Makalah PKn perbandingan sistem politik


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Ilmu politik merupakan salah satu ilmu tertua dari berbagai ilmu yang ada. Meskipun beberapa cabang ilmu pengetahuan yang ada telah mencoba melacak asal-usul keberadaannya hingga zaman yunani kuno, akan tetapi hasil yang dicapai tidak segemilang apa yang telah sicapai oleh ilmu politik. Ketika kita menggunakan istilah ideology baik dalam bahasa social, politik maupun wacana kehidupan sehari-hari, berarti kita menggambarkan sebuah konsep yang memiliki sejarah panjang dan kompleks.
Dalam kesempatan ini kami sebagai penyusun mencoba membahas masalah politik dan ilmu politik dalam penelaahan komparatif(berkenaan atau berdasarkan perbandingan /kamus besar bahasa Indonesia).
Perbandingan Politik Studi perbandingan adalah bidang di dalam Ilmu Politik yang mengalami berbagai perubahan yang disesuaikan dengan studi intensif untuk mengurangi kekakuan dalam sistem politik yang ada. Perbandingan melibatkan sebuah abstraksi situasi atau proses konkrit yang tidak pernah dibandingkan semata, setiap fenomena diharapkan merupakan peristiwa yang unik; setiap manifestasi adalah unik; setiap individu dan perilakunya adalah unik. Melakukan perbandingan dalam studi politik, hanya akan memberikan sebuah teori politik yang secara umum, tetapi secara perlahan melalui berbagai proses akan terjadi pengembangan kondisi. Singkatnya pendekatan yang nantinya dilakukan dalam proses memperbandingkan juga akan menentukan deskripsi pendekatan, apakah akan terbatas pada pendekatan lembaga pemerintahan yang dibentuk secara formal atau lebih pada sebuah kontekstual dalam pembongkaran kekuatan-kekuatan politik yang melatari yaitu ideologi.

Yang mana dalam makalah ini kami sebagai penyusun makalah akan membahas masalah ilmu politik serta sistem politik yang di terapkan di berbagai negara dan mencoba membandingkan sistem politik yang di terapkan di macam macam negara.sehinnga kajian yang nantinya akan kami bahas dapat menjadi acuan ilmu ataupun pemahaman tersendiri bagi pembaca pada umummnya dan bagi penyusun pada khususnya.


B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian di atas ,maka rumusan masalah yang mantinya akan kami bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1        Apa yang di maksud dengan ilmu politik,sistem politik ,bagaimana sejarah dan konsep ilmu politik dan bagaimana pembagian sistem politik itu.
2        Apa saja Pendekatan dalam Ilmu Politik dan Hubungan Ilmu politik dengan Ilmu lain
3        Bagaimana sistem politik Indonesia
4        Bagai manakah sistem politik yang terdapat di berbagai Negara dan Bagai manakah Perbandingannya
5        Bagaimanakah Perbandingan sistem politik antara Indonesia dengan negara lian dalam segi PEMILU

C.    Tujuan

Adapun tujuan penyusun membuat makalah  ini adalah untuk mencapai beberapa tujuan antara lain dapat di kemukakan sebagai berikut:
1.      Agar mengetahui apa sajakah yang di maksud dengan ilmu politik,sistem politik ,bagaimana sejarah dan konsep ilmu politik dan bagaimana pembagian sistem politik itu.
2.      Agar dapat pahan dan mengerti apa saja Pendekatan dalam Ilmu Politik dan Hubungan Ilmu politik dengan Ilmu lain
3.      Mengetahui bagaimana sistem politik Indonesia
4.      Paham dan Mengerti bagaimanakah sistem politik yang terdapat di berbagai Negara dan Bagai manakah Perbandingannya
5.      Mengerti bagaimanakah Perbandingan sistem politik antara Indonesia dengan negara lian dalam segi PEMILU







D.    Metode Penyusunan
Metode Penyusunan yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu :
1.      Studi Kepustakaan
Yaitu pengumpulan data dengan jalan membaca, mengkaji dan mempelajari buku-buku, dokumen-dokumen laporan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan apa yang di Bahas.
2.      Bahan – bahan tambahan yang didapatkan melalui Intenet.

E. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan Makalah ini di bagi menjadi 4 bab, sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN, Pada bab ini yang merupakan pendahuluan, terdiri atas latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan Makalah, metode penyusunan dan sistematika penulisan.
BAB II : KAJIAN PUSTAKA, Pada bab ini diuraikan sekilas mengenai pengertian /definisi dari materi yang akan di bahas dalam makalah ini Sebagai kajiannya.
BAB III : PEMBAHASAN, Pada bab ini menguraikan mengenai permasalahan yang akan di kaji dalam penyusunan makalah ini yaitu Politik dan Ilmu politik dalam penelaahan Komparatif
BAB IV : PENUTUP, Pada bab penutup ini berisikan tentang kesimpulan dan saran dari penyusunan makalah kami mengenai Politik dan Ilmu politik dalam penelaahan Komparatif .




BAB II
KAJIAN PUSTAKA

Sebelum membahas lebih dalam mengenai “politik dan Ilmu Politik dalam penelaahan Komparatif “ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa sajakah pengertian atau arti dari topik yang nantinya kami akan bahas.
Politik dan Ilmu Politik dalam penelaahan Komparatif atau yang dalam kamus besar Bahasa Indonesia pengertian dari “Komparatif”adalah berkenaan atau berdasarkan perbandingan.dalam hal ini kami sebagai penyusun makalah pada nantinya akan membahas masalah politik dan ilmu politik dalam perbandingannya.
A.    Definisi
1.      Ilmu Politik
Ilmu politik terdiri dari dua kata yaitu “Ilmu dan Politik “yang mana mempunyai definisi tersendiri seperti yang akan di kemukakan oleh beberapa para ahli berikut:
1.1              Definisi Ilmu Menurut para Ahli
a.      M. IZUDDIN TAUFIQ
Ilmu adalah penelusuran data atau informasi melalui pengamatan, pengkajian dan eksperimen, dengan tujuan menetapkan hakikat, landasan dasar ataupun asal usulnya
b.      THOMAS KUHN
Ilmu adalah himpunan aktivitas yang menghasilkan banyak penemuan, bail dalam bentuk penolakan maupun pengembangannya
c.       Dr. MAURICE BUCAILLE
Ilmu adalah kunci untuk mengungkapkan segala hal, baik dalam jangka waktu yang lama maupun sebentar.
d.      NS. ASMADI
Ilmu merupakan sekumpulan pengetahuan yang padat dan proses mengetahui melalui penyelidikan yang sistematis dan terkendali (metode ilmiah)
e.       POESPOPRODJO
Ilmu adalah proses perbaikan diri secara bersinambungan yang meliputi perkembangan teori dan uji empiris


1.2              Definisi Politik Menurut Para Ahli
a.      ROD HAGUE
Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya
b.      ANDREW HEYWOOD
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala komflik dan kerjasama
c.       CARL SCHMIDT
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan - keputusan daripada lembaga-lembaga
d.      LITRE
Politik didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur negara
e.       ROBERT
Definisi politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia
f.       IBNU AQIL
Politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah S.A.W

1.3              Definisi Ilmu Politik Menurut Para Ahli
a.      Roger.F.Soltau
ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari negara,tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu; hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lain.
b.      J.Barents
ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari kehidupan suatu negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat;ilmu politik mempelajari negara-negara itu melakukan tugas-tugasnya.
c.       Miriam Budiardjo
ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari tentang perpolitikan. Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik. Orang Yunani seperti Plato dan Aristoteles menyebutnya sebagai en dam onia atau the good life(kehidupan yang baik).
d.      Goodin
ilmu polituk merupakan penggunaan kekuasaan sosial secara paksa. Jadi, ilmu politik dapat diartikan sebagai sifat dan sumber paksaan itu serta cara menggunakan kekuasaan social dengan paksaan tersebut.
e.       Sri Sumantri
ilmu politik adalah pelembagaan dari hubungan antar manusia yang dilembagakan dalam bermacam-macam badan politik baik suprastruktur politik dan infrastruktur politik.
f.       Isjware
ilmu politik adalah perjuangan untuk memperoleh kekuasaan atau teknik menjalankan kekuasaan-kekuasaan atau masalah-masalah pelaksanaan dan kontrol kekuasaan / pembentukan dan penggunaan kekuasaan.
g.      Ossip K.Flechteim
ilmu polotik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan,beserta sifat dan tujuan gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi yang dapat mempengaruhi negara.

2.      Definisi Sistem Politik
a.      Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.
b.      Pengertian Politik
Politik berasal dari kata “ polis” (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa “pengamatan pertama – tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalah semacam asosiasi.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.


c.       Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).

2.1              Definisi sistem Politik Menurut para Ahli
a.      Menurut Drs. Sukarno
sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
b.      Menurut Rusadi Kartaprawira
adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
c.       Menurut Almond
Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
d.      Menurut Rober A. Dahl
Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.

Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang.

3.      Sejarah Ilmu Politik
Mengkaji tentang sejarah ilmu politik bisa dilihat dari dua pandangan yaitu pembahasan secara luas atau secara sempit. Secara luas berarti ilmu politik telah ada sejak zaman dahulu berupa pembahasan dalam buku-buku tertentu yang telah dikarang masa lampau, sedangkan secara sempit berarti ilmu politik dilihat dari aspek sistematisasinya sebagai ilmu dan pengakuannya dari aspek akademis.



3.1              Sejarah secara luas
Ilmu politik telah ada sejak zaman dahulu, ini bisa dilihat dari karya-karya berikut;
a.       Yunani tahun 450 SM terdapat buku karya Herodatus, Plato dan Aristoteles.
b.      India tahun 500 SM terdapat kitab Dharmasastra dan arthasastra.
c.       Cina tahun 500 SM terdapat tokoh Confucius dan Kung Fu Tzu
d.      Arab abad 11 M terdapat karya al-Marwardi berjudul al-Ahkam as-Sulthaniyyah
e.       Indonesia abad 13 M terdapat kitab Negarakertagama dan Babad Tanah Jawi.

