Makalah PKN Serangan Fajar dalam Pemilu

BAB I
PENDAHULUAN

Ketika gelombang demokrasi melanda dunia di awal abad ke 19, pembicaraan mengenai perluasan keterlibatan rakyat dalam proses politik semakin penting. Apalagi setelah bubarnya salah satu negara adidaya yaitu Uni Soviet, yang diikuti dengan tercerai berainya persekutuan negara – negara blok Timur, posisi rakyat dalam ikut menentukan kepemimpinan politik kembali mendapat perhatian.
Salah satu perwujudan keterlibatan rakyat dalam proses politik adalah pemilihan umum. Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk ikut menentukan figure dan arah kepemimpinan negara dalam periode waktu tertentu. Ide demokrasi yang menyebutkan bahwa dasar penyelenggaraan negara adalah kehendak rakyat merupakan dasar bagi penyelenggaraan pemilu. Maka ketika demokrasi mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat dunia, penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara.
Sayangnya Pemilu yang berlangsung tidak dapat berjalan dengan yang semestinya yang mana masih terdapat kesalahan dan penyimpangan yang di lakukan oleh para tokoh dalam pemilu maupun para tokoh politik,yang mana menggunakan berbagai macam cara demi mendapatkan suara dari rakyatnya,dengan cara menyogok,atau lewat money politik(politik uang)yang mana di kenal dengan serangan fajar misalnya.
Serangan fajar mungkin sudak tidak lazim lagi di dengar di masyarakat,bahkan ada yang menunggu nunggu kedatangan sang serangan fajar.mengapa hal itu bias terjadi,nah di sini kami sebagai penyusun makalah akan membahasnya secara perinci mengenai BUDAYA POLITIK dalam Pemilu yang mana kami mengambil kasus Serangan fajar yang mana sudah menjadi budaya berpolitik di Indonesia untuk mendapatkan suara rakyat.
A.    Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas ,maka rumusan masalah yang mantinya akan kami bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1        Apakah yang dimaksud Budaya politik dan pemilu.
2        Apa saja Tujuan dan Syarat dari Pemilu
3        Bagaimana Potensi terjadinya Kecurangan dan antisipasinya dalam pemilu
4        Bagai mana Fenomena Serangan Fajar : Money Politic
5        Latar Belakang Serangan Fajar(Money Politic )

B.     Tujuan
Adapun tujuan penyusun membuat makalah  ini adalah untuk mencapai beberapa tujuan antara lain dapat di kemukakan sebagai berikut:
1.      Agar Dapat Mengerti dan paham Apakah yang dimaksud Budaya politik dan pemilu.
2.      Agar Dapat Mengerti dan paham Apa saja Tujuan dan Syarat dari Pemilu
3.      Bagaimana Potensi terjadinya Kecurangan dan antisipasinya dalam pemilu
4.      Agar Dapat Mengerti dan paham Bagai mana Fenomena Serangan Fajar : Money Politic
5.      Agar Dapat Mengerti dan paham Latar Belakang Serangan Fajar(Money Politic )
C.    Metode Penyusunan
Metode Penyusunan yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu :
1.      Studi Kepustakaan
Yaitu pengumpulan data dengan jalan membaca, mengkaji dan mempelajari buku-buku, dokumen-dokumen laporan yang berlaku dan berkaitan dengan apa yang di Bahas.

