makalah PKN hukum dan hubungan Internasional




DAFTAR ISI
DAFTAR ISI..........................................................................................................................            i
BAB I  PENDAHULUAN...................................................................................................            1
BAB II HUKUM INTERNASIONAL
A.    ISTILAH,DEFINISI DAN SEJARAH
1.      Istilah....................................................................................................................            2
2.      Definisi................................................................................................................. 2
3.      Sejarah.................................................................................................................. 3
B.     PERBEDAAN DAN PERSAMAAN HUKUM  INTERNASIONAL
 & PERDATA INTERNASIONAL............................................................................           9
C.     BENTUK HUKUM INTERNASIONAL
1.      Hukum Internasional Regional............................................................................ 9
2.      Hukum Internasional Khusus..............................................................................  10
3.      Hukum Internasional dan Hukum Dunia............................................................. 10
D.    PEMBAGIAN HUKUM INTERNASIONAL............................................................          10
E.     SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
1.      Berdasarkan Sumber Hukum............................................................................... 11
2.      Berdasarkan Penggolongannya............................................................................ 11
3.      Berdasarkan Pasal pasal yang Berlaku................................................................. 12
F.      PERAN HUKUM INTERNASIONAL......................................................................           12
G.    SUBYEK DAN OBYEK HUKUM INTERNASIONAL
1.      Subyek..................................................................................................................            17
2.      Obyek................................................................................................................... 19
H.    TUJUAN HUKUM INTERNASIONAL....................................................................           20
I.       SIFAT HUKUM INTERNASIONAL........................................................................           21
J.       TEORI BERLAKUNYA HUKUM INTERNASIONAL...........................................          21
K.    PERJANJIAN INTERNASIONAL
1.       Pengertian Perjanjian Internasional.....................................................................  23
2.      Penggolongan Perjanjian Internasional................................................................ 24
3.      Istilah-Istilah Lain Perjanjian Internasional......................................................... 25
4.      Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional..............................................  27
5.      Hal-hal Penting Dalam Proses Pembuatan Perjanjian Internasional...................  28
6.      Berlakunya dan Berakhirnya Perjanjian Internasional......................................... 28
7.      Pelaksanaan Perjanjian Internasional................................................................... 29
8.      Penafsiran Ketentuan Perjanjian.......................................................................... 30
9.      Pembatalan Perjanjian Internasional.................................................................... 30
10.  Jenis – Jenis Perjanjian Internasional................................................................... 30
L.     HUKUM LAUT
1.      Definisi Hukum Laut........................................................................................... 31
a.       Sejarah...................................................................................................... 31
2.      Prinsip prinsip Pengukuran Laut.......................................................................... 37
M.   HUKUM PERANG(Humaniter)
1.      Pengertian.............................................................................................................            38
2.      Tujuan Hukum Perang........................................................................................  39
3.      Hukum Perang Tradisional dan Perkembangannya............................................. 40
4.      Asas-Asas Hukum perang (Humaniter)............................................................... 41
5.      Macam macam pembagian Hukum Perang(humaniter)Internasional..................  41
6.      Jenis Konflik yang tidak diatur dalam Hukum Humaniter.................................. 42
N.    WILAYAH NEGARA
1.      Daratan................................................................................................................. 42
2.      Lautan...................................................................................................................            43
3.      Udara....................................................................................................................            44
4.      Wilayah Ekstrateritorial....................................................................................... 44
O.    HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL.............         45
BAB III HUBUNGAN INTERNASIONAL
A.    ISTILAH,DEFINISI DAN SEJARAH
1.      Istilah....................................................................................................................            46
2.      Definisi................................................................................................................. 47
3.      Sejarah.................................................................................................................. 48
B.     ASAS ASAS HUBUNGAN INTERNASIONAL......................................................          49
C.     POLA HUBUNGAN INTERNASIONAL.................................................................           50
D.    SARANA SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL..........................................         50
E.     TEORI HUBUNGAN INTERNASIONAL
1.      Teori Epistemologi............................................................................................... 52
2.      Teori politik.......................................................................................................... 52
3.      Teori-teori pasca-positivis/reflektivis..................................................................  53
4.      Teori Kritis........................................................................................................... 54
5.      Teori Marxisme.................................................................................................... 54
6.      Teori-teori pascastrukturalis................................................................................  54
F.       KONSEP KONSEP DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL............................         55
G.    INSTITUSI INSTITUSI DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL.....................         57
H.    INDONESIA DI TENGAH TENGAH HUBUNGAN ANTAR BANGSA
1.      Organisasi Internasional ASEAN  Asas ASEAN................................................ 58
2.      Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB)...................................................................... 60
3.      Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Afrika...................................................  65
4.      Gerakan Non-Blok............................................................................................... 66
5.      Organisasi Konfensi Islam(OKI)......................................................................... 69
6.      Indonesia dan AFTA............................................................................................            73
I.       MACAM MACAM HUBUNGAN INTERNASIONAL/ANTAR BANGSA...........          80
J.       PERWAKILAN NEGARA
1.      Perwakilan Negara RI di Luar Negeri..................................................................            85
2.      Perwakilan Negara di Negara Lain Dalam Arti Politis (Diplomatik)..................  87
3.      Perwakilan Negara di Negara Lain Dalam Arti Non-Politis (Konsuler).............  90
4.      Perbedaan perwakilan diplomatik dan konsuler.................................................. 91
K.    KEBIJAKAN POLITIK LUAR NEGERI
1.      Pengertian Politik Luar negeri.............................................................................  92
2.      Landasan hukum pelaksanaan politik luar negeri Indonesia...............................  92
3.      Tujuan politik luar negeri..................................................................................... 93
4.      Pedoman perjuangan politik luar negeri..............................................................  93
5.      Prinsip-prinsip pokok politik luar negeri indonesia.............................................  94
6.      Pelaksanaan Kebijakan politik luar negeri...........................................................  94
L.     KETERKAITAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL
DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL...................................................................          96
DAFTAR PUSTAKA






TUGAS
HUKUM DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL



MATAKULIAH
HUKUM & HUBUNGAN INTERNASIONAL
DISUSUN OLEH:



FAJAR SETIYONO
0905055028(pagi)
                       






FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MULAWARMAN
SAMARINDA
2011


BAB I
PENDAHULUAN


Penting Bagi Mahasiswa Untuk Memahami Ilmu Hubungan Internasional Beberapa subjek ilmu pengetahuan bak gayung bersambut. Saling berhubungan antara satu ilmu dengan ilmu yang lain. Salah satunya adalah ilmu Hukum Internasional. Hukum internasional berkaitan erat dengan Hubungan Internasional. Karena hukum internasional merupakan sebuah sistem aturan, prinsip, dan konsep  mengatur hubungan antar  negara, organisasi internasional, individu, dan aktor lainnya dalam politik dunia. Hubungan antar aktor internasional ini merupakan subjek dari ilmu hubungan internasional. Sehingga untuk memahami tersebut  seorang mahasiswa atau ahli hukum internasional harus mampu memahami ilmu hubungan internasional.
Demikian disampaikan oleh Prof. Dr. Mohd. Burhan Tsani, SH., MH, ahli Hukum Internasional, dalam kuliah umum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH-UMY) dengan tema Urgensi  mempelajari Hubungan Internasional bagi mahasiswa Hukum Internasional, bertempat  di Ruang sidang FH UMY, Rabu (7/4).
Negara merupakan subjek utama hukum internasional karena Hukum Internasional mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara. Negara juga merupakan aktor utama dalam hubungan internasional. Perilaku negara, hubungan antar negara hingga kepentingan nasional sebuah negara juga merupakan fokus dari ilmu HI. Sehingga keduanya saling bersinergi.
Untuk menjadi subjek Hukum Internasional , sebuah negara harus memiliki kedaulatan. Kedaulatan merupakan hal yang menegaskan bahwa negara tersebut sudah merdeka dan tidak di jajah oleh negara mana pun. Negara tersebut juga harus kuat secara militer, politik, maupun ekonomi. Namun selain kedaulatan negara tersebut juga harus mendapatkan pengakuan dari negara-negara lain. “Untuk mendapatkan pengakuaan dari negara lain inilah sebuah negara harus bisa melakukan diplomasi,”ungkap guru besar Fakultas Hukum UGM ini.


BAB II
HUKUM INTERNASIONAL

A.    ISTILAH,DEFINISI DAN SEJARAH
1.      Istilah
Ciri Khas Hukum Internasional pada Umumnya
Hukum internasional, secara tradisional, dimengerti sebagai hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, dengan menggunakan norma-norma yang mengikat negara bersangkutan, yang disepakati dengan sukarela. Secara tradisional, hukum internasional, dimengerti keberadaannya, didasarkan pada persetujuan dan konsensus yang secara eksplisit dinyatakan negara-negara yang menyetujuinya.
Istilah atau dapat dimaknai dengan asal muasal munculnya gabungan kata hukum dan intenasional. Hal ini perlu diperhatikan karena kata hukum internasional sendiri berasal dari bahasa inggris International law, common law, law of nations, transnational law dan dalam bahasa Perancis dikenal dengan  droit international. Perbedaan terdapat pada kata terjemahan law dan droit, yang memiliki makna identik hukum atau aturan. Dalam kamus bahasa indonesia diterjemahkan menjadi « hukum bangsa-bangsa, hukum antara negara, dan hukum antara negara
Kata internasional menunjukan bahwasanya kajian hukum tidaklah bersifat lokal (internal) atau nasional, melainkan hukum yang berlaku bagi negara-negara di dunia, baik sudah tergabung maupun belum menjadi anggota PBB.
Oleh karena itu, mempelajari hukum internasional tidak terlepas dari badan organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa, United Nations, serta piagam kesepakatan internasional United Charter. Hal ini dikarenakan PBB merupakan badan internasional yang mendukung terciptanya ketentuan-ketentuan intenasional dan keberlakuan yang mengikat anggotanya. Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana daya ikat tersebut dan bagaimanakah efektifitas hukum internasional. Hal ini akan dibahas pada pembahasan lebih lanjut.
2.      Definisi
2.1Definisi Secara Umum
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
2.2 Definisi Menurut Para Ahli
a.      Hugo de Groot
Berdasarkan pendapat dari Hugo de Groot, hukum dan hubungan internasional di dasarkan pada kemauan  bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua negara. Hal ini ditunjukkan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
b.      Moukhtar Kusumaatmaja
Moukhtar Kusumaatmaja berpendapat HI adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antar negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainya yabg bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama mainnya.
c.       Menurut Grotius
Hukum Internasional adalah hukum yang membahas kebiasaan-kebiasaan (custom) Yang diikuti Negara pada zamannya
3.      Sejarah
3.1 Sejarah Perkembangan
Sistem Hukum Internasional merupakan suatu produk, kasarnya dari empat ratus tahun terakhir ini, yang berkembang dari adat istiadat dan praktek-praktek Negara-negara Eropa Modern dalam hubungan serta komunikasinya dengan Negara lain. Tapi kita pun perlu melihat jauh sebelum perkembangan zaman Eropa Modern yaitu pada periode kuno, beberapa Negara telah melaksanakan Hukum Internasional secara tidak langsung, dan adapun para ahli yang lahir sebelum zaman Eropa Modern tersebut yang dipandang memunculkan dasar-dasar dari pemikiran mengenai adat-istiadat yang ditaati oleh masyarakat serta adanya beberapa kasus sejarah seperti penyelesaian arbitrasi(perwasitan) pada masa Cina Kuno dan awal Dunia Islam yang memberikan sumbangan terhadap evolusi system modern Hukum Internasional.
            Sejarah Hukum Internasional dalam perkembangannya mengalami beberapa periode evolusi yang terbilang berkembang dengan cepat dan menarik. Fase-fase tersebut dapat kita bagi dan bahas sebagai berikut :
a.      Periode Kuno
1)       India
Menurut Penyelidikan Bannerjee pada abad Sebelum Masehi, Kerajaan-kerajaan India sudah mengadakan hubungan satu sama lain, baik itu Hubungan antar kasta, suku bangsa dan Raja-raja yang diatur oleh adanya kebiasaan
2)      Kebudayaan Yahudi
Dalam hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini) perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.
Lingkungan kebudayaan Yunani.Hidup dalam negara-negara kita.Menurut hukum negara kota penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat perkembangannya.
Sumbangan yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion atau akal manusia.
3)      Yunani
 Pada saat itu dibagi menjadi dua Golongan, yaitu Golongan Orang Yunani dan Luar Yunani. Mereka juga sudah mengenal arbitration atau perwasitan dan diplomat yang tinggi tingkat perkembangannya. Sumbangan terbesar dari masa ini adalah Hukum Alam (Hukum yang berlaku mutlak dimana saja dan berasal dari rasio), menurut Profesor Vinogradoff, hal tersebut merupakan embrio awal yang mengkristalisasikan Hukum yang berasal dari adat istiadat., contohnya adalah dengan tidak dapat diganggu gugatnya tugas seorang kurir dalam peperangan serta perlunya pernyataan perang terlebih dahulu.
4)       Romawi
Sebenarnya pada masa ini, orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis Hukum, yaitu Ius Ceville (Hukum bagi Masyarakat Romawi) dan Ius Gentium (bagi Orang Asing). Hanya saja, pada zaman ini tidak mengalami perkembangan pesat, karena pada saat itu masyarakat dunia merupakan satu Imperium, yaitu Imperium Roma yang mengakibatkan tidak adanya tempat bagi Hukum Bangsa-Bangsa. Hukum Romawi tidak menyumbangkan banyak asas. Asas yang kemudian diterima hanyalah asas Pacta Sun Servanda (setiap janji harus ditepati)
b.      Abad pertengahan
Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.
 Di samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium sedang menurun mempraktekan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh karenanya praktek Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum Perang.
c.       Eropa Barat
Pada masa ini, Eropa mengalami masa-masa chaotic (kacaubalau) sehingga tidak memungkinkannya kebutuhan perangkat Hukum Internasional. Selain itu, selama abad pertengahan, muncul dua hal utama yang menjadi penghalang Evolusi, yaitu kesatuan duniawi dan rohani sebagian besar Eropa dibawah Imperium Romawi Suci dan struktur Feodal Eropa Barat.
d.      Periode Modern
Pada periode inilah, Hukum Internasional berkembang dengan sangat pesat. Dimulai pada masa pencerahan atau Renaissance, yang merupakan revolusi keagamaan yang telah memporak-porandakan belenggu kesatuan politik dan rohani Eropa. Teori-teori kemudian dikembangkan pada saat itu untuk menyongsong kondisi secara intelektual.
Perkembangan hukum internasional modern ini, juga dipengaruhi oleh karya-karya tokoh kenamaan Eropa, yang terbagi menjadi dua aliran utama, yaitu golongan Naturalis dan golongan Positivis.
Menurut golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat. Golongan Naturalis mendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan. Tokoh terkemuka dari golongan ini adalah Hugo de Groot atau Grotius, Fransisco de Vittoria, Fransisco Suarez dan Alberico Gentillis. (Mauna, 2003 ; 6)
Sementara itu, menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antar negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional. Seperti yang dinyatakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La loi c’est l’expression de la Volonte Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama. Tokoh lain yang menganut aliran Positivis ini, antara lain Cornelius van Bynkershoek, Prof. Ricard Zouche dan Emerich de Vattel
1)      Pada abad XIX, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya faktor-faktor penunjang, antara lain :
a)      Setelah Kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain.
b)       Banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian (law-making treaties) di bidang perang, netralitas, peradilan dan arbitrase.
c)       Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.
2)      Di abad XX, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut:
a)      Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara,
b)      Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerjasama antar negara di berbagai bidang,
c)      Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global,
d)     Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam berbagai bidang. (Mauna, 2003; 7)
Selain itu ada pula faktor yang menunjang perkembangan hukum Internasional pada priode modern yaitu adalah:
1)      Traktat Westphalia
 Perjanjian Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua kota di wilayah Westphalia, yaitu di Osnabrück (15 Mei 1648) dan di Münster (24 Oktober 1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang berlangsung di Kekaisaran Suci Romawi dan Perang 80 Tahun (1568-1648) antara Spanyol dan Belanda.
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional, sebabnya adalah :
a)      Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa .
b)      Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
c)      Hubungan antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.
d)     Kemerdekaan negara Nederland, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam Perjanjian Westphalia.
2)      Bermunculan para Pakar Hukum Internasional
a)      Hugo Grotius
Hukum Internasionalnya berlaku Hukum Alam yang telah terlepas dari pengaruh keagamaan dan kegerjaan. Banyak didasarkan pada praktek Negara dan perjanjian Negara sebagai Sumber Hukum Internasional.
b)      Fransisco Vittoria
Dalam bukunya Relectio de Indis, bahwa Negara dalam tingkah lakunya tidak boleh bertindak sesuka hati (Ius Intergentes)
c)       Fransisco Suarez
Menulis De Legibius ae deo Legislatore mengemukakan bahwa suatu Hukumatau akedah objektif yang harus dituruti oleh Negara-negara dalam hubungan antara mereka.
d)     Zouche, Bynkershoek, dan Von Martens
Receuil Des Traites (kumpulan perjanjian yang masih merupakan suatu kumpulan yang berharga hingga sekarang)
3)       Melahirkan Mahkamah Arbitrase Permanen yang isinya:
Negara sebagai kesatuan politik teritorial Konferensi Internasional berlaku universal Dibentuk mahkamah Internasional Arbitrase permanen.Setelah perjanjian perdamaian Den Haag 1907 (masa konsolidasi),terjadi:
a)       Perjanjian melarang perang untuk mencapai kepentingan nasional (Briand Kellog Pact 1982, Paris)
b)      Didirikan liga bangsa-bangsa 1919 (PBB 1945).

3.2  Tokoh Hukum Internasional
a.      Hugo Grotius
Hugo Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktik negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.
b.      Fransisco Vittoria
Fransisco Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes.
c.       Fransisco Suarez
Fransisco Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka.
d.      Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis
Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi.           Artikel bertopik hukum atau kriminalitas ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
B.     PERBEDAAN DAN PERSAMAAN HUKUM  INTERNASIONAL & PERDATA INTERNASIONAL
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
1.      Persamaannya
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
C.    BENTUK HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
1.      Hukum Internasional Regional
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
2.      Hukum Internasional Khusus
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
3.      Hukum Internasional dan Hukum Dunia
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
D.    PEMBAGIAN HUKUM INTERNASIONAL
            Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
1.      Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.
2.      Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)
Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya ”.
E.     SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
1.      Berdasarkan Sumber Hukum
Berdasarkan sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu hukum formail dan sumber materiil. Sumber hukum formail adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedangkan sumber hukum materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke, sumber hukum materiil hukum internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual/terpercaya yang digunakan oleh ahli-ahli hukum intrenasional untuk menentukan hukum yang berlaku bagi suatu kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa tertentu.
2.      Berdasarkan Penggolongannya
Sumber hukum internasional dapat dibedakan juga berdasarkan penggolongannya, yaitu:
a.       penggolongan menurut pendapat sarjana hukum Internasional, yaitu meliputi :
1)      Kebiasaan
2)      Traktat
3)      Keputusan Pengadilan atau Badan-badan Arbitrase
4)      Karya-karya Hukum
5)      Keputusan atau Ketetapan Organ-organ/lembaga Internasional
b.      Penggolongan menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta  Mahkamah Internasional adalah  terdiri dari :
1)      Perjanjian Internasional (International Conventions)
2)      Kebiasaan International (International Custom)
3)      Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.