3.2              Sejarah secara sempit.
a.       Abad 18 dan 19 di Jerman, Austria dan Prancis telah muncul pembahasan tentang politik namun masih kental dipengaruhi hukum dan negara
b.      Di Inggris Ilmu politik dipengaruhi oleh filsafat moral dan sejarah
c.       Di Paris Prancis tahun 1870 lahir Ecole libredes Scienies
d.      Di Inggris tahun 1895 muncul lembaga London School of Economic and Political Science
e.       Di AS tahun 1858 diangkat Francis Lieber sebagai guru besar Sejarah dan Ilmu politik di columbia College.
f.       Masih di AS tahun 1904 lahir American Political Science Assosiation (APSA)
g.      Unesco lembaga dibasah PBB tahun 1948 melahirkan buku Contemporary Political Science

4.      Konsep Ilmu Politik
Ada lima konsep pokok dalam ilmu politik, yaitu:
a.      Negara (state);
menurut Miriam Budiarjo Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati moleh rakyatnya. Menurut Thomas Aquinas Negara merupakan lembaga social manusia yang paling tinggi dan luas yang berfungsi menjamin manusia memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisiknya yang melampaui kemampuan lingkungan social lebih kecil seperti desa dan kota.
b.      Kekuasaan (power);
menurut Miriam Budiarjo kekuasan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
c.       Pengambilan Keputusan (decision making);
menurut Miriam Budiarjo keputusan adalah membuat pilihan diantara beberapa alternative, sedangkan istilah pengambilan keputusan menunjukkan pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai. Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan yang mengikat seluruh masyarakat.
d.      Kebijakan (policy);
menurut Miriam Budiarjo kebijakan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu. Pada prinsipnya pihak yang membuat kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.
e.       Pembagian (distribution);
yang dimaksud dengan pembagian adalah pembagian dan penjatahan niali-nilai dalam masyarakat.
Selain itu di kenal pula konsep konsep politik yang mana terdiri dari:
a.      Power (Kekuasaan)
Power sering diartikan sebagai kekuasaan. Sering juga diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh suatu pihak yang digunakan untuk memengaruhi pihak lain, untuk mencapai apa yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan. Max Weber dalam bukunya Wirtschaft und Gesselshaft menyatakan, kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri meskipun mengalami perlawanan. Pernyataan ini menjadi rujukan banyak ahli, seperti yang dinyatakan Harold D. Laswell dan A. Kaplan,” Kekuasaan adalah suatu hubungan dimana seseorang atau kelompok dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain kearah tujuan pihak pertama.”
Kekuasaan merupakan konsep politik yang paling banyak dibahas, bahkan kekuasaan dianggap identik dengan politik. Harold D. Laswell dan A. Kaplan dalam Power and Society: “Ilmu politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.”
b.      Authority (Kewenangan)
Kewenangan (authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Kewenangan biasanya dihubungkan dengan kekuasaan. Penggunaan kewenangan secara bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektevitas organisasi.
Kewenangan digunakan untuk mencapai tujuan pihak yang berwenang. Karena itu, kewenangan biasanya dikaitkan dengan kekuasaan. Robert Bierstedt menyatakan dalam bukunya an analysis of social power , bahwa kewenangan merupakan kekuasaan yang dilembagakan. Seseorang yang memiliki kewenangan berhak membuat peraturan dan mengharapkan kepatuhan terhadap peraturannya.
c.        Influence (Pengaruh)
Norman Barry, seorang ahli, menyatakan bahwa pengaruh adala suatu tipe kekuasaan, yang jika seorang dipengaruhi agar bertindak dengan cara tertentu, dapat dikatakan terdorong untuk bertindak demikian, sekalipun ancaman sanksi terbuka bukan merupakan motivasi pendorongnya. Dengan demikian, dapat dikatakan pengaruh tidak bersifat terikat untuk mencapai sebuah tujuan.
Pengaruh biasanya bukan faktor satu-satunya yang menentukan tindakan pelakunya, dan masih bersaing dengan faktor lainnya. Bagi pelaku masih ada faktor lain yang menentukannya bertindak. Walaupun pengaruh sering kurang efektif dibandingkan kekuasaan, pengaruh lebih unggul karena terkadang ia memiliki unsur psikologis dan menyentuh hati, dan karena itu sering berhasil.
d.      Persuasion (Ajakan)
Persuasi adalah kemampuan untuk mengajak orang lain agar mengubah sikap dengan argumentasi, untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan orang yang mengajak. Dalam politik, persuasi diperlukan untuk memperoleh dukungan. Persuasi disini dilakukan untuk ikut serta dalam suatu komunitas dan mencapai tujuan komunitas tersebut. Persuasi bersifat tidak memaksa dan tidak mengharuskan ikut serta, tapi lebih kepada gagasan untuk melakukan sesuatu. Gagasan ini dinyatakan dalam argumen untuk memengaruhi orang atau kelompok lain.
e.       Coercion (Paksaan)
Paksaan merupakan cara yang mengharuskan seseorang atau kelompok untuk mematuhi suatu keputusan. Peragaan kekuasaan atau ancaman berupa paksaan yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap pihak lain agar bersikap dan berperilaku sesuai dengan kehendak atau keinginan pemilik kekuasaan.
Dalam masyarakat yang bersifat homogen ada konsensus nasional yang kuat untuk mencapai tujuan-tujuan bersama. Paksaan tidak selalu memengaruhi dan tidak tampak. Dengan demikian, di negara demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknya digunakan seminimal mungkin dan hanya digunakan untuk meyakinkan suatu pihak.
Contoh dari paksaan yang diberlakukan sekarang adalah sistem ketentuan pajak. Sifat pajak ini memaksa wajib pajak untuk menaati semua yang diberlakukan dan apabila melanggar akan dikenai sanksi.
f.       Acquiescence (Perjanjian)
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana satu pihak membuat janji kepada pihak lain untuk melaksanakan satu hal. Oleh karena itu, perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang melakukan perjanjian. Perjanjian dilaksanakan dalam bentuk lisan atau tulisan. Acquiescence diartikan sebagai perjanjian yang disetujui tanpa protes.
5.      Pembagian Sistem politik
5.1              Sistem Politik Berdasarkan Ideologi Negara
Kalau ditinjau dari ideologi suatu bangsa maka akan kita mengenal adanya sistem politik libral, Komunis dan Pancasila. Sistem libral ini umumnya dianut oleh negara-negara Eropah Barat, Amerika, Australia, negara Coomonwealth (bekas jajahan Inggris), ideologi Komunis umumnya dianut oleh negara-negara bekas pecahan Uni Soviet dan termasuk negara satlitnya yaitu Cuba, Korea Utara begitu pula Republik Rakyat China. Sedangkan ideologi Pancasila dianut oleh Indonesia

5.2              Sistem Politik Berdasarkan Tipe Kabinetnya
Kalau dilihat dari Tipe Kabinet suatu negara, kita akan mengenal adanya sistem politik dengan:
a.      Tipe Kabinet Ministerial (pertanggungjawaban menteri terhadap parlemen) yang dibagi menjadi:
1)      Kabinet Ekstra Parlementer dan
2)      Tipe Kabinet Parlementer. (Kabinet Parlementer dibagi lagi menjadi 1. Kabinet Partai, 2. Kabinet Koalisi, 3. Kabinet Nasional),
b.      Tipe Kabinet Presidensial,
c.       Tipe Pemerintahan ala Komunis (ini termasuk ke dalam sistem pemerintahan demokrasi).

5.3              Sistem Politik Berdasarkan Kekuasaan Negara
Menurut Robert M. Mac Iver, kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain, baik secara langsung memberi perintah maupun secara tidak langsung dengan menggunakan alat kekuasaan.
Kekuasaan politik negara tidak hanya mencakup kekuasaan untuk memperoleh ketaatan dari warga masyarakat, tetapi juga menyangkut pengendalian orang lain dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan dan aktivitas negara dibidang Administratif (Ekskutif), Legeslatif dan Yudikatif.
5.4              Sistem Politik Berdasarkan Kepartaian
Kita juga mengenal sistem politik dengan sistem kepartaian, menurut Maurice Duverger, dalam bukunya Political Parties membagi sistem kepartaian menjadi tiga bagian yaitu : Sistem Mono Partai, Dwi Partai, Multi Partai
a.      Sistem Satu Partai / Partai Tunggal (Mono Partai)
Istilah satu partai atau partai tunggal oleh sementara sarjana dianggap menyangkal diri sendiri (contradictio In terminis). Istilah itu dipakai untuk partai yang benar-benar merupakan satu-satunya partai dalam suatu negara, maupun untuk partai yang sangat dominan di dalam suatu negara.
Kondisi partai tunggal sangat statis (nonkompetitif) karena diharuskan menerima pimpinan dari partai dominan (pusat) dan tidak dibenarkan melawan. Partai tunggal tidak mengakui adanya keanekaragaman sosial budaya karena hal itu dianggap menghambat usaha-usaha pembangunan. Negara yang menerapkan sistem partai tunggal adalah Uni Soviet (sebelum bubar), RRC dan Korea Utara.. Ketiga negara itu tidak mentoleransi kemungkinan adanya partai-partai lain walaupun potensinya ada di negara tersebut.
Sistem politik dengan partai tunggal di negara Republik Rakyat China adalah sebagai berikut :
1)      Ekskutif, dipegang oleh ketua partai, sedangkan Sekretaris Jendral Partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri
2)      Legeslatif, lembaga negara tertinggi adalah Kongres Rakyat Nasional, yang bertindak sebagai badan legeslatif
3)      Yudikatif, dijalankan secara bertingkat dan kaku, oleh Pengadilan Rakyat dan bertanggung jawab di bawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan Rakyat bertanggung jawab kepada Kongres Rakyat di setiap Tingkatan.

b.      Sistem Dwi Partai (tow party system)
Sistem ini merupakan ciri khas negara Anglo Saxon, Sistem ini dianut oleh Inggris, Amerika dan Philipina. Sistem ini hanya ada dua partai yang sangat dominan, yaitu partai yang berkuasa (partai yang menang dalam pemilu) dan partai oposisi (partai yang kalah dalam pemilu). Biasanya partai oposisi berperan sebagai pengecam setia (loyal oposition) terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan partai yang berkuasa bila dianggap tidak sejalan.
Keberhasilan praktek sistem Dwi Partai ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti :
1)      masyarakatnya homogeny
2)      konsensus masyarakat yang kuat
3)      adanya kontinuitas sejarah

Sistem ini didukung oleh pelaksanaan pemilu dengan sistem distrik karena dapat menghambat partai kecil
Sebagai gambaran mengenai sistem politik dalam Dwi Partai adalah yang terjadi di Amerika Serikat adalah sebagai berikut:
1)      Sistem pemerintahan kabinet presidensial
2)      Kongres terdiri dari :
a)      Senat yang beranggotakan 100 orang dengan masa jabatan 6 tahun (setiap negara bagian memiliki 2 orang wakil sebagai Senator)
b)      Hause of Refresentative beranggotakan 435 orang dengan masa jabatan 2 tahun (dipilih melalui pemilu legeslatif)
c)      Presiden sebagai pemimpin ekskutif untuk masa jabatan 4 tahun
d)     Sistem politk Dwi Partai, yaitu Paratai Republik dan Partai Demokrat
Kekuasaan ekskutif dipegang oleh Presiden yang terpisah dengan kekuasaan legeslatif. Badan legeslatif atau Kongres yang terdiri dari Senat dan Hause of Representative (DPR). Untuk menjamin masing-masing kekuasaan dibuat sistem pengawasan dan keseimbangan ( checks and balances)

c.       Sistem Multi Partai (multy party system)
Sistem politik dengan banyak partai ini biasanya diterapkan di negara-negara yang terdiri dari banyak agama, suku, ras dan antar golongan (sara). Masyarakat cendrung membentuk ikatan-ikatan terbatas (primodial) sebagai tempat penyaluran aspirasi politiknya. Beberapa negara penganut sistem multi partai adalah Indonesia, Malaysia, India, Prancis dan lainnya.
Apabila sistem multi partai diterapkan dengan sistem pemerintahan parlementer, akan tampak kekuasaan legeslatifnya berada di atas ekskutif. Apabila kabinet yang dibentuk tidak memperoleh suara mayoritas partai, maka partai-partai dapat berkoalisi. Negara akan lebih stabil jika diperoleh mayoritas suara dalam pemilu, oleh partai pemegang kekuasaan pemerintahan.















