HUKUM AGRARIA MENGENAI HAK
PENGADAAN HAK ATAS TANAH ( di tinjau dari Hak asasi Manusia )
LATAR BELAKANG
Pada dasarnya hak di lahirkan dari hukum kodrat dan kewenangan lahir dari hukum positif, oleh karena itu hak dan kewenanangan sah, apabila di jalankan menurut hukum. Hak merupakan akibat yang muncul dalam keberlakuan hukum dan setiap jenis hukum menentukan hak yang terkandung didalamnya. Semua hukum mengharapkan adaanya hak dan sebaliknya semua hak mentaati adanya hukum yang berlaku. Kedua konsep tersebut tidak dapat di pisahkan satu dengan yang lainnya. Karena mengingkari adanya hak berarti pula mengingkari keberadaan hukum. Hak tidak mungkin ada jika tidak ada pihak-pihak yang haru menghormatinya dan sarana pengikatnya adalah hukum. Demikian pula tidak akan ada hukum, jika tidak ada seseorang yang memegang kekuatan moral untuk memastikan ketaatan pada hukum, yaitu seseorang yang memiliki hak dan kewenangan untuk memberlakukan hukum.
Hak milik merupakan sumber kehidupan, oleh karena itu untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup, harta benda tertentu harus di miliki, karena bagi manusia, ada barang tertentu yang merupakan The natural media on which human existence depens Roscoe Pound mengungkapkan doktrin tentang pemilikan dalam arti yang luas, meliputi pula milik yang tak berwujud ( incorporeal property ) dan ajaran yang tumbuh berkembang mengenai perlindungan bagi hubungan ekonomi yang meguntungkan, memberikan efek kepada kebutuhan dan permintaan masyarakat. Dalam tataran masyarakat tradisoional hanya di akui barang kepunyaan ( natural possession, bezit ) yang kemudian dalam perkembangannya menjadi hak milik dalam arti yuridis.
Perkataan hak milik berasal dari bahasa arab al haqq dan al milk. Secara etimologis al haqq artinya milik, ketetapan dan kepastian, seperti yang terdapat dalam al-Qur’an surah Yassin ayat 7, artinya seseungguhnya telah pasti berlaku ketentuan ( ketentuan Allah ) terhadap kebanyakan mereka, karena meraka tidak beriman. Al milk di artikan sebagai penguasaan terhadap sesuatu yang di miliki ( harta ). Hubungan seseorang dengan suatu harta yang di akui oleh syarak yang menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta tersebut, sehingga ia dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta itu
Menurut Syekh Ali Al Khafifi ( ahli fiqh mesir ) mengartikan hak sebagai hak kemaslahatan yang di peroleh secara syarak. Mustafa Ahmad Az zarqa ( ahli fiqh Syuriah ) mendefinisikan hak sebagai suatu kekhususan yang padanyadi tetapkan syarak suatu kekuasaan. Ibnu Nuzaim ( ahli fiqh Mahzab Hanafi ) mendefinisikan hak sebagai suatu kekhususan yang terlindung.
Islan sebagai sebuah agama yang komprehensif sangat menghormati kemerdekaan seseorang untuk memiliki sesuatu, sejalan yang di gariskan oleh syarak, ia bebas mengembangkan hartanya tersebut dan mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya dengan cara yang jujur. Namun demikian Al-Qur’an Surah Al-maidah ayat 120 menyebutkan yang artinya pemilik harta secara hakiki adalah Allah. Seseorang di katakan memilki harta hanya secara mazasi dan harta itu merupakan amanah di tangannya yang harus di pergunakan untuk kemaslahatan dirinya dan orang lain. Dalm Islam, setiap Individu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Oleh sebab itu, pada setiap harta seseorang banyak atau sedikit, ada hak-hak lain yang harus di tunaikan ( Hadist Riwayat Tarmizi )
Dalam suatu masyarakat hukum, baik berdasarkan adat, kesepakatan atau hukum membuat suatu pembedaan antara milik dan sekedar mempunyai harta benda, dengan sendirinya masyarakat itu merumuskan milik sebagai sesuatu hak. Ini berlaku bagi tanah kawanan ternak atau hasil buruan yang di miliki bersama dan berlaku pula untuk harta benda perorangan yang ada. Dalam kedua hal tersebut memiliki suatu pemilikan adalah memiliki hak, artinya merupakan suatu klaim yang bersifat memaksa terhadap suatu kegunaan atau menfaat sesuatu, baik itu hak untuk ikut menikmati sumber umum mauun suatu hak perorangan atas harta benda tertentu.