2.      Bahan – bahan tambahan yang didapatkan melalui Intenet.
E. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan Makalah ini di bagi menjadi 4 bab, sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN, Pada bab ini yang merupakan pendahuluan, terdiri atas latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan Makalah, metode penyusunan dan sistematika penulisan.
BAB II : KAJIAN PUSTAKA, Pada bab ini diuraikan sekilas mengenai pengertian /definisi dari materi yang akan di bahas dalam makalah ini Sebagai kajiannya.
BAB III : PEMBAHASAN, Pada bab ini menguraikan mengenai permasalahan yang akan di kaji dalam penyusunan makalah ini yaitu Budaya Politik dalam Pemilu
BAB IV : PENUTUP, Pada bab penutup ini berisikan tentang kesimpulan dan saran dari penyusunan makalah kami mengenai Budaya Politik dalam Pemilu .
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.    Pengertian
1.      Budaya Politik
Budaya politik merupakan pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan benegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya. Budaya politik juga dapat di artikan sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya.
2.      Budaya Politik Menurut Ahli
a.      Rusadi Sumintapura
Budaya politik tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
b.      Sidney Verba
Budaya politik adalah suatu sistem kepercayaan empirik, simbol-simbol ekspresif dan nilai-nilai yang menegaskan suatu situasi dimana tindakan politik dilakukan.
c.       Alan R. Ball
Budaya politik adalah suatu susunan yang terdiri dari sikap, kepercayaan, emosi dan nilai-nilai masyarakat yang berhubungan dengan sistem politik dan isu-isu politik.
d.      Austin Ranney
Budaya politik adalah seperangkat pandangan-pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama-sama; sebuah pola orientasi-orientasi terhadap objek-objek politik.
e.       Gabriel A. Almond dan G. Bingham Powell, Jr.
Budaya politik berisikan sikap, keyakinan, nilai dan keterampilan yang berlaku bagi seluruh populasi, juga kecenderungan dan pola-pola khusus yang terdapat pada bagian-bagian tertentu dari populasi.
3.      Pengertian Pemilu
Pemilu adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dariPresiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
Padakonteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan sepertiketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih seringdigunakan.Sistem pemilu digunakan adalah asas luber dan jurdil. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilumenawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye.
Kampanyedilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukanoleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dandisetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Sistem pemilu digunakan adalah asas luber dan jurdil
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye.
Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.Setelah pemungutan suara  dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
4.      Sedangkan Menurut Adam J.shon
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.Pemilihan Umum 2009 di Indonesia itu membuka mata dunia bahwa demokrasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di Indonesia. Selain sebagai negara Muslim terbesar di dunia dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Pemilu di Indonesia juga harus melakukan pemilihan terhadap ribuan calon legislatif dan menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung.
B.     Tipe-tipe Budaya politik
a.      Budaya politik parokial
yaitu budaya politik yang tingkat partisipasi politiknya sangat rendah. Budaya politik suatu masyarakat dapat di katakan Parokial apabila frekuensi orientasi mereka terhadap empat dimensi penentu budaya politik mendekati nol atau tidak memiliki perhatian sama sekali terhadap keempat dimensi tersebut. Tipe budaya politik ini umumnya terdapat pada masyarakat suku Afrika atau masyarakat pedalaman di Indonesia. dalam masyarakat ini tidak ada peran politik yang bersifat khusus. Kepala suku, kepala kampung, kyai, atau dukun,yang biasanya merangkum semua peran yang ada, baik peran yang bersifat politis, ekonomis atau religius.
b.      Budaya politik kaula (subjek)
yaitu budaya politik yang masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonominya tetapi masih bersifat pasif. Budaya politik suatu masyarakat dapat dikatakan subyek jika terdapat frekuensi orientasi yang tinggi terhadap pengetahuan sistem politik secara umum dan objek output atau terdapat pemahaman mengenai penguatan kebijakan yang di buat oleh pemerintah. Namun frekuensi orientasi mengenai struktur dan peranan dalam pembuatan kebijakan yang dilakukan pemerintah tidak terlalu diperhatikan. Para subyek menyadari akan otoritas pemerintah dan secara efektif mereka di arahkan pada otoritas tersebut. Sikap masyarakat terhadap sistem politik yang ada ditunjukkan melalui rasa bangga atau malah rasa tidak suka. Intinya, dalam kebudayaan politik subyek, sudah ada pengetahuan yang memadai tentang sistem politik secara umum serta proses penguatan kebijakan yang di buat oleh pemerintah.
c.       Budaya politik partisipan,
yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik yang sangat tinggi. Masyarakat mampu memberikan opininya dan aktif dalam kegiatan politik. Dan juga merupakan suatu bentuk budaya politik yang anggota masyarakatnya sudah memiliki pemahaman yang baik mengenai empat dimensi penentu budaya politik. Mereka memiliki pengetahuan yang memadai mengenai sistem politik secara umum, tentang peran pemerintah dalam membuat kebijakan beserta penguatan, dan berpartisipasi aktif dalam proses politik yang berlangsung. Masyarakat cenderung di arahkan pada peran pribadi yang aktif dalam semua dimensi di atas, meskipun perasaan dan evaluasi mereka terhadap peran tersebut bisa saja bersifat menerima atau menolak.