BAB III
PEMBAHASAN

A.    Pendekatan pendekatan dalam Ilmu Politik
Pendekatan dalam ilmu politik mencakup standard atau tolok ukur yang dipakai untuk memilih masalah dan menentukan data mana yang akan diteliti serta data mana yang akan dikesampingkan. Menurut Vemon van Dyke “ Pendekatan (approach) adalah criteria untuk menyelesaikan masalah dan data yang relevan.”
Pengamatan terhadap kegiatan politik itu sendiri dilakukan dengan berbagai cara, tergantung dari pendekatan yang dipergunakan, karenanya kita mengenal beberapa pendekatan dalam Ilmu Politik, antara lain:
1.      Pendekatan Tradisional (Tradisional Approach)
Negara menjadi focus utama dengan menonjolkan segi konstitusional dan yuridis. Bahasan pendekatan ini menyangkut, misalnya : Sifat Undang-Undang Dasar serta kedaulatan, kedudukan dan kekuasaan lembaga-lembaga kenegaraan formal, badan yudikatif, badan eksekutif,dsb. Karenanya pendekatan ini disebut juga pendekatan institusional atau legal-institusional.
Contoh Pendekatan Tradisional:
Dengan pendekatan ini, dalam mempelajari parlemen, maka yang diperhatikan adalah kekuasaan serta wewenang yang dimilikinya seperti tertuang dalam naskah (UUD,UU, atau Peraturan Tata Tertib); hubungan formal dengan badan eksekutif; struktur oranisasi serta hasilnya.
Beberapa kelemahan pendekatan tradisional, antara lain :
a.       Pendekatan ini tidak meneliti apakah lembaga kenegaraan memang terbentuk dan berfungsi seperti yang diuraikan dalam naskah-naskah resmi kenegaraan.
b.      cenderung kurang menyoroti organisasi-organisasi yang tidak formal, seperti kelompok kepentingan dan media massa.
c.       Bahasan lebih deskriptif daripada analitis.
d.      Lebih banyak menggunakan ulasan sejarah, seperti menelusuri perkembangan parlemen.
e.       Lebih bersifat normative karena fakta dan norma kurang dibedakan, bahkan seringkali saling berkaitan.
f.       Kurang memberikan sumbangan terhadap pembentukan teori baru.

2.      Pendekatan Tingkah Laku (Behavioral Approach)
Salah satu pemikiran pokok dari pelopor-pelopor pendekatan perilaku adalah bahwa tidak ada gunanya membahas lembaga-lembaga formal karena bahasan itu tidak banyak memberi informasi mengenai proses politik yang sebenarnya. Sebaliknya, lebih bermanfaat bagi peneliti untuk mempelajari manusia itu sendiri serta perilaku politiknya, sebagai gejala yang benar-benar dapat diamati.
Contoh Pendekatan Perilaku:
Dalam mempelajari parlemen, maka yang dibahas adalah perilaku anggota perlemen, yaitu: bagaimana pola pemberian suaranya (voting behavior) terhadap rancangan UU, giat atau tidaknya memprakarsai UU, kegiatan lobbying, dsb.
Ciri-Ciri Pendekatan Tingkah Laku:
a.       Pendekatan ini cenderung bersifat interdisipliner, maksudnya tidak saja mempelajari dampak faktor pribadi tetapi juga dampak dari faktor sosial, ekonomi, dan budaya.
b.      Merupakan suatu orientasi kuat untuk lebih mengilmiahkan ilmu politik. Orientasi ini mencakup beberapa konsep pokok (David Easton dan Albert Somit), antara lain:
1)      Perilaku politik menampilakan keteraturan (regularities).
2)      Generalisasi-generalisasi ini pada dasarnya harus dapat dibuktikan keabsahan atau kebenarannya (verification).
3)      Teknik-teknik penelitian yang cermat harus digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis data.
4)      Pengukuran dan kuantifikasi (antara lain melalui statistik dan matematika ) harus digunakan untuk mencapai kecermatan dalam penelitian.
5)      Harus ada usaha untuk membedakan secara jelas antara norma (ideal atau standard yang harus menjadi pedoman untuk tingkah laku) dan fakta (sesuatu yang dapat dibuktikan berdasarkan pengamatan atau pengalaman).
6)      Penelitian harus bersifat sistematis dan berkaitan dengan pembinaan teori.
7)      Ilmu politiik harus bersifat murni (pure science) dalam arti bahwa usaha untuk memahami dan menjelaskan perilaku politik harus mendahului usaha untuk menerapkan pengetahuan itu bagi penyelesaian masalah-masalah social.
8)      Dalam penelitian politik diperlukan sikap terbuka serta integrasi dengan konsep-konsep dan teori-teori ilmu lainnya.
c.       Pandangan bahwa masyarakat dapat dilihat sebagai suatu sistem sosial dan negara sebagai suatu sistem politik yang menjadi subsistem dari sistem sosial. Dalam suatu sistem, bagian-bagian saling berinteraksi serta saling bergantungan dan semua bagian bekerjasama untuk menunjang terselengaranya sistem tersebut.
d.      Sumbangan pendekatan perilaku pada usaha untuk memajukan Ilmu Perbandingan Politik
Perbedaan Pendekatan Tradisional dengan Pendekatan Perilaku
Kritik terhadap Pendekatan Perilaku:
a.       Pendekatan perilaku telah membawa efek yang kurang menguntungkan, yakni mendorongpara ahli menekuni masalah-masalah yang kurang penting seperti pemilihan umum (voting studies) dan riset berdasarkan survey.(1960-an)
b.      Penganut pendekatan perilaku kurang memberi perhatian pada masyarakat perubahan (change) dalam masyarakat.
c.       Pendekatan perilaku terlalu steril, karena menolak untuk memasukkan nilai-nilai dan norma dalam penelitian.(Eric Voegelin, Leo Strauss, dan John Hallowel)
d.      Pendekatan perilaku juga tidak memiliki relevansi dengan realitas politik dan buta terhadap masalah-masalah sosial.
3.      Pendekatan Pascaperilaku (Post Behavioral Approach)
Gerakan pascaperilaku memperjuangkan perlunya relevance and action (relevansi dan orientasi bertindak). Reaksi ini ditujukan kepada usaha mengubah penelitian dan pendidikan Ilmu Politik menjadi suatu ilmu pengetahuan murni sesuai dengan pola ilmu eksakta. Pada hakikatnya pendekatan ini merupakan “kesinambungan” sekaligus “koreksi” dari pendekatan perilaku.

Pokok-pokok pendekatan Pascaperilaku yang diuraikan oleh David Easton, antara lain:
a.       Dalam usaha mengadakan penelitian yang empiris dan kuantitatif, ilmu politik menjadi terlalu abstrak dan tidak relevan terhadap masalah sosial yang dihadapi. Relevansi ini dianggap penting daripada penelitian yang cermat.
b.      Karena penelitian ini dianggap terlalu abstrak, Ilmu Politik kehilangan kontak dengan realitas sosial.
c.       Penelitian mengenai nilai-nilai harus merupakan tugas Ilmu Politik.
d.      Para cendekiawan memiliki tugas yang historis dan unik untuk mengatasi masalah-masalah social.
e.       Cendekiawan tidak boleh menghindari perjuangan dan harus turt mempolitisi organisasi-organisasi profesi dan lembaga-lembaga ilmiah.
Taksonomi dari perbedaan atas masing-masing pendekatan adalah sebagai berikut :
Tradisional
Behavioral
Postbehavioral
Mencampuradukkan fakta dengan nilai; Spekulatif
Memisahkan fakta dengan nilai
Fakta dan nilai bergantung pada tindakan serta relevansi antar keduanya
Preskriptif dan normatif
Nonpreskriptif, obyektif, dan empiris
Bersifat kemanusiaan serta berorietasi masalah; Normatif
Kualitatif
Kuantitatif
Kualitatif dan kuantitatif
Memperhatikan keteraturan atau ketidakteraturan
Memperhatikan keseragaman dan keteraturan
Memperhatikan keteraturan atau ketidakteraturan
Etnosentris; Fokus utamanya pada negara demokrasi Barat (AS dan Eropa)
Etnosentris; Fokus utama pada model Anglo Amerika
Fokus pada Dunia Ketiga
Deskriptif, parokial, dan negara sentris
Abstrak, konservatif secara ideologis, dan negara-sentris
Teoretis, radikal, dan berorientasi perubahan
Fokus utama pada struktur politik yang formal (konstitusi dan pemerintah)
Fokus utama pada struktur serta fungsi kelompok-kelompok formal dan informal
Fokus pada kelompok kelas dan konflik antarkelompok
Historis atau ahistoris
Ahistoris
Holistik
Ketiga pendekatan dalam ilmu politik memang dikategorisasi berdasarkan periode. Pendekatan tradisional muncul terlebih dahulu (sejak zaman Yunani Kuno) untuk kemudian secara berturut-turut, disusul dua pendekatan setelahnya. Para pemikir politik seperti Plato atau para ahli politik seperti Montesquieu, Jean Jacques Rousseau atau John Stuart Mill mendekati permasalah politik dengan pendekatan tradisional. Pasca Perang Dunia Kedua, muncul pendekatan Behavioral yang coba memisahkan fakta dengan nilai dalam menganalisis permasalahan politik. Para teoretisi seperti Davi
B.     Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Pengetahuan Lain
1.      Sejarah
Seperti diterangkan di atas, sejak dahulu kala ilmu politik erat hubuganya dengan sejarah dan filsafat. Sejarah merupakan alat yang paling penting bagi ilmu politik, oleh karena menyumbang bahan, yaitu data dan fakta dari masa lampau, untuk diolah lebih lanjut.
2.      Filsafat
Ilmu pengetahuna lain yang erat sekali hubungannya dengan ilmu politik ialah filsafat. Filsafat ialah usaha untuk secara rasional dan sistematis mencari pemecahan atau jawaban atas persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta (universe) dan kehidupan manusia.
3.      Sosiologi
Di antara ilmu-ilmu sosial, sosiologi-lah yang paling pokok dan umum sifatnya. Sosiologi membantu sarjana ilmu politik dalam usahanya memahami latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok dalam masyarakat.
4.      Antropologi
Apabila jasa sosiologi terhadap perkembangan ilmu politik adalah terutama dalam memberikan analisis terhadap kehidupan sosial secara umum dan menyeluruh, maka antrophology menyumbang pengertian dan teori tentang kedudukan serta peran berbagai satuan sosial-budaya yang lebih kecil dan sederhana.
5.      Ilmu Ekonomi
Pada masa silam ilmu politik dan ilmu ekonomi merupakan bidang ilmu tersendiri yang dikenal sebagai ekonomi politik (political economy), yaitu pemikiran dan analisis kebijakan yang hendak digunakan untuk memajukan kekuatan dan kesejahteraan negara Inggris dalam menghadapi saingannya seperti Portugis, Spanyol, Prancis, dan Jerman, pada abad ke-18 dan ke-19.

