (auxiliary) terhadap
cabang kekuasaan kehakiman. Komisi Yudisial bukanlah lembaga penegak hukum (the
enforcer of the rule of law), tetapi merupakan lembaga
penegak etika kehakiman (the enforcer of the rule of judicial
ethics).
Sedangkan dalam fungsi pengawasan
dan kekuasaan legislatif, terdapat empat organ atau lembaga, yaitu (i) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), (ii) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), (iii) Majelis
permusyawaratan Rakyat (MPR), dan (iv) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, di cabang kekuasaan
judisial, dikenal adanya tiga lembaga, yaitu Mahkamah Konstitusi, Mahkamah
Agung, dan Komisi Yudisial. Yang menjalankan fungsi kehakiman hanya dua, yaitu
Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung. Tetapi, dalam rangka pengawasan
terhadap kinerja hakim dan sebagai lembaga pengusul pengangkatan hakim agung,
dibentuk lembaga tersendiri yang bemama Komisi Yudisial. Komisi ini bersifat
independen dan berada di luar kekuasaan Mahkamah Konstitusi ataupun Mahkamah
Agung, dan karena itu kedudukannya bersifat independen dan tidak tunduk kepada
pengaruh keduanya. Akan tetapi, fungsinya tetap bersifat penunjang (auxiliary)
terhadap fungsi kehakiman yang terdapat pada Mahkamah Konstitusi dan
Mahkamah Agung. Meskipun Komisi Yudisial ditentukan kekuasaannya dalam UUD
1945, tidak berarti ia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Mahkamah Agung
dan Mahkamah Konstitusi.
Sebagai perbandingan, Kejaksaan
Agung tidak ditentukan kewenangannya dalam UUD 1945, sedangkan Kepolisian
Negara ditentukan dalam Pasal 30 UUD 1945. Akan tetapi, pencantuman ketentuan
tentang kewenangan Kepolisian itu dalam UUD 1945 tidak dapat dijadikan alasan
untuk menyatakan bahwa Kepolisian lebih tinggi kedudukannya daripada Kejaksaan
Agung. Dalam setiap negara hukum yang demokratis, lembaga kepolisian dan
kejaksaan sama-sama memiliki constitutional importance yang serupa
sebagai lembaga penegak hukum. Di pihak lain, pencantuman ketentuan mengenai
kepolisian negara itu dalam UUD 1945, juga tidak dapat ditafsirkan seakan
menjadikan lembaga kepolisian negara itu menjadi lembaga konstitusional yang
sederajat kedudukannya dengan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya, seperti
presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, DPR, DPD, dan lain sebagainya.
Artinya, hal disebut atau tidaknya atau ditentukan tidaknya kekuasaan sesuatu
lembaga dalam undang-undang dasar tidak serta merta menentukan hirarki
kedudukan lembaga negara yang bersangkutan dalam struktur ketatanegaraan
Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Dengan demikian, dari segi keutamaan
kedudukan dan fungsinya, lembaga (tinggi) negara yang dapat dikatakan bersifat
pokok atau utama adalah (i) Presiden; (ii) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat); (iii)
DPD (Dewan Perwakilan Daerah); (iv) MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat); (v)
MK (Mahkamah Konstitusi); (vi) MA (Mahkamah Agung); dan (vii) BPK (Badan
Pemeriksa Keuangan). Lembaga tersebut di atas dapat disebut sebagai lembaga tinggi
negara. Sedangkan lembaga-lembaga negara yang lainnya bersifat menunjang atau auxiliary
belaka. Oleh karena itu, seyogyanya tata urutan protokoler ketujuh lembaga
negara tersebut dapat disusun berdasarkan sifat-sifat keutamaan fungsi dan
kedudukannya masing-masing sebagaimana diuraikan tersebut.
Oleh sebab itu, seperti hubungan
antara KY dengan MA, maka faktor fungsi keutamaan atau fungsi penunjang menjadi
penentu yang pokok. Meskipun posisinya bersifat independen terhadap MA, tetapi
KY tetap tidak dipandang sederajat sebagai lembaga tinggi negara. Kedudukan
protokolemya tetap berbeda dengan MA. Demikian juga Komisi Pengawas Kejaksaan
dan Komisi Kepolisian tetap tidak dapat disederajatkan secara struktural dengan
organisasi POLRI dan Kejaksaan Agung, meskipun komisi-komisi pengawas itu
bersifat independen dan atas dasar itu kedudukannya secara fungsional dipandang
sederajat. Yang dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara yang utama tetaplah
lembaga-lembaga tinggi negara yang mencerminkan cabang-cabang kekuasaan utama
negara, yaitu legislature, executive, dan judiciary.
Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY), TNI, POLRI, Menteri
Negara, Dewan Pertimbangan Presiden, dan lain-lain, meskipun sama-sama ditentukan
kewenangannya dalam UUD 1945 seperti Presiden/Wapres, DPR, MPR, MK, dan MA,
tetapi dari segi fungsinya lembaga-lembaga tersebut bersifat auxiliary atau
memang berada dalam satu ranah cabang kekuasaan. Misalnya, untuk menentukan
apakah KY sederajat dengan MA dan MK, maka kriteria yang dipakai tidak hanya
bahwa kewenangan KY itu seperti halnya kewenangan MA dan MK ditentukan dalam
UUD 1945. Karena, kewenangan TNI dan POLRI juga ditentukan dalam Pasal 30 UUD
1945. Namun, tidak dengan begitu, kedudukan struktural TNI dan POLRI dapat
disejajarkan dengan tujuh lembaga negara yang sudah diuraikan di atas. TNI dan
POLRI tetap tidak dapat disejajarkan strukturnya dengan presiden dan wakil
presiden, meskipun kewenangan TNI dan POLRI ditentukan tegas dalam UUD 1945.
Demikian pula, Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(KPK), dan sebagainya, meskipun kewenangannya dan ketentuan mengenai
kelembagaannya tidak diatur dalam UUD 1945, tetapi kedudukannya tidak dapat
dikatakan berada di bawah POLRI dan TNI hanya karena kewenangan kedua lembaga
terakhir ini diatur dalam UUD 1945. Kejaksaan Agung dan Bank Indonesia sebagai
bank sentral juga tidak ditentukan kewenangannya dalam UUD, melainkan hanya
ditentukan oleh undang-undang. Tetapi kedudukan Kejaksaan Agung dan Bank
Indonesia tidak dapat dikatakan lebih rendah daripada TNI dan POLRI. Oleh sebab
itu, sumber normatif kewenangan lembaga-lembaga tersebut tidak otomatis
menentukan status hukumnya dalam hirarkis susunan antara lembaga negara.
d. Prinsip-Prinsip
Hubungan Antar Lembaga Negara
Perubahan UUD 1945 yang bersifat mendasar tentu mengakibatkan pada perubahan
kelembagaan negara. Hal ini tidak saja karena adanya perubahan terhadap
butir-butir ketentuan yang mengatur tentang kelembagaan negara, tetapi juga
karena perubahan paradigma hukum dan ketatanegaraan. Beberapa prinsip-prinsip
mendasar yang menentukan hubungan antar lembaga negara diantaranya adalah
Supremasi Konstitusi, Sistem Presidentil, serta Pemisahan Kekuasaan dan Check
and Balances.
1.
Supremasi Konstitusi
Salah satu perubahan mendasar dalam
UUD 1945 adalah perubahan Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi "Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Ketentuan ini membawa implikasi bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilakukan
sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar.
MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara di atas lembaga-lembaga tinggi
negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat
(2) UUD 1945 tersebut, UUD 1945 menjadi dasar hukum tertinggi pelaksanaan
kedaulatan rakyat. Hal ini berarti kedaulatan rakyat dilakukan oleh seluruh
organ konstitusional dengan masing-masing fungsi dan kewenangannya berdasarkan
UUD 1945. Jika berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum
perubahan kedaulatan dilakukan sepenuhnya oleh MPR dan kemudian didistribusikan
kepada lembaga-lembaga tinggi negara, maka berdasarkan hasil perubahan Pasal 1
ayat (2) UUD 1945 kedaulatan tetap berada di tangan rakyat dan pelaksanaannya
langsung didistribusikan secara fungsional (distributed functionally) kepada
organ-organ konstitusional.
