makalah PKN hukum dan hubungan Internasional
DAFTAR ISI
DAFTAR
ISI.......................................................................................................................... i
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................................... 1
BAB
II HUKUM INTERNASIONAL
A. ISTILAH,DEFINISI
DAN SEJARAH
1. Istilah.................................................................................................................... 2
2. Definisi................................................................................................................. 2
3. Sejarah.................................................................................................................. 3
B. PERBEDAAN
DAN PERSAMAAN HUKUM INTERNASIONAL
& PERDATA INTERNASIONAL............................................................................ 9
C. BENTUK
HUKUM INTERNASIONAL
1. Hukum
Internasional Regional............................................................................ 9
2. Hukum
Internasional Khusus.............................................................................. 10
3. Hukum
Internasional dan Hukum Dunia............................................................. 10
D. PEMBAGIAN
HUKUM INTERNASIONAL............................................................ 10
E. SUMBER
HUKUM INTERNASIONAL
1. Berdasarkan
Sumber Hukum............................................................................... 11
2. Berdasarkan
Penggolongannya............................................................................ 11
3. Berdasarkan
Pasal pasal yang Berlaku................................................................. 12
F. PERAN
HUKUM INTERNASIONAL...................................................................... 12
G. SUBYEK
DAN OBYEK HUKUM INTERNASIONAL
1. Subyek.................................................................................................................. 17
2. Obyek................................................................................................................... 19
H. TUJUAN
HUKUM INTERNASIONAL.................................................................... 20
I. SIFAT
HUKUM INTERNASIONAL........................................................................ 21
J. TEORI
BERLAKUNYA HUKUM INTERNASIONAL........................................... 21
K. PERJANJIAN
INTERNASIONAL
1.
Pengertian Perjanjian
Internasional..................................................................... 23
2. Penggolongan
Perjanjian Internasional................................................................ 24
3. Istilah-Istilah
Lain Perjanjian Internasional......................................................... 25
4. Tahap-Tahap
Pembuatan Perjanjian Internasional.............................................. 27
5. Hal-hal
Penting Dalam Proses Pembuatan Perjanjian Internasional................... 28
6. Berlakunya
dan Berakhirnya Perjanjian Internasional......................................... 28
7. Pelaksanaan
Perjanjian Internasional................................................................... 29
8. Penafsiran
Ketentuan Perjanjian.......................................................................... 30
9. Pembatalan
Perjanjian Internasional.................................................................... 30
10. Jenis
– Jenis Perjanjian
Internasional................................................................... 30
L. HUKUM
LAUT
1. Definisi
Hukum
Laut........................................................................................... 31
a. Sejarah...................................................................................................... 31
2. Prinsip
prinsip Pengukuran Laut.......................................................................... 37
M. HUKUM
PERANG(Humaniter)
1. Pengertian............................................................................................................. 38
2. Tujuan
Hukum Perang........................................................................................ 39
3. Hukum
Perang Tradisional dan Perkembangannya............................................. 40
4. Asas-Asas
Hukum perang (Humaniter)............................................................... 41
5. Macam
macam pembagian Hukum Perang(humaniter)Internasional.................. 41
6. Jenis
Konflik yang tidak diatur dalam Hukum Humaniter.................................. 42
N. WILAYAH
NEGARA
1. Daratan................................................................................................................. 42
2. Lautan................................................................................................................... 43
3. Udara.................................................................................................................... 44
4. Wilayah
Ekstrateritorial....................................................................................... 44
O. HUBUNGAN
HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL............. 45
BAB III HUBUNGAN
INTERNASIONAL
A. ISTILAH,DEFINISI
DAN SEJARAH
1. Istilah.................................................................................................................... 46
2. Definisi................................................................................................................. 47
3. Sejarah.................................................................................................................. 48
B.
ASAS ASAS HUBUNGAN INTERNASIONAL...................................................... 49
C.
POLA
HUBUNGAN INTERNASIONAL................................................................. 50
D.
SARANA SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL.......................................... 50
E. TEORI
HUBUNGAN INTERNASIONAL
1. Teori
Epistemologi............................................................................................... 52
2. Teori
politik.......................................................................................................... 52
3. Teori-teori
pasca-positivis/reflektivis.................................................................. 53
4. Teori
Kritis........................................................................................................... 54
5. Teori
Marxisme.................................................................................................... 54
6. Teori-teori
pascastrukturalis................................................................................ 54
F. KONSEP
KONSEP DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL............................ 55
G. INSTITUSI
INSTITUSI DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL..................... 57
H. INDONESIA
DI TENGAH TENGAH HUBUNGAN ANTAR BANGSA
1. Organisasi
Internasional ASEAN Asas ASEAN................................................ 58
2. Perserikatan
Bangsa-Bangsa(PBB)...................................................................... 60
3. Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Afrika................................................... 65
4. Gerakan
Non-Blok............................................................................................... 66
5. Organisasi
Konfensi Islam(OKI)......................................................................... 69
6. Indonesia
dan AFTA............................................................................................ 73
I. MACAM
MACAM HUBUNGAN INTERNASIONAL/ANTAR
BANGSA........... 80
J. PERWAKILAN
NEGARA
1. Perwakilan
Negara RI di Luar Negeri.................................................................. 85
2. Perwakilan
Negara di Negara Lain Dalam Arti Politis (Diplomatik).................. 87
3. Perwakilan
Negara di Negara Lain Dalam Arti Non-Politis (Konsuler)............. 90
4. Perbedaan
perwakilan diplomatik dan konsuler.................................................. 91
K. KEBIJAKAN
POLITIK LUAR NEGERI
1.
Pengertian Politik Luar negeri............................................................................. 92
2.
Landasan hukum pelaksanaan politik luar negeri
Indonesia............................... 92
3.
Tujuan politik luar negeri..................................................................................... 93
4.
Pedoman perjuangan politik luar negeri.............................................................. 93
5.
Prinsip-prinsip pokok politik luar negeri indonesia............................................. 94
6.
Pelaksanaan Kebijakan politik luar negeri........................................................... 94
L. KETERKAITAN
ANTARA HUKUM INTERNASIONAL
DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL................................................................... 96
DAFTAR PUSTAKA
TUGAS
HUKUM DAN HUBUNGAN
INTERNASIONAL
MATAKULIAH
HUKUM & HUBUNGAN
INTERNASIONAL
DISUSUN OLEH:
FAJAR SETIYONO
0905055028(pagi)
FAKULTAS KEGURUAN
DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MULAWARMAN
SAMARINDA
2011
BAB
I
PENDAHULUAN
Penting
Bagi Mahasiswa Untuk Memahami Ilmu Hubungan Internasional Beberapa subjek ilmu
pengetahuan bak gayung bersambut. Saling berhubungan antara satu ilmu dengan
ilmu yang lain. Salah satunya adalah ilmu Hukum Internasional. Hukum internasional
berkaitan erat dengan Hubungan Internasional. Karena hukum internasional
merupakan sebuah sistem aturan, prinsip, dan konsep mengatur hubungan antar negara, organisasi internasional, individu,
dan aktor lainnya dalam politik dunia. Hubungan antar aktor internasional ini
merupakan subjek dari ilmu hubungan internasional. Sehingga untuk memahami
tersebut seorang mahasiswa atau ahli
hukum internasional harus mampu memahami ilmu hubungan internasional.
Demikian
disampaikan oleh Prof. Dr. Mohd. Burhan Tsani, SH., MH, ahli Hukum
Internasional, dalam kuliah umum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta (FH-UMY) dengan tema Urgensi
mempelajari Hubungan Internasional bagi mahasiswa Hukum Internasional,
bertempat di Ruang sidang FH UMY, Rabu
(7/4).
Negara
merupakan subjek utama hukum internasional karena Hukum Internasional mengatur
hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara. Negara juga merupakan aktor utama dalam
hubungan internasional. Perilaku negara, hubungan antar negara hingga
kepentingan nasional sebuah negara juga merupakan fokus dari ilmu HI. Sehingga
keduanya saling bersinergi.
Untuk
menjadi subjek Hukum Internasional , sebuah negara harus memiliki kedaulatan.
Kedaulatan merupakan hal yang menegaskan bahwa negara tersebut sudah merdeka
dan tidak di jajah oleh negara mana pun. Negara tersebut juga harus kuat secara
militer, politik, maupun ekonomi. Namun selain kedaulatan negara tersebut juga
harus mendapatkan pengakuan dari negara-negara lain. “Untuk mendapatkan
pengakuaan dari negara lain inilah sebuah negara harus bisa melakukan
diplomasi,”ungkap guru besar Fakultas Hukum UGM ini.
BAB
II
HUKUM
INTERNASIONAL
A.
ISTILAH,DEFINISI
DAN SEJARAH
1.
Istilah
Ciri Khas Hukum
Internasional pada Umumnya
Hukum
internasional, secara tradisional, dimengerti sebagai hukum yang mengatur
hubungan antara negara-negara, dengan menggunakan norma-norma yang mengikat
negara bersangkutan, yang disepakati dengan sukarela. Secara tradisional, hukum
internasional, dimengerti keberadaannya, didasarkan pada persetujuan dan
konsensus yang secara eksplisit dinyatakan negara-negara yang menyetujuinya.
Istilah
atau dapat dimaknai dengan asal muasal munculnya gabungan kata hukum dan
intenasional. Hal ini perlu diperhatikan karena kata hukum internasional
sendiri berasal dari bahasa inggris International law, common law, law of
nations, transnational law dan dalam bahasa Perancis dikenal dengan droit international. Perbedaan terdapat pada
kata terjemahan law dan droit, yang memiliki makna identik hukum atau aturan.
Dalam kamus bahasa indonesia diterjemahkan menjadi « hukum bangsa-bangsa, hukum
antara negara, dan hukum antara negara
Kata
internasional menunjukan bahwasanya kajian hukum tidaklah bersifat
lokal (internal) atau nasional, melainkan hukum yang berlaku bagi negara-negara
di dunia, baik sudah tergabung maupun belum menjadi anggota PBB.
Oleh
karena itu, mempelajari hukum internasional tidak terlepas dari badan
organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa, United Nations, serta
piagam kesepakatan internasional United Charter. Hal ini dikarenakan PBB
merupakan badan internasional yang mendukung terciptanya ketentuan-ketentuan
intenasional dan keberlakuan yang mengikat anggotanya. Pertanyaan selanjutnya
adalah sejauh mana daya ikat tersebut dan bagaimanakah efektifitas hukum
internasional. Hal ini akan dibahas pada pembahasan lebih lanjut.
2.
Definisi
2.1Definisi
Secara Umum
Hukum
internasional adalah bagian hukum yang mengatur
aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional
hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam
perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini
kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan
perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan
multinasional dan individu.
2.2 Definisi Menurut
Para Ahli
a.
Hugo
de Groot
Berdasarkan
pendapat dari Hugo de Groot, hukum dan hubungan internasional di dasarkan pada
kemauan bebas atau hukum alam dan
persetujuan beberapa atau semua negara. Hal ini ditunjukkan demi kepentingan
bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
b.
Moukhtar
Kusumaatmaja
Moukhtar
Kusumaatmaja berpendapat HI adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antar
negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainya yabg
bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama mainnya.
c.
Menurut
Grotius
Hukum
Internasional adalah hukum yang membahas kebiasaan-kebiasaan (custom) Yang
diikuti Negara pada zamannya
3.
Sejarah
3.1
Sejarah Perkembangan
Sistem Hukum
Internasional merupakan suatu produk, kasarnya dari empat ratus tahun terakhir
ini, yang berkembang dari adat istiadat dan praktek-praktek Negara-negara Eropa
Modern dalam hubungan serta komunikasinya dengan Negara lain. Tapi kita pun
perlu melihat jauh sebelum perkembangan zaman Eropa Modern yaitu pada periode
kuno, beberapa Negara telah melaksanakan Hukum Internasional secara tidak
langsung, dan adapun para ahli yang lahir sebelum zaman Eropa Modern tersebut
yang dipandang memunculkan dasar-dasar dari pemikiran mengenai adat-istiadat
yang ditaati oleh masyarakat serta adanya beberapa kasus sejarah seperti
penyelesaian arbitrasi(perwasitan) pada masa Cina Kuno dan awal Dunia Islam
yang memberikan sumbangan terhadap evolusi system modern Hukum Internasional.
Sejarah
Hukum Internasional dalam perkembangannya mengalami beberapa periode evolusi
yang terbilang berkembang dengan cepat dan menarik. Fase-fase tersebut dapat kita
bagi dan bahas sebagai berikut :
a.
Periode
Kuno
1)
India
Menurut
Penyelidikan Bannerjee pada abad Sebelum Masehi, Kerajaan-kerajaan India sudah
mengadakan hubungan satu sama lain, baik itu Hubungan antar kasta, suku bangsa
dan Raja-raja yang diatur oleh adanya kebiasaan
2)
Kebudayaan
Yahudi
Dalam
hukum kuno mereka antara lain Kitab Perjanjian Lama, mengenal ketentuan
mengenai perjanjian, diperlakukan terhadap orang asing dan cara melakukan
perang.Dalam hukum perang masih dibedakan (dalam hukum perang Yahudi ini)
perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan
diadakan penyimpangan ketentuan perang.
Lingkungan
kebudayaan Yunani.Hidup dalam negara-negara kita.Menurut hukum negara kota
penduduk digolongkan dalam 2 golongan yaitu orang Yunani dan orang luar yang
dianggap sebagai orang biadab (barbar). Masyarakat Yunani sudah mengenal
ketentuan mengenai perwasitan (arbitration) dan diplomasi yang tinggi tingkat
perkembangannya.
Sumbangan
yang berharga untuk Hukum Internasional waktu itu ialah konsep hukum alam yaitu
hukum yang berlaku secara mutlak dimanapun juga dan yang berasal dari rasion
atau akal manusia.
3)
Yunani
Pada saat itu dibagi menjadi dua Golongan,
yaitu Golongan Orang Yunani dan Luar Yunani. Mereka juga sudah mengenal
arbitration atau perwasitan dan diplomat yang tinggi tingkat perkembangannya.
Sumbangan terbesar dari masa ini adalah Hukum Alam (Hukum yang berlaku mutlak
dimana saja dan berasal dari rasio), menurut Profesor Vinogradoff, hal tersebut
merupakan embrio awal yang mengkristalisasikan Hukum yang berasal dari adat
istiadat., contohnya adalah dengan tidak dapat diganggu gugatnya tugas seorang
kurir dalam peperangan serta perlunya pernyataan perang terlebih dahulu.
4)
Romawi
Sebenarnya
pada masa ini, orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis Hukum, yaitu Ius
Ceville (Hukum bagi Masyarakat Romawi) dan Ius Gentium (bagi Orang Asing).
Hanya saja, pada zaman ini tidak mengalami perkembangan pesat, karena pada saat
itu masyarakat dunia merupakan satu Imperium, yaitu Imperium Roma yang
mengakibatkan tidak adanya tempat bagi Hukum Bangsa-Bangsa. Hukum Romawi tidak
menyumbangkan banyak asas. Asas yang kemudian diterima hanyalah asas Pacta Sun
Servanda (setiap janji harus ditepati)
b.
Abad
pertengahan
Selama
abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak
pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala
Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat
Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci,
kemudian sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.
Di samping masyarakat Eropa Barat, pada waktu
itu terdapat 2 masyarakat besar lain yang termasuk lingkungan kebudayaan yang
berlaianan yaitu Kekaisaran Byzantium dan Dunia Islam. Kekaisaran Byzantium
sedang menurun mempraktekan diplomasi untuk mempertahankan supremasinya. Oleh
karenanya praktek Diplomasi sebagai sumbangan yang terpenting dalam
perkembangan Hukum Internasional dan Dunia Islam terletak di bidang Hukum
Perang.
c.
Eropa
Barat
Pada
masa ini, Eropa mengalami masa-masa chaotic (kacaubalau) sehingga tidak
memungkinkannya kebutuhan perangkat Hukum Internasional. Selain itu, selama
abad pertengahan, muncul dua hal utama yang menjadi penghalang Evolusi, yaitu
kesatuan duniawi dan rohani sebagian besar Eropa dibawah Imperium Romawi Suci
dan struktur Feodal Eropa Barat.
d.
Periode
Modern
Pada
periode inilah, Hukum Internasional berkembang dengan sangat pesat. Dimulai
pada masa pencerahan atau Renaissance, yang merupakan revolusi keagamaan yang
telah memporak-porandakan belenggu kesatuan politik dan rohani Eropa.
Teori-teori kemudian dikembangkan pada saat itu untuk menyongsong kondisi
secara intelektual.
Perkembangan
hukum internasional modern ini, juga dipengaruhi oleh karya-karya tokoh
kenamaan Eropa, yang terbagi menjadi dua aliran utama, yaitu golongan Naturalis
dan golongan Positivis.
Menurut
golongan Naturalis, prinsip-prinsip
hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi
berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan
yang dapat ditemui oleh akal sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat.
Golongan Naturalis mendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang
bersumber dari ajaran Tuhan. Tokoh terkemuka dari golongan ini adalah Hugo de
Groot atau Grotius, Fransisco de Vittoria, Fransisco Suarez dan Alberico
Gentillis. (Mauna, 2003 ; 6)
Sementara
itu, menurut golongan Positivis,
hukum yang mengatur hubungan antar negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat
oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional
adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian
dan kebiasaan-kebiasaan internasional. Seperti yang dinyatakan oleh
Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La loi c’est
l’expression de la Volonte Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak
bersama. Tokoh lain yang menganut aliran Positivis ini, antara lain Cornelius
van Bynkershoek, Prof. Ricard Zouche dan Emerich de Vattel
1) Pada
abad XIX, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya
faktor-faktor penunjang, antara lain :
a) Setelah
Kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan
prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain.
b) Banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian
(law-making treaties) di bidang perang, netralitas, peradilan dan arbitrase.
c) Berkembangnya perundingan-perundingan
multilateral yang juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.
2) Di
abad XX, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena
dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut:
a) Banyaknya
negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya
hubungan antar negara,
b) Kemajuan
pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya
ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerjasama antar negara di berbagai
bidang,
c) Banyaknya
perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik bersifat bilateral,
regional maupun bersifat global,
d) Bermunculannya
organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa dan
berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam berbagai bidang.
(Mauna, 2003; 7)
Selain
itu ada pula faktor yang menunjang perkembangan hukum Internasional pada priode
modern yaitu adalah:
1)
Traktat
Westphalia
Perjanjian Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua
kota di wilayah Westphalia, yaitu di Osnabrück (15 Mei 1648) dan di Münster (24
Oktober 1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang
berlangsung di Kekaisaran Suci Romawi dan Perang 80 Tahun (1568-1648) antara
Spanyol dan Belanda.
Perdamaian
Westphalia dianggap sebagai
peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap
sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas
negara-negara nasional, sebabnya adalah :
a) Selain
mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan
dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa .
b) Perjanjian
perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.
c) Hubungan
antara negara-negara dilepaskan dari persoalan hubungan kegerejaan dan
didasarkan atas kepentingan nasional negara itu masing-masing.
d) Kemerdekaan
negara Nederland, Swiss dan negara-negara kecil di Jerman diakui dalam
Perjanjian Westphalia.
2)
Bermunculan
para Pakar Hukum Internasional
a)
Hugo
Grotius
Hukum
Internasionalnya berlaku Hukum Alam yang telah terlepas dari pengaruh keagamaan
dan kegerjaan. Banyak didasarkan pada praktek Negara dan perjanjian Negara
sebagai Sumber Hukum Internasional.
b)
Fransisco Vittoria
Dalam
bukunya Relectio de Indis, bahwa Negara dalam tingkah lakunya tidak boleh
bertindak sesuka hati (Ius Intergentes)
c)
Fransisco Suarez
Menulis
De Legibius ae deo Legislatore mengemukakan bahwa suatu Hukumatau akedah objektif
yang harus dituruti oleh Negara-negara dalam hubungan antara mereka.
d)
Zouche,
Bynkershoek, dan Von Martens
Receuil
Des Traites (kumpulan perjanjian yang masih merupakan suatu kumpulan yang
berharga hingga sekarang)
3)
Melahirkan Mahkamah Arbitrase Permanen yang
isinya:
Negara
sebagai kesatuan politik teritorial Konferensi Internasional berlaku universal
Dibentuk mahkamah Internasional Arbitrase permanen.Setelah perjanjian
perdamaian Den Haag 1907 (masa konsolidasi),terjadi:
a) Perjanjian melarang perang untuk mencapai
kepentingan nasional (Briand Kellog Pact 1982, Paris)
b) Didirikan
liga bangsa-bangsa 1919 (PBB 1945).
3.2
Tokoh
Hukum Internasional
a.
Hugo
Grotius
Hugo
Grotius mendasarkan sistem hukum Internasional atas berlakunya hukum alam.
Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. Banyak
didasarkan atas praktik negara dan perjanjian negara sebagai sumber Hukum
Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal manusia, sehingga
disebut Bapak Hukum Internasional.
b.
Fransisco
Vittoria
Fransisco
Vittoria (biarawan Dominikan – berkebangsaan Spanyol Abad XIV menulis buku
Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan Portugis dengan orang Indian di
AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak bisa bertindak sekehendak hatinya.
Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius intergentes.
c.
Fransisco
Suarez
Fransisco
Suarez (Yesuit) menulis De legibius ae Deo legislatore (on laws and God as
legislator) mengemukakan adanya suatu hukum atau kaedah obyektif yang harus
dituruti oleh negara-negara dalam hubungan antara mereka.
d.
Balthazer
Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis
Balthazer
Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis mendasarkan ajaran mereka atas falsafah
keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum, etika dan teologi. Artikel bertopik hukum atau
kriminalitas ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan
mengembangkannya.
B.
PERBEDAAN
DAN PERSAMAAN HUKUM INTERNASIONAL &
PERDATA INTERNASIONAL
Hukum
Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata
Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan
perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum
perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata
(nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan
kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi
batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
1.
Persamaannya
Persamaannya
adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas
negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang
diaturnya (obyeknya).
C.
BENTUK
HUKUM INTERNASIONAL
Hukum
Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang
khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
1.
Hukum
Internasional Regional
Hukum
Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum
Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental
Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living
resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi
hukum Internasional Umum.
2.
Hukum
Internasional Khusus
Hukum
Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara
tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan,
kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari
bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui
proses hukum kebiasaan.
3.
Hukum
Internasional dan Hukum Dunia
Hukum
Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang
terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti
masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga
merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional
yang sederajat.
Hukum
Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata
Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi)
dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki
berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini
merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
D.
PEMBAGIAN
HUKUM INTERNASIONAL
Pada
dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum
internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi
menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
1. Hukum
internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat
perdata.
2. Sedangkan
hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur
hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang
mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing
tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)
Awalnya,
beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum
internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure
Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan
internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua
negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri
di dalamnya ”.
E.
SUMBER
HUKUM INTERNASIONAL
1.
Berdasarkan
Sumber Hukum
Berdasarkan
sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu hukum formail dan sumber
materiil. Sumber hukum formail
adalah sumber hukum yang dilihat dari bentuknya, sedangkan sumber hukum
materiil adalah segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum. Menurut Starke,
sumber hukum materiil hukum
internasional diartikan sebagai bahan-bahan aktual/terpercaya yang digunakan
oleh ahli-ahli hukum intrenasional untuk menentukan hukum yang berlaku bagi
suatu kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa tertentu.
2.
Berdasarkan
Penggolongannya
Sumber
hukum internasional dapat dibedakan juga berdasarkan penggolongannya, yaitu:
a. penggolongan
menurut pendapat sarjana hukum Internasional, yaitu meliputi :
1) Kebiasaan
2) Traktat
3) Keputusan
Pengadilan atau Badan-badan Arbitrase
4) Karya-karya
Hukum
5) Keputusan
atau Ketetapan Organ-organ/lembaga Internasional
b. Penggolongan
menurut Pasal 38 (1) Statuta MAhkamah Internasional
Sumber
HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :
1) Perjanjian
Internasional (International Conventions)
2) Kebiasaan
International (International Custom)
3) Prinsip
Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara eradab.
3.