Batasan apa yang membedakan antara hak millik dengan sekedar memiliki adalah milik itu merupakan suatu kalim yang dapat di paksakan oleh masyarakat atau negara, oleh adat, kesepakatan atau hukum. Seandainya tidak ada pembedaan semacam itu, tentunya gagasan tentang milik dan sekedar penguasaan fisik yang bersifat sementara tidak perlukan. Sesungguhnya tidak dapat di ragukan bahwa berdasarkan alasan itu, para ahli selalu memahami milik sebagai sesuatu hak, bukan sebagai benda. Ini tidak berarti semua ahli telah sepakt mengenai serangkaian hak yang terdapat dalam masyarakat. Meskipun mereka mengakui bahwa milik itu terdiri dari hak-hak aktual, tetapi memaksakan secara moral dapat di benarkan. Sebaliknya meraka sering menegaskan bahwa rangkaian hak yang ada tidaklah benar. Tetapi hak-hak yang lain harus di akui. Dengan demikian, mereka hanya beranggapan bahwa serangkaian klaim yang berlainan harus di bat menjadi sesuatu yang dapat di paksakan dan mereka tidak mempermasalahkan bahwa milik yang terdiri dari klaim-klaim yang dapat di paksakan.
Pemikiran tersebut di atas, pengertian hak tidaklah semata-mata berlandaskan pada ancaman paksaan saja. Sebaliknya ancaman paksaan hanyalah dapat memunculkan sebagai sarana yang di anggap perlu untuk menjamin suatu hak yang di pandang bersifat asasi.
Pembenaran hak milik sebagai klaim yang dapat di paksakan di karenakan, hak milik itu di perlukan merealisasikan alam fundamental manusia atau milik itu suatu hak yang alamiah. Milik di anggap sesuatu hak, tidak hanya karena milik adalah klaim yang dapat di paksakan, tetapi juga sejauh teori etika yang unggul beranggapan bahwa hak milik sebagai sesuatu hak tiadk berarti menyetujui satu sistem tertentu mengenai milik sebagian suatu klaim yang dapat di paksakan tidak berarti, bahwa paksaan itu membenarkan hak.
Hak milik sebagai suatu hak kebendaan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata ( KUH Perdata ) Indonesia, yang berasal Burgelijk Wetbook (BW ) belanda, di pahami sebagai suatu hak absolut dan merupakan hak induk dan merupakan sumber dari pemilikan, meskipun dalam perkembangan menjadi hak milik saja.
Menurut pasal 570 KUH Perdata, yang dapat di simpulkan bahwa hak milik adalah merupakan hak yang paling utama, jika di bandingkan dengan hak-hak kebendaan yang lainnya, sebab pemilik mempunyai kebebasan untuk menikmati ,mengusai, dan menggunakan benda yang di milikinya dengan bebas. Penguasaan dalam hak milik mengandung perbuata hukum terhadap barang milikmya. Perbuatan hukum yang di maksud antara lain ; memelihara, membebani dengan hak kebendaan, memindahtangankan dan mengubah bentuknya.
Penguasaan dan penikmatan hak milik tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan dalam pengertian hak milik terkandung pula kebebasan mengusai dan menikmati yang tidak boleh di ganggu oleh siapapun, seajuh untuk memenuhi kebutuhan pemiliknya secara wajar.
Hak asasi manusia yang mendasari harkat dan martabat manusia akan persamaan hak antar sesama subyek hukum, oleh sebab itu, ciri HAM yang menonjol sebagai berikut.
Hak asasi manusia adalah hak
Hak bersifat Universal yang di miliki oleh manusia, semata-mata karena ia manusia, hak dapat di terapkan di seluruh dunia dan bersifat Internasional
Hak asasi manusia di anggap ada dengan sendirinya dan tidak bergantung pada pengakuan di dalam sistem adat atau sistem hukum, kalaupun belum efektif, tapi hak itu tetap eksis sebagai standar argumen dan kritik yang tidak bergantung pada penerapan hukumnya.
Hak asasi manusia di anggap sebagai norma yang penting, meskipun tidak seluruhnya bersifat mutlak dan tanpa perkecualian. HAM cukup kuat kedudukannya sebagai pertimbangan normatif untuk di berlakukan di dalam benturan dengan norma-norma nasional yang bertentangan untuk membenarkan aksi internasional yang di lakukan demi hak asasi manusia
hak mengimplikasikan bagi individu maupun pemerintah
Hak menetapkan standar minimal bagi praktek kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak
Pemikiran paling umum mengenai fungsi hak, di kenal beberapa teori sebagai berikut
Interest teori, teori ini di kaitkan dengan tradisi utilatirian yang menyatakan bahwa fungsi hak adalah untuk mengembangkan kepentingan orang dengan memberikan serta melindungi keuntungan
Will teori, yang di hubungkan dengan tradisi Kantian yang menyebutkan bahwa fungsi hak adalah untuk mengembangkan otonomi dengan memberikan dan melindungi otoritas, keleluasaan atau kontrol dalam sejumlah bidang kehidupan.
