makalah perkawinan adat

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hukum adat adalah hukum yang tertua atau hukum yg pertama kali di kenal dalam kalangan masyarakat pada masa yang dulu,sesudah terbentuknya bumi dan di isi oleh sejumlah/sekelompok manusia,hukum yang pertama kali keluar adalah hukum adat(kebiasaan)yang mana setelah itu di kenal Hukum secara agama,baik agama islam maupun non islam,setelah itu barulah muncul suatu hukum yang bersifat menyeluruh yaitu hukum Negara/pemerintah.itulah sebabnya mengapa hukum adat merupakan hukum tertua atau hukum pertama kali yang di kenal dalam masyarakat.

Negara kesatuan republik indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan suku adat istiadat,perbedaan cirikhas,watak,dan kebiasaan setiap suku daerah menjadikan faktor utama mengapa indonesia di katakan negara yang sangat kaya adat istiadat budaya di bandingkan dengan negara negara lain,dengan adanya perbedaan tersebutlah pemerintah maupun masing –masing individu di tuntut untuk menjaganya baik dari segi menghindari perselisihan maupun dari segi pematenannya.

Dari banyaknya macam macam suku adat istiadat di indonesia maka banyak pula perbedaan yang terjadi di antara suku satu dengan yang lain dalam hal ini perbedaan mengenai cara menjalani kehidupan sehari hari seperti cara melangsungkan pernikahan,mulai dari pelamaran,pelaksanaan upacara pernikahan,pembagian harta pernikahan,kedudukan suami isteri,cara perceraian dan lain lanin yang mana pada kesempatan ini kami sebagai penyaji akan membahasnya lebih lanjut.

Perbedaan antara suku satu dengan yang lainnya sangatlah menonjol,misalnya saja pada masyarakat suku bugis yang dari awal pelaksanaan pernikahan sampai akhir pernikahan yang bersifat mewah(meriah)yang mana itu dilakukan karena tuntutan budaya yang mana sudah berkembang dalam masyarakat itu sejak nenek moyang mereka,di bandingkan masyarakat suku jawa yang terkesan sangat sederhana dalam penyusunan acara perkawinan dari awal hingga akhir.di sini terlihat jelas perbedaan antar kedua suku tersebut yang mana membuktikan bahwa negara kita ini kaya akan perbedaan antar sesama suku.

B. Rumusan Masalah

Masalah yang terdapat di dalam makalah ini adalah:

1. Bagaimanakah prinsip prinsip dan bentuk bentuk perkawinan dalam masyarakat hukum adat

2. Bagaimana pelaksanaan pertunangan,acara pernikahan,pembagian harta,kedudukan suami isteri dan perceraian secara hukum adat

C. Tujuan

1. Tujuan Umum

a) Agar dapat Mengetahui bagaimanakah prinsip prinsip dan bentuk bentuk perkawinan dalam masyarakat hukum adat

b) Agar dapat memahami bagaimana pelaksanaan pertunangan,acara pernikahan, pembagian harta, kedudukan suami isteri dan perceraian secara hukum adat.

2. Tujuan Khusus

a) Untuk Memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perdata

b) Untuk menambah pengetahuan umumnya kepada pembaca dan khususnya para penyaji.

D. Sistematika Penyusunan

Sistematika penulisan paper ini di bagi menjadi 4 bab, sebagai berikut :

BAB I : PENDAHULUAN, Pada bab ini yang merupakan pendahuluan, terdiri atas latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, dan sistematika penulisan.

BAB II : DASAR TEORI, Pada bab ini diuraikan sekilas mengenai pengertian /definisi dari materi yang akan di bahas dalam makalah ini serta jenis dan bagiannya.

BAB III : PEMBAHASAN, Pada bab ini menguraikan mengenai permasalahan yang akan di kaji dalam penyusunan makalah ini yaitu permasalahan Pernikahan menurut Hukum adat

BAB IV : PENUTUP, Pada bab penutup ini berisikan tentang kesimpulan dan saran dari penyusunan makalah kami mengenai permasalahan Pernikahan Menurut Hukum adat.