Berdasarkan
Pasal pasal yang Berlaku
pasal
38 ayat 1 statuta mahkamah internasional menetapkan bahwa sumber hukum
internasional yang dipakai oleh mahkamah dalam mengadili perkara-perkara
adalah:
a. Perjanjian
internasional (international conventions), baik yang berupa umum maupun khusus.
b. Kebiasaan
internasional (international custom);
c. Prinsip-prinsip
umum hukum (general principles of law) yang diakui oleh Negara-negara beradab;
d. Keputusan
pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui
kepakarannya (teaching of the most highly qualified publicists) merupakan
sumber tambahan hukum internasional.
Pasal
38 Statuta Mahkamah Internasional tersebut tidak memasukkan keputusan-keputusan
badan arbritasi sebagai sumber hukum internasional karena dalam praktiknya
penyelesaian sengketa melalui badan arbritasi hanya merupakan pilihan hukum
dari kesepakatan para pihak pada perjanjian. Di lain pihak, prinsip-prinsip
umum hukum dimasukkan kedalam pasal 38 tersebut sebagai sumber hukum, sebagai
upaya memberikan wewenang kepada Mahkamah Internasional untuk membentuk
kaidah-kaidah hukum baru apabila ternyata sumber-sumber hukum lainnya tidak
dapat membantu mahkamah dalam menyelesaikan suatu sengketa. Prinsip-prinsip
umum tersebut harus digunakan secara analog dan diperoleh dengan jalan memilih
konsep-konsep umum yang berlaku bagi semua sistem hukum nasional.
F.
PERAN
HUKUM INTERNASIONAL
Berbagai
peran Hukum Internasional dalam
menyatukan masyarakat atau bangsa dunia,yang mana peran hukum
Internasionalmenjadi peranan yang sanat besar pengaruhnya terhadap Dunia
berikut macam macam peran Hukum Internasional:
1.
Peranan
Hukum Internasional dalam penyelesaian sangketa internasional
Pada
umumnya hukum internasional diartikan himpunan peraturan-peraturan dan
ketetntuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara
dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional. Definisi
hukum internasional yang diberikan oleh para pakar-pakar hukum terkenal di masa
lalu seperti oppenheim dan brierly, terbatas pada negara sebagi satu-satunya
pelaku hukum dan tidak
a.
Definisi
sengketa internasional
Menurut
Mahkamah, sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara
mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanaken atau tidak
dilaksanakannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian. Selengkapnya
Mahkamah ini menyatakan.
b.
Peranan
Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa International
Hubungan-hubungan
internasional yang diadakan antar negara tidak selamanya terjalin dengan baik.
Acapkali hubungan itu menimbulkan sengketa di antara mereka. Sengketa dapat
bermula dari berbagai sumber potensi sengketa. Sumber potensi sengketa antar
negara dapat berupa perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan,
perdagangan, dll. Manakala hal demikian itu terjadi, hukum internasional
memainkan peranan, yang tidak kecil dalam penyelesaiannya.
Upaya-upaya
penyelesaian terhadapnya telah menjadi perhatian yang cukup penting di
masyarakat internasional sejak awal abad ke- 20. Upaya-upaya ini ditujukan
untuk menciptakan hubungan-hubungan antara negara yang lebih baik berdasarkan
prinsip perdamaian dan keamanan internasional
Dewasa
ini ada beberapa peran yang hukum internasional dapat mainkan dalam
menyelesaikan sengketa:
1) pada
prinsipnya hukum internasional berupaya agar hubungan-hubungan antar negara
terjalin dengan persahabatan (friendly relations among States) dan tidak mengharapkan
adanya persengketaan;
2) hukum
internasional memberikan aturan-aturan pokok kepada negara-negara yang
bersengketa untuk menyelesaikan sengketanya;
3) hukum
internasional memberikan pilihan-pilihan yang bebas kepada para pihak tentang
cara-cara, prosedur atau upaya yang seyogyanya ditempuh untuk menyelesaikan
sengketanya; dan
4) hukum
internasional modern semata-mata hanya menganjurkan cara penyelesaian secara
damai; apakah sengketa itu sifatnya antar negara atau antar negara dengan
subyek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional tidak menganjurkan sama sekali cara kekerasan atau
peperangan.
Pada
umumnya metode penyelesaian sengketa internasional digolongkan dalam dua
kategori yaitu :
1)
Cara-cara
Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai atau Bersahabat.
a.
Negoisasi
Negosiasi
adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan yang paling tua
digunakan oleh umat manusia. Penyelesaian melalui negosiasi merupakan cara yang
paling penting. Banyak sengketa diselesaikan setiap hari oleh negosiasi ini
tanpa adanya publisitas atau menarik perhatian publik. Alasan utamanya adalah karena dengan cara
ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya dan setiap
penyelesaiannya didasarkan pada kesepakatan atau konsensus para pihak
b.
Pencarian
Fakta (fact finding)
Metode
penyelesaian sengketa ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa
dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari dan mendengarkan
semua bukti-bukti yang bersifat internasional, yang relevan dengan
permasalahan.
Tujuan
dari pencari fakta (Fact Finding) yang paling utama adalah memberikan laporan
kepada para pihak mengenai fakta yang ada. Sedangkan tujuan lain dari
penyelesaian sengketa internasional dengan cara pencari fakta yaitu :
1) Membetuk
suatu dasar bagi penyelesaian semgketa antar dua negara
2) Mengawasi
pelaksanaan suatu perjanijian internasional.
3) Memberikan
informasi guna membuat putusan ditingkat internasional
Dasar
hukum yang dipakai dalam fact finding adalah pasal 9 sampaim dengan 36 haque
convention on the pacific settlement of disputes tahun 1899 dan 1907..
c.
Good
Offices (Jasa-jasa Baik)
Jasa-jasa
baik adalah suatu cara penyelesaian sengketa melalui pihak bantuan pihak yang
ketiga. Pihak ketiga ini berupaya agar para pihak menyelesaikan sengketanya
dengan negoisasi. Fungsi dari jasa-jasa baik yang paling utama adalah
memperemukan para pihak agar mereka mau bertemu, duduk bersama dan bernegoisasi
atau dikenal dengan nama fasilisator.
d.
Mediasi
Yang
menjadi pihak ketiga ini organisasi internasional, negara ataupun individu.
Pihak ketiga ini dalam sengketa ini dinamakan mediator. Biasanya ia dengan kapasitasnya sebagai pihak
yang netral berupa mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian
sengketa.
Fungsi
utamanya adalah mencari solusi (penyelesaian) mengidentifikasi, hal-hal yang
dapat disepakati para pihak serta membuat usulan-usulan yang dapat mengakhiri
sengketa, informal, dan bersifat aktif. Dalam proses negoisasi sesuai dengan
pasal 3 dan 4 haque convention on the
pacific settlement of disputes (1907) yang menyatakan bahwa usulan-usulan yang
diberikan mediator janganlah dianggap sebagai suatu tindakan yang bersahabat
terhadap suatu pihak (yang merasa merugikan).
e.
Konsiliasi
Konsiliasi
adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibandingkan
mediasi. Biasanya konsiliasi ini berbentuk badan konsiliasi yang dibentuk oleh
para pihak melalui perjanjian. Komisi ini berfungsi untuk menetapkan
persyaratan-persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak, sehingga
lebih formal atau luas karena ada aturan dan ada lembaga atau lembaganya.
Para
pihak mendengarkan keterangan lisan para pihak dan dapat diwakkili oleh
kuasanya. Hasil fakta-fakta yang diperoleh konsilator (sebutan dari konsiliasi)
menyerahkan laporannya kepada para pihak dengan kesimpulan dan
usulan-usulannya, dan putusannya tidak mengikat karena diterima atau tidaknya
usulan tersebut tergantung sepenuhnya kepada para pihak.
f.
Arbitrasi
Biasanya
arbitase menunjukkan pada prosedur yang persis sama sebagaimana dalam hukum
nasional yaitu menyerahkana sengketa kepada orang-orang tertentu yang dinamakan
arbitrator, yang dipilih bebas oleh para pihak. Arbitasi adalah suatu
institusi yang sudah cukup tua tetapi
sejarah baru mencatatat pada tahun 1797, pada kasus jay treaty antara inggris
dan amerika. Yang mengatur joint mixed commission. Yang menyesaikan sengketa
beberapa peerselisihan tertentu yang tidak dapat diselesaikan selama
perundingan di traktat tersebut.suatu langkah penting telah diambil dalam pada
tahun 1899 ketika konferensi the haque tidak hanya mengkodifikasi hukum
arbitatrase tetapi menjadikan landasan bagi pembentukan permanent court
arbitration.
g.
Penyelesaian
Yudisial.
Penyelesaiaan
yudisial berarti suatu penyelesaian yang dihasilkan melalui suatu yang
penagdilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan
memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Salah satunya “organ umum[17]” untuk
penyelesaian yudisial yang saat ini tersedia dalam masyarakat inetrnasional adalah International Court of
justice di the Haque yang menggantikan dan melanjutkan kontinuitas Permanent
Court of International Justice. Pengukuhan lembaga ini dilaksanakan pada
tanggal 18 april 1946 oleh dewan majelis PBB.
2)
Cara-cara
Penyelesaian Paksa atau Kekerasan
a.
Perang
dan Tindakan bersenjata Non perang
Keseluruhan
tujuan perang adalah untuk menaklukan negara lawan dan mebebankan syarat-syarat
penyelesaiaan diamana negara yang ditaklukan itu tidak memiliki alternative
lain selain mematuhinya.
b.
Retorsi
(retorsion)
Retorsi
adalah istilah teknik pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap
tindakan-tindakan yang tidak pantas aatau tidak patut dari negara lain, balas
dendam tersebut dilakuakna dalam bentuk tindakan-tindakan sah yang tidak
bersahabat didalam konferensi negara yang kehormatannya dihina: misalnya
merenggangnya hubungan diplomati anta 2 negara, pencabutan previllage
diplomatic dan lain-lain.
c.
Tindakan-tindakan
Pembalasan (Repraisals)
Pembalasan
adalah tindakan yang dipakai oleh negara-negara untuk mengupayakan diperolehnya
ganti rugi dari negara-negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan yang
besifat pembalasan. Saat ini praktek pembalasan hanya dibenarkan, apabila
negara yang dituju oleh pembalasan ini bersalah melakukan tindakan yang
sifatnya merupakan pelanggaran internasional. Contoh nyata tindkan pembalsan,
misalnya pengusiran orang-orang hungaria dari Yugoslavia pada tahun 1935, yang
merupakan balas dendam dari pembunuhan raja Alexander dari yugoslavia.
d.
Blokade
Secara Damai (pacific Blokade)
Blokade
secara damai adalah suatu tindakan yang dilakukan secara damai. Kadang-kadang
dilakukan sebagi suatu pembalasan, tindakan itu pada umumnya ditujukan untuk
memaksa negara yang pelabuhannya diblokade untuk mentaati permintaan ganti rugi
kerugian yang diderita oleh negara untuk meblokade.
Ada
beberapa manfaat nyata dalam pengunaan blokade damai. Tindakan ini merupakan
cara yang jauh dari kekerasan disbanding dengan perang dan blokade yang
sifatnya fleksibel.
G.
SUBYEK
DAN OBYEK HUKUM INTERNASIONAL
1.
Subyek
Subyek
hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan
pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari
kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang
sebagai subjek hukum internasional.Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional
yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
a.
Negara
Menurut
Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu
negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
1) penduduk
yang tetap;
2) wilayah
tertentu;
3) pemerintahan;
4) kemampuan
untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
b.
Organisasi
Internasional
Klasifikasi
organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :
1) Organisasi
internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan
yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
2) Organisasi internasional yang memiliki
keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya
adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor
Organization, dan lain-lain;
3) Organisasi
internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global,
antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
c.
Palang
Merah Internasional
Sebenarnya
Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi
internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah
Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan
di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah
Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss,
didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry
Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan
oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak
negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing
wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun
menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red
Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
d.
Tahta
Suci Vatikan
ahta
Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat
Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci
Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut
pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta
Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas
dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya
terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki
kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci
dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh
karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan
cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya
Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana,
2003, 125)
e.
Kaum
Pemberontak / Beligerensi (belligerent)
Kaum
belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu
negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan
negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan
terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar
kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang
dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak
sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai
tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi.
Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang
mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek
hukum internasional.
f.
Individu
Pertumbuhan
dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani
kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah
pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang
Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10
Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi
manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi
individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
g.
Perusahaan
Multinasional
Perusahaan
multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan
internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang
tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi
internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional
yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja
berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum
internasional itu sendiri.
2.
Obyek
Sedangkan
objek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau
dibahas dalam hukum internasional. Namun, kawasan geografis suatu Negara
(difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional
dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bias dikenai kewajiban tanpa
bias menuntuk haknya. Objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi
subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh
subyek-subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan
dikuasai oleh subyek hukum.
Contoh-contoh objek
hukum internasional adalah:
a.
Hukum
Internasional Hak Asasi Manusia
Hukum
Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang
ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu)
b.
Hukum
Humaniter Internasional
Hukum
Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan
memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional,
kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi,
atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran
c.
Hukum
Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)
Istilah
ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman
terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal
dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam
hukum ini.
H.
TUJUAN
HUKUM INTERNASIONAL
Ivan A. Shearer Tujuan
Hukum Internasional Untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam
hubungan di antara subjek-subjek hukum Internasional.
Dr.
Wirjono Prodjodikoro. S.HDalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”.
Mengemukakan bahwa tujuan Hukum internasional adalah mengadakan keselamatan,
kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat Negara.dan juga menciptakan suatu
sistem yng teratur mengenai hubungan internasional
Dan
secara umum tujuan di bentukknya hukum internasional adalah dapat berupa:
1.
Sebagai
alat pengatur tata tertib hubungan antar bangsa
Hukum
sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat
antar Negara, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga
memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur.
Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati oleh masing masing
Negara.
2.
Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan social Antar bangsa
Yang mana hukum itu
harus memiliki:
a. Hukum
mempunyai ciri memerintah dan melarang
b. Hukum
mempunyai sifat memaksa
c. Hukum
mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Kaena
hukum mempunyai cirri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi
keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
3.
Sebagai
penggerak pembangunan
Daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk
menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat
kea rah yang lebih maju.
4.
Sebagai
Fungsi kritis hukum
Dr.
Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155
mengatakan :
“Dewasa
ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis,
yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur
pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk
didalamnya”.
I.
SIFAT
HUKUM INTERNASIONAL
Adapun sifat sifat dari
hukum Internasional itu sendiri yaitu di antaranya adalah:
a. Moral Fast
Moral
fast merupakan kekuatan moral dan kekuatan moral bukan berarti kekuatan
politik,dalam hal ini tidak ada yang bisa memaksa suatu negara untuk dapat
tunduk dalam bukum Internasional tersebut,hukum internasional merupakan hukum
dari kesepakatan yang di buat untuk kepantingan internasional saja.
b. Tidak
Mengenal Kekuasaan Pusat
c. Power
politic enancemen(politik kekuasaan suatu Negara )
d. Tidak
di sertai dengan sanksi tetapi di taati oleh semua Negara
J.
TEORI
BERLAKUNYA HUKUM INTERNASIONAL
Adapun teori teori
berlakunya Hukum Internasional yang mana teori teori tersebut terdiri dari:
1.
Teori
Hukum Alami
Ajaran hukum alam
mempunyai pengaruh yang besar atas hukum internasional sejak permulaan
pertumbuhannya. Ajaran ini yang mula-mula mempunyai ciri-ciri keagamaan yang
kuat, untuk pertama kalinya dilepaskan dan hubungannya dengan keagamaan itu
oleh Hugo Grotius. Hukum alam diartikan sebagai hukum ideal yang berdasarkan
atas hakekat manusia sebagai makhluk yang berakal atau kesatuan kaedah-kaedah
yang diilhamkan alam pada akal manusia
Menurut
penganut-penganut ajaran hukum alam ini hukum internasional itu mengikat karena
hukum internasional itu tidak lain dari pada “hukum alam” yang diterapkan pada
kehidupan masyarakat bangsa-bangsa. Dengan lain perkataan negara-negara itu
terikat atau tunduk pada hukum internasional dalam hubungan antara mereka satu
sama lain karena hukum internasional itu merupakan bagian dan pada hukum yang
lebih tinggi yaitu “hukum alam”.
2.
Teori
Kehendak Negara
Aliran mi mendasarkan
kekuatan mengikat hukum internasional itu atas kehendak negara itu sendiri
untuk tunduk pada hukum internasional. Menurut mereka pada dasarnya negaralah
yang merupakan sumber segala hukum dan hukum internasional itu mengikat karena
negara-negara itu atas kemauan sendiri mau tunduk pada hukum internasional.
Aliran ini menyadarkan teori mereka pada falsafah Hegel yang dahulu mempunyai
pengaruh yang luas di Jerman. Salah seorang yang paling terkemuka dan aliran
ini adalah George Jellineck yang terkenal dengan
“Selbst-limitation-theonie”-nya.
Kelemahan teori-teori
ini adalah bahwa mereka tidak dapat menerangkan dengan rnemuaskan bagaimana
caranya hukum internasional yang tergantung pada kehendak negara-negara dapat
mengikat negara-negara itu. Teiepel berusaha untuk membuktikan bahwa hukum
internasional itu mengikat bagi negara-negara, bukan karena kehendak mereka satu
persatu untuk terikat melainkan karena adanya suatu kehendak bersama, yang
lebih tinggi dan kehendak masing-masing negara, untuk tunduk pada hukum
internasional. Triepel mendasarkan kekuatan mengikat hukum internasional pada
kehendak negara tetapi membantah kemungkinan suatu negara melepaskan dirinya
dari ikatan itu dengan suatu tindakan sepihak.
3.
Teori
Madzhab Weina
Suatu norma hukumlah
yang merupakan dasar terakhir dari pada kekuatan mengikat dan pada hukum
internasional. Demikianlah pendirian suatu aliran yang terkenal dengan nama
Madzhab Weina. Menurut madzhab ini kekuatan-kekuatan mengikat suatu kaedah
hukum internasional didasarkan suatu kaedah yang lebih tinggi yang pada
gilirannya didasarkan pula pada suatu kaedah yang lebih tinggi lagi dan demikian
seterusnya. Pada puncaknya kaedah-kaedah hukum dimana terdapat kaedah dasar
yang tidak dapat lagi dikembalikan pada suatu kaedah yang lebih tinggi,
melainkan harus diterima adanya sebagai suatu hypothese asal yang tidak dapat
diterangkan secara hukum.
4.
Teori
Aliran Madzhab Perancis
Madzahab Perancis
dengan pemuka-pemukanya terutama Fauchile, scelle dan Duguit mendasarkan
kekuatan mengikat hukum internasional seperti juga segala hukum pada
faktor-faktor biologis, sosial dan sejarah kehidupan manusia yang mereka
namakan fakta-fakta kemasyarakatan yang menjadi dasar. Menurut mereka
persoalannya dapat dikembalikan pada sifat alami manusia sebagai makhluk
sosial, hasratnya untuk berabung dengan manusia lain dan kebutuhannya akan
solidaritas. Kebutuhan dan naluri sosial manusia sebagai orang seorang menurut
mereka juga dimiliki oleh bangsa-bangsa. Jadi dasar kekuatan mengikat hukum
(internasional) terdapat dalam kenyataan sosial bahwa mengikatnya hukum itu
perlu mutlak bagi dapat terpenuhinya kebutuhan manusia (bangsa) untuk hidup
bermasyarakat.
5.
Teori
Positivisme
Pada teen mi kekuatan
mengikatnya hukum internasional pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk
pada hukum internasional. Hukum internasional itu sendiri berasal dan kemauan
negara dan berlaku karena disetujui oleh negara. Kelemahan dari teori ini
adalah tidak dapat menjelaskan jika ada negara yang tidak setuju apakah hukurn
internasional tidak lagi mengikat, tidak dapat menjelaskan jika ada negara baru
tetapi langsung terikat oleh hukum internasional, tidak dapat menjelaskan
mengapa ada hukum kebiasaan, kemauan negara hanya Facon De Parler
(perumpamaan), berlakunya hukum internasional tergantung dan society of state.
Sedangkan kelebihannya Praktek-praktek negara dan hanya peraturan-peraturan
yang benar-benar ditaati yang menjadi hukum internasional.
K.
PERJANJIAN
INTERNASIONAL
1.
Pengertian Perjanjian Internasional
Hubungan
internasional yang merupakan hubungan antar negara, pada dasarnya adalah
”hubungan hukum”. Ini berarti dalam hubungan internasional telah melahirkan hak
dan kewajiban antar subyek hukum (negara) yang saling berhubungan. Dan lazimnya
hal demikian itu akan diawali dengan perjanjian pembukaan hubungan de facto
tetap (konsuler) sampai pada akhirnya berupa de jure penuh (perwakilan
diplomatik) yang bersifat bilateral.
2.
Pengertian
Menurut Para ahli
Seperti
halnya dalam memberikan pengertian hukum, politik maupun ilmu-ilmu sosial lain,
maka pengertian perjanjian internasionalpun sangat beragam. Berikut ini
beberapa pengertian yan dikemukakan oleh para ahli.
a.
Prof
Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk
menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
b.
Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian
internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan
kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
c.
G.
Schwarzenberger
Perjanjian
internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional
yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.
Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multirateral.
Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional, juga
negara-negara.
3.
Penggolongan
Perjanjian Internasional
a.
Menurut
Subjeknya yaitu:
1) Perjanjian
antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum
internasional.
2) Perjanjian
internasional antar negara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti
antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatican) dengan organisasi Uni
Eropa.
3) Perjanjian
antar sesama subjek hukum internasional selain negara, seperti antara suatu
organisasi internasional dan organisasi internasional lainnya. Contoh:
Kerjasama ASEAN dan Uni Eropa.
b.
Menurut
Isinya
1) Segi
politis, seperti Pakta Pertahanan dan Pakta Perdamaian. Contoh: Nato, ANZUS,
dan SEATO.
2) Segi
ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: CGI, IMF, IBRD,
dan sebagainya.
3) Segi
hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia – RRC), ekstradisi dan
sebagainya.
4) Segi
batas wilayah, seperti laut teritorial, batas alam daratan, dan sebagainya.
5) Segi
kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS, dan
sebagainya.
c.
Menurut
Proses/Tahapan Pembentukannya
1) Perjanian
bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan
ratifikasi
2) Perjanjian
bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan
penandatanganan (biasanya digunakan) kata persetujuan dan agreemaent).
d.
Menurut
Fungsinya
1) Perjanjian
yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanian yang
melakukan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat
internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini
bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh: konfernsi Wina tahun 1958 tentang
hubungan diplomatik. Konvensi Montego tentang Hukum laut internasional
tahun1982, dan sebagainya.
2) Perjanjian
yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak
dan kewajiban bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian
bilateral). Contoh: Perjanjian antara RI dan RRC mengenai dwikewarganegaraan
tahun 1955, perjanjian batas wilayah, pemberantasan penyeludupan-penyelundupan
dan sebagainya.
4.
Istilah-Istilah Lain Perjanjian Internasional
Pemberian
berbagai istilah perjanjian internasional (traktat) berdasarkan pada tingkat
pentingnya suatu perjanjian internasional serta keharusan untuk mendapatkan
suatu ratifikasi dari setiap kepala negara yang mengadakan perjanjian.Istilah
lain dari perjanjian adalah berikut ini.
a.
Traktat
(Treaty)
Yaitu,
perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang
politik dan bidang ekonomi.
b.
Konvensi
(Convention)
Yaitu
persetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan
kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan
ini harus dile-galisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh
(plaenipotentiones)
c.
Protokol
(Protocol)
Yaitu
persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala negara. Mengatur masalah-masalah tambahan seperti
penafsiran klausal-klausal tertentu.
d.
Persetujuan
(Agreement)
Yaitu
prjanjian yang berifat teknis atau admistratif
Agrement tidak diratifikasi karena sifatnya tidak seresmi traktat atau
konvensi.
e.
Perikatan
(Arrangement)
Yaitu
istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sememtara. Perikatan tidak seresmi traktat dan
konvensi.
f.
Proses
Verbal
Yaitu
catatab-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi
diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifi-kasi.
g.
