Makalah PKn perbandingan sistem politik
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ilmu politik
merupakan salah satu ilmu tertua dari berbagai ilmu yang ada. Meskipun beberapa
cabang ilmu pengetahuan yang ada telah mencoba melacak asal-usul keberadaannya
hingga zaman yunani kuno, akan tetapi hasil yang dicapai tidak segemilang apa
yang telah sicapai oleh ilmu politik. Ketika kita menggunakan istilah ideology
baik dalam bahasa social, politik maupun wacana kehidupan sehari-hari, berarti
kita menggambarkan sebuah konsep yang memiliki sejarah panjang dan kompleks.
Dalam kesempatan ini
kami sebagai penyusun mencoba membahas masalah politik dan ilmu politik dalam
penelaahan komparatif(berkenaan atau berdasarkan perbandingan /kamus besar bahasa Indonesia).
Perbandingan Politik Studi
perbandingan adalah bidang di dalam Ilmu Politik yang mengalami berbagai
perubahan yang disesuaikan dengan studi intensif untuk mengurangi kekakuan
dalam sistem politik yang ada. Perbandingan melibatkan sebuah abstraksi situasi
atau proses konkrit yang tidak pernah dibandingkan semata, setiap fenomena
diharapkan merupakan peristiwa yang unik; setiap manifestasi adalah unik;
setiap individu dan perilakunya adalah unik. Melakukan perbandingan dalam studi
politik, hanya akan memberikan sebuah teori politik yang secara umum, tetapi
secara perlahan melalui berbagai proses akan terjadi pengembangan kondisi.
Singkatnya pendekatan yang nantinya dilakukan dalam proses memperbandingkan
juga akan menentukan deskripsi pendekatan, apakah akan terbatas pada pendekatan
lembaga pemerintahan yang dibentuk secara formal atau lebih pada sebuah
kontekstual dalam pembongkaran kekuatan-kekuatan politik yang melatari yaitu
ideologi.
Yang
mana dalam makalah ini kami sebagai penyusun makalah akan membahas masalah ilmu
politik serta sistem politik yang di terapkan di berbagai negara dan mencoba
membandingkan sistem politik yang di terapkan di macam macam negara.sehinnga
kajian yang nantinya akan kami bahas dapat menjadi acuan ilmu ataupun pemahaman
tersendiri bagi pembaca pada umummnya dan bagi penyusun pada khususnya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian
di atas ,maka rumusan masalah yang mantinya akan kami bahas dalam makalah ini
adalah sebagai berikut:
1
Apa yang di maksud dengan ilmu politik,sistem politik ,bagaimana
sejarah dan konsep ilmu politik dan bagaimana pembagian sistem politik itu.
2
Apa saja Pendekatan dalam Ilmu Politik dan Hubungan Ilmu
politik dengan Ilmu lain
3
Bagaimana sistem politik Indonesia
4
Bagai manakah sistem politik yang terdapat di berbagai
Negara dan Bagai manakah Perbandingannya
5
Bagaimanakah Perbandingan sistem politik antara Indonesia
dengan negara lian dalam segi PEMILU
C.
Tujuan
Adapun tujuan
penyusun membuat makalah ini adalah
untuk mencapai beberapa tujuan antara lain dapat di kemukakan sebagai berikut:
1.
Agar mengetahui apa sajakah yang di maksud dengan ilmu
politik,sistem politik ,bagaimana sejarah dan konsep ilmu politik dan bagaimana
pembagian sistem politik itu.
2.
Agar dapat pahan dan mengerti apa saja Pendekatan dalam Ilmu
Politik dan Hubungan Ilmu politik dengan Ilmu lain
3.
Mengetahui bagaimana sistem politik Indonesia
4.
Paham dan Mengerti bagaimanakah sistem politik yang terdapat
di berbagai Negara dan Bagai manakah Perbandingannya
5.
Mengerti bagaimanakah Perbandingan sistem politik antara
Indonesia dengan negara lian dalam segi PEMILU
D.
Metode Penyusunan
Metode Penyusunan yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu :
1. Studi Kepustakaan
Yaitu
pengumpulan data dengan jalan membaca, mengkaji dan mempelajari buku-buku,
dokumen-dokumen laporan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
berkaitan dengan apa yang di Bahas.
2. Bahan – bahan tambahan yang
didapatkan melalui Intenet.
E. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan Makalah ini di bagi menjadi 4 bab, sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN, Pada bab ini yang merupakan pendahuluan, terdiri atas
latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan Makalah, metode penyusunan dan
sistematika penulisan.
BAB II : KAJIAN PUSTAKA, Pada bab ini diuraikan sekilas mengenai pengertian
/definisi dari materi yang akan di bahas dalam makalah ini Sebagai kajiannya.
BAB III : PEMBAHASAN, Pada bab ini menguraikan mengenai permasalahan yang
akan di kaji dalam penyusunan makalah ini yaitu Politik dan Ilmu politik dalam
penelaahan Komparatif
BAB IV : PENUTUP, Pada bab penutup ini berisikan tentang kesimpulan dan
saran dari penyusunan makalah kami mengenai Politik dan Ilmu politik dalam
penelaahan Komparatif .
BAB
II
KAJIAN
PUSTAKA
Sebelum membahas lebih dalam mengenai “politik dan
Ilmu Politik dalam penelaahan Komparatif “ada baiknya kita mengetahui terlebih
dahulu apa sajakah pengertian atau arti dari topik yang nantinya kami akan
bahas.
Politik dan Ilmu Politik dalam penelaahan Komparatif
atau yang dalam kamus besar Bahasa Indonesia pengertian dari “Komparatif”adalah
berkenaan atau berdasarkan perbandingan.dalam hal ini kami sebagai penyusun
makalah pada nantinya akan membahas masalah politik dan ilmu politik dalam
perbandingannya.
A.
Definisi
1.
Ilmu
Politik
Ilmu politik
terdiri dari dua kata yaitu “Ilmu dan Politik “yang mana mempunyai definisi
tersendiri seperti yang akan di kemukakan oleh beberapa para ahli berikut:
1.1
Definisi
Ilmu Menurut para Ahli
a.
M. IZUDDIN TAUFIQ
Ilmu adalah penelusuran
data atau informasi melalui pengamatan, pengkajian dan eksperimen, dengan
tujuan menetapkan hakikat, landasan dasar ataupun asal usulnya
b. THOMAS KUHN
Ilmu adalah
himpunan aktivitas yang menghasilkan banyak penemuan, bail dalam bentuk
penolakan maupun pengembangannya
c.
Dr. MAURICE BUCAILLE
Ilmu adalah
kunci untuk mengungkapkan segala hal, baik dalam jangka waktu yang lama maupun
sebentar.
d.
NS. ASMADI
Ilmu merupakan
sekumpulan pengetahuan yang padat dan proses mengetahui melalui penyelidikan
yang sistematis dan terkendali (metode ilmiah)
e.
POESPOPRODJO
Ilmu adalah
proses perbaikan diri secara bersinambungan yang meliputi perkembangan teori
dan uji empiris
1.2
Definisi
Politik Menurut Para Ahli
a.
ROD HAGUE
Politik adalah
kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai
keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk
mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya
b.
ANDREW HEYWOOD
Politik adalah
kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan
mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti
tidak dapat terlepas dari gejala komflik dan kerjasama
c.
CARL SCHMIDT
Politik adalah
suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan - keputusan
daripada lembaga-lembaga
d.
LITRE
Politik
didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur negara
e.
ROBERT
Definisi politik
adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia
f. IBNU AQIL
Politik adalah
hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh
dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah S.A.W
1.3
Definisi
Ilmu Politik Menurut Para Ahli
a.
Roger.F.Soltau
ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari
negara,tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan
tujuan-tujuan itu; hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan
negara-negara lain.
b.
J.Barents
ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari kehidupan suatu
negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat;ilmu politik mempelajari
negara-negara itu melakukan tugas-tugasnya.
c.
Miriam Budiardjo
ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari tentang
perpolitikan. Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan
yang baik. Orang Yunani seperti Plato dan Aristoteles menyebutnya sebagai en
dam onia atau the good life(kehidupan yang baik).
d.
Goodin
ilmu polituk merupakan penggunaan kekuasaan sosial secara
paksa. Jadi, ilmu politik dapat diartikan sebagai sifat dan sumber paksaan itu
serta cara menggunakan kekuasaan social dengan paksaan tersebut.
e.
Sri Sumantri
ilmu politik adalah pelembagaan dari hubungan antar manusia
yang dilembagakan dalam bermacam-macam badan politik baik suprastruktur politik
dan infrastruktur politik.
f.
Isjware
ilmu politik adalah perjuangan untuk memperoleh kekuasaan
atau teknik menjalankan kekuasaan-kekuasaan atau masalah-masalah pelaksanaan
dan kontrol kekuasaan / pembentukan dan penggunaan kekuasaan.
g.
Ossip K.Flechteim
ilmu polotik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari
sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi
kekuasaan,beserta sifat dan tujuan gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi
yang dapat mempengaruhi negara.
2.
Definisi Sistem Politik
a.
Pengertian
Sistem
Sistem adalah
suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen,
Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling
kait mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang
lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur
atau metode.
b.
Pengertian
Politik
Politik berasal
dari kata “ polis” (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan
pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa
“pengamatan pertama – tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau
negara tidak lain adalah semacam asosiasi.
Istilah politik
dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar
pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya
menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya
menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat
disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat
dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang
kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c.
Pengertian
Sistem Politik
Sistem Politik
adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja
dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
2.1
Definisi
sistem Politik Menurut para Ahli
a.
Menurut
Drs. Sukarno
sistem politik
adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang
berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan
mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu
satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
b.
Menurut
Rusadi Kartaprawira
adalah Mekanisme
atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang
berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
c.
Menurut
Almond
Sistem Politik
adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan
fungsi integrasi dan adaptasi.
d.
Menurut
Rober A. Dahl
Sistem politik
adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan
sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Dapat
disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme
seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama
lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu
(melampaui masa kini dan masa yang akan datang.
3.
Sejarah Ilmu Politik
Mengkaji tentang sejarah ilmu politik bisa dilihat dari dua
pandangan yaitu pembahasan secara luas atau secara sempit. Secara luas berarti
ilmu politik telah ada sejak zaman dahulu berupa pembahasan dalam buku-buku
tertentu yang telah dikarang masa lampau, sedangkan secara sempit berarti ilmu
politik dilihat dari aspek sistematisasinya sebagai ilmu dan pengakuannya dari
aspek akademis.
3.1
Sejarah secara luas
Ilmu politik telah ada sejak zaman
dahulu, ini bisa dilihat dari karya-karya berikut;
a. Yunani tahun 450 SM terdapat buku
karya Herodatus, Plato dan Aristoteles.
b. India tahun 500 SM terdapat kitab
Dharmasastra dan arthasastra.
c. Cina tahun 500 SM terdapat tokoh
Confucius dan Kung Fu Tzu
d. Arab abad 11 M terdapat karya
al-Marwardi berjudul al-Ahkam as-Sulthaniyyah
e. Indonesia abad 13 M terdapat kitab
Negarakertagama dan Babad Tanah Jawi.
3.2
Sejarah secara sempit.
a. Abad 18 dan 19 di Jerman, Austria
dan Prancis telah muncul pembahasan tentang politik namun masih kental
dipengaruhi hukum dan negara
b. Di Inggris Ilmu politik dipengaruhi
oleh filsafat moral dan sejarah
c. Di Paris Prancis tahun 1870 lahir Ecole
libredes Scienies
d. Di Inggris tahun 1895 muncul lembaga
London School of Economic and Political Science
e. Di AS tahun 1858 diangkat Francis
Lieber sebagai guru besar Sejarah dan Ilmu politik di columbia College.
f. Masih di AS tahun 1904 lahir American
Political Science Assosiation (APSA)
g. Unesco lembaga dibasah PBB tahun
1948 melahirkan buku Contemporary Political Science
4. Konsep Ilmu Politik
Ada
lima konsep pokok dalam ilmu politik, yaitu:
a.
