1. USULAN ANGGOTA BPUPKI TENTANG RUMUSAN ( CALON) DASAR NEGARA INDONESIA MERDEKA
RUMUSAN I: MOH.
YAMIN
Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang
dilaksanakan pada 29 Mei - 1 Juni 1945 beberapa anggota
BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan
rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada
tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan
usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara
tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.
Rumusan
Pidato
Baik dalam kerangka uraian pidato maupun
dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu[1]:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri ke-Tuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Rumusan
Tertulis
Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat
menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang
disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan
sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
RUMUSAN
II: IR. SOEKARNO
Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI
juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno. Usul
ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir
Pancasila.Namun masyarakat bangsa indonesia ada yang tidak setuju mengenai
pancasila yaitu Ketuhanan, dengan menjalankan syari'at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.Lalu diganti bunyinya menjadi Ketuhanan Yg Maha Esa. Usul
Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar
negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah
yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti
lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin)
yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut
dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
Rumusan
Pancasila
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
3. Mufakat,-atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam
bagi para pemeluknya
Rumusan
Tris
1.Socio-nationalisme
2.Socio-demokratis
3.ke-Tuhanan
Rumusan
Ekasila
Gotong-Royong
RUMUSAN PROF. DR. MR. SOEPOMO
Dua hari kemudian
pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo mengajukan Dasar Negara
Indonesia Merdeka yaitu sebagai berikut.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan
4. Musyawarah
5. Keadilan sosial
KI BAGUS HADIKUSUMO
Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari
Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan),
diantaranya A. A. Maramis, Mr., menemui
Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan
menjadi bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru
diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam.
Semula, wakil golongan Islam, diantaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo . keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan
konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan
rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” demi keutuhan Indonesia.
Pagi harinya
tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI.
Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut
dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam
paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi
kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah
yang nantinya dikenal dengan UUD 1945
1.
HASIL KERJA PANITIA SEMBILAN (BPUPKI) SERTA ANGGOTA PANITIA 9
(SEMBILAN)
Pada tanggal 22
Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota
BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya
dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara,
yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid
Hasyim
5. Abdul Kahar
Muzakkir
6. Abikusno
Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad
Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Sesudah melakukan
perundingan yang cukup sulit antara 4 orang dari kaum kebangsaan (pihak
"Nasionalis") dan 4 orang dari kaum keagamaan (pihak
"Islam"), maka pada tanggal 22 Juni 1945 "Panitia Sembilan"
kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang
kemudian dikenal sebagai "Piagam Jakarta" atau "Jakarta
Charter", yang pada waktu itu disebut-sebut juga sebagai sebuah
"Gentlement Agreement". Setelah itu sebagai ketua "Panitia Sembilan",
Ir. Soekarno melaporkan hasil kerja panitia kecil yang dipimpinnya kepada
anggota BPUPKI berupa dokumen rancangan asas dan tujuan "Indonesia
Merdeka" yang disebut dengan "Piagam Jakarta" itu. Menurut
dokumen tersebut, dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
-
Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
-
Persatuan Indonesia,
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
-
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Rancangan itu
diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI yang
kedua, yang diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945.
Di antara dua masa
persidangan resmi BPUPKI itu, berlangsung pula persidangan tak resmi yang
dihadiri 38 orang anggota BPUPKI. Persidangan tak resmi ini dipimpin sendiri
oleh Bung Karno yang membahas mengenai rancangan "Pembukaan (bahasa
Belanda: "Preambule") Undang-Undang Dasar 1945", yang kemudian
dilanjutkan pembahasannya pada masa persidangan BPUPKI yang kedua (10 Juli-17
Juli 1945).Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu
juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar,
yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI
kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan
Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang
menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari
kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para
pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia,
pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan
PPKI mengadakan
sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan
preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan
Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung
Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore
hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian
Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat
Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di
belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian
Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada
para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH.
Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh
Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena
pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat
Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan
dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Comments
Post a Comment
komen sangat di harapkan boss.