Piagam
(Statute)
Yaitu
himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan interna-sional baik
mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan
internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja
lembaga-lembaga internaional. Piagam itu
dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti
piagam kebebasan transit).
h.
Deklarasi
(Declaration)
Yaitu
perjanjian internasional yang berbentuk traktat, dan dokumen tidak resmi.
Deklarasi sebagai traktat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh
ketentuan traktat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran
pada traktat atau konvensi.Deklarasi sebagai persetu-juan tidak resmi bila
mengatur hal-hal yang kurang penting.
5.
Tahap-Tahap
Pembuatan Perjanjian Internasional.
Menurut
konvensi Wina tahun 1969, tahap-tahap dalam perjanjian internasional adalah
sebagai berikut :
a.
Perundingan (Negotiation).
Perundingan
merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu.
Sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Oleh karena itu, diadakan
penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing
pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara yang
dapat diwakili oleh pejabat yang dapat
menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Selain mereka, hal ini juga
dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri
atau duta besar.
b.
Penandatanganan
(Signature).
Lazimnya
penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri (Menlu) atau kepala
pemerintahan.Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks
perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan
suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat
diberlakukan oleh masing-masing negaranya.
c.
Pengesahan
(Retification).
Suatu
negara mengikat diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di
negaranya.Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih
harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan ratifikasi.
Ratifikasi perjanjian
internasional dapat dibedakan sebagai berikut:
1) Ratifikasi
oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolut dan
pemerintahan otoriter.
2) Ratifikasi
oleh badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
3) Ratifikasi
campuran (DPR dan Pemerintah). Sistem ini paling banyak digunakan karena
peranan legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi
suatu perjanjian.
6.
Hal-hal
Penting Dalam Proses Pembuatan Perjanjian Internasional
Unsur-unsur
yang penting dalam persyaratan adalah Harus dinyatakan secara formal/ resmi, dan
Bermaksud untuk membatasi, meniadakan, atau mengubah akibat hukum dari
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian itu.
Mengenai
persyaratan dalam perjanjian internasional, terdapat dua teori yang cukup
berkembang, yaitu sebagai berikut.
a. Teori
Kebulatan Suara (Unanimity Principle). Persyaratan itu hanya sah atau berlaku
bagi yang mengajukan persyaratan jika persyaratan ini diterima oleh seluruh
peserta dari perjanjian. Contoh: Berdirinya Lembaga Bangsa-Bangsa (LBB) atau
PBB yang pada setiap mengeluarkan resolusi atau menerima anggota baru,
memerlukan kebulatan suara dari seluruh anggota.
b. Teori
Pan Amerika. Setiap perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan persyaratan
dengan negara yang menerima persyaratan. Teori ini biasanya dianut oleh organisasi-organisasi
negara Amerika. Contoh: dengan adanya NATO atau AFTA, setiap negara peserta
diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam perjanjian yang
dibentuk tersebut.
7.
Berlakunya
dan Berakhirnya Perjanjian Internasional
a.
Berlakunya
Perjanjian Internasional
Perjanjian
internasional berlaku pada saat peristiwa berikut ini.Mulai berlaku sejak
tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara perunding.Jika
tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah
persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
Bila
persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian
itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal
tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
Ketentuan-ketentuan
perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu
negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan,
fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul yang perlu
sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks
perjanjian itu.
b.
Berakhirnya
Perjanjian Intenasional
Prof.
DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., dalam buku Pengantar Hukum Internasional
mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut ini:
1) Telah
tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu.
2) Masa
beraku perjanjian internasional itu sudah habis.
3) Salah
satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
4) Adanya
persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
5) Adanya
perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang
terdahulu.
6) Syarat-syarat
tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah
dipenuhi.
7) Perjanjian
secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima
oleh pihak lain.
8.
Pelaksanaan
Perjanjian Internasional
a.
Ketaatan
Terhadap Perjanjian
1) Perjanjian
harus dipatuhi (pacta sunt servada). Prinsip ini sudah merupakan kebiasaan
karena merupakan jawaban atas pertanyaan mengapa perjanjian internasional
memiliki kekuatan mengikat.
2) Kesadaran
hukum nasional. Suatu negara akan menyetujui ketentuan-ketentuan perjanjian
internasional yang sesuai dengan hukum nasionalnya. Perjanjian internasional
merupakan bagian dari hukum nasionalnya.
b.
Penerapan
Perjanjian
1) Daya
berlaku surut (retroactivity). Biasanya, suatu perjanjian dianggap mulai
mengikat setelah diratifikasi oleh peserta, kecuali bila ditentukan dalam
perjanjian bahwa penerapan perjanjian sudah dimulai sebelum ratifikasi.
2) Wilayah penerapan (teritorial scope). Suatu
perjanjian mengikat wilayah negara peserta, kecuali bila ditentukan lain.
Misalnya, perjanjian itu hanya berlaku pada bagian tertentu dari wilayah suatu
negara, seperti perjanjian perbatasan.
3) Perjanjian
penyusul (successive treaty). Pada dasarnya, suatu perjanjian tidak boleh
bertentangan dengan perjanjian serupa yang mendahuluinya. Namun, bila
perjanjian yang mendahului tidak sesuai lagi, maka dibuatlah perjanjian
pembaruan.
9.
Penafsiran
Ketentuan Perjanjian
Supaya
perjanjian mempunyai daya guna yang baik dalam memberikan solusi atas
kasus-kasus hubungan internasional, perlu diadakan penafsiran atas aspek-aspek
pengkajian dan penjelasan perjanjian tersebut. Penafsiran dalam prakteknya
dilakukan dengan menggunakan tiga metode. Adapun metode-metode itu seperti
berikut:
a. Metode
dari aliran yang berpegang pada kehendak penyusun perjanjian dengan
memanfaatkan pekerjaan persiapan.
b. Metode
dari aliran yang berpegang pada naskah perjanjian, dengan penafsiran menurut
ahli yang umum dari kosa-katanya.
c. Metode
dari aliran yang berpegang pada objek dan tujuan perjanjian.
10.
Pembatalan
Perjanjian Internasional
Berdasarkan
Konvensi Wina tahun 1969, karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional
dapat batal antara lain sebagai berikut:
a. Negara
peserta atau wakil kuasa penih melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
b. Adanya
unsur kesalahn (error) pada saat perjanjian itu dibuat.
c. Adanya
unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu
pembentukan perjanjian.
d. Terdapat
penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan atau
penyuapan.
e. Adanya
unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan
ancaman maupun penggunaan kekuatan.
f. Bertentangan
dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.
11.
Jenis
– Jenis Perjanjian Internasional
a.
Perjanjian
Bilateral
Perjanjian
bilateral bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang
menyangkut kepentingan kedua negara saja. Oleh karena itu, perjanjian bilateral
bersifat “tertutup.” Artinya tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk turut
serta dalam perjanjian tersebut.
Ada beberapa contoh yang dapat disampaikan
sebagai gambaran konkrit dari perjanjian bilateral.yaitu di antaranya
1) Perjanjian
antara Republik Indonesia dengan RRC (Republika Rakyat Cina) pada tahun 1955
tentang penyelesaian “dwikewarganegaraan”.
2) Perjanjian
antara Indonesia dengan Muangthai tentang “Garis Batas Laut Andaman” di sebalah
utara Selat Malaka pada tahun 1971.
3) Perjanjian
“ekstradisi” antara Republik Indonesia dan Malaysia pada tahun 1974.
4) Perjanjian
antara Republik Indonesia dan Australia mengenai pertahanan dan keamanan
wilayah kedua negara pada tanggal 16 Desember 1995.
b.
Perjanjian
Multilateral
Perjanjian
ini sering disebut sebagai law making treaties karena biasanya mengatur hal-hal
yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat “terbuka.” Perjanjian
multilateral tidak saja mengatur kepentingan negara-negara yang mengadakannya,
melainkan juga kepentingan negara lain yang turut (bukan peserta) dalam
perjanjian multilateral tersebut.
Untuk
lebih jelasnya ada beberapa contoh tentang perjanjian multilateral seperti
berikut:
1) Konvensi
Jenewa, tahun 1949 tentang “Perlindungan Korban Perang”.
2) Konvensi
Wina, tahun 1961, tentang “Hubungan Diplomatik”.
3) Konvensi
Hukum Laut Internasional tahun 1982 tentang “Laut Teritorial, Zona
Bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Benua”.
L.
HUKUM
LAUT
1.
Definisi
Hukum Laut
1)
dr.
wirjono prodjodikoro SH
hokum
laut menurut dr. wirjono prodjodikoro SH aialah meliputi segala peraturan hokum
yang ada hubungan dengan laut.
2)
Mr.
w. L. P. A molengraaff, Mr. H. F. A vollmar dan Mr. F.G scheltema
Hokum
laut menurut Mr. w. L. P. A molengraaff, Mr. H. F. A vollmar dan Mr. F.G
scheltema adalah peraturan-peraturan hokum yang ada hubungannya dengan
pelayaran kapal di laut dan keistimewa mengenai pengangkutan orang atau barang
dengan kapal laut.
2.
Sejarah
Sejarah
lahirnya pengaturan atas laut, perkembangan hukum laut internasional sejak
Konferensi Kodifikasi Den Haag (1930), Proklamasi Truman (1945),
Konvensi-konvensi Jenewa (1958 dan 1960) sampai terbentuknya Konvensi Hukum
Laut (1982) serta Hasil kerja Liga Bangsa-Bangsa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa
dalam menyusun ketentuan hukum secara tertulis tentang laut.
Sejarah
terbentuknya Kelompok GALOS (Geodetic Aspects of the Law of the Sea), sebagai
suatu organisasi resmi di bawah IAG yang menangani masalah penentuan batas
wilayah perairan laut serta Beberapa pengertian dalam Hukum Laut Internasional
yang berkaitan dengan masalah penentuan batas berbagai wilayah perairan laut
berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 yang mencakup unsur-unsur geodetik,
hidrografi, dan kartografi.
Konsep
dasar penentuan batas wilayah laut berdasarkan UNCLOS III serta Pengalaman
praktis Indonesia dalam kegiatan survei dan pemetaan titik dasar dalam rangka
penetapan garis pangkal.
Konsep
kerja sama antara negara pantai dengan organisasi internasional, negara pantai
lainnya, dan negara pengguna untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan
Konvensi Hukum Laut 1982 serta Perjanjian dan permasalahan batas Indonesia
dengan negara tetangga.
a.
Sejarah
hukum laut secara nasional
Negara
Indonesia merupakan salah satu anggota pada konferensi kodifikasi yang diselenggarakan
oleh volkenbond dalam tahun 1930 di den Haag ternyata bahwa dari 37 negara
peserta hanya terdapat 9 negara yang mempertahankan 3 mil limit sedangkan
sebagian besar Negara peserta menggangap 3 mil itu tidak cukup lebar kegagalan
untuk mencapai kata sepakat tentang lebar laut teritorial yang unform inilah
yang menyebabkan kandasnya usaha liga bangsa-bangsa untuk mengadakan kodifikasi
hokum laut mengenai penguasaan laut.
Suatu
keberatan besar bagi bangsa Indonesia karna cara tersebut kurang atau sama
sekali tidak memperhatikan sifat khusus dari pada inndonesia sebagai suatu
Negara kepulauan (archipelago). Menurut cara pengukuran laut territorial yang
klassik yaitu dihitung dari base-line yang berupa garis air rendah secara
teoritis setiap dari tiga ribu (3000) pulau di Indonesia itu mempunyai laut
teritorialnya sendiri, dapatlah dibayangkan bahwa keadaan demikian sangat
menyukarkan pelaksanaan tugas pengawasan laut dengan sempurna karena susunan
daerah yang harus diawasi. Demikian ruwet kantong-kntong berupa laut bebas di
tengah-tengah dan diantara bagian darat (pulau) dari wilayah Negara Indonesia
ini menempatkan petugas dalam keadaan yang sulit karena mereka harus
memperhatikan setiap waktu
Berdasarkan
pertimbangan –pertimbangan diatas perlu dicari pemecahan persoalan yang
berpokok pada pendirian, bahwa kepulauan Indonesia itu merupakan satu kesatuan
(unit) dan bahwa lautan diantara pulau-pulau kita itu merupakan satu bagian
yang tidak dapat dilepaskan dari bagian darat (pulau-pulau) Negara kita.
Perkataan “tanah air” dalam bahasa Indonesia cukup menjadi bukti bahwa
pendirian itu secara atau tidak sudah meresap pada pikiran rakyat itu.
Berdasarkan pendirian ini maka lautan territorial harus terletak sepanjang
garis yang menghubungkan titik ujung terluar dari pada kepulauan Indonesia.
b.
Sejarah
perkembangna hokum laut internasional
Semenjak
berakhirnya perang dunia ke II, hokum laut merupakan cabang hokum internasional
telah mengalami perubahan-perubahan yang mendalam dan bahkan dapat dikatakan
telah mengalami revolusi sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Bila
dulu hukum laut pada pokoknya hanya mengurus kegiatan-kegiatan diatas permukaan
laut. Tetapi dewasa ini perhatian juga telah diarahkan pada dasar laut dan
kekayaan mineral yang terkandung didalamnya. Hokum laut yang dulunya bersifat
un dimensional sekarang telah berubah menjadi plu dimensional yang sekaligus
merombak filosofi dan konsepsi hokum laut dimasa lalu.
Memang
konferensi PBB 1 tentang hokum laut tahun 1958 di jenewa, UNITED NATIONS
CONFERENCE ON THE LAW OF THE SEA (UNCLOS) berhasil mengeluarkan konvensi, namun
masih banyak lagi masalah hokum yang belum diselesaikan sedangkan ilmu
pengetahuaan dan teknologi berkembang dengan pesat. Konvensi-konvensi pada
tahun 1958 bukan saja belum mengatur semua persoalan tetapi ketentuan
–ketentuan yang adapun dalam waktu yang pendek tidak lagi memadai dan telah
ditinggalkan perkembangan teknologi. Disamping itu Negara-negara yang lahir
susudah tahun 1958 yang jumlahnya sedikit dan yang tidak ikut merumuskan
konvensi-konvensi tersebut menuntut agar dibuatnya ketentuan-ketentuan baru dan
merubah ketentuan yang tidak sesuai.
Demikian untuk menyesuaikan
ketentuan-ketentuan yang ada dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi dan
menampung masalah-masalah yang dating kemudian. Majelis umum PBB tahun 1976
membentuk suatu badan yang bernama UNETED NATIONS seabed committee,
siding-sidang komite ini kemudian dilanjutkan dengan konferennsi hokum laut III
(UNCLOS) yang siding pertamanya diadakan di new York bulan September tahun 1973
dan yang 9 tahun kemudian berakhir
dengan penandatanganan konvensi PBB tentang hokum laut pada tanggal 10 desember
1982 di montage bay , jamaica
1) Pada
masa kuno, kebutuhan pengaturan di bidang hukum laut “internasional” mulai
muncul ketika bangsa-bangsa mulai memanfaatkan laut sebagai sarana
transportasi.
2) Perkembangan
Hukum Laut Internasional pada masa modern dianggap dimulai pada abad XVII
melalui karya Hugo Grotius yang berjudul “Mare Liberum.”
3) “Mare Liberum” merupakan tulisan yang dibuat
oleh Grotius untuk mendukung klaim VOC terhadap perairan Hindia Belanda yang
sebelumnya diklaim oleh Portugis dengan konsep “Mare Clausum.”
4) Namun
sebagian pemegang saham kurang setuju dengan penggunaan kekerasan tanpa
kewenangan yang menyertai perampasan “Santa Catarina”.
5) Setelah
muncul kontroversi, VOC meminta Hugo Grotius untuk menyusun argumentasi
mendukung perampasan Santa Catarina. Grotius membenarkan perampasan terhadap
kapal Portugis berdasarkan konsep “Mare Liberum” : Laut adalah wilayah yang
bebas dipergunakan oleh bangsa manapun, tidak bisa dimonopoli oleh suatu
negara.
6) Monopoli
Portugis di lautan Hindia bertentangan dengan “prinsip keadilan alamiah.”
7) Konsep
“Mare Liberum” kemudian ditentang oleh Inggris yang saat itu sedang bersaing
dengan Belanda untuk menguasai lautan. Inggris kembali menegaskan konsep “Mare
Clausum.”
8) Menurut
konsep “Mare Clausum”, laut adalah wilayah yang dapat dimiliki sebagaimana
wilayah darat.
9) Dalam
praktik, negara-negara mengambil jalan tengah: ada bagian laut yang bisa
dimiliki dan ada bagian laut lepas.
10) Salah
satu gagasan tentang kepemilikan laut didasarkan pada kemampuan penguasaan
efektif oleh negara pantai berdasarkan jangkauan tembakan meriam (ketika itu)
dari darat, yakni selebar 3 mil.
11) Sejak
saat itu, negara-negara mulai mengembangkan Hukum Internasional Kebiasaan di
dalam pemanfaatan laut.
Upaya
kodifikasi:
1) International
Law Association (1873)
2) Institute
of International Law (1873)
3) Harvard
Law School
4) Liga
Bangsa-bangsa / LBB (1930)
5) PBB
à International Law Commission : UNCLOS 1958, UNCLOS 1960, UNCLOS 1982.
c.
Sejarah
Rezim-rezim Hukum Laut.
Pada
abad ke 16 dan ke 17, Negara-negara kuat maritim diberbagai kawasan Eropa
saling merebutkan dan memperdebatkan melalui berbagai cara untuk menguasai
lautan di dunia ini. Negara- negara tersebut yaiut adalah Negara-negara yang
terkenal kuat dan tangguh di lautan yaitu antara Spanyol dan Portugis.
a. Spanyol
dan Portugis yang menguasai lautan berdasarkan perjanjian Tordesillas thn 1494,
ternyata memperoleh tantangan dari Inggris (di bawah Elizabeth 1) dan Belanda.
b. Konferensi
Internasional utama yang membahas masalah laut teritorial ialah “codification
conference” (13 Maret – 12 April 1930) di Den Haag, di bawah naungan Liga
Bangsa Bangsa, dan dihadiri delegasi dari 47 negara.
c. Konferensi
ini tidak mencapai kata sepakat tentang batas luar dari laut teritorial dan hak
menangkap ikan dari negaranegara pantai pada zona tambahan. Ada yang
menginginkan lebar laut teritorial 3 mil (20 negara), 6 mil (12 negara), dan 4
mil.
Setelah
perdebatan panjang dan tidak menemukan kata kesepakatan diantara negara-negara
yang bersengketa tentang wilayah maritim, maka PBB yang sebelumnya bernama Liga
Bangsa- Bangsa mengadakan konfrensi hukum laut pertama pada tahun 1958 dan
konfrensi hukum laut yang kedua pada tahun 1960 yaitu yang lebuh dikenal dengan
istilah UNCLOS 1 dan UNCLOS 2. Dalam konfrensi hukum laut pertama ini
melahirkan 4 buah konvensi, dan isi dari konvensi Unclos pertama ini adalah,
yaitu:
a. Konvensi
tentang laut teritorial dan jalur tambahan (convention on the territorial sea
and contiguous zone) belum ada kesepakatan dan diusulkan dilanjutkan di UNCLOS
II
b. Konvensi
tentang laut lepas (convention on the high seas)
1) Kebebasan
pelayaran
2) Kebebasan
menangkap ikan
3) Kebebasan
meletakkan kabel di bawah laut dan pipa-pipa
4) Kebebasan
terbang di atas laut lepas
c. Konvensi
tentang perikanan dan perlindungan sumber-sumber hayati di laut lepas
(convention on fishing and conservation of the living resources of the high
sea)
d. Konvensi
tentang landas kontinen (convention on continental shelf). Konvensi ini telah
disetujui. Pada tanggal 17 Maret – 26 April 1960 kembali dilaksanakn konfrensi
hukum laut yang kedua atau UNCLOS II, membicarakan tentang lebar laut
teritorial dan zona tambahan perikanan, namun masih mengalami kegagalan untuk
mencapai kesepakatan, sehingga perlu diadakan konferensi lagi. Pada pertemuan
konfrensi hukum laut kedua, telah disapakati untuk mengadakan kembali pertemuan
untuk mencari kesepakatan dalam pengaturan kelautan maka diadakan kembali
Konferensi Hukum Laut PBB III atau Unclos III yang dihadiri 119 negara. Dalam
pertemuan ini, disapakati 2 konvensi yaitu:
a. Konvensi
hukum laut 1982 merupakan puncak karya dari PBB tentang hukum laut, yang
disetujui di Montego Bay, Jamaica (10 Desember1982),ditandatangani oleh 119
negara.
b. Ada
15 negara yang memiliki ZEE besar: Amerika Serikat, Australia, Indonesia, New
Zealand, Kanada, Uni Soviet, Jepang, Brazil, Mexico, Chili, Norwegia, India,
Filipina, Portugal, dan Republik Malagasi. Dalam dekade abad ke-20 telah 4 kali
diadakan usaha untuk memperoleh suatu himpunan tentang hukum laut, diantaranya:
1) Konferensi kodifikasi Den Haag (1930) di bawah
naungan Liga Bangsa-Bangsa
2) Konferensi
PBB tentang hukum laut I (1958) UNCLOS I
3) Konferensi
PBB tentang hukum laut II (1960) UNCLOS II
4) Konferensi
PBB tentang hukum laut III (1982) UNCLOS III
Kepentingan
dunia atas hukum laut telah mencapai puncaknya
pada
abad ke-20. Faktor-faktor yang mempengaruhi negaranegara di dunia membutuhkan
pengaturan tatanan hukum laut yang lebih sempurna adalah:
a. Modernisasi
dalam segala bidang kehidupan
b. Tersedianya
kapal-kapal yang lebih cepat
c. Bertambah
pesatnya perdagangan dunia
d. Bertambah
canggihnya komunikasi internasional
e. Pertambahan
penduduk dunia yang membawa konsekuensi bertambahnya perhatian pada usaha
penangkapan ikan. Dari penjelasan-penjelasan sejarah konfrensi hukum laut
diatas, terdapat 4 pengaturan hukum laut internasional yang telah disepakati
oleh beberapa Negara dalam konvensi-konvensi yang selanjut nya dikatakan sebagai
rezim-rezim hukum laut.
3.
Prinsip
prinsip Pengukuran Laut
Konvensi
Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 mengatur mengenai beberapa hal, yaitu :
a. pertama
mengenai laut teritorial. Penarikan pangkal untuk mengukur lebar laut
teritorial harus sesuai dengan ketentuan garis pangkal lurus, mulut sungai dan
teluk atau garis batas yang diakibatkan oleh ketentuan-ketentuan itu dan garis
batas yang ditarik sesuai dengan tempat berlabuh di tengah laut. Dan penerapan
garis batas laut teritorial antara negara-negara yang pantainya berhadapan atau
berdampingan, harus dicantumkan dalam peta dengan skala atau skala-skala yang
memadai untuk penetapan garis posisinya (pasal 16 ayat 1).
b. Kedua,
untuk perairan Zona Ekonomi Eksklusif penarikan garis batas terliat ZEE dan
penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penetapan batas yang
ditarik harus sesuai dengan ketentuan penetapan batass ekonomi eksklusif antar
negar yang pantainya berhadapan (opposite) atau berdampingan (adjacent) harus
dicantumkan pada pea dengan sekala yang memadai untuk menentukan posisi nya
(Pasal 75 Ayat 1).
c. Ketiga,
untuk landas kontinen. Penarikan garis batas terluar landas kontinen dan
penetapan batas yang ditarik harus sesuai dengan ketentuan penentuan batas
landas kontinen antara negara yang pantainya berhadapan (opposite) atau
berdampingan (adjacent), harus dicantumkan pada peta dengan skala atau
skala-skala yang memadai untuk penentuan posisinya (pasal 84 ayat 1). Konvensi
Hukum Laut Internasional memberikan kesempatan kepada negara pantai untuk
melakukan tinjauan terhadap wilayah landas kontinen hingga mencapai 350 mil
laut dari garis pangkal. Berdasarkan ketentuan UNCLOS jarak yang diberikan
adalah 200 mil laut, maka sesuai ketentuan yang ada di Indonesia berupaya untuk
melakukan submission ke PBB mengenai batas landas kontinen Indonesia diluar 200
mil laut, karena secara posisi geografis dan kondisi geologis, Indonesia
kemungkinan memiliki wilayah yang dapat diajukan sesuai dengan ketentuan
penarikan batas landas kontinen diluar 200 mil laut. Konvensi PBB tentang Hukum
Laut 1982 (UNCLOS 1982) juga melahirkan delapan zonasi pegaturan (regime) hukum
laut yaitu,
1) Perairan
Pedalaman (Internal waters),
2) Perairan
kepulauan (Archiplegic waters) termasuk ke dalamnya selat yang digunakan untuk
pelayaran internasional,
3) Laut
Teritorial (Teritorial waters),
4) Zona
tambahan ( Contingous waters),
5) Zona
ekonomi eksklusif (Exclusif economic zone),
6) Landas
Kontinen (Continental shelf),
7) Laut
lepas (High seas),
8) Kawasan
dasar laut internasional (International sea-bed area).