BAB II

LANDASAN TEORI

A. Prinsip prinsip keturunan dalam masyarakat hukum adat

Prinsip prinsip perkawinan dalam masyarakat hukum adat dapat di bedakan menjadi tiga bentuk yaitu di antaranya:

1. Masyarakat Patrilineal

Adalah masyarakat yang menarik garis keturunan hanya melalui garis ayah(laki laki)saja.sistem patrilineal ini antara lain terdapat dalam masyarakat batak,ambon,bali,bugis-makasar,mentawai dan lain lain

2. Masyarakat Matrilineal

adalah masyarakat yang menarik garis keturunan hanya melalui garis keturunan ibu(perempuan) saja.sistem matrilineal ini terdapat dalam masyarakat minangkabau sumatera barat

3. Masyarakat Bilateral atau Parental

adalah masyarakat yang menarik garis keturunan keduanya ( ayah dan ibu ) Sistem kekerabatan bilateral atau parental ini antara lain terdapat pada masyarakat jawa,kalimantan,minahasa dan lain lain

B. Bentuk bentuk perkawinan dalam masyarakat hukum adat

Dari prinsip prinsip keturunan dalam masyarakat hukum adat di atas terdapat pula bentuk perkawinan dalam masyarakat hukum adat,yaitu sebagai berikut

1. Kawin jujur / Eksogami Jujur( jujuran)

Adalah perkawinan untuk mempertahankan garis keturunan bapak(patrilineal),dalam hal ini si perempuan berubah statusnya(dilepaskan)dari anggota kleinnya menjadi anggota klain suaminya dan anak anak yg di lahirkan termasuk kedalam kleim suaminya,jadi lambang jujur atau jujuran di maksudkan membeli gadis tersebut dan memutuskan hub keluarga si isteri dengan orang tua dan kerabatnya(bukan milik orang tua lagi)

2. Kawin Eksogami semenda

Perkawinan untuk mempertahankan garis keturunan ibu,(matrilineal).dam hal ini isteri tetap tinggal dalam golongan kerabatnya dan suaminya tinggal di dalam gol kerabatnya sendiri,sedangkan anak anak termasuk dalam klein isteri,si suami boleh bergaul di dalam kerabat si isteri sebagai ipar.(minangkabau)

3. Perkawinan mengabdi

Terjadi apabila pihak laki laki belum mampu memberikan mas kawin atau bingkisan kepada keluarga isterinya.lelaki tersebut boleh menikahi si gadis tetapi dengan syarat,bahwa ia harus mengabdi pada keluarga isterinya,anak anak masuk kedalam klein isteri sedangkan jika bingkisan tersebut sudah di bayar atau lunas maka anak anak akan masuk ke klain suaminya.(batak toba”madinding’’)

4. Perkawinan tukar menukar

Dilakukan untuk menghindari pembayaran bingkisan/jujuran.dengan demikian di adakan tukar menukar jodoh di antara dua keluarga.lelaki yg melawar si gadis wajib menyediakan seorang gadis untuk lelaki dari kerabat si gadis yang di nikahinnya.(bali”makedengan ngad”tdk lazim dgunakan hx mndatangkan bencana)

5. Perkawinan sororat

Perkawinan penerusan adl perkawinan antara seorang laki laki dengan saudara perempuan isterinya yg telah meninggal dunia,pemberian mas kawin tidak perlu lg,karna sifatnya hanya meneruskan(ngarang wulu”jawa”,baganti lapiak”minangkabau”)

6. Perkawinan levirat

Perkawinan mengganti adl perkawinan seorang janda dengan salah satu dari saudara suaminya yg telah meninggal dunia(mangabia’’batak”)

7. Perkawinan ambil anak

Adl perkawinan untuk mengambil si suami(biasanya tidak berasal dari klein isteri)sabagai anak laki lakinya dan supaya anak anaknya si isteri yg akan lahir meneruskan klein bapaknya si isteri yg menganut sistem patrilineal.dengan demikian si lelaki”ambil anak”(di adopsi) dan masuk dalam klein si perempuan(yg menganut sistem patrilineal)

Sebagai contoh dikalangan pepadon di lampung,perkawinan ambil anak dapat di lakukan dengan jalan

a. Suatu perkawinan yang menyebabkan anak saudaranya(kawin tegaq-tegi)atau

b. Seorang lain di pungut masuk dalam kerabat si bapak dan sebagai anak menantu laki laki memperoleh kebesaran dan warisannya,agar supaya kelak diwarisannya kepada anaknya laki laki,tegasnya anak laki laki menantu dan anaknya perempuan si bapak tadi(kawin ambil anak)atau

c. Suatu perkawinan yang menyebabkan si suami betul beralih ke kerabat isterinya,tetapi ia memelihara saja ke besaran dan warisan untuk isterinya dan anak laki laki kelak ,ialah anak laki laki mereka(jeng mirul),atau

d. Suatu perkawinan yang menebabkan sang suami tidak beralih dari kerabatnya sendiri ke kerabat isterinya,tetapi hanya di luluskan sebagai penurunan anak-cucu(menginjam-jago)

8. Kawin lari

Dalam masyarakat hukum adat,bentuk kawin lari ini sangatdi kenal terkadang di lakukan,bentuk kawin lari ini di sebut pula dengan mangalua(batak toba)kawin ijari(dayak kalsel)lari bini (ambon)kawin roko(flores),silarinag(bugis-makasar)dan lain lain,dan kawin lari ini di bedakan menjadi dua macam yaitu sebagai berikut:

a. Kawin lari bersama

Apabila calon suami isteri melakukan lari bersama dengan tiada peminangan/pertunangan secara formal,maka terjadi perkawinan lari bersama/sama sama melarikan diri

b. Kawin bawa lari

Adl berupa lari dengan seorang perempuan yg sudah di tunangkan atau di kawinkan dengan orang lain dengan membawa lari gadis dengan paksaan.