3.      Berdasarkan Pasal pasal yang Berlaku
pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah internasional menetapkan bahwa sumber hukum internasional yang dipakai oleh mahkamah dalam mengadili perkara-perkara adalah:
a.       Perjanjian internasional (international conventions), baik yang berupa umum maupun khusus.
b.      Kebiasaan internasional (international custom);
c.       Prinsip-prinsip umum hukum (general principles of law) yang diakui oleh Negara-negara beradab;
d.      Keputusan pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (teaching of the most highly qualified publicists) merupakan sumber tambahan hukum internasional.
Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional tersebut tidak memasukkan keputusan-keputusan badan arbritasi sebagai sumber hukum internasional karena dalam praktiknya penyelesaian sengketa melalui badan arbritasi hanya merupakan pilihan hukum dari kesepakatan para pihak pada perjanjian. Di lain pihak, prinsip-prinsip umum hukum dimasukkan kedalam pasal 38 tersebut sebagai sumber hukum, sebagai upaya memberikan wewenang kepada Mahkamah Internasional untuk membentuk kaidah-kaidah hukum baru apabila ternyata sumber-sumber hukum lainnya tidak dapat membantu mahkamah dalam menyelesaikan suatu sengketa. Prinsip-prinsip umum tersebut harus digunakan secara analog dan diperoleh dengan jalan memilih konsep-konsep umum yang berlaku bagi semua sistem hukum nasional.
F.     PERAN HUKUM INTERNASIONAL
Berbagai peran  Hukum Internasional dalam menyatukan masyarakat atau bangsa dunia,yang mana peran hukum Internasionalmenjadi peranan yang sanat besar pengaruhnya terhadap Dunia berikut macam macam peran Hukum Internasional:
1.      Peranan Hukum Internasional dalam penyelesaian sangketa internasional
Pada umumnya hukum internasional diartikan himpunan peraturan-peraturan dan ketetntuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional. Definisi hukum internasional yang diberikan oleh para pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu seperti oppenheim dan brierly, terbatas pada negara sebagi satu-satunya pelaku hukum dan tidak
a.      Definisi sengketa internasional
Menurut Mahkamah, sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanaken atau tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian. Selengkapnya Mahkamah ini menyatakan.
b.      Peranan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa International
Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negara tidak selamanya terjalin dengan baik. Acapkali hubungan itu menimbulkan sengketa di antara mereka. Sengketa dapat bermula dari berbagai sumber potensi sengketa. Sumber potensi sengketa antar negara dapat berupa perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, perdagangan, dll. Manakala hal demikian itu terjadi, hukum internasional memainkan peranan, yang tidak kecil dalam penyelesaiannya.
            Upaya-upaya penyelesaian terhadapnya telah menjadi perhatian yang cukup penting di masyarakat internasional sejak awal abad ke- 20. Upaya-upaya ini ditujukan untuk menciptakan hubungan-hubungan antara negara yang lebih baik berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional
Dewasa ini ada beberapa peran yang hukum internasional dapat mainkan dalam menyelesaikan sengketa:
1)      pada prinsipnya hukum internasional berupaya agar hubungan-hubungan antar negara terjalin dengan persahabatan (friendly relations among States) dan tidak mengharapkan adanya persengketaan;
2)      hukum internasional memberikan aturan-aturan pokok kepada negara-negara yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya;
3)      hukum internasional memberikan pilihan-pilihan yang bebas kepada para pihak tentang cara-cara, prosedur atau upaya yang seyogyanya ditempuh untuk menyelesaikan sengketanya; dan
4)      hukum internasional modern semata-mata hanya menganjurkan cara penyelesaian secara damai; apakah sengketa itu sifatnya antar negara atau antar negara dengan subyek hukum internasional  lainnya. Hukum internasional tidak menganjurkan sama sekali cara kekerasan atau peperangan.
Pada umumnya metode penyelesaian sengketa internasional digolongkan dalam dua kategori yaitu :
1)      Cara-cara Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai atau Bersahabat.
a.      Negoisasi
Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yang paling tua digunakan oleh umat manusia. Penyelesaian melalui negosiasi merupakan cara yang paling penting. Banyak sengketa diselesaikan setiap hari oleh negosiasi ini tanpa adanya publisitas atau menarik perhatian publik.  Alasan utamanya adalah karena dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya dan setiap penyelesaiannya didasarkan pada kesepakatan atau konsensus para pihak
b.      Pencarian Fakta (fact finding)
Metode penyelesaian sengketa ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang bersifat internasional, yang relevan dengan permasalahan.
Tujuan dari pencari fakta (Fact Finding) yang paling utama adalah memberikan laporan kepada para pihak mengenai fakta yang ada. Sedangkan tujuan lain dari penyelesaian sengketa internasional dengan cara pencari fakta yaitu :
1)      Membetuk suatu dasar bagi penyelesaian semgketa antar dua negara
2)      Mengawasi pelaksanaan suatu perjanijian internasional.
3)      Memberikan informasi guna membuat putusan ditingkat internasional
Dasar hukum yang dipakai dalam fact finding adalah pasal 9 sampaim dengan 36 haque convention on the pacific settlement of disputes tahun 1899 dan 1907..
c.       Good Offices (Jasa-jasa Baik)
Jasa-jasa baik adalah suatu cara penyelesaian sengketa melalui pihak bantuan pihak yang ketiga. Pihak ketiga ini berupaya agar para pihak menyelesaikan sengketanya dengan negoisasi. Fungsi dari jasa-jasa baik yang paling utama adalah memperemukan para pihak agar mereka mau bertemu, duduk bersama dan bernegoisasi atau dikenal dengan nama fasilisator.
d.      Mediasi
Yang menjadi pihak ketiga ini organisasi internasional, negara ataupun individu. Pihak ketiga ini dalam sengketa ini dinamakan mediator.  Biasanya ia dengan kapasitasnya sebagai pihak yang netral berupa mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa.
Fungsi utamanya adalah mencari solusi (penyelesaian) mengidentifikasi, hal-hal yang dapat disepakati para pihak serta membuat usulan-usulan yang dapat mengakhiri sengketa, informal, dan bersifat aktif. Dalam proses negoisasi sesuai dengan pasal  3 dan 4 haque convention on the pacific settlement of disputes (1907) yang menyatakan bahwa usulan-usulan yang diberikan mediator janganlah dianggap sebagai suatu tindakan yang bersahabat terhadap suatu pihak (yang merasa merugikan).
e.       Konsiliasi
Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibandingkan mediasi. Biasanya konsiliasi ini berbentuk badan konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak melalui perjanjian. Komisi ini berfungsi untuk menetapkan persyaratan-persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak, sehingga lebih formal atau luas karena ada aturan dan ada lembaga atau lembaganya.
Para pihak mendengarkan keterangan lisan para pihak dan dapat diwakkili oleh kuasanya. Hasil fakta-fakta yang diperoleh konsilator (sebutan dari konsiliasi) menyerahkan laporannya kepada para pihak dengan kesimpulan dan usulan-usulannya, dan putusannya tidak mengikat karena diterima atau tidaknya usulan tersebut tergantung sepenuhnya kepada para pihak.
f.       Arbitrasi
Biasanya arbitase menunjukkan pada prosedur yang persis sama sebagaimana dalam hukum nasional yaitu menyerahkana sengketa kepada orang-orang tertentu yang dinamakan arbitrator, yang dipilih bebas oleh para pihak. Arbitasi adalah suatu institusi  yang sudah cukup tua tetapi sejarah baru mencatatat pada tahun 1797, pada kasus jay treaty antara inggris dan amerika. Yang mengatur joint mixed commission. Yang menyesaikan sengketa beberapa peerselisihan tertentu yang tidak dapat diselesaikan selama perundingan di traktat tersebut.suatu langkah penting telah diambil dalam pada tahun 1899 ketika konferensi the haque tidak hanya mengkodifikasi hukum arbitatrase tetapi menjadikan landasan bagi pembentukan permanent court arbitration.
g.      Penyelesaian Yudisial.
Penyelesaiaan yudisial berarti suatu penyelesaian yang dihasilkan melalui suatu yang penagdilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Salah satunya “organ umum[17]” untuk penyelesaian yudisial yang saat ini tersedia dalam masyarakat  inetrnasional adalah International Court of justice di the Haque yang menggantikan dan melanjutkan kontinuitas Permanent Court of International Justice. Pengukuhan lembaga ini dilaksanakan pada tanggal 18 april 1946 oleh dewan majelis PBB.
2)      Cara-cara Penyelesaian Paksa atau Kekerasan
a.      Perang dan Tindakan bersenjata Non perang
Keseluruhan tujuan perang adalah untuk menaklukan negara lawan dan mebebankan syarat-syarat penyelesaiaan diamana negara yang ditaklukan itu tidak memiliki alternative lain selain mematuhinya.
b.      Retorsi (retorsion)
Retorsi adalah istilah teknik pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan yang tidak pantas aatau tidak patut dari negara lain, balas dendam tersebut dilakuakna dalam bentuk tindakan-tindakan sah yang tidak bersahabat didalam konferensi negara yang kehormatannya dihina: misalnya merenggangnya hubungan diplomati anta 2 negara, pencabutan previllage diplomatic dan lain-lain.
c.       Tindakan-tindakan Pembalasan (Repraisals)
Pembalasan adalah tindakan yang dipakai oleh negara-negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara-negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan yang besifat pembalasan. Saat ini praktek pembalasan hanya dibenarkan, apabila negara yang dituju oleh pembalasan ini bersalah melakukan tindakan yang sifatnya merupakan pelanggaran internasional. Contoh nyata tindkan pembalsan, misalnya pengusiran orang-orang hungaria dari Yugoslavia pada tahun 1935, yang merupakan balas dendam dari pembunuhan raja Alexander dari yugoslavia.
d.      Blokade Secara Damai (pacific Blokade)
Blokade secara damai adalah suatu tindakan yang dilakukan secara damai. Kadang-kadang dilakukan sebagi suatu pembalasan, tindakan itu pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade untuk mentaati permintaan ganti rugi kerugian yang diderita oleh negara untuk meblokade.
Ada beberapa manfaat nyata dalam pengunaan blokade damai. Tindakan ini merupakan cara yang jauh dari kekerasan disbanding dengan perang dan blokade yang sifatnya fleksibel.
G.    SUBYEK DAN OBYEK HUKUM INTERNASIONAL
1.      Subyek
Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional.Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
a.      Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
1)      penduduk yang tetap;
2)      wilayah tertentu;
3)      pemerintahan;
4)      kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain

b.      Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :
1)      Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
2)       Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
3)      Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.

c.       Palang Merah Internasional
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
d.      Tahta Suci Vatikan
ahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
e.       Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional.
f.       Individu
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
g.      Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
2.      Obyek
Sedangkan objek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional. Namun, kawasan geografis suatu Negara (difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bias dikenai kewajiban tanpa bias menuntuk haknya. Objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum.
Contoh-contoh objek hukum internasional adalah:
a.      Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
            Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu)
b.      Hukum Humaniter Internasional
Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran
c.       Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)
Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.
H.    TUJUAN HUKUM INTERNASIONAL
Ivan A. Shearer Tujuan Hukum Internasional Untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan di antara subjek-subjek hukum Internasional.
Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.HDalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum internasional adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat Negara.dan juga menciptakan suatu sistem yng teratur mengenai hubungan internasional
Dan secara umum tujuan di bentukknya hukum internasional adalah dapat berupa:
1.      Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan antar bangsa
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat antar Negara, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati oleh masing masing Negara.
2.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social Antar bangsa
Yang mana hukum itu harus memiliki:
a.       Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
b.      Hukum mempunyai sifat memaksa
c.       Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Kaena hukum mempunyai cirri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
3.      Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
4.      Sebagai Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan :
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.
I.       SIFAT HUKUM INTERNASIONAL
Adapun sifat sifat dari hukum Internasional itu sendiri yaitu di antaranya adalah:
a.       Moral Fast
Moral fast merupakan kekuatan moral dan kekuatan moral bukan berarti kekuatan politik,dalam hal ini tidak ada yang bisa memaksa suatu negara untuk dapat tunduk dalam bukum Internasional tersebut,hukum internasional merupakan hukum dari kesepakatan yang di buat untuk kepantingan internasional saja.
b.      Tidak Mengenal Kekuasaan Pusat
c.       Power politic enancemen(politik kekuasaan suatu Negara )
d.      Tidak di sertai dengan sanksi tetapi di taati oleh semua Negara
J.      TEORI BERLAKUNYA HUKUM INTERNASIONAL
Adapun teori teori berlakunya Hukum Internasional yang mana teori teori tersebut terdiri dari:
1.      Teori Hukum Alami
Ajaran hukum alam mempunyai pengaruh yang besar atas hukum internasional sejak permulaan pertumbuhannya. Ajaran ini yang mula-mula mempunyai ciri-ciri keagamaan yang kuat, untuk pertama kalinya dilepaskan dan hubungannya dengan keagamaan itu oleh Hugo Grotius. Hukum alam diartikan sebagai hukum ideal yang berdasarkan atas hakekat manusia sebagai makhluk yang berakal atau kesatuan kaedah-kaedah yang diilhamkan alam pada akal manusia

Menurut penganut-penganut ajaran hukum alam ini hukum internasional itu mengikat karena hukum internasional itu tidak lain dari pada “hukum alam” yang diterapkan pada kehidupan masyarakat bangsa-bangsa. Dengan lain perkataan negara-negara itu terikat atau tunduk pada hukum internasional dalam hubungan antara mereka satu sama lain karena hukum internasional itu merupakan bagian dan pada hukum yang lebih tinggi yaitu “hukum alam”.
2.      Teori Kehendak Negara
Aliran mi mendasarkan kekuatan mengikat hukum internasional itu atas kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional. Menurut mereka pada dasarnya negaralah yang merupakan sumber segala hukum dan hukum internasional itu mengikat karena negara-negara itu atas kemauan sendiri mau tunduk pada hukum internasional. Aliran ini menyadarkan teori mereka pada falsafah Hegel yang dahulu mempunyai pengaruh yang luas di Jerman. Salah seorang yang paling terkemuka dan aliran ini adalah George Jellineck yang terkenal dengan “Selbst-limitation-theonie”-nya.

Kelemahan teori-teori ini adalah bahwa mereka tidak dapat menerangkan dengan rnemuaskan bagaimana caranya hukum internasional yang tergantung pada kehendak negara-negara dapat mengikat negara-negara itu. Teiepel berusaha untuk membuktikan bahwa hukum internasional itu mengikat bagi negara-negara, bukan karena kehendak mereka satu persatu untuk terikat melainkan karena adanya suatu kehendak bersama, yang lebih tinggi dan kehendak masing-masing negara, untuk tunduk pada hukum internasional. Triepel mendasarkan kekuatan mengikat hukum internasional pada kehendak negara tetapi membantah kemungkinan suatu negara melepaskan dirinya dari ikatan itu dengan suatu tindakan sepihak.

3.      Teori Madzhab Weina
Suatu norma hukumlah yang merupakan dasar terakhir dari pada kekuatan mengikat dan pada hukum internasional. Demikianlah pendirian suatu aliran yang terkenal dengan nama Madzhab Weina. Menurut madzhab ini kekuatan-kekuatan mengikat suatu kaedah hukum internasional didasarkan suatu kaedah yang lebih tinggi yang pada gilirannya didasarkan pula pada suatu kaedah yang lebih tinggi lagi dan demikian seterusnya. Pada puncaknya kaedah-kaedah hukum dimana terdapat kaedah dasar yang tidak dapat lagi dikembalikan pada suatu kaedah yang lebih tinggi, melainkan harus diterima adanya sebagai suatu hypothese asal yang tidak dapat diterangkan secara hukum.

4.      Teori Aliran Madzhab Perancis
Madzahab Perancis dengan pemuka-pemukanya terutama Fauchile, scelle dan Duguit mendasarkan kekuatan mengikat hukum internasional seperti juga segala hukum pada faktor-faktor biologis, sosial dan sejarah kehidupan manusia yang mereka namakan fakta-fakta kemasyarakatan yang menjadi dasar. Menurut mereka persoalannya dapat dikembalikan pada sifat alami manusia sebagai makhluk sosial, hasratnya untuk berabung dengan manusia lain dan kebutuhannya akan solidaritas. Kebutuhan dan naluri sosial manusia sebagai orang seorang menurut mereka juga dimiliki oleh bangsa-bangsa. Jadi dasar kekuatan mengikat hukum (internasional) terdapat dalam kenyataan sosial bahwa mengikatnya hukum itu perlu mutlak bagi dapat terpenuhinya kebutuhan manusia (bangsa) untuk hidup bermasyarakat.

5.      Teori Positivisme
Pada teen mi kekuatan mengikatnya hukum internasional pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional. Hukum internasional itu sendiri berasal dan kemauan negara dan berlaku karena disetujui oleh negara. Kelemahan dari teori ini adalah tidak dapat menjelaskan jika ada negara yang tidak setuju apakah hukurn internasional tidak lagi mengikat, tidak dapat menjelaskan jika ada negara baru tetapi langsung terikat oleh hukum internasional, tidak dapat menjelaskan mengapa ada hukum kebiasaan, kemauan negara hanya Facon De Parler (perumpamaan), berlakunya hukum internasional tergantung dan society of state. Sedangkan kelebihannya Praktek-praktek negara dan hanya peraturan-peraturan yang benar-benar ditaati yang menjadi hukum internasional.

K.    PERJANJIAN INTERNASIONAL
1.       Pengertian Perjanjian Internasional
Hubungan internasional yang merupakan hubungan antar negara, pada dasarnya adalah ”hubungan hukum”. Ini berarti dalam hubungan internasional telah melahirkan hak dan kewajiban antar subyek hukum (negara) yang saling berhubungan. Dan lazimnya hal demikian itu akan diawali dengan perjanjian pembukaan hubungan de facto tetap (konsuler) sampai pada akhirnya berupa de jure penuh (perwakilan diplomatik) yang bersifat bilateral.
2.      Pengertian Menurut Para ahli
Seperti halnya dalam memberikan pengertian hukum, politik maupun ilmu-ilmu sosial lain, maka pengertian perjanjian internasionalpun sangat beragam. Berikut ini beberapa pengertian yan dikemukakan oleh para ahli.
a.      Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
b.      Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
c.       G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multirateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga negara-negara.
3.      Penggolongan Perjanjian Internasional
a.      Menurut Subjeknya yaitu:
1)      Perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
2)      Perjanjian internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatican) dengan organisasi Uni Eropa.
3)      Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh: Kerjasama ASEAN dan Uni Eropa.
b.      Menurut Isinya
1)      Segi politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh: Nato, ANZUS, dan SEATO.
2)      Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD, dan sebagainya.
3)      Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia – RRC), ekstradisi dan sebagainya.
4)      Segi batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
5)      Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan sebagainya.
c.       Menurut Proses/Tahapan Pembentukannya
1)      Perjanian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi
2)      Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan) kata persetujuan dan agreemaent).
d.      Menurut Fungsinya
1)      Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanian yang melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: konfernsi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik. Konvensi Montego tentang Hukum laut internasional tahun1982, dan sebagainya.
2)      Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyeludupan-penyelundupan dan sebagainya.
4.       Istilah-Istilah Lain Perjanjian Internasional
Pemberian berbagai istilah perjanjian internasional (traktat) berdasarkan pada tingkat pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan untuk mendapatkan suatu ratifikasi dari setiap kepala negara yang mengadakan perjanjian.Istilah lain dari perjanjian adalah berikut ini.
a.      Traktat (Treaty) 
Yaitu, perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih.      Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.
b.      Konvensi (Convention)  
Yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy).   Persetujuan ini harus dile-galisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones)
c.       Protokol (Protocol)         
Yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara.    Mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu.
d.      Persetujuan (Agreement)          
Yaitu prjanjian yang berifat teknis atau admistratif   Agrement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau konvensi.
e.       Perikatan (Arrangement)          
Yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sememtara.     Perikatan tidak seresmi traktat dan konvensi.
f.       Proses Verbal     
Yaitu catatab-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan.  Proses verbal tidak diratifi-kasi.
g.      Piagam (Statute) 
Yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan interna-sional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internaional.   Piagam itu dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).
h.      Deklarasi (Declaration)  
Yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada traktat atau konvensi.Deklarasi sebagai persetu-juan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
5.      Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional.
Menurut konvensi Wina tahun 1969, tahap-tahap dalam perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
a.        Perundingan (Negotiation).
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu. Sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara yang dapat diwakili oleh pejabat yang dapat  menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Selain mereka, hal ini juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.
b.      Penandatanganan (Signature).
Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri (Menlu) atau kepala pemerintahan.Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negaranya.
c.       Pengesahan (Retification).
Suatu negara mengikat diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila  telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan ratifikasi.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut:
1)      Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
2)      Ratifikasi oleh badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
3)      Ratifikasi campuran (DPR dan Pemerintah). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian.

6.      Hal-hal Penting Dalam Proses Pembuatan Perjanjian Internasional
Unsur-unsur yang penting dalam persyaratan adalah Harus dinyatakan secara formal/ resmi, dan Bermaksud untuk membatasi, meniadakan, atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu.
Mengenai persyaratan dalam perjanjian internasional, terdapat dua teori yang cukup berkembang, yaitu sebagai berikut.
a.       Teori Kebulatan Suara (Unanimity Principle). Persyaratan itu hanya sah atau berlaku bagi yang mengajukan persyaratan jika persyaratan ini diterima oleh seluruh peserta dari perjanjian. Contoh: Berdirinya Lembaga Bangsa-Bangsa (LBB) atau PBB yang pada setiap mengeluarkan resolusi atau menerima anggota baru, memerlukan kebulatan suara dari seluruh anggota.
b.      Teori Pan Amerika. Setiap perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan persyaratan dengan negara yang menerima persyaratan. Teori ini biasanya dianut oleh organisasi-organisasi negara Amerika. Contoh: dengan adanya NATO atau AFTA, setiap negara peserta diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam perjanjian yang dibentuk tersebut.