Konvensi
Hukum Laut 1982 mengatur juga pemanfaatan laut sesuai dengan status hukum dari
kedelapan zonasi pengaturan tersebut. Negara-negara yang berbatasan dengan
laut, termasuk Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah perairan pedalaman,
perairan kepulauan dan laut teritorial; sedangkan untuk zona tambahan, zona
ekonomi eksklusif dan landasan kontinen, negara memiliki hak-hak eksklusif,
misalnya hak memanfaatkan sumberdaya alam yang ada di zona tersebut.
Sebaliknya, laut lepas merupakan zona yang tidak dapat dimiliki oleh negara
manapun, sedangkan kawasan dasar laut Internasioal dijadikan sebagai bagian
warisan umat manusia.
M.
HUKUM
PERANG(Humaniter)
Perang
berarti adanya pembunuhan besar-besaran dan sering terjadi kekejaman-kekejaman,
ini adalah salah satu bentuk perwujudan dari pada naluri untuk mempertahankan
diri, yang berlaku baik dalam pergaulan antar bangsa, karena itu sejarah perang
sama tuanya dengan sejarah umat manusia.
1.
Pengertian
a.
Pengertian
secara Umum
Istilah
Hukum perang(Humaniter) atau lengkapnya
disebut International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada
awalnya dikenal sebagai hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang
menjadi hukum sengketa bersenjata (laws of arms conflict), dan pada akhirnya
dikenal dengan istilah hukum humaniter. Istilah Hukum humaniter sendiri dalam
kepustakaan hukum internasional merupakan istilah yang relatif baru. Istilah
ini lahir sekitar tahun 1970-an dengan diadakannya Conference of Government
Expert on the Reaffirmation and Development in Armed Conflict pada tahun 1971.
Hukum
perang internasional( humaniter )adalah
merupakan istilah yang masih relatif baru di Indonesia, selama ini orang hanya
mengenal hukum perang (law of war), dan oleh karena itu khalayak ramai belum
mengenalnya.
b.
Hukum
Perang (Humaniter)menurut Para ahli
Adapun
Hukum Perang yang di kemukakan oleh para ahli adalah sebagai berikut:
a.
Pictet
Pictet
memberikan definisi Hukum Humaniter sebagai International Humanitarian Law, in
the wide sense, is constituted by all the international legal provisions,
whether written or customary, ensuring respect for individual and his well
being”.
Pictet
menggunakan istilah hukum perang dalam dua pengertian, yaitu hukum perang dalam
yang sebenarnya (the laws of war properly so-called), yaitu hukum den Haag; dan
hukum humaniter dalam pengertian yang sebenarnya (humanitarian law properly
so-called), yaitu hukum Jenewa.
b.
Jus
Ad Bellum
Hukum tentang perang, mengatur
tentang perang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan
bersenjata.
c.
Geza
Herzegh
Hukum
Humaniter Internasional adalah bagian dari Hukum Internasional yang memberikan
perlindungan kepada individu pada saat terjadi konflik/perang.
Intinya:
Perang itu diperbolehkan tetapi hanya sebagai upaya terakhir.
2.
Tujuan
Hukum Perang
Masalah
yang perlu ditegaskan dalam makalah ini adalah mengenai tujuan hukum perang. Di
dalam U.S Army Field manual of the law of landwarfare, dijelaskan beberapa
tujuan yaitu:
a. Melindungi
baik kompatan maupun non kombatan dari Renderitaan yang tidak perlu;
b. Menjamin
hak asasi tertentu dari orang yang jatuh ke tangan musuh;
c. Memungkinkan
dikembalikannya perdamaian; dan
d. Membatasi
pihak berperang;
Sebagaimana
halnya telah kita ketahui bahwa sejak konferensi perdamaian di kota Den Haaq
pada tahun 1899 telah berhasil disepakati bersama konvensi-konvensi haque, yang
pada pokoknya berisi hukum dan kebiasaan perang dan cara-cara perang pada
umumnya (conduct of war), hukum Den Haaq dan hukum Jenewa adalah hukum
humaniter, karena mengandung perlindungan yang mengatur internasional bagi
kombatan, bagi mereka yang berhenti bertempur (hors de combat); pengaturan di
wilayah pendudukan, perlindungan bagi rakyat sipil, obyek-obyek sipil,
barang-barang budaya (termasuk mesjid dan gereja lingkungan hidup dan
sebagainya).
3.
Hukum
Perang Tradisional dan Perkembangannya
Mengenai
hukum perang tradisional ini kalau kita teliti secara seksama sangat luas
aspeknya dapat bersifat nasional dan juga dapat bersifat internasional.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 konvensi IV Jenewa 1949 dan bersifat
internasional sebagaimana diatur dalam pasal 2 konvensi IV Jenewa 1949. Perang
saudara yang juga disebut dengan pemberontakan merupakan konflik bersenjata
yang sifatnya nasional dan bilamana pihak pemberontak telah memperoleh status
sebagai pihak yang berperang atau status Belligerent, maka hubungan antara
pemerintah de jure dan pihak pemberontak akan diatur selanjutnya oleh hukum
internasional mengenai perang dan netralistas; karena dengan demikian sifat
intern suatu pemberontakan telah berubah menjadi konflik yang bersifat
internasional.
Demikian juga halnya pemberontakan tersebut
melibatkan pihak asing, maka sifat konflik bersenjata tadi berubah dari
nasional menjadi internasional hal itu dikarenakan pihak asing yang
bersangkutan berhadapan langsung dengan pemerintah yang timbul karena
intervensinya dan pemerintahan ini mengadakan penyelesaian sengketa tersebut
secara internasional jika hal tersebut benar-benar terjadi, maka negara yang
mengadakan intervensi menentukan syarat-syarat atau cara yang dikehendakinya
untuk menyelesaikan konflik bersenjata tersebut.
Menurut
kebiasaan hukum Romawi kuno, suatu pernyataan perang sebelumnya adalah perlu
untuk memberikan kepada perang yang bersifat “iustum bellum” mulai peperangan
tanpa-tanpa pernyataan perang sebelumnya, jelas merupakan pelanggaran terhadap
konvensi II Den Haaq tahun 1907. Kemudian perlu dikemukakan di sini mengenai
perang ilegal, yaitu perang yang pertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang
telah diterima oleh suatu negara, maka perang yang ilegal itu menyebabkan
kepada negara yang bersalah tidak diberikan perlindungan dari hukum perang
sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan
hukum internasional.
Walaupun
demikian, terlepas dari masalah sah atau tidaknya, ketentuan-ketentuan yang
menyangkut dasar-dasar peri kemanusiaan harus diindahkan oleh para pihak yang
terlibat dalam konflik bersenjata tersebut. Selama perang semua pihak
belligerent diwajibkan melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum perang
sebagaimana yang telah diterima oleh umum dan berhak membuat dilaksanakannya
peraturan-peraturan tersebut.
4.
Asas-Asas
Hukum perang (Humaniter)
Adapun
asas asas yang mengatur Hukum Perang tersebut yang mana asas asas terebut
yaitu:
a.
Asas kepentingan Militer
adalah
dibenarkan untuk menggunakan perang
b.
Asas
Prikemanusiaan (Humanity)
adalah
orang-orang yang tidak terlibat dalam peperangan harus dilindungi
c.
Asas
Kesatriaan (Chivalry)
Adalah
dalam perang itu kejujuran harus diutamakan, artinya tidak ada tipu muslihat
terutama dalam penggunaan senjata
5.
Macam
macam pembagian Hukum Perang(humaniter)Internasional
Adapun
hukum perang atau humaniter
internasional yang mana dapat di bedakan menjadi 2 bagian yaitu di
antaranya:
a.
Hukum
Den Haag (The Hague Law)
mengatur mengenai cara dan alat perang serta
berlaku selama berlangsungnya peperangan.
b.
Hukum Jenewa (The Geneva Law)
mengatur
perlindungan terhadap korban perang dan berlaku selama berlangsungnya
peperangan danm sesudah terjadinya peperangan.
Hukum Perang, yang
dibagi lagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. The
Hague Laws, atau hukum yang mengatur tentang alat dan cara berperang, serta
b. The
Geneva Laws, atau hukum yang mengatur tentang perlindungan para korban perang.
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja hukum perang
di bai atas ;
a. Jus
ad bellum (hukum tentang perang). Mengatur dalam hal bagaimana negara
dibenarkan menggunakan senjata
b. Jus
in bello (hukum yang berlaku dalam perang). Hukum ini dibagi dua yaitu yang
mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war)
c. Yang
mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang, lazimnya disebut
(Geneva laws)
6.
Jenis
Konflik yang tidak diatur dalam Hukum Humaniter
Selain
ke dua jenis konflik tersebut di atas, maka terdapat jenis konflik lainnya yang
tidak diatur dalam Hukum Humaniter. Hal ini dapat dilihat pada ketentuan Pasal
1 ayat (2) Protokol II 1977 yang berbunyi : “Protokol ini tidak berlaku pada
situasi-situasi kekerasan dan ketegangan dalam negeri, seperti huru-hara,
tindakan-tindakan kekerasan yang bersifat sporadis dan terisolir, serta tindakan-tindakan yang bersifat serupa
lainnya, yang bukan merupakan sengketa bersenjata”. Pada ilustrasi di atas,
tidak terdapat tanda-tanda upaya pemisahan diri dari negara induk, karena jenis
konflik yang terjadi masih dalam koridor ketegangan dan kekerasan dalam negeri
dengan intensitas konflik yang relatif masih rendah.
N.
WILAYAH
NEGARA
Wilayah
Merupakan salah satu unsur atau syarat terbentuknya Negara yang mana Wilayah
tersebut di bagi lagi menjadi:
1.
Daratan
Wilayah
daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di
bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam
bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah
daratan suatu negara dapat berupa:
a. Batas
alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
b. Batas
buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
c. Batas
menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
2.
Lautan
Lautan
yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu,
sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok
tentang laut, yaitu:
a. Res
Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat
diambil/ dimiliki oleh setiap negara
b. Res
Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan
karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
Tidak
ada ketentuan dalam hukum internasional yang menyeragamkan lebar laut
teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak menentukan sendiri
wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km) seperti
Kanada dan Australia. Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili
dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador). Batas laut Indonesia sejauh
12 mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi Juanda
pada tanggal 13 Desember 1957.
Pada
tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani traktat
multilateral yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan lautan,
misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi, perdagangan, hukum, militer
dan lingkungan hidup. Traktat tersebut ditandatangani 119 delegasi peserta yang
terdiri dari 117 negara dan dua organisasi kebangsaan.
Tentang batas lautan
ditetapkan sebagai berikut:
a.
Batas
laut teritorial
Setiap
negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut,
diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
b.
Batas
zona bersebelahan
Di
luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah
batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil
tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai,
fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
c.
Batas
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE
adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari
pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali
kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di
wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas
berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan
pipa di bawah laut.
d.
Batas
landas benua
Landas
benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut.
Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi
dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
3.
Udara
Wilayah
udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan
atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris
pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan
No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara
menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya
seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh
melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago
1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat
atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang
bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa
yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan
untuk semua negara dan tujuan perdamaian.
4.
Wilayah
Ekstrateritorial
Wilayah
ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui
sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah
negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu
negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera
negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan
diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada
di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating
island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
O.
HUBUNGAN
HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Ada
dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara hukum internasional
dan hukum nasional, yaitu:.
1.
teori
Dualisme
Menurut
teori Dualisme hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem
hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional
merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan
superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan
hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada
pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu
negara.
2.
teori
Monisme
Menurut
Teori Monisme hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama
lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari
hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini,
hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional.
Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan
Tsani, 1990; 26)
BAB
III
HUBUNGAN
INTERNASIONAL
Pentingnya Hubungan Internasional
Menurut Mochtar
Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena
adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan
industri yang tidak merata di dunia. Hubungan antar negara, merupakan salah
satu hubungan kerjasama yang mutlak diperlukan, karena tidak ada satu negarapun
di dunia yang tidak bergantung kepada negara lain. Hal ini disebabkan oleh 2
faktor, yaitu :
1.
Faktor
internal, kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya.
2.
Faktor
eksternal, Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri,Untuk membangun komunikasi
lintas bangsa dan negara,Mewujudkan tatanan dunia baru yang damai dan
sejahtera.
Disamping
itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
1.
Menciptakan
hidup berdampingan secara damai.
2.
Mengembangka
penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
3.
Membangun
solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
4.
Berpartisipasi
dalam melaksanakan ketertiban dunia
5.
Menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.
A.
ISTILAH,DEFINISI
DAN SEJARAH
1.
Istilah
Istilah-istilah Hubungan
Internasional dan Organisasi Internasional
a. Asas
itikad baik : Setiap perjanjian yang dibuat atas dasar itikad baik atau jujur
dan tidak ada unsur penipuan.
b. Asas
pacta sun servada: Setiap perjanjian yang dibuat harus dipatuhi oleh mereka
yang membuatnya atau mengikatkan diri.
c. Deklarasi(Declaration)
: Suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelaskan dan menyatakan adanya
hukum yang berlaku atau menciptakan hukum baru.
d. Deportasi
: Pengembalian ke negara asal
e. Diplomasi
ad hock : Diplomasi khusus.
f. Era
Globalisasi : Era keterbukaan dunia tanpa dinding pemisah antara satu negara
dengan negara lainnya.
g. Fakta
(Pact) : Suatu perjanjian yang dibuat oleh beberapa negara secara khusus.
2.
Definisi
2.1
Pengertian
secara Umum
Hubungan
internasional adalah hubungan antarbangsa dalam
segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan
nasional Negara tersebut. Hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun pertahan
dan keamanan.
Konsep hubungan internasional
berkaitan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional,
diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional.
Organisasi-organisasi seperti Persatuan Bangsa-bangsa (PBB), Perkumpulan
Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), Organisasi perdangangan dunia (WTO), dan
sebagianya berperan besar untuk menjembatani kepentingan berbagai Negara.
2.2
Menurut Para ahli
a.
Warsito
Sunaryo
Menurut Warsito
Sunaryo Hubungan internasional merupakan
studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan social tertentu,
termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b.
J.C.
Johari
Hubungan internasional
merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlansung diantara negara-negara
berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states
actors) yang prilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas Negara
c.
Couloumbis dan Wolfe
Hubungan internasional
adalah studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan
mencoba menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta
mengungkapkan karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar
unit-unit social
d.
Mochtar Mas’oed
Hubungan internasional
merupakan hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat atau
terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan
mekanisme yang lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok.
e.
Tulus
Warsito
Hubungan internasional
adalah studi tentang interaksi dari politik luar negeri dari beberapa negara.
3.
Sejarah
Sejarah hubungan
internasional dapat ditelusuri ribuan tahun yang lalu;. Barry Buzan dan Little Richard, misalnya, mempertimbangkan
interaksi kuno Sumeria negara-kota, mulai tahun 3.500 SM, sebagai sistem yang
lengkap internasional pertama Sejarah hubungan internasional berdasarkan
negara-bangsa ini sering ditelusuri kembali ke Perdamaian Westphalia dari 1648,
di mana sistem negara modern dikembangkan. Sebelum ini, organisasi abad
pertengahan Eropa otoritas politik didasarkan pada tatanan hirarkis agama
samar-samar.
Westphalia
melembagakan konsep kedaulatan hukum, yang tidak ada
di zaman klasik dan abad pertengahan, yang pada dasarnya berarti bahwa para
penguasa, atau penguasa yang sah, tidak memiliki internal yang sama dalam
wilayah tertentu dan tidak ada atasan eksternal sebagai otoritas tertinggi dalam
kedaulatan wilayah itu perbatasan. Sebuah cara sederhana untuk pandangan ini
adalah kedaulatan yang mengatakan, "Saya tidak diizinkan untuk memberitahu
Anda apa yang harus dilakukan dan Anda tidak diizinkan untuk memberitahu apa
yang harus kulakukan."
Westphalia
mendorong bangkitnya negara-bangsa independen,
pelembagaan diplomasi dan tentara. Sistem Eropa tertentu diekspor ke Amerika,
Afrika, dan Asia melalui kolonialisme dan "standar peradaban". Sistem
internasional kontemporer akhirnya dibentuk melalui dekolonisasi selama Perang
Dingin.Namun, ini agak terlalu disederhanakan. Sementara sistem negara-bangsa
dianggap "modern", banyak negara belum memasukkan sistem dan disebut
"pra-modern".
Awalnya hubungan
internasional merupakan bidang studi yang tersendiri hampir secara
keseluruhan berkiblat ke Inggris. Pada tahun 1919 di Inggris , Hubungan
Internasional diistilahkan sebagai International Politics, yang kajiannya lebih
menekankan pada hal-hal yang bersifat normative, seperti konsep perdamaian
(peace), yang juga dapat diistilahkan dengan frase “against war”. International
Politics sendiri memfokuskan bahasannya pada kajian strategy and security serta
diplomacy. Apabila dikembalikan pada masalah penamaan, maka International
Politics memiliki kesalahan yang minimal, karena kata politics meliputi
pemerintah (government) dan negara (state), tidak seperti International
Relations, dimana kata nation berarti bangsa. Pada perkembangannya, istilah
International Politics mengalami penyempurnaan menjadi Interstate Relations,
Transnational Relations, World Politics, dan akhirnya memunculkan istilah
Global Politics yang merujuk pada globalisasi (globalization).
Sejarah
hubungan internasional sering sekali dianggap muncul dari Perdamaian Westphalia
pada pada tahun 1648, disaat sistem negara modern
dikembangkan. Sebelumnya, organisasi-organisasi otoritas politik abad
pertengahan Eropa didasarkan pada tatanan hirarkis yang tidak jelas. Westphalia
membentuk konsep legal tentang kedaulatan, yang pada dasarnya berarti bahwa para
penguasa, atau kedaulatan-kedaulatan yang sah tidak akan mengakui pihak-pihak
lain yang memiliki kedudukan yang sama secara internal dalam batas-batas
kedaulatan wilayah yang sama.
Otoritas
Yunani dan Roma kuno kadang-kadang mirip
dengan sistem Westphalia, tetapi keduanya tidak memiliki gagasan kedaulatan
yang memadai. Westphalia mendukung bangkitnya negara-bangsa (nation-state),
institusionalisasi terhadap diplomasi dan tentara. Sistem yang berasal dari Eropa ini diekspor
ke Amerika, Afrika, dan Asia, lewat kolonialisme, dan “standar-standar
peradaban”. Sistem internasional kontemporer akhirnya dibentuk lewat
dekolonisasi selama Perang Dingin. Namun, sistem ini agak terlalu
disederhanakan.
Sementara sistem
negara-bangsa dianggap “modern”, banyak negara tidak masuk ke dalam sistem
tersebut dan disebut sebagai “pra-modern”. Lebih lanjut, beberapa telah
melampaui sistem negara-bangsa dan dapat dianggap “pasca-modern”. Kemampuan
wacana HI untuk menjelaskan hubungan-hubungan di antara jenis-jenis negara yang
berbeda ini diperselisihkan. “Level-level analisis” adalah cara untuk mengamati
sistem internasional, yang mencakup level individual, negara-bangsa domestik
sebagai suatu unik, level internasional yang terdiri atas persoalan-persoalan
transnasional dan internasional level global.
B. ASAS ASAS HUBUNGAN
INTERNASIONAL
Dalam hubungan
internasional atau hubungan antar bangsa, dikenal adanya tiga asas yang
disesuaikan dengan cara pandang dan pikiran tiap-tiap negara. Ketiga asas itu
sebagai berikut :
1. Asas
Teritorial
Asas ini didasarkan pada
kekuasaan negara atas daerah atau wilayahnya. Artinya, bahwa negara
melaksanakan berlakunya hukum dan peraturan-peraurannya bagi semua orang dan
barang yang ada di wilayahnya. Sebaliknya, di luar daerah atau wilayah negara
tersebut berlaku hukum asing.
2. Asas
Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara pada
warga negaranya. Artinya, setiap warga negara, dimana pun ia berada, tetap
mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini dikenal dengan asas extrateritorial,
yakni hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya,
walaupun berada di negara asing.
3. Asas
Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada
kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
bermasyrakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua
keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum
tidak terikat pada batas-batas wilayah nasional suatu negara.
C. POLA
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Di
kenal ada tiga pola hubungan Internasional atau hubungan antarbangsa yaitu
dapat di jabarkan sbagai berikut:
1.
Pola
Penjajahan
Penjajahan
pada hakekatnya adalah penghisapan oleh suatu bangsa atas bangsa lain yang
ditimbulkan oleh perkembangan paham kapitalis, di mana negara penjajah
membutuhkan bahan mentah bagi industrinya dan juga pasar bagi hasil
industrinya. Inti dari penjajahan ini adalah penguasaan wilayah bangsa lain.
2.
Pola
Ketergantungan
Umumnya
terjadi pada negara-negara berkembang yang karena kekurangan modal dan tekhnologi
untuk membangun negaranya, terpaksa mengandalkan bantuan negara-negara maju
yang akhirnya mengakibatkan ketergantungan pada negara-negara maju tersebut.
Pola hubungan ini dikenal sebagai neo-kolonialisme (penjajahan dalam bentuk
baru).
3.
Pola
Hubungan Sama Derajat
Pola
hubungan ini sangat sulit diwujudkan, namun merupakan pola hubungan yang paling
ideal karena berusaha mewujudkan kesejahteraan bersama, sesuai dengan jiwa sila
kedua Pancasila, yang menuntut
penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat tanpa
memandang ideologi, bentuk negara ataupun sistem pemerintahannya. Politik luar
negeri bebas aktif yang kita pilih menghindarkan bangsa kita jatuh ke paham
kebangsaan yang sempit atau Chauvinisme yang mengagung-agungkan bangsa sendiri
namun memandang rendah bangsa lain. Juga menghindarkan paham Kosmopolitisme
yang memandang seluruh dunia sebagai negeri yang satu dan sama sehingga
mengabaikan negeri sendiri.
D. SARANA SARANA HUBUNGAN
INTERNASIONAL
Adapun
sarana sarana untuk melaksanakan hubungan secara internasional yaitu
diantaranya adalah sebayai berikut:
1. Diplomasi
Adalah seluruh kegiatan untuk
melaksanakan politik luar negeri suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara
dan bangsa lain.
Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu
:
a. Sebagai lambang,
prestise Negara pengirim
b. Sebagai wakil yuridis
yang sah dari Negara pengirim
c. Sebagai perwakilan diplomatic
suatu Negara di Negara lain dengan tugas antara lain:
1)
Melakukan
perunding (negotiation)
2)
Melaporkan
(reporting) - Perwakilan (refresentation)
3)
Melindungi
kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
2. Propaganda
Adalah usaha sistimatis
untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda
: lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk
kepentingan Negara yang membuat propaganda.
3. Ekonomi
Adalah
Sarana
ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam
masa damai maupun masa perang. Pada masa tertentu semua negara harus terlibat
dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat
diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
4. Kekuatan militer dan perang (show of
Force)
Peralatan militer yang
memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. Diplomasi
tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki
rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara
lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya. Maka dengan demikian
demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk
menampilkan kekuatannya. Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi
tindakan prevetif dalam hubungan internasional.
E.
TEORI
HUBUNGAN
INTERNASIONAL
Adapun teori teori yang
di kenal sebagai teori Hubungan Internasional yang mana akan di jabarkan di
bawah ini:
1.