BAB III

PEMBAHASAN

A. Sistem Perkawinan dalam masyarakat hukum adat

Negara indonesia merupakan salah satu negara yang terkaya akan suku dan budaya bangsa,perbedaan karakter,ciri hkas antara suku satu dengan yang lain menjadi alasan utama mengapa negara indonesia ini di sebut negara yang kaya akan suku bangsa.dari banyaknya dan beragamnya suku bangsa di indonesia dari sabnag sampai marauke mengakibatkan perbedaan yang signifikan antara suku satu dengan yang lain teritama pada bagian perkawinan,perceraian dan sebagainya yang mana akan coba kami bahas selanjutnya di antaranya adalah:

1. Perkawinan pada masyarakat jawa

Sistem perkawinan adat jawa berdasarkan prinsip keturunan bilateral pada adat jawa menentukan bahwa seseorang tidak boleh menikah apabila:

Dua orng tidak boleh menikah apabila:

a. Mereka saudara sekandung/pancer lanang(anak dari 2 saudara sekandung laki-laki)

  1. Mereka itu adalah misan(saudara sepupu)
  2. Pihak laki laki lebih muda menurut ibunya dari pada pihak wanita.

Adapun perkawinan antara dua orang yang tidak terikat karena hubungan hubungan keluarga seperti di atas tersebut,maka di perkenenkan,ada macam macam perkawinan yang boleh dilakukan yakni:

Dua orang di berbolehkan menikah:

a. Perkawinan Ngarang wulu adl suatu perkawinan antara seorang duda dengan wanita salah satu dari almarhum isterinya.

  1. Perkawinan wayuh adl perkawinan lebih dari satu wanita(poligami)
  2. Magang/ngenger,adl seorang jejaka yg telah mengabdikan dirinya kepada kerabat si gadis.
  3. Triman,adl seorang yang mendapatkn isteri sebagai hadiah/pemberian dari salah satu lingkungan keluarga tsb.(kel.kraton/kel.priyayi agung)
  4. Ngunggah-ngunggah,pihak kerabat si gadis melamar si jejaka
  5. Peksan(paksa),adl kawin atas kemauan kedua orang tua.

2. Pada masyarakat kalimantan (dayak)

Pada masyarakat dayak kalimantan tengah yang di anggap ideal dan di ingini oleh umum,yaitu:

a. Perkawinan di antara dua orang bersaudara sepupu yg kakek2nya adl saudara sekandung(hajenan)

  1. Perkawinan di antara dua orang saudara sepupu yang ibu ibunya bersaudara sekandung(anak saudara laki laki ibu dan anak saudara perempuan ayah)

Sedangkan Perkawinan yg di anggap sumbang(sola horoi dalam bahasa ngaju)

a. Perkawinan antara saudara sepupu yg ayah2nya adalah saudara sekandung(patri-paraller causin)

b. Perkawinan di antara seorang dari generasi yg berbeda,misal antara seorang anak dengan orang tuanya,antara seorang gadis dengan pamannya.

Orang dayak di kalimantan tidak melarang gadis mereka menikah dengan orang dari suku bangsa lain,asalkan laki laki “asing”tersebut bersedia tunduk kepada adat mereka dan bersedia terus berdiam di desa mereka.Biasanya pada masyarakat dayak kalimantan pada saat berumur 20 tahun untuk laki laki dan berumur 18 untuk wanita biasanya orang tuanya mencarikan jodoh.pada zaman dulu orang tua masyarakat suku dayak kalimantan tengah berkuasa sepenuhnya terhadap pilihan jodoh anaknya.

3. Pada masyarakat Bugis – Makasar

Pada masyarakat bufia-makasar menetapkan Perkawinan yang ideal adalah diantaranya sebgai berikut;

a. Assialang marola ,adl perkawinan antara saudara sepupu sederajat pertama dari pihak ayah maupun ibu.

b. Assialanna memang ,adl perkawinan antara saudara sepupu derajat kedua,dari pihk bapak maupun ibu

c. Ripaddeppe mabelae ,adl perkawinan antara saudara sepupu sederajat ketiga,juga dari kedua belah pihak.