6.      Psikologi Sosial
Psikologi sosial adalah pengkhususan psikologi yang mempelajari hubungan timbal balik antara manusia dan masyarakat, khususnya faktor-faktor yang mendorong manusia untuk berperan dalam ikatan kelompok sosial, bidang psikologi umumnya memusatkan perhatian pada kehidupan perorangan.
7.      Geografi
Faktor-faktor yang berdasarkan geografi, seperti perbatasan strategis, desakan penduduk, daerah pengaruh mempengaruhi politik.
8.      Ilmu Hukum
Terutama negara-negara Benua Eropa, ilmu hukum sejak dulu kala erat hubungannya dengan ilmu politik, karena mengatur dan melaksanakan undang-undang merupakan salah satu kewajiban negara yang penting. Cabang-cabang ilmu hukum yang khususnya meneropong negara ialah hukum tata-negara (dan ilmu negara).

C.    Sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amandemen terhadap UUD 1945. amandemen terakhir atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002. Perbandingan sistem politik Indonesia sebelum amandemen dan sesudah amandemenUUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.      Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR. Lembaga eksekutif terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet. Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai lembaga kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
2.      Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a.       bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
b.      kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
c.       tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
d.      DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
e.       kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian presiden kepada MPR.

D.    Sistem Politik Berbagai Negara
Perbedaan sistem politik antara negara satu dengan negara lain, merupakan hal yang wajar dan alami, karena setiap negara memiliki pengalaman sejarah yang berbeda-beda. Setiap negara memiliki ciri-ciri khusus, baik dari segi ideologi, sistem politik, karakter kehidupan sosial, corak kebudayaan, lingkungan alam yang tidak sama dengan bangsa-bangsa lain. Sejarah perjuangan suatu bangsa dan perkembangan politiknya ikut berperan dalam menentukan sistem politik yang dilandasi oleh ideologi, kepribadian bangsa, serta kondisi ekonomi, sosial, dan budaya dari negara yang bersangkutan.

1.      Sistem Politik Negara-Negara Maju
Sistem politik beberapa negara maju akan diuraiakan untuk mengetahui perbedaan antara negara satu dengan negara lainnya, terutama negara-negara yang mewakili salah satu model system politik, misalnya sistim politik Inggris mewalili model demokrasi parlementer dengan corak liberal, rusia atau Uni Soviet mewakili demokrasi sosial/komunis, Amerika Serikat mewakili model demokrasi presidensial, prancil menggunakan model campuran antara system parlementer dan presidensial, dan system politik Jepang sebagai Negara kuat di Asia.
a.      Sistim Politik Inggris dan Negara-Negara Eropa Barat
Untuk pertama kali dalam sejarah, rakyat inggris berjuang melawan kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan mutlak atau absolut, dan berhasil memaksa rajanya untuk menandatangani piagam-piagam yang mengatur hak dan kewajiban raja Inggris. Piagam‑piagam itu sampai sekarang enjadi konstitusi bagi kerajaan Inggris. Piagam Magna Charta 1215 disebut The Great Council, multi-multi adalah suatu Dewan Penasehat Raja yang terdiri pada Baron (bangsawan) yang mewakili daerahnya. Perkembangan selanjutnya, ternyata The Great Council ini merupakan benih demokrasi karena dewan itu kelak berubah menjadi parlemen yang beranggotakan wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sistem politik di Inggris adalah demokrasi dengan sistem parlementer yang menganut aliran liberalistik, yaitu mendasarkan dan mengutamakan kebebasan individu yang seluas-luasnya. Sistem politik Inggris kemudian banyak dipraktikkan pula di negara-negara Eropa Barat.
Raja atau ratu merupakan lambang persatuan dan kesatuan, yang senantiasa dibanggakan, adat dan tradisi dipertahankan, pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri yang dikuasai oleh partai yang menang dalam pemilihan umum. Namun demikian, partai oposisi tetap sebagai pendamping. Secara keseluruhan, mereka bekerja untuk raja atau ratu. Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar, yaitu House House of Commons yang diketuai perdana menteri, dan House of Lords. Inggris dikenal sebagai negara induknya parlemen, dan sistem pemerintahan kerajaan. Inggris dijadikan model pemerintahan perlementer yang menganut paham liberal.
b.       Sistem Politik Uni Soviet (Masa Lalu) dan Negara-Negara Eropa Timur
Sistem pemerintahan di Eropa Timur dikenal dengan sistem pemerintahan proletaris atau komunis. Komunisme multi-multi muncul di Uni Soviet, karena merupakan hasil revolusi 1917 yang meruntuhkan kekuasaan Tsar yang telah berusia ratusan tahun. Semula mereka berkeinginan untuk meniadakan kediktatoran lalu mendirikan pemerintahan rakyat. Berdasar dari tinjauan filosofis Karl Marx dan Lenin tentang tujuan manusia dan negara, mereka menolak pertimbangan moral, agama dianggap sebagai kendala, senantiasa mencanangkan propaganda anti imperialis dan kapitalis, serta membangkitkan kebanggaan berjuang untuk kemegahan negara.
Dalam sistem ini, usaha pertama sebenarnya ditujukan untuk kemakniuran rakyat hanyak (kaum  proletar, tetapi karena kemudian  rakyat banyak tersebut dihimpun dalam organisasi kep      ataian (buruh tani, pemuda, wanita) maka akhirnya menjadi dorninasi partai tunggat yang mutlak, yaitu partai komunis. Ajaran komunis berpangkal dari ajaran Marxisme dan Leninisme, yaitu-bermula dari ajaran Karl Marx (1818­1883) yang kemudian dipraktikkan oleh Lenin dengan mendirikan pemerintahan komunis di Uni Soviet.
 Di samping itu,Yoseph Stalin (1879-1953) mempunyai peranan penting pula dalam menyebar luaskan komunis, karna Stalin yang menjadi Sekretaris Jenderal Partai Komunis pada tahun 1922, berhasil melebarkan pengaruhnya ke negara-negara Eropa Timur, yaitu Cekoslovakia, Jerman Timur, Yugoslavia, Polandia, Hongaria, dan lain-lain. Sedangkan di Asia, negarawan Cina yaitu Mao Tse Tung merupakan tokoh kuat yang menyebarkan komunis di seluruh dunia.
Paham komunis mengutamakan kepentingan kolektif dan menghapuskan hak individu untuk kemudian menjadi pejuang-pejuang partai. Partai komunis menjadi satu-satunya partai yang tidak memiliki saingan, dan monopoli keadaan, mendominasi, keinginan partai komunis adalah keinginan negara. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah diktator-proletariat.
Lembaga tertinggi di Negara ini adalah Supreme Soviet yang terdiri dari dua kamar dan masing-masing mempunyai kekuasaan yang seimbang. Lembaga tersebut, yaitu Soviet of the Union, dan Soviet of the Nationalities. Di dalam Supreme Soviet dibentuk lagi sebuah Presidium yang ketuanya menjadi Presiden Rusia. Pada prinsipnya lembaga keperesidenan ini bersifat kolektif yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua pertama ditambah dengan wakil ketua lain, yang diambil dari 15 (limabelas) orang para ketua Soviet Tertinggi dari 15 (lima belas) Uni Republik, 1 (satu) orang sekretaris, dan 21 (dua puluh satu) orang anggota. Perkembangan selanjutnya setelah runtuhnya Uni Soviet, masing-masing republiknya bersatu dalam CIS ( Commontwealth of Independent Srates).
c.       Sistem Politik Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah negara federal ( negara serikat ) yang terdiri dari negara­-negara bagian yang sama sekali terpisah dengan negara induknya, kecuali dalam keamanan bersama. Bahkan negara-negara bagian mempunyai undang-undang sendiri.
Amerika Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan teori Trias Politica secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 (dua) orang senator, dan House of Representative beranggotakan wakil-wakil dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk masing-masing negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Congress (Senate dan House of Representative), sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).
Setelah Congress menyusun sebuah rancangan undang-undang, kemudian rancangan itu diserahkan kepada presiden untuk mendapatkan pengesahan. Apabila presiden tidak menyetujui isi rancangan undang-undang itu, presiden berhak untuk menolaknya dan tidak mengesahkannya (hak veto). Rancangan undang-undang yang diveto oleh presiden diserahkan kembali kepada Congress, Congress akan meninjaunya kembali dengan memerhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh presiden. Apabila dari hasil peninjauan Congress itu ternyata bahwa sedikitnya 2/3 dari seluruh anggota Congress tetap menyetujui rancangan undang-undang itu maka rancangan undang-undang itu harus disahkan oleh presiden. Dengan sistem pemisahan kekuasaan ini, akan terjadi check and balance yang benar-benar sempurna antarlembaga-lembaga kekuasaan tersebut.
Semua negara bagian harus berbentuk republik dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Di negara ini, hanya ada dua partai politik yang memperebutkan jabatan politik, yaitu Partai Demokrasi dan Partai Republik. Hampir setiap saat rakyat Amerika Serikat melakukan pemilihan umum dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota, dewan kota, anggota Senat, anggota House of Representative, dan pejabat-pejabat politik di negara bagian. Sistem pemerintahan yang dijalankan di Amerika Serikat adalah sistem presidensial.
Indonesia juga menerapkan sistem pemerintahan presidensial, namun tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, melainkan sistem pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak benar-benar terpisah tetapi masih ada hubungan kerja sama antara lembaga satu dan lembaga lainnya.
d.       Sistem Politik Prancis
Bermuda dari refolusi Prancis tahun 1789, rakyat menjebol penjara Bastille yang merupakan lembaga monarki absolut, dan berlanjut dengan hubungan mati bagi raja Louis XIV sekeluarga, penghapusan hak-hak istimewa kaum bngsawan, serta ditetapkannya pernyataan hak asasi dan warga negara (Declaration des droits de I’ home et ducitoyen) maka pemerintahan demokrasi di Prancis dimulai dengan semboyam liberti, egalite, fraternite Kemerdekaan, persamaan, Persaudaraan/Persatuan).
Seperti halnya di Indonesia, kita mengenal pemerintahan Orde Lama, dan orde baru maka di Prancis pun dikenal pula adanya pemerintahan pada republic negara Republik Kesatuan.
Sejak pemerintahan republik kelima (1958), kedudukan presiden dapal dapat dikatakan kuat, karena walaupun dewan materi dipimpin oleh perdana menteri, tetapi presidenlah yang mengangkat perdana menteri, dan presidenlah yang mengetuai sidang kabinet. Kedudukan parlemen juga kuat, karena dapat menjatuhkan perdana menteri dengan mosi tidak percaya, tetapi tidak dapat menjatuhkan presiden, bahkan sebaliknya presiden dapat membubarkan parlemen (Assemble National ). Presider merupakan pelindung (Protektor) konstitusi dan pelerai (arbiter) dalam tiap persoalan yang, timbul di antara lembaga-lembaga pemerintahan. Dewan menteri (kabinel) bertanggung jawab kepada Assemble Nationale. Badan legislatif (parlemen) terdi dari dua kamar, yaitu senat dan assemble rationale.
e.       Sistem Politik Jepang
Jepang telah mengalami berbagai masalah besar, baik dalam Perang Dunia Pertama maupun Perang Dunia Kedua. Dalam perang Dunia Kedua, Jepang, Italia, dan Jerman dikeroyok oleh pasukan multinasional pada waktu itu, yang beranggotakan hampir seluruh negara-negara di dunia yang dipimpin Amerika Serikat, Soviet, dan Inggris. Kemudian Jepang, Jerman, dan Italia kalah. Jepang menyerah tanpa syarat kepada tentara sekutu setelah Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi Bom Atom.
Mengenai sistem politiknya, perdana menteri Jepang mengepalai sebuah kabinet, dan sekaligus memimpin partai mayoritas di Majelis Rendah (Shugiin), dan secara kolektif bertanggung jawab kepada Parlemen yang disebut Diet/Kokkai. Perdana menteri dan kabinetnya harus meletakkan jabatan bila tidak memperoleh kepercayaan lagi dari Majelis Rendah.
Parlemen Jepang terdiri dari dua badan, yaitu Majelis Rendah (Shugiin) dan Majelis Tinggi (Sangiin). Majelis Tinggi terdiri dari wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Jepang, yang sebelum Perang Dunia Kedua badan ini hanya diisi oleh kaum bangsawan. Majelis ini berhak menangguhkan berlakunya suatu undang-undang. Majelis rendah memegang kekuasaan legislatif yang sebenarnya. Anggotanya dipilih setiap empat tahun sekali, kecuali apabila dibubarkan lebih awal dari masa yang telah ditentukan. Kekuasaan yudikatif diserahkan kepada Mahkamah Agung yang membawahi badan-badan peradilan yang didirikan berdasarkan undang-undang.
2.      Sistem Politik di Negara-Negara Berkembang
Untuk sistem politik di negara-negara berkembang akan dibahas sistem poilik Cina, Iran, dan Arab Saudi, dan Israel yang merupakan contoh berbagai system politik yaitu sistem demokrasi rakyat (komunis), sistem politik di negara-negara Islam, dan sistem demokrasi parlementer di Israel.
a.      Sistem Politik Cina
Republik Rakyat Cina berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti Cing yang berusia ratusan tahun. Tetapi barusan  secara konstitusi cina ditetapkan dalam congress rakyat nasional, yang menyebutkan antra lain bahwa demokrasi rakyat di pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Dalam kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri.
Kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres rakyat nasional-yang didominasi oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap tingkatan, namun karena perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina maka demokrasi masih sulit terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam reformasi yang dicanangkan dalam rangka menghadapi era globalisasi.
b.      Sistem Politik Iran
Dalam sistem pemerintahan Republik Islam Iran sejak jatuhnya dinasti Syah Iran, sebagai kepala negara adalah Imam kedua belas yang diwakili oleh Fakih atau Dewan Faqih (Dewan Keimanan). Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden yang walaupun diangkat oleh rakyat, tetapi diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh Faqih atau Dewan Faqih. Penentuan seseorang untuk menjadi Faqih dan Ayatullah adalah berdasarkan kemampuan yang bersangkutan mengenai Al-Quran.
Ketua kabinet dipegang oleh perdana menteri yang dipilih, diangkat, da diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari badan legislative (Dewa Pertimbangan Nasional Iran). Kabinet bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan Nasional Iran. Badan legislatif ini selain membuat undang-undang juga bertugas mengawasi badan eksekutif. Dalam membuat undang-undang harus  disesuaikan dengan Al-quran dan Al Hadis.
Di samping  itu, dikenal pula-Dewan pelindung konstitusi yang disebut Dewan Perwalian  (Syura  ne Gahden) yang bertugas mengawasi agar undang-undang yang dibuat oleh Dewan Pertimbangan Nasional Iran tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan konstitusi Iran. Anggota-anggota Dewan Perwalian terdiri dari para pakar sebagai berikut:
1)      Para anggota yang diambil dari ahli hukum Islam yang terkenal saleh dalam beribadah menjalankan syariat Islam, dan ditunjuk oleh Dewan Keimanan.
2)      Para anggota yang diambil dari para ahli hokum dari berbagai cabang ilmu hukum , yang terdiri dari hakim-hakim Islam. Mereka juga mendapat ijin dari Mahkamah Agung Iran beserta pengesahan dari Dewar Pertimbangan Nasional Iran.