Teori
Epistemologi
Secara
garis besar teori-teori HI dapat dibagi menjadi dua
pandangan epistemologi “positivis”
dan “pasca-positivis”.
a. Teori-teori
positivis bertujuan mereplikasi metode-metode ilmu-ilmu sosial dengan
menganalisis dampak kekuatan-kekuatan material. Teori-teori ini biasanya
berfokus berbagai aspek seperti interaksi negara-negara, ukuran
kekuatan-kekuatan militer, keseimbangan kekuasaaan (Balance of Power) dan lain-lain.
b. Epistemologi
pasca-positivis menolak ide bahwa dunia sosial dapat dipelajari dengan cara
yang objektif dan bebas-nilai. Epistemologi ini menolak ide-ide sentral tentang
neo-realisme/liberalisme, seperti teori pilihan rasional, dengan alasan bahwa
metode ilmiah tidak dapat diterapkan ke dalam dunia sosial dan bahwa suatu
“ilmu” HI adalah tidak mungkin.
Perbedaan
kunci antara kedua pandangan tersebut adalah bahwa
sementara teori-teori positivis, seperti neo-realisme, menawarkan berbagai
penjelasan yang bersifat sebab-akibat (seperti mengapa dan bagaimana kekuasaan
diterapkan), teori pasca-positivis pasca-positivis berfokus pada
pertanyaan-pertanyaan konstitutif, sebagai contoh apa yang dimaksudkan dengan
“kekuasaan”; hal-hal apa sajakah yang membentuknya, bagaimana kekuasaan dialami
dan bagaimana kekuasaan direproduksi.
Teori-teori pasca-positivs secara eksplisit
sering mempromosikan pendekatan normatif terhadap HI, dengan mempertimbangkan
etika. Hal ini merupakan sesuatu yang sering diabaikan dalam HI “tradisional”
karena teori-teori positivis membuat perbedaan antara “fakta-fakta” dan
penilaian-penilaian normatif, atau “nilai-nilai”. Selama periode akhir
1980-an/1990 perdebatan antara para pendukung teori-teori positivis dan para
pendukung teori-teori pasca-positivis menjadi perdebatan yang dominan dan
disebut sebagai “Perdebatan Terbesar” Ketiga (Lapid 1989.)
2.
Teori
politik
Teori Politik adalah
salah satu kajian di dalam bidang hubungan internasional. Teori politik pada dasarnya adalah tentang
tata negara. Pemikiran sistem politik demokrasi yang diadopsi oleh
negara-negara berkembang merupakan kajian teori politik. Islam adalah sumber
teori politik, karena memuat seluruh aspek-aspek kehidupan manusia. Sebagai
contoh, sistem ekonomi Islam merupakan teori politik yang bertujuan menjamin
kesejahteraan bersama sehingga manusia menjadi "mansalahat" atau
tentram. Teori politik yang bersumber dari pemikiran barat adalah suatu
malapraktik bagi manusia itu sendiri, karena manusia tidak menerima esensinya
sendiri, tetapi mencari esensi lain yang berakibat pada jatuhnya manusia kepada
jurang alienisasi.
Menurut Imanuel Kant,
perdamaian akan tercipta apabila negara-negara menganut sistem demokrasi.
Perpertual peace adalah perdamaian yang timbul karena negara-negara menganut
sistem demokrasi. Ini adalah kesalahan besar. Perdamaian hanya akan timbul
apabila manusia menerima esensinya sebagai manusia, dengan cara menerapkan
teori politik Islam yang merupakan sumber dari order manusia itu sendiri.
3.
Teori-teori
pasca-positivis/reflektivis
a.
Teori
masyarakat internasional (Aliran Mazhab Inggris)
Teori masyarakat
internasional, juga disebut Aliran Mazhab Inggris, berfokus pada berbagai norma
dan nilai yang sama-sama dimiliki oleh negara-negara dan bagaimana norma-norma
dan nilai-nlai tersebut mengatur hubungan internasional. Contoh norma-norma
seperti itu mencakup diplomasi, tatanan, hukum internasional. Tidak seperti
neo-realisme, teori ini tidak selalu positivis. Para teoritisi teori ini telah
berfokus terutama pada intervensi kemanusiaan, dan dibagi kembali antara para
solidaris, yang cenderung lebih menyokong intervensi kemanusiaan, dan para
pluralis, yang lebih menekankan tatanan dan kedaulatan, Nicholas Wheeler adalah
seorang solidaris terkemuka, sementara Hedley Bull mungkin merupakan pluraris
yang paling dikenal.
b.
Konstruktivisme
Sosial
Kontrukstivisme Sosial
mencakup rentang luas teori yang bertujuan menangani berbagai pertanyaan
tentang ontologi, seperti perdebatan tentang lembaga (agency) dan Struktur,
serta pertanyaan-pertanyaan tentang epistemologi, seperti perdebatan tentang
“materi/ide” yang menaruh perhatian terhadap peranan relatif kekuatan-kekuatan
materi versus ide-ide. Konstruktivisme bukan merupakan teori HI, sebagai contoh
dalam hal neo-realisme, tetapi sebaliknya merupakan teori sosial.
Konstruktivisme dalam
HI dapat dibagi menjadi apa yang disebut
oleh Hopf (1998) sebagai konstruktivisme “konvensional” dan “kritis”.Hal yang
terdapat dalam semua variasi konstruktivisme adalah minat terhadap peran yang
dimiliki oleh kekuatan-kekuatan ide. Pakar konstruktivisme yang paling
terkenal, Alexander Wendt menulis pada 1992 tentang Organisasi Internasional
(kemudian diikuti oleh suatu buku, Social Theory of International Politics
1999), “anarki adalah hal yang diciptakan oleh negara-negara dari hal
tersebut”.Yang dimaksudkannya adalah bahwa struktur anarkis yang diklaim oleh
para pendukung neo-realis sebagai mengatur interaksi negara pada kenyataannya
merupakan fenomena yang secara sosial dikonstruksi dan direproduksi oleh
negara-negara.
Sebagai contoh, jika sistem internasional
didominasi oleh negara-negara yang melihat anarki sebagai situasi hidup dan
mati (diistilahkan oleh Wendt sebagai anarki “Hobbesian”) maka sistem tersebut
akan dikarakterkan dengan peperangan. Jika pada pihak lain anarki dilihat
sebagai dibatasi (anarki “Lockean”) maka sistem yang lebih damai akan eksis.
Anarki menurut pandangan ini dibentuk oleh interaksi negara, bukan diterima
sebagai aspek yang alami dan tidak mudah berubah dalam kehidupan internasional
seperti menurut pendapat para pakar HI non-realis.
4.
Teori
Kritis
Teori hubungan
internasional kritis adalah penerapan “teori kritis” dalam hubungan
internasional. Pada pendukung seperti Andrew Linklater, Robert W. Cox, dan Ken
Booth berfokus pada kebutuhan terhadap emansipansi (kebebasan) manusia dari
Negara-negara. Dengan demikian, adalah teori ini bersifat “kritis” terhadap
teori-teori HI “mainstream” yang cenderung berpusat pada negara
(state-centric).
5.
Teori
Marxisme
Teori Marxis dan teori
Neo-Marxis dalam HI menolak pandangan realis/liberal tentang konflik atau kerja
sama negara, tetapi sebaliknya berfokus pada aspek ekonomi dan materi. Marxisme
membuat asumsi bahwa ekonomi lebih penting daripada persoalan-persoalan yang
lain; sehingga memungkinkan bagi peningkatan kelas sebagai fokus studi. Para
pendukung Marxis memandang sistem internasional sebagai sistem kapitalis
terintegrasi yang mengejar akumulasi modal (kapital). Dengan demikian, periode
kolonialisme membawa masuk pelbagai sumber daya untuk bahan-bahan mentah dan
pasar-pasar yang pasti (captive markets), sementara dekolonisasi membawa masuk
pelbagai kesempatan baru dalam bentuk dependensi (ketergantungan).
6.
Teori-teori
pascastrukturalis
Teori-teori
pascastrukturalis dalam HI berkembang pada 1980-an dari studi-studi
pascamodernis dalam ilmu politik. Pasca-strukturalisme mengeksplorasi
dekonstruksi konsep-konsep yang secara tradisional tidak problematis dalam HI,
seperti kekuasaan dan agensi dan meneliti bagaimana pengkonstruksian
konsep-konsep ini membentuk hubungan-hubungan internasional. Penelitian
terhadap “narasi” memainkan peran yang penting dalam analisis
pascastrukturalis, sebagai contoh studi pascastrukturalis feminis telah
meneliti peran yang dimainkan oleh “kaum wanita” dalam masyarakat global dan
bagaimana kaum wanita dikonstruksi dalam perang sebagai “tanpa dosa” (innocent)
dan “warga sipil”.
Contoh-contoh riset pasca-positivis mencakup:
Pelbagai bentuk feminisme (perang "gender" war—“gendering”
war)[rujukan?] Pascakolonialisme (tantangan-tantangan dari sentrisme Eropa
dalam HI)
F.
KONSEP
KONSEP DALAM HUBUNGAN
INTERNASIONAL
1.
Konsep
level sistemik
Konsep-konsep level
sistemik Hubungan internasional sering dipandang dari pelbagai level analisis,
konsep-konsep level sistemik adalah konsep-konsep luas yang mendefinisikan dan
membentuk lingkungan (milieu) internasional, yang dikarakterkan oleh Anarki.
a.
Kekuasaan
Konsep Kekuasaan dalam
hubungan internasional dapat dideskripsikan sebagai tingkat sumber daya,
kapabilitas, dan pengaruh dalam persoalan-persoalan internasional.{ Kekuasaan
sering dibagi menjadi konsep-konsep kekuasaan yang keras hard power dan
kekuasaan yang lunak soft power, kekuasaan yang keras terutama berkaitan dengan
kekuasaan yang bersifat memaksa, seperti penggunaan kekuatan, dan kekuasaan
yang lunak biasanya mencakup ekonomi, diplomasi, dan pengaruh budaya. Namun,
tidak ada garis pembagi yang jelas di antara dua bentuk kekuasaan tersebut.
b.
Interdependensi
Banyak orang yang
menyokong bahwa sistem internasional sekarang ini dikarakterkan oleh
meningkatnya interdepedensi atau saling ketergantungan: tanggung jawab terhadap
satu sama lain dan dependensi (ketergantungan) terhadap pihak-pihak lain. Para
penyokong pendapat ini menunjuk pada meningkatnya globalisasi, terutama dalam
hal interaksi ekonomi internasional. Peran institusi-institusi internasional,
dan penerimaan yang berkembang luas terhadap sejumlah prinsip operasional dalam
sistem internasional, memperkukuh ide-ide bahwa hubungan-hubungan dikarakterkan
oleh interdependensi.
2.
Konsep-konsep
unit level dalam hubungan internasional
Sebagai suatu level
analisis level unit sering dirujuk sebagai level negara, karena level analisis
ini menempatkan penjelasannya pada level negara, bukan sistem internasional.
a.
Tipe
rezim
Sering dianggap bahwa
suatu tipe rezim negara dapat menentukan cara suatu negara berinteraksi dengan
negara-negara lain dalam sistem internasional. Teori Perdamaian Demokratis
adalah teori yang mengemukakan bahwa hakikat demokrasi berarti bahwa
negara-negara demokratis tidak akan saling berperang. Justifikasi terhadap hal
ini adalah bahwa negara-negara demokrasi mengeksternalkan norma-norma mereka
dan hanya berperang dengan alasan-alasan yang benar, dan bahwa demokrasi
mendorong kepercayaan dan penghargaan terhadap satu sama lain. Sementara itu,
komunisme menjustifikasikan suatu revolusi dunia, yang juga akan menimbulkan
koeksitensi (hidup berdampingan) secara damai, berdasarkan masyarakat global
yang proletar.
b.
Revisionisme/Status
quo
Negara-negara dapat
diklasifikasikan menurut apakah mereka menerima status quo, atau merupakan
revisionis, yaitu menginginkan perubahan.[. Negara-negara revisionis berusaha
untuk secara mendasar mengubah berbagai aturan dan praktik dalam hubungan
internasional, merasa dirugikan oleh status quo (keadaan yang ada). Mereka
melihat sistem internasional sebagai untuk sebagian besar merupakan ciptaan
barat yang berfungsi mengukuhkan berbagai realitas yang ada. Jepang adalah
contoh negara yang beralih dari negara revisionis menjadi negara yang puas
dengan status quo, karena status quo tersebut kini menguntungkan baginya.
c.
Agama
Sering dianggap bahwa
agama dapat memiliki pengaruh terhadap cara negara bertindak dalam sistem
internasional. Agama terlihat sebagai prinsip pengorganisasi terutama bagi
negara-negara Islam, sementara sekularisme terletak yang ujung lainnya dari
spektrum dengan pemisahan antara negara dan agama bertanggung jawab atas
tradisi Liberal.
3.
Konsep
level sub unit atau individu
Level di bawah level
unit (negara) dapat bermanfaat untuk menjelaskan pelbagai faktor dalam Hubungan
Internasional yang gagal dijelaskan oleh teori-teori yang lain, dan untuk
beranjak menjauhi pandangan yang berpusat pada negara (negara-sentris) dalam
hubungan internasional.
Faktor-faktor
psikologis dalam Hubungan Internasional - Pengevaluasian faktor-faktor
psikologis dalam hubungan internasional berasal dari pemahaman bahwa negara
bukan merupakan kotak hitam seperti yang dikemukakan oleh Realisme bahwa
terdapat pengaruh-pengaruh lain terhadap keputusan-keputusan kebijakan luar
negeri. Meneliti peran pelbagai kepribadian dalam proses pembuatan keputusan
dapat memiliki suatu daya penjelas, seperti halnya peran mispersepsi di antara
pelbagai aktor.
Contoh yang menonjol dalam faktor-faktor level
sub-unit dalam hubungan internasional adalah konsep pemikiran-kelompok
(Groupthink), aplikasi lain yang menonjol adalah kecenderungan para pembuat
kebijakan untuk berpikir berkaitan dengan pelbagai analogi-analogi.
G.
INSTITUSI
INSTITUSI DALAM HUBUNGAN
INTERNASIONAL
Institusi-institusi
internasional adalah bagian yang sangat penting dalam Hubungan Internasional
kontemporer. Banyak interaksi pada level sistem diatur oleh institusi-institusi
tersebut dan mereka melarang beberapa praktik dan institusi tradisional dalam
Hubungan Internasional, seperti penggunaan perang (kecuali dalam rangka
pembelaan diri).
Ketika umat manusia
memasuki tahap peradaban global, beberapa ilmuwan dan teoritisi politik melihat
hirarki institusi-institusi global yang menggantikan sistem negara-bangsa
berdaulat yang ada sebagai komunitas politik yang utama. Mereka berargumen
bahwa bangsa-bangsa adalah komunitas imajiner yang tidak dapat mengatasi
pelbagai tantangan modern seperti efek Dogville (orang-orang asing dalam suatu
komunitas homogen), status legal dan politik dari pengungsi dan orang-orang
yang tidak memiliki kewarganegaraan, dan keharusan untuk menghadapi pelbagai
masalah dunia seperti perubahan iklim dan pandemik.
Pakar masa depan Paul
Raskin telah membuat hipotesis bahwa bentuk politik Global yang baru dan lebih
absah dapat didasarkan pada pluralisme yang dibatasi (connstrained pluralism).
Prinsip ini menuntun pembentukan institusi-institusi berdasarkan tiga
karakteristik: ireduksibilitas (irreducibility), di mana beberapa isu harus
diputuskan pada level global; subsidiaritas, yang membatasi cakupan otoritas
global pada isu-isu yang benar-benar bersifat global sementara isu-isu pada
skala yang lebih kecil diatur pada level-level yang lebih rendah; dan heterogenitas,
yang memungkinkan pelbagai bentuk institusi lokal dan global yang berbeda
sepanjang institusi-institusi tersebut memenuhi kewajiban-kewajiban global.
H.
INDONESIA
DI TENGAH TENGAH HUBUNGAN ANTAR BANGSA
Indonesia yang
merupakan Negara yang sudah merdeka mempunyai hubungan denga negara lain lewat
organisasi Internasional yang mana indonesia mengikuti beberapa organisasi
internasional yang mana akan kita bahas selanjutnya,sebelumnya kita ketahui
dulu apa itu organisasi Internasional.
Pengertian ”organisasi” menurut Wikipedia
Indonesia, (Ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia), berasal dari bahasa
Yunani: ὄργανον, organon – alat, yang berarti suatu kelompok orang yang
memiliki tujuan yang sama. Baik dalam penggunaan sehari-hari maupun ilmiah,
istilah ini digunakan dengan banyak cara.
Adapun
organisasi organisasi yang mana indonesia ikut berpartisipasi di dalam nya
yaitu antara lain:
1.
Organisasi
Internasional ASEAN (Association of Southeast Asian Nations)
a.
Sejarah Singkat
ASEAN adalah singkatan
dari “Association of Southeast Asian Nations” atau Persatuan Negara-Negara Asia
Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok. ASEAN
didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina,
Singapura dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar
negeri penandatangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia),
Narciso R. Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam
(Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).
Sejarah pembentukan ASEAN,
didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya,
faktor internal dan eksternal.
Faktor
Internal yaitu adanya tekad bersatu untuk
memperjuangkan kepentingan bersama dan bersama-samasebagai bekas negara jajahan
barat.
Faktor
Eksternal, yaitu adanya perang Vietnam (Indo
Chino) dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.
Brunei
Darussalam adalah negara yang menjadi anggota
pertama ASEAN di luar lima negara pemrakarsa yang bergabung pada tanggal 8
Januari 1984 (tepat seminggu setelah memperingati hari kemerdekannya). Sebelas
tahun kemudian, ASEAN kembali menerima anggota baru, yaitu Vietnam yang menjadi
anggota yang ketujuh pada tanggal 28 Juli 1995. Dua tahun kemudian, Laos dan
Myanmar menyusul masuk menjadi anggota ASEAN, yaitu pada tanggal 23 Juli 1997.
Walaupun Kamboja berencana untuk bergabung menjadi anggota ASEAN bersama dengan
Myanmar dan Laos, rencana tersebut terpaksa ditunda karena adanya masalah
politik dalam negeri Kamboja. Meskipun begitu, dua tahun kemudian Kamboja
akhirnya bergabung menjadi anggota ASEAN yaitu pada tanggal 30 April 1999. Kini
ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecuali Timor Timur dan
Papua Nugini.
b.
Asas ASEAN
ASEAN sebagai
organisasi kerja sama regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan
terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerja sama kepada
negara-negara lain yang berada di kawasan Asia Tenggara, seperti Timor Leste
dan Papua Nugini.
c.
Dasar atau Prinsip Utama ASEAN
Pembentukan ASEAN, didasarkan pada
prinsip-prinsip utama sebagai berikut:
1) Saling
mengormati terhadap kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah
nasional dan identitas nasional setiap negara,
2) Mengakui
hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan
luar, subversif dan intervensi dari luar,
3) Tidak
saling turut campur urusan dalam negeri masing-masing,
4) Penyelesaian
perbedaan atau pertengkaran dan persengketaan secara damai,
5) Tidak
mempergunakan ancaman (menolak penggunaan kekuatan) militer, dan
6) Menjalankan
kerjasama secara efektif antara anggota.
d.
Tujuan
ASEAN
Organisasi ASEAN yang
didirikan di Bangkok, memiliki dasar-dasar pertimbangan yang menjadi tujuan
bersama sebagai berikut :
1) Mempercepat
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan di kawasan
Asia Tengggara,
2) Meningkatkan
perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib
hukum,
3) Meningkatkan
kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu
pengetahuan dan adminsitrasi,
4) Saling
memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian,
5) Meningkatkan
penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa dan meningkatkan taraf hidup,
dan
6) Memelihara
kerja sama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional
dan regional.
e.
Struktur ASEAN
Dalam KTT ini disetujui
pula bahwa tempat sekretariat ASEAN di Jakarta yang dipimpin oleh Sekreatriat
Jenderal atas dasar pengangkatan oleh para Menteri Luar Negeri secara bergilir.
Sekjen ASEAN mempunyai masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dibantu oleh staf
regional dan staf lokal.
Berikut adalah daftar diplomat yang
pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal ASEAN :
1)
H.R Dharsono Indonesia 7 Juni 1976 -18 Februari 1978
2) Umarjadi
Notowijono Indonesia 19 Februari 1978 - 30 Juni 1978
3) Datuk
Ali Bin Abdullah Malaysia 10 Juli 1978 - 30 Juni 1980
4) Narciso
G. Reyes Filipina 1 Juli 1980 - 1 Juli 1982
5) Chan
Kai Yau Singapura 18 Juli 1982 - 15 Juli
1984
6) Phan
Wannamethee Thailand 16 Juli 1984 - 15
Juli 1986
7) Roderick
Yong Brunei Darussalam 16 Juli 1986-16
Juli 1989
8) Rusli
Noor Indonesia 17 Juli 1989 - 1 Januari
1993
9) Dato
Ajit Singh Malaysia 1 Januari 1993 - 31 Desember 1997
10) Rodolfo
C. Severino Jr.Filipina 1 Januari 1998 - 31 Desember 2002
11)
H.E. Ong Keng Yong Singapura 1 Januari 2003 – sekarang
2.
Perserikatan
Bangsa-Bangsa(PBB)
a.
Sejarah
Singkat PBB
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat
UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh
negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum
internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan
sosial.
Tahun 1915, Amerika
Serikat (AS) berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa
tokoh di Inggris mengenai pembentukan “Liga” dengan tujuan untuk menghindarkan
ancaman peperangan. Konferensi berpendapat bahwa melalui organisasi
internasional dapat dijamin perdamaian internasional. Atas usulan Presiden AS,
Woodrow Wilson pada tanggal 10 Januari 1920 dibentuk suatu organisasi internasional
yang diberi nama Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations). Tujuan dari Liga
Bangsa-Bangsa ini adalah mempertahankan kedamaian Internasional dan
meningkatkan kerjasama internasional.
Tugas dari Liga
Bangsa-Bangsa adalah menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga peperangan
dapat dicegah. Ada beberapa hasil dari liga Bangsa-Bangsa. Misalnya, Perjanjian
Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928). Akan tetapi, LBB tidak
mampu menciptakan perdamaian dunia. Perang Dunia II pun meletus. Hal ini
terjadi karena munculnya kekuasaan kaum Nazi di bawah pimpinan Hitler (Jerman),
dan kaum Facis yang dipimpin Mussolini dari Italia, serta imperialis Jepang
yang sudah menghianati isi Liga Bangsa-Bangsa.
Pada saat Perang Dunia
II berkecamuk, sangat dibutuhkan organisasi dunia untuk mengadakan kerjasama
antar bangsa untuk mengatasi kerusuhan yang melanda dunia. Presiden AS,
Franklin Delano Roosevelt dan PM Inggris, Winston Churchill, telah mengadakan
pertemuan yang menghasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang isinya
sebgai berikut:
1) Tidak
melakukan perluasan wilayah di antara sesamanya.
2) Menghormati
hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib
sendiri.
3) Mengakui
hak semua negara untuk turut serta dalam perdagangan dunia.
4) Mengusahakan
terbentuknya perdamaian dunia di mana setiap bangsa berhak mendapatkan
kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan.
5) Mengusahakan
penyelesaian sengketa secara damai.
Pokok-pokok Piagam
Atlantik itu pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar konferensi-konferensi
internasional dalam menyelesaikan perang dunia kedua dan menuju pembentukan
PBB. Beberapa pertemuan sebelum terbentuknya PBB antara lain adalah sebagai
berikut :
1) Tanggal
30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan deklarasi Moskow tentang keamanan umum
yang ditandangani oleh Inggris, USA, Rusia, Cina yang mengakui pentingnya
organisasi internasional perdamaian dunia.