Dan adapula Perkawinan yg di anggap sumbang atau tidak boleh di lakukan adalah sebagai berikut

  1. Perkawinan antara anak dengan ibu/ayah
  2. Perkawinan antara saudara sekandung
  3. Perkawinan antara Menantu dengan mertua
  4. Perkawinan antara paman atau bibi dengan keponakannya.
  5. Perkawinan antara kakek/nenek dengan cucunya.

4. Pada masyarakat Batak

Sebagian besar dari rumah tangga orang batak bersifat monogami,walaupun hukum adat batak yang masih berlaku di pengadilan negeri tidak melarng poligami.namun demikian norma agama kristen yang menghambat orang batak untuk melakukan poligini.sistem perkawinan orang batak ini bersistemkan patrilineal.

Perkawinan yang di anggap ideal oleh masyarakat batak adalah perkawinan antara orang orang rumpal(marpariban dalam bahasa toba)yaitu antra seorang laki laki dengan anak perempuan dari saudara laki laki ibunya.dengan demikian seorang laki laki batak sangat pantang jika harus menikah dengan seorang dari marganya sendiri,dan juga dari perempuan anak dari saudara perempuan ayah.

Di samping itu,pada orang batak mengenal pula adat perkawinan levirat(lakoman dalam bahasa karo)dan adat perkawinan sorotan (ganci kabu dalam bahasa karo)khususnya pada orang karo,di bedakan adanya beberapa macam adat lakoman ,yaitu:

a. Lakoman tiaken(janda kawin denga saudara almarhum suaminya)

b. Lakoman Ngalihken senina(janda kawin dengan saudara tiri dari almarhum suaminya)

c. Lakoman ku nandena(janda kawin dengan anak saudara almarhum suaminya)

B. Pelamaran dan pertunangan

1. Pengertian Pelamaran dan pertunangan.

Adalah persetujuan antara kedua belah pihak(pihak calon suami dan isteri)untuk mengadakan suatu perkawinan.sebelum di adakan suatu pertunagan,maka terlebih dahulu dilakukan perlamaran atau peminangan,yaitu suatu permintaan atau pertimbangan yang di kemukakan oleh pihak laki laki kepada pihak perempuan.cara ini sangat umum di lakukan oleh sebagaian besar masyarakat di indonesia.

2. Akibat pertunangan

Pada dasarnya,akibat dari pada di lakukannya pertunangan adalah sebagai berikut,yaitu:

a. Kedua belah pihak sudah terikat untuk melakukan perkawinan(tetapi paksaan untuk langsung kawin jarang terjadi )

b. Timbulnya keharusan untuk memberikan hadiah,jika tidak maka pertunangan dapat di batalkan.

c. Perlindungan terhadap pihak perempuan agar terhindar dari pergaulan bebas

d. Mulai timbulnya pergaulan(hubungan )antar menantu laki laki dengan mertuanya.

C. Tata cara pertunagan dan pelamaran di beberapa daerah

1. Pada masyarakat Bugis-Makasar

Pada Masyarakat bugia-makasar sebelum di adakannya suatu acara perkawinan,harus melalui deretan macam kegiatan yaitu:

a. Mappuce-puce.adl kunjungan dari keluarga laki laki kpd keluarga prempuan,untuk memeriksa keadaan,apakah peminangan dapat di lakukan.

b. Massuro,adl Kunjungan dari utusan pihak keluarga laki laki kepada keluarga si gadis utk membicarakan wktu pernikahan,jenis maskawinnya,belanja perkawinan,penyelenggara pestanya dll.dan setelah tercapai kesepakatan maka masing masing keluarga melakukan:

c. Madduppa,adl pemberitahuan kepada semua kaum kerabat mengenai perkawinan yang akan datang .

2. Dayak kalimantan

Orang tua si pemuda akan pergi ke rumah orang tua si gadis untuk menyerahkan hakumbang auch ,semacam uang lamaran sambil menyatakan maksud kedatangannya.orang tua gadis mengumpulkan semua kerabat mereka dan dengan sesakma menyelidiki tingkah laku/sifat calon menantu.

Hakumbang auch segara di kembalikan jika ternyata pemuda tidak memenuhi syarat,dalam hal ini lamaran di tolak,Dan bila terpenuhi syarat maka lamaran di terima dan diadakan upacara resmi pertunangan dan perundingan langkah selanjutnya.

3. Pada Masyarakat Batak

Kerabat laki laki mengirimkan suatu delegasi resmi kerumah si gadis,kunjungan lamaran ini dalam bahasa karo di sebut nungkuni atau ngembah belo selembar dan dalam bahasa toba di sebut marhusip.