7.      Berlakunya dan Berakhirnya Perjanjian Internasional
a.      Berlakunya Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional berlaku pada saat peristiwa berikut ini.Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.

b.      Berakhirnya Perjanjian Intenasional
Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., dalam buku Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut ini:
1)      Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu.
2)      Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis.
3)      Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
4)      Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
5)      Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
6)      Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
7)      Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.
8.      Pelaksanaan Perjanjian Internasional
a.      Ketaatan Terhadap Perjanjian
1)      Perjanjian harus dipatuhi (pacta sunt servada). Prinsip ini sudah merupakan kebiasaan karena merupakan jawaban atas pertanyaan mengapa perjanjian internasional memiliki kekuatan mengikat.
2)      Kesadaran hukum nasional. Suatu negara akan menyetujui ketentuan-ketentuan perjanjian internasional yang sesuai dengan hukum nasionalnya. Perjanjian internasional merupakan bagian dari hukum nasionalnya.
b.      Penerapan Perjanjian
1)      Daya berlaku surut (retroactivity). Biasanya, suatu perjanjian dianggap mulai mengikat setelah diratifikasi oleh peserta, kecuali bila ditentukan dalam perjanjian bahwa penerapan perjanjian sudah dimulai sebelum ratifikasi.
2)       Wilayah penerapan (teritorial scope). Suatu perjanjian mengikat wilayah negara peserta, kecuali bila ditentukan lain. Misalnya, perjanjian itu hanya berlaku pada bagian tertentu dari wilayah suatu negara, seperti perjanjian perbatasan.
3)      Perjanjian penyusul (successive treaty). Pada dasarnya, suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan perjanjian serupa yang mendahuluinya. Namun, bila perjanjian yang mendahului tidak sesuai lagi, maka dibuatlah perjanjian pembaruan.

9.      Penafsiran Ketentuan Perjanjian
Supaya perjanjian mempunyai daya guna yang baik dalam memberikan solusi atas kasus-kasus hubungan internasional, perlu diadakan penafsiran atas aspek-aspek pengkajian dan penjelasan perjanjian tersebut. Penafsiran dalam prakteknya dilakukan dengan menggunakan tiga metode. Adapun metode-metode itu seperti berikut:
a.       Metode dari aliran yang berpegang pada kehendak penyusun perjanjian dengan memanfaatkan pekerjaan persiapan.
b.      Metode dari aliran yang berpegang pada naskah perjanjian, dengan penafsiran menurut ahli yang umum dari kosa-katanya.
c.       Metode dari aliran yang berpegang pada objek dan tujuan perjanjian.
10.  Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batal antara lain sebagai berikut:
a.       Negara peserta atau wakil kuasa penih melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
b.      Adanya unsur kesalahn (error) pada saat perjanjian itu dibuat.
c.       Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian.
d.      Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan atau penyuapan.
e.       Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan.
f.       Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.
11.  Jenis – Jenis Perjanjian Internasional
a.      Perjanjian Bilateral
Perjanjian bilateral bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Oleh karena itu, perjanjian bilateral bersifat “tertutup.” Artinya tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut.
Ada  beberapa contoh yang dapat disampaikan sebagai gambaran konkrit dari perjanjian bilateral.yaitu di antaranya
1)      Perjanjian antara Republik Indonesia dengan RRC (Republika Rakyat Cina) pada tahun 1955 tentang penyelesaian “dwikewarganegaraan”.
2)      Perjanjian antara Indonesia dengan Muangthai tentang “Garis Batas Laut Andaman” di sebalah utara Selat Malaka pada tahun 1971.
3)      Perjanjian “ekstradisi” antara Republik Indonesia dan Malaysia pada tahun 1974.
4)      Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai pertahanan dan keamanan wilayah kedua negara pada tanggal 16 Desember 1995.
b.      Perjanjian Multilateral
Perjanjian ini sering disebut sebagai law making treaties karena biasanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat “terbuka.” Perjanjian multilateral tidak saja mengatur kepentingan negara-negara yang mengadakannya, melainkan juga kepentingan negara lain yang turut (bukan peserta) dalam perjanjian multilateral tersebut.
Untuk lebih jelasnya ada beberapa contoh tentang perjanjian multilateral seperti berikut:
1)      Konvensi Jenewa, tahun 1949 tentang “Perlindungan Korban Perang”.
2)      Konvensi Wina, tahun 1961, tentang “Hubungan Diplomatik”.
3)      Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 tentang “Laut Teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Benua”.

L.     HUKUM LAUT
1.      Definisi Hukum Laut
1)      dr. wirjono prodjodikoro SH
hokum laut menurut dr. wirjono prodjodikoro SH aialah meliputi segala peraturan hokum yang ada hubungan dengan laut.
2)      Mr. w. L. P. A molengraaff, Mr. H. F. A vollmar dan Mr. F.G scheltema
Hokum laut menurut Mr. w. L. P. A molengraaff, Mr. H. F. A vollmar dan Mr. F.G scheltema adalah peraturan-peraturan hokum yang ada hubungannya dengan pelayaran kapal di laut dan keistimewa mengenai pengangkutan orang atau barang dengan kapal laut.
2.      Sejarah
Sejarah lahirnya pengaturan atas laut, perkembangan hukum laut internasional sejak Konferensi Kodifikasi Den Haag (1930), Proklamasi Truman (1945), Konvensi-konvensi Jenewa (1958 dan 1960) sampai terbentuknya Konvensi Hukum Laut (1982) serta Hasil kerja Liga Bangsa-Bangsa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menyusun ketentuan hukum secara tertulis tentang laut.
Sejarah terbentuknya Kelompok GALOS (Geodetic Aspects of the Law of the Sea), sebagai suatu organisasi resmi di bawah IAG yang menangani masalah penentuan batas wilayah perairan laut serta Beberapa pengertian dalam Hukum Laut Internasional yang berkaitan dengan masalah penentuan batas berbagai wilayah perairan laut berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 yang mencakup unsur-unsur geodetik, hidrografi, dan kartografi.
Konsep dasar penentuan batas wilayah laut berdasarkan UNCLOS III serta Pengalaman praktis Indonesia dalam kegiatan survei dan pemetaan titik dasar dalam rangka penetapan garis pangkal.
Konsep kerja sama antara negara pantai dengan organisasi internasional, negara pantai lainnya, dan negara pengguna untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 serta Perjanjian dan permasalahan batas Indonesia dengan negara tetangga.
a.      Sejarah hukum laut secara nasional
Negara Indonesia merupakan salah satu anggota pada konferensi kodifikasi yang diselenggarakan oleh volkenbond dalam tahun 1930 di den Haag ternyata bahwa dari 37 negara peserta hanya terdapat 9 negara yang mempertahankan 3 mil limit sedangkan sebagian besar Negara peserta menggangap 3 mil itu tidak cukup lebar kegagalan untuk mencapai kata sepakat tentang lebar laut teritorial yang unform inilah yang menyebabkan kandasnya usaha liga bangsa-bangsa untuk mengadakan kodifikasi hokum laut mengenai penguasaan laut.
Suatu keberatan besar bagi bangsa Indonesia karna cara tersebut kurang atau sama sekali tidak memperhatikan sifat khusus dari pada inndonesia sebagai suatu Negara kepulauan (archipelago). Menurut cara pengukuran laut territorial yang klassik yaitu dihitung dari base-line yang berupa garis air rendah secara teoritis setiap dari tiga ribu (3000) pulau di Indonesia itu mempunyai laut teritorialnya sendiri, dapatlah dibayangkan bahwa keadaan demikian sangat menyukarkan pelaksanaan tugas pengawasan laut dengan sempurna karena susunan daerah yang harus diawasi. Demikian ruwet kantong-kntong berupa laut bebas di tengah-tengah dan diantara bagian darat (pulau) dari wilayah Negara Indonesia ini menempatkan petugas dalam keadaan yang sulit karena mereka harus memperhatikan setiap waktu
Berdasarkan pertimbangan –pertimbangan diatas perlu dicari pemecahan persoalan yang berpokok pada pendirian, bahwa kepulauan Indonesia itu merupakan satu kesatuan (unit) dan bahwa lautan diantara pulau-pulau kita itu merupakan satu bagian yang tidak dapat dilepaskan dari bagian darat (pulau-pulau) Negara kita. Perkataan “tanah air” dalam bahasa Indonesia cukup menjadi bukti bahwa pendirian itu secara atau tidak sudah meresap pada pikiran rakyat itu. Berdasarkan pendirian ini maka lautan territorial harus terletak sepanjang garis yang menghubungkan titik ujung terluar dari pada kepulauan Indonesia.
b.      Sejarah perkembangna hokum laut internasional
Semenjak berakhirnya perang dunia ke II, hokum laut merupakan cabang hokum internasional telah mengalami perubahan-perubahan yang mendalam dan bahkan dapat dikatakan telah mengalami revolusi sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Bila dulu hukum laut pada pokoknya hanya mengurus kegiatan-kegiatan diatas permukaan laut. Tetapi dewasa ini perhatian juga telah diarahkan pada dasar laut dan kekayaan mineral yang terkandung didalamnya. Hokum laut yang dulunya bersifat un dimensional sekarang telah berubah menjadi plu dimensional yang sekaligus merombak filosofi dan konsepsi hokum laut dimasa lalu.
Memang konferensi PBB 1 tentang hokum laut tahun 1958 di jenewa, UNITED NATIONS CONFERENCE ON THE LAW OF THE SEA (UNCLOS) berhasil mengeluarkan konvensi, namun masih banyak lagi masalah hokum yang belum diselesaikan sedangkan ilmu pengetahuaan dan teknologi berkembang dengan pesat. Konvensi-konvensi pada tahun 1958 bukan saja belum mengatur semua persoalan tetapi ketentuan –ketentuan yang adapun dalam waktu yang pendek tidak lagi memadai dan telah ditinggalkan perkembangan teknologi. Disamping itu Negara-negara yang lahir susudah tahun 1958 yang jumlahnya sedikit dan yang tidak ikut merumuskan konvensi-konvensi tersebut menuntut agar dibuatnya ketentuan-ketentuan baru dan merubah ketentuan yang tidak sesuai.
 Demikian untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang ada dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi dan menampung masalah-masalah yang dating kemudian. Majelis umum PBB tahun 1976 membentuk suatu badan yang bernama UNETED NATIONS seabed committee, siding-sidang komite ini kemudian dilanjutkan dengan konferennsi hokum laut III (UNCLOS) yang siding pertamanya diadakan di new York bulan September tahun 1973 dan yang  9 tahun kemudian berakhir dengan penandatanganan konvensi PBB tentang hokum laut pada tanggal 10 desember 1982 di montage bay , jamaica
1)      Pada masa kuno, kebutuhan pengaturan di bidang hukum laut “internasional” mulai muncul ketika bangsa-bangsa mulai memanfaatkan laut sebagai sarana transportasi.
2)      Perkembangan Hukum Laut Internasional pada masa modern dianggap dimulai pada abad XVII melalui karya Hugo Grotius yang berjudul “Mare Liberum.”
3)       “Mare Liberum” merupakan tulisan yang dibuat oleh Grotius untuk mendukung klaim VOC terhadap perairan Hindia Belanda yang sebelumnya diklaim oleh Portugis dengan konsep “Mare Clausum.”
4)      Namun sebagian pemegang saham kurang setuju dengan penggunaan kekerasan tanpa kewenangan yang menyertai perampasan “Santa Catarina”.
5)      Setelah muncul kontroversi, VOC meminta Hugo Grotius untuk menyusun argumentasi mendukung perampasan Santa Catarina. Grotius membenarkan perampasan terhadap kapal Portugis berdasarkan konsep “Mare Liberum” : Laut adalah wilayah yang bebas dipergunakan oleh bangsa manapun, tidak bisa dimonopoli oleh suatu negara.
6)      Monopoli Portugis di lautan Hindia bertentangan dengan “prinsip keadilan alamiah.”
7)      Konsep “Mare Liberum” kemudian ditentang oleh Inggris yang saat itu sedang bersaing dengan Belanda untuk menguasai lautan. Inggris kembali menegaskan konsep “Mare Clausum.”
8)      Menurut konsep “Mare Clausum”, laut adalah wilayah yang dapat dimiliki sebagaimana wilayah darat.
9)      Dalam praktik, negara-negara mengambil jalan tengah: ada bagian laut yang bisa dimiliki dan ada bagian laut lepas.
10)  Salah satu gagasan tentang kepemilikan laut didasarkan pada kemampuan penguasaan efektif oleh negara pantai berdasarkan jangkauan tembakan meriam (ketika itu) dari darat, yakni selebar 3 mil.
11)  Sejak saat itu, negara-negara mulai mengembangkan Hukum Internasional Kebiasaan di dalam pemanfaatan laut.
Upaya kodifikasi:
1)      International Law Association (1873)
2)      Institute of International Law (1873)
3)      Harvard Law School
4)      Liga Bangsa-bangsa / LBB (1930)
5)      PBB à International Law Commission : UNCLOS 1958, UNCLOS 1960, UNCLOS 1982.
c.       Sejarah Rezim-rezim Hukum Laut.
Pada abad ke 16 dan ke 17, Negara-negara kuat maritim diberbagai kawasan Eropa saling merebutkan dan memperdebatkan melalui berbagai cara untuk menguasai lautan di dunia ini. Negara- negara tersebut yaiut adalah Negara-negara yang terkenal kuat dan tangguh di lautan yaitu antara Spanyol dan Portugis.
a.       Spanyol dan Portugis yang menguasai lautan berdasarkan perjanjian Tordesillas thn 1494, ternyata memperoleh tantangan dari Inggris (di bawah Elizabeth 1) dan Belanda.
b.      Konferensi Internasional utama yang membahas masalah laut teritorial ialah “codification conference” (13 Maret – 12 April 1930) di Den Haag, di bawah naungan Liga Bangsa Bangsa, dan dihadiri delegasi dari 47 negara.
c.       Konferensi ini tidak mencapai kata sepakat tentang batas luar dari laut teritorial dan hak menangkap ikan dari negaranegara pantai pada zona tambahan. Ada yang menginginkan lebar laut teritorial 3 mil (20 negara), 6 mil (12 negara), dan 4 mil.
Setelah perdebatan panjang dan tidak menemukan kata kesepakatan diantara negara-negara yang bersengketa tentang wilayah maritim, maka PBB yang sebelumnya bernama Liga Bangsa- Bangsa mengadakan konfrensi hukum laut pertama pada tahun 1958 dan konfrensi hukum laut yang kedua pada tahun 1960 yaitu yang lebuh dikenal dengan istilah UNCLOS 1 dan UNCLOS 2. Dalam konfrensi hukum laut pertama ini melahirkan 4 buah konvensi, dan isi dari konvensi Unclos pertama ini adalah, yaitu:
a.       Konvensi tentang laut teritorial dan jalur tambahan (convention on the territorial sea and contiguous zone) belum ada kesepakatan dan diusulkan dilanjutkan di UNCLOS II
b.      Konvensi tentang laut lepas (convention on the high seas)
1)      Kebebasan pelayaran
2)      Kebebasan menangkap ikan
3)      Kebebasan meletakkan kabel di bawah laut dan pipa-pipa
4)      Kebebasan terbang di atas laut lepas
c.       Konvensi tentang perikanan dan perlindungan sumber-sumber hayati di laut lepas (convention on fishing and conservation of the living resources of the high sea)
d.      Konvensi tentang landas kontinen (convention on continental shelf). Konvensi ini telah disetujui. Pada tanggal 17 Maret – 26 April 1960 kembali dilaksanakn konfrensi hukum laut yang kedua atau UNCLOS II, membicarakan tentang lebar laut teritorial dan zona tambahan perikanan, namun masih mengalami kegagalan untuk mencapai kesepakatan, sehingga perlu diadakan konferensi lagi. Pada pertemuan konfrensi hukum laut kedua, telah disapakati untuk mengadakan kembali pertemuan untuk mencari kesepakatan dalam pengaturan kelautan maka diadakan kembali Konferensi Hukum Laut PBB III atau Unclos III yang dihadiri 119 negara. Dalam pertemuan ini, disapakati 2 konvensi yaitu:
a.       Konvensi hukum laut 1982 merupakan puncak karya dari PBB tentang hukum laut, yang disetujui di Montego Bay, Jamaica (10 Desember1982),ditandatangani oleh 119 negara.
b.      Ada 15 negara yang memiliki ZEE besar: Amerika Serikat, Australia, Indonesia, New Zealand, Kanada, Uni Soviet, Jepang, Brazil, Mexico, Chili, Norwegia, India, Filipina, Portugal, dan Republik Malagasi. Dalam dekade abad ke-20 telah 4 kali diadakan usaha untuk memperoleh suatu himpunan tentang hukum laut, diantaranya:
1)       Konferensi kodifikasi Den Haag (1930) di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa
2)      Konferensi PBB tentang hukum laut I (1958) UNCLOS I
3)      Konferensi PBB tentang hukum laut II (1960) UNCLOS II
4)      Konferensi PBB tentang hukum laut III (1982) UNCLOS III
Kepentingan dunia atas hukum laut telah mencapai puncaknya
pada abad ke-20. Faktor-faktor yang mempengaruhi negaranegara di dunia membutuhkan pengaturan tatanan hukum laut yang lebih sempurna adalah:
a.       Modernisasi dalam segala bidang kehidupan
b.      Tersedianya kapal-kapal yang lebih cepat
c.       Bertambah pesatnya perdagangan dunia
d.      Bertambah canggihnya komunikasi internasional
e.       Pertambahan penduduk dunia yang membawa konsekuensi bertambahnya perhatian pada usaha penangkapan ikan. Dari penjelasan-penjelasan sejarah konfrensi hukum laut diatas, terdapat 4 pengaturan hukum laut internasional yang telah disepakati oleh beberapa Negara dalam konvensi-konvensi yang selanjut nya dikatakan sebagai rezim-rezim hukum laut.