Negara
(state);
menurut Miriam
Budiarjo Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati moleh rakyatnya. Menurut Thomas
Aquinas Negara merupakan lembaga social manusia yang paling tinggi dan luas
yang berfungsi menjamin manusia memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisiknya yang
melampaui kemampuan lingkungan social lebih kecil seperti desa dan kota.
b.
Kekuasaan
(power);
menurut Miriam
Budiarjo kekuasan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi
tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
c.
Pengambilan
Keputusan (decision making);
menurut Miriam
Budiarjo keputusan adalah membuat pilihan diantara beberapa alternative,
sedangkan istilah pengambilan keputusan menunjukkan pada proses yang terjadi
sampai keputusan itu tercapai. Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari
politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan yang
mengikat seluruh masyarakat.
d.
Kebijakan
(policy);
menurut Miriam
Budiarjo kebijakan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang
pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan
cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu. Pada prinsipnya pihak yang membuat
kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.
e.
Pembagian
(distribution);
yang dimaksud
dengan pembagian adalah pembagian dan penjatahan niali-nilai dalam masyarakat.
Selain itu di kenal pula konsep
konsep politik yang mana terdiri dari:
a.
Power (Kekuasaan)
Power sering
diartikan sebagai kekuasaan. Sering juga diartikan sebagai kemampuan yang
dimiliki oleh suatu pihak yang digunakan untuk memengaruhi pihak lain, untuk
mencapai apa yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan. Max Weber dalam bukunya
Wirtschaft und Gesselshaft menyatakan, kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam
suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri meskipun mengalami
perlawanan. Pernyataan ini menjadi rujukan banyak ahli, seperti yang dinyatakan
Harold D. Laswell dan A. Kaplan,” Kekuasaan adalah suatu hubungan dimana
seseorang atau kelompok dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain
kearah tujuan pihak pertama.”
Kekuasaan
merupakan konsep politik yang paling banyak dibahas, bahkan kekuasaan dianggap
identik dengan politik. Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam Power and
Society: “Ilmu
politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.”
b.
Authority (Kewenangan)
Kewenangan
(authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu.
Kewenangan biasanya dihubungkan dengan kekuasaan. Penggunaan kewenangan secara
bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektevitas organisasi.
Kewenangan
digunakan untuk mencapai tujuan pihak yang berwenang. Karena itu, kewenangan
biasanya dikaitkan dengan kekuasaan. Robert Bierstedt menyatakan dalam bukunya
an analysis of social power , bahwa kewenangan merupakan kekuasaan yang
dilembagakan. Seseorang yang memiliki kewenangan berhak membuat peraturan dan
mengharapkan kepatuhan terhadap peraturannya.
c.
Influence (Pengaruh)
Norman Barry,
seorang ahli, menyatakan bahwa pengaruh adala suatu tipe kekuasaan, yang jika
seorang dipengaruhi agar bertindak dengan cara tertentu, dapat dikatakan
terdorong untuk bertindak demikian, sekalipun ancaman sanksi terbuka bukan
merupakan motivasi pendorongnya. Dengan demikian, dapat dikatakan pengaruh
tidak bersifat terikat untuk mencapai sebuah tujuan.
Pengaruh
biasanya bukan faktor satu-satunya yang menentukan tindakan pelakunya, dan
masih bersaing dengan faktor lainnya. Bagi pelaku masih ada faktor lain yang
menentukannya bertindak. Walaupun pengaruh sering kurang efektif dibandingkan
kekuasaan, pengaruh lebih unggul karena terkadang ia memiliki unsur psikologis
dan menyentuh hati, dan karena itu sering berhasil.
d.
Persuasion (Ajakan)
Persuasi adalah
kemampuan untuk mengajak orang lain agar mengubah sikap dengan argumentasi,
untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan orang yang mengajak. Dalam
politik, persuasi diperlukan untuk memperoleh dukungan. Persuasi disini
dilakukan untuk ikut serta dalam suatu komunitas dan mencapai tujuan komunitas
tersebut. Persuasi bersifat tidak memaksa dan tidak mengharuskan ikut serta,
tapi lebih kepada gagasan untuk melakukan sesuatu. Gagasan ini dinyatakan dalam
argumen untuk memengaruhi orang atau kelompok lain.
e.
Coercion (Paksaan)
Paksaan
merupakan cara yang mengharuskan seseorang atau kelompok untuk mematuhi suatu
keputusan. Peragaan kekuasaan atau ancaman berupa paksaan yang dilakukan
seseorang atau kelompok terhadap pihak lain agar bersikap dan berperilaku
sesuai dengan kehendak atau keinginan pemilik kekuasaan.
Dalam
masyarakat yang bersifat homogen ada konsensus nasional yang kuat untuk
mencapai tujuan-tujuan bersama. Paksaan tidak selalu memengaruhi dan tidak
tampak. Dengan demikian, di negara demokratis tetap disadari bahwa paksaan
hendaknya digunakan seminimal mungkin dan hanya digunakan untuk meyakinkan
suatu pihak.
Contoh dari paksaan yang
diberlakukan sekarang adalah sistem ketentuan pajak. Sifat pajak ini memaksa
wajib pajak untuk menaati semua yang diberlakukan dan apabila melanggar akan
dikenai sanksi.
f.
Acquiescence (Perjanjian)
Perjanjian
adalah suatu peristiwa dimana satu pihak membuat janji kepada pihak lain untuk
melaksanakan satu hal. Oleh karena itu, perjanjian berlaku sebagai
undang-undang bagi pihak yang melakukan perjanjian. Perjanjian dilaksanakan
dalam bentuk lisan atau tulisan. Acquiescence diartikan sebagai perjanjian yang
disetujui tanpa protes.
5.
Pembagian
Sistem politik
5.1
Sistem
Politik Berdasarkan Ideologi Negara
Kalau ditinjau
dari ideologi suatu bangsa maka akan kita mengenal adanya sistem politik
libral, Komunis dan Pancasila. Sistem libral ini umumnya dianut oleh
negara-negara Eropah Barat, Amerika, Australia, negara Coomonwealth (bekas
jajahan Inggris), ideologi Komunis umumnya dianut oleh negara-negara bekas
pecahan Uni Soviet dan termasuk negara satlitnya yaitu Cuba, Korea Utara begitu
pula Republik Rakyat China. Sedangkan ideologi Pancasila dianut oleh Indonesia
5.2
Sistem Politik Berdasarkan Tipe
Kabinetnya
Kalau dilihat dari Tipe Kabinet suatu
negara, kita akan mengenal adanya sistem politik dengan:
a. Tipe Kabinet Ministerial
(pertanggungjawaban menteri terhadap parlemen) yang dibagi menjadi:
1) Kabinet Ekstra
Parlementer dan
2) Tipe Kabinet
Parlementer. (Kabinet Parlementer dibagi lagi menjadi 1. Kabinet Partai, 2.
Kabinet Koalisi, 3. Kabinet Nasional),
b. Tipe Kabinet Presidensial,
c. Tipe
Pemerintahan ala Komunis (ini termasuk ke dalam sistem pemerintahan demokrasi).
5.3
Sistem Politik Berdasarkan Kekuasaan
Negara
Menurut Robert M. Mac Iver, kekuasaan
adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain, baik secara langsung
memberi perintah maupun secara tidak langsung dengan menggunakan alat
kekuasaan.
Kekuasaan politik negara tidak hanya
mencakup kekuasaan untuk memperoleh ketaatan dari warga masyarakat, tetapi juga
menyangkut pengendalian orang lain dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan
dan aktivitas negara dibidang Administratif (Ekskutif), Legeslatif dan
Yudikatif.
5.4
Sistem Politik Berdasarkan Kepartaian
Kita juga mengenal sistem politik
dengan sistem kepartaian, menurut Maurice Duverger, dalam bukunya Political
Parties membagi sistem kepartaian menjadi tiga bagian yaitu : Sistem Mono
Partai, Dwi Partai, Multi Partai
a.
Sistem Satu Partai / Partai Tunggal (Mono Partai)
Istilah satu partai atau partai
tunggal oleh sementara sarjana dianggap menyangkal diri sendiri (contradictio
In terminis). Istilah itu dipakai untuk partai yang benar-benar merupakan
satu-satunya partai dalam suatu negara, maupun untuk partai yang sangat dominan
di dalam suatu negara.
Kondisi partai tunggal sangat statis
(nonkompetitif) karena diharuskan menerima pimpinan dari partai dominan (pusat)
dan tidak dibenarkan melawan. Partai tunggal tidak mengakui adanya
keanekaragaman sosial budaya karena hal itu dianggap menghambat usaha-usaha
pembangunan. Negara yang menerapkan sistem partai tunggal adalah Uni Soviet
(sebelum bubar), RRC dan Korea Utara.. Ketiga negara itu tidak mentoleransi
kemungkinan adanya partai-partai lain walaupun potensinya ada di negara
tersebut.
Sistem politik dengan partai tunggal di negara Republik
Rakyat China adalah sebagai berikut :
1) Ekskutif,
dipegang oleh ketua partai, sedangkan Sekretaris Jendral Partai merupakan
penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri
2) Legeslatif,
lembaga negara tertinggi adalah Kongres Rakyat Nasional, yang bertindak sebagai
badan legeslatif
3) Yudikatif,
dijalankan secara bertingkat dan kaku, oleh Pengadilan Rakyat dan bertanggung
jawab di bawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan Rakyat bertanggung
jawab kepada Kongres Rakyat di setiap Tingkatan.
b.
Sistem Dwi Partai (tow party system)
Sistem ini merupakan ciri khas negara
Anglo Saxon, Sistem ini dianut oleh Inggris, Amerika dan Philipina. Sistem ini
hanya ada dua partai yang sangat dominan, yaitu partai yang berkuasa (partai
yang menang dalam pemilu) dan partai oposisi (partai yang kalah dalam pemilu).
Biasanya partai oposisi berperan sebagai pengecam setia (loyal oposition)
terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan partai yang berkuasa bila dianggap tidak
sejalan.
Keberhasilan praktek sistem Dwi Partai ini dipengaruhi oleh faktor-faktor
seperti :
1) masyarakatnya homogeny
2) konsensus
masyarakat yang kuat
3) adanya
kontinuitas sejarah
Sistem ini didukung oleh pelaksanaan
pemilu dengan sistem distrik karena dapat menghambat partai kecil
Sebagai gambaran mengenai sistem
politik dalam Dwi Partai adalah yang terjadi di Amerika Serikat adalah sebagai
berikut:
1) Sistem
pemerintahan kabinet presidensial
2) Kongres terdiri
dari :
a) Senat yang
beranggotakan 100 orang dengan masa jabatan 6 tahun (setiap negara bagian
memiliki 2 orang wakil sebagai Senator)
b) Hause of
Refresentative beranggotakan 435 orang dengan masa jabatan 2 tahun (dipilih
melalui pemilu legeslatif)
c) Presiden sebagai
pemimpin ekskutif untuk masa jabatan 4 tahun
d) Sistem politk
Dwi Partai, yaitu Paratai Republik dan Partai Demokrat
Kekuasaan ekskutif dipegang oleh Presiden yang terpisah
dengan kekuasaan legeslatif. Badan legeslatif atau Kongres yang terdiri dari
Senat dan Hause of Representative (DPR). Untuk menjamin masing-masing kekuasaan
dibuat sistem pengawasan dan keseimbangan ( checks and balances)
c.