Apabila lamaran telah di terima dengan baik,maka sebelum upacara dan pesta perkawinan di lakukan,ada suatu perundingan antara kerabat dari kedua belah pihak,perundingan tersebut adalah berupa:

a. Jumlah mas kawin(berupa harta perhiasan ,uang ,kerbau/babi)

  1. Jumlah harga yg akan di terima oleh saudara laki laki ibu dari si gadis(bere bere)
  2. Jumlah harga yg akan di terima oleh saudara laki laki ibunya ibu si gadis(paman)
  3. Jumlah harga yg harus di terima oleh saudara perempuan ibu si gadis
  4. Jumlah harga yg harus di terima oleh anak dari ayah si gadis.
  5. Jumlah harta yg akan di terima oleh saudara laki laki ibu si pemuda.

Pada adat batak toba,kecuali harta yang di serahkan kepada orang tua dan upa tulang si gadis,ada pula harta yang harus di seahkan kepada saudara saudara laki laki dari ayah si gadis(si jalo boru)dan kepada saudara laki laki si gadis(si jalo radoan).

D. Perkawinan tanpa lamaran dan tanpa Pertunangan

Perkawinan tanpalamaran dan tanpa pertunagan atau dapat juga di sebut dengan kawin lari,sering terjadi di beberapa masyarakat hukum adat di indonesia.bahkan cara demikian ini,di beberapa daerah merupakan cara yang sangat umum di lakukan dan tidak di cela oleh anggota kerabatnya,pada umumnya kawin lari ini di lakukan dengan alasan alasan:

1) Untuk membebaskan diri dari berbagai kewajiban yang menyertai perkawinan dengan cara pelamaran dan pertunagan

2) Untukmenghindari diri dari rintangan rintangan dari pihak orang tua dan keluarga

Dan daerah daerah yang mengenal perkawinan demikian yaitu di antaranya adalah:

1. Pada masyarakat Bugis-makasar

Kawin lari(silariang) dilakukan karena pinangan laki laki di tolak,atau pinagan si gadis Terlalu tinggi(mahal),sebenarnya hal tersebut merupakan penolakan secara halus.

Apabila terjadi kawin lari pihak keluarga si gadis

melakukan pengejaran kedua pasangan tersebut(tomasiri) dan jika berhasil ketemu pihak laki laki kemungkinan di bunuh.

Jika telah terjadi biasanya pihak laki laki mencari perlindungan kepada orang terkemuka di masyarakat untuk meredam kemarahan orang tua si gadis tersebut dan menyarankan menerima keduanya.dan jika pikah keluarga gadis menerimanya ,maka terjadilah maddeceng(penerimaan pihak keluarga si gadis untuk berbaik kembali)

2. Pada masyarakat ambon

Bawa lari (lari bini) cara untuk melakukan perkawinan yg paling lazim.hal ini di lakukan karena di sebabkan orang ambon yg umumnya lebih suka menempuh jalan pendek untuk menghindari perundingan upacara.oleh sebab itu kawin lari atau bawa lari bini di pandang kurang baik dan kurang di ingini oleh pihak kerabat wanita,sebaliknya dari kerabat laki laki hal itu sangat di ingini,terutama untuk mengindari di tolaknya peminangan terhadap wanita.

3. Pada masyarakat dayak kalimantan

Kawin lari (ijari),walaupun namanya kawin lari tetapi bukan berarti bahwa dengan larinya sepasang calon suami isteri tersebut,perkawinan sudah dapat terjadi.tindakan ini merupakan suatu tindakan awal menuju pada upacara perkawinan adat.biasanya di lakukan oleh kedua orang yang sepakat untuk hidup bersama,dan karena tidak mendapat restu dilakukanlah kawin lari(ijari)

Demikianlah jika ada dua orang yang sepakat untuk hidup bersama,maka ia lari untuk menuju kerumah kepala adat yang di sebut pangulu,atau kerumah seorang kawan baik yang mempunyai kedudukan yang baik di dalam masyarakat.kepada tokoh tokoh inilah mereka menyampaikan keputusan hati mereka,dan tokoh tokoh itulah yang nantinya menghubungi orangtua mereka,jika tidak adapihak yg keberatan maka perkawinan darurat segera di lakukan.dan perkawinan ini di sebut kawin setengah.

4. Pada masyarakat flores

Pada masyarakat flores khususnya masyarakat manggarai,di kenal pula kawin lari atau kawin roko,perkawinan roko ini sering di laksanakan oleh pemuda pemuda yang tidak mau atau tidak mampu membayar mas kawin yang di minta terlalu mahal,biasanya mas kawin yang di minta sejumlah kerbau dan kuda.seringkali kawin roko atau kawin lari ini di lakukan pura pura agar dapat menutupi ketidak mampuan seorang pihak laki laki karena tidak dapat memenuhi pembayaran mas kawin tersebut.