3.      Prinsip prinsip Pengukuran Laut
Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 mengatur mengenai beberapa hal, yaitu :
a.       pertama mengenai laut teritorial. Penarikan pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial harus sesuai dengan ketentuan garis pangkal lurus, mulut sungai dan teluk atau garis batas yang diakibatkan oleh ketentuan-ketentuan itu dan garis batas yang ditarik sesuai dengan tempat berlabuh di tengah laut. Dan penerapan garis batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan, harus dicantumkan dalam peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk penetapan garis posisinya (pasal 16 ayat 1).
b.      Kedua, untuk perairan Zona Ekonomi Eksklusif penarikan garis batas terliat ZEE dan penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penetapan batass ekonomi eksklusif antar negar yang pantainya berhadapan (opposite) atau berdampingan (adjacent) harus dicantumkan pada pea dengan sekala yang memadai untuk menentukan posisi nya (Pasal 75 Ayat 1).
c.       Ketiga, untuk landas kontinen. Penarikan garis batas terluar landas kontinen dan penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penentuan batas landas kontinen antara negara yang pantainya berhadapan (opposite) atau berdampingan (adjacent), harus dicantumkan pada peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk penentuan posisinya (pasal 84 ayat 1). Konvensi Hukum Laut Internasional memberikan kesempatan kepada negara pantai untuk melakukan tinjauan terhadap wilayah landas kontinen hingga mencapai 350 mil laut dari garis pangkal. Berdasarkan ketentuan UNCLOS jarak yang diberikan adalah 200 mil laut, maka sesuai ketentuan yang ada di Indonesia berupaya untuk melakukan submission ke PBB mengenai batas landas kontinen Indonesia diluar 200 mil laut, karena secara posisi geografis dan kondisi geologis, Indonesia kemungkinan memiliki wilayah yang dapat diajukan sesuai dengan ketentuan penarikan batas landas kontinen diluar 200 mil laut. Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) juga melahirkan delapan zonasi pegaturan (regime) hukum laut yaitu,

1)      Perairan Pedalaman (Internal waters),
2)      Perairan kepulauan (Archiplegic waters) termasuk ke dalamnya selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,
3)      Laut Teritorial (Teritorial waters),
4)      Zona tambahan ( Contingous waters),
5)      Zona ekonomi eksklusif (Exclusif economic zone),
6)      Landas Kontinen (Continental shelf),
7)      Laut lepas (High seas),
8)      Kawasan dasar laut internasional (International sea-bed area).
Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur juga pemanfaatan laut sesuai dengan status hukum dari kedelapan zonasi pengaturan tersebut. Negara-negara yang berbatasan dengan laut, termasuk Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial; sedangkan untuk zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landasan kontinen, negara memiliki hak-hak eksklusif, misalnya hak memanfaatkan sumberdaya alam yang ada di zona tersebut. Sebaliknya, laut lepas merupakan zona yang tidak dapat dimiliki oleh negara manapun, sedangkan kawasan dasar laut Internasioal dijadikan sebagai bagian warisan umat manusia.
M.   HUKUM PERANG(Humaniter)
Perang berarti adanya pembunuhan besar-besaran dan sering terjadi kekejaman-kekejaman, ini adalah salah satu bentuk perwujudan dari pada naluri untuk mempertahankan diri, yang berlaku baik dalam pergaulan antar bangsa, karena itu sejarah perang sama tuanya dengan sejarah umat manusia.
1.      Pengertian
a.      Pengertian secara Umum
Istilah Hukum perang(Humaniter) atau lengkapnya disebut International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum sengketa bersenjata (laws of arms conflict), dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter. Istilah Hukum humaniter sendiri dalam kepustakaan hukum internasional merupakan istilah yang relatif baru. Istilah ini lahir sekitar tahun 1970-an dengan diadakannya Conference of Government Expert on the Reaffirmation and Development in Armed Conflict pada tahun 1971.
Hukum perang internasional( humaniter )adalah merupakan istilah yang masih relatif baru di Indonesia, selama ini orang hanya mengenal hukum perang (law of war), dan oleh karena itu khalayak ramai belum mengenalnya.
b.      Hukum Perang (Humaniter)menurut Para ahli
Adapun Hukum Perang yang di kemukakan oleh para ahli adalah sebagai berikut:
a.      Pictet
Pictet memberikan definisi Hukum Humaniter sebagai International Humanitarian Law, in the wide sense, is constituted by all the international legal provisions, whether written or customary, ensuring respect for individual and his well being”.
Pictet menggunakan istilah hukum perang dalam dua pengertian, yaitu hukum perang dalam yang sebenarnya (the laws of war properly so-called), yaitu hukum den Haag; dan hukum humaniter dalam pengertian yang sebenarnya (humanitarian law properly so-called), yaitu hukum Jenewa.
b.      Jus Ad Bellum
Hukum tentang perang, mengatur tentang perang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata.
c.       Geza Herzegh
Hukum Humaniter Internasional adalah bagian dari Hukum Internasional yang memberikan perlindungan kepada individu pada saat terjadi konflik/perang.
Intinya: Perang itu diperbolehkan tetapi hanya sebagai upaya terakhir.
2.      Tujuan Hukum Perang
Masalah yang perlu ditegaskan dalam makalah ini adalah mengenai tujuan hukum perang. Di dalam U.S Army Field manual of the law of landwarfare, dijelaskan beberapa tujuan yaitu:
a.       Melindungi baik kompatan maupun non kombatan dari Renderitaan yang  tidak perlu;
b.      Menjamin hak asasi tertentu dari orang yang jatuh ke tangan musuh;
c.       Memungkinkan dikembalikannya perdamaian; dan
d.      Membatasi pihak berperang;
Sebagaimana halnya telah kita ketahui bahwa sejak konferensi perdamaian di kota Den Haaq pada tahun 1899 telah berhasil disepakati bersama konvensi-konvensi haque, yang pada pokoknya berisi hukum dan kebiasaan perang dan cara-cara perang pada umumnya (conduct of war), hukum Den Haaq dan hukum Jenewa adalah hukum humaniter, karena mengandung perlindungan yang mengatur internasional bagi kombatan, bagi mereka yang berhenti bertempur (hors de combat); pengaturan di wilayah pendudukan, perlindungan bagi rakyat sipil, obyek-obyek sipil, barang-barang budaya (termasuk mesjid dan gereja lingkungan hidup dan sebagainya).
3.      Hukum Perang Tradisional dan Perkembangannya
Mengenai hukum perang tradisional ini kalau kita teliti secara seksama sangat luas aspeknya dapat bersifat nasional dan juga dapat bersifat internasional. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 konvensi IV Jenewa 1949 dan bersifat internasional sebagaimana diatur dalam pasal 2 konvensi IV Jenewa 1949. Perang saudara yang juga disebut dengan pemberontakan merupakan konflik bersenjata yang sifatnya nasional dan bilamana pihak pemberontak telah memperoleh status sebagai pihak yang berperang atau status Belligerent, maka hubungan antara pemerintah de jure dan pihak pemberontak akan diatur selanjutnya oleh hukum internasional mengenai perang dan netralistas; karena dengan demikian sifat intern suatu pemberontakan telah berubah menjadi konflik yang bersifat internasional.
 Demikian juga halnya pemberontakan tersebut melibatkan pihak asing, maka sifat konflik bersenjata tadi berubah dari nasional menjadi internasional hal itu dikarenakan pihak asing yang bersangkutan berhadapan langsung dengan pemerintah yang timbul karena intervensinya dan pemerintahan ini mengadakan penyelesaian sengketa tersebut secara internasional jika hal tersebut benar-benar terjadi, maka negara yang mengadakan intervensi menentukan syarat-syarat atau cara yang dikehendakinya untuk menyelesaikan konflik bersenjata tersebut.
Menurut kebiasaan hukum Romawi kuno, suatu pernyataan perang sebelumnya adalah perlu untuk memberikan kepada perang yang bersifat “iustum bellum” mulai peperangan tanpa-tanpa pernyataan perang sebelumnya, jelas merupakan pelanggaran terhadap konvensi II Den Haaq tahun 1907. Kemudian perlu dikemukakan di sini mengenai perang ilegal, yaitu perang yang pertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang telah diterima oleh suatu negara, maka perang yang ilegal itu menyebabkan kepada negara yang bersalah tidak diberikan perlindungan dari hukum perang sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan  hukum internasional.
Walaupun demikian, terlepas dari masalah sah atau tidaknya, ketentuan-ketentuan yang menyangkut dasar-dasar peri kemanusiaan harus diindahkan oleh para pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata tersebut. Selama perang semua pihak belligerent diwajibkan melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum perang sebagaimana yang telah diterima oleh umum dan berhak membuat dilaksanakannya peraturan-peraturan tersebut.
4.      Asas-Asas Hukum perang (Humaniter)
Adapun asas asas yang mengatur Hukum Perang tersebut yang mana asas asas terebut yaitu:
a.       Asas kepentingan Militer
adalah dibenarkan untuk menggunakan perang
b.       Asas Prikemanusiaan (Humanity)
adalah orang-orang yang tidak terlibat dalam peperangan harus dilindungi
c.       Asas Kesatriaan (Chivalry)
Adalah dalam perang itu kejujuran harus diutamakan, artinya tidak ada tipu muslihat terutama dalam penggunaan senjata
5.      Macam macam pembagian Hukum Perang(humaniter)Internasional
Adapun hukum perang atau humaniter  internasional yang mana dapat di bedakan menjadi 2 bagian yaitu di antaranya:
a.       Hukum Den Haag (The Hague Law)
 mengatur mengenai cara dan alat perang serta berlaku selama berlangsungnya peperangan.
b.       Hukum Jenewa (The Geneva Law)
mengatur perlindungan terhadap korban perang dan berlaku selama berlangsungnya peperangan danm sesudah terjadinya peperangan.
Hukum Perang, yang dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.       The Hague Laws, atau hukum yang mengatur tentang alat dan cara berperang, serta
b.      The Geneva Laws, atau hukum yang mengatur tentang perlindungan para korban perang.
Menurut  Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja hukum perang di bai atas ;
a.       Jus ad bellum (hukum tentang perang). Mengatur dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan senjata
b.      Jus in bello (hukum yang berlaku dalam perang). Hukum ini dibagi dua yaitu yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war)
c.       Yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang, lazimnya disebut (Geneva laws)

6.      Jenis Konflik yang tidak diatur dalam Hukum Humaniter
Selain ke dua jenis konflik tersebut di atas, maka terdapat jenis konflik lainnya yang tidak diatur dalam Hukum Humaniter. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) Protokol II 1977 yang berbunyi : “Protokol ini tidak berlaku pada situasi-situasi kekerasan dan ketegangan dalam negeri, seperti huru-hara, tindakan-tindakan kekerasan yang bersifat sporadis dan terisolir,  serta tindakan-tindakan yang bersifat serupa lainnya, yang bukan merupakan sengketa bersenjata”. Pada ilustrasi di atas, tidak terdapat tanda-tanda upaya pemisahan diri dari negara induk, karena jenis konflik yang terjadi masih dalam koridor ketegangan dan kekerasan dalam negeri dengan intensitas konflik yang relatif masih rendah.
N.    WILAYAH NEGARA
Wilayah Merupakan salah satu unsur atau syarat terbentuknya Negara yang mana Wilayah tersebut di bagi lagi menjadi:
1.      Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
a.       Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
b.      Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
c.       Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
2.      Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu:
a.       Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara
b.      Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional yang menyeragamkan lebar laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km) seperti Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador). Batas laut Indonesia sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua organisasi kebangsaan.
Tentang batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
a.      Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
b.      Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
c.       Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
d.      Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
3.      Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua negara dan tujuan perdamaian.
4.      Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
O.    HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Ada dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, yaitu:.
1.      teori Dualisme
Menurut teori Dualisme hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
2.      teori Monisme
Menurut Teori Monisme hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)








BAB III
HUBUNGAN INTERNASIONAL

Pentingnya Hubungan Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia. Hubungan antar negara, merupakan salah satu hubungan kerjasama yang mutlak diperlukan, karena tidak ada satu negarapun di dunia yang tidak bergantung kepada negara lain. Hal ini disebabkan oleh 2 faktor, yaitu :
1.      Faktor internal, kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya.
2.      Faktor eksternal, Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri,Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara,Mewujudkan tatanan dunia baru yang damai dan sejahtera.
Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1.      Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
2.      Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3.      Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4.      Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
5.      Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.

A.    ISTILAH,DEFINISI DAN SEJARAH
1.      Istilah
Istilah-istilah Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional
a.       Asas itikad baik : Setiap perjanjian yang dibuat atas dasar itikad baik atau jujur dan tidak ada unsur penipuan.
b.      Asas pacta sun servada: Setiap perjanjian yang dibuat harus dipatuhi oleh mereka yang membuatnya atau mengikatkan diri.
c.       Deklarasi(Declaration) : Suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelaskan dan menyatakan adanya hukum yang berlaku atau menciptakan hukum baru.
d.      Deportasi : Pengembalian ke negara asal
e.       Diplomasi ad hock : Diplomasi khusus.
f.       Era Globalisasi : Era keterbukaan dunia tanpa dinding pemisah antara satu negara dengan negara lainnya.
g.      Fakta (Pact) : Suatu perjanjian yang dibuat oleh beberapa negara secara khusus.
2.      Definisi
2.1  Pengertian secara Umum
Hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut. Hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun pertahan dan keamanan.
Konsep hubungan internasional berkaitan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional. Organisasi-organisasi seperti Persatuan Bangsa-bangsa (PBB), Perkumpulan Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), Organisasi perdangangan dunia (WTO), dan sebagianya berperan besar untuk menjembatani kepentingan berbagai Negara.

2.2 Menurut Para ahli
a.      Warsito Sunaryo 
Menurut Warsito Sunaryo  Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b.      J.C. Johari
Hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlansung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang prilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas Negara
c.        Couloumbis dan Wolfe
Hubungan internasional adalah studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social
d.       Mochtar Mas’oed
Hubungan internasional merupakan hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat atau terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok.
e.       Tulus Warsito
Hubungan internasional adalah studi tentang interaksi dari politik luar negeri dari beberapa negara.


3.      Sejarah
Sejarah hubungan internasional dapat ditelusuri ribuan tahun yang lalu;. Barry Buzan dan Little Richard, misalnya, mempertimbangkan interaksi kuno Sumeria negara-kota, mulai tahun 3.500 SM, sebagai sistem yang lengkap internasional pertama Sejarah hubungan internasional berdasarkan negara-bangsa ini sering ditelusuri kembali ke Perdamaian Westphalia dari 1648, di mana sistem negara modern dikembangkan. Sebelum ini, organisasi abad pertengahan Eropa otoritas politik didasarkan pada tatanan hirarkis agama samar-samar.
Westphalia melembagakan konsep kedaulatan hukum, yang tidak ada di zaman klasik dan abad pertengahan, yang pada dasarnya berarti bahwa para penguasa, atau penguasa yang sah, tidak memiliki internal yang sama dalam wilayah tertentu dan tidak ada atasan eksternal sebagai otoritas tertinggi dalam kedaulatan wilayah itu perbatasan. Sebuah cara sederhana untuk pandangan ini adalah kedaulatan yang mengatakan, "Saya tidak diizinkan untuk memberitahu Anda apa yang harus dilakukan dan Anda tidak diizinkan untuk memberitahu apa yang harus kulakukan."
Westphalia mendorong bangkitnya negara-bangsa independen, pelembagaan diplomasi dan tentara. Sistem Eropa tertentu diekspor ke Amerika, Afrika, dan Asia melalui kolonialisme dan "standar peradaban". Sistem internasional kontemporer akhirnya dibentuk melalui dekolonisasi selama Perang Dingin.Namun, ini agak terlalu disederhanakan. Sementara sistem negara-bangsa dianggap "modern", banyak negara belum memasukkan sistem dan disebut "pra-modern".
Awalnya hubungan internasional merupakan bidang studi yang tersendiri hampir secara keseluruhan berkiblat ke Inggris. Pada tahun 1919 di Inggris , Hubungan Internasional diistilahkan sebagai International Politics, yang kajiannya lebih menekankan pada hal-hal yang bersifat normative, seperti konsep perdamaian (peace), yang juga dapat diistilahkan dengan frase “against war”. International Politics sendiri memfokuskan bahasannya pada kajian strategy and security serta diplomacy. Apabila dikembalikan pada masalah penamaan, maka International Politics memiliki kesalahan yang minimal, karena kata politics meliputi pemerintah (government) dan negara (state), tidak seperti International Relations, dimana kata nation berarti bangsa. Pada perkembangannya, istilah International Politics mengalami penyempurnaan menjadi Interstate Relations, Transnational Relations, World Politics, dan akhirnya memunculkan istilah Global Politics yang merujuk pada globalisasi (globalization).
Sejarah hubungan internasional sering sekali dianggap muncul dari Perdamaian Westphalia pada pada tahun 1648, disaat sistem negara modern dikembangkan. Sebelumnya, organisasi-organisasi otoritas politik abad pertengahan Eropa didasarkan pada tatanan hirarkis yang tidak jelas. Westphalia membentuk konsep legal tentang kedaulatan, yang pada dasarnya berarti bahwa para penguasa, atau kedaulatan-kedaulatan yang sah tidak akan mengakui pihak-pihak lain yang memiliki kedudukan yang sama secara internal dalam batas-batas kedaulatan wilayah yang sama.
Otoritas Yunani dan Roma kuno kadang-kadang mirip dengan sistem Westphalia, tetapi keduanya tidak memiliki gagasan kedaulatan yang memadai. Westphalia mendukung bangkitnya negara-bangsa (nation-state), institusionalisasi terhadap diplomasi dan tentara.  Sistem yang berasal dari Eropa ini diekspor ke Amerika, Afrika, dan Asia, lewat kolonialisme, dan “standar-standar peradaban”. Sistem internasional kontemporer akhirnya dibentuk lewat dekolonisasi selama Perang Dingin. Namun, sistem ini agak terlalu disederhanakan.
Sementara sistem negara-bangsa dianggap “modern”, banyak negara tidak masuk ke dalam sistem tersebut dan disebut sebagai “pra-modern”. Lebih lanjut, beberapa telah melampaui sistem negara-bangsa dan dapat dianggap “pasca-modern”. Kemampuan wacana HI untuk menjelaskan hubungan-hubungan di antara jenis-jenis negara yang berbeda ini diperselisihkan. “Level-level analisis” adalah cara untuk mengamati sistem internasional, yang mencakup level individual, negara-bangsa domestik sebagai suatu unik, level internasional yang terdiri atas persoalan-persoalan transnasional dan internasional level global.

B.     ASAS ASAS HUBUNGAN INTERNASIONAL
Dalam hubungan internasional atau hubungan antar bangsa, dikenal adanya tiga asas yang disesuaikan dengan cara pandang dan pikiran tiap-tiap negara. Ketiga asas itu sebagai berikut :
1.      Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerah atau wilayahnya. Artinya, bahwa negara melaksanakan berlakunya hukum dan peraturan-peraurannya bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Sebaliknya, di luar daerah atau wilayah negara tersebut berlaku hukum asing.
2.      Asas Kebangsaan
 Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara pada warga negaranya. Artinya, setiap warga negara, dimana pun ia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini dikenal dengan asas extrateritorial, yakni hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
3.      Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyrakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah nasional suatu negara.

C.    POLA HUBUNGAN INTERNASIONAL
Di kenal ada tiga pola hubungan Internasional atau hubungan antarbangsa yaitu dapat di jabarkan sbagai berikut:
1.      Pola Penjajahan
Penjajahan pada hakekatnya adalah penghisapan oleh suatu bangsa atas bangsa lain yang ditimbulkan oleh perkembangan paham kapitalis, di mana negara penjajah membutuhkan bahan mentah bagi industrinya dan juga pasar bagi hasil industrinya. Inti dari penjajahan ini adalah penguasaan wilayah bangsa lain.
2.      Pola Ketergantungan
Umumnya terjadi pada negara-negara berkembang yang karena kekurangan modal dan tekhnologi untuk membangun negaranya, terpaksa mengandalkan bantuan negara-negara maju yang akhirnya mengakibatkan ketergantungan pada negara-negara maju tersebut. Pola hubungan ini dikenal sebagai neo-kolonialisme (penjajahan dalam bentuk baru).
3.      Pola Hubungan Sama Derajat
Pola hubungan ini sangat sulit diwujudkan, namun merupakan pola hubungan yang paling ideal karena berusaha mewujudkan kesejahteraan bersama, sesuai dengan jiwa sila kedua Pancasila, yang menuntut  penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa memandang ideologi, bentuk negara ataupun sistem pemerintahannya. Politik luar negeri bebas aktif yang kita pilih menghindarkan bangsa kita jatuh ke paham kebangsaan yang sempit atau Chauvinisme yang mengagung-agungkan bangsa sendiri namun memandang rendah bangsa lain. Juga menghindarkan paham Kosmopolitisme yang memandang seluruh dunia sebagai negeri yang satu dan sama sehingga mengabaikan negeri sendiri.
D.    SARANA SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL
Adapun sarana sarana untuk melaksanakan hubungan secara internasional yaitu diantaranya adalah sebayai berikut:

1.      Diplomasi
Adalah seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain dengan tugas antara lain:
1)      Melakukan perunding (negotiation)
2)      Melaporkan (reporting) - Perwakilan (refresentation)
3)      Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.

2.      Propaganda
Adalah usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.

3.       Ekonomi
Adalah Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.

4.       Kekuatan militer dan perang (show of Force)
Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional.
E.     TEORI HUBUNGAN INTERNASIONAL
Adapun teori teori yang di kenal sebagai teori Hubungan Internasional yang mana akan di jabarkan di bawah ini:

1.      Teori Epistemologi
Secara garis besar teori-teori HI dapat dibagi menjadi dua pandangan epistemologi “positivis” dan “pasca-positivis”.
a.       Teori-teori positivis bertujuan mereplikasi metode-metode ilmu-ilmu sosial dengan menganalisis dampak kekuatan-kekuatan material. Teori-teori ini biasanya berfokus berbagai aspek seperti interaksi negara-negara, ukuran kekuatan-kekuatan militer, keseimbangan kekuasaaan (Balance of Power) dan lain-lain.
b.      Epistemologi pasca-positivis menolak ide bahwa dunia sosial dapat dipelajari dengan cara yang objektif dan bebas-nilai. Epistemologi ini menolak ide-ide sentral tentang neo-realisme/liberalisme, seperti teori pilihan rasional, dengan alasan bahwa metode ilmiah tidak dapat diterapkan ke dalam dunia sosial dan bahwa suatu “ilmu” HI adalah tidak mungkin.
Perbedaan kunci antara kedua pandangan tersebut adalah bahwa sementara teori-teori positivis, seperti neo-realisme, menawarkan berbagai penjelasan yang bersifat sebab-akibat (seperti mengapa dan bagaimana kekuasaan diterapkan), teori pasca-positivis pasca-positivis berfokus pada pertanyaan-pertanyaan konstitutif, sebagai contoh apa yang dimaksudkan dengan “kekuasaan”; hal-hal apa sajakah yang membentuknya, bagaimana kekuasaan dialami dan bagaimana kekuasaan direproduksi.
 Teori-teori pasca-positivs secara eksplisit sering mempromosikan pendekatan normatif terhadap HI, dengan mempertimbangkan etika. Hal ini merupakan sesuatu yang sering diabaikan dalam HI “tradisional” karena teori-teori positivis membuat perbedaan antara “fakta-fakta” dan penilaian-penilaian normatif, atau “nilai-nilai”. Selama periode akhir 1980-an/1990 perdebatan antara para pendukung teori-teori positivis dan para pendukung teori-teori pasca-positivis menjadi perdebatan yang dominan dan disebut sebagai “Perdebatan Terbesar” Ketiga (Lapid 1989.)