C.    Tujuan Pemilu
Tujuan Pemilu Kita adalah mencoba membangun satu ruang komunikasi, antarakonstituen dengan para pemegang policy (termasuk di dalamnya, pihak Partai Politik,Calon Legislatif dan Calon Presiden). Lebih spesifik, Pemilu Kita berusaha membangunsatu mekanisme, suatu cara, suatu prosedur yang memungkinkan konstituen untuk  berkomunikasi secara langsung dengan pemegang policy, yang dari mekanisme atau caratersebut, memberi konstituen alasan untuk memilih mereka.
D.    Syarat Pemilu yang Demokratis
Disepakati bahwa pemilu merupakan sarana demokrasi untuk membentuk kepemimpinan negara. Dua cabang kekuasaan negara yang penting, yaitu lembaga perwakilan rakyat ( badan legislatif) dan pemerintah (badan eksekutif), umumnya dibentuk melalui pemilu. Walau pemilu merupakan sarana demokrasi, tetapi belum tentu mekanisme penyelenggaraannya pun demokratis. Sebuah pemilu yang demokratis memiliki beberapa persyaratan.
a.       Pertama, pemilu harus bersifat kompetitif, artinya peserta pemilu baik partai politik maupun calon perseorangan harus bebas dan otonom. Baik partai politik yang sedang berkuasa, maupun partai-partai oposisi memperoleh hak –
hak politik yang sama  dan dijamin oleh undang – undang (UU), seperti kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berserikat.
Syarat kompetitif juga menyangkut perlakuan yang sama dalam menggunakan sarana dan prasarana publik, dalam melakukan kampanye, yang diatur dalam UU. Misalnya stasiun televisi milik negara harus memberikan kesempatan yang besar pada partai  politik yang berkuasa, sementara kesempatan yang sama tidak diberikan pada partai-partai peserta pemilu lainnya
b.      Kedua, pemilu harus diselenggarakan secara berkala. Artinya pemilihan harus diselenggarakan  secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Misalnya setiap empat, lima, atau tujuh tahun sekali. Pemilihan berkala merupakan mekanisme sirkulasi elit, dimana pejabat yang terpilih bertanggung jawab pada pemilihnya dan memperbaharui mandat yang diterimanya pada pemilu sebelumnya. Pemilih dapat kembali memilih pejabat yang bersangkutan jika merasa puas dengan kerja selama masa jabatannya. Tetapi dapat pula menggantinya dengan kandidat lain yang dianggap lebih mampu, lebih bertanggung jawab, lebih mewakili kepemimpinan, suara atau aspirasi dari pemilih bersangkutan. Selain itu dengan pemilihan berkala maka kandidat perseorangan atau kelompok yang kalah dapat memperbaiki dan mempersiapkan diri lagi untuk bersaing dalam pemilu berikut.
c.       Ketiga, pemilu haruslah inklusif. Artinya semua kelompok masyarakat baik kelompok ras, suku, jenis kelamin, penyandang cacat, lokalisasi, aliran ideologis, pengungsi dan sebagainya harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu kelompok pun yang didiskriminasi oleh proses maupun
hasil pemilu. Hal ini diharapkan akan tercermin dalam hasil pemilu yang menggambarkan keanekaragaman dan perbedaan – perbedaan di masyarakat.
d.      Keempat, pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas. Keterbatasan memperoleh informasi membuat pemilih tidak memiliki dasar pertimbangan  yang cukup dalam menetukan pilihannya. Suara pemilih adalah kontrak yang (minimal) berusia sekali dalam periode pemilu (bisa empat, lima, atau tujuh tahun). Sekali memilih, pemilih akan ”teken kontrak” dengan partai atau orang yang dipilihnya dalam satuperiode tersebut. Maka agar suara pemilih dapat diberikan secara baik, keleluasaan memperoleh informasi harus benar-benar dijamin.
e.       Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen. Penyelenggaraan pemilu sebagian besar adalah kerja teknis. Seperti penentuan peserta pemilu, Pembuatan kertas suara, kotak suara, pengiriman hasilpemungutan suara pada panitia nasional, penghitungan suara, pembagian cursi dan sebagainya. Kerja teknis tersebut dikoordinasi oleh sebuah panitia penyelenggara pemilu. Maka keberadaan panitia penyelenggara pemilu yang tidak memihak, independen, dan profesional Sangay menentukan jalannya proses pemilu yang demokratis. Jika penyelenggara merupakan bagian dari partai politik yang berkuasa, atau berasal dari partai politik peserta pemilu, maka azas ketidakberpihakan tidak terpenuhi. Otomatis nilai pemilu yang demokratis juga tidak terpenuhi.
Syarat Syarat Pemilu secara umum
Adapun Syarat Syarat Pemilu yang mana terdiri atas:
1.      Penyelenggaraan pemilu yang tidak memihak dan independen
2.      Tiingkat kompetitif dalam sebuah pemilu
3.      pemilu harus diselenggarakan secara berkala
4.      pemilu haruslah inklusif 
5.      pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan
6.      alternatif pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan aksesmemperoleh informasi yang luas
E.     Asas Pelaksanaan Pemilu
waktu pelaksanaan, dan tujuan pemilihan diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2)UUD 1945, dan bukan di dalam Pasal 22E ayat (6) yang mengatur tentang ketentuan pemberian delegasi pengaturan tentang pemilihan umum dengan undang-undang.
Asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Karena itu, asas jujur dan adil iniseharusnya dijunjung tinggi oleh aparat pemerintah, termasuk aparat Polri yang dalam pemilu harus bertindak netral dan tidak memihak. ''Penyimpangan terhadap asas ini yangdilakukan oleh aparat pemerintah termasuk aparat Polri akan mengakibatkan timbulnyakeraguan masyarakat terhadap kemurnian hasil pemilu,'' katanya.Dia mengatakan, berdasarkan kajian panwas, pelanggaran terhadap asas pemilu padahakikatnya adalah penyimpangan yang lebih serius daripada penyimpangan administratif dan pidana. Pelanggaran ini bisa disebut sebagai pelanggaran pemilu. Karena itu, panwasmerekomendasikan kepada Polri untuk menerima dengan baik hasil klarifikasi dan pengkajian kasus VCD yang dilakuan panwas. Selanjutnya mengambil tindakan yangtepat terhadap aparatnya yang melanggar asas pemilu.