E. Upacara Perkawinan Hukum Adat

Setelah seluruh rangkaian upacara adat,seperti pelamaran atau peminagan dan setelah pertunagan dilakukan,maka di tetapkanlah hari pernikahan yang di ikuti oleh upacara perkawinan adat.Pada upacara perkawinan adat ini berbagai daerah di indonesia di langsungkan secara berbeda beda sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku di dalam masyarakat tersebut.untuk lebih jelasnya dapat di paparkan beberapa masyarakat hukum adat di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Pada Masyarakat Bugis-Makasar

Upacara dimulai dengan Mappaenre’balanja,adl prosesi dari pihak laki laki di sertai rombongan dari kaum krabat laki laki dan wanita,tua dan muda,dengan membawa macam macam makanan,pakaian wanita dan maskawin.

sampai di rumah maka di laksanakanlah upacara pernikahan,kemudian dilanjutkan dengan pesta perkawinan (aggaukeng)pada pesta ini,para tamu yg di luar di undang untuk memberi kado atau uang sebagai sumbangan(soloreng).

Beberapahari setelah hari pernikahan,pengantin baru mengunjungi keluarga si suami dan tinggal beberapa lama di sana,dalam kunjungan tersebut sang isteri harus membawa pemberian pemberian untuk semua anggota keluarga si suami.kemudian,ada kunjungan ke keluarga isteri,dan juga harus tinggal untuk beberapa hari dan wajib menberikan pemberian pemberian ke keluarga isteri.setelah itu barulah merreka boleh pisah dam mengurus rumah tangga mereka sendiri.

2. Pada masyarakat Nias

Upacara di kenal dengan fangowalu,pada pesta ini,di sembeleh banyak sekali babi untuk para tamu sekaligus dengan maksud memamerkan kekayaan,setelah selesai acara mempelai wanita di bawa pulang oleh suaminya dengan di antarkan oleh kaum kerabatnya sendiri di gotong di atas tandu.

kemudian di lanjutin dengan acara famili mucha ,adl upacara pulang kerumah mempelai wanita untuk menjenguk orang tuanya,sambil membawa oleh oleh daging babi rebus dan juga sekalian mengembalikan perhiasan yg di pakai sewaktu menjadi mempelai 2 minggu yg lalu.

Setelah selesai kunjungan ( minta diri)kedua mempelai yang sudah menjadi suami dan isteri itu di bekali oleh seekor sigelo(babi betina yang khusus di pelihara untuk keperluan ini),bibit padi dan sebilah parang(balewa)sebagai modalpertama dalam kehidupan suami dan isteri.

3. Masyarakat Jawa

Pada menjelang hari pernikahan,bakal mempelai laki laki dengan di awali oleh satu putusan yang mewakili orang tua dan kerabatnya menuju kerumah bakal mertua untuk menunggu sampai tiba saat nikah,berdiam di tempat yang khususdi tunjuk oleh bakal mertua(nyantri).sementara itu di rumah mempelai perempuan sendiri pada saat menjelang hari pernikahan juga sudah di adakan upacara upacara adat seperti”mandi kembang setaman”.

Pada malam menjelang hari pernikahan di rumah mempelai perempuan di langsungkan apa yang di sebut malam trikatan atau malam midodareni di mana kerabat pihak perempuan khususnya para pinesepuh,menghadiri hajat ini hingga jauh malam dengan maksud untuk memohonkan kepada tuhan yang maha esa serta restu dari para leluhur supaya perkawinan yang kan di langsungkan esok harinya akan membawa kebahagiaan bagi kedua mempelai serta kedua kerabatnya.

Setelah tiba hari perkawinan,pengantin laki laki dengan diiringi oleh orang tua atau walinya berikut para handai taulannya dan juga para tetangganya sedukuh maupun sedesa,pergi ke kelurahan desa untuk melaporkan kepada kaum,yaitu salah seorang dari anggota pamong desa yang khusus bertugas mengurus,nikah,talak dan rujuk,setelah itu ke kantor urusan agama untuk menghadap ke penghulu dan dilaksanakanlah acara ijab kabul atau akad nikah.

F. Kedudukan Suami dan Isteri dalam Hukum adat

Pada dasarnya dalam masyarakat hukum adat,dengan berlangsungnya suatu perkawinan akan membentuk suatu keluarga yang di sebut keluarga batih yang terdiri dari ayah,ibu dan anak anak yang belum menikah.di dalam hidup bersama ini,akan timbul keterikatan antara hak dan kewajiban dalam keluarga.