2) Tanggal
21 Agustus 1944, di Washington DC, dilangsungkan Konferensi Dumbarton Oaks
(Dumbarton Oaks Conference) yang diikuti 39 negara yang membahas tentang
rencana mendirikan PBB. Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal
21 Agustus – 7 Oktober 1945, dipersiapkan Piagam PBB.
3) Piagam
PBB ditandatangani di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945 dan mulai berlaku tanggal
24 Oktober 1945. Penandatanganan piagam itu diikuti oleh 50 negara, yaitu 47
negara penandatangan “Declaration Of United Nations” ditambah dengan negara
Ukraina, Belorusia, dan Argentina. Kelima puluh negara penandatangan tersebut
dikenal sebagai negara pendiri (original members). Tanggal inilah yang menjadi hari kelahiran PBB. Namun Sidang Umum
yang pertama – dihadiri wakil dari 51 negara – baru berlangsung pada 10 Januari
1946 (di Church House, London).
Sejak didirikan di San
Francisco pada 24 Oktober 1945 sedikitnya 191 negara menjadi Anggota PBB. Semua
negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing,
selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik China (Taiwan) yang tergabung
dalam wilayah RRC pada 1971. Hingga Juni 2006 sudah ada 192 anggota PBB.
Negara
Indonesia masuk pertama kali menjadi anggotaa PBB
pada tanggal 28 September 1950, kemudian keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan
masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
b.
Tujuan
Organisasi PBB
Adapun tujuan dari di
dirikannya organisasi perserikatan bangsa bangsa ini yaitu di antaranya adalah:
1)
Memelihara perdamaian
dan keamanan internasional.
2) Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan
antara bangsa-bangsa.
3) Menciptakan
kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi,
sosial budaya, dan hak asasi.
4) Menjadikan
PBB sebagi pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
c.
Asas
Organisasi PBB
Adapun asas asas yang berlaku di
dalam organisasi perserikatan bangsa bangsa ini yaitu antara laian :
1) Berdasarkan
persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
2) Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas
kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
3) Semua
anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan
jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, kemanan dan keadilan.
4) Dalam
hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman
atau kekerasan terhadap orang lain.
d.
Struktur
Organisasi PBB
Konferensi San
Fransisco menghasilakan suatu piagam yang menyebutkan organ utama PBB, yaitu
Majelis Umum (General Assembly), Dewan Keamanan (Security Council), Dewan
Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council), Dewan Perwalian (Trsteeship
Council), Mahkamah Internasional (International Court of Justice), Sekretariat.
Penjelasan:
1)
Majelis
Umum
Majelis Umum PBB atau
Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini
terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun
dibawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil.
Pertemuan pertama diadakan pada 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di
London dan termasuk wakil dari 51 negara.
Tugas
dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, yaitu sebagai berikut :
a) Berhubungan
dengan perdamaian dan keamanan internasional,
b) Berhubungan dengan kerja sama ekonomi,
kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan,
c) Berhubungan
dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan
sendiri yang bukan daerah strategis,
d) Berhubungan
dengan keuangan,
e) Penetapan
keanggotaan,
f) Mengadakan
perubahan piagam,
g) Memilih
anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi,
dan Sosial, Dewan Perwalian, Hakim Mahkamah Internasional, dan
sebagainya.
2)
Dewan
Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan PBB
adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan
antar negara. Sedangkan badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi
kepada para anggota. Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil
keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan keamanan diberi
hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap
mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif. Selanjutnya,
sebagai tambahan, ada suatu komite staf militer dari negara anggota tetap dan
dimaksudkan agar dapat mempersiapkan tindakan segera apabila terdapat ancaman
perdamaian. Dewan Keamanan diberikan wewenang untuk melakukan tindakan segera
guna menjaga ketertiban dan keamanan dunia.
3)
Dewan
Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council atau ECOSOC)
ECOSOC (Dewan Ekonomi
dan Sosial) beranggotakan 18 negara, kemudian dengan amandemen tahun 1963 yang
mulai berlaku tahun 1965 bertambah menjadi 27 negara. Berdasarkan amandemen
tahun 1971, yang berlaku tahun 1975, jumlah anggota berubah lagi menjadi 54
negara. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 (tiga)
tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun.
Tugas
ECOSOC adalah sebagai berikut
a) Bertanggung
jawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh
PBB.
b) Mengembangkan
ekonomi, sosial dan budaya.
c) Memupuk
hak asasi manusia.
d) Mengkoordinasi
kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya
pada sudang umum kepada mereka dan anggota PBB.
4)
Dewan
Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian atau
Trusteeship Council , merupakan lembaga PBB yang dibentuk dalam rangka untuk
mendorong, membantu mengusahakan kemajuan penduduk Daerah perwalian untuk
mencapai kemerdekannya. Kompoisis Dewan
Perwalian terdiri dari :
a) Anggota
yang menguasai daerah perwalian,
b) Anggota
tetap Dewan Keamanan,
c) Sejumlah
anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum.
Fungsi
Dewan Perwalian adalah:
a) Mengusahakan
kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan
sendiri,
b) Memberikan
dorongan untuk menghormati hak-hak manusia,
c) Melaporkan
hasil pengawasan kepada Sidang Umum PBB.
Piagam PBB menyebutkan
bahwa kolonialisasi harus dihapuskan. Oleh sebab itu, daerah yang belum merdeka
diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya
sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.
3.
Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Afrika
a.
Sejarah
Singkat
Konferensi Tingkat
Tinggi Asia-Afrika (KTT Asia-Afrika; kadang juga disebut Konferensi Bandung)
adalah sebuah konferensi tingkat tinggi antara negara-negara Asia dan Afrika,
yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KTT ini diselenggarakan oleh
Indonesia, Myanmar (dahulu Burma), Sri Lanka (dahulu Ceylon), India dan
Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Roeslan Abdulgani.
Pertemuan ini berlangsung antara 18 April-24 April 1955, di Gedung Merdeka,
Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerjasama ekonomi dan kebudayaan
Asia-Afrika dan melawan ”kolonialisme” atau ”neokolonialisme” Amerika Serikat,
Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya.
29 negara yang mewakili
lebih dari setengah total penduduk dunia mengirimkan wakilnya. Konferensi ini
merefleksikan apa yang mereka pandang sebagai ketidak inginan kekuatan-kekuatan
Barat untuk mengkonsultasikan dengan mereka tentang keputusan-keputusan yang
mempengaruhi Asia pada masa Perang Dingin; kekhawatiran mereka mengenai
ketegangan antara Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat; keinginan
mereka untuk membentangkan fondasi bagi hubungan yang damai antara Tiongkok
dengan mereka dan pihak Barat; penentangan mereka terhadap kolonialisme,
khususnya pengaruh Perancis di Afrika Utara dan kekuasaan kolonial perancis di
Aljazair; dan keinginan Indonesia untuk mempromosikan hak mereka dalam
pertentangan dengan Belanda mengenai Irian Barat.
Sepuluh poin hasil
pertemuan ini kemudian tertuang dalam apa yang disebut ”Dasasila Bandung”, yang
berisi tentang “pernyataan mengenai dukungan bagi kedamaian dan kerjasama
dunia“. Dasasila Bandung ini memasukkan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB dan
prinsip-prinsip Nehru. Konferensi ini akhirnya membawa kepada terbentuknya
Gerakan Non-Blok pada 1961.
b.
Dasasila Bandung
Dasasila Bandung adalah
10 (sepuluh) poin hasil pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika yang
dilaksanakan pada bulan April 1955 di Bandung (Indonesia). Substansi Dasasila
Bandung berisi tentang “pernyataan mengenai dukungan bagi kedamaian dan
kerjasama dunia“. Dasasila Bandung, selain memasukkan prinsip-prinsip dalam
Piagam PBB juga prinsip-prinsip Nehru, sebagai berikut :
1) Menghormati
hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam
piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
2) Menghormati
kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
3) Mengakui
persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.
4) Tidak
melakukan campur tangan atau intervensi dalam persoalan-persoalan dalam negeri
negara lain.
5) Menghormati
hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara individu maupun
secara kolektif, yang sesuai dengan Piagam PBB.
6) Tidak
menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi
kepentingan khusus dari salah satu negara-negara besar, dan Tidak melakukan
campur tangan terhadap negara lain.
7) Tidak
melakukan tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap
integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
8) Menyelesaikan
segala perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan,
persetujuan, arbitrasi, atau penyelesaian masalah hukum, ataupun lain-lain cara
damai, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan, yang sesuai dengan Piagam
PBB.
9) Memajukan
kepentingan bersama dan kerjasama.
10) Menghormati
hukum dan kewajiban–kewajiban internasional
4.
Gerakan Non-Blok
Gerakan Non-Blok (GNB)
(bahasa Inggris: Non-Aligned Movement/NAM) adalah suatu organisasi
internasional yang terdiri dari lebih dari 100 negara-negara yang tidak menganggap
dirinya beraliansi dengan atau terhadap blok kekuatan besar apapun. Mereka
merepresentasikan 55 persen penduduk dunia dan hampir 2/3 keangotaan PBB.
Negara-negara yang telah menyelenggarakan konferensi tingkat tinggi (KTT)
Non-Blok termasuk Yugoslavia, Mesir, Zambia, Aljazair, Sri Lanka, Kuba, India,
Zimbabwe, Indonesia, Kolombia, Afrika Selatan dan Malaysia.
GNB dibentuk pada tahun
1961 oleh Joseph Broz Tito (presiden Yugoslavia), Soekarno (presiden
Indonesia), Gamal Abdul Nasser (presiden Mesir), Pandit Jawaharlal Nehru
(perdana menteri India), Kwane (Presiden Ghana) dan membawa negara-negara lain
yang tidak ingin beraliansi dengan negara-negara adidaya peserta Perang Dingin
bersama. Anggota-anggota penting termasuk India, Mesir, dan untuk suatu masa, Republik
Rakyat Tiongkok. Brasil tidak pernah menjadi anggota resmi gerakan tersebut.
Meskipun organisasi ini dimaksudkan untuk menjadi aliansi yang dekat seperti
NATO atau Pakta Warsawa, negara-negara anggotanya tidak pernah mempunayi
kedekatan yang diingikan dan banyak anggotanya yang akhirnya diajak beraliansi
salah satu negara-negara adidaya tersebut. Misalnya, Kuba mempunyai hubungan
yang dekat dengan Uni Soviet pada masa Perang Dingin.
a.
Pertemuan
KTT Gerakan non Blog
Pertemuan-pertemuan
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Negara-Negara Non Blok, secara
berurutan dapat disampaikan sebagai berikut :
1)
Beograd
(September 1961)
Dihadiri oleh 25
anggota, masing-masing 11 dari Asia dan Afrika bersama dengan Yugoslavia, Kuba
dan Siprus. Kelompok ini mendedikasikan dirinya untuk melawan kolonialisme,
imperialisme dan neo-kolonialisme.
2)
Kairo
(Mesir) 1964
Pertemuan tersebut
dihadiri 56 negara anggota di mana anggota-anggota barunya datang dari
negara-negara merdeka baru di Afrika. Kebanyakan dari pertemuan itu digunakan
untuk mendiskusikan konflik Arab-Israel dan Perang India-Pakistan.
3)
Lusaka
(Tanzania) 1969
Dihadiri oleh 54 negara
dan merupakan salah satu yang paling penting dengan gerakan tersebut membentuk
sebuah organisasi permanen untuk menciptakan hubungan ekonomi dan politik.
Kenneth Kauda memainkan peranan yang penting dalam even-even tersebut.
4)
Aljazair
1973
5)
Kolombo
(Sri Lanka) 1976
6)
Havana
(Kuba)1979
7)
New
Delhi (India)1983
8)
Harare
(Zimbabwe)1986
9)
Beograd
(Yugoslavia) 1989
10)
Jakarta
(Indonesia)1992
11)
Kolombia
1995
12)
Cairo
(Mesir) 1998
13)
Malaysia(Februari
2003)
Namun, GNB kini tampak
semakin tidak mempunyai relevansi sejak berakhirnya Perang Dingin.
b.
Negara
negara yang masuk dalam organisasi non
blog
Negara negara tersebut antara lain
adalah sebagai berikut:
Afganistan | Afrika Selatan |
Aljazair | Angola | Arab Saudi | Bahama | Bahrain | Bangladesh | Barbados |
Belarus | Belize | Benin | Bhutan | Bolivia | Botswana | Brunei | Burkina Faso
| Burundi | Chad | Chili | Djibouti | Republik Dominika | Ekuador | Mesir |
Guinea Khatulistiwa | Eritrea | Ethiopia | Gabon | Gambia | Ghana | Grenada |
Guatemala | Guinea | Guinea Bissau | Guyana | Honduras | India | Indonesia | Iran | Jamaika | Kamboja |
Kamerun | Kenya | Kolombia | Komoro | Republik Kongo | Republik Demokratik
Kongo | Korea Utara | Kuba | Kuwait | Laos | Lebanon | Lesotho | Liberia |
Libya | Madagaskar | Malawi | Maladewa | Malaysia | Mali | Mauritania |
Mauritius | Mongolia | Maroko | Mozambik | Myanmar | Namibia | Nepal |
Nikaragua | Niger | Nigeria | Oman | Pakistan | Palestina | Panama | Pantai
Gading | Papua Nugini | Peru | Filipina | Qatar | Republik Afrika Tengah |
Rwanda | Saint Lucia | Saint Vincent dan Grenadines | Sao Tome dan Principe |
Senegal | Seychelles | Sierra Leone | Singapura | Somalia | Sri Lanka | Sudan |
Suriname | Swaziland | Suriah | Tanjung Verde | Tanzania | Thailand | Timor
Timur | Togo | Trinidad dan Tobago | Tunisia | Turkmenistan | Uganda | Uni
Emirat Arab | Usbekistan | Vanuatu | Venezuela | Vietnam | Yaman | Yordania |
Zambia | Zimbabwe
c.
Negara
negara pemantau organisasi non blog
Negara-negara pemantau
tersebut adalah: Antigua dan Barbuda, Armenia,Azerbaijan,| Brasil,Dominika,El
Salvador ,Kazakhstan ,Kosta Rika, Kroasia,Kirgizia ,Meksiko ,Serbia dan
Montenegro,Republik Rakyat Tiongkok ,Ukraina ,Uruguay
d.
Organisasi
pemantau Organisasi Non Blog
Adapun organisasi yang
di kenal sebagai pemantau gerakan non Blog yaitu antara lain adalah: Uni Afrika ,Liga Arab dan
PBB
e.
Tujuan Gerakan Non-Blok
Tujuan Gerakan Non Blok
telah ditetapkan dalam KTT I di Beograd pada tahun 1961. Tujuan ini selalu
ditegaskan kembali dalam deklarasi yang dihasilkan dalam setiap
konferensi-konferensi KTT Non Blok. Tujuan didirikannya Gerakan Non Blok adalah
:
1) Mendukung
perjuangan dekolonialisasi dan memegang teguh perjuangan melawan imperialisme,
kolonialisme, neokolonialisme, rasialisme apartheid, dan zionisme.
2) Wadah
perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
3) Mengurangi
ketegangan blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan blok Timur yang
dipimpin oleh Uni Soviet (Rusia).
4) Tidak
membenarkan usaha penyelesaian sengketa dengan kekerasan senjata
5.
Organisasi Konferensi
Islam (OKI)
a.
Latar Belakang
Didirikannya OKI
Organisasi Konferensi Islam (OKI) merupakan organisasi internasional non
militer yang didirikan di Rabat,Maroko pada tanggal 25 September 1969. Dipicu
oleh peristiwa pembakaran Mesjid Al Aqsha yang terletak di kota Al Quds
(Jerusalem) pada tanggal 21 Agustus 1969 telah menimbulkan reaksi keras dunia,
terutama dari kalangan umat Islam. Saat itu dirasakan adanya kebutuhan yang
mendesak untuk mengorganisir dan menggalang kekuatan dunia Islam serta
mematangkan sikap dalam rangka mengusahakan pembebasan Al Quds.
Atas prakarsa Raja Faisal dari Arab Saudi dan Raja Hassan II dari Maroko,
dengan Panitia Persiapan yang terdiri dari Iran, Malaysia, Niger, Pakistan,
Somalia, Arab Saudi dan Maroko, terselenggara Konperensi Tingkat Tinggi (KTT)
Islam yang pertama pada tanggal 22-25 September 1969 di Rabat, Maroko.
Konferensi ini merupakan titik awal bagi pembentukan Organisasi Konferensi
Islam (OKI).
Secara umum latar
belakang terbentuknya OKI sebagai berikut :
1)
Tahun 1964 : Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Arab di Mogadishu timbul suatu ide
untuk menghimpun kekuatan Islam dalam suatu wadah internasional.
2)
Tahun 1965 : Diselenggarakan Sidang Liga Arab sedunia di Jeddah Saudi Arabia yang
mencetuskan ide untuk menjadikan umat Islam sebagai suatu kekuatan yang
menonjol dan untuk menggalang solidaritas Islamiyah dalam usaha melindungi umat
Islam dari zionisme khususnya.
3)
Tahun 1967 : Pecah Perang Timur Tengah melawan Israel. Oleh karenanya solidaritas
Islam di negara-negara Timur Tengah meningkat.
4)
Tahun 1968 : Raja Faisal dari Saudi Arabia mengadakan kunjungan ke beberapa negara Islam
dalam rangka penjajagan lebih lanjut untuk membentuk suatu Organisasi Islam
Internasional.
5)
Tahun 1969 : Tanggal 21 Agustus 1969 Israel merusak Mesjid Al Agsha. Peristiwa
tersebut menyebabkan memuncaknya kemarahan umat Islam terhadap Zionis Israel.
Seperti telah disebutkan diatas, Tanggal 22-25 September 1969
diselenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) negara-negara Islam di Rabat,
Maroko untuk membicarakan pembebasan kota Jerusalem dan Mesjid Al Aqsa dari
cengkeraman Israel. Dari KTT inilah OKI berdiri.
b. Tujuan Didirikannya OKI
Secara umum tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk
mengumpulkan bersama sumber daya dunia Islam dalam mempromosikan kepentingan
mereka dan mengkonsolidasikan segenap upaya negara tersebut untuk berbicara
dalam satu bahasa yang sama guna memajukan perdamaian dan keamanan dunia
muslim. Secara khusus, OKI bertujuan pula untuk memperkokoh solidaritas Islam
diantara negara anggotanya, memperkuat kerjasama dalam bidang politik, ekonomi,
sosial, budaya dan iptek.
Pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) III OKI bulan February 1972, telah
diadopsi piagam organisasi yang berisi tujuan OKI secara lebih lengkap, yaitu :
1) Memperkuat/memperkokoh :
a)
Solidaritas diantara
negara anggota;
b)
Kerjasama dalam bidang
politik, ekonomi, sosial, budaya dan iptek
c)
Perjuangan umat muslim
untuk melindungi kehormatan kemerdekaan dan hak- haknya.
2) Aksi bersama untuk :
a)
Melindungi tempat-tempat
suci umat Islam;
b)
Memberi semangat dan
dukungan kepada rakyat Palestina dalam memperjuangkan haknya dan kebebasan
mendiami daerahnya.
3) Bekerjasama untuk :
a)
menentang diskriminasi
rasial dan segala bentuk penjajahan;
b)
menciptakan suasana yang
menguntungkan dan saling pengertian diantara negara anggota dan negara-negara
lain.
c. Prinsip OKI
Untuk mencapai tujuan diatas,
negara-negara anggota menetapkan 5 prinsip, yaitu:
1)
Persamaan mutlak antara
negara-negara anggota
2)
Menghormati hak
menentukan nasib sendiri, tidak campur tangan atas urusan dalam negeri negara
lain.
3)
Menghormati kemerdekaan,
kedaulatan dan integritas wilayah setiap negara.
4)
Penyelesaian setiap
sengketa yang mungkin timbul melalui cara-cara damai seperti perundingan,
mediasi, rekonsiliasi atau arbitrasi.
5)
Abstein dari ancaman
atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah, kesatuan nasional atau
kemerdekaan politik sesuatu negara.
d. Kiprah OKI dalam Dunia Internasional
Perdana Menteri Malaysia Abdullah Badawi yang juga menjabat sebagai Ketua
Organisasi Konferensi Islam berpendapat, kekuatan ekonomi negara-negara anggota
OKI, menjadi salah faktor utama yang akan menentukan posisi OKI di dunia
internasional. Kekuatan ekonomi negara-negara anggotanya yang akan menambah
kekuatan OKI dan membuat suara OKI lebih berpengaruh dalam pergaulan dunia
internasional Berbagai permasalahn terus
Ada satu hal yang menjadi perhatian serius para pakar. Yaitu reformasi OKI.
Di hadapan problema umat yang sedemikian kompleks ini, OKI sebagai organisasi
keislaman terbesar sedunia harus mereformasi diri hingga problem-problem itu
mendapatkan penyelesaian yang kontekstual.
Reformasi OKI tersebut setidaknya menyangkut dua hal mendasar, yaitu visi dan
keanggotaan. Dari segi visi, OKI sebenarnya “berwajah” Islam politik. Sebab,
OKI (secara historis) lahir (25/1969 di Rabat, Maroko) untuk merespons
peristiwa politik, yakni pembakaran Masjid Al-Aqsha (21/8/1969) oleh ekstremis
Yahudi.
Karena itu, bisa dipahami bahwa permasalahan Palestina selalu menjadi
agenda utama pada setiap pelaksanaan konferensi OKI. Baik yang berbentuk
konferensi tingkat tinggi (KTT), konferensi tingkat Menlu (KTM), maupun
konferensi luar biasa.
Pada titik itu, di satu sisi, OKI tidak berbeda dari lembaga-lembaga
politik berkelas dunia seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau Liga Arab.
Perbedaannya, OKI membatasi diri untuk negara-negara berpenduduk Islam. Di sisi
lain, OKI telah menjadikan Islam sebagai kekuatan seperti gerakan Islamis
lainnya selama ini.
Perbedaannya, OKI
menjadikan Islam sebagai kekuatan untuk membentengi dan membela umat Islam di
mana pun. Sementara itu, gerakan Islamis bertujuan menerapkan syariat Islam
atau negara Islam. kesalahan paling fatal yang pernah dilakukan manusia adalah
pemaknaan agama dengan kekuatan. Dan, diakui atau tidak, pemaknaan agama
sebagai kekuatan terjadi hampir merata di semua agama. Sehingga, suatu agama
menjadi ancaman bagi agama yang lain. Relasi antarumat beragama pun terjebak dalam
kecurigaan, ketegangan, bahkan kekerasan.
Pada perkembangan berikutnya, pemaknaan tersebut melahirkan terma politik
yang “diagamakan”. Misalnya, istilah mayoritas dan minoritas, kemudian disebut
“agama mayoritas” dan “agama minoritas’. Karena pemaknaan tersebut, Yahudi
menjadi Zionis, Kristen menjadi asosial, dan Islam menjadi tak terpisahkan dari
kekerasan.
Keanggotaan OKI juga menjadi permasalahan tersendiri. Sebagaimana
dimaklumi, OKI menetapkan negara-negara berpenduduk muslim sebagai syarat utama
menjadi anggota tetapnya. Bukan aliran atau sekte. Hingga saat ini, sudah 59
negara berpenduduk muslim yang bergabung dengan OKI.
OKI pun menjadi elitis dan eksklusif. Menjadi elitis karena OKI hanya
melibatkan pihak-pihak pengambil kebijakan seperti kepala negara dan menteri.
Hal tersebut terlihat jelas dalam setiap konferensi OKI, baik yang bersifat
reguler (tiga tahun sekali) maupun darurat. Kalaupun melibatkan pihak lain
seperti Sekjen PBB, kalangan intelektual, dan lainnya, itu tak lebih sekadar
“tamu kehormatan”. Mereka tidak mempunyai hak untuk masuk lebih jauh ke dalam
pembahasan konferensi dalam bentuk kebijakan.
e. Langkah-langkah OKI ke Depan
Ada tiga hal yang mendesak untuk dilakukan ke depan. Pertama,
reformasi sistem keanggotaan OKI. Dari sekadar melibatkan negara dan para
pengambil kebijakan menuju tokoh-tokoh lokal yang tersebar di ragam aliran yang
ada. Dengan kata lain, OKI semestinya mengembangkan “kepak” sayap hingga
mencakup sekte-sekte Islam, selain negara-negara Islam. Ibarat payung besar,
OKI harus bisa menaungi umat Islam di semua aliran dan negaranya.