BAB III
PEMBAHASAN
Pelaksanaan Pemilu Telah Berlangsung  57 Tahun Di mulai sejak tahun 1955 yang mana merupakan pelaksaan pemili yang pertama kali oleh Indonesia yang di ikutin oleh 28 partai,sungguh pesta demokrasi yang besar.
Sayangnya selama 57 tahun pemilu Di Indonesia Berlangsung tidak membuat sistem dan pelaksaan pemilu di Indonesia berjalan secara dewasa nyatanya di dalam memperoleh suara dalam pemilu para tokoh kanidat bersama “Tim suksesnya”berlomba lomba mencuri suara rakyatnya dengan cara paksa dan tidak labil,baik dengan iming imingan imbalan jika memilih,mencari perhatian lebih bahkan sekarang ini ada yang di kenal dengan serangan fajar
Serangan fajar yaitu berasal dari 2 kata yaitu serangan yang di artikan dalam bahasa Indonesia adalah mendatangi untuk menyerang,melawan atau melanngar dan kata fajar yang di artikan PAGI.jadi serangan fajar dapat di artikan sebagai tindakan yang menyerang,melanggar yang mana di lakukan pada pagi hari.di katakana melanngar karena kegiatan ini merupakan sebuah penyogokan,dalam contoh Jika mau memilih kanidat/partai ini maka di beri imbalan,hal itu jelas sangat melanngar tata aturan pemilihan umum,dan di katakana pula fajar karena penyogokan itu lazim di lakukan pada pagi hari sebelum di mulainya proses pengambilan suara.contohnya pagi pagi sebelum dilakukannya pemilu maka serangan fajar mulai di luncurkan.
Sungguh perpolitikan yang tidak sehat di lakukan oleh para tokoh politik di Indonesia,imbasnya lagi lagi di rasakan oleh rakyat Indonesia yang manadengan adanya serangan fajar,penyogokan,iming imingan tersebut rakyat tidak tepat dalam pemilih pemimpin di Indonesia ini.hal ini di dasari karena rakyat Indonesia memilih bukan karena dia pantas melainkan kana dia mampu untuk menyogok dan memberikan iming imingan tersebut.akhirnya jangan heran jika pemimpin kita banyak yang menyimpng dari yang seharusnya contoh kecilnya adalah KORUPSI.korupsi merupakan budaya yang sudah biasa dan melekat pada jati diri bangsa Indonesia,yang mana kembali kepada penyimpangan dalam pemilu tersebut,korupsi di lakukan oleh para pejabat khususnya tokoh parpol untuk mengembalikan modal,yang mana modal kampanyae yang di lakukan untuk meluluhkan suara rakyat seperti serangan fajar tersebut.
Maka dapat di simpulkan,siapa yang kuat dia yang menang,dan siapa yang punya duit banyak dialah yang menang.dalam artian pemimpin yang di pilih oleh rakyat bukan hasil cetakan dari murni suara rakyat melaikan dari kekayaan para pemimpin tokoh plitik,wajar saja jika saat ini Indonesia menjadi bangsa yang terpuruk.jadi dapat di pertanyakan Apakah kelangsungan Pemilu(penganbilan suara oleh rakyat Indonesia)masih harus di pertahan kan.mengingat banyaknya terjadi penyimpangan dan kecurangan dalam memperoleh suara,apakah kita harus melupakan sistem demokrasi yang sangat kita banggakan ini.atau sistem pemilunya yang harus di rombak.
A.    Potensi Kecurangan dalam Pemilu
Sebelum mengungkap potensi kecurangan dalam Pemilu, terlebih dahulu diingatkan di sini yang akan diungkap bukan kecurangan yang terjadi dan saya ketahui sendiri. Potensi kecurangan lebih kepada perkiraan, sangkaan, peluang, celah, dimana kecurangan bisa terjadi dan dilakukan baik oleh penyelenggara maupun peserta Pemilu.
Dalam hal ini, penyelenggara Pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan beserta lembaga penyelenggara pembantu lainnya (PPK, PPS, KPPS, PPDP) dan Badan atau Pengawas Pemilu di semua Tingkan. Sedangkan peserta adalah partai politik atau perseorangan yang dicalonkan atau mencalonkan dan menjadi calon peserta Pemilu yang akan dipilih dalam Pemilu serta tim kampanye atau tim pemenangan Pemilu mereka. Potensi kecurangan pun hanya yang berkenaan dengan penyelenggaraan di lapangan, tidak mencakup kecurangan penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa dan hal-hal lain yang serupa dengan itu.
1.      Potensi Kecurangan
Berikut potensi kecurangan dalam Pemilu yang disengaja atau pun tidak acap terjadi dan luput atau memang tidak terdeteksi oleh penyelenggara atau pun oleh peserta dan masyarakat:
a.       Daftar Pemilih Tetap (DPT), dalam daftar pemilih terbuka peluang masuknya pemilih yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan Pemilu. Selain pada pelaksanaan Pemilu yang bersifat nasional, masuknya pemilih dari propinsi dan kabupaten lain yang sengaja atau sukarela mendaftar dan/atau didaftarkan oleh petugas pendaftaran pemilih. Masih terdapatnya pemilih yang sudah tidak lagi berhak memilih dalam DPT karena berbagai sebab; anggota TNI/Polri terlebih yang bertugas di lapangan dengan pakaian sipil dan tidak terdeteksi oleh petugas pendaftar pemilih; pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali, bisa karena kelalaian petugas dalam menghapus nama pemilih dimaksud atau bisa juga nama pemilih yang terdaftar dengan nama berbeda untuk satu orang pemilih.
b.      Money Politik, penggunaan uang untuk membeli suara pemilih masih efektif digunakan guna mendulang suara sebanyak-banyaknya. Peraturan perundang-undangan Pemilu belum secara efektif bisa menjerat pelaku dan calon yang diuntungkan olehnya, biasanya yang membagi-bagi uang bukan tim kampanye atau sebutan lainnya, tetapi oknum yang dabayar untuk melakukan itu. Sehingga saat tertangkap basah-pun, sanksi sulit secara langsung bisa dikenakan kepada calon terlebih bila sang calon kemudian dinyatakan terpilih dan terlantik sementara proses penanganan secara hukum belum juga rampung. Beberapa elemen masyarakat masih memiliki prinsip pragmatis “siapa yang memberi uang dia yang dipilih” atau “memilih siapapun sama saja, jadi pilih saja yang memberi uang”, menyuburkan praktek politik uang ini.
c.       Penggunaan surat suara Pemilu yang tidak terpakai untuk menambah perolehan suara calon tertentu, praktek ini bisa dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di TPS bersama atau sendiri, diketahui atau tidak oleh para saksi, pengawas, pemantau, masyarakat setempat. Dalam peraturan perundang-undangan Pemilu, surat suara tidak terpakai karena ketidakhadiran pemilih harus dinyatakan tidak berlaku dan diberi tanda centang [X], dicantumkan dalan berita acara yang diketahui dan ditandatangani saksi-saksi. Meskipun begitu masih saja terbuka peluang digunakannya surat suara tidak terpakai secara diam-diam atau atas kerjasama antara oknum-oknum yang terlibat di dalamnya.
d.      Terlibatnya secara masif aparat pemerintahan dalam pemenangan calon tertentu, menggiring suara pemilih dan terkadang juga mendikte pemilih untuk memilih calon tertentu. Meskipun peraturan perundang-undangan untuk itu sudah ada, keterlibatan aparat pemerintahan masih kerap muncul. Keterlibatan ini bisa dimulai sejak rekruitmen penyelenggara Pemilu sampai pada saat rapat pleno penghitungan suara dilakukan. Beberapa aduan untuk praktek ini kerap sampai ke meja MK, tapi karena tidak cukup bukti, tidak cukup memengaruhi perolehan suara dan alasan lainnya, kerap kandas dan ditolak.
e.       Berubahnya perolehan suara pada saat rapat pleno penghitungan suara dilakukan. Meskipun pada saat dilakukan penghitungan suara dihadiri oleh para saksi, pengawas, pemantau, dan masyarakat, kecurangan ini masih bisa dilakukan secara diam-dian atau atas kerjasama antara mereka yang terlibat. Sangat mudah menambah entri pada saat dilakukannya penghitungan suara terlebih bila itu dilakukan dengan media komputer, pun penambahan entri secara diam-diam dalam penghitungan manual.
2.      Antisipasi Terjadinya Kecurangan
Untuk mengantisipasi agar kecurangan tidak terjadi, penyelenggara Pemilu, peserta dan juga masyarakat secara luas harus terlibat secara aktif dalan hal pengawasan penyelenggaraan Pemilu di semua tingkat. Keterlibatan secara aktif itu harus pula disertai pengetahuan yang cukup terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu, mekanisme serta teknis di lapangan.
Masyarakat, peserta Pemilu baik calon maupun tim pemenangan/tim sukses, para saksi, harus aktif mengawasi jalanya proses penyelenggaraan dan melaporkannya kepada Panwas Pemilu saat ditemukan adanya dugaan kecurangan. kesediaan melapor dan menjadi saksi serta mengumpulkan bukti atas pelanggaran dan kecurangan Pemilu akan sangat berarti bagi tegaknya demokrasi di tanah air. Satu suara menentukan masa depan bangsa, gunakan hak pilih secara cerdas dan bijak, jadi tolok ukur kepemimpinan satu periode ke depan.