HAK MILIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT
Dalam mengkaji hak milik atas tanah bagi bangsa Indonesia, tidak bisa lepas dari perkembangan hak milik atas tanah dalam pengertian dan hakikat hukum menurut adat di Indonesia, karena hukum agraria yang berlaku yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat. Lingkungan wilayah hukum adat, tidak bisa di lepaskan dari sejarah pembentukan bangsa, baik secara gealogis maupun teritorial. Dalam hal ini Van Vollen Hoven membagi lingkungan hukum adat menjadi sembilan belas, kendati pembagian tersebut bisa di pertanyakan.
Hak atas tanah di jawa kembali mengalami perdebatan pada awal abad ke 20 ketika Van Volenhoven mengemukakan pandangannya tentang hak atas tanah yang di dasarkan kepada kekerabatan, suku, dan desa di seluruh kepulauan Indonesia mempunyai hak pembagian asli yang di masukan ke adalm istilah hukum yaitu Beschikkingrecht. Hak hak tersebut merupakan hak warga desa yang di simpangi menjadi tidak bisa di alihkan secara permanen, padahal hanya hak pembagian komunal desa saja yang tidak bisa di alihkan secara permanen. Selain di pulau jawa, hak pembagian komunal desa perlahan-lahan menghilang dan berubah menjadi kepemilikan oriental, yaitu hak seorang petani dan keluarganya untuk menguasai, menggunakan sebidang tanah, dan ikut menikmati keuntungan dan keikutsertaannya dalam berbagai kegiatan masyarakat desa.
Substansi hubungan tersebut, dinyatakan dalam beberapa prinsip sebagai cermin kehidupan, sebagai berikut ;
Tanah tempat mereka berdiam.
Tanah yang memberi mereka makan
Tanah tempat mereka di makamkan.
Tanah tempat kediaman mahlik halus sebagai pelindung mereka beserta arwah leluhurnya.
Tanah tempat meresap daya-daya hidup. Prinsip prinsip tersebut di atas telah menjadi budaya dan berurat berakar kehidupan masyarakat adat.
HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Sebagai lawan dari hak adalah kewajiban. Hak dan kewajiban selalu ada dalam hakikat hak milik, hak menunjukan kualifikasi pasif dari sifat istimewa penguasaan barang ( benda ). Kewajiban merupakan keharusan untuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu yang bersifat aktif. Term milik menunjukan kualifikasi istimewa dari jenis hak ada, sehingga penguasaan barang secara pasif, menunjukan sesuatu yang eksklusif dan tempat semua hak yang berinduk, tidak berlaku sebaliknya dan merupakan jenis penguasaan barang ( benda ) tertinggi.
Hak ( Right ) ialah kekuasaan (power) dan kewenangan ( outhority ) yang berdasarkan atas hukum (law). Hakikat suatu hak adalah kapasitas untuk berperan seperti dalam ajaran hukum murni dari Hans Kelsen, konsep hak dan kewajiban mengandung makna yang sangat berbeda apabila hak dan kewajiban di pandang sebagai hak dan kewajiban hukum. Seseorang berhak atas sesuatu barang dan yang lain berkewajiban untuk menahan perbuatan untuk menghakinya. Harta benda adalah contoh suatu hak atas barang. Apabila seoarng berhak atas suatu barng ( jus in rem ), maka oarng lain menghormati hak itu ( jus in personam ) sebagai hak yang melekat pada seseorang untuk menuntut seseorang yang melanggar hak tersebut. Hak dan kewajiban bersifat obligatoir dan dalam hukum perdata, khususnya dalam hukum perjanjian di postulatkan sebagai sutu pemenuhan prestasi yang bersifat timbal balik ( hak bagi seseorang merupakan kewajiban untuk mengakui dan menghormati bagi pihak lain, demikian sebaliknya )
Hak tidak sekedar pasangan dari suatu kewajiban tapi lebih dari itu karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang saling berkaitan, Jhon Austin menyebutkan bahwa baik hak maupun kewajiban bersifat relatif. Keduanya menunjukan gagasan yang sama, walaupun dalam aspek yang berbeda. Dengan demikian hak dan kewajiban hany dapat di bedakan, tetapi tidak dapat di posahkan. Jika tata hukum menetukan suatu perbuatan yang berpasangan dengan perbuatan tersebut dari seseorang individu tertentu. Maka, tata hukum secara bersamaan menentukan suatu perbuatan yang berpasangan dengan perbuatan tersebut dari seseorang individu lainnya yang disebut sebagai haknya.
B. PERUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana konsep pengadaan tanah bagi kepentingan umum di tinjau dari perspektif U. U PA 1960
2. Bagaimana hubungannya dengan hak asasi manusia terhadap pemaksaan oleh pemerintah dalam pengadaan tanah tersebut
Comments
Post a Comment
komen sangat di harapkan boss.