Sistem Multi Partai (multy party system)
Sistem politik dengan banyak partai ini biasanya diterapkan
di negara-negara yang terdiri dari banyak agama, suku, ras dan antar golongan
(sara). Masyarakat cendrung membentuk ikatan-ikatan terbatas (primodial)
sebagai tempat penyaluran aspirasi politiknya. Beberapa negara penganut sistem
multi partai adalah Indonesia, Malaysia, India, Prancis dan lainnya.
Apabila sistem multi partai diterapkan dengan sistem
pemerintahan parlementer, akan tampak kekuasaan legeslatifnya berada di atas
ekskutif. Apabila kabinet yang dibentuk tidak memperoleh suara mayoritas
partai, maka partai-partai dapat berkoalisi. Negara akan lebih stabil jika
diperoleh mayoritas suara dalam pemilu, oleh partai pemegang kekuasaan pemerintahan.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Pendekatan
pendekatan dalam Ilmu Politik
Pendekatan
dalam ilmu politik mencakup standard atau tolok ukur yang dipakai untuk memilih
masalah dan menentukan data mana yang akan diteliti serta data mana yang akan
dikesampingkan. Menurut Vemon van Dyke “ Pendekatan (approach) adalah criteria
untuk menyelesaikan masalah dan data yang relevan.”
Pengamatan
terhadap kegiatan politik itu sendiri dilakukan dengan berbagai cara,
tergantung dari pendekatan yang dipergunakan, karenanya kita mengenal beberapa
pendekatan dalam Ilmu Politik, antara lain:
1.
Pendekatan
Tradisional (Tradisional Approach)
Negara menjadi
focus utama dengan menonjolkan segi konstitusional dan yuridis. Bahasan
pendekatan ini menyangkut, misalnya : Sifat Undang-Undang Dasar serta
kedaulatan, kedudukan dan kekuasaan lembaga-lembaga kenegaraan formal, badan
yudikatif, badan eksekutif,dsb. Karenanya pendekatan ini disebut juga
pendekatan institusional atau legal-institusional.
Contoh Pendekatan Tradisional:
Dengan
pendekatan ini, dalam mempelajari parlemen, maka yang diperhatikan adalah
kekuasaan serta wewenang yang dimilikinya seperti tertuang dalam naskah
(UUD,UU, atau Peraturan Tata Tertib); hubungan formal dengan badan eksekutif;
struktur oranisasi serta hasilnya.
Beberapa kelemahan pendekatan tradisional,
antara lain :
a.
Pendekatan ini tidak meneliti apakah lembaga kenegaraan
memang terbentuk dan berfungsi seperti yang diuraikan dalam naskah-naskah resmi
kenegaraan.
b.
cenderung kurang menyoroti organisasi-organisasi yang
tidak formal, seperti kelompok kepentingan dan media massa.
c.
Bahasan lebih deskriptif daripada analitis.
d.
Lebih banyak menggunakan ulasan sejarah, seperti menelusuri
perkembangan parlemen.
e.
Lebih bersifat normative karena fakta dan norma kurang
dibedakan, bahkan seringkali saling berkaitan.
f.
Kurang memberikan sumbangan terhadap pembentukan teori
baru.
2.
Pendekatan
Tingkah Laku (Behavioral Approach)
Salah satu
pemikiran pokok dari pelopor-pelopor pendekatan perilaku adalah bahwa tidak ada
gunanya membahas lembaga-lembaga formal karena bahasan itu tidak banyak memberi
informasi mengenai proses politik yang sebenarnya. Sebaliknya, lebih bermanfaat
bagi peneliti untuk mempelajari manusia itu sendiri serta perilaku politiknya,
sebagai gejala yang benar-benar dapat diamati.
Contoh Pendekatan Perilaku:
Dalam
mempelajari parlemen, maka yang dibahas adalah perilaku anggota perlemen,
yaitu: bagaimana pola pemberian suaranya (voting behavior) terhadap rancangan
UU, giat atau tidaknya memprakarsai UU, kegiatan lobbying, dsb.
Ciri-Ciri Pendekatan Tingkah Laku:
a.
Pendekatan ini cenderung bersifat interdisipliner,
maksudnya tidak saja mempelajari dampak faktor pribadi tetapi juga dampak dari
faktor sosial, ekonomi, dan budaya.
b.
Merupakan suatu orientasi kuat untuk lebih
mengilmiahkan ilmu politik. Orientasi ini mencakup beberapa konsep pokok (David
Easton dan Albert Somit), antara lain:
1) Perilaku
politik menampilakan keteraturan (regularities).
2) Generalisasi-generalisasi
ini pada dasarnya harus dapat dibuktikan keabsahan atau kebenarannya
(verification).
3) Teknik-teknik
penelitian yang cermat harus digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis
data.
4) Pengukuran
dan kuantifikasi (antara lain melalui statistik dan matematika ) harus digunakan
untuk mencapai kecermatan dalam penelitian.
5) Harus
ada usaha untuk membedakan secara jelas antara norma (ideal atau standard yang
harus menjadi pedoman untuk tingkah laku) dan fakta (sesuatu yang dapat
dibuktikan berdasarkan pengamatan atau pengalaman).
6) Penelitian
harus bersifat sistematis dan berkaitan dengan pembinaan teori.
7) Ilmu
politiik harus bersifat murni (pure science) dalam arti bahwa usaha untuk
memahami dan menjelaskan perilaku politik harus mendahului usaha untuk
menerapkan pengetahuan itu bagi penyelesaian masalah-masalah social.
8) Dalam
penelitian politik diperlukan sikap terbuka serta integrasi dengan
konsep-konsep dan teori-teori ilmu lainnya.
c.
Pandangan bahwa masyarakat dapat dilihat sebagai suatu
sistem sosial dan negara sebagai suatu sistem politik yang menjadi subsistem
dari sistem sosial. Dalam suatu sistem, bagian-bagian saling berinteraksi serta
saling bergantungan dan semua bagian bekerjasama untuk menunjang terselengaranya
sistem tersebut.
d.
Sumbangan pendekatan perilaku pada usaha untuk
memajukan Ilmu Perbandingan Politik
Perbedaan
Pendekatan Tradisional dengan Pendekatan Perilaku
Kritik terhadap Pendekatan Perilaku:
Kritik terhadap Pendekatan Perilaku:
a.
Pendekatan perilaku telah membawa efek yang kurang
menguntungkan, yakni mendorongpara ahli menekuni masalah-masalah yang kurang
penting seperti pemilihan umum (voting studies) dan riset berdasarkan
survey.(1960-an)
b.
Penganut pendekatan perilaku kurang memberi perhatian
pada masyarakat perubahan (change) dalam masyarakat.
c.
Pendekatan perilaku terlalu steril, karena menolak untuk
memasukkan nilai-nilai dan norma dalam penelitian.(Eric Voegelin, Leo Strauss,
dan John Hallowel)
d.
Pendekatan perilaku juga tidak memiliki relevansi
dengan realitas politik dan buta terhadap masalah-masalah sosial.
3.
Pendekatan
Pascaperilaku (Post Behavioral Approach)
Gerakan
pascaperilaku memperjuangkan perlunya relevance and action (relevansi dan
orientasi bertindak). Reaksi ini ditujukan kepada usaha mengubah penelitian dan
pendidikan Ilmu Politik menjadi suatu ilmu pengetahuan murni sesuai dengan pola
ilmu eksakta. Pada hakikatnya pendekatan ini merupakan “kesinambungan”
sekaligus “koreksi” dari pendekatan perilaku.
Pokok-pokok pendekatan Pascaperilaku yang
diuraikan oleh David Easton, antara lain:
a.
Dalam usaha mengadakan penelitian yang empiris dan kuantitatif,
ilmu politik menjadi terlalu abstrak dan tidak relevan terhadap masalah sosial
yang dihadapi. Relevansi ini dianggap penting daripada penelitian yang cermat.
b.
Karena penelitian ini dianggap terlalu abstrak, Ilmu
Politik kehilangan kontak dengan realitas sosial.
c.
Penelitian mengenai nilai-nilai harus merupakan tugas
Ilmu Politik.
d.
Para cendekiawan memiliki tugas yang historis dan unik
untuk mengatasi masalah-masalah social.
e.
Cendekiawan tidak boleh menghindari perjuangan dan
harus turt mempolitisi organisasi-organisasi profesi dan lembaga-lembaga ilmiah.
Taksonomi dari perbedaan atas
masing-masing pendekatan adalah sebagai berikut :
Tradisional
|
Behavioral
|
Postbehavioral
|
Mencampuradukkan
fakta dengan nilai; Spekulatif
|
Memisahkan
fakta dengan nilai
|
Fakta
dan nilai bergantung pada tindakan serta relevansi antar keduanya
|
Preskriptif
dan normatif
|
Nonpreskriptif,
obyektif, dan empiris
|
Bersifat
kemanusiaan serta berorietasi masalah; Normatif
|
Kualitatif
|
Kuantitatif
|
Kualitatif
dan kuantitatif
|
Memperhatikan
keteraturan atau ketidakteraturan
|
Memperhatikan
keseragaman dan keteraturan
|
Memperhatikan
keteraturan atau ketidakteraturan
|
Etnosentris;
Fokus utamanya pada negara demokrasi Barat (AS dan Eropa)
|
Etnosentris;
Fokus utama pada model Anglo Amerika
|
Fokus
pada Dunia Ketiga
|
Deskriptif,
parokial, dan negara sentris
|
Abstrak,
konservatif secara ideologis, dan negara-sentris
|
Teoretis,
radikal, dan berorientasi perubahan
|
Fokus
utama pada struktur politik yang formal (konstitusi dan pemerintah)
|
Fokus
utama pada struktur serta fungsi kelompok-kelompok formal dan informal
|
Fokus
pada kelompok kelas dan konflik antarkelompok
|
Historis
atau ahistoris
|
Ahistoris
|
Holistik
|
Ketiga pendekatan dalam ilmu politik memang dikategorisasi
berdasarkan periode. Pendekatan tradisional muncul terlebih dahulu (sejak zaman
Yunani Kuno) untuk kemudian secara berturut-turut, disusul dua pendekatan
setelahnya. Para pemikir politik seperti Plato atau para ahli politik seperti
Montesquieu, Jean Jacques Rousseau atau John Stuart Mill mendekati permasalah
politik dengan pendekatan tradisional. Pasca Perang Dunia Kedua, muncul
pendekatan Behavioral yang coba memisahkan fakta dengan nilai dalam
menganalisis permasalahan politik. Para teoretisi seperti Davi
B.
Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Pengetahuan Lain
1.
Sejarah
Seperti diterangkan di atas, sejak
dahulu kala ilmu politik erat hubuganya dengan sejarah dan filsafat. Sejarah
merupakan alat yang paling penting bagi ilmu politik, oleh karena menyumbang
bahan, yaitu data dan fakta dari masa lampau, untuk diolah lebih lanjut.
2.
Filsafat
Ilmu pengetahuna lain yang erat
sekali hubungannya dengan ilmu politik ialah filsafat. Filsafat ialah usaha
untuk secara rasional dan sistematis mencari pemecahan atau jawaban atas
persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta (universe) dan kehidupan
manusia.
3.
Sosiologi
Di antara ilmu-ilmu sosial,
sosiologi-lah yang paling pokok dan umum sifatnya. Sosiologi membantu sarjana
ilmu politik dalam usahanya memahami latar belakang, susunan dan pola kehidupan
sosial dari berbagai golongan dan kelompok dalam masyarakat.
4.