B.     Fenomena Serangan Fajar : Money Politic

Menurut UU pemilu No.3 tahun 1999, UU pemilu No.12 tahun 2003 dan UU pemilu No. 10 tahun 2008, tentang pemilihan umum, pada umumnya penjelasan kata-perkatanya sama: merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan Negara yang berdaulat.
Pemerintah Negara yang di bentuk melalui pemilihan umum itu adalah berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat, dan diabadikan untuk kesejatraan rakyat. Ali moertopo mengungkapkan pendapatnya tentang pemilu sebagai sarana demokrasi penting. Pemilu merupakan hal nyata keikutsertaan rakyat dalam kehidupan kenegaraan hal tersebut karna rakyat punya hak memilih dengan bebas wakil-wakilnya.
Pesta demokrasi rakyat yang diselenggarakan lima tahun sekali, pelaksanaan ajang tahunan ini, lebih jauh lagi akan menjadi piagam hitam Award tersendiri bagi pelaku-pelaku oportunis yang suka bergentayangan. Sarana demokrasi berubah menyerupai setan-setan kedurhakaan dalam bentuk produk serangan fajar dari tahun ke tahun pasti tak dapat terhindarkan.
Bukan peluru yang dimuntahkan dari mulut senjata laras panjang sebagai tanda mulainya peperangan namun, kejadiannya ialah: serentetatan tembakan sembilan bahan pokok dan uang dan iming-iming dan kepalsuan janji-janji datang dengan dadakan silih berganti di waktu subuh. Saya, tidak menjastifikasi tapi, bisa dikatakan politik dagang sapi elite partai selalu dinakodai oleh sub politik terpelajar partai politik. Padahal, ada formula instant legal yang bisa di pakai tanpa mengunakan pelaksanaan yang berdampak pada pencitraan keburukan seberapa tinggi atau rendah, tingkat sosial si-calon bersangkutan, semakin memberi semakin dikenal, semakin besar pula kemungkinan menang pertarungan.
Terbukti mereka menggunakan segala cara-cara marketing politik yang sangat professional agar suara rakyat dapat diperjual belikan sebagai lahan komoditi bisnis politik sesaat yang sangat mengiurkan untuk merebut kursi-kursi pertarungan eksekutip maupun legislatife.
Berdasarkan pasal 22E ayat 1 UU dasar Negara republik Indonesia tahun1945, pemilu dilaksanakan yaitu, langsung, bebas, umun, rahasia, jujur dan adil. Sangat penting mengedepankan aspek demokrasi yang didasarkan peraturan berlaku dalam pengambilan keputusan atau pembuat kebijakan agar kebijakan yang dibuat mendapat dukungan dari pelaksanaan kebijakan dibuat.
Fenomena yang sesuai dengan sepenggal penjelasan diatas merupakan hal yang masi sangat sulit diberantas. Teori dan ketetepan aturan undang-undang hanya pelengkap sistim Ke-Negaraan, politik Indonesia. Maka itu, praktek serupa sangat tidak baik bagi proses pendidikan politik dan demokrasi rakyat. Harus bisa sedapat mungkin diminimalisir, kalau memang tak bisa diratakan secara keseluruhan.
Dipelajari secara seksama kesempatan ini, ada pertanyaan sampe mana tingkat kesejahraan rakyat ikut serta dalam kehidupan bernegara? Belum bisa terjawap, karna relatife rendahnya tingkat kesejatraan masyarakat Indonesia, buruknya infrakstruktur pendukung yang membuat pemilih mudah terprofokasi kampanye kambing hitam. Dengan bertambahnya masalah yang sengaja terciptakan tanpa ujung penyelesaian. Maka rekam jejak, kejujuran, intregritas sang tokoh sebagai pertimbangan utama menjatuhkan pilihan bagi pemilih tidak lagi digunakan untuk bahan rasionalitas memilih apabilah nanti menghadapi bilik suara. Karna sebagian masyarakat sudah terkontaminasi ke alur pemikiran se-bungkus nasi bungkus yang dimana memandang pemilu ajang isi perut masal.
Oleh sebab itu, ada beberapa pengangamat politik menyatakan bahwa partai politik harus bertanggung jawap, ungkapan tangung jawap: turut merghadirkan peran partai politik sangat dasyat atas kejadian-kejadian money politik yang terus terjadi, parpol di nilai keliru melakukan sosialisasi politik sistim social dan sistim politik bukan sosialisasi dilalukan parpol tapi pencitraan menggunakan uang. Dampaknya sistim politik tersebut mengalami penyesuaian perubahan yang dikehendaki actor intelektual elit politik..
C.    Latar Belakang Serangan Fajar(Money Politic )dalam Pendekatan Konflik dan Struktural Fungsional
1.      Pendekatan Konflik
Terjadinya money politic salah satunya disebabkan oleh adanya suatu persaingan antara caleg-caleg yang bersaing bebas dalam pemilu. Caleg-caleg tersebut bersaing untuk mendapatkan suara pemilih sebanyak-banyaknya. Namun cara untuk mendapatkan suara sering tidak sesuai dengan pagu yang ada, karena masyarakat dipandang sebagai suatu komunitas yang materialistis. Pandangan para caleg yang seperti itu cukup wajar karena masyarakat kebanyakan tidak mengetahui profil caleg yang akan dipilihnya.
Di sisi lain berdasarkan Undang-undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-undang Nomor 10 tentang Pemilu, sangat dilarang untuk menggunakan politik uang seperti yang telah banyak terjadi, karena politik uang sama saja dengan “membeli” suara rakyat.
 Politik uang tidak akan memberikan pendidikan politik yang baik bagi rakyat yang notabene baru masuk era demokratisasi sekarang ini. Kesenjangan kepentingan antara Caleg dan aturan (undang-undang) yang berlaku dapat dilihat dari kacamata teori ilmu sosial. Fenomena di atas dapat dikaji dengan menggunakan pendekatan atau teori konflik. Teori konflik ini salah satunya mengkaji penyebab timbulnya konflik dalam masyarakat. Salah satu teori yang menyebabkan timbulnya konflik adalah teori kebutuhan masyarakat.
