Pengertian pembunuhan / menghilangkan nyawa
1. Definisi menghilanhkan Nyawa / Membunuh Kejahatan terhadap nyawa diatur dalam KUHP BAB XIX pasal 338-350. Arti nyawa sendiri hampir sama dengan arti jiwa. Kata jiwa mengandung beberapa arti, antara lain; pemberi hidup, jiwa, roh (yang membuat manusia hidup). Sementara kata jiwa mengandung arti roh manusia dan seluruh kehidupan manusia. Dengan demikian kejahatan terhadap nyawa dapat diartikan sebagai kejahatan yang menyangkut kehidupan seseorang (pembunuhan/murder). Kejahatan terhadap nyawa dapat dibedakan beberapa aspek: a. Berdasarkan KUHP, yaitu: 1) Kejahatan terhadap jiwa manusia 2) Kejahatan terhadap jiwa anak yang sedang/baru lahi 3) Kejahatan terhadap jiwa anak yang masih dalam kandungan b. Berdasarkan unsur kesengajaan (dolus) Dolus menurut teori kehendak (wilsiheorie) adalah kehendak kesengajaan pada terwujudnya perbuatan. Sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur yang diper