Diakui atau tidak, ketegangan, kecurigaan, bahkan kekerasan antarsekte
Islam sudah merupakan fakta historis yang cukup ironis. Ketegangan antara
kelompok Syiah dan Sunni di Iraq, Ikhwan Muslimin dan kalangan Islam moderat di
Mesir, serta Islam mayoritas dan Ahmadiyah di tanah air merupakan permasalahan
serius yang tak gampang diselesaikan.
Kedua, inklusivitas OKI, terutama di ranah
teologis. Diakui atau tidak, OKI selama ini hanya mencerminkan dua aliran besar
dalam Islam. Yakni, Syiah dan Ahlussunnah. Aliran lain seperti Ahmadiyah tidak
mempunyai ruang dalam diri OKI. Padahal, baik secara kualitas maupun kuantitas,
Ahmadiyah tak kalah besar dari dua aliran Syiah dan Ahlussunnah.
Ketiga, konsensus (ijma’) keumatan. Selama ini,
umat Islam -kalangan agamawan khususnya- sering “berpapasan” dengan ijma’
tersebut. Sebab, ijma’ menempati posisi yang sangat strategis dalam hukum
Islam. Yaitu, dasar kedua setelah Alquran dan sunah. Namun, harus jujur diakui,
ijma’ pada masa sekarang ibarat “makhluk langka”.
Ijma’ tidak tampak dalam
kehidupan sehari-hari masyarakat, kecuali dalam bentuk cerita masa lalu. Dalam
kitab-kitab klasik, misalnya, ditengarai bahwa ulama ini, sahabat ini, pernah
mencapai ijma’ seperti ini
6.
Indonesia dan AFTA
Asean Free Trade Area (AFTA) adalah
bentuk dari kerjasama perdagangan dan ekonomi di wilayah ASEAN yang berupa
kesepakatan untuk menciptakan situasi perdagangan yang seimbang dan adil
melalui penurunan tarif barang perdagangan dimana tidak ada hambatan tariff
(bea masuk 0 – 5 %) maupun hambatan non tariff bagi negara-negara anggota
ASEAN.
AFTA disepakati pada tanggal 28 Januari 1992 di Singapura. Pada awalnya ada enam negara yang
menyepakati AFTA, yaitu: Brunei Darussalam,
Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung
dalam AFTA tahun 1995, sedangkan Laos dan Myanmar pada tahun 1997, kemudian
Kamboja pada tahun 1999.
Tujuan AFTA adalah meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara
ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia, untuk menarik
investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN. Dalam kesepakatan,
AFTA direncanakan berpoerasi penuh pada tahun 2008 namun dalam perkembangannya
dipercepat menjadi tahun 2003.
Mekanisme
utama untuk mencapai tujuan di atas adalah skema “Common Effective Preferential
Tariff” (CEPT) yang bertujuan agar barang-barang yang diproduksi di antara
negara ASEAN yang memenuhi ketentuan setidak-tidaknya 40 % kandungan lokal akan
dikenai tarif hanya 0-5 %. Anggota ASEAN mempunyai tiga pengecualian CEPT dalam
tiga kategori :
a.
pengecualian sementara,
b.
produk pertanian yang sensitif
c.
pengecualian umum lainnya (Sekretariat ASEAN
2004)
Untuk
kategori pertama, pengecualian bersifat sementara karena pada akhirnya
diharapkan akan memenuhi standar yang ditargetkan, yakni 0-5 %. Sedangkan untuk
produk pertanian sensitif akan diundur sampai 2010. Dapat disimpulkan, paling
lambat 2015 semua tarif di antara negara ASEAN diharapkan mencapai titik 0 %.
AFTA
dicanangkan dengan instrumen CEPT, yang diperkenalkan pada Januari 1993. ASEAN
pada 2002, mengemukakan bahwa komitmen utama dibawah CEPT-AFTA hingga saat ini
meliputi 4 program, yaitu :
a.
Program pengurangan tingkat tarif
yang secara efektif sama di antara negara- negara ASEAN hingga mencapai 0-5
persen.
b.
Penghapusan hambatan-hambatan
kuantitatif (quantitative restrictions) dan hambatan-hambatan non-tarif
(non tariff barriers).
c.
Mendorong kerjasama untuk mengembangkan
fasilitasi perdagangan terutama di bidang bea masuk serta standar dan kualitas.
d.
Penetapan kandungan lokal sebesar 40
persen.
a. Persoalan
yang dihadapi oleh Indonesia
Dalam
menghadapi AFTA, Indonesia sebagai salah satu Negara anggota ASEANmasih
memiliki beberapa kendala yang menunjukan ketidaksiapan kita dalam menghadapi
AFTA, diantanya adalah; dari segi penegakan hukum, sudah diketahui bahwa sektor
itu termasuk buruk di Indonesia. Jika tak ada kepastian hukum, maka iklim usaha
tidak akan berkembang baik, yang mana hal tersebut akan menyebabkana biaya
ekonomi tinggi yang berpengaruh terhadap daya saing produk dalam pasar
internasional.
Faktor lain
yang amat penting adalah lembaga-lembaga yang seharusnya ikut memperlancar
perdagangan dan dunia usaha ternyata malah sering diindikasikan KKN. Akibat
masih meluasnya KKN dan berbagai pungutan yang dilakukan unsure pemerintah di
semua lapisan, harga produk yang dilempar ke pasar akan terpengaruhi. Otonomi
daerah yang diharapkan akan meningkatkan akuntabilitas pejabat publik dan
mendorong ekonomi lokal ternyata dipakai untuk menarik keuntungan
sebanyak-banyaknya dari dunia usaha tanpa menghiraukan implikasinya. Otonomi
malah menampilkan sisi buruknya yang bisa mempengaruhi daya saing produk
Indonesia di pasar dunia.
Persoalan
lain yang harus dihadapi adalah kenyataan bahwa perbatasan Indonesia sangat
luas, baik berupa lautan maupun daratan, yang sangat sulit diawasi. Akibatnya,
terjadi banjir barang selundupan yang melemahkan daya saing industri nasional. Miliaran
dolar amblas setiap tahun akibat ketidakmampuan menjaga perbatasan dengan baik.
Menurut taksiran kemampuan TNI-AL, sekitar 40 persen dari seharusnya digunakan
untuk mengamankan lautan akibat kekuarangan dana dan sarana yang lain. Kendala
utama bagi masyarakat Indonesia adalah mengubah pola pikir, baik di kalangan
pejabat, politisi, pengusaha, maupun tenaga kerja. Mengubah pola pikir ini
sangat penting bagi keberhasilan kita memasuki AFTA.
Namun,
selain menghadapi berbagai persoalan, AFTA jelas juga membawa sejumlah
keuntungan. Pertama, barang-barang yang semula diproduksi dengan biaya tinggi
akan bisa diperoleh konsumen dengan harga lebih murah. Kedua, sebagai kawasan
yang terintegrasi secara bersama-sama, kawasan ASEAN akan lebih menarik sebagai
lahan investasi. Indonesia dengan sumber daya alam dan manusia yang berlimpah
mempunyai keunggulan komparatif. Namun, peningkatan SDM merupakan keharusan.
Ternyata, kemampuan SDM kita sangat payah dibandingkan Filipina atau Thailand.
Berdasarkan
peraturan Pemerintah Nomer 63 tahun 1999, pihak asing dimungkinkan untuk
mempunyai saham hampir 99 persen. Jadi jika ingin menambah sahamnya, sedangkan
partner lokalnya tidak mampu, maka saham partner lokal menjadi terdivestasi.
b. Dampak AFTA
Ada banyak
dampak suatu perjanjian perdagangan bebas, antara lain spesialisasi dan
peningkatan volume perdagangan. Sebagai contoh, ada dua negara yang dapat
memproduksi dua barang, yaitu A dan B, tetapi kedua negara tersebut membutuhkan
barang A dan B untuk dikonsumsi.
Secara teoretis, perdagangan bebas antara kedua negara tersebut akan
membuat negara yang memiliki keunggulan komparatif (lebih efisien) dalam
memproduksi barang A (misalkan negara pertama) akan membuat hanya barang A,
mengekspor sebagian barang A ke negara kedua, dan mengimpor barang B dari
negara kedua.
Sebaliknya,
negara kedua akan memproduksi hanya barang B, mengekspor sebagian barang B ke
negara pertama, dan akan mengimpor sebagian barang A dari negara pertama.
Akibatnya, tingkat produksi secara keseluruhan akan meningkat (karena
masing-masing negara mengambil spesialisasi untuk memproduksi barang yang
mereka dapat produksi dengan lebih efisien) dan pada saat yang bersamaan volume
perdagangan antara kedua negara tersebut akan meningkat juga (dibandingkan
dengan apabila kedua negara tersebut memproduksi kedua jenis barang dan tidak
melakukan perdagangan).
Saat ini
AFTA sudah hampir seluruhnya diimplementasikan. Dalam perjanjian perdagangan
bebas tersebut, tarif impor barang antarnegara ASEAN secara berangsur-angsur telah
dikurangi. Saat ini tarif impor lebih dari 99 persen dari barang-barang yang
termasuk dalam daftar Common Effective Preferential Tariff (CEPT) di
negara-negara ASEAN-6 (Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan
Thailand) telah diturunkan menjadi 5 persen hingga 0 persen.
Sesuai
dengan teori yang dibahas di atas, AFTA tampaknya telah dapat meningkatkan
volume perdagangan antarnegara ASEAN secara signifikan. Ekspor Thailand ke
ASEAN, misalnya, mengalami pertumbuhan sebesar 86,1 persen dari tahun 2000 ke
tahun 2005. Sementara itu, ekspor Malaysia ke negara-negara ASEAN lainnya telah
mengalami kenaikan sebesar 40,8 persen dalam kurun waktu yang sama.
Adanya AFTA
telah memberikan kemudahan kepada negara-negara ASEAN untuk memasarkan
produk-produk mereka di pasar ASEAN dibandingkan dengan negara-negara
non-ASEAN. Untuk pasar Indonesia, kemampuan negara-negara ASEAN dalam melakukan
penetrasi pasar kita bahkan masih lebih baik dari China. Hal ini terlihat dari
kenaikan pangsa pasar ekspor negara ASEAN ke Indonesia yang jauh lebih tinggi
dibandingkan dengan kenaikan pangsa pasar China di Indonesia.
Pada tahun
2001 pangsa pasar ekspor negara-negara ASEAN di Indonesia mencapai 17,6 persen.
Implementasi AFTA telah meningkatkan ekspor negara-negara ASEAN ke Indonesia.
Akibatnya, pangsa pasar ASEAN di Indonesia meningkat dengan tajam. Dan pada
tahun 2005 pangsa pasar negara-negara ASEAN di Indonesia mencapai 29,5 persen.
Berbeda
dengan anggapan kita selama ini bahwa ternyata daya penetrasi produk-produk China
di Indonesia tidak setinggi daya penetrasi produk-produk negara ASEAN. Pada
tahun 2001 China menguasai sekitar 6,0 persen dari total impor Indonesia. Pada
tahun 2005 baru mencapai 10,1 persen, masih jauh lebih rendah dari pangsa pasar
negara-negara ASEAN. Jadi, saat ini produk-produk dari negara ASEAN lebih
menguasai pasar Indonesia dibandingkan dengan produk-produk dari China.
Sebaliknya,
berbeda dengan negara-negara ASEAN yang lain, tampaknya belum terlalu
diperhatikan potensi pasar ASEAN, dan lebih menarik dengan pasar-pasar
tradisional, seperti Jepang dan Amerika Serikat. Hal ini terlihat dari pangsa
pasar ekspor kita ke negara-negara ASEAN yang tidak mengalami kenaikan yang
terlalu signifikan sejak AFTA dijalankan. Pada tahun 2000, misalnya, pangsa
pasar ekspor Indonesia di Malaysia mencapai 2,8 persen. Dan pada tahun 2005
hanya meningkat menjadi 3,8 persen. Hal yang sama terjadi di pasar
negara-negara ASEAN lainnya.
Produsen
internasional tidak harus mempunyai pabrik di setiap negara untuk dapat menyuplai
produknya ke negara-negara tersebut. Produsen internasional dapat memilih satu
negara di kawasan ini untuk dijadikan basis produksinya dan memenuhi permintaan
produknya di negara di sekitarnya dari negara basis tersebut. Turunnya tarif
impor antarnegara ASEAN membuat kegiatan ekspor-impor antarnegara ASEAN menjadi
relatif lebih murah dari sebelumnya. Tentunya negara yang dipilih sebagai
negara basis suatu produk adalah yang dianggap dapat membuat produk tersebut
dengan lebih efisien (spesialisasi).
Negara-negara
di kawasan ini tentunya berebut untuk dapat menjadi pusat produksi untuk
melayani pasar ASEAN karena semakin banyak perusahaan yang memilih negara
tersebut untuk dijadikan pusat produksi, akan semakin banyak lapangan kerja
yang tersedia. Sayangnya, Indonesia tampaknya masih tertinggal dalam
menciptakan daya tarik untuk dijadikan pusat produksi.
c. Kesiapan
Indonesia
Infrastruktur
dan sumber daya manusia (SDM) Indonesia dinilai belum siap menghadapi ASEAN
Free Trade Area (AFTA) atau pasar bebas ASEAN mulai 2015. “Kita semua tahu
bagaimana kualitas SDM dan infrastruktur kita, padahal pasar bebas ASEAN itu
tidak lama lagi,” kata pengamat politik ekonomi internasional UI, Beginda
Pakpahan, di Jakarta. Ia mengatakan pada dasarnya FTA (Free Trade Area) sangat
potensial untuk memperluas jejaring pasar sekaligus menambah insentif, karena
tidak adanya lagi pembatasan kuota produk.
Namun, bagi
Indonesia bukan melulu keuntungan, sebab FTA juga bisa menjadi ancaman bila
pemerintah RI tidak mempersiapkan SDM dan infrastruktur dalam negeri. Dampak
terburuk justru mengancam masyarakat lapisan paling bawah, seperti petani gurem
dan pedagang kecil. Saat ini Indonesia setidaknya berada di peringkat keenam di
ASEAN di luar negara-negara yang baru bergabung (Kamboja, Vietnam, Laos, dan
Myanmar).
Selain SDM,
infrastruktur di tanah air juga belum mendukung untuk menghadapi AFTA.
Indonesia harus bisa menjadi pengelola atau tidak melulu menjadi broker atau
mediator dalam perdagangan bebas. Agenda terdekat menjelang era pasar bebas,
Indonesia harus bisa membenahi dan menyelesaikan kepemimpinan nasional,
mewujudkan “good corporate governance“, dan membenahi birokrasi
sekaligus memberantas korupsi.
Yang harus
dilakukan Indonesia agar dapat dengan baik menghadapi AFTA dan dapat bersaing
dengan Negara-negara lain di dalamnya adalah :
1. Pemantapan
Organisasi Pelaksanaa AFTA
AFTA sebagai suatu kegiatan baru dalam kerjasama ASEAN
harus didukung oleh struktur organisasi yang kuat agar pelaksanaannya dapat
berjalan sebagaimana
mestinya. Struktur organisasi yang
kuat sangat diperlukan karena AFTA harus dilaksanakan dengan baik, adil dan
terarah sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal dan merata. Juga diperlukan
pengawasan yang ketat untuk menjaga agar jangan sampai terjadi kecurangan dalam
pelaksanaan perdagangan yang akan merugikan negara tertentu.
2. Promosi dan
Penetrasi Pasar
Kenyataan
menunjukkan bahwa volume perdagangan Indonesia dibandingkan dengan
negara-negara ASEAN lainnya, adalah nomor dua terkecil setelah Filipina, sedangkan
volume perdagangan Indoensia dengan Singapura hanya 5,1 persen dari seluruh
perdagangan intra-ASEAN. Keadaan tersebut
terutama
disebabkan oleh komoditas ekspor Indonesia belum banyak dikenal oleh
negara-negara ASEAN. Karena itu, keikutsertaan dalam pameran perdagangan
internasional perlu ditingkatkan. Peningkatan kunjungan dagang sangat besar
pula artinya dalam melakukan promosi dan penetrasi pasar hasil produksi
Indonesia.
3. Peningkatan
Efisiensi Produksi Dalam Negeri
Untuk
meningkatkan efisiensi produksi dalam negeri, perlu diciptakan kondisi
persaingan yang sehat di antara sesama pengusaha agar tidak terdapat “distorsi
harga” bahan baku. Di samping itu, biaya-biaya non produksi secara keseluruhan
dapat ditekan. Dalam kaitan ini, kebijakan deregulasi yang telah dijalankan
Pemerintah sejak beberapa tahun yang lalu perlu terus dilanjutkan dan diperluas
kepada sektor-sektor riil yang langsung mempengaruhi kegiatan produksi dan
selanjutnya perlu diusahakan agar pemberian fasilitas-fasilitas yang cenderung
menciptakan kondisi monopoli dalam pengelolaan usaha perlu dihilangkan.
4. Peningkatan
Kualitas Sumberdaya Manusia
Kualitas
sumberdaya manusia Indonesia masih jauh lebih rendah dibandingkan kualitas
sumberdaya manusia negara ASEAN lainnya. Oleh karena itu, dalam rangka
menghadapi AFTA, usaha-usaha untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia
perlu lebih ditingkatkan dengan mengembangkan sekolah kejuruan dan politeknik
di masa mendatang.
5. Perlindungan
Terhadap Industri Kecil
Pelaksanaan
AFTA akan mengakibatkan tingginya tingkat persaingan, sehingga hanya perusahaan
besar yang mampu terus berkembang. Perusahaan besar tersebut di-perkirakan
terus menekan industri kecil yang pada umumnya kurang mampu bersaing dengan
para konglomerat. Untuk melindungi industri kecil tersebut, perlu diwujudkan
sebuah undang-undang anti monopoli atau membentuk suatu organisasi pemersatu
perusahaan-perusahaan berskala kecil.
6. Upaya
Meningkatkan Daya Saing Sektor Pertanian
Dalam upaya
meningkatkan peran ekspor sektor pertanian, perlu dikembangkan produk-produk
unggulan yang mampu bersaing di pasar, baik pasar domestik maupun pasar
internasional. Pengembangan produk-produk unggulan dilaksanakan melalui
serangkaian proses yang saling terkait serta membentuk suatu sistem agribisnis
yang terdiri dari sistem pra produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran
(Kartasasmita, 1996)
I.
MACAM
MACAM HUBUNGAN
INTERNASIONAL/ANTAR BANGSA
Macam
macam Hubungan antar bangsa dapat berupa kerja sama antar bangsa itu
sendiri,baik kerja sama di bidang politik,keamanan,sumberdaya manusia maupun di
dalan bidang ekonomi, yang mana kerja sama tersebut sanagat berpengaruh
terhadap hubungan antara bangsa satu dengan yang lain ,berikut pembahasannya:
1.
Pengertian
Kerja Sama Antarnegara
Istilah
kerja sama ekonomi internasional tidak sama dengan perdagangan internasional.
Kerja sama ekonomi internasional mempunyai cakupan yang lebih luas daripada
perdagangan internasional. Dengan demikian kerja sama ekonomi internasional
adalah hubungan antara suatu negara dengan negara lainnya dalam bidang ekonomi
melalui kesepakatan-kesepakatan tertentu, dengan memegang prinsip keadilan dan
saling menguntungkan.
Berdasarkan
pengertian kerja sama, maka setiap negara yang mengadakan kerja sama dengan
negara lain pasti mempunyai tujuan. Berikut ini tujuan kerja sama antarnegara.
a. Mengisi
kekurangan di bidang ekonomi bagi masing-masing negara yang mengadakan kerja
sama.
b. Meningkatkan
perekonomian negara-negara yang mengadakan kerja sama di berbagai bidang.
c. Meningkatkan
taraf hidup manusia, kesejahteraan, dan kemakmuran dunia.
d. Memperluas
hubungan dan mempererat persahabatan.
e. Meningkatkan
devisa negara.
2.
Faktor-Faktor
Penyebab Kerja Sama Antarnegar Antarnegara
Setiap
kerja sama yang dilakukan oleh suatu negara dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Faktor-faktor yang memengaruhi dapat didasarkan pada perbedaan dan persamaan
yang dimiliki antarnegara.
a.
Kerja Sama Antarnegara Akibat Adanya Perbedaan
1)
Perbedaan
sumber daya alam
Sumber
daya alam yang dimiliki oleh setiap negara berbeda-beda baik dari segi jenis
dan jumlahnya. Ada negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun
ada juga negara yang memiliki sedikit sumber daya alam. Contohnya Indonesia
kaya akan sumber daya alam berupa bahan baku, namun negara Arab Saudi sedikit
menghasilkan bahan baku untuk industri, padahal kebutuhan mereka akan bahan
baku sangat besar. Dengan demikian negara-negara yang sedikit menghasilkan
bahan baku akan melakukan kerja sama dengan negara yang kaya akan bahan baku
industri, dengan tujuan agar kebutuhan bahan baku dapat terpenuhi.
2)
Perbedaan iklim dan kesuburan tanah
Perbedaan
iklim dan kesuburan tanah antara satu negara dengan negara lain akan
menyebabkan perbedaan jenis tanaman. Misalnya Indonesia dan beberapa negara
lainnya yang beriklim tropis, curah hujan yang tinggi, dan lahan yang subur
akan menghasilkan padi, kopi, teh, karet, dan sebagainya. Sedangkan
negara-negara seperti di Eropa yang beriklim sedang tidak cocok untuk jenis
tanaman tersebut, sehingga mereka harus memperolehnya dari negara-negara
tropis.
3)
Perbedaan ilmu pengetahuan dan teknologi
Kemampuan
dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan antara satu
negara dengan negara lain tidak sama. Negara maju seperti Amerika Serikat,
Jepang, Eropa Barat, dan Jerman memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi dibandingkan negara-negara berkembang seperti di
Afrika dan sebagian Asia. Adanya perbedaan tersebut, negara-negara berkembang
dapat melakukan kerja sama dengan negara-negara maju. Dengan demikian negara-negara
berkembang dapat meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologinya.
4)
Perbedaan ideologi
Perbedaan
ideologi antarsuatu wilayah negara dengan negara lain dapat memicu konflik
antarnegara bahkan menjadi konflik internasional. Untuk meredakan konflik atau
ketegangan perlu adanya kerja sama, sehingga tidak memperbesar konflik yang
telah ada. Misalnya negara seperti Hongkong yang memisahkan diri dengan RRC
yang berideologi komunis, memerlukan kerja sama dalam bidang politik dengan
negara yang berideologi liberal seperti Amerika Serikat. Hal ini perlu
dilakukan agar masalah-masalah yang timbul dapat diselesaikan di meja
perundingan.
b.
Kerja
Sama Antarnegara Akibat Adanya Kesamaan
Berikut
ini beberapa kesamaan yang mendorong kerja sama antarnegara.
1)
Kesamaan
sumber daya alam
Kesamaan
sumber daya alam antara beberapa negara dapat mendorong terbentuknya kerja sama
antarnegara. Misalnya beberapa negara penghasil minyak bumi membentuk suatu
kerja sama yang diberi nama OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries).
2)
Kesamaan keadaan wilayah (kondisi geografis)
Negara-negara
yang terletak di suatu wilayah yang memiliki kondisi geografis yang sama sering
mengadakan kerja sama untuk kepentingan wilayah dari masing-masing negara
anggotanya. Misalnya negara-negara yang terletak di wilayah Asia Tenggara
membentuk kerja sama melalui organisasi ASEAN, dan sebagainya.
3)
Kesamaan ideologi
Negara-negara
yang mempunyai kesamaan ideologi dapat mendorong suatu negara melakukan kerja
sama. Sebagai contoh NATO (North Atlantic Treaty Organization) adalah kerja
sama negara-negara di Atlantik Utara yang berideologi liberal. Selain itu,
negara-negara yang tidak memihak pada blok Barat ataupun blok Timur membentuk
kerja sama dalam organisasi Nonblok.
4)
Kesamaan agama
Adanya
persamaan agama juga dapat mendorong beberapa negara untuk bergabung dalam
suatu organisasi. Misalnya OKI (Organisasi Konferensi Islam), yaitu kelompok
organisasi negara-negara Islam. Mereka bergabung dalam OKI sebagai respon atas
peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa di Yerusalem yang dilakukan oleh Israel.
3.
Kerja
Sama Antarnegara di Bidang Ekonomi
a.
Bentuk-Bentuk
Kerja Sama Ekonomi Antarnegara
Hubungan
kerja sama antarnegara di bidang ekonomi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk.