Antropologi
Apabila jasa sosiologi terhadap
perkembangan ilmu politik adalah terutama dalam memberikan analisis terhadap
kehidupan sosial secara umum dan menyeluruh, maka antrophology menyumbang pengertian
dan teori tentang kedudukan serta peran berbagai satuan sosial-budaya yang
lebih kecil dan sederhana.
5.
Ilmu Ekonomi
Pada masa silam ilmu politik dan ilmu
ekonomi merupakan bidang ilmu tersendiri yang dikenal sebagai ekonomi politik
(political economy), yaitu pemikiran dan analisis kebijakan yang hendak
digunakan untuk memajukan kekuatan dan kesejahteraan negara Inggris dalam
menghadapi saingannya seperti Portugis, Spanyol, Prancis, dan Jerman, pada abad
ke-18 dan ke-19.
6.
Psikologi Sosial
Psikologi sosial adalah pengkhususan
psikologi yang mempelajari hubungan timbal balik antara manusia dan masyarakat,
khususnya faktor-faktor yang mendorong manusia untuk berperan dalam ikatan
kelompok sosial, bidang psikologi umumnya memusatkan perhatian pada kehidupan
perorangan.
7.
Geografi
Faktor-faktor yang berdasarkan
geografi, seperti perbatasan strategis, desakan penduduk, daerah pengaruh
mempengaruhi politik.
8.
Ilmu Hukum
Terutama negara-negara Benua Eropa,
ilmu hukum sejak dulu kala erat hubungannya dengan ilmu politik, karena
mengatur dan melaksanakan undang-undang merupakan salah satu kewajiban negara
yang penting. Cabang-cabang ilmu hukum yang khususnya meneropong negara ialah
hukum tata-negara (dan ilmu negara).
C.
Sistem
Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan
dalam UUD 1945. sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada
amandemen terhadap UUD 1945. amandemen terakhir atas UUD 1945 dilakukan pada
tahun 2002. Perbandingan sistem politik Indonesia sebelum amandemen dan sesudah
amandemenUUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.
Sistem
Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan
oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden
berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur
kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan
hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan
kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga
tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan
menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet.
Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA
sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang
berada dibawahnya.
2.
Sistem
Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok
sistem politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a. bentuk negara adalah kesatuan,
sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 daerah
provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan
bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
b. kekuasaan eksekutif berada ditangan
presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden
beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden
tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen.
Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat
dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
c. tidak ada lembaga tertinggi dan
lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD,
BPK, presiden, MK, KY dan MA.
d. DPA ditiadakan yang kemudian
dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
e. kekuasaan membentuk UU ada ditangan
DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya
pemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya,
tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.
D.
Sistem
Politik Berbagai Negara
Perbedaan
sistem politik antara negara satu dengan negara lain, merupakan hal yang wajar
dan alami, karena setiap negara memiliki pengalaman sejarah yang berbeda-beda.
Setiap negara memiliki ciri-ciri khusus, baik dari segi ideologi, sistem
politik, karakter kehidupan sosial, corak kebudayaan, lingkungan alam yang
tidak sama dengan bangsa-bangsa lain. Sejarah perjuangan suatu bangsa dan
perkembangan politiknya ikut berperan dalam menentukan sistem politik yang
dilandasi oleh ideologi, kepribadian bangsa, serta kondisi ekonomi, sosial, dan
budaya dari negara yang bersangkutan.
1.
Sistem
Politik Negara-Negara Maju
Sistem
politik beberapa negara maju akan diuraiakan untuk mengetahui perbedaan antara
negara satu dengan negara lainnya, terutama negara-negara yang mewakili salah
satu model system politik, misalnya sistim politik Inggris mewalili model
demokrasi parlementer dengan corak liberal, rusia atau Uni Soviet mewakili
demokrasi sosial/komunis, Amerika Serikat mewakili model demokrasi
presidensial, prancil menggunakan model campuran antara system parlementer dan
presidensial, dan system politik Jepang sebagai Negara kuat di Asia.
a.
Sistim Politik Inggris dan Negara-Negara Eropa
Barat
Untuk
pertama kali dalam sejarah, rakyat inggris berjuang melawan kekuasaan raja yang
memiliki kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan mutlak atau absolut, dan
berhasil memaksa rajanya untuk menandatangani piagam-piagam yang mengatur hak
dan kewajiban raja Inggris. Piagam‑piagam itu sampai sekarang enjadi konstitusi
bagi kerajaan Inggris. Piagam Magna
Charta 1215 disebut The Great Council, multi-multi adalah suatu Dewan
Penasehat Raja yang terdiri pada Baron (bangsawan) yang mewakili daerahnya.
Perkembangan selanjutnya, ternyata The Great Council ini merupakan benih
demokrasi karena dewan itu kelak berubah menjadi parlemen yang beranggotakan
wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sistem politik di Inggris adalah demokrasi dengan sistem parlementer yang menganut aliran
liberalistik, yaitu mendasarkan dan mengutamakan kebebasan individu yang
seluas-luasnya. Sistem politik Inggris kemudian banyak dipraktikkan pula di
negara-negara Eropa Barat.
Raja atau ratu merupakan lambang persatuan dan kesatuan, yang senantiasa
dibanggakan, adat dan tradisi dipertahankan, pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri yang dikuasai oleh partai
yang menang dalam pemilihan umum. Namun demikian, partai oposisi tetap
sebagai pendamping. Secara keseluruhan, mereka bekerja untuk raja atau ratu.
Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai Konservatif
dan Partai Buruh. Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar, yaitu House House
of Commons yang diketuai perdana menteri, dan House of Lords. Inggris
dikenal sebagai negara induknya parlemen,
dan sistem pemerintahan kerajaan. Inggris dijadikan model pemerintahan
perlementer yang menganut paham liberal.
b.
Sistem
Politik Uni Soviet (Masa Lalu) dan Negara-Negara Eropa Timur
Sistem
pemerintahan di Eropa Timur dikenal dengan sistem pemerintahan proletaris atau komunis. Komunisme
multi-multi muncul di Uni Soviet, karena merupakan hasil revolusi 1917 yang
meruntuhkan kekuasaan Tsar yang telah berusia ratusan tahun. Semula mereka
berkeinginan untuk meniadakan kediktatoran lalu mendirikan pemerintahan rakyat.
Berdasar dari tinjauan filosofis Karl Marx dan Lenin tentang tujuan manusia dan
negara, mereka menolak pertimbangan moral, agama dianggap sebagai kendala,
senantiasa mencanangkan propaganda anti imperialis dan kapitalis, serta
membangkitkan kebanggaan berjuang untuk kemegahan negara.
Dalam sistem ini, usaha pertama sebenarnya ditujukan
untuk kemakniuran rakyat hanyak (kaum proletar, tetapi karena
kemudian rakyat banyak tersebut dihimpun dalam organisasi
kep ataian (buruh tani, pemuda, wanita) maka
akhirnya menjadi dorninasi partai tunggat yang mutlak, yaitu partai komunis. Ajaran komunis berpangkal dari ajaran
Marxisme dan Leninisme, yaitu-bermula dari ajaran Karl Marx (18181883) yang
kemudian dipraktikkan oleh Lenin dengan mendirikan pemerintahan komunis di Uni
Soviet.
Di samping itu,Yoseph Stalin (1879-1953)
mempunyai peranan penting pula dalam menyebar luaskan komunis, karna Stalin
yang menjadi Sekretaris Jenderal Partai Komunis pada tahun 1922, berhasil
melebarkan pengaruhnya ke negara-negara Eropa Timur, yaitu Cekoslovakia, Jerman
Timur, Yugoslavia, Polandia, Hongaria, dan lain-lain. Sedangkan di Asia,
negarawan Cina yaitu Mao Tse Tung merupakan tokoh kuat yang menyebarkan komunis
di seluruh dunia.
Paham komunis mengutamakan kepentingan kolektif
dan menghapuskan hak individu untuk kemudian menjadi pejuang-pejuang partai.
Partai komunis menjadi satu-satunya partai yang tidak memiliki saingan, dan
monopoli keadaan, mendominasi, keinginan partai komunis adalah keinginan
negara. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah diktator-proletariat.
Lembaga tertinggi di Negara ini
adalah Supreme Soviet yang terdiri dari dua kamar dan masing-masing mempunyai
kekuasaan yang seimbang. Lembaga tersebut, yaitu Soviet of the Union, dan
Soviet of the Nationalities. Di dalam Supreme Soviet dibentuk
lagi sebuah Presidium yang ketuanya menjadi Presiden Rusia. Pada
prinsipnya lembaga keperesidenan ini bersifat kolektif yang terdiri dari 1
(satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua pertama ditambah dengan wakil
ketua lain, yang diambil dari 15 (limabelas) orang para ketua Soviet Tertinggi
dari 15 (lima belas) Uni Republik, 1 (satu) orang sekretaris, dan 21 (dua puluh
satu) orang anggota. Perkembangan selanjutnya setelah runtuhnya Uni Soviet,
masing-masing republiknya bersatu dalam CIS ( Commontwealth of Independent
Srates).
c.
Sistem Politik Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah negara
federal ( negara
serikat ) yang terdiri dari negara-negara bagian yang sama sekali terpisah
dengan negara induknya, kecuali dalam keamanan bersama. Bahkan negara-negara
bagian mempunyai undang-undang sendiri.
Amerika
Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan
teori Trias Politica secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan
tegas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif
terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan
wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 (dua) orang senator, dan House of
Representative beranggotakan wakil-wakil dari negara bagian yang jumlahnya
tergantung dari jumlah penduduk masing-masing negara bagian. Presiden melakukan
kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif
dilaksanakan oleh Congress (Senate dan House of Representative), sedangkan
kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of
Justice).
Setelah Congress
menyusun sebuah rancangan undang-undang, kemudian rancangan itu diserahkan
kepada presiden untuk mendapatkan pengesahan. Apabila presiden tidak menyetujui
isi rancangan undang-undang itu, presiden berhak untuk menolaknya dan tidak
mengesahkannya (hak veto). Rancangan undang-undang yang diveto oleh presiden
diserahkan kembali kepada Congress, Congress akan meninjaunya kembali
dengan memerhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh presiden. Apabila
dari hasil peninjauan Congress itu ternyata bahwa sedikitnya 2/3 dari
seluruh anggota Congress tetap menyetujui rancangan undang-undang itu
maka rancangan undang-undang itu harus disahkan oleh presiden. Dengan sistem
pemisahan kekuasaan ini, akan terjadi check and balance yang benar-benar
sempurna antarlembaga-lembaga kekuasaan tersebut.
Semua
negara bagian harus berbentuk republik dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.
Di negara ini, hanya ada dua partai politik yang memperebutkan jabatan politik,
yaitu Partai Demokrasi dan Partai
Republik. Hampir setiap saat rakyat Amerika Serikat melakukan pemilihan
umum dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, walikota, dewan kota, anggota Senat, anggota House of
Representative, dan pejabat-pejabat politik di negara bagian. Sistem
pemerintahan yang dijalankan di Amerika Serikat adalah sistem presidensial.
Indonesia juga menerapkan sistem pemerintahan presidensial,
namun tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, melainkan sistem pembagian
kekuasaan, artinya antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak
benar-benar terpisah tetapi masih ada hubungan kerja sama antara lembaga satu
dan lembaga lainnya.
d.
Sistem
Politik Prancis
Bermuda
dari refolusi Prancis tahun 1789, rakyat menjebol penjara Bastille yang
merupakan lembaga monarki absolut, dan berlanjut dengan hubungan mati bagi raja
Louis XIV sekeluarga, penghapusan hak-hak istimewa kaum bngsawan, serta
ditetapkannya pernyataan hak asasi dan warga negara (Declaration des droits
de I’ home et ducitoyen) maka pemerintahan demokrasi di Prancis dimulai
dengan semboyam liberti, egalite, fraternite Kemerdekaan,
persamaan, Persaudaraan/Persatuan).