Teori Kebutuhan Manusia berasumsi bahwa konflik yang berakar dalam disebabkan oleh kebutuhan dasar manusia (fisik, mental, dan sosial) yang tidak terpenuhi atau dihalangi (Navastara, 2007). Keamanan, identitas, pengakuan, partisipasi, dan otonomi sering merupakan inti pembicaraan. Sasaran dari teori ini adalah membantu pihak-pihak yang mengalami konflik untuk mengidentifikasi dan mengupayakan bersama kebutuhan mereka yang tidak terpenuhi, dan menghasilkan pilihan-pilihan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan itu, dan agar pihak-pihak yang mengalami konflik mencapai kesepakatan untuk memenuhi kebutuhan dasar semua pihak.
2.      Pendekatan Struktural Fungsional
Teori struktural fungsional mengasumsikan bahwa masyarakat merupakan sebuah sistem yang terdiri dari berbagai bagian atau subsistem yang saling berhubungan. Bagian-bagian tersebut berfungsi dalam segala kegiatan yang dapat meningkatkan kelangsungan hidup dari sistem. Fokus utama dari berbagai pemikir teori fungsionalisme adalah untuk mendefinisikan kegiatan yang dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan hidup sistem sosial. Terdapat beberapa bagian dari sistem sosial yang perlu dijadikan fokus perhatian, antara lain : faktor individu, proses sosialisasi, sistem ekonomi, pembagian kerja dan nilai atau norma yang berlaku.
Talcott Parsons melahirkan teori fungsional yang dalam pemikirannya mempunyai komponen utama adanya proses diferensiasi. Parsons berasumsi bahwa setiap masyarakat tersusun dari sekumpulan subsistem yang berbeda berdasarkan strukturnya maupun berdasarkan makna fungsionalnya bagi masyarakat yang lebih luas. Ketika masyarakat berubah, umumnya masyarakat tersebut akan tumbuh dengan kemampuan yang lebih baik untuk menanggulangi permasalahan hidupnya. Dapat dikatakan Parsons termasuk dalam golongan yang memandang optimis sebuah proses perubahan (Widodo, 2008).
Dari kedua Pendekatan tersebut dapar di ambil kesimpulan bahwa terjadinya politik uang(money politic)contohnya saja seperti suara rakyat di latar belakangi oleh:
1.      Faktor Persaingan
Sebagai Negara yang Demokrasi dan negara yang menjunjung tinggi HAM maka tidak heran di Indonesia banyak tokoh tokoh,kanidat kanidat politik yang ingin merebut kursi jabatan/menjadi penguasa di Negara Kesatuan Indonesia ini.dengan banyaknya keinginan tersebut maka timbulah persaingan di antara masing masing kelompok politim yang mana masing masing kelompok mempunyai strategi masing masing dalam memenagkan peperangan.contohnya saja dalam mencuri suara rakyat,dengan adanya persaingan maka masing masing kelompok politik menggempur sebuah cara agar mendapatkan suara rakyat terbanyak melalui politik uang(Money politik)seperti serangan fajar minsalnya.
Maka tidak heran bahwa faktor persainganlah yang terutama memicu munculnya money politik di Indonesia meskipun persaingan tersebut tergolong persaingan yang tidak sehat.tetapi dalam politik tidak mengenal haram dan halalnya.
2.      Faktor Ekonomi
Keterpurukan Ekonomi di Indonesia dan masih banyaknya angka kemiskinan yang menjadi latar belakangnya politik uang(many politik).para tokoh politik (kanidat)menganggap rakyat adalah seorang yang materealistis,yang mudah terbuai oleh Rupiah,sehingga suara rakyat pun dapat di nilaunya dengan uang
Masyarakat yang memang sangat membutuhkan uang ,sangat ikhlas dan rela suaranya di hargai oleh para pelaku money politik,menurut orang dari kalangan ekonomi kurang hal tersebut malah merupakan kesempatan emas untuk memperoleh Uang,sangat rugi jika suaranga tidak di hargai se sen pun.oleh karena itu jangan heran orang dari kalangan bawah justru menunggu adanya money politik tersebut,lewat serangan fajar misalnya.
3.      Faktor Pengawasan
Kurangnya pengawasan atau tidak jalannya pengawasan terhadap pemilu merupakan latar belakang yang membuat berjamurnya politik uang di Indonesia,hal tersebut terjadi karena orang yang mengawas/aparat yang mengawas justru ikut serta dalam pelaksanaan money politik tersebut.di jaman sekarang ini apa sih yang tidak jika ratusan bahkan jutaan rupiah ada di depan mata.jangankan aparan mungkin binatang jika bias bicara mereka akan berkata”mana bagian ku”sangat menyedihkan.
BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan         
Budaya politik merupakan pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan benegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati oleh seluruh anggota masyarakat setiap harinya. Budaya politik juga dapat di artikan sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat yang memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan kolektif dan penentuan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya.
Pemilu adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dariPresiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.
Menurut UU pemilu No.3 tahun 1999, UU pemilu No.12 tahun 2003 dan UU pemilu No. 10 tahun 2008, tentang pemilihan umum, pada umumnya penjelasan kata-perkatanya sama: merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan Negara yang berdaulat. Pemerintah Negara yang di bentuk melalui pemilihan umum itu adalah berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat, dan diabadikan untuk kesejatraan rakya