2.      Teori politik
Teori Politik adalah salah satu kajian di dalam bidang hubungan internasional.  Teori politik pada dasarnya adalah tentang tata negara. Pemikiran sistem politik demokrasi yang diadopsi oleh negara-negara berkembang merupakan kajian teori politik. Islam adalah sumber teori politik, karena memuat seluruh aspek-aspek kehidupan manusia. Sebagai contoh, sistem ekonomi Islam merupakan teori politik yang bertujuan menjamin kesejahteraan bersama sehingga manusia menjadi "mansalahat" atau tentram. Teori politik yang bersumber dari pemikiran barat adalah suatu malapraktik bagi manusia itu sendiri, karena manusia tidak menerima esensinya sendiri, tetapi mencari esensi lain yang berakibat pada jatuhnya manusia kepada jurang alienisasi.

Menurut Imanuel Kant, perdamaian akan tercipta apabila negara-negara menganut sistem demokrasi. Perpertual peace adalah perdamaian yang timbul karena negara-negara menganut sistem demokrasi. Ini adalah kesalahan besar. Perdamaian hanya akan timbul apabila manusia menerima esensinya sebagai manusia, dengan cara menerapkan teori politik Islam yang merupakan sumber dari order manusia itu sendiri.

3.      Teori-teori pasca-positivis/reflektivis
a.      Teori masyarakat internasional (Aliran Mazhab Inggris)
Teori masyarakat internasional, juga disebut Aliran Mazhab Inggris, berfokus pada berbagai norma dan nilai yang sama-sama dimiliki oleh negara-negara dan bagaimana norma-norma dan nilai-nlai tersebut mengatur hubungan internasional. Contoh norma-norma seperti itu mencakup diplomasi, tatanan, hukum internasional. Tidak seperti neo-realisme, teori ini tidak selalu positivis. Para teoritisi teori ini telah berfokus terutama pada intervensi kemanusiaan, dan dibagi kembali antara para solidaris, yang cenderung lebih menyokong intervensi kemanusiaan, dan para pluralis, yang lebih menekankan tatanan dan kedaulatan, Nicholas Wheeler adalah seorang solidaris terkemuka, sementara Hedley Bull mungkin merupakan pluraris yang paling dikenal.

b.      Konstruktivisme Sosial
Kontrukstivisme Sosial mencakup rentang luas teori yang bertujuan menangani berbagai pertanyaan tentang ontologi, seperti perdebatan tentang lembaga (agency) dan Struktur, serta pertanyaan-pertanyaan tentang epistemologi, seperti perdebatan tentang “materi/ide” yang menaruh perhatian terhadap peranan relatif kekuatan-kekuatan materi versus ide-ide. Konstruktivisme bukan merupakan teori HI, sebagai contoh dalam hal neo-realisme, tetapi sebaliknya merupakan teori sosial.

Konstruktivisme dalam HI dapat dibagi menjadi apa yang disebut oleh Hopf (1998) sebagai konstruktivisme “konvensional” dan “kritis”.Hal yang terdapat dalam semua variasi konstruktivisme adalah minat terhadap peran yang dimiliki oleh kekuatan-kekuatan ide. Pakar konstruktivisme yang paling terkenal, Alexander Wendt menulis pada 1992 tentang Organisasi Internasional (kemudian diikuti oleh suatu buku, Social Theory of International Politics 1999), “anarki adalah hal yang diciptakan oleh negara-negara dari hal tersebut”.Yang dimaksudkannya adalah bahwa struktur anarkis yang diklaim oleh para pendukung neo-realis sebagai mengatur interaksi negara pada kenyataannya merupakan fenomena yang secara sosial dikonstruksi dan direproduksi oleh negara-negara.
 Sebagai contoh, jika sistem internasional didominasi oleh negara-negara yang melihat anarki sebagai situasi hidup dan mati (diistilahkan oleh Wendt sebagai anarki “Hobbesian”) maka sistem tersebut akan dikarakterkan dengan peperangan. Jika pada pihak lain anarki dilihat sebagai dibatasi (anarki “Lockean”) maka sistem yang lebih damai akan eksis. Anarki menurut pandangan ini dibentuk oleh interaksi negara, bukan diterima sebagai aspek yang alami dan tidak mudah berubah dalam kehidupan internasional seperti menurut pendapat para pakar HI non-realis.

4.      Teori Kritis
Teori hubungan internasional kritis adalah penerapan “teori kritis” dalam hubungan internasional. Pada pendukung seperti Andrew Linklater, Robert W. Cox, dan Ken Booth berfokus pada kebutuhan terhadap emansipansi (kebebasan) manusia dari Negara-negara. Dengan demikian, adalah teori ini bersifat “kritis” terhadap teori-teori HI “mainstream” yang cenderung berpusat pada negara (state-centric).

5.      Teori Marxisme
Teori Marxis dan teori Neo-Marxis dalam HI menolak pandangan realis/liberal tentang konflik atau kerja sama negara, tetapi sebaliknya berfokus pada aspek ekonomi dan materi. Marxisme membuat asumsi bahwa ekonomi lebih penting daripada persoalan-persoalan yang lain; sehingga memungkinkan bagi peningkatan kelas sebagai fokus studi. Para pendukung Marxis memandang sistem internasional sebagai sistem kapitalis terintegrasi yang mengejar akumulasi modal (kapital). Dengan demikian, periode kolonialisme membawa masuk pelbagai sumber daya untuk bahan-bahan mentah dan pasar-pasar yang pasti (captive markets), sementara dekolonisasi membawa masuk pelbagai kesempatan baru dalam bentuk dependensi (ketergantungan).
6.      Teori-teori pascastrukturalis
Teori-teori pascastrukturalis dalam HI berkembang pada 1980-an dari studi-studi pascamodernis dalam ilmu politik. Pasca-strukturalisme mengeksplorasi dekonstruksi konsep-konsep yang secara tradisional tidak problematis dalam HI, seperti kekuasaan dan agensi dan meneliti bagaimana pengkonstruksian konsep-konsep ini membentuk hubungan-hubungan internasional. Penelitian terhadap “narasi” memainkan peran yang penting dalam analisis pascastrukturalis, sebagai contoh studi pascastrukturalis feminis telah meneliti peran yang dimainkan oleh “kaum wanita” dalam masyarakat global dan bagaimana kaum wanita dikonstruksi dalam perang sebagai “tanpa dosa” (innocent) dan “warga sipil”.
 Contoh-contoh riset pasca-positivis mencakup: Pelbagai bentuk feminisme (perang "gender" war—“gendering” war)[rujukan?] Pascakolonialisme (tantangan-tantangan dari sentrisme Eropa dalam HI)

F.     KONSEP KONSEP DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
1.      Konsep level sistemik
Konsep-konsep level sistemik Hubungan internasional sering dipandang dari pelbagai level analisis, konsep-konsep level sistemik adalah konsep-konsep luas yang mendefinisikan dan membentuk lingkungan (milieu) internasional, yang dikarakterkan oleh Anarki.
a.      Kekuasaan
Konsep Kekuasaan dalam hubungan internasional dapat dideskripsikan sebagai tingkat sumber daya, kapabilitas, dan pengaruh dalam persoalan-persoalan internasional.{ Kekuasaan sering dibagi menjadi konsep-konsep kekuasaan yang keras hard power dan kekuasaan yang lunak soft power, kekuasaan yang keras terutama berkaitan dengan kekuasaan yang bersifat memaksa, seperti penggunaan kekuatan, dan kekuasaan yang lunak biasanya mencakup ekonomi, diplomasi, dan pengaruh budaya. Namun, tidak ada garis pembagi yang jelas di antara dua bentuk kekuasaan tersebut.
b.      Interdependensi
Banyak orang yang menyokong bahwa sistem internasional sekarang ini dikarakterkan oleh meningkatnya interdepedensi atau saling ketergantungan: tanggung jawab terhadap satu sama lain dan dependensi (ketergantungan) terhadap pihak-pihak lain. Para penyokong pendapat ini menunjuk pada meningkatnya globalisasi, terutama dalam hal interaksi ekonomi internasional. Peran institusi-institusi internasional, dan penerimaan yang berkembang luas terhadap sejumlah prinsip operasional dalam sistem internasional, memperkukuh ide-ide bahwa hubungan-hubungan dikarakterkan oleh interdependensi.
2.      Konsep-konsep unit level dalam hubungan internasional
Sebagai suatu level analisis level unit sering dirujuk sebagai level negara, karena level analisis ini menempatkan penjelasannya pada level negara, bukan sistem internasional.

a.      Tipe rezim
Sering dianggap bahwa suatu tipe rezim negara dapat menentukan cara suatu negara berinteraksi dengan negara-negara lain dalam sistem internasional. Teori Perdamaian Demokratis adalah teori yang mengemukakan bahwa hakikat demokrasi berarti bahwa negara-negara demokratis tidak akan saling berperang. Justifikasi terhadap hal ini adalah bahwa negara-negara demokrasi mengeksternalkan norma-norma mereka dan hanya berperang dengan alasan-alasan yang benar, dan bahwa demokrasi mendorong kepercayaan dan penghargaan terhadap satu sama lain. Sementara itu, komunisme menjustifikasikan suatu revolusi dunia, yang juga akan menimbulkan koeksitensi (hidup berdampingan) secara damai, berdasarkan masyarakat global yang proletar.

b.      Revisionisme/Status quo
Negara-negara dapat diklasifikasikan menurut apakah mereka menerima status quo, atau merupakan revisionis, yaitu menginginkan perubahan.[. Negara-negara revisionis berusaha untuk secara mendasar mengubah berbagai aturan dan praktik dalam hubungan internasional, merasa dirugikan oleh status quo (keadaan yang ada). Mereka melihat sistem internasional sebagai untuk sebagian besar merupakan ciptaan barat yang berfungsi mengukuhkan berbagai realitas yang ada. Jepang adalah contoh negara yang beralih dari negara revisionis menjadi negara yang puas dengan status quo, karena status quo tersebut kini menguntungkan baginya.

c.       Agama
Sering dianggap bahwa agama dapat memiliki pengaruh terhadap cara negara bertindak dalam sistem internasional. Agama terlihat sebagai prinsip pengorganisasi terutama bagi negara-negara Islam, sementara sekularisme terletak yang ujung lainnya dari spektrum dengan pemisahan antara negara dan agama bertanggung jawab atas tradisi Liberal.

3.      Konsep level sub unit atau individu
Level di bawah level unit (negara) dapat bermanfaat untuk menjelaskan pelbagai faktor dalam Hubungan Internasional yang gagal dijelaskan oleh teori-teori yang lain, dan untuk beranjak menjauhi pandangan yang berpusat pada negara (negara-sentris) dalam hubungan internasional.
Faktor-faktor psikologis dalam Hubungan Internasional - Pengevaluasian faktor-faktor psikologis dalam hubungan internasional berasal dari pemahaman bahwa negara bukan merupakan kotak hitam seperti yang dikemukakan oleh Realisme bahwa terdapat pengaruh-pengaruh lain terhadap keputusan-keputusan kebijakan luar negeri. Meneliti peran pelbagai kepribadian dalam proses pembuatan keputusan dapat memiliki suatu daya penjelas, seperti halnya peran mispersepsi di antara pelbagai aktor.
 Contoh yang menonjol dalam faktor-faktor level sub-unit dalam hubungan internasional adalah konsep pemikiran-kelompok (Groupthink), aplikasi lain yang menonjol adalah kecenderungan para pembuat kebijakan untuk berpikir berkaitan dengan pelbagai analogi-analogi.

G.    INSTITUSI INSTITUSI DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
Institusi-institusi internasional adalah bagian yang sangat penting dalam Hubungan Internasional kontemporer. Banyak interaksi pada level sistem diatur oleh institusi-institusi tersebut dan mereka melarang beberapa praktik dan institusi tradisional dalam Hubungan Internasional, seperti penggunaan perang (kecuali dalam rangka pembelaan diri).
Ketika umat manusia memasuki tahap peradaban global, beberapa ilmuwan dan teoritisi politik melihat hirarki institusi-institusi global yang menggantikan sistem negara-bangsa berdaulat yang ada sebagai komunitas politik yang utama. Mereka berargumen bahwa bangsa-bangsa adalah komunitas imajiner yang tidak dapat mengatasi pelbagai tantangan modern seperti efek Dogville (orang-orang asing dalam suatu komunitas homogen), status legal dan politik dari pengungsi dan orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan, dan keharusan untuk menghadapi pelbagai masalah dunia seperti perubahan iklim dan pandemik.
Pakar masa depan Paul Raskin telah membuat hipotesis bahwa bentuk politik Global yang baru dan lebih absah dapat didasarkan pada pluralisme yang dibatasi (connstrained pluralism). Prinsip ini menuntun pembentukan institusi-institusi berdasarkan tiga karakteristik: ireduksibilitas (irreducibility), di mana beberapa isu harus diputuskan pada level global; subsidiaritas, yang membatasi cakupan otoritas global pada isu-isu yang benar-benar bersifat global sementara isu-isu pada skala yang lebih kecil diatur pada level-level yang lebih rendah; dan heterogenitas, yang memungkinkan pelbagai bentuk institusi lokal dan global yang berbeda sepanjang institusi-institusi tersebut memenuhi kewajiban-kewajiban global.
H.    INDONESIA DI TENGAH TENGAH HUBUNGAN ANTAR BANGSA
Indonesia yang merupakan Negara yang sudah merdeka mempunyai hubungan denga negara lain lewat organisasi Internasional yang mana indonesia mengikuti beberapa organisasi internasional yang mana akan kita bahas selanjutnya,sebelumnya kita ketahui dulu apa itu organisasi Internasional.
Pengertian ”organisasi” menurut Wikipedia Indonesia, (Ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia), berasal dari bahasa Yunani: ὄργανον, organon – alat, yang berarti suatu kelompok orang yang memiliki tujuan yang sama. Baik dalam penggunaan sehari-hari maupun ilmiah, istilah ini digunakan dengan banyak cara.

            Adapun organisasi organisasi yang mana indonesia ikut berpartisipasi di dalam nya yaitu antara lain:
1.      Organisasi Internasional ASEAN (Association of Southeast Asian Nations)
a.       Sejarah Singkat

ASEAN adalah singkatan dari “Association of Southeast Asian Nations” atau Persatuan Negara-Negara Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).

Sejarah pembentukan ASEAN, didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, faktor internal dan eksternal.
Faktor Internal yaitu adanya tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan bersama-samasebagai bekas negara jajahan barat.
Faktor Eksternal, yaitu adanya perang Vietnam (Indo Chino) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.

Brunei Darussalam adalah negara yang menjadi anggota pertama ASEAN di luar lima negara pemrakarsa yang bergabung pada tanggal 8 Januari 1984 (tepat seminggu setelah memperingati hari kemerdekannya). Sebelas tahun kemudian, ASEAN kembali menerima anggota baru, yaitu Vietnam yang menjadi anggota yang ketujuh pada tanggal 28 Juli 1995. Dua tahun kemudian, Laos dan Myanmar menyusul masuk menjadi anggota ASEAN, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997. Walaupun Kamboja berencana untuk bergabung menjadi anggota ASEAN bersama dengan Myanmar dan Laos, rencana tersebut terpaksa ditunda karena adanya masalah politik dalam negeri Kamboja. Meskipun begitu, dua tahun kemudian Kamboja akhirnya bergabung menjadi anggota ASEAN yaitu pada tanggal 30 April 1999. Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecuali Timor Timur dan Papua Nugini.
b.       Asas ASEAN
ASEAN sebagai organisasi kerja sama regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerja sama kepada negara-negara lain yang berada di kawasan Asia Tenggara, seperti Timor Leste dan Papua Nugini.

c.        Dasar atau Prinsip Utama ASEAN
Pembentukan ASEAN, didasarkan pada prinsip-prinsip utama sebagai berikut:
1)      Saling mengormati terhadap kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan identitas nasional setiap negara,
2)      Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar, subversif dan intervensi dari luar,
3)      Tidak saling turut campur urusan dalam negeri masing-masing,
4)      Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai,
5)      Tidak mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer, dan
6)      Menjalankan kerjasama secara efektif antara anggota.

d.      Tujuan ASEAN
Organisasi ASEAN yang didirikan di Bangkok, memiliki dasar-dasar pertimbangan yang menjadi tujuan bersama sebagai berikut :
1)      Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan Asia Tengggara,
2)      Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum,
3)      Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan adminsitrasi,
4)      Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian,
5)      Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa dan meningkatkan taraf hidup, dan
6)      Memelihara kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.

e.        Struktur ASEAN
Dalam KTT ini disetujui pula bahwa tempat sekretariat ASEAN di Jakarta yang dipimpin oleh Sekreatriat Jenderal atas dasar pengangkatan oleh para Menteri Luar Negeri secara bergilir. Sekjen ASEAN mempunyai masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dibantu oleh staf regional dan staf lokal.

Berikut adalah daftar diplomat yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN :
1)      H.R Dharsono Indonesia 7 Juni 1976 -18 Februari 1978
2)      Umarjadi Notowijono Indonesia 19 Februari 1978   - 30 Juni 1978
3)      Datuk Ali Bin Abdullah Malaysia 10 Juli 1978 - 30 Juni 1980
4)      Narciso G. Reyes Filipina 1 Juli 1980 - 1 Juli 1982
5)      Chan Kai Yau Singapura 18 Juli 1982 - 15 Juli 1984
6)      Phan Wannamethee Thailand 16 Juli 1984 - 15 Juli 1986
7)      Roderick Yong Brunei Darussalam    16 Juli 1986-16 Juli 1989
8)      Rusli Noor Indonesia  17 Juli 1989 - 1 Januari 1993
9)      Dato Ajit Singh Malaysia 1 Januari 1993 - 31 Desember 1997
10)  Rodolfo C. Severino Jr.Filipina 1 Januari 1998 - 31 Desember 2002
11)  H.E. Ong Keng Yong Singapura 1 Januari 2003 – sekarang

2.      Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB)
a.      Sejarah Singkat PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Tahun 1915, Amerika Serikat (AS) berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan “Liga” dengan tujuan untuk menghindarkan ancaman peperangan. Konferensi berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional. Atas usulan Presiden AS, Woodrow Wilson pada tanggal 10 Januari 1920 dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations). Tujuan dari Liga Bangsa-Bangsa ini adalah mempertahankan kedamaian Internasional dan meningkatkan kerjasama internasional.
Tugas dari Liga Bangsa-Bangsa adalah menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga peperangan dapat dicegah. Ada beberapa hasil dari liga Bangsa-Bangsa. Misalnya, Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928). Akan tetapi, LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Perang Dunia II pun meletus. Hal ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum Nazi di bawah pimpinan Hitler (Jerman), dan kaum Facis yang dipimpin Mussolini dari Italia, serta imperialis Jepang yang sudah menghianati isi Liga Bangsa-Bangsa.
Pada saat Perang Dunia II berkecamuk, sangat dibutuhkan organisasi dunia untuk mengadakan kerjasama antar bangsa untuk mengatasi kerusuhan yang melanda dunia. Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt dan PM Inggris, Winston Churchill, telah mengadakan pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang isinya sebgai berikut:
1)      Tidak melakukan perluasan wilayah di antara sesamanya.
2)      Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib sendiri.
3)      Mengakui hak semua negara untuk turut serta dalam perdagangan dunia.
4)      Mengusahakan terbentuknya perdamaian dunia di mana setiap bangsa berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan.
5)      Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai.

Pokok-pokok Piagam Atlantik itu pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar konferensi-konferensi internasional dalam menyelesaikan perang dunia kedua dan menuju pembentukan PBB. Beberapa pertemuan sebelum terbentuknya PBB antara lain adalah sebagai berikut :
1)      Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan deklarasi Moskow tentang keamanan umum yang ditandangani oleh Inggris, USA, Rusia, Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasional perdamaian dunia.
2)      Tanggal 21 Agustus 1944, di Washington DC, dilangsungkan Konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks Conference) yang diikuti 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB. Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21 Agustus – 7 Oktober 1945, dipersiapkan Piagam PBB.
3)      Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945 dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945. Penandatanganan piagam itu diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara penandatangan “Declaration Of United Nations” ditambah dengan negara Ukraina, Belorusia, dan Argentina. Kelima puluh negara penandatangan tersebut dikenal sebagai negara pendiri (original members). Tanggal inilah yang menjadi hari kelahiran PBB. Namun Sidang Umum yang pertama – dihadiri wakil dari 51 negara – baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London).