Seperti halnya di Indonesia, kita mengenal pemerintahan Orde
Lama, dan orde baru maka di Prancis pun dikenal pula adanya pemerintahan pada
republic negara Republik Kesatuan.
Sejak
pemerintahan republik kelima (1958), kedudukan presiden dapal dapat dikatakan
kuat, karena walaupun dewan materi dipimpin oleh perdana menteri, tetapi
presidenlah yang mengangkat perdana menteri, dan presidenlah yang mengetuai
sidang kabinet. Kedudukan parlemen juga kuat, karena dapat menjatuhkan perdana menteri
dengan mosi tidak percaya, tetapi tidak dapat menjatuhkan presiden, bahkan
sebaliknya presiden dapat membubarkan parlemen (Assemble National ). Presider
merupakan pelindung (Protektor) konstitusi dan pelerai (arbiter) dalam
tiap persoalan yang, timbul di antara lembaga-lembaga pemerintahan. Dewan
menteri (kabinel) bertanggung jawab kepada Assemble Nationale. Badan
legislatif (parlemen) terdi dari dua kamar, yaitu senat dan assemble
rationale.
e.
Sistem Politik Jepang
Jepang
telah mengalami berbagai masalah besar, baik dalam Perang Dunia Pertama maupun
Perang Dunia Kedua. Dalam perang Dunia Kedua, Jepang, Italia, dan Jerman
dikeroyok oleh pasukan multinasional pada waktu itu, yang beranggotakan hampir
seluruh negara-negara di dunia yang dipimpin Amerika Serikat, Soviet, dan
Inggris. Kemudian Jepang, Jerman, dan Italia kalah. Jepang menyerah tanpa
syarat kepada tentara sekutu setelah Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi Bom Atom.
Mengenai
sistem politiknya, perdana menteri Jepang
mengepalai sebuah kabinet, dan sekaligus memimpin partai mayoritas di
Majelis Rendah (Shugiin), dan secara kolektif bertanggung jawab kepada
Parlemen yang disebut Diet/Kokkai. Perdana menteri dan kabinetnya harus
meletakkan jabatan bila tidak memperoleh kepercayaan lagi dari Majelis Rendah.
Parlemen Jepang terdiri dari dua badan, yaitu
Majelis Rendah (Shugiin) dan Majelis Tinggi (Sangiin). Majelis
Tinggi terdiri dari wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Jepang, yang
sebelum Perang Dunia Kedua badan ini hanya diisi oleh kaum bangsawan. Majelis
ini berhak menangguhkan berlakunya suatu undang-undang. Majelis rendah memegang
kekuasaan legislatif yang sebenarnya. Anggotanya dipilih setiap empat tahun
sekali, kecuali apabila dibubarkan lebih awal dari masa yang telah ditentukan.
Kekuasaan yudikatif diserahkan kepada Mahkamah Agung yang membawahi badan-badan
peradilan yang didirikan berdasarkan undang-undang.
2.
Sistem
Politik di Negara-Negara Berkembang
Untuk
sistem politik di negara-negara berkembang akan dibahas sistem poilik Cina,
Iran, dan Arab Saudi, dan Israel yang merupakan contoh berbagai system politik
yaitu sistem demokrasi rakyat (komunis), sistem politik di negara-negara Islam,
dan sistem demokrasi parlementer di Israel.
a.
Sistem Politik Cina
Republik
Rakyat Cina berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti Cing yang berusia
ratusan tahun. Tetapi barusan secara konstitusi cina ditetapkan dalam
congress rakyat nasional, yang menyebutkan antra lain bahwa demokrasi rakyat di
pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola
oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Dalam kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan
maka orang pertama dalam kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan
jabatan ini yaitu ketua Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal
partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana
Menteri.
Kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres rakyat
nasional-yang didominasi oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara
bertingkat oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina.
Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap tingkatan,
namun karena perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina
maka demokrasi masih sulit terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan
terus-menerus dalam reformasi yang dicanangkan dalam rangka menghadapi era
globalisasi.
b.
Sistem Politik Iran
Dalam
sistem pemerintahan Republik Islam Iran sejak jatuhnya dinasti Syah
Iran, sebagai kepala negara adalah Imam
kedua belas yang diwakili oleh Fakih atau Dewan Faqih (Dewan Keimanan). Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden yang walaupun diangkat
oleh rakyat, tetapi diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh Faqih atau Dewan
Faqih. Penentuan seseorang untuk menjadi Faqih dan Ayatullah adalah berdasarkan
kemampuan yang bersangkutan mengenai Al-Quran.
Ketua kabinet dipegang oleh perdana
menteri yang dipilih,
diangkat, da diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari
badan legislative (Dewa Pertimbangan Nasional Iran). Kabinet bertanggung jawab
kepada Dewan Pertimbangan Nasional Iran. Badan legislatif ini selain membuat
undang-undang juga bertugas mengawasi badan eksekutif. Dalam membuat
undang-undang harus disesuaikan dengan Al-quran dan Al Hadis.
Di
samping itu, dikenal pula-Dewan
pelindung konstitusi yang disebut Dewan Perwalian (Syura ne
Gahden) yang bertugas mengawasi agar undang-undang yang dibuat oleh
Dewan Pertimbangan Nasional Iran tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan
konstitusi Iran. Anggota-anggota Dewan Perwalian terdiri dari para pakar
sebagai berikut:
1) Para anggota yang diambil dari ahli
hukum Islam yang terkenal saleh dalam beribadah menjalankan syariat Islam, dan
ditunjuk oleh Dewan Keimanan.
2) Para anggota yang diambil dari para
ahli hokum dari berbagai cabang ilmu hukum , yang terdiri dari hakim-hakim
Islam. Mereka juga mendapat ijin dari Mahkamah Agung Iran
beserta pengesahan dari Dewar Pertimbangan Nasional Iran.
c.
Sistem Politik Arab Saudi
Kekuasaan
eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala
negara (raja) yang sekaligus
menjabat sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak ada partai politik yang bertinak
sebagai oposisi, tidak ada konstitusi
kecuali al-Quran sebagai kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti
dalam hal penyelenggaraanpemerintah. Karena kompleksnya bidang pemerintahan
maka dibentuklah departemen-departemen yang yang pejabatnya selurunya dari
keluarga istana.
Menghadapi
era globalisasi, baru beberapa when icrakhir ini Arab Saudi membentuk badan legislatif (Majelis Syura). Mengenai
badan yudikatif, sistem peradilan
terdiri dari pengadilan pengadilan biasa, Pengadilan Tinggi Agama Islam di
Makkah dan Jedah serta sebuah Mahkamah Banding. Sistem hukum bersumber dari
Alquran yang penjabarannya diambil dari Hadis. Di samping itu juga berlaku
hukum adat dan hukum suku-suku. Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi
pengawas Pengadilan yang diangkat oleh raja.
Sistem
pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang masing-masing
dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh
walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja.
d.
Sistem Politik Israel
Israel
adalah penganut demokrasi parlementer
yang meliputi kekuasaan legislaif, eksekutif, dan yudikatif, ketiga kekuasaan
ini saling mengawasi. Kekuasaan yudikatifnya cukup independen, sedangkan
kekuasaan legislatif cukup dominan karena merupakan tempat badan eksekutif
bertanggung jawab. Kekuasaan eksekutif
dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibantu oleh sejumlah menteri.
Para
menteri di pilih oleh partai dan bertanggung jawab kepada anggota
partainya. Perdana menteri tidak bisa mencampuri pilihan partai, sehingga
susunan kabinet dapat berubah setiap waktu. Presiden Israel disebut Nasi, dipilih
oleh parlemen (Knesset) untuk masa jabatan lima tahun, tetapi boleh
menduduki dua kali masa jabatan. Presiden juga dapat menunjuk anggota
legislatif.
Dengan
mempelajari berbagai sistem politik dari beberapa negara maka dapal diainbil
manfat yang luas untuk memahami dan menerima kenyataan bahwa setiap bangsa dan
negara berhak menentukan dan mengatur sistem politiknya dalam rangka mencapai
cita-cita bangsa dan tujuan negaranya.
3.
Garis
Besar Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara
Setelah
mencermati sistem politik di berbagai negara dapat diketahui secara garis besar
perbedaan sistem politik antara negara satu dengan negara lairiliya,
Perbedaan-perbedaan tersebut terdapat pada:
a. Perbedaan
Bentuk Negara
Ada dua
kriteria bentuk negara, yaitu negara
kesatuan dan negara serikal/
fcderasi. Negara kesatuan adalah
negara yang bersusunan tunggal, artinya dalam negara tidak ada negara lain.
Dalam negara hanya ada satu pemerintahan, satu Undang-Undang Dasar, satu kepala
negara, satu kabinet, kabinet, dan satu lembaga perwakilan atau parlemen.
Negara yang menerapkan bentuk negara kesawan antara lain RRC, Prancis, Indonesia, dan Jepang.
Negara scrikat atau federasi adalah negara yang terdiri dari
beberapa llcgala Yang semula berdiri sendiri, kemudian negara-negara itu
mengadakan ikatan kerja sama. Mereka mengatur pembagian wewenang antara
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, contoh negara Serikat yaitu Amerika Serikat, Uni Soviet,
Republik Indonesia Serikat.
b. Perbedaan
Bentuk Pemerintahan
Bentuk
pemerintahan ada dua macam yaitu monarki
atau kerajaan dan republik. Negara monarki memiliki cirri ciri:,
kepala negaranya disebut Raja atau Ratu, pengangkatannya berdasarkan hak waris
turun-temurun, masa jabatannya seumur hidup. Negaranegara yang menganut bentuk
pemerintahan monarki, misalnya Saudi
Arabia, Denmark, Inggris, Belanda, Jepang, dan Thailand.
Bentuk pemerintahan Republik, ciri-cirinya kepala negaranya
disebut presiden, pengangkatannya berdasarkan pemilihan umum, masa, jabatan
terbatas untuk waktu yang ditetapkan undang-undang. Contoh negara-negara yang
menganut bentuk pemerintahan republik, yaitu Amerika Serikat, RRC, dan Republik Indonesia.
c. Perbedaan
Sistem Kabinet
Berdasarkan
pertanggungjawaban kabinet atau dewan menteri dalam pelaksanaan tugas eksekutif
(pemerintahan) dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu kabinet ministerial dan kabinet presidensial.
Kabinet ministerial adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya
dipertanggungjawabkan oleh para menteri di bawah pimpinan perdana menteri.
Sedangkan kepala negara (presiden atau raja ) tidak dapat diganggu gugat.
Perdana menteri sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Contoh negara yang
menerapkan sistem ini, yaitu Inggris,
Jepang, Malaysia, dan Israel.
Kabinet presidensial adalah kabinet yang dalam
pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh presiden. Menteri-menteri
(kabinet) berperan sebagai pembantu presiden, diangkat dan diberhentikan oleh
presiden serta bertanggung jawab kepada presiden. Presiden mempunyai kedudukan
sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Negara-negara yang
menerapkan sistem kabinet presidensial antara lain Amerika Serikat dan Republik Indonesia.