c.       Sistem Politik Arab Saudi
Kekuasaan eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak ada partai politik yang bertinak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali al-Quran sebagai kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal penyelenggaraanpemerintah. Karena kompleksnya bidang pemerintahan maka dibentuklah departemen-departemen yang yang pejabatnya selurunya dari keluarga istana.
Menghadapi era globalisasi, baru beberapa when icrakhir ini Arab Saudi membentuk badan legislatif (Majelis Syura). Mengenai badan yudikatif, sistem peradilan terdiri dari pengadilan­ pengadilan biasa, Pengadilan Tinggi Agama Islam di Makkah dan Jedah serta sebuah Mahkamah Banding. Sistem hukum bersumber dari Alquran yang penjabarannya diambil dari Hadis. Di samping itu juga berlaku hukum adat dan hukum suku-suku. Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi pengawas Pengadilan yang diangkat oleh raja.
Sistem pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja.
d.      Sistem Politik Israel
Israel adalah penganut demokrasi parlementer yang meliputi kekuasaan legislaif, eksekutif, dan yudikatif, ketiga kekuasaan ini saling mengawasi. Kekuasaan yudikatifnya cukup independen, sedangkan kekuasaan legislatif cukup dominan karena merupakan tempat badan eksekutif bertanggung jawab. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibantu oleh sejumlah menteri.
Para menteri di pilih  oleh partai dan bertanggung jawab kepada anggota partainya. Perdana menteri tidak bisa mencampuri pilihan partai, sehingga susunan kabinet dapat berubah setiap waktu. Presiden Israel disebut Nasi, dipilih oleh parlemen (Knesset) untuk masa jabatan lima tahun, tetapi boleh menduduki dua kali masa jabatan. Presiden juga dapat menunjuk anggota legislatif.
Dengan mempelajari berbagai sistem politik dari beberapa negara maka dapal diainbil manfat yang luas untuk memahami dan menerima kenyataan bahwa setiap bangsa dan negara berhak menentukan dan mengatur sistem politiknya dalam rangka mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negaranya.
3.      Garis Besar Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara
Setelah mencermati sistem politik di berbagai negara dapat diketahui secara garis besar perbedaan sistem politik antara negara satu dengan negara lairiliya, Perbedaan-perbedaan tersebut terdapat pada:
a.      Perbedaan Bentuk Negara
Ada dua kriteria bentuk negara, yaitu negara kesatuan dan negara serikal/ fcderasi. Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, artinya dalam negara tidak ada negara lain. Dalam negara hanya ada satu pemerintahan, satu Undang-Undang Dasar, satu kepala negara, satu kabinet, kabinet, dan satu lembaga perwakilan atau parlemen. Negara yang menerapkan bentuk negara kesawan antara lain RRC, Prancis, Indonesia, dan Jepang.
Negara scrikat atau federasi adalah negara yang terdiri dari beberapa llcgala Yang semula berdiri sendiri, kemudian negara-negara itu mengadakan ikatan kerja sama. Mereka mengatur pembagian wewenang antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, contoh negara Serikat yaitu Amerika Serikat, Uni Soviet, Republik Indonesia Serikat.
b.      Perbedaan Bentuk  Pemerintahan
Bentuk pemerintahan ada dua macam yaitu monarki atau kerajaan dan republik. Negara monarki memiliki cirri ciri:, kepala negaranya disebut Raja atau Ratu, pengangkatannya berdasarkan hak waris turun-temurun, masa jabatannya seumur hidup. Negara­negara yang menganut bentuk pemerintahan monarki, misalnya Saudi Arabia, Denmark, Inggris, Belanda, Jepang, dan Thailand.
Bentuk pemerintahan Republik, ciri-cirinya kepala negaranya disebut presiden, pengangkatannya berdasarkan pemilihan umum, masa, jabatan terbatas untuk waktu yang ditetapkan undang-undang. Contoh negara-negara yang menganut bentuk pemerintahan republik, yaitu Amerika Serikat, RRC, dan Republik Indonesia.
c.       Perbedaan Sistem Kabinet
Berdasarkan pertanggungjawaban kabinet atau dewan menteri dalam pelaksanaan tugas eksekutif (pemerintahan) dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu kabinet ministerial dan kabinet presidensial.
Kabinet ministerial adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri di bawah pimpinan perdana menteri. Sedangkan kepala negara (presiden atau raja ) tidak dapat diganggu gugat. Perdana menteri sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Contoh negara yang menerapkan sistem ini, yaitu Inggris, Jepang, Malaysia, dan Israel.
Kabinet presidensial adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh presiden. Menteri-menteri (kabinet) berperan sebagai pembantu presiden, diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta bertanggung jawab kepada presiden. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Negara-negara yang menerapkan sistem kabinet presidensial antara lain Amerika Serikat dan Republik Indonesia.
“Meskipun kedua negara melaksanakan sistem kabinet presidensial, tetapi dalam praktiknya ada perbedaan. Amerika Serikat melaksanakan Trias Politica, yaitu pemisahan kekuasan secara tegas antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sedangkan Indonesia melaksanakan pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif masih ada hubungan kerja sama”.
d.      Perbedaan Bentuk Parlemen/Lembaga Perwakilan
Bentuk parlemen ada dua yaitu monocameral dan bicameral. Parlemen yang monocameral, artinya terdiri dari satu kamar, misalnya Indonesia, RRC, Iran, dan Arab Saudi. Sedangkan parlemen yang terdiri dari 2 kamar (bicameral), antara lain Amerika, Uni Soviet, Jepang, dan Francis.
E.     Perbedaan Sistem Politik Antar Negara
1.      Perbedaan Sistem Politik yang ada di Amerika dengan di Indonesia
a.       Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem three-tier dan institusi kehakiman yang bebas.
b.      Terdapat tiga peringkat yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing.
c.       Negara ini menggunakan sistem persekutuan atau federalisme di mana di negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara seperti pencetakan mata uang Amerika serta kebijakan pertahanan. Namun, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan undang-undang masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal undang-undang.
d.      Satu elemen yang kentara di Amerika ialah doktrin pembagian kuasa. Pasal 1 hingga 3 Konstitusi Amerika, telah menggariskan secara terperinci mengenai kuasa-kuasa Negara yang utama yaitu eksekutif, legislatif dan kehakiman.
e.       Checks and Balances atau pemeriksaan dan keseimbangan merupakan satu ciri yang utama dalam negara Amerika dan hal ini begitu komprehensif sehingga tidak ada satu cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk mengawal cabang yang lain.
f.       Di negara ini semua rakyat yang berusia 18 tahun ke atas berhak memilih. Pemilu untuk pemilihan presiden diadakan setiap empat tahun sekali dan yang terakhir ialah pada bulan November 2004.
g.      Di samping Pemilu untuk pemilihan presiden, ada pula Pemilu paruh waktu, yang diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden. Dalam pemilu ini yang dipilih bukanlah presiden melainkan seluruh anggota Dewan Perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari tiap negara bagian. Pemilu ini terakhir diadakan pada 7 November 2006.
1.1  Perbandingan Indonesia dengan Amerika dari berbagai segi
a.      Tentang Kemerdekaan
Indonesia
Pembukaan UUD 1945:
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Amerika serikat
Declaration of Independence:
We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness.
Penerjemahan
Pernyataan Kemerdekaan:
“Kita [memegang/menjaga] kebenaran ini untuk self-evident, bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka diberkati oleh Pencipta mereka dengan [Hak/ kebenaran] tidak dapat diambil(orang lain) tertentu, yang [itu] dari antara adalah Hidup, Kebebasan dan pengejaran Kebahagiaan”
Dari 2 kutipan di atas kita melihat bahwa Indonesia mengutamakan kemerdekaan bangsa, kemerdekaan rakyat sedangkan AS kemerdekaan individu.
b.      Tentang Tujuan Negara.
Indonesia
Pembukaan UUD 1945:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social”.
Amerika serikat
Declaration of Independence:
That to secure these rights, Governments are instituted among Men, deriving their just powers from the consent of the governed, That whenever any Form of Government becomes destructive of these ends, it is the Right of the People to alter or to abolish it, and to institute new Government, laying its foundation on such principles and organizing its powers in such form, as to them shall seem most likely to effect their Safety and Happiness.
Terjemahan
Pernyataan Kemerdekaan:
“itu Untuk menjamin/mengamankan [hak/ kebenaran] ini, Pemerintah didirikan/dimulai antar Orang, menurunkan mereka [hanya;baru saja] kuasa-kuasa dari persetujuan yang diatur, Yang kapan saja manapun Bentuk Negara menjadi bersifat merusak untuk ini ber;akhir;i, [itu] adalah [Hak/ kebenaran] orang-orang untuk mengubah atau untuk menghapuskan itu, dan untuk mendirikan Pemerintah baru, Pemasangan yayasan/pondasi nya pada [atas] . seperti (itu) prinsip dan pengaturan kuasa-kuasa nya dalam . yang sedemikian format, seperti [mereka/nya] akan nampak hampir bisa dipastikan untuk mempengaruhi Kebahagiaan Dan Keselamatan mereka.”
Tujuan pemerintah menurut UUD 1945 indonesia adalah empat hal: melindungi warganegara, mensejahterakan rakyat, memberi pendidikan dan aktif di dunia Internasional, sedangkan menurut DoI As: sangat sederhana, memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak asasi warganya.
c.       Tentang Kontrol Pemerintah.
Indonesia
UUD 1945
“yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Amerika serikat
Declaration of Independence
“Prudence, indeed, will dictate that Governments long established should not be changed for light and transient causes; and accordingly all experience hath shewn, that mankind are more disposed to suffer, while evils are sufferable, than to right themselves by abolishing the forms to which they are accustomed. But when a long train of abuses and usurpations, pursuing invariably the same Object evinces a design to reduce them under absolute Despotism, it is their right, it is their duty, to throw off such Government, and to provide new Guards for their future security.
Terjemahan
Pernyataan Kemerdekaan
 " Kebijaksanaan, tentu saja, akan mendikte bahwa Pemerintah merindukan dibentuk/mapan harus tidak diubah untuk [cahaya/ ringan] dan penyebab temporer; dan maka semua pengalaman hath shewn, yang [itu] umat manusia jadilah lebih menginginkan; diinginkan menderita, [selagi/sedang] [kejahatan/ malapetaka] bisa menderita, dibanding untuk membenarkan diri mereka dengan menghapuskan format [itu] [bagi/kepada] yang (mana)  mereka adalah biasa. Tetapi ketika suatu merindukan kereta penyalahgunaan dan perebutan kuasa, pengejaran [yang] tanpa alternatip Obyek yang sama menunjukkan dengan jelas suatu disain untuk mengurangi [mereka/nya] di bawah Pemerintahan yang sewenang2 absolut, [itu] adalah [hak/ kebenaran] mereka, [itu] adalah tugas mereka, untuk mengeluarkan . seperti (itu) Pemerintah, dan untuk menyediakan Pengawal baru untuk keamanan masa depan mereka.
Di sini terlihat bahwa AS memberikan porsi yang besar untuk kebebasan individu sehingga memberi ruang bagi individu untuk menggulingkan pemerintahan jika dirasa mengekang kebebasan mereka. Sementara untuk Indonesia, negara punya legitimasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Jika bagi AS pemerintah bukan negara sedang Indonesia pemerintah adalah negara.
Apakah pentingnya perbedaan ini..Simple, Indonesia lebih bersifat sosial daripada AS yang individual, sehingga nilai-nilai AS belum tentu cocok diterapkan di Indonesia.
d.      Perbedaan dalam Pemilu
Di Amerika :
a.       partai hanya 2 yaitu partai demokrat dan partai republic
b.      karena hanya ada 2 partai maka hanya ada 2 calon presiden.
c.       calon presiden masing-masing partai terlebih dahulu di seleksi melalui konsesi yang melibatkan kader masing-masing partai.
d.      dalan konsesi hanya masyarakat yang mendaftar dalam partai atau terdaftar yang boleh ikut menentukan calon presiden.
e.       karena ada 2 partai maka salah satu akan menjadi partai penguasa dan partai yang lain menjadi partai oposisi.
f.       pemilu dilakukan 2 kali yaitu pemilu untuk pemilih umum atau masyarakat dan pemilu yang diikuti oleh para senator,kalo di Indonesia kaya jaman dulu ada fraksi utusan daerah yang jumlahnya ada 438 orang senator atau anggota senat semacam DPR-nya Amerika.
Di Indonesia :
a.       partai ada banyak (alesanya agar demokratis tapi lebih ke menghambur-hamburkan uang dana kampanye).
b.      calon presiden ada banyak(g pada malu,g punya kemampuan asal punya uang dan pendukung lalu siap maju ke pilpres).
c.       setiap partai berlomba-lomba mengajukan calon presiden (biar dikira tetep eksis kali).
d.      pemilu ada 2 kali yaitu untuk memilih partai dan calon presiden,pemilu yang lalu pilpres ada 2 tahap.
e.       Tidak  jelas partai yang menang ma partai yang jadi oposisi coz yang di kabinet juga udah punya jatah jumlah yang duduk di kabinet.
f.       DPR juga kaya mengelimpok sendiri-sendiri sesuai partai,jadi kalo ada kasus bukan g mungkin semua yng terlibat orang-orangnya juga 1 golongan(inget kasus agus cokro????)