Bentuk kerja samanya ditentukan berdasarkan negara yang mengadakan perjanjian.
Berdasarkan jumlah negara yang mengadakan, kerja sama ekonomi dapat dibedakan
menjadi dua macam, yaitu :
1)
Kerja
Sama Ekonomi Bilateral
Kerja
sama ekonomi bilateral adalah kerja sama ekonomi antara satu negara dengan negara
tertentu. Kerja sama tersebut hanya melibatkan dua negara. Contoh:
pinjam-meminjam modal antara Indonesia dengan Jepang, penyederhanaan tenaga
kerja antara Indonesia dengan Malaysia.
2)
Kerja
Sama Ekonomi Multilateral
Kerja
sama multilateral adalah kerja sama yang dilakukan oleh banyak negara. Kerja
sama multilateral dibedakan menjadi dua macam, yaitu kerja sama regional dan
kerja sama internasional.
a)
Kerja
sama regional
Kerja
sama regional adalah kerja sama antara beberapa negara dalam satu kawasan. Contoh:
ASEAN, MEE, dan lain-lain.
b)
Kerja sama internasional
Kerja
sama internasional adalah kerja sama antara negara-negara di dunia dan tidak
terbatas dalam satu kawasan. Contoh: IMF, ILO, OPEC, dan lain-lain.
b.
Dampak
Positif Kerjasama Ekonomi Internasional
a)
Meningkatkan
Keuangan Negara
Kerja
sama ekonomi antarnegara dapat memberikan banyak manfaat bagi Indonesia, salah
satunya di bidang keuangan. Melalui kerja sama ini Indonesia memperoleh bantuan
berupa pinjaman keuangan dengan syarat lunak yang digunakan untuk pembangunan.
Dengan demikian, adanya pinjaman keuangan otomatis dapat meningkatkan keuangan
negara.
b)
Membantu
Meningkatkan Daya Saing Ekonomi
Kerja
sama ekonomi dapat menciptakan persaingan yang sehat di antara negara-negara
anggota. Persaingan yang sehat ini dapat dilakukan dengan meningkatkan
kemampuan produsen tiap negara dalam menghasilkan produk-produk yang mampu
bersaing dengan negara-negara lain. Keberhasilan bersaing suatu negara
ditingkat regional dan internasional pada gilirannya akan meningkatkan
perekonomian negara yang bersangkutan.
c)
Meningkatkan
Investasi
Kerja
sama ekonomi antarnegara dapat menjadi cara menarik bagi para investor untuk
menanamkan modalnya di Indonesia. Banyaknya investor yang mau menginvestasikan
modalnya di Indonesia dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan
perekonomian dan pembangunan Indonesia. Selain itu, banyaknya investasi dapat
juga menambah lapangan kerja baru, sehingga jumlah pengangguran dapat
berkurang.
d)
Menambah Devisa Negara
Kerja
sama ekonomi antarnegara khususnya di bidang perdagangan dapat meningkatkan
devisa negara. Devisa diperoleh dari kegiatan ekspor barang. Semakin luas pasar
akan semakin banyak devisa yang diperoleh negara, sehingga dapat memperlancar
pembangunan negara.
e)
Memperkuat Posisi Perdagangan
Persaingan
dagang di tingkat internasional sangat berat. Hal ini disebabkan adanya
berbagai aturan dan hambatan perdagangan di setiap negara. Untuk itu perlu
adanya kerja sama ekonomi. Sehingga dalam kerja sama tersebut perlu dibuat
aturan per-dagangan yang menguntungkan negara-negara anggotanya. Dengan
demikian adanya aturan tersebut dapat memperlancar kegiatan ekspor dan impor
dan
c.
Dampak
Negatif Kerjasama Ekonomi Internasional terhadap Perekonomian Negara
a)
Ketergantungan
dengan Negara Lain
Banyaknya
pinjaman modal dari luar negeri daspat membuat Indonesia selalu tergantung pada
bantuan negara lain. Hal ini akan menyebabkan Indonesia tidak dapat
menggembangkan pembangunan yang lebih baik.
b)
Intervensi Asing Terhadap Kebijakan Ekonomi Indonesia
Sikap
ketergantungan yang semakin dalam pada negara lain, dapat menyebabkan negara
lain berpeluang melakukan campur tangan pada kebijakan-kebijakan ekonomi yang
dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Jika kebijakan-kebijakan yang diambil
pemerintah mendapat campur tangan negara lain, hal ini dapat merugikan rakyat.
c)
Masuknya
Tenaga Asing ke Indonesia
Alih
teknologi yang timbul dari kerja sama ekonomi antarnegara memberi peluang
masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Jika hal ini terjadi tenaga kerja
Indonesia menjadi tersingkir dan dampaknya terjadi banyaknya pengangguran.
d)
Mendorong Masyarakat Hidup Konsumtif
Barang-barang
impor yang masuk ke Indonesia mendorong masyarakat untuk mencoba dan memakai
produk-produk impor. Hal ini akan mendorong munculnya pola hidup konsumtif.
J.
PERWAKILAN
NEGARA
Perwakilan Negara atau
sering di sebut Kedutaan,merupakan tempat perwakilan dari negara negara lain
yang di tempatkan di negara kedudukan dalam artian masing masing negara
mempunyai satu tempat kedataan di berbagai negara untuk tujuan melindungi warga
negara mereka masing masing ataupun dalam kepentingan politik,ekonomi dan
sosial lainnya.
1.
Perwakilan
Negara RI di Luar Negeri
a.
Landasan Hukum
Pasal 13 UUD 1945 menyebutkan
bahwa:
1) Presiden
mengangkat duta dan konsul.
2) Dalam
hal mengangkat duta; Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
3) Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan Presiden
untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain ada dalam kedudukannya
sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur
oleh pembantu Presiden sendiri, yaitu Menteri Luar Negeri.
b.
Perwakilan
Diplomatik Republik Indonesia
1)
Tugas
Pokok Perwakilan Diplomatik
a) Menyelenggarakan
hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing
(membawa suara resmi negaranya)
b) Mengadakan perundingan masalah-masalah yang
dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
c) Mengurus
kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
d) Apabila
dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian
paspor, dan sebagainya.
2)
Fungsi
Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Kongres Wina 1961
a) Mewakili
negara pengirim di dalam negara penerima.
b) Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam
batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
c) Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d) Memberikan
keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan
undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e) Memelihara
hubungan persahabatan antara kedua negara.
3)
Peranan
Perwakilan Diplomatik
Dalam membina hubungan
internasional, diperlukan adanya taktik dan prosedur tertentu untuk mencapai
tujuan nasional suatu negara, sehingga kepentingannya dapat diperkenalkan
kepada negara lain dengan jalan diplomatik. Dalam arti luas, diplomasi meliputi
seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut:
a) Menentukan
tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
b) Menyesuaikan
kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan
daya yang ada.
c) Menentukan
apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
d) Menggunakan
sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam
menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana
diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
4)
Tujuan
Diadakan Perwakilan Diplomatik
a) Memelihara
kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu urusan,
perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
b) Melindungi
warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima.
c) Menerima
pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada pemerintah negara penerima
2.
Perwakilan
Negara di Negara Lain Dalam Arti Politis (Diplomatik)
a.
Pembukaan/Pengangkatan
dan Penerimaan Perwakilan Doplomatik.
Persyaratan yang harus dipenuhi
dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik (dalam arti politis)
maupun konsuler (dalam arti non-politis) dengan negara lain adalah sebagai
berikut :
1) Harus
ada kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual conceat) yang akan mengadakan
pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler. Kesepakatan tersebut
berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk : Persetujuan
bersama (joint agreement) dan Komunikasi bersama (joint declaration).
2) Prinsip-prinsip
hukum interenasional yang beraku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan
atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan atas prinsip-prinsip hubungan
yang berlaku dan prinsip timbal balik (reciprositas).
b.
Tugas
dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
Tugas umum seorang perwakilan
diplomatik, adalah mencakup hal-hal berikut :
1) Representasi,
yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan
protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara penerima,
ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
2) Negosiasi,
yaitu untuk mengadakan perundingan/ pembicaraan baik dengan negara dimana ia
diakredetasi maupun negara lain.
3) Observasi,
yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara
penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
4) Proteksi,
yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan dari
pada warga negaranya yang berada di luar negeri.
5) Relationship,
yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan
negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan
teknologi.
c.
Perangkat Perwakilan Dilpomatik
Pelaksanaan peranan
perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain, menurut
ketetapan Konggres Wina Tahun 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818 (Konggres
Achen), dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut :
1)
Duta
Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
Adalah tingkat
tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar
biasa. Ambassador ditempatkan pada
negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
2)
Duta
(Gerzant)
Adalah wakil diplomatik
yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi
dengan pemerintahnya.
3)
Menteri
Residen
Seorang Menteri Residen
dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan
negara.Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala
negara di mana mereka bertugas.
4)
Kuasa
Usaha (Charge de Affair)
Kuasa Usaha yang tidak
diperban-tukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
Kuasa Usaha tetap menjabat kepala
dari suatu perwakilan,Kuasa Usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari
kepala perwakilan, ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.
5)
Atase-Atase
Adalah pejabat pembantu
dari Duta Besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas 2 (dua) bagian :
a)
Atase
Pertahanan
Atase ini dijabat oleh
seorang perwira TNI yang diperban-tukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan
di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta diberikan kedudukan sebagai
seorang diplomat.
Tugasnya yaitu
memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar
berkuasa penuh.
b)
Atase
Teknis
Atase ini, dijabat oleh
seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan
Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu KBRI untuk membantu Duta
Besar.
Dia berkuasa penuh
dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari
departemennya sendiri.
Misalnya, Atase Perdagangan, Atase
Perindustrian, Atase Pendidikan dan Kebudayaan.
d.
Kekebalan
dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Asas kekebalan dan
keistimewaan diplomatik, sering dipergunakan istilah ”exteritoriallity” atau
”extra teritoriallity”. Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomatik hampir
dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah
negara penerima. Para diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan
peradilan pidana dan sipil dari negara penerima.
Menurut Konvensi Wina
1961, para perwakilan diplomatik diberikan kekebalan dan keistimewaan, dengan
maksud sebagai berikut :
1) Menjamin
pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
2) Menjamin
pelaksana fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.
Kekebalan
Perwakilan Diplomatik
atau Involability (tidak dapat diganggu gugat), yaitu kekebalan terhadap
alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang
merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik (Immunity), yaitu
antara lain mencakup :
1) Pribadi
Pejabat Diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan Negara
penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas
kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
2) Kantor
Perwakilan (Rumah Kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman,
rumah kediaman yang ditandai dengan lambang bendera. Daerah tersebut, sering
disebut daerah ekstrateritorial (dianggap negara dari yang mewakilinya). Bila
ada penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia
dapat diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki
hak asylum. Hak asylum adalah hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara
dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
3) Korespondensi
Diplomatik, yaitu kekebalan yang mencakup surat menyurat arsip, dokumen
termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan
isinya).
Keistimewaan
Perwakilan Diplomatik,Pada dasarnya
pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal –
balik” sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963. Keistimewaan
tersebut, mecakup :
1) Pembebasan
dari kewajiban membayar pajak, yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan,
kendaraan bermotor, radio, televisi, bumi dan bangunan, rumah tangga dan
sebagainya.
2) Pembebasan
dari kewajiban pabean, yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai,
terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan
sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya.
Jadi, fungsi diplomatik dalam arti
politis adalah sebagai berikut.
1) Mempertahankan
kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan
manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2) Mengabdi
kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil makmur.
3) Menciptakan
persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin
pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
3.
Perwakilan
Negara di Negara Lain Dalam Arti Non-Politis (Konsuler)
Dalam arti non politis,
hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang
terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
1)
Konsul
Jenderal
Konsul Jenderal
membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia
bertugas.
2)
Konsul
dan Wakil Konsul
Konsul mengepalai suatu
kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul
diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan
kantor konsuler.
3)
Agen
Konsul
Agen konsul diangkat
oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas
dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang
termasuk kekonsulan.
a.
Fungsi
Perwakilan Konsuler
1) Melaksanakan
usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian,
perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
2) Melindungi
kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah
kerjanya.
3) Melaksanakan
pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
4) Menyelenggarakan
bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5) Menyelenggarakan
urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
6) Melaksanakan
urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga
perwakilan Konsuler.
b.
Tugas-Tugas
Yang Berhubungan Dengan Kekonsulan
Hal-hal yang
berhubungan dengan tugas-tugas kekonsulan,
yaitu antara lain mencakup bidang berikut :
1) Bidang
Ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor
komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan
perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2) Bidang
Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan
lain-lain.
3) Bidang-bidang
lain seperti :
a) Memberikan
paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen
kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
b) Bertindak
sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif
lainnya;
c) Bertindak
sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di
negara penerima.
4.
Perbedaan
perwakilan diplomatik dan konsuler
Diplomatik
a.
Memelihara kepentingan
negara-nya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat Tingkat Pusat.
b.
Berhak mengadakan
hubungan yang bersifat politik.
c.
Satu negara hanya
mempunyai satu perwakilan diplomatik dalam satu negara penerima.
d.
Mempunyai hak ekstrateritorial
(tidak tunduk pada pelaksanaan kekuasan Peradilan).
Konsuler
a. Memelihara
kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dgn pejabat-pejabat tingkat
daerah (setempat)
b. Berhak
mengadakan hubungan yg bersifat non politik.
c. Satu
negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.
d. Tidak
mempunyai hak ekstrate-ritorial (tunduk pada pelaksa-naan kekuasaan peradilan).
K.
KEBIJAKAN
POLITIK LUAR NEGERI
1.
Pengertian
Politik Luar negeri
Politik luar negeri
adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya
dengan negara-negara lain. Dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola
perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan
negara-negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pembuatan
keputusan untuk mengikuti pilihan jalan tertentu. Menurut buku Rencana Strategi
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar
negeri diartikan sebagai “suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah
dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai
tujuan nasional”. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan
kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antar bangsa”.
2.
Landasan
hukum pelaksanaan politik luar negeri Indonesia
Adapun
landasan kukm yang mengatur mengenai pelaksanaan politik luar Negeri Indonesia
yaitu antara lain tercantum dalam:
a.
Pancasila
b.
Pembukaan
UUD 1945 alinea I dan IV .
c.
Pasal
11 ayat 1 UUD 1945 : “ Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
d.
Pasal
13 UUD 1945 menyebutkan bahwa:
1)
Presiden
mengangkat duta dan konsul.
2)
Dalam
hal mengangkat duta; Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
3)
Presiden
menerima penempatan duta negara lain dngn memperhatikan pertimbangan DPR.
e.
Undang-undang
No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
f.
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
g.
Keputusan
Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia
di Luar Negeri;
3.
Tujuan politik luar negeri
Tujuan politik luar
negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri.
Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea
keempat yang menyatakan ”… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan sosial …” Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik
luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut:
a.
mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
b.
memperoleh
barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran
rakyat;
c.
meningkatkan
perdamaian internasional;
d.
meningkatkan
persaudaraan dengan semua bangsa.
Politik luar negeri
Indonesia oleh pemerintah dirumuskan dalam kebijakan luar negeri yang diarahkan
untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional. Kebijakan luar negeri oleh
pemerintah dilaksanakan dengan kegiatan diplomasi yang dilaksakan oleh para
diplomat. Dalam menjalankan tugasnya para diplomat dikoordinasikan oleh
Departemen Luar Negeri yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri. Tugas diplomat
adalah menjembatani kepentingan nasional negaranya dengan dunia internasional.
4.
Pedoman perjuangan politik luar negeri
Dalam No. XII/MPRS/1966
tentang PENEGASAN KEMBALI LANDASAN KEBIJAKSANAAN POLITIK LUAR NEGERI REPUBLIK
INDONESIA disebutkan bahwa : Pedoman perjuangan Politik Luar Negeri didasarkan
atas :
a.
Dasa-sila
Bandung yang mencerminkan solidaritas Negara-negara Afrika dan Asia, perjuangan
melawan imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya
serta mengandung sifat non intervensi;
b.
Prinsip
bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri secara Asia,
dan kerjasama regional;
c.
Pemulihan
kembali kepercayaan Negara-negara/Bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan
Revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan
kontradiksi dengan mencari keserasian sesuai dengan falsafah Pancasila;
d.
Pelaksanaan
dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan penanggapan, sehingga
pengarahannya harus untuk kepentingan Nasional terutama
peng-ambeg-parama-artaan kepentingan ekonomi Rakyat.
5.
Prinsip-prinsip
pokok politik luar negeri indonesia
Prinsip-prinsip pokok yang
menjadi dasar politik luar negeri Indonesia :
a.
Negara
kita menjalani politik damai.
b.
Negara
kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak
mencampuri soal susunan dan coroak pemerintahan negeri masing-masing.
c.
Negara
kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internsional
untuk menjamin perdamaian yg kekal.
d.
Negara
kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e.
Negara
kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada
Piagam PBB.
f.
Negara
kita dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa yang masih dijajah, sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan
perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
6.
Pelaksanaan Kebijakan politik luar negeri
Politik Luar Negeri di
masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2004 – 2009, dalam visi dan
misi beliau diantaranya dengan melakukan usaha memantapkan politik luar negeri.
Yaitu dengan cara meningkatkan kerjasama internasional dan meningkatkan
kualitas diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional.
Prestasi Indonesia sejak 1 Januari 2007 menjadi anggota tidak tetap Dewan
Keamanan PBB, dimana Republik Indonesia dipilih oleh 158 negara anggota PBB.
Tugas Republik Indonesia di Dewan Keamanan PBB adalah :
a.
Ketua
Komite Sanksi Rwanda
b.
Ketua
komite kerja untuk pasukan penjaga perdamaian
c.
Ketua
Komite penjatuhan sanksi untuk Sierra Leone
d.
Wakil
Ketua Komite penyelesaian konfik Sudan
e.
Wakil
Ketua Komite penyelesaian konflik Kongo
f.
Wakil
Kertua Komite penyelesaian konflik Guinea Bissau
Baru-baru ini Indonesia
berani mengambil sikap sebagai satu-satunya negara anggota tidak tetap DK PBB
yang bersikap abstain ketika semua Negara lainnya memberikan dukungan untuk
memberi sanksi pada Iran.
Contoh
pelaksanaan politik luar negeri Indonesiadari beberapa segi.
a.
Bilateral
Kebijakan
Persetujuan RI dan RRC
mengenai Dwi Kewarganegaraan, telah disahkan dengan keluarnya Undang-Undang No.
2 Tahun 1958.
Manfaat/Hasil
Ada kejelasan dalam
penga-turan kewarganegaraan keturunan Cina yang sudah berumur 18 tahun, apakah
mau menjadi WNI atau kembali menjadi warga negara Cina dengan sukarela
Kebijakan
Perjanjian RI –
Malaysia tentang Penetapan Garis Landas Kontinen kedua nega-ra (di selat Malaka
dan Laut Cina Selatan) ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969 dan mulai
berlaku tanggal 7 November 1969.
Manfaat/hasil
Ada kejelasan
(terhindar dari konflik) dalam pemanfaatan laut baik sebagai sarana
transportasi air maupun untuk kepentingan penangkapan ikan, eksplorasi kekayaan
laut, mineral dan tambang
b.
Regional
Kebijakan
Pembentukan
ASEAN yang diprakarsai oleh pemimpin Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura
dan Thailand melalui Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967
Manfaant/Hasil
Mempercepat
proses pertum-buhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan budaya. Demikian
juga, jika terjadi konflik hal ini dapat dengan mudah dilesaikan melalui jalan
damai
Kebijakan
Persetujuan dibentuknya
kawasan perdagangan bebas ASEAN yaitu AFTA (ASEAN Free Trade Area), yang
ditandatangani pada tahun 1995 oleh negara-negara Indonesia, Malaysia,
Filipina, Singapura dan Thailand.
Manfaat/Hasil
Dapat meningkatkan
investasi langsung ke negara-negara ASEAN, dan khususnya nega-ra Indonesia.
Meningkatkan daya saing dan penghapusan bea ekspor – impor bagi negara-negara
yang berada di kawasan ASEAN (termasuk negara Indonesia).
c. Multilateral
Kebijakan
Masuknya negara RI
menjadi anggota PBB (pertama kali pada tanggal 28 Sep 1950), kemudian keluar
pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.
Manfaat/Hasil
Mempercepat proses
penyele-saian konflik Indonesia – Belanda (penjajah), sehingga mau mengakui
kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949.
Kebijakan
Pembentukan Gerakan
Negara-negara Non Blok me-lalui KTT yang pertama pada tahun 1961 di Beograd
(Yugoslavia) dan dipelopori oleh negara Indonesia, Yugos-lavia, Mesir, India
dan Ghana.
Manfaat/Hasil
Sebagai wadah dalam upaya
menumbuhkan sikap solideri-tas negara-negara di kawasan Asia – Afrika dalam
memper-juangkan kemerdekaannya sekaligus melawan kolonia-lisme, rasialisme dan
zionisme.
L.
KETERKAITAN
ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Terdapat
relevansi yang sangat kuat antara Hubungan internasional dengan Hukum
Internasional. Bahkan menurut saya pribadi Hukum Internasional dan ilmu
hubungan internasional seperti pepatah “dua sisi mata uang”, dengan kata lain
tidak dapat dipisahkan. Relevansinya adalah ada kaitan yang sangan konkret yakni
suatu hal(termasuk negara dan individu) yang melintasi batas wilayah suatu
negara yang ditandai dengan kerjasama-kerjasama internasional dan hal-hal lain
seperti regionalisme ekonomi.
Hubungan
internasional di era modern ini lebih diwarnai dengan stabilitas dunia yang
cukup baik. Meski tidak dapat pula dinafikan di beberapa belahan dunia masih
terjadi berbagai konflik yang belum usai. Hukum internasional yang disengajakan
sebagai pranata yang mengatur relasi antara satu subyek hukum internasional
yang melibatkan banyak negara ikut andil dan ambil peran yang sangat vital bagi
kemajuan dan perdamaian dunia saat ini. Dari pengertian diatas dapat kita
simpulkan unsur-unsur terpenting dari hukum internasional.
Objek
dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan
organisasi internasional. Hubungan yang terjalin antara badan hukum
internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope
wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas
teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya
mengatur hubungan dalam negeri . Kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib,
seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum
internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki
sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional. Oleh karena
itu, hukum internasional harus senantiasa dikawal oleh semua Negara sehingga
praktek hukum yang dilakukan oleh semua Negara di dunia ini berlandaskan pada
keadilan dan kemanusiaan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada Nama,Hukum Internasional,http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_
internasional.di
unduh tanggal 17 desember 2011.samarinda
Tidak ada Nama,Hubungan Internasional, http://id.wikipedia.org/wiki/Hubungan_
internasional.di
unduh tanggal 17 desember 2011.samarinda
Tidak ada Nama,Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum
Nasional, http://masita18
.di
unduh tanggal 17 desember 2011.samarinda
Ardiwisastra
Yudha Bhakti, 2003, Hukum Internasional, Bunga Rampai, Alumni, Bandung
Burhantsani,
Muhammad, 1990; Hukum dan Hubungan Internasional, Yogyakarta : Penerbit
Liberty.
Kusamaatmadja
Mochtar, 1999, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan ke-9, Putra
Abardin
Tidak ada Nama,Sumber Hukum dan hubungan Internasional-Internasional.di
unduh tanggal
17
desember 2011.samarinda
Abang,Obyek dan subyek Hukum Internasional,Http//abang.blogger.spot.com.
.di
unduh tanggal 17 desember 2011.samarinda.
Purwanto,Perwakilan Negara dan organisasi Negara,http//.purewantho//index//home//
blogspot
Negara dan Organisasi//.com.di unduh tanggal 17 desember 2011.samarinda.
terima kasih mas, berguna sekali...
ReplyDeleteudah saya like tapi kenapa ga bisa di copas mas ? mkasih sebelumnya....
Bisa kasih tau link buat download mouse pointernya?
ReplyDeletetulisan yang menarik dan bagus sekali
ReplyDeleteberguna. gimana cara copy nya
ReplyDelete