Pada umumnya,suami berkedudukan sebagai kepalarumah tangga dan isteri sebagai ibu rumah tangga,tetapi hal ini dalam masyarakat hukum adat indonesia tidak selalu demikian,sekedar sebagai contoh di bawah ini akan di paparkan kedudukan suami dan isteri dalam perkawinan pada beberapa masyarakat hukum adat ,yaitu di antaranya:

1. Pada Masyarakat aceh

Selama Mereka masih bersama sama tinggal dengan mertua,maka suami tidak mempunyai tanggung jawab rumah tangga,dan yg bertanggung jawab adalah ayah mertua.disinin kedudukan wanita dalam keluarga dapat dikatakan tinggi.seorang ibu tampaknya lebih di takuti di bandingkan seorang ayah,kedudukan tinggi dari seorang wanita ini terjadi pada waktu setelah iskandar muda meninggal.pemerintahan pada waktu itu di pegang oleh raja putri yang dulu bernama safiatudin,dan juga sebagai panglima perang seorang putri,yaitu laksamana malahajati.

2. Pada masyarakat Batak

Suami memiliki kedudukan yg tingi dari pada isteri,seorang wanita batak yg sudah menikah wajib memakai marga(bahasa batak toba)atau marga(batak karo)suaminya.pada masyarakat batak kelompok pemberi gadis(kalimbubu dalam bahasa karo)mempunyai kedudukan yang lebih tinggi terhadap kelompok penerima gadis.

3. Pada Masyarakat Timor

Seorang yang menjadi warga klein ibunya di anggap lebih rendah derajatnya dari pada saudara saudara yg lain yg menjadi warga klain ayahnya.sampai sekarang umumnya masih menggolongkan laki laki yg lebih tinggi kedudukannya dari pada wanita.di dalam kehidupan sehari hari maupun di dalam upacara upacara,golongan pemberi isteri mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada golongan pengambil isteri.

G. Harta Perkawinan dalam Hukum adat

1. Pembagian harta perkawinan

Pada umumnya dapat di bedakan menjadi 4 jenis yaitu:

a. Harta yg di peroleh suami dan isteri secara warisan dan di bawa di dalam perkawinan

Biasanya sebelun atau sesudah di langsungkannya pernikahan pihak kerabat atau orang tua telah memberikan warisan berupa harta kepada suami /isteri yg baru menikah agar harta tersebut bisa di jadikan modal awal untuk membangun sebuah keluarga.dan apabila terjadi perceraian maka harta tersebut kembali ke isteri / suami(yg mendapar warisan tersebut.

Contoh,seorang isteri di beri harta warisan oleh orang tuanya,jika si isteri meninggal maka hata tersebut beralih ke suaminya,jika suaminya bercerai(kawin lagi)maka harta tersebut jatuh ke anak2nya,jika anak tersebut tidak ada(meninggal)maka harta itu kembali kepada kerabat si isteri(orang tua/keluarga)

b. Harta yg di peroleh suami isteri atas usahanya sendiri sebelum atau semasa /sesaat perkawinannya.

1) sebelum dalam artian sebelum menikah telah mempunyai harta,seperti seorangisteri sebelum menikah telah bekerja dan membeli sebuah mobil,mobil tersebut merupakan harta sebelum menikah

2) dalam artian pada saat si langsungkannya pernikahan,yaitu harta berupa uang sumbangan,kado maupun penghimbaan dari keluarga.

c. Harta yg di peroleh suami isteri dalam masa perkawinan atas usahanya bersama.

Contoh pada usahanya bersama setelah menikah suami dan isteri bekerja sama untuk membeli sebidang tanah dan membuat rumah,dalam hal ini harta menjadi milik bersama atas usaha bersama.

Contoh kasus adat:

Di jawa Barat ,terdapat kawin nyalindung kagelung yang mana isteri yg kaya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada suaminya.dlm hal ini yg mempunyai harta adalah si isteri yg kaya dan tidak ada harta bersama.

Di minangkabau,harta bersama di sebut suarang di katakan suarang karena harta nya benar benar di peroleh dari kerja keras suami dan isteri,jika suasana membaik lambat laun harta tersebut di pandang sebagai milik suami.

d. Harta yg di hadiahkan kepada suami dan isteri bersama pada waktu pernikahannya.

Telah menjadi kebiasaan di indonesia bahwa pada saat di langsungkannya pernikahan terdapat pemberian sumbangan berupa uang,kado maupun dalam bentuk apapun,,yang mana harta tersebut dimiliki oleh kedua pasang suami isteri tersebut sebagai harta bersama

H. Perceraian dan perkawinan dalam hukum adat

Perceraian adalah pemutusan terhadap ikatan pernikahan baik secara adat,agama dan hukum yang mana di sebabkan oleh sesuatu hal yg tidak dapat di selesaikan kecuali berpisah(cerai).