“Meskipun
kedua negara melaksanakan sistem kabinet presidensial, tetapi dalam praktiknya
ada perbedaan. Amerika Serikat
melaksanakan Trias Politica, yaitu pemisahan kekuasan secara
tegas antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sedangkan Indonesia melaksanakan pembagian
kekuasaan, artinya antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif
masih ada hubungan kerja sama”.
d. Perbedaan
Bentuk Parlemen/Lembaga Perwakilan
Bentuk
parlemen ada dua yaitu monocameral
dan bicameral. Parlemen
yang monocameral, artinya terdiri dari satu kamar, misalnya Indonesia,
RRC, Iran, dan Arab Saudi. Sedangkan parlemen yang terdiri dari 2 kamar
(bicameral), antara lain Amerika, Uni
Soviet, Jepang, dan Francis.
E.
Perbedaan
Sistem Politik Antar Negara
1.
Perbedaan
Sistem Politik yang ada di Amerika dengan di Indonesia
a.
Amerika
Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three-tier dan
institusi kehakiman yang bebas.
b.
Terdapat
tiga peringkat yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang
mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing.
c.
Negara
ini menggunakan sistem persekutuan atau
federalisme di mana di negara pusat
dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa
perkara seperti pencetakan mata uang Amerika serta kebijakan pertahanan. Namun,
negara-negara bagian berkuasa
menentukan hak dan undang-undang masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal
undang-undang.
d.
Satu
elemen yang kentara di Amerika ialah
doktrin pembagian kuasa. Pasal 1 hingga 3 Konstitusi Amerika, telah
menggariskan secara terperinci mengenai kuasa-kuasa Negara yang utama yaitu
eksekutif, legislatif dan kehakiman.
e.
Checks
and Balances atau pemeriksaan dan keseimbangan merupakan satu ciri yang utama
dalam negara Amerika dan hal ini begitu komprehensif sehingga tidak ada satu
cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk mengawal cabang yang lain.
f.
Di
negara ini semua rakyat yang berusia 18 tahun ke atas berhak memilih. Pemilu
untuk pemilihan presiden diadakan setiap empat tahun sekali dan yang terakhir
ialah pada bulan November 2004.
g.
Di
samping Pemilu untuk pemilihan presiden, ada pula Pemilu paruh waktu, yang diadakan
pada pertengahan masa jabatan presiden. Dalam pemilu ini yang dipilih bukanlah
presiden melainkan seluruh anggota Dewan Perwakilan dan sepertiga dari semua
senator dari tiap negara bagian. Pemilu ini terakhir diadakan pada 7 November
2006.
1.1 Perbandingan Indonesia dengan
Amerika dari berbagai segi
a.
Tentang Kemerdekaan
Indonesia
Pembukaan UUD 1945:
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya.
Amerika
serikat
Declaration of Independence:
We
hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they
are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these
are Life, Liberty and the pursuit of Happiness.
Penerjemahan
Pernyataan Kemerdekaan:
“Kita
[memegang/menjaga] kebenaran ini untuk self-evident, bahwa semua orang
diciptakan sama, bahwa mereka diberkati oleh Pencipta mereka dengan [Hak/
kebenaran] tidak dapat diambil(orang lain) tertentu, yang [itu] dari antara
adalah Hidup, Kebebasan dan pengejaran Kebahagiaan”
Dari 2
kutipan di atas kita melihat bahwa Indonesia mengutamakan kemerdekaan bangsa,
kemerdekaan rakyat sedangkan AS kemerdekaan individu.
b.
Tentang Tujuan Negara.
Indonesia
Pembukaan UUD 1945:
“Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social”.
Amerika serikat
Declaration of Independence:
That
to secure these rights, Governments are instituted among Men, deriving their
just powers from the consent of the governed, That whenever any Form of
Government becomes destructive of these ends, it is the Right of the People to
alter or to abolish it, and to institute new Government, laying its foundation
on such principles and organizing its powers in such form, as to them shall seem
most likely to effect their Safety and Happiness.
Terjemahan
Pernyataan Kemerdekaan:
“itu Untuk
menjamin/mengamankan [hak/ kebenaran] ini, Pemerintah didirikan/dimulai antar
Orang, menurunkan mereka [hanya;baru saja] kuasa-kuasa dari persetujuan yang
diatur, Yang kapan saja manapun Bentuk Negara menjadi bersifat merusak untuk
ini ber;akhir;i, [itu] adalah [Hak/ kebenaran] orang-orang untuk mengubah atau
untuk menghapuskan itu, dan untuk mendirikan Pemerintah baru, Pemasangan
yayasan/pondasi nya pada [atas] . seperti (itu) prinsip dan pengaturan
kuasa-kuasa nya dalam . yang sedemikian format, seperti [mereka/nya] akan
nampak hampir bisa dipastikan untuk mempengaruhi Kebahagiaan Dan Keselamatan
mereka.”
Tujuan pemerintah menurut UUD 1945 indonesia adalah empat hal:
melindungi warganegara, mensejahterakan rakyat, memberi pendidikan dan aktif di
dunia Internasional, sedangkan menurut DoI As: sangat sederhana, memastikan
terpenuhinya pemenuhan hak-hak asasi warganya.
c.
Tentang Kontrol Pemerintah.
Indonesia
UUD 1945
“yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Amerika
serikat
Declaration of Independence
“Prudence,
indeed, will dictate that Governments long established should not be changed
for light and transient causes; and accordingly all experience hath shewn, that
mankind are more disposed to suffer, while evils are sufferable, than to right
themselves by abolishing the forms to which they are accustomed. But when a
long train of abuses and usurpations, pursuing invariably the same Object
evinces a design to reduce them under absolute Despotism, it is their right, it
is their duty, to throw off such Government, and to provide new Guards for
their future security.
Terjemahan
Pernyataan Kemerdekaan
" Kebijaksanaan, tentu saja, akan
mendikte bahwa Pemerintah merindukan dibentuk/mapan harus tidak diubah untuk
[cahaya/ ringan] dan penyebab temporer; dan maka semua pengalaman hath shewn,
yang [itu] umat manusia jadilah lebih menginginkan; diinginkan menderita,
[selagi/sedang] [kejahatan/ malapetaka] bisa menderita, dibanding untuk
membenarkan diri mereka dengan menghapuskan format [itu] [bagi/kepada] yang
(mana) mereka adalah biasa. Tetapi
ketika suatu merindukan kereta penyalahgunaan dan perebutan kuasa, pengejaran
[yang] tanpa alternatip Obyek yang sama menunjukkan dengan jelas suatu disain
untuk mengurangi [mereka/nya] di bawah Pemerintahan yang sewenang2 absolut,
[itu] adalah [hak/ kebenaran] mereka, [itu] adalah tugas mereka, untuk
mengeluarkan . seperti (itu) Pemerintah, dan untuk menyediakan Pengawal baru
untuk keamanan masa depan mereka.
Di sini
terlihat bahwa AS memberikan porsi
yang besar untuk kebebasan individu sehingga memberi ruang bagi individu untuk
menggulingkan pemerintahan jika dirasa mengekang kebebasan mereka. Sementara
untuk Indonesia, negara punya legitimasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.
Jika bagi AS pemerintah bukan negara sedang Indonesia pemerintah adalah negara.
Apakah
pentingnya perbedaan ini..Simple, Indonesia
lebih bersifat sosial daripada AS
yang individual, sehingga nilai-nilai AS belum tentu cocok diterapkan di
Indonesia.
d.
Perbedaan dalam Pemilu
Di Amerika :
a. partai hanya 2 yaitu partai demokrat
dan partai republic
b. karena hanya ada 2 partai maka hanya
ada 2 calon presiden.
c. calon presiden masing-masing partai
terlebih dahulu di seleksi melalui konsesi yang melibatkan kader masing-masing
partai.
d. dalan konsesi hanya masyarakat yang
mendaftar dalam partai atau terdaftar yang boleh ikut menentukan calon
presiden.
e. karena ada 2 partai maka salah satu
akan menjadi partai penguasa dan partai yang lain menjadi partai oposisi.
f. pemilu dilakukan 2 kali yaitu pemilu
untuk pemilih umum atau masyarakat dan pemilu yang diikuti oleh para
senator,kalo di Indonesia kaya jaman dulu ada fraksi utusan daerah yang
jumlahnya ada 438 orang senator atau anggota senat semacam DPR-nya Amerika.
Di
Indonesia :
a. partai ada banyak (alesanya agar
demokratis tapi lebih ke menghambur-hamburkan uang dana kampanye).
b. calon presiden ada banyak(g pada
malu,g punya kemampuan asal punya uang dan pendukung lalu siap maju ke
pilpres).
c. setiap partai berlomba-lomba
mengajukan calon presiden (biar dikira tetep eksis kali).
d. pemilu ada 2 kali yaitu untuk
memilih partai dan calon presiden,pemilu yang lalu pilpres ada 2 tahap.
e. Tidak jelas partai yang menang ma partai yang jadi
oposisi coz yang di kabinet juga udah punya jatah jumlah yang duduk di kabinet.
f. DPR juga kaya mengelimpok
sendiri-sendiri sesuai partai,jadi kalo ada kasus bukan g mungkin semua yng
terlibat orang-orangnya juga 1 golongan(inget kasus agus cokro????)
2.
Sistem
Politik Negara Inggris dan Indonesia
2.1
Inggris
Masyarakat Inggris sejak abad 19, mulai mengubah
bentuk ekonominya dari ekonominya pertanian dan kerajinan tangan menjadi
masyarakat industri modern.
a.
Kondisi
Sosiologis
Kondisi
masyarakat Inggris yang semula agraris feodal, dengan cepat menyesuaikan diri
menjadi masyarakt industry modern.
b.
Kondisi
Kultural/Budaya
Sebagian
masyarakat Inggris memiliki tingkat pendidikan dan kesejahteraan yang baik.
Mereka dikenal sebagai masyarakat yang disiplin dan taat pada aturan.
c.
Kondisi
Psiko-Sosial/KejiwaanMasyarakat
Mayoritas
masyarakat Inggris sangat menghormati simbol-simbol kekuasaan negara, seperti
ratu atau raja, lembaga pemerintah, dan lain-lain.
d.
Pedoman
Filsafat
Masyarakat
Inggris akan sangat mendukung rezim yang berkuasa, mana kala para penguasa juga
mentaati undang-undang politik asasi. Dan jika dilanggar maka akan menghadapi
perlawanan.
e.
Paham
atau Ideologi yang Diterapka
Penerapan
Ideologi negara Inggris yang juga pada umunya dianut oleh negara-negara Erofa
(Barat) adalah ideology liberal.
f.
Pedoman
Konstitusi danHukum
Kekuasaan
pemerintah Inggris lebih banyak dibatasi oleh konvensi (hukum tidak tertulis)
dari pada hukum formal. Dalam struktur politik pemerintah Inggris, pemegang
peran politik pusat digolongkan dalam 3 (tiga) bagian, yaitu: para menteri
kabinet, para pegawai negeri senior, dan para pegawai tidak tetap lainnya. Para
pemegang peranan politik pusat, pengalaman/senioritas sangat dihargai.
Penyelenggaraan
pemerintah dilaksanakan oleh kabinet (perdana menteri dan dewan menteri) serta
parlemen yang terdiri dari Majelis Rendah dan Majeis Tinggi. Peranan parlemen
dalam merumuskan kebijakan pemerintah dibatasi, karena cara kerjanya diawasi
oleh kabinet. Sedangkan perdana menteri dapat memastikan bahwa setiap usul yang
diajukan oleh pemerintahnya akan diputuskan dalam parlemen tepat pada waktu
yang telah ditetapkan, dan disetujui dalam bentuk yang dikehendaki oleh
parlemen.
2.2
Indonesia
a.
Latar
Belakang Sejarah
Terjadinya
Negara Konstitusi Republik Indonesia telah melalui perjalanan politik yang
panjang. Bangsa Indonesia harus menghadapi Kolonial Belanda selama lk. 350
tahun, dan bala tentara Jepang selama lk. 3,5 tahun untuk mewujudkan Proklamasi
Kemerdekaan yang akhirnya terwujud pada tanggal 17 Agustus 1945.
b.