2.      Sistem Politik Negara Inggris dan Indonesia
2.1              Inggris
Masyarakat Inggris sejak abad 19, mulai mengubah bentuk ekonominya dari ekonominya pertanian dan kerajinan tangan menjadi masyarakat industri modern.
a.      Kondisi Sosiologis
Kondisi masyarakat Inggris yang semula agraris feodal, dengan cepat menyesuaikan diri menjadi masyarakt industry modern.
b.      Kondisi Kultural/Budaya
Sebagian masyarakat Inggris memiliki tingkat pendidikan dan kesejahteraan yang baik. Mereka dikenal sebagai masyarakat yang disiplin dan taat pada aturan.
c.       Kondisi Psiko-Sosial/KejiwaanMasyarakat
Mayoritas masyarakat Inggris sangat menghormati simbol-simbol kekuasaan negara, seperti ratu atau raja, lembaga pemerintah, dan lain-lain.
d.      Pedoman Filsafat
Masyarakat Inggris akan sangat mendukung rezim yang berkuasa, mana kala para penguasa juga mentaati undang-undang politik asasi. Dan jika dilanggar maka akan menghadapi perlawanan.
e.      Paham atau Ideologi yang Diterapka
Penerapan Ideologi negara Inggris yang juga pada umunya dianut oleh negara-negara Erofa (Barat) adalah ideology liberal.
f.        Pedoman Konstitusi danHukum
Kekuasaan pemerintah Inggris lebih banyak dibatasi oleh konvensi (hukum tidak tertulis) dari pada hukum formal. Dalam struktur politik pemerintah Inggris, pemegang peran politik pusat digolongkan dalam 3 (tiga) bagian, yaitu: para menteri kabinet, para pegawai negeri senior, dan para pegawai tidak tetap lainnya. Para pemegang peranan politik pusat, pengalaman/senioritas sangat dihargai.
Penyelenggaraan pemerintah dilaksanakan oleh kabinet (perdana menteri dan dewan menteri) serta parlemen yang terdiri dari Majelis Rendah dan Majeis Tinggi. Peranan parlemen dalam merumuskan kebijakan pemerintah dibatasi, karena cara kerjanya diawasi oleh kabinet. Sedangkan perdana menteri dapat memastikan bahwa setiap usul yang diajukan oleh pemerintahnya akan diputuskan dalam parlemen tepat pada waktu yang telah ditetapkan, dan disetujui dalam bentuk yang dikehendaki oleh parlemen.