DAFTAR PUSTAKA

Tanpa Nama.Pemilu dan Politik http.//.wikipedia.com.Di unduh 05 April  2012.samarinda.
Tanpa Nama.definisi Budaya Politik : http.//.google.wikipedia.com.Di unduh 05 April 
2012.samarinda.

Tanpa Nama.Pelaksaan Pemilu di Indonesia: http.//.google.wikipedia.comDi unduh 05 April 
2012.samarinda.

DetikNews.Serangan Fajar: http.//.Detik.Ne.ws.com.Di unduh 05 April  2012.samarinda.

VivaNews.Serangan Fajar: http.//.Viva.News.com.Di unduh 05 April  2012.samarinda.
Carlton Clymer Rodee, Thomas H. Greene ( 2006 ) Pengantar Ilmu politik. PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta.














DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………….............................….           i
DAFTAR ISI…………………………………………………………….…..........………. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang…………………………………………………………..…………. 1
2.      Rumusan masalah……………………………………………………..…………… 2
3.      Tujuan……………………………………………………………….……………... 2
4.      Metode Penyusunan……………………………………………………..………….            3
5.      Sistematika Penulisan………………………………………………..…………….. 3
BAB II KAJIAN PUSTAKA                                   
A.    Pengertian
1.      Pengertian Budaya Politik……………………………………………..………… 4
2.      Pengertian Budaya Politik Menurut Ahli…………………………………...…… 4
3.      Penertian Pemilu……………………………………………………………..…... 5
B.     Tipe tipe budaya politik…………………………………………………….………. 6
C.     Tujuan pemilu   …………………………………………………………...………… 8
D.    Syarat Pemilu yang Demokratis…………………………………………….………. 8
E.     Asas pelaksanaan pemilu……………………………………………………..……..  11
BAB III PEMBAHASAN
A.    Potensi kecurangan Dalam Pemilu
1.      Potensi Kecurangan………………………………………………………..………. 14
2.      Antisipasi terjadinya Kecurangan…………………………………………..……… 16
B.     Fenomena serangan Fajar (money politik)……………………………………...……...  17
C.     Latar belakang serangan Fajar (money politik ) dalam pendekatan
konflik dan struktur fungsional………………………………………………...……….            19
BAB IV PENUTUP
A.    Kesimpulan……………………………………………………………….……………. 23
Daftar Pustaka



Comments

Post a Comment

komen sangat di harapkan boss.

Popular posts from this blog

contoh sosiometri(non tes )

Makalah Kemiskinan(Sosiologi)

makalah perkawinan adat