Pengertian pembunuhan / menghilangkan nyawa


1.      Definisi menghilanhkan Nyawa / Membunuh
Kejahatan terhadap nyawa diatur dalam KUHP BAB XIX pasal 338-350. Arti nyawa sendiri hampir sama dengan arti jiwa. Kata jiwa mengandung beberapa arti, antara lain; pemberi hidup, jiwa, roh (yang membuat manusia hidup). Sementara kata jiwa mengandung arti roh manusia dan seluruh kehidupan manusia.
Dengan demikian kejahatan terhadap nyawa dapat diartikan sebagai kejahatan yang menyangkut kehidupan seseorang (pembunuhan/murder).
Kejahatan terhadap nyawa dapat dibedakan beberapa aspek:
a.       Berdasarkan KUHP, yaitu:
1)      Kejahatan terhadap jiwa manusia
2)      Kejahatan terhadap jiwa anak yang sedang/baru lahi
3)       Kejahatan terhadap jiwa anak yang masih dalam kandungan
b.      Berdasarkan unsur kesengajaan (dolus) Dolus menurut teori kehendak (wilsiheorie) adalah kehendak kesengajaan pada terwujudnya perbuatan.
Sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur yang diperlukan. 
Kejahatan itu meliputi:
a.       Dilakukan secara sengaja
b.      Dilakukan secara sengaja dengan unsur pemberat
c.       Dilakukan secara terencana
d.      Keinginan dari yang dibunuh
e.       Membantu atau menganjurkan orang untuk bunuh diri.
Dalam hal menghilangkan atau merampas jiwa orang lain, ada beberapa teori, yaitu:
a.       Teori Aequivalensi yang dianut oleh Von Buri atau dikenal dengan teori (condition sin quanon) yang menyatakan bahwa semua faktor yang menyebabkan suatu akibat adalah sama (tidak ada unsur pemberat)
b.      Teori Adaequato yang dipegang oleh Van Kries atau lebih dikenal dengan teori keseimbangan, yang menyatakan bahwa perbuatan itu seimbang dengan akibat (ada alasan pemberat).
c.       Teori Individualis dan Generalis dari T. Trager yaitu bahwa faktor dominan yang paling menentukan, suatu akibat itulah yang menyebabkannya, sementara menurut teori nyawa atau generalisasi faktor yang menyebabkan itu akibatnya harus dipisah satu-persatu.
Kejahatan terhadap nyawa dalam KUHP dapat dibedakan atau dikelompokkan atas 2 dasar, yaitu:
a.       Atas dasar unsur kesalahannya.
Berkenaan dengan tindak pidana terhadap nyawa tersebut pada hakikatnya dapat dibedakan sebagai berikut:
1)      Dilakukan dengan sengaja yang diatur dalam pasal bab XIX KUHP
2)      Dilakukan karena kelalaian atau kealpaan yang diatur bab XIX
3)      Karena tindak pidana lain yang mengakibatkan kematian yang diatur dalam pasal 170, 351 ayat 3, dan lain-lain.
b.      Atas dasar obyeknya (nyawa).
Atas dasar obyeknya (kepentingan hukum yang dilindungi), maka kejahatan terhadap nyawa dengan sengaja dibedakan dalam 3 macam, yaitu:
1)      Kejahatan terhadap nyawa orang pada umumnya, dimuat dalam pasal 338, 339, 340, 344, 345.
2)      Kejahatan terhadap nyawa bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dimuat dalam pasal 341, 342, dan 343.
3)      Kejahatan terhadap nyawa bayi yang masih ada dalam kandungan ibu (janin), dimuat dalam pasal 346, 347, 348, dan 349.
Kejahatan terhadap nyawa ini disebut delik materiil yakni delik yang hanya menyebut sesuatu akibat yang timbul tanpa menyebut cara-cara yang menimbulkan akibat tersebut. Perbuatan dalam kejahatan terhadap nyawa dapat berwujud menembak dengan senjata, api, menikam dengan pisau, memberikan racun dalam makanan, bahkan dapat berupa diam saja dalam hal seseorang berwajib bertindak seperti tidak memberikan makan kepada seorang bayi.
Timbulnya tindak pidana materiil sempurna, tidak semata-mata digantungkan pada selesainya perbuatan, melainkan apakah dari wujud perbuatan itu telah menimbulkan akibat yang terlarang ataukah belum atau tidak. Apabila karenanya (misalnya membacok) belum mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, kejadian ini dinilai baru merupakan percobaan pembunuhan (338 jo 53),dan belum atau bukan pembunuhan secara sempurna sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 338.
Dan apabila dilihat dari sudut cara merumuskannya, maka tindak pidana materiil ada 2 macam, yakni:
a.       Tindak pidana materiil yang tidak secara formil merumuskan tentang akibat yang dilarang itu, melainkan sudah tersirat (terdapat) dengan sendirinya dari unsur perbuatan menghilangkan nyawa dalam pembunuhan (338).
b.      Tindak pidana materiil yang dalam rumusannya mencantumkan unsur perbuatan atau tingkah laku. Juga disebutkan pula unsur akibat dari perbuatan (akibat konstitutif) misalnya pada penipuan (378) .