2.2              Indonesia
a.      Latar Belakang Sejarah
Terjadinya Negara Konstitusi Republik Indonesia telah melalui perjalanan politik yang panjang. Bangsa Indonesia harus menghadapi Kolonial Belanda selama lk. 350 tahun, dan bala tentara Jepang selama lk. 3,5 tahun untuk mewujudkan Proklamasi Kemerdekaan yang akhirnya terwujud pada tanggal 17 Agustus 1945.
b.      Kondisi Sosiologis
Kondisi bangsa Indonesia yang pernah mengalami penjajahan, sangat merasakan penderitaan dan keterbelakangan dalam berbagai bidang kehidupan. Masyarakat Indonesia yang multibangsa, agama, ras dan antar golongan telah dipersatukan dalam kesatuan politik dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
c.       Kondisi Kultural/Budaya
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibangun atas dasar sendi-sendi multicultural, berbeda-beda suku, agama, ras dan antar golongan. Semangat menjenjeng tinggi persatuan dan kesatuan, serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara telah tertanam di dada setiap warga negara .
d.      Kondisi Psiko-Sosial/KejiwaanMasyarakat
Bangsa sebelum menjadikan Pancasila sebagai dasar negara selalu dapat dipecah belah oleh bangsa lain. Hal ini menyebabkan negara pernah mengalami penjajahan dari Kolonial Belanda maupun Jepang.
e.       Pedoman Filsafat Pancasila dalam sistem politik Indonesia, telah dijadikan sebagai dasar dan motivasi dalam segala sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup.
f.       Paham atau Ideologi yang diterapkan Ideologi Indonesia yang berdasarkan Pancasila (Sumber dari segala sumber hukum)
g.      Pedoman Konstitusi dan Hukum
3.      Perbandingan Sistem Politik Israel dan Rusia
Israel dan Rusia adalah dua negara dengan sistem politik yang sama yaitu parlementer. Kedua Negara ini dipimpin oleh kepala Negara dan kepala pemerintahan. Kepala Negara adalah presiden dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Israel mempunyai banyak partai begitu pula Rusia. Namun kedua Negara ini tidak sepaham dalam ideology. Rusia menganut komunis dan Israel menganut demokrasi.
Israel menganut parlemen unicameral atau satu kamar perwakilan rakyat disebut dengan Knesset yang dipilih 4 tahun sekali dengan cara pemilihan langsung dengan suara  terbanyak. Sedangkan Rusia menganut bicameral atau dua kamar perwakilan dengan nama Federal Assembly or Federalnoye Sobraniye yang terdiri dari Dewan Atas dan Dewan bawah.
            Presiden Israel dipilih setiap 5 tahun sekali dan boleh dipilih hingga 2 kali. Presiden dipilih oleh legislatif dengan mekanisme kendali partai-partai yang berhasil menduduki parlemen. Sedangkan Rusia memilih presidennya setiap 4 tahun.
Melihat persamaan dan perbedaan di atas, kedua Negara tersebut dapat dilakukan perbandingan dengan tujuan melihat bagaimana proses politik yang terjadi dalam rangka pengambilan keputusan.

3.1              Pengambilan Keputusan
            Dalam rangka mengartikulasikan kepentingan yang diperoleh melalui permintaan, Israel memiliki mekanisme parlemen yang lebih dominant, dengan kata lain keputusan perdana menteri sangat ditentukan dan didukung oleh parlemen. Jika Parlemen tidak setuju, maka keputusan PM  tidak dapat dijalankan.
Sedangkan Rusia di bawah kepemimpinan Vladmir Putin dari 2000-2008 menjadikan struktur pemerintahan yang lebih terpusat. System ini mampu diterima masyarakat karena memberikan kesejahteraan dengan menarik ribuan rakyat dari kemiskinan.

F.     Perbandingan Sistem Politik antar Negara(Dari segi Pemilu)
1.      Perbandingan Pemilu di Perancis dan Indonesia           
1.1              Gambaran Umum Pemilihan Umum di Indonesia
a.       Keterlibatan Partai Politik
Berbicara mengenai pemilihan umum, salah satu hal yang harus menjadi bahasan mendasar adalah mengenai keterlibatan partai politik dalam pemilihan umum tersebut. Partai politik memainkan peranan yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pemilihan umum sebuah negara.
Partai politik umumnya dianggap sebagai manifestasi dari suatu sistem politik yang sudah modern atau yang sedang dalam proses memodernisasikan diri. Partai politik pun kemudian berfungsi sebagai sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekruitmen politik serta sebagai sarana pengatur konflik.
Dilihat dari banyaknya partai politik yang terlibat dalam pemilihan umum, sistem pemilihan umum pun dibedakan atas tiga jenis, yaitu :
1)      one party system (sistem satu partai),
2)      two party system (sistem dua partai), dan
3)      multiparty system (sistem banyak partai).
Indonesia, sebagai sebuah negara yang menjunjung tinggi asas-asas demokrasi, sangat menghargai peran penting partai politik sebagai salah satu unsur keberhasilan pembangunan masyarakat. Pasalnya, dalam pemilihan umum, partai politik menjadi sarana rakyat untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintahan yang sedang dan akan berkuasa. Sejak pertama kali memerdekakan diri pada 17 Agustus 1945,
Indonesia sangat terkenal dengan multiparty system atau sistem banyak partai. Sistem multipartai banyak dijumpai di negara-negara dengan perbedaan ras, agama atau suku bangsa yang kuat. Selain di Indonesia, sistem multipartai banyak dijumpai di Malaysia, Belanda, Perancis dan Swedia.
 Di dalam negara yang menganut sistem multipartai ini, rakyat cenderung membentuk partai berdasarkan ikatan-ikatan primordial tertentu, seperti suku bangsa, bahasa dan agama.
 Sejak pertama kali memerdekakan diri, ada banyak partai politik yang malang-melintang dalam pemilihan umum di Indonesia. Partai-partai tersebut, misalnya Masyumi, PNI, NU, PKI, Golkar, PDIP, PAN, Partai Demokrat, Partai Katolik Demokrat, dll. Partai-partai politik ini selalu mengaspirasikan ikatan-ikatan primordial tertentu dari anggota-anggotanya.
Pola multipartai umumnya diperkuat oleh sistem perwakilan berimbang (proportional representation) yang memberi kesempatan luas bagi pertumbuhan partai-partai dan golongan-golongan kecil.

b.      Sistem Pemilu
Pemilihan umum yang baik sangat ditentukan oleh seberapa bagus sistem pemilihan umum yang diterapkan. Sistem pemilihan umum yang diterapkan turut pula menentukan seberapa besar partisipasi politik masyarakat di dalam pemilihan umum tersebut.

Di Indonesia, sistem proporsional merupakan sistem yang sering dipakai dalam pemilihan umum. Ada beberapa keuntungan yang diperoleh dari sistem ini
1)      dalam sistem proporsional, basis pemilihan wilayah (biasanya propinsi) tidak ditentukan oleh jumlah penduduknya sama atau tidak;
2)      dalam sistem proporsional, ukuran daerah pemilihan besar (di Indonesia propinsi), sehingga jumlah daerah pemilihan menjadi lebih sedikit;
3)      dalam sistem proporsional, batasan daerah tetap, kerena tak bergantung pada perubahan jumlah penduduk;
4)      dalam sistem proporsional, setiap daerah pemilih (wilayah) punya beberapa wakil secara proporsional
5)      dalam sistem proporsional, calon bebas, tidak harus putra daerah;
6)      dalam sistem proporsional, semua suara dihitung secara proporsional, alias tidak ada suara yang hilang;
7)      dalam sistem proporsional, partai kecil tetap eksis.

c.       Jenis Pemilu
Di Indonesia, sebelum masa reformasi, sebenarnya hanya terdapat satu jenis pemilihan umum, yaitu pemilihan partai politik. Partai politik inilah yang nantinya akan menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk sebagai anggota legislatif. Kemudian, wakil-wakil rakyat inilah yang akan menentukan presiden dan wakil presiden Indonesia yang akan memimpin negara ini.
Namun, setelah reformasi, cara seperti ini sudah tidak digunakan lagi. Pemilihan umum di Indonesia (khususnya Pemilihan Umum 2004) terbagi atas dua jenis, yaitu pemilihan anggota legislatif[5], pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, kepala desa, dll.). Rakyat sendirilah yang langsung menentukan wakil-wakilnya yang akan duduk sebagai anggota legislatif, presiden dan wakil presiden yang akan memimpin mereka serta kepala daerah yang akan memimpin daerah mereka.

1.2              Gambaran Umum Pemilihan Umum di Perancis
a.      Keterlibatan Partai Politik
Sama halnya dengan Indonesia, bagi Perancis, keikutsertaan partai politik merupakan hal yang sangat diperhitungkan. Partai politik turut menentukan seberapa besar keberhasilan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum. Di Perancis, walaupun selalu ada satu atau dua partai yang berkuasa, sistem multipartai tetap menjadi pilihan utama. Socialist Party (Parti Socialiste) dan Union for a Popular Movement (Union pour un Mouvement Populaire) merupakan dua partai yang berkuasa di Perancis. Namun, kehadiran partai-partai kecil cukup berpengaruh dalam sistem pemilihan umum di Perancis. Partai-partai kecil tersebut, misalnya Ligue Communiste Révolutionnaire (LCR) yang dipimpin oleh Olivier Besancenot, Parti Radical de Gauche (PRG) yang dipimpin oleh Jean-Michel Baylet, Parti Communiste Français (PCF) yang dipimpin oleh Marie-George Buffet, serta Mouvement pour la France (MPF) yang dipimpin oleh Philippe de Villiers, dll

b.      Sistem Pemilu
Sama halnya dengan di Indonesia, sistem pemilihan umum di Perancis menggunakan sistem proporsional serta bertujuan untuk memilih Presiden Perancis dan anggota legislatif. Presiden-lah yang kemudian akan membentuk kabinet yang akan membantunya dalam menjalankan pemerintahan.

d.      Jenis Pemilu
Berbeda dengan di Indonesia yang mempunyai 3 jenis pemilihan umum (pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah), pemilihan umum di Perancis dibedakan atas empat jenis yaitu:
1)      Élections Municipales: pemilihan umum jenis ini biasanya ditujukan untuk memilih le maire dan les conseillers municipaux. Le maire adalah sebutan untuk walikota, sedangkan le conseiller municipal ini merupakan pemimpin commune yang ada di Perancis (setingkat desa di Indonesia, tetapi bukan desa). Keduanya (le maire dan le conseiller municipal) dipilih untuk masa jabatan selama 6 tahun.
2)      Élections Régionales: pemilihan umum jenis ini biasanya ditujukan untuk memilih les conseilles régionaux. Le conseiller régional merupakan pemimpin sebuah région (setingkat provinsi di Indonesia, tetapi bukan provinsi). Le conseiller régional biasanya dipilih untuk masa jabatan 6 tahun juga.
3)      Élection Legislatives: pemilihan umum jenis ini biasanya ditujukan untuk memilih les députés. Le députe adalah sebutan untuk anggota legislatif di Perancis. Le députe biasanya dipilih untuk masa jabatan 5 tahun.
4. Élections Présidentielles: pemilihan umum jenis ini ditujukan untuk memilih Presiden Perancis (le Président de la République francaise). Presiden Perancis dipilih untuk masa jabatan 5 tahun.