Kondisi
Sosiologis
Kondisi
bangsa Indonesia yang pernah mengalami penjajahan, sangat merasakan penderitaan
dan keterbelakangan dalam berbagai bidang kehidupan. Masyarakat Indonesia yang
multibangsa, agama, ras dan antar golongan telah dipersatukan dalam kesatuan
politik dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
c.
Kondisi
Kultural/Budaya
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibangun atas dasar sendi-sendi multicultural,
berbeda-beda suku, agama, ras dan antar golongan. Semangat menjenjeng tinggi
persatuan dan kesatuan, serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
negara telah tertanam di dada setiap warga negara .
d.
Kondisi
Psiko-Sosial/KejiwaanMasyarakat
Bangsa
sebelum menjadikan Pancasila sebagai dasar negara selalu dapat dipecah belah
oleh bangsa lain. Hal ini menyebabkan negara pernah mengalami penjajahan dari
Kolonial Belanda maupun Jepang.
e.
Pedoman
Filsafat Pancasila dalam sistem politik Indonesia, telah dijadikan sebagai
dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup.
f.
Paham
atau Ideologi yang diterapkan
Ideologi Indonesia yang berdasarkan Pancasila (Sumber dari segala sumber hukum)
g.
Pedoman
Konstitusi dan Hukum
3.
Perbandingan Sistem Politik Israel dan Rusia
Israel dan Rusia adalah dua negara dengan sistem politik
yang sama yaitu parlementer. Kedua Negara ini dipimpin oleh kepala Negara dan
kepala pemerintahan. Kepala Negara adalah presiden dan kepala pemerintahan
adalah perdana menteri. Israel mempunyai banyak partai begitu pula Rusia. Namun
kedua Negara ini tidak sepaham dalam ideology. Rusia menganut komunis dan Israel menganut demokrasi.
Israel menganut parlemen unicameral atau satu kamar perwakilan rakyat
disebut dengan Knesset yang dipilih 4 tahun sekali dengan cara pemilihan
langsung dengan suara terbanyak. Sedangkan
Rusia menganut bicameral atau dua kamar perwakilan dengan nama Federal
Assembly or Federalnoye Sobraniye yang terdiri dari Dewan Atas dan Dewan bawah.
Presiden Israel dipilih setiap 5 tahun sekali dan boleh dipilih hingga 2 kali. Presiden dipilih
oleh legislatif dengan mekanisme kendali partai-partai yang berhasil menduduki
parlemen. Sedangkan Rusia memilih
presidennya setiap 4 tahun.
Melihat persamaan dan perbedaan di atas, kedua Negara
tersebut dapat dilakukan perbandingan dengan tujuan melihat bagaimana proses
politik yang terjadi dalam rangka pengambilan keputusan.
3.1
Pengambilan
Keputusan
Dalam rangka mengartikulasikan kepentingan yang diperoleh melalui permintaan, Israel memiliki mekanisme parlemen yang
lebih dominant, dengan kata lain keputusan perdana menteri sangat ditentukan
dan didukung oleh parlemen. Jika Parlemen tidak setuju, maka keputusan PM
tidak dapat dijalankan.
Sedangkan Rusia di bawah kepemimpinan Vladmir Putin
dari 2000-2008 menjadikan struktur pemerintahan yang lebih terpusat. System ini
mampu diterima masyarakat karena memberikan kesejahteraan dengan menarik ribuan
rakyat dari kemiskinan.
F.
Perbandingan Sistem Politik antar
Negara(Dari segi Pemilu)
1.
Perbandingan Pemilu di Perancis dan
Indonesia
1.1
Gambaran
Umum Pemilihan Umum di Indonesia
a. Keterlibatan Partai Politik
Berbicara mengenai pemilihan umum,
salah satu hal yang harus menjadi bahasan mendasar adalah mengenai keterlibatan
partai politik dalam pemilihan umum tersebut. Partai politik memainkan peranan
yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pemilihan umum sebuah negara.
Partai politik umumnya dianggap
sebagai manifestasi dari suatu sistem politik yang sudah modern atau yang
sedang dalam proses memodernisasikan diri. Partai politik pun kemudian
berfungsi sebagai sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana
rekruitmen politik serta sebagai sarana pengatur konflik.
Dilihat dari banyaknya partai
politik yang terlibat dalam pemilihan umum, sistem pemilihan umum pun dibedakan
atas tiga jenis, yaitu :
1)
one
party system (sistem satu partai),
2)
two
party system (sistem dua partai), dan
3)
multiparty
system (sistem banyak partai).
Indonesia, sebagai sebuah negara
yang menjunjung tinggi asas-asas demokrasi, sangat menghargai peran penting
partai politik sebagai salah satu unsur keberhasilan pembangunan masyarakat.
Pasalnya, dalam pemilihan umum, partai politik menjadi sarana rakyat untuk
menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintahan yang sedang dan akan berkuasa.
Sejak pertama kali memerdekakan diri pada 17 Agustus 1945,
Indonesia
sangat terkenal dengan multiparty system atau sistem banyak partai. Sistem multipartai banyak
dijumpai di negara-negara dengan perbedaan ras, agama atau suku bangsa yang
kuat. Selain di Indonesia, sistem
multipartai banyak dijumpai di Malaysia, Belanda, Perancis dan Swedia.
Di dalam negara yang menganut sistem
multipartai ini, rakyat cenderung membentuk partai berdasarkan ikatan-ikatan
primordial tertentu, seperti suku
bangsa, bahasa dan agama.
Sejak pertama kali memerdekakan diri, ada
banyak partai politik yang malang-melintang dalam pemilihan umum di Indonesia.
Partai-partai tersebut, misalnya Masyumi, PNI, NU, PKI, Golkar, PDIP, PAN,
Partai Demokrat, Partai Katolik Demokrat, dll. Partai-partai politik ini selalu
mengaspirasikan ikatan-ikatan primordial tertentu dari anggota-anggotanya.
Pola multipartai umumnya diperkuat oleh sistem perwakilan berimbang (proportional representation) yang memberi kesempatan luas bagi pertumbuhan partai-partai dan golongan-golongan kecil.
Pola multipartai umumnya diperkuat oleh sistem perwakilan berimbang (proportional representation) yang memberi kesempatan luas bagi pertumbuhan partai-partai dan golongan-golongan kecil.
b. Sistem Pemilu
Pemilihan umum yang baik sangat ditentukan oleh seberapa
bagus sistem pemilihan umum yang diterapkan. Sistem pemilihan umum yang
diterapkan turut pula menentukan seberapa besar partisipasi politik masyarakat
di dalam pemilihan umum tersebut.
Di Indonesia, sistem proporsional merupakan sistem yang
sering dipakai dalam pemilihan umum. Ada beberapa keuntungan yang diperoleh
dari sistem ini
1) dalam sistem proporsional, basis
pemilihan wilayah (biasanya propinsi) tidak ditentukan oleh jumlah penduduknya
sama atau tidak;
2) dalam sistem proporsional, ukuran
daerah pemilihan besar (di Indonesia propinsi), sehingga jumlah daerah
pemilihan menjadi lebih sedikit;
3) dalam sistem proporsional, batasan
daerah tetap, kerena tak bergantung pada perubahan jumlah penduduk;
4) dalam sistem proporsional, setiap
daerah pemilih (wilayah) punya beberapa wakil secara proporsional
5) dalam sistem proporsional, calon
bebas, tidak harus putra daerah;
6) dalam sistem proporsional, semua
suara dihitung secara proporsional, alias tidak ada suara yang hilang;
7) dalam sistem proporsional, partai
kecil tetap eksis.
c. Jenis Pemilu
Di Indonesia, sebelum masa reformasi, sebenarnya hanya terdapat satu jenis
pemilihan umum, yaitu pemilihan partai politik. Partai politik inilah yang
nantinya akan menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk sebagai anggota
legislatif. Kemudian, wakil-wakil rakyat inilah yang akan menentukan presiden
dan wakil presiden Indonesia yang akan memimpin negara ini.
Namun, setelah reformasi, cara seperti ini sudah tidak digunakan lagi.
Pemilihan umum di Indonesia (khususnya Pemilihan Umum 2004) terbagi atas dua
jenis, yaitu pemilihan anggota legislatif[5], pemilihan presiden dan wakil
presiden serta pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, kepala desa, dll.).
Rakyat sendirilah yang langsung menentukan wakil-wakilnya yang akan duduk
sebagai anggota legislatif, presiden dan wakil presiden yang akan memimpin
mereka serta kepala daerah yang akan memimpin daerah mereka.
1.2
Gambaran
Umum Pemilihan Umum di Perancis
a.
Keterlibatan
Partai Politik
Sama halnya dengan Indonesia, bagi Perancis, keikutsertaan
partai politik merupakan hal yang sangat diperhitungkan. Partai politik turut
menentukan seberapa besar keberhasilan partisipasi masyarakat dalam pemilihan
umum. Di Perancis, walaupun selalu ada satu atau dua partai yang berkuasa, sistem multipartai tetap menjadi pilihan
utama. Socialist Party (Parti Socialiste) dan Union for a Popular Movement (Union
pour un Mouvement Populaire) merupakan dua partai yang berkuasa di Perancis.
Namun, kehadiran partai-partai kecil cukup berpengaruh dalam sistem pemilihan
umum di Perancis. Partai-partai kecil tersebut, misalnya Ligue Communiste
Révolutionnaire (LCR) yang dipimpin oleh Olivier Besancenot, Parti Radical de Gauche (PRG) yang
dipimpin oleh Jean-Michel
Baylet, Parti
Communiste Français (PCF) yang dipimpin oleh Marie-George Buffet, serta Mouvement pour la France
(MPF) yang dipimpin oleh Philippe de Villiers, dll
b.
Sistem
Pemilu
Sama halnya dengan di Indonesia,
sistem pemilihan umum di Perancis menggunakan sistem proporsional serta
bertujuan untuk memilih Presiden Perancis dan anggota legislatif. Presiden-lah
yang kemudian akan membentuk kabinet yang akan membantunya dalam menjalankan
pemerintahan.
d. Jenis Pemilu
Berbeda dengan di Indonesia yang
mempunyai 3 jenis pemilihan umum (pemilihan anggota legislatif, pemilihan
presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah), pemilihan umum di
Perancis dibedakan atas empat jenis yaitu:
1) Élections Municipales: pemilihan
umum jenis ini biasanya ditujukan untuk memilih le maire dan les conseillers
municipaux. Le maire adalah sebutan untuk walikota, sedangkan le conseiller
municipal ini merupakan pemimpin commune yang ada di Perancis (setingkat desa
di Indonesia, tetapi bukan desa). Keduanya (le maire dan le conseiller
municipal) dipilih untuk masa jabatan selama 6 tahun.
2) Élections Régionales: pemilihan umum
jenis ini biasanya ditujukan untuk memilih les conseilles régionaux. Le
conseiller régional merupakan pemimpin sebuah région (setingkat provinsi di
Indonesia, tetapi bukan provinsi). Le conseiller régional biasanya dipilih untuk
masa jabatan 6 tahun juga.
3) Élection Legislatives: pemilihan
umum jenis ini biasanya ditujukan untuk memilih les députés. Le députe adalah
sebutan untuk anggota legislatif di Perancis. Le députe biasanya dipilih untuk
masa jabatan 5 tahun.
4. Élections Présidentielles: pemilihan umum jenis ini ditujukan untuk memilih Presiden Perancis (le Président de la République francaise). Presiden Perancis dipilih untuk masa jabatan 5 tahun.