Sejak didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 191 negara menjadi Anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik China (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah RRC pada 1971. Hingga Juni 2006 sudah ada 192 anggota PBB.
Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggotaa PBB pada tanggal 28 September 1950, kemudian keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
b.      Tujuan Organisasi PBB
Adapun tujuan dari di dirikannya organisasi perserikatan bangsa bangsa ini yaitu di antaranya adalah:
1)      Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
2)       Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa.
3)      Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi.
4)      Menjadikan PBB sebagi pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
c.       Asas Organisasi PBB
Adapun asas asas yang berlaku di dalam organisasi perserikatan bangsa bangsa ini yaitu antara laian :
1)      Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
2)       Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
3)      Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, kemanan dan keadilan.
4)      Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain.
d.      Struktur Organisasi PBB
Konferensi San Fransisco menghasilakan suatu piagam yang menyebutkan organ utama PBB, yaitu Majelis Umum (General Assembly), Dewan Keamanan (Security Council), Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council), Dewan Perwalian (Trsteeship Council), Mahkamah Internasional (International Court of Justice), Sekretariat.
Penjelasan:
1)      Majelis Umum
Majelis Umum PBB atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan termasuk wakil dari 51 negara.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, yaitu sebagai berikut :
a)      Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional,
b)       Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan,
c)      Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis,
d)     Berhubungan dengan keuangan,
e)      Penetapan keanggotaan,
f)       Mengadakan perubahan piagam,
g)      Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi,  dan Sosial, Dewan Perwalian, Hakim Mahkamah Internasional, dan sebagainya.

2)      Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara. Sedangkan badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota. Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif. Selanjutnya, sebagai tambahan, ada suatu komite staf militer dari negara anggota tetap dan dimaksudkan agar dapat mempersiapkan tindakan segera apabila terdapat ancaman perdamaian. Dewan Keamanan diberikan wewenang untuk melakukan tindakan segera guna menjaga ketertiban dan keamanan dunia.

3)      Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council atau ECOSOC)
ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial) beranggotakan 18 negara, kemudian dengan amandemen tahun 1963 yang mulai berlaku tahun 1965 bertambah menjadi 27 negara. Berdasarkan amandemen tahun 1971, yang berlaku tahun 1975, jumlah anggota berubah lagi menjadi 54 negara. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 (tiga) tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun.

Tugas ECOSOC adalah sebagai berikut
a)      Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB.
b)      Mengembangkan ekonomi, sosial dan budaya.
c)      Memupuk hak asasi manusia.
d)     Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada sudang umum kepada mereka dan anggota PBB.

4)      Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian atau Trusteeship Council , merupakan lembaga PBB yang dibentuk dalam rangka untuk mendorong, membantu mengusahakan kemajuan penduduk Daerah perwalian untuk mencapai kemerdekannya.  Kompoisis Dewan Perwalian terdiri dari :
a)      Anggota yang menguasai daerah perwalian,
b)      Anggota tetap Dewan Keamanan,
c)      Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum.
Fungsi Dewan Perwalian adalah:
a)      Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri,
b)      Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia,
c)      Melaporkan hasil pengawasan kepada Sidang Umum PBB.
Piagam PBB menyebutkan bahwa kolonialisasi harus dihapuskan. Oleh sebab itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.
3.      Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Afrika
a.      Sejarah Singkat
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika (KTT Asia-Afrika; kadang juga disebut Konferensi Bandung) adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika, yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KTT ini diselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar (dahulu Burma), Sri Lanka (dahulu Ceylon), India dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Roeslan Abdulgani. Pertemuan ini berlangsung antara 18 April-24 April 1955, di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerjasama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan ”kolonialisme” atau ”neokolonialisme” Amerika Serikat, Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya.
29 negara yang mewakili lebih dari setengah total penduduk dunia mengirimkan wakilnya. Konferensi ini merefleksikan apa yang mereka pandang sebagai ketidak inginan kekuatan-kekuatan Barat untuk mengkonsultasikan dengan mereka tentang keputusan-keputusan yang mempengaruhi Asia pada masa Perang Dingin; kekhawatiran mereka mengenai ketegangan antara Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat; keinginan mereka untuk membentangkan fondasi bagi hubungan yang damai antara Tiongkok dengan mereka dan pihak Barat; penentangan mereka terhadap kolonialisme, khususnya pengaruh Perancis di Afrika Utara dan kekuasaan kolonial perancis di Aljazair; dan keinginan Indonesia untuk mempromosikan hak mereka dalam pertentangan dengan Belanda mengenai Irian Barat.
Sepuluh poin hasil pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yang disebut ”Dasasila Bandung”, yang berisi tentang “pernyataan mengenai dukungan bagi kedamaian dan kerjasama dunia“. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru. Konferensi ini akhirnya membawa kepada terbentuknya Gerakan Non-Blok pada 1961.

b.       Dasasila Bandung
Dasasila Bandung adalah 10 (sepuluh) poin hasil pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika yang dilaksanakan pada bulan April 1955 di Bandung (Indonesia). Substansi Dasasila Bandung berisi tentang “pernyataan mengenai dukungan bagi kedamaian dan kerjasama dunia“. Dasasila Bandung, selain memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB juga prinsip-prinsip Nehru, sebagai berikut :
1)      Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
2)      Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
3)      Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.
4)      Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam persoalan-persoalan dalam negeri negara lain.
5)      Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara individu maupun secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
6)      Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar, dan Tidak melakukan campur tangan terhadap negara lain.
7)      Tidak melakukan tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8)      Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian masalah hukum, ataupun lain-lain cara damai, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam PBB.
9)      Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
10)  Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional

4.       Gerakan Non-Blok
Gerakan Non-Blok (GNB) (bahasa Inggris: Non-Aligned Movement/NAM) adalah suatu organisasi internasional yang terdiri dari lebih dari 100 negara-negara yang tidak menganggap dirinya beraliansi dengan atau terhadap blok kekuatan besar apapun. Mereka merepresentasikan 55 persen penduduk dunia dan hampir 2/3 keangotaan PBB. Negara-negara yang telah menyelenggarakan konferensi tingkat tinggi (KTT) Non-Blok termasuk Yugoslavia, Mesir, Zambia, Aljazair, Sri Lanka, Kuba, India, Zimbabwe, Indonesia, Kolombia, Afrika Selatan dan Malaysia.
GNB dibentuk pada tahun 1961 oleh Joseph Broz Tito (presiden Yugoslavia), Soekarno (presiden Indonesia), Gamal Abdul Nasser (presiden Mesir), Pandit Jawaharlal Nehru (perdana menteri India), Kwane (Presiden Ghana) dan membawa negara-negara lain yang tidak ingin beraliansi dengan negara-negara adidaya peserta Perang Dingin bersama. Anggota-anggota penting termasuk India, Mesir, dan untuk suatu masa, Republik Rakyat Tiongkok. Brasil tidak pernah menjadi anggota resmi gerakan tersebut. Meskipun organisasi ini dimaksudkan untuk menjadi aliansi yang dekat seperti NATO atau Pakta Warsawa, negara-negara anggotanya tidak pernah mempunayi kedekatan yang diingikan dan banyak anggotanya yang akhirnya diajak beraliansi salah satu negara-negara adidaya tersebut. Misalnya, Kuba mempunyai hubungan yang dekat dengan Uni Soviet pada masa Perang Dingin.
a.      Pertemuan KTT Gerakan non Blog
Pertemuan-pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Negara-Negara Non Blok, secara berurutan dapat disampaikan sebagai berikut :
1)      Beograd (September 1961)        
Dihadiri oleh 25 anggota, masing-masing 11 dari Asia dan Afrika bersama dengan Yugoslavia, Kuba dan Siprus. Kelompok ini mendedikasikan dirinya untuk melawan kolonialisme, imperialisme dan neo-kolonialisme.  
2)      Kairo (Mesir) 1964         
Pertemuan tersebut dihadiri 56 negara anggota di mana anggota-anggota barunya datang dari negara-negara merdeka baru di Afrika. Kebanyakan dari pertemuan itu digunakan untuk mendiskusikan konflik Arab-Israel dan Perang India-Pakistan.           
3)      Lusaka (Tanzania) 1969
Dihadiri oleh 54 negara dan merupakan salah satu yang paling penting dengan gerakan tersebut membentuk sebuah organisasi permanen untuk menciptakan hubungan ekonomi dan politik. Kenneth Kauda memainkan peranan yang penting dalam even-even tersebut.        
4)      Aljazair 1973      
5)      Kolombo (Sri Lanka) 1976        
6)      Havana (Kuba)1979       
7)      New Delhi (India)1983   
8)      Harare (Zimbabwe)1986           
9)      Beograd (Yugoslavia) 1989       
10)  Jakarta (Indonesia)1992            
11)  Kolombia 1995   
12)  Cairo (Mesir) 1998         
13)  Malaysia(Februari 2003)           

Namun, GNB kini tampak semakin tidak mempunyai relevansi sejak berakhirnya Perang Dingin. 

b.      Negara negara yang  masuk dalam organisasi non blog
Negara negara tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Afganistan | Afrika Selatan | Aljazair | Angola | Arab Saudi | Bahama | Bahrain | Bangladesh | Barbados | Belarus | Belize | Benin | Bhutan | Bolivia | Botswana | Brunei | Burkina Faso | Burundi | Chad | Chili | Djibouti | Republik Dominika | Ekuador | Mesir | Guinea Khatulistiwa | Eritrea | Ethiopia | Gabon | Gambia | Ghana | Grenada | Guatemala | Guinea | Guinea Bissau | Guyana | Honduras | India | Indonesia | Iran | Jamaika | Kamboja | Kamerun | Kenya | Kolombia | Komoro | Republik Kongo | Republik Demokratik Kongo | Korea Utara | Kuba | Kuwait | Laos | Lebanon | Lesotho | Liberia | Libya | Madagaskar | Malawi | Maladewa | Malaysia | Mali | Mauritania | Mauritius | Mongolia | Maroko | Mozambik | Myanmar | Namibia | Nepal | Nikaragua | Niger | Nigeria | Oman | Pakistan | Palestina | Panama | Pantai Gading | Papua Nugini | Peru | Filipina | Qatar | Republik Afrika Tengah | Rwanda | Saint Lucia | Saint Vincent dan Grenadines | Sao Tome dan Principe | Senegal | Seychelles | Sierra Leone | Singapura | Somalia | Sri Lanka | Sudan | Suriname | Swaziland | Suriah | Tanjung Verde | Tanzania | Thailand | Timor Timur | Togo | Trinidad dan Tobago | Tunisia | Turkmenistan | Uganda | Uni Emirat Arab | Usbekistan | Vanuatu | Venezuela | Vietnam | Yaman | Yordania | Zambia | Zimbabwe   
c.       Negara negara pemantau organisasi non blog
Negara-negara pemantau tersebut adalah: Antigua dan Barbuda, Armenia,Azerbaijan,| Brasil,Dominika,El Salvador ,Kazakhstan ,Kosta Rika, Kroasia,Kirgizia ,Meksiko ,Serbia dan Montenegro,Republik Rakyat Tiongkok ,Ukraina ,Uruguay     
d.      Organisasi pemantau Organisasi Non Blog
Adapun organisasi yang di kenal sebagai pemantau gerakan non Blog yaitu  antara lain adalah: Uni Afrika ,Liga Arab dan PBB  
e.        Tujuan Gerakan Non-Blok
Tujuan Gerakan Non Blok telah ditetapkan dalam KTT I di Beograd pada tahun 1961. Tujuan ini selalu ditegaskan kembali dalam deklarasi yang dihasilkan dalam setiap konferensi-konferensi KTT Non Blok. Tujuan didirikannya Gerakan Non Blok adalah :
1)      Mendukung perjuangan dekolonialisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme apartheid, dan zionisme.
2)      Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
3)      Mengurangi ketegangan blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet (Rusia).
4)      Tidak membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata

5.      Organisasi Konferensi Islam (OKI)
a.      Latar Belakang Didirikannya OKI
Organisasi Konferensi Islam (OKI) merupakan organisasi internasional non militer yang didirikan di Rabat,Maroko pada tanggal 25 September 1969. Dipicu oleh peristiwa pembakaran Mesjid Al Aqsha yang terletak di kota Al Quds (Jerusalem) pada tanggal 21 Agustus 1969 telah menimbulkan reaksi keras dunia, terutama dari kalangan umat Islam. Saat itu dirasakan adanya kebutuhan yang mendesak untuk mengorganisir dan menggalang kekuatan dunia Islam serta mematangkan sikap dalam rangka mengusahakan pembebasan Al Quds.
Atas prakarsa Raja Faisal dari Arab Saudi dan Raja Hassan II dari Maroko, dengan Panitia Persiapan yang terdiri dari Iran, Malaysia, Niger, Pakistan, Somalia, Arab Saudi dan Maroko, terselenggara Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) Islam yang pertama pada tanggal 22-25 September 1969 di Rabat, Maroko. Konferensi ini merupakan titik awal bagi pembentukan Organisasi Konferensi Islam (OKI).
Secara umum latar belakang terbentuknya OKI sebagai berikut :
1)      Tahun 1964 : Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Arab di Mogadishu timbul suatu ide untuk menghimpun kekuatan Islam dalam suatu wadah internasional.
2)      Tahun 1965 : Diselenggarakan Sidang Liga Arab sedunia di Jeddah Saudi Arabia yang mencetuskan ide untuk menjadikan umat Islam sebagai suatu kekuatan yang menonjol dan untuk menggalang solidaritas Islamiyah dalam usaha melindungi umat Islam dari zionisme khususnya.
3)       Tahun 1967 : Pecah Perang Timur Tengah melawan Israel. Oleh karenanya solidaritas Islam di negara-negara Timur Tengah meningkat.
4)      Tahun 1968 : Raja Faisal dari Saudi Arabia mengadakan kunjungan ke beberapa negara Islam dalam rangka penjajagan lebih lanjut untuk membentuk suatu Organisasi Islam Internasional.
5)      Tahun 1969 : Tanggal 21 Agustus 1969 Israel merusak Mesjid Al Agsha. Peristiwa tersebut menyebabkan memuncaknya kemarahan umat Islam terhadap Zionis Israel.
Seperti telah disebutkan diatas, Tanggal 22-25 September 1969 diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) negara-negara Islam di Rabat, Maroko untuk membicarakan pembebasan kota Jerusalem dan Mesjid Al Aqsa dari cengkeraman Israel. Dari KTT inilah OKI berdiri.
b.       Tujuan Didirikannya OKI
Secara umum tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk mengumpulkan bersama sumber daya dunia Islam dalam mempromosikan kepentingan mereka dan mengkonsolidasikan segenap upaya negara tersebut untuk berbicara dalam satu bahasa yang sama guna memajukan perdamaian dan keamanan dunia muslim. Secara khusus, OKI bertujuan pula untuk memperkokoh solidaritas Islam diantara negara anggotanya, memperkuat kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan iptek.
Pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) III OKI bulan February 1972, telah diadopsi piagam organisasi yang berisi tujuan OKI secara lebih lengkap, yaitu :
1)      Memperkuat/memperkokoh :
a)      Solidaritas diantara negara anggota;
b)      Kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan iptek
c)      Perjuangan umat muslim untuk melindungi kehormatan kemerdekaan dan hak- haknya.
2)      Aksi bersama untuk :
a)      Melindungi tempat-tempat suci umat Islam;
b)      Memberi semangat dan dukungan kepada rakyat Palestina dalam memperjuangkan haknya dan kebebasan mendiami daerahnya.
3)      Bekerjasama untuk :
a)      menentang diskriminasi rasial dan segala bentuk penjajahan;
b)      menciptakan suasana yang menguntungkan dan saling pengertian diantara negara anggota dan negara-negara lain.

c.        Prinsip OKI
Untuk mencapai tujuan diatas, negara-negara anggota menetapkan 5 prinsip, yaitu:
1)      Persamaan mutlak antara negara-negara anggota
2)      Menghormati hak menentukan nasib sendiri, tidak campur tangan atas urusan dalam negeri negara lain.
3)      Menghormati kemerdekaan, kedaulatan dan integritas wilayah setiap negara.
4)      Penyelesaian setiap sengketa yang mungkin timbul melalui cara-cara damai seperti perundingan, mediasi, rekonsiliasi atau arbitrasi.
5)      Abstein dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah, kesatuan nasional atau kemerdekaan politik sesuatu negara.

d.       Kiprah OKI dalam Dunia Internasional
Perdana Menteri Malaysia Abdullah Badawi yang juga menjabat sebagai Ketua Organisasi Konferensi Islam berpendapat, kekuatan ekonomi negara-negara anggota OKI, menjadi salah faktor utama yang akan menentukan posisi OKI di dunia internasional. Kekuatan ekonomi negara-negara anggotanya yang akan menambah kekuatan OKI dan membuat suara OKI lebih berpengaruh dalam pergaulan dunia internasional Berbagai permasalahn terus
Ada satu hal yang menjadi perhatian serius para pakar. Yaitu reformasi OKI. Di hadapan problema umat yang sedemikian kompleks ini, OKI sebagai organisasi keislaman terbesar sedunia harus mereformasi diri hingga problem-problem itu mendapatkan penyelesaian yang kontekstual.
Reformasi OKI tersebut setidaknya menyangkut dua hal mendasar, yaitu visi dan keanggotaan. Dari segi visi, OKI sebenarnya “berwajah” Islam politik. Sebab, OKI (secara historis) lahir (25/1969 di Rabat, Maroko) untuk merespons peristiwa politik, yakni pembakaran Masjid Al-Aqsha (21/8/1969) oleh ekstremis Yahudi.
Karena itu, bisa dipahami bahwa permasalahan Palestina selalu menjadi agenda utama pada setiap pelaksanaan konferensi OKI. Baik yang berbentuk konferensi tingkat tinggi (KTT), konferensi tingkat Menlu (KTM), maupun konferensi luar biasa.
Pada titik itu, di satu sisi, OKI tidak berbeda dari lembaga-lembaga politik berkelas dunia seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau Liga Arab. Perbedaannya, OKI membatasi diri untuk negara-negara berpenduduk Islam. Di sisi lain, OKI telah menjadikan Islam sebagai kekuatan seperti gerakan Islamis lainnya selama ini.
Perbedaannya, OKI menjadikan Islam sebagai kekuatan untuk membentengi dan membela umat Islam di mana pun. Sementara itu, gerakan Islamis bertujuan menerapkan syariat Islam atau negara Islam. kesalahan paling fatal yang pernah dilakukan manusia adalah pemaknaan agama dengan kekuatan. Dan, diakui atau tidak, pemaknaan agama sebagai kekuatan terjadi hampir merata di semua agama. Sehingga, suatu agama menjadi ancaman bagi agama yang lain. Relasi antarumat beragama pun terjebak dalam kecurigaan, ketegangan, bahkan kekerasan.
Pada perkembangan berikutnya, pemaknaan tersebut melahirkan terma politik yang “diagamakan”. Misalnya, istilah mayoritas dan minoritas, kemudian disebut “agama mayoritas” dan “agama minoritas’. Karena pemaknaan tersebut, Yahudi menjadi Zionis, Kristen menjadi asosial, dan Islam menjadi tak terpisahkan dari kekerasan.
Keanggotaan OKI juga menjadi permasalahan tersendiri. Sebagaimana dimaklumi, OKI menetapkan negara-negara berpenduduk muslim sebagai syarat utama menjadi anggota tetapnya. Bukan aliran atau sekte. Hingga saat ini, sudah 59 negara berpenduduk muslim yang bergabung dengan OKI.
OKI pun menjadi elitis dan eksklusif. Menjadi elitis karena OKI hanya melibatkan pihak-pihak pengambil kebijakan seperti kepala negara dan menteri. Hal tersebut terlihat jelas dalam setiap konferensi OKI, baik yang bersifat reguler (tiga tahun sekali) maupun darurat. Kalaupun melibatkan pihak lain seperti Sekjen PBB, kalangan intelektual, dan lainnya, itu tak lebih sekadar “tamu kehormatan”. Mereka tidak mempunyai hak untuk masuk lebih jauh ke dalam pembahasan konferensi dalam bentuk kebijakan.
e.        Langkah-langkah OKI ke Depan
Ada tiga hal yang mendesak untuk dilakukan ke depan. Pertama, reformasi sistem keanggotaan OKI. Dari sekadar melibatkan negara dan para pengambil kebijakan menuju tokoh-tokoh lokal yang tersebar di ragam aliran yang ada. Dengan kata lain, OKI semestinya mengembangkan “kepak” sayap hingga mencakup sekte-sekte Islam, selain negara-negara Islam. Ibarat payung besar, OKI harus bisa menaungi umat Islam di semua aliran dan negaranya.
Diakui atau tidak, ketegangan, kecurigaan, bahkan kekerasan antarsekte Islam sudah merupakan fakta historis yang cukup ironis. Ketegangan antara kelompok Syiah dan Sunni di Iraq, Ikhwan Muslimin dan kalangan Islam moderat di Mesir, serta Islam mayoritas dan Ahmadiyah di tanah air merupakan permasalahan serius yang tak gampang diselesaikan.
Kedua, inklusivitas OKI, terutama di ranah teologis. Diakui atau tidak, OKI selama ini hanya mencerminkan dua aliran besar dalam Islam. Yakni, Syiah dan Ahlussunnah. Aliran lain seperti Ahmadiyah tidak mempunyai ruang dalam diri OKI. Padahal, baik secara kualitas maupun kuantitas, Ahmadiyah tak kalah besar dari dua aliran Syiah dan Ahlussunnah.
Ketiga, konsensus (ijma’) keumatan. Selama ini, umat Islam -kalangan agamawan khususnya- sering “berpapasan” dengan ijma’ tersebut. Sebab, ijma’ menempati posisi yang sangat strategis dalam hukum Islam. Yaitu, dasar kedua setelah Alquran dan sunah. Namun, harus jujur diakui, ijma’ pada masa sekarang ibarat “makhluk langka”.
Ijma’ tidak tampak dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, kecuali dalam bentuk cerita masa lalu. Dalam kitab-kitab klasik, misalnya, ditengarai bahwa ulama ini, sahabat ini, pernah mencapai ijma’ seperti ini
6.      Indonesia dan AFTA
Asean Free Trade Area (AFTA) adalah bentuk dari kerjasama perdagangan dan ekonomi di wilayah ASEAN yang berupa kesepakatan untuk menciptakan situasi perdagangan yang seimbang dan adil melalui penurunan tarif barang perdagangan dimana tidak ada hambatan tariff (bea masuk 0 – 5 %) maupun hambatan non tariff bagi negara-negara anggota ASEAN.
AFTA disepakati pada tanggal 28 Januari 1992 di Singapura. Pada awalnya ada enam negara yang menyepakati AFTA, yaitu: Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung dalam AFTA tahun 1995, sedangkan Laos dan Myanmar pada tahun 1997, kemudian Kamboja pada tahun 1999.
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN. Dalam kesepakatan, AFTA direncanakan berpoerasi penuh pada tahun 2008 namun dalam perkembangannya dipercepat menjadi tahun 2003.
Mekanisme utama untuk mencapai tujuan di atas adalah skema “Common Effective Preferential Tariff” (CEPT) yang bertujuan agar barang-barang yang diproduksi di antara negara ASEAN yang memenuhi ketentuan setidak-tidaknya 40 % kandungan lokal akan dikenai tarif hanya 0-5 %. Anggota ASEAN mempunyai tiga pengecualian CEPT dalam tiga kategori :
a.       pengecualian sementara,
b.      produk pertanian yang sensitif
c.        pengecualian umum lainnya (Sekretariat ASEAN 2004)
Untuk kategori pertama, pengecualian bersifat sementara karena pada akhirnya diharapkan akan memenuhi standar yang ditargetkan, yakni 0-5 %. Sedangkan untuk produk pertanian sensitif akan diundur sampai 2010. Dapat disimpulkan, paling lambat 2015 semua tarif di antara negara ASEAN diharapkan mencapai titik 0 %.
AFTA dicanangkan dengan instrumen CEPT, yang diperkenalkan pada Januari 1993. ASEAN pada 2002, mengemukakan bahwa komitmen utama dibawah CEPT-AFTA hingga saat ini meliputi 4 program, yaitu :
a.       Program pengurangan tingkat tarif yang secara efektif sama di antara negara- negara ASEAN hingga mencapai 0-5 persen.
b.      Penghapusan hambatan-hambatan kuantitatif (quantitative restrictions) dan hambatan-hambatan non-tarif (non tariff barriers).
c.       Mendorong kerjasama untuk mengembangkan fasilitasi perdagangan terutama di bidang bea masuk serta standar dan kualitas.
d.      Penetapan kandungan lokal sebesar 40 persen.