1.3              Persamaan dan Perbedaan Pemilihan Umum di Indonesia dan di Perancis
a.       Persamaan
Di bawah ini saya coba memberikan beberapa persamaan Pemilu di Indonesia dan di Perancis.
1)      Di Indonesia dan Prancis, partai politik terbentuk berdasarkan ikatan-ikatan primordial (suku, agama, bahasa), sebagai akibat kemajemukan kedua negara tersebut. Implikasinya, pemilihan umum di kedua negara ini memungkinkan partisipasi rakyat yang sangat tinggi.
2)      Indonesia dan Perancis sama-sama menganut multiparty system atau sistem banyak partai (walaupun tetap ada satu atau dua partai yang menjadi pemenang dan berkuasa).
3)      Indonesia dan Perancis sama-sama menganut sistem pemilu yang proporsional.

b.      Perbedaan
1)      Indonesia dan Perancis memiliki jenis pemilihan umum yang berbeda. Indonesia memiliki 3 jenis pemilihan umum (pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah), sedangkan Perancis memiliki 4 jenis pemilihan umum (élections municipales, élections régionales, élections legislatives dan élections présidentielles).
2)      Tambahan pula, di Indonesia, Presiden bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan; sedangkan di Perancis, presiden bertindak sebagai kepala negara (kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri/le premier ministre[13]). Hal ini sangat jelas terlihat karena Indonesia menganut sistem presidensial, sedangkan Perancis menganut semi-presidensial.

2.      Perbandingan Pemilu Indonesia 2009 dengan Pemilu AS 2008
Pemilu AS, mempertarungkan dua partai besar yaitu Demokrat dan Republik. Pemilu Indonesia, menganut sistem multy partai yang terdiri dari banyak partai.(banyak partai yang tidak jelas)
Pemilu AS, partai Demokrat dan Republik adalah partai besar dengan banyak pendukung. Pemilu Indonesia . terdapat partai besar dan kecil Meskipun ada partai Demokrat yang termasuk partai besar, namun terdapat partai Republik yang tergolong partai kecil saking kecilnya bahkan tidak lolos seleksi KPU.(partai yang asal jadi hanya demi tampang saja)
Pemilu AS, kertas suaranya ukuran standar letter. Pemilu Indonesia, kertas suaranya berukuran besar karna banyaknya parpol dan kanidat yang akan di pilih(makan biaya yang besar dan membingungkan para pemilih)
Pemilu AS, banyak dijadikan sebagai sumber inspirasi dan wacana pelaksanaan pemilu di negara lain, termasuk Indonesia. Pemilu Indonesia, banyak dijadikan sebagai sumber masalah dan keprihatinan bagi beberapa pihak baik luar maupun dalam negeri.
Pemilu AS, tokoh-tokoh partai loyal terhadap partainya, mendukung rekan sejawatyang menjadi kandidat meskipun pernah jadi saingan waktu konvensi internal partai. Pemilu Indonesia, saling menjatuhkan satu sama lain,jika tidak sepaham buat partai baru sendiri
Pemilu AS, calon presiden dan wakil presiden berasal dari partai yang sama. Pemilu Indonesia, dapat berasal dari calon partai lain(cari yang banyak di minati)

Adapun Perbedaan lainnya yaitu:
Di Amerika :
a.       partai hanya terdiri dari 2 yaitu partai demokrat dan partai republik.
b.      karena hanya ada 2 partai maka hanya ada 2 calon presiden.
c.       calon presiden masing-masing partai terlebih dahulu di seleksi melalui konsesi yang melibatkan kader masing-masing partai.
d.      dalan konsesi hanya masyarakat yang mendaftar dalam partai atau terdaftar yang boleh ikut menentukan calon presiden.
e.       karena ada 2 partai maka salah satu akan menjadi partai penguasa dan partai yang lain menjadi partai oposisi.
f.       pemilu dilakukan 2 kali yaitu pemilu untuk pemilih umum atau masyarakat dan pemilu yang diikuti oleh para senator,kalo di Indonesia kaya jaman dulu ada fraksi utusan daerah yang jumlahnya ada 438 orang senator atau anggota senat semacam DPR-nya Amerika.
Di Indonesia :
a.       partai terdiri sejumlah partai(banyak partai)karna menganul multypartai (dengan alas an “demokrasi”padahal hal tersebut hanya menghabis habiskan biaya mengingat kualitas partai kebanyakan asal jadi asal berani).
b.      calon presiden ada banyak(asal punya modal berani,modal uang banak,modal kekeluargaan tanpa modal saja).
c.       setiap partai berlomba-lomba mengajukan calon presiden(biar cepat di kenal).
d.      pemilu ada 2 kali yaitu untuk memilih partai dan calon presiden,pemilu yang lalu pilpres ada 2 tahap.
e.       Tidak jelas partai yangg menang dengan partai yang jadi oposisi
Adapula Perbedaan yang lainnya yaitu:
Di Amerika Serikat
Pemilihan Umum (Pemilu) Amerika Serikat diselenggarakan setiap dua tahun sekali pada bulan November tahun genap. Pemilu selalu jatuh pada hari Selasa yang jatuh setelah Senin pertama pada bulan tersebut.
Walaupun diselenggarakan setiap 2 tahun sekali, hanya setiap 2 pemilu, atau 4 tahun sekali, jabatan Presiden AS diperebutkan, dan pemilu yang inilah yang umumnya menarik perhatian dunia, contohnya Pemilu AS 2009 Di samping Pemilu untuk pemilihan presiden, ada pula Pemilu paruh waktu, yang diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden.
Dalam pemilu ini yang dipilih bukanlah presiden melainkan seluruh anggota Dewan Perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari tiap negara bagian. Pemilu paruh waktu ini tidak banyak menyita perhatian dunia luar, karena terjadinya persis pada separuh masa jabatan Presiden yang sedang berkuasa, dan hasilnya dapat diinterpretasikan sebagai evaluasi, dukungan, ataupun penolakan rakyat atas kebijakan-kebijakan Presiden.

Di Indonesia
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu.
Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.















BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Ilmu politik merupakan salah satu ilmu tertua dari berbagai ilmu yang ada. Meskipun beberapa cabang ilmu pengetahuan yang ada telah mencoba melacak asal-usul keberadaannya hingga zaman yunani kuno, akan tetapi hasil yang dicapai tidak segemilang apa yang telah sicapai oleh ilmu politik.
Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari negara,tujuan-tujuan negara dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu; hubungan antara negara dengan warga negaranya serta dengan negara-negara lain.
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
adapunTaksonomi dari perbedaan atas masing-masing pendekatan dalam ilmu politik yaitu:
Tradisional
Behavioral
Postbehavioral
Mencampuradukkan fakta dengan nilai; Spekulatif
Memisahkan fakta dengan nilai
Fakta dan nilai bergantung pada tindakan serta relevansi antar keduanya
Preskriptif dan normatif
Nonpreskriptif, obyektif, dan empiris
Bersifat kemanusiaan serta berorietasi masalah; Normatif
Kualitatif
Kuantitatif
Kualitatif dan kuantitatif
Memperhatikan keteraturan atau ketidakteraturan
Memperhatikan keseragaman dan keteraturan
Memperhatikan keteraturan atau ketidakteraturan
Etnosentris; Fokus utamanya pada negara demokrasi Barat (AS dan Eropa)
Etnosentris; Fokus utama pada model Anglo Amerika
Fokus pada Dunia Ketiga
Deskriptif, parokial, dan negara sentris
Abstrak, konservatif secara ideologis, dan negara-sentris
Teoretis, radikal, dan berorientasi perubahan
Fokus utama pada struktur politik yang formal (konstitusi dan pemerintah)
Fokus utama pada struktur serta fungsi kelompok-kelompok formal dan informal
Fokus pada kelompok kelas dan konflik antarkelompok
Historis atau ahistoris
Ahistoris
Holistik


Sistem Politik yang terjadi antar Negara sudah jelas berbeda antara satu dengan yang lain,hal tersebut terjadi karena adanya perbedaaan ideology dan dasar suatu Negara tersebut.dan tidak menutup kemungkinan walaupun memiliki satu bentuk pemerintahan,satu paham yang sama bukan berarti sama dalam menjalankan sistem politiknya,sebagai contoh Indonesia dan amerika serikat sama sama ber sistem pemerintahan Presidensial dan memegang teguh Demokrasi,seperti demokrasi di dalam PEMILU.amerika serikat di dalam menjalankan proses pemilu mulai dari parpol dan kanidat presidennya jauh berbeda dengan apa yang ada di Indonesia meskipun memiliki satu paham yaitu Demokrasi.di Amerika serikat hanya terdiri dari 2  parpol dan 2 parpol itu masing masing sudah cukup mewakili seluruh warga Negaranya,berbeda dengan di Indonesia yang menganut sistem multy partai yang di nilai mubazir dan membuang buang biaya saja.

Sudah sangat jelas masing masing Negara memiliki sistem politik yang jauh berbeda antara Indonesia dan amerika yang sama sama berpaham demokratid dan bersistem pemerintahan presidensil saja sudah muncul perbedaan apa lagi jika di bandingkan dengan Negara yang mempunyai paham Komunis dan ber sistem pemerintahan Parlementer.

Dapat di simpulkan bahwa sistem politik yang ada di Indonesia Perlu di rombak lebih dalam lagi mengingat masih banyaknya ketidak sesuaian dalam menjalankan sistem politik di Negara Indonesia Ini,seharusnya Indonesia mengambil contoh dari Negara lain bukan Meniru gaya negara lain karna belum tentu sistem Politik di Negara lain sesuai dengan Kondisi dan Keadaan Negara Indonesia yang carut maut Ini.
.








DAFTAR PUSTAKA




Sabroto.Definisi ILMU dan POLITIK Menurut ahli.Http://Sabroto.blogspot.com.Di unduh
tanggal 13 Maret 2012,Samarinda.

Andi Sain.Fenomena sistem Politik Indonesia.Http://Andi.blogspot.com.Di unduh 01
Oktober 2011.samarinda.

Detik News.Politik di Indonesia.http://www.detiknews.com.Di unduh Tanggal 13 Maret
2021.Samarinda
Sib Bangkok.Perbandingan sistem Politik.http://www.sib-bangkok.org.Di unduh Tanggal
13 Maret 2012.Samarinda.

Pidarta, Prof. Dr. Made. 2004. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: PT Rineka Cipta.

sayapbarat.Perbandingan Politik.Http://wordpress.com/2007/08/29/perbandingan- politik-
di-berbagai-Negara.Di unduh tanggal 13 Maret 2012,Samarinda.,Samarinda

Cahayono.Pemilu di berbagai Negara.http://www.sib-bangkok.org.Di unduh Tanggal 01
oktober 2011.Samarinda.

vivanews.Pemilu dan politik.http://www.sib-bangkok.org.Di unduh Tanggal 01  oktober
2011.Samarinda.









Comments

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. ts anjing gak jelas banget apa yang di sampaikan
    post gak mutu dasar bego

    ReplyDelete

Post a Comment

komen sangat di harapkan boss.

Popular posts from this blog

Makalah Kemiskinan(Sosiologi)

contoh sosiometri(non tes )

makalah perkawinan adat