1. Akibat akibat Perceraian(dampak)

Akibat terjadinya perceraian maka dampak dari akibat perceraian pun mulai timbul yang mana sari satu pihak mempunyai hak dan kewajiban yang mana di antaranya adalah:

a. Timbul hak dan kewajiban antara suami dan isteri yang berupa tanggung jawab terhadap anak maupun harta.anak yang berumur (di bawah 2-3 tahun)selalu mengikuti ibunya dan jika sudah besar nanti anak wajib memilih untuk ikut dengan ayah atau ibu.

b. Pihak suami harus meninggalkan rumah isterinya dan anak nya tinggal bersama ibunya(Minagkabau)

c. Pada masyarakat kalimantan dayak anak yang masih kecil tinggal bersama ibunya sedangkan yang agak besar menjadi tanggung jawab kerabat/keluarga dari kedua belah pihak

d. Pada masyarakat batak,apabila suami meninggal dan terjadi perceraian,maka si janda harus kawin levirat dengan salah satu dari kerabat suami,tetapi jika tidak mau,maka ia bisa minta di ceraikan kepada jobu asal dari suaminya.pada batak toba isteri kedua dan anak anaknya sama sekali tidk berhak atas segala harta yang telh ada.sedangkan pada batak karo,tidak ada perbedaan antara isteri pertama dan lainnya.harta di bagi sama rata kepada isteri isterinya dan anak anaknya.

2. Alasan perceraian

Pada umumnya,alasan terjadinya perceraian adalah karena zinah yang dilakukan oleh kedua pihak baik isteri maupun suami,selain alasan umum tersebut terdapat pula alasan alasan lain dalam mayarakat hukum adat yaitu di antaranya:

a. Di dorong oleh kepentingan kerabat,keluarga dan Masyarakat yang Menghendaki Perceraian itu.

b. Ada hal yang bersifat perseorangan oleh masyarakat yang di anggap sebagai alasa untuk bercerai

c. Karena tidak memperoleh keturunan(batak)

d. Karena dari kedua pihak ada yang meninggal

e. Karena campur tangan pihak mertua di rumah tangga mereka(aceh)

f. Karena kemauan kedua belah pihak(jawa)

g. Karena idak setianya salah satu dari kedua pihak tersebut(kalimantan tengah)

BAB IV

PENUTUP

A. Kesimpulan

Negara kesatuan republik indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan suku adat istiadat,perbedaan cirikhas,watak,dan kebiasaan setiap suku daerah menjadikan faktor utama mengapa indonesia di katakan negara yang sangat kaya adat istiadat budaya di bandingkan dengan negara negara lain,dengan adanya perbedaan tersebutlah pemerintah maupun masing –masing individu di tuntut untuk menjaganya baik dari segi menghindari perselisihan maupun dari segi pematenannya.

Yang mana dari segi pernikahan baik sebelum ,sesaat dan sesudah menikah merupakan kegiatan yang mutlak dan pasti di alami oleh semua orang.oleh karena itu berbagai hal dan cara di langsungkan sebaikmungkin demi melangsungkan upacara yang pasti semua orang akan mengalaminya .oleh karena itu baik dari segi hukum agama terutama adat mengatur mengenai kegiatan tersebut.dan pada intinya pernikahan di lakukan karena adanya keinginan untuk menyambung tali persaudaraan antara satu dengan yang lainnya,walaupun berbeda cara pelaksanaannya tetapi tetap satu tujuannya.

B. Saran

Semoga perbedaan adat istiadat terutama dalam segi perkawinan tidak membuat adanya perpecahan di antara sesama bangsa indonesia,jadikan perbedaan tersebut sebagai kekayaan dan kelebihan bangsa indonesia ini ,dengan mengambil sisi positifnya dan berusaha menjauhi sisi negatifnya demi kebaikan seluruh bangsa indonesia.

Comments

  1. terimakasih bro atas link.a, sangat bermanfaat dan berguna sekaleee...
    mw.a bgini ea (y)

    ReplyDelete
  2. Maaf boleh minta file doc tidak karena untuk tugas sekolah ?

    ReplyDelete
  3. Untuk yang macam-macam perkawinan, itu sumbernya diambil dr buku mana ya..?
    Makasih

    ReplyDelete

Post a Comment

komen sangat di harapkan boss.

Popular posts from this blog

Makalah Kemiskinan(Sosiologi)

contoh sosiometri(non tes )