2.      Bentuk Kejahatan terhadap Nyawa.

Suatu perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dirumuskan dalam bentuk aktif dan abstrak. Bentuk aktif, artinya mewujudkan perbuatan itu harus dengan gerakan dari sebagian anggota tubuh, tidak boleh diam atau pasif, walaupun sekecil apapun, misalnya memasukkan racun pada minuman, hal ini bukan termasuk bentuk aktif, namun termasuk bentuk abstrak, karena perbuatan ini tidak menunjuk bentuk kongkret tertentu. Oleh karena itu, dalam kenyataan yang kongkret perbuatan itu dapat beraneka macam wujudnya, seperti apa yang telah dicontohkan sebelumnya.
Perbuatan-perbuatan ini harus ditambah dengan unsur kesenjangan dalam salah satu dari tiga wujud, yaitu sebagian tujuan oog merk untuk mengadakan akibat tertentu, atau sebagai keinsyafan kepastian akan datangnya akibat itu opzet big zekerheidsbewustzijn, atau sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat itu opzet big mogelijn heidwustzujn.

Dan oleh karena itu, tindak pidana kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan diberi atau diberi kualitatif sebagai pembunuhan, yang terdiri dari:
a.       Pembutuhan biasa dalam bentuk pokok.
Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (pembunuhan) dalam bentuk pokok, dimuat dalam pasal 338 yang dalam rumusannya berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain di pidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

Dalam pasal ini terdapat unsur-unsur yang bersifat obyektif dan subyektif, apabila kita perinci sebagai berikut:
Unsur obyektif:
1)      Perbuatan : menghilangkan nyawa
2)      Obyektif : nya orang lain
Unsur subyektif:
Dalam perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain) terdapat 3 syarat yang harus dipatuhi, yaitu:
1)      Adanya wujud perbuatan
2)      Adanya suatu kematian (orang lain)
3)      Adanya hubungan sebab dan akibat (casual verband) antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain).
Antara unsur subyektif sengaja dengan wujud perbuatan menghilangkan terdapat syarat yang juga harus dibuktikan, ialah pelaksanaan perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain) harus tidak lama setelah timbulnya kehendak (niat) untuk menghilangkan nyawa orang lain itu.
b.      Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh tindak pidana lain .
Pembunuhan yang dimaksudkan ini adalah sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal 339, yang berbunyi:
“Pembunuhan yang diikuti. Disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana lain. Yang dilaksanakan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu, paling lama 20 tahun.”