a.      Persoalan yang dihadapi oleh Indonesia
 Dalam menghadapi AFTA, Indonesia sebagai salah satu Negara anggota ASEANmasih memiliki beberapa kendala yang menunjukan ketidaksiapan kita dalam menghadapi AFTA, diantanya adalah; dari segi penegakan hukum, sudah diketahui bahwa sektor itu termasuk buruk di Indonesia. Jika tak ada kepastian hukum, maka iklim usaha tidak akan berkembang baik, yang mana hal tersebut akan menyebabkana biaya ekonomi tinggi yang berpengaruh terhadap daya saing produk dalam pasar internasional.
Faktor lain yang amat penting adalah lembaga-lembaga yang seharusnya ikut memperlancar perdagangan dan dunia usaha ternyata malah sering diindikasikan KKN. Akibat masih meluasnya KKN dan berbagai pungutan yang dilakukan unsure pemerintah di semua lapisan, harga produk yang dilempar ke pasar akan terpengaruhi. Otonomi daerah yang diharapkan akan meningkatkan akuntabilitas pejabat publik dan mendorong ekonomi lokal ternyata dipakai untuk menarik keuntungan sebanyak-banyaknya dari dunia usaha tanpa menghiraukan implikasinya. Otonomi malah menampilkan sisi buruknya yang bisa mempengaruhi daya saing produk Indonesia di pasar dunia.
Persoalan lain yang harus dihadapi adalah kenyataan bahwa perbatasan Indonesia sangat luas, baik berupa lautan maupun daratan, yang sangat sulit diawasi. Akibatnya, terjadi banjir barang selundupan yang melemahkan daya saing industri nasional. Miliaran dolar amblas setiap tahun akibat ketidakmampuan menjaga perbatasan dengan baik. Menurut taksiran kemampuan TNI-AL, sekitar 40 persen dari seharusnya digunakan untuk mengamankan lautan akibat kekuarangan dana dan sarana yang lain. Kendala utama bagi masyarakat Indonesia adalah mengubah pola pikir, baik di kalangan pejabat, politisi, pengusaha, maupun tenaga kerja. Mengubah pola pikir ini sangat penting bagi keberhasilan kita memasuki AFTA.
Namun, selain menghadapi berbagai persoalan, AFTA jelas juga membawa sejumlah keuntungan. Pertama, barang-barang yang semula diproduksi dengan biaya tinggi akan bisa diperoleh konsumen dengan harga lebih murah. Kedua, sebagai kawasan yang terintegrasi secara bersama-sama, kawasan ASEAN akan lebih menarik sebagai lahan investasi. Indonesia dengan sumber daya alam dan manusia yang berlimpah mempunyai keunggulan komparatif. Namun, peningkatan SDM merupakan keharusan. Ternyata, kemampuan SDM kita sangat payah dibandingkan Filipina atau Thailand.
Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomer 63 tahun 1999, pihak asing dimungkinkan untuk mempunyai saham hampir 99 persen. Jadi jika ingin menambah sahamnya, sedangkan partner lokalnya tidak mampu, maka saham partner lokal menjadi terdivestasi.
b.      Dampak AFTA
Ada banyak dampak suatu perjanjian perdagangan bebas, antara lain spesialisasi dan peningkatan volume perdagangan. Sebagai contoh, ada dua negara yang dapat memproduksi dua barang, yaitu A dan B, tetapi kedua negara tersebut membutuhkan barang A dan B untuk dikonsumsi.
Secara teoretis, perdagangan bebas antara kedua negara tersebut akan membuat negara yang memiliki keunggulan komparatif (lebih efisien) dalam memproduksi barang A (misalkan negara pertama) akan membuat hanya barang A, mengekspor sebagian barang A ke negara kedua, dan mengimpor barang B dari negara kedua.
Sebaliknya, negara kedua akan memproduksi hanya barang B, mengekspor sebagian barang B ke negara pertama, dan akan mengimpor sebagian barang A dari negara pertama. Akibatnya, tingkat produksi secara keseluruhan akan meningkat (karena masing-masing negara mengambil spesialisasi untuk memproduksi barang yang mereka dapat produksi dengan lebih efisien) dan pada saat yang bersamaan volume perdagangan antara kedua negara tersebut akan meningkat juga (dibandingkan dengan apabila kedua negara tersebut memproduksi kedua jenis barang dan tidak melakukan perdagangan).
Saat ini AFTA sudah hampir seluruhnya diimplementasikan. Dalam perjanjian perdagangan bebas tersebut, tarif impor barang antarnegara ASEAN secara berangsur-angsur telah dikurangi. Saat ini tarif impor lebih dari 99 persen dari barang-barang yang termasuk dalam daftar Common Effective Preferential Tariff (CEPT) di negara-negara ASEAN-6 (Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand) telah diturunkan menjadi 5 persen hingga 0 persen.
Sesuai dengan teori yang dibahas di atas, AFTA tampaknya telah dapat meningkatkan volume perdagangan antarnegara ASEAN secara signifikan. Ekspor Thailand ke ASEAN, misalnya, mengalami pertumbuhan sebesar 86,1 persen dari tahun 2000 ke tahun 2005. Sementara itu, ekspor Malaysia ke negara-negara ASEAN lainnya telah mengalami kenaikan sebesar 40,8 persen dalam kurun waktu yang sama.
Adanya AFTA telah memberikan kemudahan kepada negara-negara ASEAN untuk memasarkan produk-produk mereka di pasar ASEAN dibandingkan dengan negara-negara non-ASEAN. Untuk pasar Indonesia, kemampuan negara-negara ASEAN dalam melakukan penetrasi pasar kita bahkan masih lebih baik dari China. Hal ini terlihat dari kenaikan pangsa pasar ekspor negara ASEAN ke Indonesia yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pangsa pasar China di Indonesia.
Pada tahun 2001 pangsa pasar ekspor negara-negara ASEAN di Indonesia mencapai 17,6 persen. Implementasi AFTA telah meningkatkan ekspor negara-negara ASEAN ke Indonesia. Akibatnya, pangsa pasar ASEAN di Indonesia meningkat dengan tajam. Dan pada tahun 2005 pangsa pasar negara-negara ASEAN di Indonesia mencapai 29,5 persen.
Berbeda dengan anggapan kita selama ini bahwa ternyata daya penetrasi produk-produk China di Indonesia tidak setinggi daya penetrasi produk-produk negara ASEAN. Pada tahun 2001 China menguasai sekitar 6,0 persen dari total impor Indonesia. Pada tahun 2005 baru mencapai 10,1 persen, masih jauh lebih rendah dari pangsa pasar negara-negara ASEAN. Jadi, saat ini produk-produk dari negara ASEAN lebih menguasai pasar Indonesia dibandingkan dengan produk-produk dari China.
Sebaliknya, berbeda dengan negara-negara ASEAN yang lain, tampaknya belum terlalu diperhatikan potensi pasar ASEAN, dan lebih menarik dengan pasar-pasar tradisional, seperti Jepang dan Amerika Serikat. Hal ini terlihat dari pangsa pasar ekspor kita ke negara-negara ASEAN yang tidak mengalami kenaikan yang terlalu signifikan sejak AFTA dijalankan. Pada tahun 2000, misalnya, pangsa pasar ekspor Indonesia di Malaysia mencapai 2,8 persen. Dan pada tahun 2005 hanya meningkat menjadi 3,8 persen. Hal yang sama terjadi di pasar negara-negara ASEAN lainnya.
Produsen internasional tidak harus mempunyai pabrik di setiap negara untuk dapat menyuplai produknya ke negara-negara tersebut. Produsen internasional dapat memilih satu negara di kawasan ini untuk dijadikan basis produksinya dan memenuhi permintaan produknya di negara di sekitarnya dari negara basis tersebut. Turunnya tarif impor antarnegara ASEAN membuat kegiatan ekspor-impor antarnegara ASEAN menjadi relatif lebih murah dari sebelumnya. Tentunya negara yang dipilih sebagai negara basis suatu produk adalah yang dianggap dapat membuat produk tersebut dengan lebih efisien (spesialisasi).
Negara-negara di kawasan ini tentunya berebut untuk dapat menjadi pusat produksi untuk melayani pasar ASEAN karena semakin banyak perusahaan yang memilih negara tersebut untuk dijadikan pusat produksi, akan semakin banyak lapangan kerja yang tersedia. Sayangnya, Indonesia tampaknya masih tertinggal dalam menciptakan daya tarik untuk dijadikan pusat produksi.
c.       Kesiapan Indonesia
Infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) Indonesia dinilai belum siap menghadapi ASEAN Free Trade Area (AFTA) atau pasar bebas ASEAN mulai 2015. “Kita semua tahu bagaimana kualitas SDM dan infrastruktur kita, padahal pasar bebas ASEAN itu tidak lama lagi,” kata pengamat politik ekonomi internasional UI, Beginda Pakpahan, di Jakarta. Ia mengatakan pada dasarnya FTA (Free Trade Area) sangat potensial untuk memperluas jejaring pasar sekaligus menambah insentif, karena tidak adanya lagi pembatasan kuota produk.
Namun, bagi Indonesia bukan melulu keuntungan, sebab FTA juga bisa menjadi ancaman bila pemerintah RI tidak mempersiapkan SDM dan infrastruktur dalam negeri. Dampak terburuk justru mengancam masyarakat lapisan paling bawah, seperti petani gurem dan pedagang kecil. Saat ini Indonesia setidaknya berada di peringkat keenam di ASEAN di luar negara-negara yang baru bergabung (Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar).
Selain SDM, infrastruktur di tanah air juga belum mendukung untuk menghadapi AFTA. Indonesia harus bisa menjadi pengelola atau tidak melulu menjadi broker atau mediator dalam perdagangan bebas. Agenda terdekat menjelang era pasar bebas, Indonesia harus bisa membenahi dan menyelesaikan kepemimpinan nasional, mewujudkan “good corporate governance“, dan membenahi birokrasi sekaligus memberantas korupsi.
Yang harus dilakukan Indonesia agar dapat dengan baik menghadapi AFTA dan dapat bersaing dengan Negara-negara lain di dalamnya adalah :
1.      Pemantapan Organisasi Pelaksanaa AFTA
AFTA sebagai suatu kegiatan baru dalam kerjasama ASEAN harus didukung oleh struktur organisasi yang kuat agar pelaksanaannya dapat berjalan sebagaimana
mestinya. Struktur organisasi yang kuat sangat diperlukan karena AFTA harus dilaksanakan dengan baik, adil dan terarah sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal dan merata. Juga diperlukan pengawasan yang ketat untuk menjaga agar jangan sampai terjadi kecurangan dalam pelaksanaan perdagangan yang akan merugikan negara tertentu.
2.      Promosi dan Penetrasi Pasar
Kenyataan menunjukkan bahwa volume perdagangan Indonesia dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, adalah nomor dua terkecil setelah Filipina, sedangkan volume perdagangan Indoensia dengan Singapura hanya 5,1 persen dari seluruh perdagangan intra-ASEAN. Keadaan tersebut
terutama disebabkan oleh komoditas ekspor Indonesia belum banyak dikenal oleh negara-negara ASEAN. Karena itu, keikutsertaan dalam pameran perdagangan internasional perlu ditingkatkan. Peningkatan kunjungan dagang sangat besar pula artinya dalam melakukan promosi dan penetrasi pasar hasil produksi Indonesia.
3.      Peningkatan Efisiensi Produksi Dalam Negeri
Untuk meningkatkan efisiensi produksi dalam negeri, perlu diciptakan kondisi persaingan yang sehat di antara sesama pengusaha agar tidak terdapat “distorsi harga” bahan baku. Di samping itu, biaya-biaya non produksi secara keseluruhan dapat ditekan. Dalam kaitan ini, kebijakan deregulasi yang telah dijalankan Pemerintah sejak beberapa tahun yang lalu perlu terus dilanjutkan dan diperluas kepada sektor-sektor riil yang langsung mempengaruhi kegiatan produksi dan selanjutnya perlu diusahakan agar pemberian fasilitas-fasilitas yang cenderung menciptakan kondisi monopoli dalam pengelolaan usaha perlu dihilangkan.
4.      Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia
Kualitas sumberdaya manusia Indonesia masih jauh lebih rendah dibandingkan kualitas sumberdaya manusia negara ASEAN lainnya. Oleh karena itu, dalam rangka menghadapi AFTA, usaha-usaha untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia perlu lebih ditingkatkan dengan mengembangkan sekolah kejuruan dan politeknik di masa mendatang.
5.      Perlindungan Terhadap Industri Kecil
Pelaksanaan AFTA akan mengakibatkan tingginya tingkat persaingan, sehingga hanya perusahaan besar yang mampu terus berkembang. Perusahaan besar tersebut di-perkirakan terus menekan industri kecil yang pada umumnya kurang mampu bersaing dengan para konglomerat. Untuk melindungi industri kecil tersebut, perlu diwujudkan sebuah undang-undang anti monopoli atau membentuk suatu organisasi pemersatu perusahaan-perusahaan berskala kecil.
6.      Upaya Meningkatkan Daya Saing Sektor Pertanian
Dalam upaya meningkatkan peran ekspor sektor pertanian, perlu dikembangkan produk-produk unggulan yang mampu bersaing di pasar, baik pasar domestik maupun pasar internasional. Pengembangan produk-produk unggulan dilaksanakan melalui serangkaian proses yang saling terkait serta membentuk suatu sistem agribisnis yang terdiri dari sistem pra produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran (Kartasasmita, 1996)
I.       MACAM MACAM HUBUNGAN INTERNASIONAL/ANTAR BANGSA
Macam macam Hubungan antar bangsa dapat berupa kerja sama antar bangsa itu sendiri,baik kerja sama di bidang politik,keamanan,sumberdaya manusia maupun di dalan bidang ekonomi, yang mana kerja sama tersebut sanagat berpengaruh terhadap hubungan antara bangsa satu dengan yang lain ,berikut pembahasannya:
1.      Pengertian Kerja Sama Antarnegara
            Istilah kerja sama ekonomi internasional tidak sama dengan perdagangan internasional. Kerja sama ekonomi internasional mempunyai cakupan yang lebih luas daripada perdagangan internasional. Dengan demikian kerja sama ekonomi internasional adalah hubungan antara suatu negara dengan negara lainnya dalam bidang ekonomi melalui kesepakatan-kesepakatan tertentu, dengan memegang prinsip keadilan dan saling menguntungkan.
Berdasarkan pengertian kerja sama, maka setiap negara yang mengadakan kerja sama dengan negara lain pasti mempunyai tujuan. Berikut ini tujuan kerja sama antarnegara.
a.       Mengisi kekurangan di bidang ekonomi bagi masing-masing negara yang mengadakan kerja sama.
b.      Meningkatkan perekonomian negara-negara yang mengadakan kerja sama di berbagai bidang.
c.       Meningkatkan taraf hidup manusia, kesejahteraan, dan kemakmuran dunia.
d.      Memperluas hubungan dan mempererat persahabatan.
e.       Meningkatkan devisa negara.