4. Élections Présidentielles: pemilihan umum jenis ini ditujukan untuk memilih Presiden Perancis (le Président de la République francaise). Presiden Perancis dipilih untuk masa jabatan 5 tahun.
1.3
Persamaan
dan Perbedaan Pemilihan Umum di Indonesia dan di Perancis
a.
Persamaan
Di bawah ini saya coba memberikan beberapa
persamaan Pemilu di Indonesia dan di Perancis.
1) Di Indonesia dan Prancis, partai
politik terbentuk berdasarkan ikatan-ikatan primordial (suku, agama, bahasa),
sebagai akibat kemajemukan kedua negara tersebut. Implikasinya, pemilihan umum
di kedua negara ini memungkinkan partisipasi rakyat yang sangat tinggi.
2) Indonesia dan Perancis sama-sama
menganut multiparty system atau sistem banyak partai (walaupun tetap ada satu
atau dua partai yang menjadi pemenang dan berkuasa).
3) Indonesia dan Perancis sama-sama
menganut sistem pemilu yang proporsional.
b.
Perbedaan
1) Indonesia dan Perancis memiliki
jenis pemilihan umum yang berbeda. Indonesia memiliki 3 jenis pemilihan umum
(pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan
kepala daerah), sedangkan Perancis memiliki 4 jenis pemilihan umum (élections
municipales, élections régionales, élections legislatives dan élections
présidentielles).
2) Tambahan pula, di Indonesia,
Presiden bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan; sedangkan di
Perancis, presiden bertindak sebagai kepala negara (kepala pemerintahan
dipegang oleh perdana menteri/le premier ministre[13]). Hal ini sangat jelas
terlihat karena Indonesia menganut sistem presidensial, sedangkan Perancis
menganut semi-presidensial.
2.
Perbandingan
Pemilu Indonesia 2009 dengan Pemilu AS 2008
Pemilu
AS,
mempertarungkan dua partai besar yaitu Demokrat dan Republik. Pemilu Indonesia, menganut sistem multy partai
yang terdiri dari banyak partai.(banyak partai yang tidak jelas)
Pemilu
AS,
partai Demokrat dan Republik adalah partai besar dengan banyak pendukung. Pemilu Indonesia . terdapat partai
besar dan kecil Meskipun ada partai Demokrat yang termasuk partai besar, namun terdapat
partai Republik yang tergolong partai kecil saking kecilnya bahkan tidak lolos
seleksi KPU.(partai yang asal jadi hanya demi tampang saja)
Pemilu
AS,
kertas suaranya ukuran standar letter. Pemilu
Indonesia, kertas suaranya berukuran besar karna banyaknya parpol dan
kanidat yang akan di pilih(makan biaya yang besar dan membingungkan para
pemilih)
Pemilu
AS,
banyak dijadikan sebagai sumber inspirasi dan wacana pelaksanaan pemilu di
negara lain, termasuk Indonesia. Pemilu
Indonesia, banyak dijadikan sebagai sumber masalah dan keprihatinan bagi
beberapa pihak baik luar maupun dalam negeri.
Pemilu
AS,
tokoh-tokoh partai loyal terhadap partainya, mendukung rekan sejawatyang
menjadi kandidat meskipun pernah jadi saingan waktu konvensi internal partai. Pemilu Indonesia, saling menjatuhkan
satu sama lain,jika tidak sepaham buat partai baru sendiri
Pemilu
AS,
calon presiden dan wakil presiden berasal dari partai yang sama. Pemilu
Indonesia, dapat berasal dari calon partai lain(cari yang banyak di minati)
Adapun
Perbedaan lainnya yaitu:
Di Amerika :
a.
partai hanya terdiri dari 2 yaitu partai
demokrat dan partai republik.
b.
karena hanya ada 2 partai maka hanya ada
2 calon presiden.
c.
calon presiden masing-masing partai
terlebih dahulu di seleksi melalui konsesi yang melibatkan kader masing-masing
partai.
d.
dalan konsesi hanya masyarakat yang
mendaftar dalam partai atau terdaftar yang boleh ikut menentukan calon
presiden.
e.
karena ada 2 partai maka salah satu akan
menjadi partai penguasa dan partai yang lain menjadi partai oposisi.
f.
pemilu dilakukan 2 kali yaitu pemilu
untuk pemilih umum atau masyarakat dan pemilu yang diikuti oleh para
senator,kalo di Indonesia kaya jaman dulu ada fraksi utusan daerah yang
jumlahnya ada 438 orang senator atau anggota senat semacam DPR-nya Amerika.
Di Indonesia :
a. partai
terdiri sejumlah partai(banyak partai)karna menganul multypartai (dengan alas
an “demokrasi”padahal hal tersebut hanya menghabis habiskan biaya mengingat
kualitas partai kebanyakan asal jadi asal berani).
b. calon
presiden ada banyak(asal punya modal berani,modal uang banak,modal kekeluargaan
tanpa modal saja).
c. setiap
partai berlomba-lomba mengajukan calon presiden(biar cepat di kenal).
d. pemilu
ada 2 kali yaitu untuk memilih partai dan calon presiden,pemilu yang lalu
pilpres ada 2 tahap.
e. Tidak
jelas partai yangg menang dengan partai yang jadi oposisi
Adapula Perbedaan yang lainnya
yaitu:
Di Amerika Serikat
Pemilihan
Umum (Pemilu) Amerika Serikat diselenggarakan setiap dua tahun sekali pada
bulan November tahun genap. Pemilu selalu jatuh pada hari Selasa yang jatuh
setelah Senin pertama pada bulan tersebut.
Walaupun
diselenggarakan setiap 2 tahun sekali, hanya setiap 2 pemilu, atau 4 tahun
sekali, jabatan Presiden AS diperebutkan, dan pemilu yang inilah yang umumnya
menarik perhatian dunia, contohnya Pemilu AS 2009 Di samping Pemilu untuk pemilihan
presiden, ada pula Pemilu paruh waktu, yang diadakan pada pertengahan masa
jabatan presiden.
Dalam
pemilu ini yang dipilih bukanlah presiden melainkan seluruh anggota Dewan
Perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari tiap negara bagian. Pemilu
paruh waktu ini tidak banyak menyita perhatian dunia luar, karena terjadinya
persis pada separuh masa jabatan Presiden yang sedang berkuasa, dan hasilnya
dapat diinterpretasikan sebagai evaluasi, dukungan, ataupun penolakan rakyat
atas kebijakan-kebijakan Presiden.
Di Indonesia
Pemilihan
umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga
perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah
amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden
(pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung
oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu.
Pilpres
sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.
Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada
pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5
tahun sekali.
BAB
V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ilmu politik merupakan salah satu ilmu tertua
dari berbagai ilmu yang ada. Meskipun beberapa cabang ilmu pengetahuan yang ada
telah mencoba melacak asal-usul keberadaannya hingga zaman yunani kuno, akan
tetapi hasil yang dicapai tidak segemilang apa yang telah sicapai oleh ilmu
politik.
Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari
negara,tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan
tujuan-tujuan itu; hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan
negara-negara lain.
Sistem Politik
adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja
dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
adapunTaksonomi dari perbedaan atas
masing-masing pendekatan dalam ilmu politik yaitu:
Tradisional
|
Behavioral
|
Postbehavioral
|
Mencampuradukkan
fakta dengan nilai; Spekulatif
|
Memisahkan
fakta dengan nilai
|
Fakta
dan nilai bergantung pada tindakan serta relevansi antar keduanya
|
Preskriptif
dan normatif
|
Nonpreskriptif,
obyektif, dan empiris
|
Bersifat
kemanusiaan serta berorietasi masalah; Normatif
|
Kualitatif
|
Kuantitatif
|
Kualitatif
dan kuantitatif
|
Memperhatikan
keteraturan atau ketidakteraturan
|
Memperhatikan
keseragaman dan keteraturan
|
Memperhatikan
keteraturan atau ketidakteraturan
|
Etnosentris;
Fokus utamanya pada negara demokrasi Barat (AS dan Eropa)
|
Etnosentris;
Fokus utama pada model Anglo Amerika
|
Fokus
pada Dunia Ketiga
|
Deskriptif,
parokial, dan negara sentris
|
Abstrak,
konservatif secara ideologis, dan negara-sentris
|
Teoretis,
radikal, dan berorientasi perubahan
|
Fokus
utama pada struktur politik yang formal (konstitusi dan pemerintah)
|
Fokus
utama pada struktur serta fungsi kelompok-kelompok formal dan informal
|
Fokus
pada kelompok kelas dan konflik antarkelompok
|
Historis
atau ahistoris
|
Ahistoris
|
Holistik
|
Sistem Politik yang
terjadi antar Negara sudah jelas berbeda antara satu dengan yang lain,hal
tersebut terjadi karena adanya perbedaaan ideology dan dasar suatu Negara
tersebut.dan tidak menutup kemungkinan walaupun memiliki satu bentuk
pemerintahan,satu paham yang sama bukan berarti sama dalam menjalankan sistem
politiknya,sebagai contoh Indonesia dan amerika serikat sama sama ber sistem
pemerintahan Presidensial dan memegang teguh Demokrasi,seperti demokrasi di
dalam PEMILU.amerika serikat di dalam menjalankan proses pemilu mulai dari
parpol dan kanidat presidennya jauh berbeda dengan apa yang ada di Indonesia
meskipun memiliki satu paham yaitu Demokrasi.di Amerika serikat hanya terdiri
dari 2 parpol dan 2 parpol itu masing
masing sudah cukup mewakili seluruh warga Negaranya,berbeda dengan di Indonesia
yang menganut sistem multy partai yang di nilai mubazir dan membuang buang
biaya saja.
Sudah sangat jelas
masing masing Negara memiliki sistem politik yang jauh berbeda antara Indonesia
dan amerika yang sama sama berpaham demokratid dan bersistem pemerintahan
presidensil saja sudah muncul perbedaan apa lagi jika di bandingkan dengan
Negara yang mempunyai paham Komunis dan ber sistem pemerintahan Parlementer.
Dapat di simpulkan
bahwa sistem politik yang ada di Indonesia Perlu di rombak lebih dalam lagi
mengingat masih banyaknya ketidak sesuaian dalam menjalankan sistem politik di
Negara Indonesia Ini,seharusnya Indonesia mengambil contoh dari Negara lain
bukan Meniru gaya negara lain karna belum tentu sistem Politik di Negara lain
sesuai dengan Kondisi dan Keadaan Negara Indonesia yang carut maut Ini.
.
DAFTAR
PUSTAKA
Sabroto.Definisi ILMU dan POLITIK Menurut ahli.Http://Sabroto.blogspot.com.Di unduh
tanggal
13 Maret 2012,Samarinda.
Andi Sain.Fenomena sistem Politik Indonesia.Http://Andi.blogspot.com.Di unduh 01
Oktober
2011.samarinda.
2021.Samarinda
Sib Bangkok.Perbandingan sistem Politik.http://www.sib-bangkok.org.Di unduh
Tanggal
13 Maret
2012.Samarinda.
Pidarta, Prof. Dr. Made. 2004. Pengantar
Ilmu Politik. Jakarta: PT Rineka Cipta.
sayapbarat.Perbandingan Politik.Http://wordpress.com/2007/08/29/perbandingan-
politik-
di-berbagai-Negara.Di unduh tanggal 13 Maret 2012,Samarinda.,Samarinda
Cahayono.Pemilu di berbagai Negara.http://www.sib-bangkok.org.Di unduh
Tanggal 01
oktober 2011.Samarinda.
vivanews.Pemilu dan politik.http://www.sib-bangkok.org.Di unduh Tanggal 01 oktober
2011.Samarinda.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletets anjing gak jelas banget apa yang di sampaikan
ReplyDeletepost gak mutu dasar bego