Apabila rumusan tersebut dirinci, maka terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
1)      Semua unsur pembunuhan (obyektif dan subyektif) dalam pasal 338.
2)      Yang (1) diikat, (2) disertai, atau (3) didahului oleh tindak pidana lain.
3)      Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud:
a.       Untuk mempersiapkan tindak pidana lain.
b.      Untuk mempermudah pelaksanaan tindak pidana lain.
c.       Dalam hal tertangkap tangan ditujukan untuk menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana, atau untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum dari tindak pidana lain itu.
Kejahatan pasal 339, kejahatan pokoknya adalah pembunuhan, suatu bentuk khusus pembunuhan yang diperberat pada semua unsur yang disebabkan dalam butir b dan c. Dalam dua butir itulah diletakkan sifat yang memberatkan pidana dalam bentuk pembunuhan khusus ini.
Dalam pembunuhan yang diperberat ini sebetulnya terjadi 2 macam tindak pidana sekaligus, ialah yang satu adalah pembunuhan biasa dalam bentuk pokok (338) dan tindak pidana lain (selain pembunuhan). Apabila pembunuhannya telah terjadi, akan tetapi tindak pidana lain ini ia belum terjadi, misalnya membunuh untuk mempersiapkan pencurian dimana pencuriannya itu belum terjadi, maka kejahatan 339 tidak terjadi.
c.       Pembunuhan berencana (moord)
Pembunuhan dengan rencana lebih dulu atau disingkat dengan pembunuhan berencana, adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia, hal ini diatur dalam pasal 340 KUHP yang berbunyi:\
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Dari pasal tersebut, pembunuhan berencana terdiri dari unsur-unsur:
Unsur subyektif:
1)      Dengan sengaja
2)      Dan dengan rencana terlebih dahulu
Unsur Obyektif
1)      Perbuatan : menghilangkan nyawa
2)      Obyeknya : nyawa orang lain.
Pembunuhan berencana terdiri dari pembunuhan dalam arti pasal 328 ditambah dengan unsur dengan rencana terlebih dahulu. Dibandingkan dengan pembunuhan dalam 338 maupun 339 diletakkan pada adanya unsur dengan rencana terlebih dahulu itu.
Pengertian dengan rencana lebih dahulu menurut M.V.T. pembentukan pasal 340, antara lain:
“Dengan rencana lebih dahulu” diperlukan saat pemikiran dengan tenang dan berfikir dengan tenang. Untuk itu sudah cukup jika si pelaku berfikir sebentar saja sebelum atau pada waktu ia akan melakukan kejahatan sehingga ia menyadari apa yang dilakukannya”.
d.      Pembunuhan atas permintaan korban
Hal ini dimuat dalam pasal 344 yang berbunyi:
“Barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan tegas dan sungguh-sungguh dari orang itu sendiri, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
Dengan mengandung unsur:
1)      Perbuatan: menghilangkan nyawa.
2)      Obyek: nyawa orang lain.
3)      Atas permintaan orang itu sendiri.
4)      Yang jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh.
Pembunuhan atas permintaan sendiri (344) ini sering disebut dengan euthanasia (mercy killing), yang dengan pidananya si pembunuh, walaupun si pemilik sendiri yang memintanya, membuktikan bahwa sifat publiknya lebih kuat dalam hukum pidana. Walaupun korbannya meminta sendiri agar nyawanya dihilangkan, tetapi perbuatan orang lain yang memenuhi permintaannya itu tetap dapat dipidana.
e.       Penganjuran agar bunuh diri
Hal ini diatur oleh pasal 345 KUHP dengan sanksi hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
f.       Pengguguran kandungan
Kata pengguguran kandungan adalah terjemahan dari kata abortus provocateur yang dalam kamus kedokteran diterjemahkan dengan membuat keguguran, pengguguran kandungan diatur dalam KUHP pasal 346, 347, 348, dan 349. Unsur dalam pasal-pasal tersebut, yaitu:
1)      Janin
2)      Ibu yang mengandung
3)      Orang ketiga yaitu yang terlibat pada pengguguran tersebut.
Tujuan adanya pasal-pasal tersebut adalah untuk melindungi janin yang ada dalam kandungan si ibu.

3.      Akibat Hukum
Pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana tentang pembunuhan menetapkan hukuman untuk pelaku pembunuhan. Adapun hukuman yang ditentukan adalah:
Bentuk Kejahatan Sanksi.
1)      Pembunuhan biasa
2)      Pembunuhan diskualifikasi
3)      Pembunuhan berencana Pembunuhan bayi oleh ibunya
4)      Pembunuhan bayi oleh ibunya secara berencana.
5)      Pembunuhan atas permintaan korban
6)      Pengguguran kandungan
a.       Biasa
b.      Tanpa izin si ibu
c.       Dengan izin si ibu Contoh kasus terhadap nyawa:


















Comments

Post a Comment

komen sangat di harapkan boss.

Popular posts from this blog

Makalah Kemiskinan(Sosiologi)

contoh sosiometri(non tes )

makalah perkawinan adat