2.      Faktor-Faktor Penyebab Kerja Sama Antarnegar Antarnegara
Setiap kerja sama yang dilakukan oleh suatu negara dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor-faktor yang memengaruhi dapat didasarkan pada perbedaan dan persamaan yang dimiliki antarnegara.
a.       Kerja Sama Antarnegara Akibat Adanya Perbedaan
1)      Perbedaan sumber daya alam
Sumber daya alam yang dimiliki oleh setiap negara berbeda-beda baik dari segi jenis dan jumlahnya. Ada negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun ada juga negara yang memiliki sedikit sumber daya alam. Contohnya Indonesia kaya akan sumber daya alam berupa bahan baku, namun negara Arab Saudi sedikit menghasilkan bahan baku untuk industri, padahal kebutuhan mereka akan bahan baku sangat besar. Dengan demikian negara-negara yang sedikit menghasilkan bahan baku akan melakukan kerja sama dengan negara yang kaya akan bahan baku industri, dengan tujuan agar kebutuhan bahan baku dapat terpenuhi.
2)       Perbedaan iklim dan kesuburan tanah
Perbedaan iklim dan kesuburan tanah antara satu negara dengan negara lain akan menyebabkan perbedaan jenis tanaman. Misalnya Indonesia dan beberapa negara lainnya yang beriklim tropis, curah hujan yang tinggi, dan lahan yang subur akan menghasilkan padi, kopi, teh, karet, dan sebagainya. Sedangkan negara-negara seperti di Eropa yang beriklim sedang tidak cocok untuk jenis tanaman tersebut, sehingga mereka harus memperolehnya dari negara-negara tropis.
3)       Perbedaan ilmu pengetahuan dan teknologi
Kemampuan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan antara satu negara dengan negara lain tidak sama. Negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Eropa Barat, dan Jerman memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dibandingkan negara-negara berkembang seperti di Afrika dan sebagian Asia. Adanya perbedaan tersebut, negara-negara berkembang dapat melakukan kerja sama dengan negara-negara maju. Dengan demikian negara-negara berkembang dapat meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologinya.
4)       Perbedaan ideologi
Perbedaan ideologi antarsuatu wilayah negara dengan negara lain dapat memicu konflik antarnegara bahkan menjadi konflik internasional. Untuk meredakan konflik atau ketegangan perlu adanya kerja sama, sehingga tidak memperbesar konflik yang telah ada. Misalnya negara seperti Hongkong yang memisahkan diri dengan RRC yang berideologi komunis, memerlukan kerja sama dalam bidang politik dengan negara yang berideologi liberal seperti Amerika Serikat. Hal ini perlu dilakukan agar masalah-masalah yang timbul dapat diselesaikan di meja perundingan.
b.      Kerja Sama Antarnegara Akibat Adanya Kesamaan
Berikut ini beberapa kesamaan yang mendorong kerja sama antarnegara.
1)       Kesamaan sumber daya alam
Kesamaan sumber daya alam antara beberapa negara dapat mendorong terbentuknya kerja sama antarnegara. Misalnya beberapa negara penghasil minyak bumi membentuk suatu kerja sama yang diberi nama OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries).
2)       Kesamaan keadaan wilayah (kondisi geografis)
Negara-negara yang terletak di suatu wilayah yang memiliki kondisi geografis yang sama sering mengadakan kerja sama untuk kepentingan wilayah dari masing-masing negara anggotanya. Misalnya negara-negara yang terletak di wilayah Asia Tenggara membentuk kerja sama melalui organisasi ASEAN, dan sebagainya.
3)       Kesamaan ideologi
Negara-negara yang mempunyai kesamaan ideologi dapat mendorong suatu negara melakukan kerja sama. Sebagai contoh NATO (North Atlantic Treaty Organization) adalah kerja sama negara-negara di Atlantik Utara yang berideologi liberal. Selain itu, negara-negara yang tidak memihak pada blok Barat ataupun blok Timur membentuk kerja sama dalam organisasi Nonblok.
4)       Kesamaan agama
Adanya persamaan agama juga dapat mendorong beberapa negara untuk bergabung dalam suatu organisasi. Misalnya OKI (Organisasi Konferensi Islam), yaitu kelompok organisasi negara-negara Islam. Mereka bergabung dalam OKI sebagai respon atas peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa di Yerusalem yang dilakukan oleh Israel.
3.      Kerja Sama Antarnegara di Bidang Ekonomi
a.      Bentuk-Bentuk Kerja Sama Ekonomi Antarnegara
Hubungan kerja sama antarnegara di bidang ekonomi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Bentuk kerja samanya ditentukan berdasarkan negara yang mengadakan perjanjian. Berdasarkan jumlah negara yang mengadakan, kerja sama ekonomi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1)      Kerja Sama Ekonomi Bilateral
Kerja sama ekonomi bilateral adalah kerja sama ekonomi antara satu negara dengan negara tertentu. Kerja sama tersebut hanya melibatkan dua negara. Contoh: pinjam-meminjam modal antara Indonesia dengan Jepang, penyederhanaan tenaga kerja antara Indonesia dengan Malaysia.
2)      Kerja Sama Ekonomi Multilateral
Kerja sama multilateral adalah kerja sama yang dilakukan oleh banyak negara. Kerja sama multilateral dibedakan menjadi dua macam, yaitu kerja sama regional dan kerja sama internasional.
a)      Kerja sama regional
Kerja sama regional adalah kerja sama antara beberapa negara dalam satu kawasan. Contoh: ASEAN, MEE, dan lain-lain.
b)      Kerja sama internasional
Kerja sama internasional adalah kerja sama antara negara-negara di dunia dan tidak terbatas dalam satu kawasan. Contoh: IMF, ILO, OPEC, dan lain-lain.
b.      Dampak Positif Kerjasama Ekonomi Internasional
a)      Meningkatkan Keuangan Negara
Kerja sama ekonomi antarnegara dapat memberikan banyak manfaat bagi Indonesia, salah satunya di bidang keuangan. Melalui kerja sama ini Indonesia memperoleh bantuan berupa pinjaman keuangan dengan syarat lunak yang digunakan untuk pembangunan. Dengan demikian, adanya pinjaman keuangan otomatis dapat meningkatkan keuangan negara.
b)     Membantu Meningkatkan Daya Saing Ekonomi
Kerja sama ekonomi dapat menciptakan persaingan yang sehat di antara negara-negara anggota. Persaingan yang sehat ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kemampuan produsen tiap negara dalam menghasilkan produk-produk yang mampu bersaing dengan negara-negara lain. Keberhasilan bersaing suatu negara ditingkat regional dan internasional pada gilirannya akan meningkatkan perekonomian negara yang bersangkutan.
c)       Meningkatkan Investasi
Kerja sama ekonomi antarnegara dapat menjadi cara menarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Banyaknya investor yang mau menginvestasikan modalnya di Indonesia dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan Indonesia. Selain itu, banyaknya investasi dapat juga menambah lapangan kerja baru, sehingga jumlah pengangguran dapat berkurang.
d)      Menambah Devisa Negara
Kerja sama ekonomi antarnegara khususnya di bidang perdagangan dapat meningkatkan devisa negara. Devisa diperoleh dari kegiatan ekspor barang. Semakin luas pasar akan semakin banyak devisa yang diperoleh negara, sehingga dapat memperlancar pembangunan negara.
e)       Memperkuat Posisi Perdagangan
Persaingan dagang di tingkat internasional sangat berat. Hal ini disebabkan adanya berbagai aturan dan hambatan perdagangan di setiap negara. Untuk itu perlu adanya kerja sama ekonomi. Sehingga dalam kerja sama tersebut perlu dibuat aturan per-dagangan yang menguntungkan negara-negara anggotanya. Dengan demikian adanya aturan tersebut dapat memperlancar kegiatan ekspor dan impor dan
c.       Dampak Negatif Kerjasama Ekonomi Internasional terhadap Perekonomian Negara
a)      Ketergantungan dengan Negara Lain
Banyaknya pinjaman modal dari luar negeri daspat membuat Indonesia selalu tergantung pada bantuan negara lain. Hal ini akan menyebabkan Indonesia tidak dapat menggembangkan pembangunan yang lebih baik.
b)      Intervensi Asing Terhadap Kebijakan Ekonomi Indonesia
Sikap ketergantungan yang semakin dalam pada negara lain, dapat menyebabkan negara lain berpeluang melakukan campur tangan pada kebijakan-kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Jika kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah mendapat campur tangan negara lain, hal ini dapat merugikan rakyat.
c)      Masuknya Tenaga Asing ke Indonesia
Alih teknologi yang timbul dari kerja sama ekonomi antarnegara memberi peluang masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Jika hal ini terjadi tenaga kerja Indonesia menjadi tersingkir dan dampaknya terjadi banyaknya pengangguran.
d)      Mendorong Masyarakat Hidup Konsumtif
Barang-barang impor yang masuk ke Indonesia mendorong masyarakat untuk mencoba dan memakai produk-produk impor. Hal ini akan mendorong munculnya pola hidup konsumtif.

J.      PERWAKILAN NEGARA
Perwakilan Negara atau sering di sebut Kedutaan,merupakan tempat perwakilan dari negara negara lain yang di tempatkan di negara kedudukan dalam artian masing masing negara mempunyai satu tempat kedataan di berbagai negara untuk tujuan melindungi warga negara mereka masing masing ataupun dalam kepentingan politik,ekonomi dan sosial lainnya.
1.      Perwakilan Negara RI di Luar Negeri
a.       Landasan Hukum
Pasal 13 UUD 1945 menyebutkan bahwa:
1)      Presiden mengangkat duta dan konsul.
2)      Dalam hal mengangkat duta; Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)      Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh pembantu Presiden sendiri, yaitu Menteri Luar Negeri.
b.      Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
1)      Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik  
a)      Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa suara resmi negaranya)
b)       Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
c)      Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
d)     Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
2)      Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Kongres Wina 1961   
a)      Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
b)      Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
c)      Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d)     Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e)      Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
3)      Peranan Perwakilan Diplomatik
Dalam membina hubungan internasional, diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai tujuan nasional suatu negara, sehingga kepentingannya dapat diperkenalkan kepada negara lain dengan jalan diplomatik. Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut:
a)      Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
b)      Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
c)      Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
d)     Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
4)      Tujuan Diadakan Perwakilan Diplomatik
a)      Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu urusan, perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
b)      Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima.
c)      Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima

2.      Perwakilan Negara di Negara Lain Dalam Arti Politis (Diplomatik)
a.      Pembukaan/Pengangkatan dan Penerimaan Perwakilan Doplomatik.

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik (dalam arti politis) maupun konsuler (dalam arti non-politis) dengan negara lain adalah sebagai berikut :
1)      Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual conceat) yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler. Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk : Persetujuan bersama (joint agreement) dan Komunikasi bersama (joint declaration).
2)      Prinsip-prinsip hukum interenasional yang beraku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan atas prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik (reciprositas).

b.      Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
Tugas umum seorang perwakilan diplomatik, adalah mencakup hal-hal berikut :

1)      Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara penerima, ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
2)      Negosiasi, yaitu untuk mengadakan perundingan/ pembicaraan baik dengan negara dimana ia diakredetasi maupun negara lain.
3)      Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
4)      Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan dari pada warga negaranya yang berada di luar negeri.
5)      Relationship, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.

c.        Perangkat Perwakilan Dilpomatik
Pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain, menurut ketetapan Konggres Wina Tahun 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818 (Konggres Achen), dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut :
1)      Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)    
Adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.  Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
2)      Duta (Gerzant)   
Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.      Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3)      Menteri Residen 
Seorang Menteri Residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara.Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara di mana mereka bertugas.
4)      Kuasa Usaha (Charge de Affair)         
Kuasa Usaha yang tidak diperban-tukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
Kuasa Usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan,Kuasa Usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.         

5)      Atase-Atase         
Adalah pejabat pembantu dari Duta Besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas 2 (dua) bagian :
a)      Atase Pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperban-tukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat.         
Tugasnya yaitu memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
b)     Atase Teknis
Atase ini, dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu KBRI untuk membantu Duta Besar.
Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.
Misalnya, Atase Perdagangan, Atase Perindustrian, Atase Pendidikan dan Kebudayaan.

d.      Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Asas kekebalan dan keistimewaan diplomatik, sering dipergunakan istilah ”exteritoriallity” atau ”extra teritoriallity”. Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomatik hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima.
Menurut Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatik diberikan kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud sebagai berikut :
1)      Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
2)      Menjamin pelaksana fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.

Kekebalan Perwakilan Diplomatik atau Involability (tidak dapat diganggu gugat), yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik (Immunity), yaitu antara lain mencakup :
1)      Pribadi Pejabat Diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan Negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
2)      Kantor Perwakilan (Rumah Kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambang bendera. Daerah tersebut, sering disebut daerah ekstrateritorial (dianggap negara dari yang mewakilinya). Bila ada penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak asylum adalah hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
3)      Korespondensi Diplomatik, yaitu kekebalan yang mencakup surat menyurat arsip, dokumen termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan isinya).

Keistimewaan Perwakilan Diplomatik,Pada dasarnya pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal – balik” sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963. Keistimewaan tersebut, mecakup :
1)      Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televisi, bumi dan bangunan, rumah tangga dan sebagainya.
2)      Pembebasan dari kewajiban pabean, yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai, terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya.

Jadi, fungsi diplomatik dalam arti politis adalah sebagai berikut.
1)      Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2)      Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil makmur.
3)      Menciptakan persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.

3.      Perwakilan Negara di Negara Lain Dalam Arti Non-Politis (Konsuler)
Dalam arti non politis, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
1)      Konsul Jenderal
Konsul Jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.
2)      Konsul dan Wakil Konsul
Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3)      Agen Konsul
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.

a.      Fungsi Perwakilan Konsuler
1)      Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
2)      Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
3)      Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
4)      Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5)      Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
6)      Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler.
b.      Tugas-Tugas Yang Berhubungan Dengan Kekonsulan
Hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas kekonsulan,  yaitu antara lain mencakup bidang berikut :
1)      Bidang Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2)      Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain.
3)      Bidang-bidang lain seperti :
a)      Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
b)      Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;
c)      Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.
4.      Perbedaan perwakilan diplomatik dan konsuler
Diplomatik
a.       Memelihara kepentingan negara-nya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat Tingkat Pusat.
b.      Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik.
c.       Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik dalam satu negara penerima.
d.      Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada pelaksanaan kekuasan Peradilan).
Konsuler
a.       Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dgn pejabat-pejabat tingkat daerah (setempat)
b.      Berhak mengadakan hubungan yg bersifat non politik.
c.       Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
d.      Tidak mempunyai hak ekstrate-ritorial (tunduk pada pelaksa-naan kekuasaan peradilan).

K.    KEBIJAKAN POLITIK LUAR NEGERI
1.      Pengertian Politik Luar negeri

Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”.

2.      Landasan hukum pelaksanaan politik luar negeri Indonesia
Adapun landasan kukm yang mengatur mengenai pelaksanaan politik luar Negeri Indonesia yaitu antara lain tercantum dalam:
a.       Pancasila
b.      Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV .
c.       Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 : “ Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
d.      Pasal 13 UUD 1945 menyebutkan bahwa:
1)      Presiden mengangkat duta dan konsul.
2)      Dalam hal mengangkat duta; Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
3)      Presiden menerima penempatan duta negara lain dngn memperhatikan pertimbangan DPR.
e.       Undang-undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
f.       Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
g.      Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
3.       Tujuan politik luar negeri
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial …” Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a.       mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
b.      memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
c.       meningkatkan perdamaian internasional;
d.      meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Politik luar negeri Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Tugas diplomat adalah menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia internasional.
4.       Pedoman perjuangan politik luar negeri
Dalam No. XII/MPRS/1966 tentang PENEGASAN KEMBALI LANDASAN KEBIJAKSANAAN POLITIK LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA disebutkan bahwa : Pedoman perjuangan Politik Luar Negeri didasarkan atas :
a.       Dasa-sila Bandung yang mencerminkan solidaritas Negara-negara Afrika dan Asia, perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya serta mengandung sifat non intervensi;
b.      Prinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri secara Asia, dan kerjasama regional;
c.       Pemulihan kembali kepercayaan Negara-negara/Bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan Revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan mencari keserasian sesuai dengan falsafah Pancasila;
d.      Pelaksanaan dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan penanggapan, sehingga pengarahannya harus untuk kepentingan Nasional terutama peng-ambeg-parama-artaan kepentingan ekonomi Rakyat.
5.      Prinsip-prinsip pokok politik luar negeri indonesia
Prinsip-prinsip pokok yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia :
a.       Negara kita menjalani politik damai.
b.      Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan coroak pemerintahan negeri masing-masing.
c.       Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internsional untuk menjamin perdamaian yg kekal.
d.      Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e.       Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
f.       Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah, sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.

6.       Pelaksanaan Kebijakan politik luar negeri
Politik Luar Negeri di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri. Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB. Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
a.       Ketua Komite Sanksi Rwanda
b.      Ketua komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian
c.       Ketua Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
d.      Wakil Ketua Komite penyelesaian konfik Sudan
e.       Wakil Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo
f.       Wakil Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau
Baru-baru ini Indonesia berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB yang bersikap abstain ketika semua Negara lainnya memberikan dukungan untuk memberi sanksi pada Iran.
Contoh pelaksanaan politik luar negeri Indonesiadari beberapa segi.
a.      Bilateral
Kebijakan
Persetujuan RI dan RRC mengenai Dwi Kewarganegaraan, telah disahkan dengan keluarnya Undang-Undang No. 2 Tahun 1958.
Manfaat/Hasil
Ada kejelasan dalam penga-turan kewarganegaraan keturunan Cina yang sudah berumur 18 tahun, apakah mau menjadi WNI atau kembali menjadi warga negara Cina dengan sukarela
Kebijakan
Perjanjian RI – Malaysia tentang Penetapan Garis Landas Kontinen kedua nega-ra (di selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku tanggal 7 November 1969.
Manfaat/hasil
Ada kejelasan (terhindar dari konflik) dalam pemanfaatan laut baik sebagai sarana transportasi air maupun untuk kepentingan penangkapan ikan, eksplorasi kekayaan laut, mineral dan tambang
b.      Regional
Kebijakan
Pembentukan ASEAN yang diprakarsai oleh pemimpin Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand melalui Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967
Manfaant/Hasil
Mempercepat proses pertum-buhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan budaya. Demikian juga, jika terjadi konflik hal ini dapat dengan mudah dilesaikan melalui jalan damai
Kebijakan
Persetujuan dibentuknya kawasan perdagangan bebas ASEAN yaitu AFTA (ASEAN Free Trade Area), yang ditandatangani pada tahun 1995 oleh negara-negara Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.

Manfaat/Hasil
Dapat meningkatkan investasi langsung ke negara-negara ASEAN, dan khususnya nega-ra Indonesia. Meningkatkan daya saing dan penghapusan bea ekspor – impor bagi negara-negara yang berada di kawasan ASEAN (termasuk negara Indonesia).
c.       Multilateral
Kebijakan
Masuknya negara RI menjadi anggota PBB (pertama kali pada tanggal 28 Sep 1950), kemudian keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
Manfaat/Hasil
Mempercepat proses penyele-saian konflik Indonesia – Belanda (penjajah), sehingga mau mengakui kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949.
Kebijakan
Pembentukan Gerakan Negara-negara Non Blok me-lalui KTT yang pertama pada tahun 1961 di Beograd (Yugoslavia) dan dipelopori oleh negara Indonesia, Yugos-lavia, Mesir, India dan Ghana.
Manfaat/Hasil
Sebagai wadah dalam upaya menumbuhkan sikap solideri-tas negara-negara di kawasan Asia – Afrika dalam memper-juangkan kemerdekaannya sekaligus melawan kolonia-lisme, rasialisme dan zionisme.

L.     KETERKAITAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Terdapat relevansi yang sangat kuat antara Hubungan internasional dengan Hukum Internasional. Bahkan menurut saya pribadi Hukum Internasional dan ilmu hubungan internasional seperti pepatah “dua sisi mata uang”, dengan kata lain tidak dapat dipisahkan. Relevansinya adalah ada kaitan yang sangan konkret yakni suatu hal(termasuk negara dan individu) yang melintasi batas wilayah suatu negara yang ditandai dengan kerjasama-kerjasama internasional dan hal-hal lain seperti regionalisme ekonomi.
Hubungan internasional di era modern ini lebih diwarnai dengan stabilitas dunia yang cukup baik. Meski tidak dapat pula dinafikan di beberapa belahan dunia masih terjadi berbagai konflik yang belum usai. Hukum internasional yang disengajakan sebagai pranata yang mengatur relasi antara satu subyek hukum internasional yang melibatkan banyak negara ikut andil dan ambil peran yang sangat vital bagi kemajuan dan perdamaian dunia saat ini. Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur-unsur terpenting dari hukum internasional.
Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional. Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri . Kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional. Oleh karena itu, hukum internasional harus senantiasa dikawal oleh semua Negara sehingga praktek hukum yang dilakukan oleh semua Negara di dunia ini berlandaskan pada keadilan dan kemanusiaan.



DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada Nama,Hukum  Internasional,http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_
internasional.di unduh tanggal 17 desember 2011.samarinda

Tidak ada Nama,Hubungan  Internasional, http://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_
internasional.di unduh tanggal 17 desember 2011.samarinda

Tidak ada Nama,Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional, http://masita18
.di unduh tanggal 17 desember 2011.samarinda

Ardiwisastra Yudha Bhakti, 2003, Hukum Internasional, Bunga Rampai, Alumni, Bandung

Burhantsani, Muhammad, 1990; Hukum dan Hubungan Internasional, Yogyakarta : Penerbit
Liberty.

Kusamaatmadja Mochtar, 1999, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan ke-9, Putra
Abardin

Tidak ada Nama,Sumber Hukum dan hubungan Internasional-Internasional.di unduh tanggal
17 desember 2011.samarinda

Abang,Obyek dan subyek Hukum Internasional,Http//abang.blogger.spot.com.
.di unduh tanggal 17 desember 2011.samarinda.

Purwanto,Perwakilan Negara dan organisasi Negara,http//.purewantho//index//home//
blogspot Negara dan Organisasi//.com.di unduh tanggal 17 desember 2011.samarinda.

Comments

  1. terima kasih mas, berguna sekali...
    udah saya like tapi kenapa ga bisa di copas mas ? mkasih sebelumnya....

    ReplyDelete
  2. Bisa kasih tau link buat download mouse pointernya?

    ReplyDelete
  3. tulisan yang menarik dan bagus sekali

    ReplyDelete
  4. berguna. gimana cara copy nya

    ReplyDelete

Post a Comment

komen sangat di harapkan boss.

Popular posts from this blog

contoh sosiometri(non tes )

Makalah Kemiskinan(Sosiologi)

makalah perkawinan adat