Konsekuensinya, setelah Perubahan
UUD 1945 tidak dikenal lagi konsepsi lembaga tertinggi dan lembaga tinggi
negara. Lembaga-Iembaga negara yang merupakan organ konstitusional kedudukannya
tidak lagi seluruhnya hierarkis di bawah MPR, tetapi sejajar dan saling
berhubungan berdasarkan kewenangan masing-masing berdasarkan UUD 1945.
2.
Sistem Presidentil
Sebelum adanya Perubahan UUD 1945,
sistem pemerintahan yang dianut tidak sepenuhnya sistem presidentil. Jika
dilihat hubungan antara DPR sebagai parlemen dengan Presiden yang sejajar (neben),
serta adanya masa jabatan Presiden yang ditentukan (fix term) memang
menunjukkan ciri sistem presidentil. Namun jika dilihat dari keberadaan MPR
yang memilih, memberikan mandat, dan dapat memberhentikan Presiden, maka sistem
tersebut memiliki ciri-ciri sistem parlementer. Presiden adalah mandataris MPR
dan sebagai konsekuensinya Presiden bertanggungjawab kepada MPR dan MPR dapat
memberhentikan Presiden.
Salah satu kesepakatan dalam Sidang
Tahunan MPR Tahun 1999 terkait Perubahan UUD 1945 adalah "sepakat untuk
mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus menyempumakan
agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensiil)." Penyempurnaan
dilakukan dengan perubahan-perubahan ketentuan UUD 1945 terkait sistem
kelembagaan. Perubahan mendasar pertama adalah perubahan kedudukan MPR yang
mengakibatkan kedudukan MPR tidak lagi merupakan lembaga tertinggi negara,
sebagaimana telah dibahas sebelumnya. Perubahan selanjutnya untuk
menyempurnakan sistem presidentil adalah menyeimbangkan legitimasi dan
kedudukan antara lembaga eksekutif dan legislatif, dalam hal ini terutama
antara DPR dan Presiden. Hal ini dilakukan dengan pengaturan mekanisme
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara langsung oleh
rakyat dan mekanisme pemberhentian dalam masa jabatan sebagaimana diatur dalam
Pasal 6, 6A, 7, 7A, dan 8 UUD 1945. Karena Presiden dan Wakil Presiden dipilih
secara langsung oleh rakyat, maka memiliki legitimasi kuat dan tidak dapat
dengan mudah diberhentikan kecuali karena melakukan tindakan pelanggaran hukum.
Proses usulan pemberhentian Presiden
dan atau Wakil Presiden tidak lagi sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme
politik, tetapi dengan mengingat dasar usulan pemberhentiannya adalah masalah
pelanggaran hukum, maka proses hukum melalui Mahkamah Konstitusi harus dilalui.
Di sisi yang lain, kekuasaan Presiden membuat Undang-Undang sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 sebelum Perubahan, diganti dengan hak
mengusulkan rancangan undang-undang dan diserahkan kepada DPR sebagaimana
diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Selain itu juga ditegaskan Presiden
tidak dapat membubarkan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7C UUD 1945.Kedudukan
dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Lembaga lembaga
Tinggi Negara Berdasarkan UUD 1945
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada
nama,1999.Pengertian Ilmu Pemerintahan.http://tesisdisertasi.blogspot.com
/2010/03/pengertian-ilmu-pemerintahan.Di unduh tgl 14 Febuari 2011.
negara-
pendidikan-kewarganegaraan-pkn Di unduh tgl 14 Fubuari 2011.
Tidak ada Nama,1999.Ilmu Pemerintahan di Indonesia. http://sakatik.blogspot.
Sudirman,1990.Hakekat Negarahttp://www.dieksjetkid.co.cc/2010/04/hakikat-negara.html
syarakat.
Di unduh tgl 14 Febuari 2011.
tgl 14 Febuari 2011.
Ngatmiran,1998.Bentuk Negara
dan Pemerintahan. http://cybercounselingstain.bigforumpro.
com/t41-bentuk-bentuk-negara-dan-pemerintahan. Di unduh tgl 14
Febuari 2011.
Di unduh tgl 14
Febuari 2011.
Tarjo,1998.Administrasi
Negara. http://massofa.wordpress.com/2008/01/21/pengantar-
ilmu-administrasi-negara-bag-1/. Di unduh tgl 14
febuari 2011.
Comments
Post a Comment
komen sangat di harapkan boss.